pengertian birokrasi

birokrasi merupakan organisasi atau unit kerja publik yang berfungsi sebagai provider layanan. konsep birokrasi yang banyak diterima sampai sekarang adalah teori yang dikembangkan oleh max weber yang mendefinisikan karakteristik suatu organisasi yang memaksimumkan stabilitas dan untuk mengendalikan anggota organisasi dalam rangka mencapai tujuan bersama.

birokrasi sering dipergunakan dalam beberapa pengertian. sekurang-kurangnya terdapat tujuh pengertian yang sering terkandung dalam istilah birokrasi. menurut albrow (dalam warwick, 1975:4), birokrasi diartikan sebagai :
  1. organisasi rasional (rational organization).
  2. ketidakefisienan organisasi (organizational inefficiency).
  3. pemerintahan oleh para pejabat (rule by officials).
  4. administrasi negara (public administration).
  5. administrasi oleh para pejabat (administration by official).
  6. bentuk organisasi dengan ciri dan kualitas tertentu seperti hirarki serta peraturan-peraturan (type of organization with specific characteristic and quality as hierarchies and rules).
  7. salah satu ciri masyarakat modern yang mutlak (an essential quality of modern society).
birokrasi sebagai suatu bentuk dengan ciri-ciri yang khusus, menjadi pusat perhatian para ahli berbagai disiplin ilmu sosial karena jasa max weber. dalam karyanya, the theory of economic and social organization, weber mengemukakan konsepnya tentang the ideal type of bureaucracy dengan merumuskan ciri-ciri pokok organisasi yang lebih sesuai dengan masyarakat modern. hal ini dirangkum oleh albrow (dalam warwick, 1975:4) dalam empat ciri utama, yaitu :
  1. adanya suatu struktur hirarkis yang melibatkan pendelegasian wewenang dari atas kebawah dalam organisasi (a hierarchical structure involving delegations of authority from the top to the bottom of an organization).
  2. adanya posisi-posisi atau jabatan-jabatan yang masing-masing memiliki tugas dan tanggung jawab yang tegas (a series of official positions or offices, each having prescribed duties and responsibilites).
  3. adanya aturan-aturan, regulasi-regulasi dan standar-standar formal yang mengatur bekerjanya organisasi dan tingkah laku para anggotanya (formal rules, regulations and standards governing operations of the organization and behavior of its members).
  4. adanya personil yang secara teknis memenuhi syarat, yang dipekerjakan atas dasar karir, dengan promosi yang didasarkan- kualifikasi dan penampilan (techincally qualified personel employed on a career basis, with promotion based on qualifications and performance).

uraian tentang pemberdayaan masyarakat, pemahaman teori dan konsep

secara umum pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat.

ada tiga tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan mengorganisir diri masyarakat. kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

yang perlu diubah dari perilaku masyarakat tentunya perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat. pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang mereka kembangkan. disini masyarakat dapat membentuk panitia kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi, merencanakan kegiatan, dan lain-lain.

munculnya pemberdayaan masyarakat karena adanya suatu kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu. ketidakmampuan dan ketidaktahuan masyarakat mengakibatkan produktivitas mereka rendah.

pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bisa melalui: pertama, pengembangan masyarakat, dan yang kedua pengorganisasian masyarakat. apa yang dikembangkan dari masyarakat yaitu potensi atau kemampuannya dan sikap hidupnya. kemampuan masyarakat dapat meliputi antara lain kemampuan untuk bertani, berternak, melakukan wirausaha, atau ketrampilan-ketrampilan membuat home industri; dan masih banyak lagi kemampuan dan ketrampilan masyarakat yang dapat dikembangkan.

untuk mengembangkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat, dapat dilakukan dengan berbagai cara. contoh dengan mengadakan pelatihan atau mengikutkan masyarakat pada pelatihan-pelatihan pengembangan kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan. dapat juga dengan mengajak masyarakat mengunjungi kegiatan ditempat lain dengan maksud supaya masyarakat dapat melihat sekaligus belajar, kegiatan ini sering disebut dengan istilah studi banding.

hal lain dapat juga dengan menyediakan buku-buku bacaan yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan atau peminatan masyarakat. masih banyak bentuk lainnya yang bias diupayakan. sikap hidup yang perlu diubah tentunya sikap hidup yang merugikan atau menghambat peningkatan kesejahteraan hidup. merubah sikap bukan pekerjaan mudah. mengapa karena masyarakat sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sudah melakukan hal itu. untuk itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan perubahan sikap. caranya adalah dengan memberikan penyadaran bahwa apa yang mereka lakukan selama ini merugikan mereka. hal ini dapat dilakukan dengan memberikan banyak informasi dengan menggunakan berbagai media, seperti buku-buku bacaan, mengajak untuk melihat tempat lain, menyetel film penerangan, dan masih banya cara lain.

pada pengorganisasian masyarakat, kuncinya adalah menempatkan masyarakat sebagai pelakunya. untuk itu masyarakat perlu diajak mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, sampai pemeliharaan dan pelestarian. pelibatan masyarakat sejak awal kegiatan memungkinkan masyarakat memiliki kesempatan belajar lebih banyak. pada awal-awal kegiatan mungkin pendamping sebagai pendamping akan lebih banyak memberikan informasi atau penjelasan bahkan memberikan contoh langsung. pada tahap ini masyarakat lebih banyak belajar namun pada tahap-tahap berikutnya pendamping harus mulai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencoba melakukan sendiri hingga mampu atau bisa sesuai dengan
prinsip dasar pemberdayaan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri.

tentang teori paradigma community development

paradigma diartikan sebagai suatu kesepakatan beberapa ilmuwan (pakar) dalam kurun waktu tertentu tentang “mengapa”, “apa”, dan “bagaimana” pembangunan itu dilaksanakan. mengapa-apa-bagaimana itu dipengaruhi oleh ciri atau karakteristik yang menjiwai suatu masa tertentu. waktu, tempat dan peristiwa memberi ciri atau warna tertentu terhadap suatu masa dimana para pakar hidup dan berkarya. perkembangan paradigma umumnya berlangsung secara evolusioner, tetapi dapat pula secara revolusioner (drastis).

pembangunan masyarakat (pedesaan) pada masa yang lalu mendasarkan pada azas pemerataan yang penerapannya diarahkan secara sektoral dan pada setiap desa. meskipun dana/anggaran/bantuan pembangunan pedesaan jumlahnya relative cukup besar, tetapi jika dibagi secara merata maka masing-masing desa memperoleh jumlah dana yang relative kecil, sehingga pemanfaatannya kurang berhasil(raharjo adisasmita, 2006).

meskipun paradigma pambangunan berazaskan pemerataan dan penanggulangan kemiskinan masih tetap penting, namun terdapat pergeseran menuju paradigma pembangunan partisipasi pelaku pembangunan ekonomi masyarakat yang menuntut kerangka perencanaan pembangunan spasial (tata ruang). kebijakan pembangunan berwawasan spasial itu harus dapat menjawab beberapa pertanyaan mendasar yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi dan produktivitas penduduk/masyarakat, yakni sebagai berikut:

  1. bagaimana dapat mendorong partisipasi masyarakat, terutama keluarga-keluarga berpendapatan rendah dalam proses pembangunan.
  2. bagaimana dapat menciptakan dan meningkatkan kegiatan perekonomian antar sector di tingkat pedesaan dan antar pedesaan.
  3. bagaimana dapat menyusun perencanaan dan program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat pedesaan. bagaimana dapat mengaktualisasikan peran serta masyarakat yang telah lama melembaga di tengah tradisi masyarakat seperti gotongroyong, rembung desa, dan lain sebagainya.
sedangkan menurut didin s. damanhuri, beliau menyatakan bahwa paradigma baru pembangunan tersebut mengandung beberapa elemen strategis yakni: pemberdayaan ekonomi rakyat (development as a people empowerment), pengembangan kualitas sumber daya manusia dan penguasaan teknologi (human resource development and technological deepening), penciptaan pemerintah yang bersih dan efesien--good and clean govermance (didin s damanhuri, 1997 : 80).

konsep pelayanan publik

sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial yang bermasyarakat dan membentuk negara, manusia berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya melalui aktivitas sendiri maupun secara tidak langsung melalui aktivitas orang lain. proses memenuhi kebutuhan melalui aktivitas orang lain inilah yang disebut dengan pelayanan (moenir : 17 : 2000). layanan yang diperlukan manusia menurut moenir (17 : 2000) pada dasarnya terbagi atas 2 jenis, yaitu layanan fisik yang sifatnya pribadi serta layanan administratif yang diberikan orang lain selaku anggota organisasi (organisasi massa atau organisasi negara).

layanan civil yang dibutuhkan masyarakat menurut ndraha adalah alat untuk mengakui, memenuhi dan melindungi hak asasi (bawaan) dan hak-hak derivat manusia seperti keadilan, keamanan, kepastian hukum, kemerdekaan, kebebasan memilih dan lain-lain.

lemahnya pelayanan publik menurut moenir (40 : 2000) dimungkin oleh beberapa sebab, diantaranya adalah :
  1. tidak/kurang adanya kesadaran terhadap tugas/kewajiban yang menjadi tanggungjawabnya. akibatnya mereka bekerja dan melayani seenaknya (santai), padahal orang yang menunggu hasil kerjanya sudah gelisah. akibat wajar dari ini ialah tidak adanya disiplin kerja.
  2. sistem, prosedur dan metode kerja yang tidak ada tidak memadai sehingga mekanisme kerja tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.
  3. pengorganisasian tugas pelayan yang belum serasi, sehingga terjadi kesimpang siuran penanganan tugas, tumpang tindah (over lapping) atau tercecernya tugas tidak ada yang menanggani.
  4. pendapatan pegawai yang tidak mencukupi memenuhi kebutuhan hidup meskipun secara minimal. akibatnya pegawai tidak tenang dalam bekerja, berusaha mencari tambahan pendapatan dalam jam kerja dengan cara antara lain “menjual” jasa pelayanan.
  5. kemampuan pegawai yang tidak memadai untuk tugas yang dibebankan kepadanya. akibatnya hasil pekerjaan tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.
  6. tidak tersediannya saranan pelayanan yang memadai. akibatnya pekerjaan menjadi lamban, waktu banyak hilang dan penyelesaian masalah terlambat.
menurut moenir (88-127 : 2000), agar pelayanan publik berjalan dengan baik maka diperlukan beberapa faktor pendukung, yaitu :
  1. faktor kesadaran
  2. faktor aturan ; kewenangan, pengetahuan dan pengalaman, kemampuan bahasa, pemahaman oleh pelaksana, disiplin dalam pelaksanaan ; .disiplin waktu dan disiplin kerja
  3. faktor organisasi ; sistem, pembagian kerja, uraian pekerjaan/tugas, prosedur dan metode
  4. faktor pendapatan, yaitu ; kebutuhan fisik minimum dan kebutuhan hidup minimum (khm), faktor kemampuan-keterampilan
  5. faktor sarana pelayanan, yaitu ; sarana kerja dan fasilitas pelayanan
dengan demikian pada hakekatnya lemahnya pelayanan publik bermuara pada 2 faktor utama, yaitu faktor manusia sebagai faktor utama dan faktor sistem karena untuk perbaikannya diperlukan perbaikan terhadap kedua unsur tersebut.

postingan terkait :

Landasan Teori : Kualitas Pelayanan Masyarakat

konsep, teori, paparan tentang kebijakan publik ada implementasinya

sebagaimana fungsi dan kewajiban yang diemban oleh pemerintah yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. ndraha (2000: 79) berpendapat bahwa pemerintah mengemban dua fungsi yaitu fungsi pelayanan dan pemberdayaan. kedua fungsi ini menurut ndraha (2000 : 78), terdiri dari fungsi primer dan fungsi sekunder : pemerintah berfungsi primer sebagai provider jasa publik yang tidak diprivatisi termasuk jasa hankam, dan layanan sipil termasuk layanan birokrasi. pemerintah berfungsi sekunder sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tak berdaya, termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.

pemikiran itu memberi pemahaman bahwa dalam pelaksanaan proses pemerintahan dan pembangunan, pemerintah mempunyai kedudukan yang sangat strategis termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan, keadilan, keamanan dan ketentraman serta pemberdayaan masyarakat. memahami kedudukan atau peran yang stragis tersebut, maka untuk mengaktualisasinya, diperlukan adanya kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat.

dalam konteks ini, menurut hogerwerf (1983 : 9) fungsi sentral dari suatu pemerintahan adalah menyiapkan, menentukan dan menjalankan kebijakan atas nama dan untuk keseluruhan masyarakat. sejalan dengan pendapat itu easton (dalam islamy, 2000 : 19) mengemukakan bahwa : hanya pemerintahlah yang secara syah dapat berbuat sesuatu kepada masyarakat dan pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diwujudkan dalam pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. hal ini karena pemerintah memiliki authorities in a political system.

secara konseptual, kebijakan publik merupakan sekumpulan rencana kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan efek perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi. menurut dye (1978 : 3), kebijakan publik adalah pilihan-pilihan apapun oleh pemerintah, baik untuk melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu (is whatever government chooses to do or not to do).

jenkins (dalam wahab 2001 : 4) merumuskan kebijakan publik sebagai : “a set of interelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a spesified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve”.

menurut lasswell dan kaplan (dalam islamy, 2000 : 15), kebijakan publik merupakan “a projected program of goals, velues and practices” (suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah). sebagai suatu program dengan tujuan tertentu, kebijakan publik juga merupakan suatu tindakan pemerintah yang memuat prinsip untuk menyikapi suatu krisis, sebagaimana dikemukakan oleh parker (dalam sulaeman, 1998 : 4) bahwa : kebijakan publik berkait dengan suatu tujuan tertentu atau serangkaian prinsip-prinsip atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pada periode tertentu dalam hubungan dengan beberapa subyek atau sebagai tanggapan terhadap beberapa krisis.

dengan demikian, kebijakan publik merupakan wujud dari komitmen pemerintah yang diterjemahkan ke dalam program dan mempunyai tujuan, prinsip serta tindakan pemerintah dalam menyikapi berbagai masalah publik.

berbeda dengan konsep yang dipaparkan diatas, nakamura dan smallwood (dalam sulaeman, 1998 : 5), melihat kebijakan publik dari tiga lingkungan yaitu lingkungan perumusan kebijakan (policy formulation), pelaksanaan kebijakan (policy implementation) dan penilaian kebijakan (policy evaluation). dari keseluruhan aspek proses kebijakan publik, tanpa mengecilkan arti atau fungsi dari asfek yang lain, impelentasi kebijakan merupakan merupakan asfek yang penting udoji (dalam wahab, 2001 : 59) dengan tegas mengatakan bahwa : “the execution of policies is as important if non more important than policy-making. policies will remain dreams or blue prints file jackets unless they are implemented”.

pelaksanaan atau implementasi kebijakan, berkait dengan pertanyaan siapa yang menjalankan dan bagaimana mereka memelihara dukungan yang didapat. selanjutnya dalam fase implementasi kebijakan mengandung karakteristik bahwa kebijakan yang telah diambil akan dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumberdaya finansial dan manusia. salah satu ukuran tercapainya tujuan suatu kebijakan adalah pada teknis operasionalnya, bagaimana implementasinya di lapangan sebagaimana yang dikemukakan wahab (2001 : 59) bahwa : implementasi kebijakan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijaksanaan.

berkaitan dengan itu mazmanian dan sabatier (dalam wahab, 2001 : 65), mengatakan bahwa implementasi kebijakan pemerintahan mengandung makna tertentu, yaitu : memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijaksanaan, yakni kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijaksanaan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.

dalam proses implementasi kebijakan dilapangan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. faktor-faktor itu menurut wahab (2001 : 93) adalah : (1) kondisi sosio-ekonomi dan teknologi; (2) dukungan publik; (3) sikap dan sumber-sumber yang dimiliki kelompok; (4) dukungan dari pejabat atasan; dan (5) komitmen dan kemampuan kepemimpinan pejabat pelaksana.
edwards iii (1980 : 9 – 10), mengatakan : “what are the primary obstackle to successful policy implementation… to answer these question four critical factor or variables in implementing public policy : communication, resources, disposition or attitudes, and bureaucratic structur”

secara konsepsional bahwa kemampuan pencapaian hasil atau keberhasilan serta kegagalan suatu kebijakan menurut hogwood dan gunn (dalam wahab 2001 : 61) dikelompokan kedalam dua ketegori, yaitu : non implementation (tidak terimplementasikan) dan unsuccesful implementation (implementasi yang tidak berhasil). tidak terimplementasi dimaksudkan bahwa suatu kebijakan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, mungkin karena pihak-pihak yang terlibat tidak mau bekerja sama, atau permasalahan yang menjadi bidang garapan diluar jangkauan kekuasaannya, atau karena mereka tidak sepenuhnya menguasai permasalahan. hal ini mempunyai akibat usaha implementasi kebijakan yang efektif akan sulit terpenuhi. sedangkan implementasi yang tidak berhasil dimaksudkan bahwa suatu kebijakan tertentu telah dilaksanakan sesuai dengan rencana, namun mengingat kondisi eksternal ternyata tidak menguntungkan (misalnya faktor-faktor alam/lingkungan), sehingga kebijakan tidak berhasil seperti yang dikehendaki.

keberhasilan sebuah kebijakan juga ditentukan oleh dukungan dan partisipasi dari masyarakat, sehingga dengan suka rela melaksanakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. sunggono (1994 : 144), selanjutnya dikemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi anggota masyarakat dalam pelaksanaan suatu kebijakan adalah : pertama, faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat melaksanakan suatu kebijakan publik; (1) respek anggota masyarakat terhadap otoritas dan keputusan-keputusan badan pemerintah; (2) adanya kesadaran untuk menerima kebijakan; (3) adanya keyakinan suatu kebijakan itu dibuat secara sah, konstitusional dan dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk itu serta melalui prosedur yang benar; (4) adanya kepentingan pribadi; (5) adanya kekuatan hukuman-hukuman tertentu bila tidak dilaksanakan kewajiban; (6) masalah waktu. kedua, faktor-faktor masyarakat tidak melaksanakan kebijakan : (1) kebijakan yang bertentangan dengan sistem nilai masyarakat; (2) adanya konsep ketidak patuhan selektif terhadap hukum; (3) keanggotaan seseorang dalam suatu perkumpulan atau kelompok; (4) keinginan untuk mencari untung yang cepat; (5) adanya ketidak pastian hukum.

dari berbagai faktor itu, jelas sekali bahwa banyak faktor yang mempengaruhi dalam implementasi kebijaksanaan publik. hal ini berkait pula dengan efektifnya suatu kebijakan, sebagaimana dikemukakan oleh islamy (2000 : 107) bahwa : suatu kebijaksanaan negara akan menjadi efektif bila dilaksanakan dan mempunyai dampak positif bagi anggota-anggota masyarakat. dengan kata lain, tindakan atau perbuatan manusia yang menjadi anggota masyarakat itu bersesuaian dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah atau negara. dengan demikian kalau mereka tidak bertindak/berbuat sesuai dengan keinginan pemerintah/negara itu, maka kebijaksanaan negara menjadi tidak efektif.

negara bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama ke arah yang lebih baik, dan pengaturan itu dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah untuk memenuhi fungsinya dengan misi yang tidak bersifat non profit oriented, untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan

postingan terkait :

Landasan Teori : Evaluasi Kebijakan Publik

ulasan tentang pembangunan pedesaan

secara umum, dalam pembangunan pedesaan membutuhkan perubahan pada dua ranah: pemerintah sebagai hulu kebijakan dan desa (pemerintah desa dan masyarakat) sebagai hilir pembangunan. di ranah hulu kebijakan, pemerintah sebenarnya tidak pernah berhenti melakukan intervensi terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. tetapi selama ini pemerintah menghadapi dilema yang serius dalam menjalankan intervensi terhadap desa.

kalau pemerintah tidak intervensi salah, tetapi kalau melakukan intervensi selalu membuahkan kegagalan. para pihak menunjukkan bahwa masalah kemiskinan dan keterbelakangan bisa terjadi karena pemerintah yang tidak hadir atau tidak melakukan intervensi. tetapi pengalaman empirik menunjukkan bahwa intervensi pemerintah terhadap desa dan penanggulangan kemiskinan lebih banyak membuahkan kegagalan daripada keberhasilan.

di masa lalu, intervensi terhadap desa melalui uu no. 5/1979, bukan hanya gagal dalam membuat desa menjadi modern, tetapi malah menciptakan peminggiran dan melemahkan institusi dan kearifan lokal. intervensi dalam penanggulangan kemiskinan juga demikian. selama beberapa tahun terakhir, anggaran penanggulangan kemiskinan mengalami peningkatan sebesar 250% tetapi penurunan angka kemiskinan hanya sebesar 2% (tnp2k, 2010). keberhasilan yang minimal (jika bukan kegagalan) ini tidak lain karena intervensi yang ditempuh pemerintah menggunakan pendekatan yang keliru, misalnya pendekatan money driven development melalui distribusi bantuan langsung masyarakat.

di ranah hilir kebijakan, desa memang merupakan hulu kemiskinan, tetapi sekecil apapun desa juga memiliki aset penghidupan (manusia, sosial, ekonomi) yang bisa menjadi modal emansipasi lokal atau people driven development untuk membangun kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. tetapi sayangnya, intervensi dari atas bukan membangkitkan emansipasi lokal itu melainkan menjadikan desa sebagai obyek penerima manfaat kebijakan pemerintah semata, aset penghidupan lokal mengalami erosi dan emansipasi lokal menjadi tumpul. belakangan, desa maupun masyarakat tidak mau disebut miskin, tetapi ketika pemerintah hadir, baik dalam melakukan pendataan maupun memberikan bantuan keuangan, mereka menyebut dirinya miskin.

karena itu agenda pembangunan pedesaan harus ditempuh dengan perubahan kebijakan pemerintah dari atas dan gerakan emansipasi lokal dari dalam dan dari bawah. reformasi kebijakan paradgima berpikir baru diperlukan untuk mengubah cara pandang pemerintah yang keliru terhadap desa, sekaligus mengubah strategi intervensi pemerintah terhadap pembangunan perdesaan.

dalam konteks ini, kami menaruh perhatian besar pada perubahan dari community driven development (yang digunakan bank dunia dan pemerintah indonesia) menjadi people driven development, serta dari money driven development (yang dijalankan pemerintah melalui blm) menjadi asset driven developmeny melalui emansipasi lokal.

sementara rute emansipasi lokal bisa belajar dari banyak pengalaman yang digerakkan oleh aktor-aktor di luar pemerintah maupun oleh desa sendiri. emansipasi lokal itu digerakkan oleh berbagai kekuatan: kesadaran kolektif di level grass roots, partipasi masyarakat bawah termasuk kaum kaum perempuan, katalisasi yang dilakukan oleh ngos, maupun regulasi seperti uu no. 25/2005 dan

uu no. 32/2004 yang membuka ruang partisipasi warga maupun peran daerah dan desa. otonomi desa tidak hanya disuarakan oleh kekuatan-kekuatan lokal tetapi juga dihadirkan melalui rekayasa dan ekspesimentasi secara konkret di level bawah, dalam bentuk perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, pengembangan sumberdaya alam berbasis desa, pengembangan ekonomi lokal dan sebagainya. semua ini secara inkremental mendongkrak kemandirian desa, sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan pedesaan secara berkelanjutan.

bahan teori orientasi dan konsep dasar penataan ruang kota

dalam pembangunan harus ada suatu ideologi, dimana dalam hal ini pembangunan ataupun penataan kota harus berpegang pada suatu yang bersifat ideologis, yaitu mau dibawa kemana pembangunan tersebut. sehingga dapat menentukan strategi – strategi dalam pencapaiannya. strategi dalam hal ini adalah bagaimana suatu pembangunan dirancang, direncanakan dan dikelola.

selain itu dalam pembangunan pembangunan kota, terdapat proses pelembagaan. dimana dalam konteks ini, pemerintah kota memiliki otoritas terhadap memanfaatkan ruang kota untuk pembangunan di daerah secara maksimal dan memutuskan secara prakmatik.

pada dasarnya pembangunan perkotaan merupakan pembangunan sektoral yang harus menempatkan sistem dan rencana penataan ruang sebagai acuannya. kawasan perkotaan memiliki sistem tata ruang yang secara timbal-balik memberi dan diberi arahan sistem pemanfaatan dengan peruntukan kawasan budidaya yang dominan, baik secara sosial, ekonomi, budaya dan politik.

oleh karena itu persoalan mendasar dari pembangunan perkotaan adalah bias sektoral pembangunan itu sendiri, yang mana pembangunan tidak berorintasi pada keseimbangan lingkungan, baik secara sosial, ekonomi, budaya maupun politik.

dari segi ekosistem, dimana pembangunan kota sering dilakukan dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah lingkungan hidup dan penataan ruang kota yang ramah lingkungan. seperti halnya yang dituturkan oleh slamet darwana dari walhi yaitu : “bahwa semsetinya fungsi dari perangkat penataan ruang adalah bagaimana mampu menjaga keseimbangan ekologis sehingga dapat mencegah bencana-bencana ekologi seperti banjir, krisis air, dan pencemaran udara… dan perangkat yang paling penting setelah ekologis adalah fungsi sosial. fungsi sosial ini bermakna dimana terdapat ruang interaksi, rekreasi, relaksasi, sehingga terjadi hubungan interaksi antara satu individu dengan individu yang lainnya yang akan mencipatakan suatu keharmonisan. padahal untuk menjaga situasi ekologi di perkotaan menteri dalam negeri pada tahun 1988 mengeluarkan instruksi mendagri no 14 / 1988 dimana di salah satu poinnya adalah setiap kota harus menyediakan ruang terbuka hijau hingga 40 sampai 60 persen” (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007: 4).


postingan terkait
teori definisi kota dan penataan ruang kota untuk bahan tesis

teori definisi kota dan penataan ruang kota untuk bahan tesis

menurut definisi universal, kota adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.

perkembangan kota mempunyai dinamika yang tinggi yang mewakili gambaran proses terjadinya pertemuan antara pelaku dan kepentingan dalam proses pembangunan. wilayah meskipun secara keruangan sangat besar, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menunjang pembangunan tidak sekompleks di kota. dalam kontelasi itu, diperlukan kebijaksanaan pembangunan tata kota yang lebih dinamis untuk mengantisipasi perkembangan kota yang dikaitkan dengan pemantapan fungsi dalam ruang kota.

menurut undang – undang ri nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan : “ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. sedangkan tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang” (setjen dpu, 2007).

dari segi hukum, nurkholis hidayat (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007: 2) menyatakan bahwa “tata ruang kota dan wilayah adalah suatu usaha pemegang kebijakan untuk menentukan visi ataupun arah dari kota yang menjadi tanggung jawab pemgang kekuasaan di wilayah tersebut”.

sedangkan berdasarkan kacamata lingkungan, menurut slamet darwani dari walhi menyebutkan bahwa : “tata ruang kota dan wilayah itu adalah menentukan, merencanakan, dan memastikan bagaimana penggunaan ruang secara proporsional sehingga area – area yang ada dapat memenuhi berbagai apek kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup pada kawasan kota tersebut ketiga aspek tesebut sangat penting bagi keamanan, kesejahteraan, dan kemajuan pada masyarakat yang tinggal pada kawasan tersebut” (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007).

pada dasarnya kebijakan pengembangan sistem tata kota meliputi upaya menyelenggarakan pembangunan perkotaan dengan mempertimbangkan peranan dan fungsi kota serta keterkaitannya dalam menunjang kawasan yang mempunyai potensi ekonomi tinggi dalam sektor strategis, mendukung penyebaran kegiatan ekonomi sekaligus sebagai penyangga aglomerasi pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan yang berkembang dengan cepat.

berdasarkan asumsi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang. sedangkan implementasi tata ruang adalah upaya pencapaian tujuan dari penataan ruang melalui pelaksanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.

ciri desa dan beberapa permasalahan (catatan untuk bahan teori tesis)

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

sebelum mengetahui kebijakan yang harus dibuat dalam pembangunan sebuah desa maka harus dikenali terlebih dahulu jenis desanya. oleh karena itu, akan dipaparkan desa berdasarkan tahap pembangunannya sebagai berikut:

desa primitif
belum mengalami sentuhan perubahan kebudayaan (sivilisasi) manusia. ciri-ciri desa primitif antara lain:
  1. masyarakat terisoler, belum bersentuhan dengan kehidupan modern atau sangat sedikit bersentuhan
  2. cara bertani sangat primitif, menanam ubi, berburu, bakar hutan, pertanian berpindah-pindah
  3. belum ada yang bersekolah atau baru mulai satu-satu.
  4. kebanyakan masih memakai alat-alat primitive buatan tangan
  5. kepercayaan umumnya belum agama, tetapi masih berupa aliran kepercayaan
desa tradisonal
beberapa ciri-ciri desa tradisional :
  1. sudah mengalami sentuhan dengan kehidupan modern, tetapi adopsi kebudayaan baru lambat, umumnya terisolir
  2. tingkat kemajuan lambat, masih tahap prakapitalis
  3. pertumbuhan produksi hamper nol atau stagnan
  4. masih kuat memegang tradisi lamat, adat istiadat, ritual yang berakar dalam
  5. kehidupan kelompok cukup kuat; masih ada hubungan patron clien alam kepemimpinan desaatau pemimpin marga, tokoh adat atau pedagang desa dan tuan tanah desa.
  6. sudah ada kepala desa diangkat pemerintah atau dipilih maasyrakat, namun kalu tidak sesuai pola hubungan patron klien kurang berhasil.
  7. pendidikan lemah dan adopsi tegnologi baru dan hubungan dengan dunia luar lemah.
  8. sebagian besar desa tradisional masyarakatnya bersifat subsistem atau produksi untuk pasaar belum berkembang.
  9. penggunaan uang masih terbatas. alat menabung masih fisik, seperti ternak atau emas. juga berkeinginan menabung masih rendah.
desa transisional
ciri-ciri desa transisional :
  1. kontak dengan dunia luar sudah cukup besar, seperti ke pasar, ke sekolah bekerja ke kota/ tempat lain atau melalui perpindahan penduduk, termasuk urbanisasi.
  2. banyak mengadopsi tegnologi baru, siap menerima pembaharuan, penyuluhan dan pendidikan
  3. produktivitas kegiatan ekonomi, seperti pertanian, peternakan mengalami peningkatan
  4. proses produksi sedang mengalami perubahan cukup berat, melalui adopsi tegnologi
  5. komersialisasi sudah cukup tinggi, pasar digunakan untuk menjual hasil dan membeli input produksi
  6. penggunaan tenaga kerja luar dan adanya pasar upah tenaga kerja mulai berkembang
  7. tabungan berkembang dan sebagian dalam bentuk ruang

desa maju/modern
ciri-ciri desa maju / modern :
  1. memanfaatkan teknlogi baru
  2. produksi berorientasi pasar. sebagian besar dijual untuk pasar sehingga jenis komoditi yang diproduksi selalu disesuaikan dengan keadaan harga pasar. tujuan produksi adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
  3. mulai menerapkan sistem agribisnis paradigma pertanian berubah menjadi agribisnis dan agroindustri dan perdagangan berkembang.
  4. masyarakat sangat menghargai pedidikan, bersedia melakukan human investment
  5. masyarakat sudah mengadopsi kehidupan di kota. perbedaannya kegiatan ekonominya adalah berbasis pedesaan seperti pertanian, industry desa, pertambangan, pariwisata dan lain-lain.
masalah-masalah dalam pembangunan pedesaan

masalah pembangunan desa pada desa-desa tradisional :
  • masalah pertumbuhan penduduk penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama pada wilayah yang terbatas lahannya (sumber daya alam)
  • tingkat pendidikan rendah yang menyebabkan adopsi tegnologi rendah dan stagnansi produk juga masalah lain yang bisa timbul dengan serius seperti masalah kesehatan, rendahnya produktivitas kerja dan masalah kepemimpinan desa.
  • keterisolasian desa yang membuat hubungan dengan dunia luar sulit dan lambat dan tidak dapat memanfaatkan keuntungan dengan dunia luar
masalah-masalah yang terjadi di desa transisional adalah:
1. masalah pertumbuhan penduduk yang cepat (sama dengan desa tradisional)
2. masalah pertanahan timbul, karena hubungan dengan dunia luar
3. tingkat pendidikan rendah (sama dengan desa tradisional)
4. tingkat adopsi tegnologi yang mudah dan tidak tersedianya tegnologi spesifik lokal
5. keterisolasian desa dan lambatnya pembangunan prasarana jalan
6. masalah pembangunan prasarana lain seperti irigasi, drainase
7. masalah pemasaran hasil-hasil pertanian
8. masalah pengadaan modal untuk pembaharuan usaha-usaha pertanian (perkreditan dan akumulasi modal)

pemerintahan desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat belum dapat optimal karena terdapat berbagai permasalahan, seperti;
  1. terlalu cepatnya perubahan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kebingungan ditingkat pelaksana dan terkadang peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan kurang lengkap dan memadai
  2. fasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah masih sering terlambat;
  3. terbatasnya tingkat kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa;
  4. sebagian kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas dalam menggalang partisipasi masyarakat, menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun, memanfaatkan, memelihara serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;
  5. sangat terbatasnya sarana dan prasarana pemerintahan desa
  6. belum terdapat kepastian mengenai kewenangan dan sumber pendapatan

postingan terkait
perencanaan pembangunan pedesaan

Perencanaan pembangunan pedesaan

Pembangunan desa akan semakin menantang di masa depan dengan kondisi perekonomian daerah yang semakin terbuka dan kehidupan berpolitik yang lebih demokratis. Akan tetapi desa sampai kini, masih belum beranjak dari profil lama, yakni terbelakang dan miskin. Meskipun banyak pihak mengakui bahwa desa mempunyai peranan yang besar bagi kota, namun tetap saja desa masih dipandang rendah dalam hal ekonomi ataupun yang lainnya.

Seharusnya pembangunan pedesaan sudah menjadi prioritas utama dalam segenap rencana strategi dan kebijakan pembangunan. Jika tidak, maka jurang pemisah antara kota dan desan akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian. Adapun sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah tercipanya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan.

Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara bertahap dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan; dan keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan.

Pembangunan pedesaan hakekatnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.

ada berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan. Menurut Haeruman (1997), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
Pertama, pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Kedua, pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.

Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
  2. Menjamin sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
  4. Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
  5. Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

teori untuk tesis : difusi sosial

perubahan sosial yang terjadi di dalam masyarakat, dapat terjadi karena proses penyebaran (difusi) dari individu yang satu ke individu yang lain. hal ini dikarenakan, proses perubahan sosial tidak saja berasal melalui proses evolusi, namun juga dapat terjadi melalui proses penyebaran unsur-unsur kebudayaan antarmasyarakat. melalui proses difusi tersebut, suatu penemuan baru (inovasi) yang telah diterima oleh suatu masyarakat nantinya dapat disebarluaskan ke masyarakat yang lain.

penemuan baru tersebut pada akhirnya dapat diterima dan diterapkan pada kondisi masyarakat yang berbeda-beda. gerak difusi tidak selalu mengikuti garis lurus atau berpola linier, dari tempat asalnya ke tempat yang baru yang menjadi penerima. perpindahan tersebut melalui bisa proses berantai atau tidak langsung.

menurut lauer (2001), difusi merupakan pola perubahan yang penting. masalahnya adalah, kadangkala aspek kebudayaan dapat merupakan hasil inovasi maupun hasil difusi, atau dapat pula merupakan hasil modifikasi maupun hasil pemindahan. teknik modifikasi tersebut tidak hanya menyangkut unsur kebudayaan materiil, melainkan juga menyangkut unsur kebudayaan nonmateriil. permasalahan lainnya adalah mengenai faktor yang mempermudah serta faktor yang memperlambat difusi. roger (dalam ruswanto, 2003) mengemukakan ada empat unsur penting dalam proses difusi :
a. inovasi itu sendiri.
b. komunikasi inovasi.
c. sistem sosial tempat terjadinya proses difusi.
d. aspek waktu.

inovasi berkaitan dengan unsur apa saja, baik berupa mode pakaian, bentuk tarian baru, perkembangan teknologi, bahkan gerakan sosial. aspek komunikasi merupakan proses penyebaran inovasi melalui manusia yang mengkomunikasikan ide baru kepada orang lain. tanpa komunikasi, ide-ide baru tidak akan menyebar ke orang lain.

sistem sosial menurut roger merupakan sekumpulan individu-individu yang berbeda fungsinya dan terlibat dalam kegiatan menyelesaikan masalah kolektif. aspek penting sistem sosial di antaranya adalah norma, status dan pimpinan yang akan mempengaruhi jalannya proses penyebaran dan penerimaan suatu inovasi. penyebaran dan penerimaan inovasi ini secara pasti terjadi sepanjang waktu, bahwa suatu masyarakat senantiasa menerima informasi tentang inovasi baru melalui proses komunikasi dan respons masyarakat dapat bersifat menerima ataupun menolak inovasi. menurut harper, keberhasilan proses difusi dipengaruhi oleh gejala berikut :
  1. bilamana unsur baru dianggap mempunyai relevansi dengan struktur dan nilai-nilai kebudayaan penerima.
  2. bilamana unsur kebudayaan tersebut bersifat materil.
  3. bilamana ada sejumlah besar warga masyarakat melakukan kontak lintas budaya.
  4. bilamana kualitas kontak budaya tersebut bersifat pertemuan, bukan permusuhan.
  5. bilamana kontak antara dua masyarakat menghubungkan para elit dan berkaitan dengan unsur-unsur utama daripada unsur-unsur marginal atau periperi dari kedua masyarakat tersebut.
difusi dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu difusi intramasyarakat dan difusi antarmasyarakat. difusi intramasyarakat dipengaruhi oleh beberapa faktor (soekanto, 1999) :
  1. adanya pengakuan bahwa suatu unsur baru mempunyai kegunaan.
  2. ada tidaknya unsur–unsur kebudayaan yang memengaruhi diterima atau ditolaknya unsur baru tersebut.
  3. unsur baru yang berlawanan dengan fungsi unsur lama, kemungkinan tidak akan diterima.
  4. kedudukan dan peran sosial individu yang menemukan sesuatu yang baru itu akan mempengaruhi apakah hasil penemuannya itu dengan mudah dapat diterima atau tidak.
  5. pemerintah dapat membatasi proses difusi ini.

difusi antarmasyarakat dapat dipengaruhi oleh faktor :
a. terjadinya kontak antara satu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
b. kemampuan dalam mendemonstrasikan manfaat dari unsur yang baru tersebut.
c. adanya pengakuan atas penemuan baru tersebut
d. ada tidaknya unsur-unsur kebudayaan yang menyaingi unsur-unsur penemuan baru tersebut.
e. peranan masyarakat yang menyebarkan penemuan baru di dunia ini.
f. paksaan dapat juga dipergunakan untuk menerima suatu penemuan baru.

teori untuk tesis : mobilitas sosial

sebenarnya ada waktu 15 hari yang tersedia yang bisa saya gunakan menyusun proposal tesis. tapi, karena sesuatu lain hal, yang tidak bisa saya jelaskan kenapa-kenapa nya, penyusunan proposal tesis baru bisa saya selesaikan dengan tuntas hanya dalam waktu tidak lebih dari tiga jam dari jam dua dinihari sampai jam 5 subuh. Salah satu yang membuat kepala saya pusing dalam penyusunan proposal tesis ini adalah mencari dan mengolah teori mobilitas sosial. Hampir satu jam lebih hanya untuk mengubek-ubek laman mbah google mencari teori tersebut, tapi akhirnya alhamdulillah dapat juga teori mobilitas sosial dan bisa saya jadikan sebagai salah satu landasan teori dalam proposal saya.

setelah proses atm (amati, tiru dan modifikasi) atau editing… terpikir untuk memposting-nya dalam blog… nah, jadilah seperti yang saya sajikan dibawah ini ; teori mobilitas social untuk penyusunan proposal tesis :

Mobilitas social adalah perubahan, pergeseran, peningkatan, ataupun penurunan status dan peran anggotanya. Mobilitas berasal dari bahasa latin mobilis yang berarti mudah dipindahkan atau banyak bergerak dari satu tempat ke tempat yang lain. Kata sosial yang ada pada istilah tersebut mengandung makna gerak yang melibatkan seseorang atau sekelompok warga dalam kelompok sosial. Jadi, mobilitas sosial adalah perpindahan posisi seseorang atau sekelompok orang dari lapisan yang satu ke lapisan yang lain.

Perubahan dalam mobilitas ditandai oleh perubahan struktur sosial yang meliputi hubungan antarindividu dalam kelompok dan antara individu dengan kelompok. Mobilitas sosial terkait erat dengan stratifikasi sosial karena mobilitas sosial merupakan gerak perpindahan dari satu strata sosial ke strata sosial yang lain.
Menurut para ahli mobiltas adalah perpindahan individu dari satu status sosial ke status sosial lainnya. perpindahan tersebut bisa naik bisa juga turun dan bisa juga tetap. para ahli sosiologi mengidentifikasikan bahwa naik turunya kedudukan seseorang dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti pendidikan, kelas sosial dari orang tua, ras, pekerjaan, usia, dan jender (Bruce J. Cohen). Sedangkan menurut Paul B. Horton, mobilitas sosial adalah suatu gerak perpindahan dari satu kelas sosial ke kelas sosial lainnya atau gerak pindah dari strata yang satu ke strata yang lainnya. Kimball Young dan Raymond W. Mack, mobilitas sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial. Sedangkan Soerjono Soekanto, mobilitas sosial adalah suatu gerak dalam struktur sosial, yaitu pola-pola tertentu yang mengatur organisasi suatu kelompok sosial.

Dilihat dari arah pergerakannya terdapat dua bentuk mobilitas sosial , yaitu mobilitas sosial vertikal dan mobilitas sosial horizontal. Mobilitas sosial vertikal dapat dibedakan lagi menjadi social sinking dan social climbing. Sedangkan mobilitas horizontal dibedakan menjadi mobilitas social antarwilayah (geografis) dan mobilitas antargenerasi.

Mobilitas Vertikal adalah perpindahan status sosial yang dialami seseorang atau sekelompok orang pada lapisan sosial yang berbeda. Mobilitas vertikal mempunyai dua bentuk yang utama : mobilitas vertikal keatas dan mobilitas vertikal ke bawah. Sosial climbing adalah mobilitas yang terjadi karena adanya peningkatan status atau kedudukan seseorang

Sosial climbing memiliki dua bentuk, yaitu : pertama, naiknya orang-orang berstatus sosial rendah ke status sosial yang lebih tinggi, dimana status itu telah tersedia. Kedua, terbentuknya suatu kelompok baru yang lebih tinggi dari pada lapisan sosial yang sudah ada. Adapun penyebab sosial climbing adalah sebagai berikut : (a) Melakukan peningkatan prestasi kerja (b) Menggantikan kedudukan yang kosong akibat adanya proses peralihan generasi.

Sosial sinking merupakan proses penurunan status atau kedudukan seseorang. Proses sosial sinking sering kali menimbulkan gejolak psikis bagi seseorang karena ada perubahan pada hak dan kewajibannya. Social sinking dibedakan menjadi dua bentuk : pertama, turunnya kedudukan seseorang ke kedudukan lebih rendah. Kedua, tidak dihargainya lagi suatu kedudukan sebagai lapisan sosial. Penyebab sosial sinking adalah sebagai berikut.: (a) berhalangan tetap atau sementara. (b) memasuki masa pensiun. (c) berbuat kesalahan fatal yang menyebabkan diturunkan atau di pecat dari jabatannya.

Mobilitas Horizontal adalah perpindahan status sosial seseorang atau sekelompok orang dalam lapisan sosial yang sama. Dengan kata lain mobilitas horisontal merupakan peralihan individu atau obyek-obyek sosial lainnya dari suatu kelompok sosial ke kelompok sosial lainnya yang sederajat. Ciri utama mobilitas horizontal adalah tidak terjadi perubahan dalam derajat kedudukan seseorang dalam mobilitas sosialnya. Mobilitas social horizontal dibedakan dua bentuk : pertama, mobilitas sosial antar wilayah/ geografis.

Gerak sosial ini adalah perpindahan individu atau kelompok dari satu daerah ke daerah lain seperti transmigrasi, urbanisasi, dan migrasi. Kedua, mobilitas antargenerasi. Secara umum berarti mobilitas dua generasi atau lebih, misalnya generasi ayah-ibu, generasi anak, generasi cucu, dan seterusnya. Mobilitas ini ditandai dengan perkembangan taraf hidup, baik naik atau turun dalam suatu generasi. Penekanannya bukan pada perkembangan keturunan itu sendiri, melainkan pada perpindahan status sosial suatu generasi ke generasi lainnya.

Faktor Pendorong Mobilitas Sosial.
a. Faktor Struktural, yaitu jumlah relatif dari kedudukan tinggi yang bisa dan harus diisi serta kemudahan untuk memperolehnya. Adapun yang termasuk dalam cakupan faktor struktural adalah sebagai berikut :
  1. Struktur Pekerjaan Disetiap masyarakat terdapat beberapa kedudukan tinggi dan rendah yang harus diisi oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
  2. Perbedaan Fertilitas Setiap masyarakat memiliki tingkat ferilitas (kelahiran) yang berbeda-beda. Tingkat fertilitas akan berhubungan erat dengan jumlah jenis pekerjaan yang mempunyai kedudukan tinggi atau rendah
  3. Ekonomi Ganda Suatu negara mungkin saja menerapka sistem ekonomi ganda (tradisional dan modern), contoh nya di negara-negara Eropa barat dan Amerika. Hal itu tentu akan berdampak pada jumlah pekerjaan, baik yang bersetatus tinggi naupun rendah.

b. Faktor individu yaitu adalah seseorang, baik ditinjau dari segi tingkat pendidikan, penampilan, maupun keterampilan pribadi. Faktor Individu meliputi :
  1. Perbedaan Kemampauan Setiap individu memiliki kemampuan yang berbeda-beda. Mereka yang cakap mempunyai kesempatan dalam mobilitas sosial.
  2. Orientasi Sikap terhadap mobilitas Banyak cara yang di lakukan oleh para individu dalam meningkatka prospek mobilitas sosialnya, antara lain melalui pedidikan, kebiasaan kerja, penundaan kesenangan, dan memperbaiki diri.
  3. Faktor kemujuran Walaupun seseorang telah berusaha keras dalam mencapai tujuannya, tetapi kadang kala mengalami kegagalan.

c. Faktor status sosial. setiap manusia dilahirkan dalam status sosial yang dimiliki oleh orang tuanya, karena ketika ia dilahirkan tidak ada satu manusia pun yang memiliki statusnya sendiri. Apabila ia tidak puas dengan kedudukan yang diwariskan oleh orang tuanya, ia dapat mencari kedudukannya sendiri dilapisan sosial yang lebih tinggi.

d. Faktor keadaan ekonomi. Faktor ini dapat menjadi pendorong terjadinya mobilitas sosial. Orang yang hidup dalam keadaan ekonomi yang serba kekurangan, misalnya daerah tempat tinggal nya tandus dan kekurangan SDA, kemudian berpindah tempat ke tempat yang lain atau ke kota besar. Secara sosiologis mereka dikatakan mengalami mobilitas.

e. Faktor situasi politik. Faktor ini dapat menyebabkan terjadinya mobilitas sosial suatu masyarakat dalam sebuah negara. Keadaan negara yang tidak menentu akan mempengaruhi situasi keamanan yang bisa mengakibatkan terjadinya mobilitas manusia ke daerah yang lebih aman.

f. Faktor kependudukan biasanya menyebabkan mobilitas dalam arti geografik. Di satu pihak, pertambahan jumlah penduduk yang pesa mengakibatkan sempitnya tempat permukiman, dan di pihak lain kemiskinan yang semakin merajalela. Keadaan demikian yang membuat sebagian warga masyarakat mencari tempat kediaman lain.

g. Keinginan Melihat Daerah Lain. Adanya keinginan melihat daerah lain mendorong masyarakat untuk melangsungkan mobilitas geografik dari satu tempat ke tempat yang lain.

h. Perubahan kondisi social. Struktur kasta dan kelas dapat berubah dengan sendirinya karena adanya perubahan dari dalam dan dari luar masyarakat. Misalnya, kemajuan teknologi membuka kemungkinan timbulnya mobilitas ke atas. Perubahan ideologi dapat menimbilkan stratifikasi baru.

i. Ekspansi teritorial dan gerak populasi. Ekspansi teritorial dan perpindahan penduduk yang cepat membuktikan cirti fleksibilitas struktur stratifikasi dan mobilitas sosial. Misalnya, perkembangan kota, transmigrasi, bertambah dan berkurangnya penduduk.

j. Komunikasi yang bebas. Situasi-situasi yang membatasi komunikasi antarstrata yang beraneka ragam memperkokoh garis pembatas di antara strata yang ada dalam pertukaran pengetahuan dan pengalaman di antara mereka dan akan mengahalangi mobilitas sosial. Sebaliknya, pendidikan dan komunikasi yang bebas sertea efektif akan memudarkan semua batas garis dari strata sosial uang ada dan merangsang mobilitas sekaligus menerobos rintangan yang menghadang.

k. Pembagian kerja. Besarnya kemungkinan bagi terjadinya mobilitas dipengaruhi oleh tingkat pembagian kerja yang ada. Jika tingkat pembagian kerja tinggi dan sangat dispeliasisasikan, maka mobilitas akan menjadi lemah dan menyulitkan orang bergerak dari satu strata ke strata yang lain karena spesialisasi pekerjaan nmenuntut keterampilan khusus. Kondisi ini memacu anggota masyarakatnya untuk lebih kuat berusaha agar dapat menempati status tersebut.

l. Kemudahan dalam akses pendidikan. Jika pendidikan berkualitas mudah didapat, tentu mempermudah orang untuk melakukan pergerakan/mobilitas dengan berbekal ilmu yang diperoleh saat menjadi peserta didik. Sebaliknya, kesulitan dalam mengakses pendidikan yang bermutu, menjadikan orang yang tak menjalani pendidikan yang bagus, kesulitan untuk mengubah status, akibat dari kurangnya pengetahuan.

Ada beberapa faktor penting yang justru menghambat mobilitas sosial. Faktor-faktor penghambat itu antara lain sebagai berikut :
  1. Kemiskinan Faktor ekonomi dapat membatasi mobilitas sosial. Bagi masyarakat miskin, mencapai status sosial tertentu merupakan hal sangat sulit
  2. Diskriminasi Kelas Sistem kelas tertutup dapat menghalangi mobilitas ke atas, terbukti denga adanya pembatasab keanggotaan suatu orgnisasi tertentu dengan berbagai syarat dan ketentuan.
  3. Perbedaan Ras dan Agama dalam sistem kelas tertutup dapat memungkinkan terjadinya mobilitas vertikal ke atas. Dalam agama tidak dibenarka seseorang dengan sebebas-bebasnya dan sekehendak hatinya berpindah-pindah agama sesuai keinginannya.
  4. Perbedaan jenis kelamin (Gender). Dalam masyarakat, pria di pandang lebih tinggi derajatnya dan cenderung menjadi lebih mobil daripada wanita. Perbedaan ini mempengaruh dala mencapai prestasi, kekuasaan, status sosial, dan kesempatan-kesempatan dalam masyarakat.
  5. Faktor Pengaruh Sosialisasi yang Sangat kuat Sosialisasi yang sangat atau terlampau kuat dalam suatu masyarakat dapat menghambat proses mobilitas sosial. Terutama berkaitan dengan nilai-nilai dan adat yang berlaku.
  6. Perbedaan kepentingan. Adanya perbedaan kepentingan antarindividu dalam sutu struktur organisasi menyebabkan masing-masing individu saling bersaing untuk memperebutkan sesuatu.

Setiap mobilitas sosial akan menimbul kan peluang terjadinya penyesuaian-penyesuaian atau sebalik nya akan menimbulkan konflik. Menurut Horton dan Hunt (1987), ada beberapa konsekuensi negatif dari adanya mobilitas sosial vertikal, di antara nya:
  1. Adanya kecemasan akan terjadi penurunan status bila terjadi mobilitas menurun.
  2. Timbulnya ketegangan dalam mempelajari peran baru dari status jabatan yang meningkat.
  3. Keterangan hubungan antar anggota kelompok primer, yang semula karena seseorang berpindah ke status yang lebih tinggi atau ke status yang lebih rendah.

Adapun dampak mobilitas sosial bagi masyarakat, baik yang bersifat positif maupun negatif antara lain sebagai berikut.
Pertama, dampak positif, yaitu :
  1. Mendorong seseorang untuk lebih maju. Terbukanya kesempatan untuk pindah dari strata ke strata yang lain menimbulkan motivasi yang tinggi pada diri seseorang untuk maju dalam berprestasi agar memperoleh status yang lebih tinggi.
  2. Mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik mobilitas sosial akan lebih mempercepat tingkat perubahan sosial masyarakat ke arah yang lebih baik. Contoh perubahan dari masyarakat agraris ke masyarakat industri. Perubahan ini akan lebih cepat terjadi jika didukung oleh sumber daya yang memiliki kualitas. Kondisi ini perlu didukung dengan peningkatan dalam bidang pendidikan.
  3. Meningkatkan intergrasi social. mobilitas sosial dalam suatu masyarakat dapat meningkatkan integrasi sosial.misalnya, ia akan menyesuaikan diri dengan gaya hidup, nilai-nilai dan norma-norma yang di anut oleh kelompok orang dengan status sosial yang baru sehingga tercipta intergrasi sosial.

Kedua, dampak negatif, yaitu :
  1. Timbulnya Konflik. Konflik yang ditimbulkan oleh mobilitas sosial dapat dibedakan menjadi 3 bagian, yaitu sebagai berikut. : (a) Konflik Antarkelas Dalam masyarakat terdapat lapisan-lapisan. Kelompok dalam lapisan tersebut disebut kelas sosial. Apabila terjadi perbedaan kepentingan antarkelas sosial, maka bisa memicu terjadinya konflik antar kelas. (b) Konflik antar kelompok social. Konflik yang menyangkut antara kelompok satu dengan kelompok yang lainnya. (c) Konflik Antargenerasi. Konflik yang terjadi karena adanya benturan nilai dan kepentingan antara generasi yang satu dengan generasi yang lain dalam mempertahankan nilai-nilai denga nilai-nilai baru yang ingin mengadakan perubahan.
  2. Berkurangnya Solidaritas Kelompok Penyesuaian diri dengan nilai-nilai dan norma-norma yang ada dalam kelas sosial yang baru merupakan langkah yang diambil oleh seseorang yamg mengalami mobilitas, baik vertikal maupun horizontal. Hal ini dilakukan agar mereka bisa diterima dalam kelas sosial yang baru dan mampu menjalankan fungsi-fungsinya
  3. Timbulnya gangguan psikologis mobilitas sosial dapat pula mempengaruhi kondisi psikologis seseorang, antara lain ; menimbulkan ketakutan dan kegelisahan pada seseorang yang mengalami mobilitas menurun. Adanya gangguan psikologis bila seseorang turun dari jabatannya. Mengalami frustasi atau putus asa dan malu bagi orang-orang yang ingin naik ke lapisan atas, tetapi tidak dapat mencapainya.

Strategi Pembangunan Ekonomi Daerah

Perekonomian daerah adalah ekonomi terbuka. Ini berarti bahwa aktivitas ekspor-impor terjadi dalam perekonomian daerah. Ekspor-impor dalam pengertian ini mencakup jual-beli barang dan jasa dari satu daerah ke daerah lain, disamping dari dan ke negera lain. Tenagakerja yang berdomisili di suatu daerah, tetapi bekerja dan memperoleh uang dari daerah lain termasuk dalam pengertian ekspor. Ekspor-impor antar daerah dalam satu negara tidak pernah mengalami hambatan (barrier) apapun seperti yang dikenal dalam perdagangan antar negara (hambatan tarif dan non-tarif).

Kegiatan ekonomi daerah dari sudut pandang Konsep Basis Ekonomi, dikelompokkan ke dalam dua sektor, yakni sektor basis dan sektor non-basis. Sektor basis adalah semua kegiatan yang mendatangkan uang dari luar daerah (ekpor barang dan jasa). Sedangkan sektor non-basis adalah semua kegiatan ekonomi yang diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi lokal. Dari sudut pandang sektor non-basis, aktivitas sektor produksi meningkat kalau permintaan output (demand) meningkat. Sementara itu, permintaan terhadap hasil-hasil produksi tersebut tergantung pada pendapatan masyarakat setempat dan pendapatan masyarakat lokal tergantung pada permintaan input oleh sektor produksi setempat. Dengan demikian, sektor non-basis terikat terhadap kondisi pendapatan masyarakat lokal, sehingga ekonomi daerah tidak bisa berkembang melebihi pertumbuhan alamiah daerah (tidak bebas tumbuh).

Sementara itu, dari sudut padang sektor basis, permintaan output sektor produksi tidak hanya terbatas pada permintaan lokal tetapi juga oleh permintaan daerah lain (ekspor). Konsep Basis Ekonomi beranggapan bahwa permintaan terhadap input hanya dapat meningkat melalui perluasan permintaan terhadap output yang diproduksi oleh sektor basis (ekspor) dan sektor non-basis (lokal). Permintaan terhadap produksi sektor non-basis hanya dapat meningkat apabila pendapatan lokal meningkat. Namun, peningkatan pendapatan lokal ini akan terbatas apabila perekonomiannya hanya mengandalkan pada sektor non-basis. Sedangkan suatu perekonomian yang mampu mengembangkan dan meningkatkan sektor basis, maka sektor basis akan mendorong sektor non-basis sehingga pendapatan lokal akan meningkat melebihi peningkatan pendapatan lokal yang hanya mengandalkan sektor non-basis. Dengan demikian, ekspor daerah (regional) merupakan penentu dalam pembangunan ekonomi daerah.

Dalam pembangunan ekonomi negara-negara berkembang terdapat dua strategi yang menonjol, yaitu : strategi industriliasasi substitusi impor dan strategi promosi ekspor. Strategi industriliasasi substitusi impor berorientasi pada pasar lokal (dometik), yang disebut juga inward looking strategy, sedangkan stategi promosi ekspor disebut outward looking strategy. Negara-negara berkembang yang menerapkan inward looking strategy berakhir dengan kegagalan, termasuk Indonesia (meskipun pada dekade 1980 beralih ke strategi promosi ekspor, namun basis industrinya masih lemah). Sedangkan negara-negara berkembang yang menerapkan outward looking strategy mencapai suskses dalam pembangunan ekonominya, seperti Taiwan, Korea Selatan, Thailand, dan Singapur.

Masalah pokok dalam pembangunan ekonomi daerah (local economi development) berada pada karidor neraca perdagangan daerah. Dengan demikian, pembangunan ekonomi daerah adalah pembangunan yang berpusat (fokus) pada perbaikan neraca perdagangan daerah (minimal tidak defisit).

Daerah-daerah yang ekspornya didominasi oleh komoditas primer dan industri pengolahannya sangat tergantung pada bahan baku impor, akan mengalami defisit neraca perdagangan. Keadaan yang seperti ini akan membuat perekonomian daerah tersebut akan semakin tertinggal dan kesenjangan eknomi antar daerah akan semakin melebar. Oleh karena itu, pembangunan ekonomi daerah haruslah berorientasi pada perbaikan neraca perdagangan daerah. Perbaikan neraca perdagangan daerah hanya dapat ditempuh melalui perubahan struktur ekspor dan struktur impor daerah. Upaya untuk mengubah struktur ekspor daerah berpangkal pada upaya meningkatkan nilai ekspor barang-barang yang sudah terolah melebihi nilai ekspor barang-barang primer. Sedangkan upaya untuk mengubah struktur impor daerah berpangkal pada upaya mengembangkan industri pengolahan berbasis bahan baku lokal. Ini berarti bahwa perubahan struktur ekspor-impor daerah baru akan terjadi manakala daerah-daerah berhasil mengembangkan agroindustri yang berorientasi ekspor. Dengan demikian, strategi pembangunan ekonomi daerah yang relevan adalah Strategi Agroindustri Berorientasi Ekspor.

Strategi pembangunan ekonomi daerah ini akan memperoleh tenaga yang besar apabila pemerintah pusat dapat memberikan dukungan penuh berupa penataan ulang strategi pembangunan nasional.

Konsep Strategi Pengembangan

Strategi adalah seni memadukan atau menginteraksikan antara faktor kunci keberhasilan antar faktor kunci keberhasilan agar terjadi sinergi dalam mencapai tujuan. Strategi merpakan sarana untuk mencapai tujuan. Manfaat strategi adalah untuk mengoptimalkan sumberdaya unggulan dalam memaksimalkan pencapaian sasaran kinerja. Dalam konsep manajemen cara terbaik untuk mencapai tujuan, sasaran dan kinerja adalah dengan strategi memberdayakan sumber daya secara efektif dan efesien (LAN-RI,2008).

Barney, Jay B (1977) dalam LAN-RI (2008) mengemukakan definisi kerja strategi adalah suatu pola alokasi sumberdaya yang memampukan norganisasi memlihara bahkan meningkatkan kinerjanya. Strategi yang baik adalah suatu strategi yang menetralisir ancaman/tantangan, dan merebut peluang-peluang yang ada dengan memanfaatkn kekuatan yang tersedia serta meniadakan atau memperbaiki kelemahan-kelemahan yang masih ada.

Secara konsepsional strategi pengembangan dalam konteks agropolitan adalah upaya untuk melakukan analisis terhadap kondisi lingkungan kawasan baik internal yang meliputi kelemahan dan kekuatan dan kondisi lingkungan eksternal yaitu peluang dan ancaman yang akan dihadapi, kemudian diambil alternatif untuk menentukan strategi yang harus dilakukan. Analisis lingkungan internal merupakan suatu proses untuk menilai faktor-faktor keunggulan strategis perusahaan/organisasi untuk menentukan dimana letak kekuatan dan kelemahannya, sehingga penyusunan strategi dapat dimanfaatkan secara efektif, kesempatan lingkungan dan menghadapi hambatannya, mengembangkan profil sumber daya dan keunggulan, membandingkan profil tersebut dengan kunci sukses,dan mengidentifikasi kekuatan utama dimana industri dapat membangun strategi untuk mengeksploitasi peluang dan meminimalkan kelemahan dan mencegah kegagalan.

Kondisi lingkungan eksternal yang tidak pasti mengharuskan perusahaan/organisasi menyusun strategi yang tepat terhadap pengembangan investasi bisnis karena lingkungan eksternal tersebut sebagian besar tidak dapat dikendalikan. Reksohadiprojo (1982), menganjurkan langkah-langkah yang perlu diambil untuk memperkirakan perluang serta ancaman lingkungan eksternal dengan mengindentifikasi faktor-faktor lingkungan, mengamati perubahan secara global lingkungan tersebut dan memperkirakan dampak komulatif terhadap karakteristik industri.

Penentuan Alternatif Strategi
Glueek dkk dalam LAN-RI (2008) mengemukakan ada empat strategi utama, yaitu langkah yang dilakukan setelah menganalisa proses kondisi lingkungan internal dan eksternal adalah menetapkan strategi yang sesuai, antara lain:
a. Stability Strategy. Industri yang menggunakan strategi stabilitas dapat melanjutkan strategi yang sebelumnya dapat dikerjakan. Keputusan strategi utama difokuskan pada penambahan perbaikan terhadap pelaksanaan fungsinya, alasannya karena industri atau perusahaan telah berhasil dalam taraf kedewasaan, lingkungan relative stabil, tidak terlalu berisiko.
b. Retrenchment Strategy. Strategi penciutan pada umumnya digunakan untuk mengurangi produk pasar, alasannya karena industri atau perusahaan tidak berjalan dengan baik, lingkungan semakin mengancam, mendapat tekanan dari konsumen sehingga peluang tidak dimanfaatkan dengan baik.
c. Growth Strategy. Strategi pertumbuhan banyak dipertimbangkan untuk dapat diterapkan pada industry dengan petimbangan bahwa keberhasilan industry adalah industry yang selalu terus berkembang. Strategi pertumbuhan melalui ekspansi dengan memperluas daerah pemasaran dan penjualan produk atau dapr berupa diversifikasi produk.
d. Combination Strategy. Strategi ini tepat digunakan bila industry banyak menghadapi perubahan lingkungan dengan kecepatan yang tidak sama, tidak mempunyai potensi masa depan yang sama serta mempunyai arus kas negative.

Untuk pengembangan agropolitan di suatu Kabupaten, startegi pertumbuhan (growth strategy) merupakan alternatif strstegi yang patut dipertimbangkan mengingat pembangunan di bidang pertanian terus berkembang dan pemerintah daerah selalu berusaha mencari solusi dengan inovasi dan kreativitas yang tinggi untuk meningkatkan produktifitas, pengolahan hasil yang berkualitas, pemasaran dan penganekaragaman produk guna meningkatkan daya saing.

Otonomi Daerah dan Penanggulangan Kemiskinan

Sejak dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang kemudian direvisi dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, posisi pemerintah daerah semakin menguat dan sebaliknya dominasi pemerintah pusat mulai berkurang. Dalam undang-undang tersebut diberikan penegasan tentang makna otonomi daerah pada pasal 1 ayat (5) : bahwa otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Mengenai kewenangan daerah dipertegas lagi dalam pasal 10 ayat (1) bahwa pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ini ditentukan menjadi urusan pemerintah pusat. Adapun urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi : politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, yustisi (peradilan), moneter dan fiskal nasional serta agama. Dengan demikian selain kelima urusan tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Disisi lain euforia otonomi daerah sering menimbulkan konflik antara pemerintah pusat dan daerah sebagai akibat daerah hanya menuntut kewenangan yang menjadi miliknya tanpa menyadari bahwa kewenangan tersebut harus diartikan sebagai membesarnya pula tanggung jawab pemerintah daerah dan seluruh rakyat di daerah untuk menciptakan keadilan, demokrasi dan pemberdayaan masyarakat demi terciptanya tingkat kesejahteraan masyarakat. Hal yang perlu disadari bahwa fungsi pemerintahan hanya tiga hal yaitu pelayanan kepada masyarakat (services), membuat pedoman/arah atau ketentuan kepada masyarakat (regulation) dan pemberdayaan masyarakat (empowering) (Kaloh, 2007 : 10).

Pada dasarnya ada hubungan yang sangat signifikan antara otonomi daerah dengan penanggulangan kemiskinan. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka pemerintah daerah diberi kepercayaan peran yang sangat besar dengan dukungan sumber pendapatan daerah, baik melalui pendapatan asli daerah maupun dana perimbangan dari pemerintah pusat. Otonomi daerah juga memberi keleluasaan pemerintah daerah untuk merencanakan, melaksanakan, mengendalikan dan mengevaluasi program atas kebijakan pemerintah daerah. Dalam era otonomi luas ini menuntut jajaran pemerintah daerah dapat mengambil peran yang lebih besar dalam upaya mempercepat pengentasan kemiskinan. Dengan peran yang lebih besar pada pemerintah daerah ini maka peran pemerintah pusat makin bergeser pada hal-hal yang bersifat konsepsional.

Berdasarkan kebijakan nasional telah dikembangkan visi pembangunan bidang kesejahteraan dalam mengatasi kemiskinan yaitu membangun masyarakat yang maju dan sejahtera, sehat dan mandiri, serta bebas dari kemiskinan dan mampu mengatasi bencana karena sadar siap mengatasinya. Disamping itu juga dikembangkan prioritas pembangunan di bidang kesejahteraan rakyat dan pengentasan kemiskinan, yaitu : pertama pengembangan sumber daya manusia terutama pemberdayaan anak-anak dan wanita, kedua menanggulangi kemiskinan melalui proses pemberdayaan dan mempermudah akses keluarga miskin terhadap kesempatan berusaha, modal dan pemasaran produk-produk yang dihasilkan, ketiga penanganan bencara dan musibah (Kaloh, 2007 : 246).

Dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 telah diamanatkan tugas dan sebagian urusan pemerintahan diserahkan kepada daerah melalui desentralisasi kewenangan dan memperkuat otonomi daerah. Dalam kaitan pelaksanaan desentralisasi berarti juga menyerahkan proses pembangunan kepada masyarakat terutama masyarakat miskin dalam upaya menolong dirinya sendiri.

Sejak terjadinya krisis ekonomi dan moneter menimbulkan berbagai permasalahan antara lain masih banyaknya penduduk yang berada di bawah batas garis kemiskinan, jumlah tenaga kerja penggangguran meningkat. Selain itu heterogennya kondisi geografis, demografis dan aspek-aspek lainnya, sehingga makin menyadarkan pemerintah bahwa mengatasi kemiskinan dalam kondisi yang serba beragam tersebut perlu didekati secara spesifik sehingga intervensi yang dilakukan pemerintah akan lebih terarah. Berdasarkan hal-hal tersebut maka diperlukan model-model yang berorientasi perwilayahan yang menjadi kantong-kantong kemiskinan. Selama ini pemerintah dianggap gagal melakukan program pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat, karena kebijakan yang diambil sifatnya sentralistik. Sudah saatnya, pemerintah mengembalikan lagi arah kebijakan penanggulangan kemiskinan dengan melibatkan daerah secara penuh.

Menurut Kaloh (2007 : 247) program-program penanggulangan kemiskinan harus dilakukan secara terpadu, bukan saja pada proses perencanaan tetapi pada sasaran yang disesuaikan dengan karakteristik dari masing-masing wilayah tersebut. Hal ini sebagai penyempurnaan pendekatan yang selama ini telah dilaksanakan dengan penyeragaman suatu program pembangunan di semua wilayah Indonesia tanpa menghiraukan kondisi-kondisi yang melingkupinya. Dengan adanya model keterpaduan program mengatasi kemiskinan yang lebih spesifik maka nilai tambah dari suatu program akan semakin besar.

Postingan Terkait :
Tentang Konsep kemiskinan
Ukuran Atau Batasan Kemiskinan
Penyebab Kemiskinan
Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan

Kebijakan Penanggulangan Kemiskinan

Dalam perkembangan kebijakan penanggulangan kemiskinan tidak hanya terbatas pada aspek pemberdayaan ekonomi tetapi juga pemenuhan hak-hak dasar yang berkaitan dengan :
(1) pemenuhan hak atas pangan,
(2) pemenuhan hak atas layanan kesehatan yang baik,
(3) pemenuhan hak atas perumahan,
(4) pemenuhan hak atas air bersih,
(5) pemenuhan hak atas tanah,
(6) pemenuhan hak atas sumber daya alam dan lingkungan hidup,
(9) pemenuhan hak atas rasa aman
(10) pemenuhan hak untuk berpartisipasi

Dalam upaya menekan angka kemiskinan pemerintah telah berupaya melakukan perbaikan kondisi sosial ekonomi, budaya dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dengan menetapkan tiga jalur strategi pembangunan. Pertama Pro-Growth (Pro pertumbuhan) untuk meningkatkan dan mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui iklim investasi. Kedua Pro-Job (pro lapangan kerja) untuk menciptakan lapangan kerja dan menciptakan hubungan industrial yang kondusif. Ketiga Pro-Poor (pro masyarakat miskin) untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas masyarakat agar dapat berkontribusi dalam pembangunan dan memperluas akses terhadap layanan dasar.

Pemerintah mengelompokkan program-program penanggulangan kemiskinan berdasarkan segmentasi masyarakat miskin penerima program dalam tiga cluster :
  1. Cluster 1 , Kelompok program bantuan dan perlindungan sosial, bertujuan untuk melakukan pemenuhan hak dasar, pengurangan beban hidup, dan perbaikan kualitas hidup masyarakat. Beberapa program dalam kelompok ini antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT), Beras bersubsidi untuk orang miskin (Raskin), Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
  2. Cluster 2, kelompok penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat, bertujuan untuk mengembangkan potensi dan memperkuat kapasitas kelompok masyarakat miskin untuk terlibat dalam pembangunan. Beberapa program dalam kelompok ini antara lain Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pengembangan Infra Struktur Sosial Ekonomi Wilayah (PNPM-PISEW). Gerakan Pembangunan Terpadu Masyarakat dalam Pengentasan Kemiskinan (Gerbangmas-Taskin).
  3. Cluster 3, kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan usaha mikro dan kecil, bertujuan untuk memberikan akses dan penguatan ekonomi bagi pelaku usaha berskala mikro dan kecil. Contoh program yang termasuk kelompok ini yaitu Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Program pembangunan sering gagal memajukan suatu kelompok jika tidak memperhatikan kebutuhan-kebutuhan pihak penerima bantuan, persyaratan program dengan kemampuan nyata dari organisasi pembantu dan kemampuan pengungkapan kebutuhan oleh pihak penerima dan proses pengambilan keputusan dari organisasi pembantu. Kemiskinan merupakan masalah yang unik dan setiap daerah bahkan individu atau keluarga miskin memiliki karakteristik yang berbeda, maka pendekatan yang lebih tepat digunakan melalui pendekatan proses belajar daripada pendekatan cetak biru (blueprint approach). Menurut Korten keseluruhan proses belajar sosial dapat disederhanakan dalam tiga tahap, yaitu :

Pertama, belajar efektif, yakni beberapa tim yang bermutu tinggi dikirim ke obyek kajian untuk berbaur dalam laboratorium sosial sebagai tempat percontohan riil. Anggota tim menghayati permasalahan dari perspektif yang akan menerima bantuan/program untuk mengidentifikasi kebutuhan riil sebagai bahan penyusunan program.

Kedua, belajar efisien setelah mengetahui apa yang harus dilaksanakan, perhatian difokuskan pada belajar bagaimana melaksanakannya secara lebih efisien, meninggalkan kegiatan yang relatif tidak produktif dan mengembangkan cara-cara yang sederhana (praktis) terhadap pemecahan operasional dengan pengalaman riil di lapangan.

Ketiga, belajar mengembangkan diri, pada tahap ini setelah pelembagaan dan penyusunan organisasi selesai pada tahap kedua, perhatian diarahkan kepada cara-cara perluasannya, pengembangan keahlian, sistem pengelolaan, struktur dan nilai-nilai pendukung.

Ketiga tahap di atas merupakan abstraksi dan merupakan penyederhanaan dari apa yang kenyataannya merupakan proses yang sangat tidak teratur dan umumnya bersifat intuitif ( Korten, 1988 : 244). Namun demikian abstraksi ini jelas memberi alternatif bagi pendekatan cetak biru atas penyusunan program pembangunan. Selanjutnya Korten (1988 : 243) mengungkapkan bahwa mungkin ada pertukaran antara keefektifan, efisiensi dan perluasan yang akan mengakibatkan hilangnya sebagian keefektifan ketika efisiensi meningkat, dan mengakibatkan hilangnya keefektifan dan efisiensi selama perluasan.


Postingan Terkait :
Tentang Konsep kemiskinan
Ukuran Atau Batasan Kemiskinan
Penyebab Kemiskinan

Penyebab Kemiskinan

Pada dasarnya banyak faktor penyebab kemiskinan, namun dapat dikatakan sumber penyebab kemiskinan bisa berasal dari faktor internal individu itu sendiri maupun dari lingkungan eksternal. Sebagai umat beragama tentu meyakini adanya kekuasaan di luar dirinya yang menentukan jalan hidup seseorang. Namun kemiskinan yang hadir tidak bisa disandarkan dengan takdir. Memang sering ditemukan adanya seseorang yang memiliki kekurangan fisik dibanding dengan orang lain, namun demikian tidak semua orang yang memiliki kekurangan fisik miskin. Bahkan orang dengan fisik yang sempurna juga ada yang miskin. Kemiskinan bisa datang karena kemalasan individu, minimnya pendidikan, bisa juga karena lingkungan sehingga membuat seseorang tidak mampu mengakses kebutuhan dasar dan menjadi miskin.

Iwan Nugroho dan Rochmin Dahuri (2004 : 165-168) menyatakan bahwa kemiskinan merupakan kondisi absolut atau relatif yang menyebabkan seseorang atau kelompok masyarakat dalam suatu wilayah tidak mempunyai kemampuan untuk mencukupi kebutuhan dasarnya sesuai dengan tata nilai atau norma tertentu yang berlaku didalam masyarakat karena natural, struktural dan kultural,”.

Dari uraian di atas maka berdasarkan penyebabnya kemiskinan dapat digolongkan menjadi tiga golongan. Pertama kemiskinan alami yang disebabkan keterbatasan kualitas sumber daya alam maupun sumber daya manusia. Kedua kemiskinan struktural yang langsung atau tidak langsung diakibatkan oleh berbagai kebijakan, peraturan, dan keputusan dalam pembangunan. Kemiskinan ini umumnya ditandai dengan ketimpangan antara lain kepemilikan sumber daya, kesempatan berusaha, keterampilan, dan faktor lain yang menyebabkan perolehan pendapatan tidak seimbang dan mengakibatkan struktur sosial yang timpang. Ketiga kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang lebih banyak disebabkan sikap individu dalam masyarakat yang mencerminkan gaya hidup, perilaku, atau budaya yang menjebak dirinya dalam kemiskinan.

Sulistiyani (2004 : 29-30) menggolongkan kemiskinan menjadi kemiskinan absolut dan kemiskinan relatif. Kemiskinan absolut adalah mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok minimum. Sedangkan kemiskinan relatif adalah mereka yang memiliki kemampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok minimum, akan tetapi secara relatif mereka berada dibawah rata-rata pendapatan masyarakat. Kesenjangan yang terjadi antar lapisan penduduk dalam suatu masyarakat pada hakekatnya bersumber pada masalah kemiskinan yang dialami oleh masyarakat yang bersangkutan. Untuk itu setiap upaya mengurangi tingkat kesenjangan masyarakat tidak dapat dilepaskan dari upaya penanggulangan kemiskinan. Disamping itu juga terdapat pendekatan yang berbeda untuk mengatasi kedua jenis kemiskinan ini dalam rangka penanggulangan kemiskinan.

Postingan Terkait :
Tentang Konsep kemiskinan
Ukuran Atau Batasan Kemiskinan

Ukuran Atau Batasan Kemiskinan

Seringkali ditemukan adanya data yang berbeda terkait angka kemiskinan yang dimiliki suatu organisasi atau lembaga tertentu, bahkan perbedaan ini juga bisa terjadi pada instansi-instansi pemerintah. Hal ini karena adanya perbedaan indikator yang digunakan sebagai standar pengukuran kemiskinan. Beberapa pengukuran kemiskinan telah dilakukan antara lain oleh Sajogyo dan BPS.

Garis Kemiskinan Sajogyo
Garis kemiskinan itu dipergunakan secara luas sejak tahun 1977, sebelum akhirnya pemerintah secara resmi menggunakan garis kemiskinan Badan Pusat Statistik (BPS) mulai tahun 1984. Untuk menentukan miskin tidaknya seseorang. Prof. Sajogyo menggunakan suatu garis kemiskinan yang didasarkan atas harga beras. Patokannya 240 kg beras untuk penduduk desa dan 320 kg untuk penduduk kota. Jika pengeluaran seseorang selama setahun kurang dari itu, berarti kekurangan pangan.

Garis Kemiskinan BPS
Badan Pusat Statistik Nasional mendefinisikan garis kemiskinan dari besarnya rupiah yang dibelanjakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi yang setara dengan 2100 kalori per kapita per bulan, ditambah kebutuhan pokok lain seperti sandang, pangan, papan, dan pendidikan.

Adapun kriteria yang digunakan dalam pendataan rumah tangga miskin oleh BPS sebagai dasar penetapan sasaran program pemerintah sebagai berikut :
  1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m2 per orang.
  2. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu/kayu murahan.
  3. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa plester.
  4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
  5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
  6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindungi/ sungai /air hujan.
  7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
  8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam satu kali dalam seminggu.
  9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
  10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
  11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ poliklinik.
  12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah: petani dengan luas lahan 0.5 ha, buruh tani, nelayan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per bulan.
  13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga: tidak sekolah/ tidak tamat SD/ hanya SD.
  14. Tidak memiliki tabungan/barang yang mudah dijual dengan nilai Rp.500.000.-(lima ratus ribu rupiah), seperti: Sepeda motor (kredit/non kredit), emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
Ke 14 indikator itu, adalah ciri-ciri kemisikinan pada satu rumah tangga yang berhak menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang memenuhi minimal 9 indikator berhak untuk menerimanya. Golongan sangat miskin adalah yang memenuhi ke 14 kriteria diatas, yang hanya memenuhi antara 11 sampai 13 kriteria disebut miskin. Sementara yang memenuhi 9 sampai 10 kriteria adalah disebut mendekati miskin dan apabila hanya memenuhi kurang dari 8 kriteria tidak termasuk keluarga miskin.

Adanya pengukuran kemiskinan ini merupakan upaya untuk menggambarkan secara lebih nyata dalam memandang kemiskinan dan membangun kesamaan pandangan tentang kemiskinan. Pemerintah sendiripun menetapkan ukuran kemiskinan sebagai standar dalam menentukan masyarakat yang berhak menerima program penanggulangan kemiskinan dan juga untuk memudahkan dalam evaluasi sejauhmana implementasi program mampu secara kuantitatif menurunkan angka kemiskinan.

Postingan Terkait :
Tentang Konsep kemiskinan

Tentang Konsep kemiskinan

Definisi kemiskinan sendiri memiliki banyak versi dan pandangan, sehingga definisi pasti mengenai kemiskinan masih belum diketahui sampai saat ini. Pengertian yang berbeda ini diperoleh dari perbedaan basic pemikiran dan pandangan masing-masing orang. Tetapi dalam hal pengertian konvensional, kemiskinan dapat dijelaskan dengan pendapatan individu/kelompok yang berada dibawah satu garis tertentu. Satu hal yang bisa disepakati ialah kemiskinan bukan menjadi semacam hak bagi masyarakat, tetapi menjadi kewajiban masyarakat seluruhnya untuk menanggulanginya. Upaya penanggulangan kemiskinan perlu dimulai dari pemahaman yang sama terhadap konsep kemiskinan.

Konsep Kemiskinan
Kemiskinan merupakan masalah sosial yang senantiasa hadir ditengah masyarakat. Kemiskinan sebagai fenomena sosial yang telah lama ada, berkembang sejalan dengan peradaban manusia. Masyarakat miskin pada umumnya lemah dalam kemampuan berusaha dan terbatas aksesnya kepada kegiatan ekonomi sehingga seringkali makin tertinggal jauh dari masyarakat lain yang memiliki potensi tinggi. Substansi kemiskinan adalah kondisi deprevasi tehadap sumber-sumber pemenuhan kebutuhan dasar yang berupa sandang, pangan, papan, dan pendidikan dasar (Sudibyo, 1995:11).

Kemiskinan juga sering disandingkan dengan kesenjangan, karena masalah kesenjangan mempunyai kaitan erat dengan masalah kemiskinan. Substansi kesenjangan adalah ketidakmerataan akses terhadap sumber daya ekonomi. Sudibyo (1995:11) mengatakan bahwa “apabila berbicara mengenai kemiskinan maka kemiskinan dinilai secara mutlak, sedangkan penilaian terhadap kesenjangan digunakan secara relatif”. Dalam suatu masyarakat mungkin tidak ada yang miskin, tapi kesenjangan masih dapat terjadi di dalam masyarakat tersebut.

Sebagian besar dari penduduk miskin ini tinggal diperdesaan dengan mata pencaharian pokok dibidang-bidang pertanian dan kegiatan-kegiatan lainnya yang erat hubungannya dengan sektor ekonomi tradisional tersebut. Kehidupan mereka bergantung pada pola pertanian yang sub sistem, baik petani kecil ataupun buruh tani yang berpenghasilan rendah, ataupun bekerja dalam sektor jasa kecil-kecilan dan berpenghasilan pas-pasan. Fenomena banyaknya urbanisasi penduduk desa ke kota menunjukkan bahwa adanya ketidakmerataan pembangunan di perdesaan. Terbatasnya fasilitas umum, kecilnya pendapatan, dan terbatasnya pekerjaan dan dalih mencari kehidupan lebih baik menjadi alasan urbanisasi ini. Permasalahan tersebut menyiratkan adanya ketidakmerataan dan kesenjangan antara perdesaan dan perkotaan.

Dalam konteks kemiskinan yang dialami sebagian besar penduduk perdesaan, kesenjangan terletak pada akses dibidang ekonomi. Keterbatasan akses ekonomi seperti pada faktor produksi telah menyebabkan seseorang tidak berdaya secara ekonomi. Adapun akses produksi itu adalah modal, lahan pertanian, pasar, sektor informal, pusat perdagangan dan sarana lain untuk melakukan aktivitas produktif. Dengan terbatasnya aksessibilitas ini meyebabkan pendapatan yang diperoleh terbatas, sehingga akan sulit bagi mereka untuk keluar dari kemiskinan. Sulitnya akses terhadap sumber-sumber finansial terutama modal dalam berusaha, menyebabkan penduduk miskin mencari sumber-sumber lain seperti rentenir, yang menyebabkan mereka semakin terpuruk dalam jurang kemiskinan.

Chambers (1987 : 132-177) konsultan pembangunan pedesaan di Asia dan Afrika, melalui pengalamannya sebagai konsultan menyimpulkan bahwa inti dari masalah kemiskinan di pedesaan terletak pada apa yang disebut sebagai jebakan kekurangan atau deprivation trap. Lebih lanjut Chambers mengatakan bahwa deprivation trap itu terdiri dari lima ketidakberuntungan yang melilit keluarga miskin yaitu : (1) kemiskinan itu sendiri, (2) kelemahan fisik, (3) keterasingan/isolasi, (4) kerentanan, dan (5) ketidakberdayaan. Lima ketidakberuntungan ini terkait satu sama lainnya sehingga merupakan perangkap kemiskinan.

Dari kelima dimensi ini, Chambers kemudian menganjurkan agar kedua jenis ketidakberuntungan diantaranya perlu mendapat perhatian khusus yaitu kerentanan dan ketidakberdayaan, karena kedua jenis ketidakberuntungan ini sering menjadi penyebab keluarga miskin menjadi bertambah miskin. Kerentanan dapat dilihat dari ketidakmampuan keluarga miskin untuk menyediakan sarana untuk menghadapi situasi darurat seperti datangnya bencana, penyakit, kewajiban adat dan lain-lain yang secara tiba-tiba menimpa keluarga itu, yang menyebabkan keluarga itu harus menjual harta benda, sehingga mereka menjadi semakin miskin. Sedangkan ketidakberdayaan tercermin dalam kasus-kasus dimana mereka tidak dapat melakukan perlawanan (to bargain) pada saat mereka diperlakukan/ dipojokkan pada posisi yang tidak menguntungkan oleh pihak lain, seperti bantuan yang semestinya diperuntukkan bagi mereka yang pada akhirnya tidak dapat diterima, atau ketika mereka dipermainkan oleh pihak yang mempunyai kekuasaan politik, ekonomi dan sosial. Oleh karena itu pengentasan kemiskinan di perdesaan memerlukan intervensi dalam bentuk pemberdayaan. Untuk itu pembangunan masyarakat miskin hendaknya lebih bernuansa pemberdayaan.

Sulistiyani (2004:4-5) memandang kemiskinan bukan hanya sekedar fenomena, akan tetapi lebih merupakan proses sistemik yang tereduksi akibat kerentanan yang melanda pada banyak faktor. Oleh karena itu keliru jika program pengentasan kemiskinan hanya fokus pada upaya pemenuhan kebutuhan hidup semata. Lebih lanjut Sulistiyani (2004:17) mendefinisikan kemiskinan secara umum sebagai ”bilamana masyarakat berada pada suatu kondisi yang serba terbatas, baik dalam aksessibilitas pada faktor produksi, peluang/kesempatan berusaha, pendidikan, fasilitas hidup lainnya, sehingga dalam setiap aktivitas maupun usaha menjadi sangat terbatas”. Kemiskinan antara lain juga ditandai dengan lemahnya nilai tukar hasil produksi orang miskin, rendahnya kualitas sumber daya manusia, rendahnya produktifitas, terbatasnya modal yang dimiliki, rendahnya pendapatan, dan terbatasnya kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan.

Sedangkan menurut Ttjokrowinoto dalam Sulistiyani (2004 : 27) mengemukakan bahwa kemiskinan dilihat dari sisi poverty profile masyarakat, kemiskinan tidak hanya menyangkut persoalan kesejahteraan (welfare) semata, tetapi kemiskinan menyangkut persoalan kerentanan (vulnerability), ketidakberdayaan (powerless), tertutupnya akses kepada berbagai peluang kerja, menghabiskan sebagian besar penghasilannya untuk kebutuhan konsumsi, angka ketergantungan yang tinggi, rendahnya akses terhadap pasar, dan kemiskinan terefleksi dalam budaya kemiskinan yang diwarisi dari satu generasi kegenerasi berikutnya.

Dari uraian diatas disimpulkan bahwa kemiskinan tidak bisa hanya dipandang dari sisi kurangnya pemenuhan kebutuhan pokok semata sebagai akibat kerentanan dan ketidakberdayaan seperti yang selama ini banyak didefinisikan dalam kebijakan-kebijakan tentang pengentasannya. Kemiskinan juga harus dipandang dari pengertian kemiskinan relatif (kesenjangan). Sehingga kebijakan yang diambil dapat memberikan solusi terhadap akar permasalahan kemiskinan itu sendiri.

Belajar tentang konsep agropolitan (2)

Definisi konsep agropolitan
Pada konsep agropolitan, strategi pengembangan harus menciptakan perekonomian perdesaan yang mandiri dan hubungan yang minimal pada ekonomi metropolis. Strategi ini mengharuskan setiap daerah memiliki otonomi dan sumber daya yang cukup untuk merencanakan dan melaksanakan pembangunannya sendiri.

Kunci keberhasilan pengembangan agropolitan adalah dengan memposisikan wilayah ini dalam suatu unit pemerintahan yang mempunyai otonomi sendiri dan mampu merencanakan pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Pemerintah pusat lebih berperan untuk mendorong melalui dukungan material, keuangan, dan sumber daya teknis terhadap inisiatif pembangunan yang berasal dari daerah.

Menurut Friedmann dan Douglass (1976) menyebutkan bahwa kondisi yang diperlukan untuk keberhasilan pengembangan agropolitan atau strategi untuk menafsirkan ide pembangunan perdesaan dipercepat dari konsep agropolitan adalah sebagai berikut:
  • mengubah daerah perdesaan dengan cara memperkenalkan gaya hidup kota (urbanism) yang telah disesuaikan pada lingkungan perdesaan tertentu. Ini berarti bahwa tidak lagi mendorong perpindahan penduduk desa ke kota, dengan menanam modal di daerah perdesaan dan dengan demikian merubah tempat pemukiman yang sekarang ini untuk dijadikan suatu bentuk campuran yang dinamakan agropolis atau kota di ladang. Atau dengan kata lain mentransformasikan fasilitas-fasilitas perkotaan ke pedesaan;
  • memperluas hubungan sosial pedesaan sampai ke luar batas-batas daerahnya, sehingga terbentuk ruang sosio ekonomi, dan politik yang lebih luas, atau agropolitan distrik (agropolitan district dapat disesuaikan untuk dipakai sebagai dasar satuan tempat pemukiman untuk kota-kota besar atau pusat kota-kota tertentu yang berada di sekitarnya dan yang selalu berkembang);
  • memperkecil keretakan sosial (social dislocation) dalam proses pembangunan, memelihara kesatuan keluarga, memperteguh rasa aman, dan memberikan kepuasan pribadi dalam sosial dalam membangun suatu masyarakat baru;
  • menstabilkan pendapatan antara masyarakat desa dengan kota melalui penambahan kesempatan kerja yang produktif dan khususnya mendukung kegiatan pertanian dengan kegiatan non pertanian di dalam lingkungan masyarakat yang sama;
  • memanfaatkan tenaga kerja secara efektif dan mengarahkan pada usaha pengembangan sumber-sumber daya alam secara luas di tiap agropolitan district, termasuk peningkatan hasil pertanian, proyek-proyek untuk memelihara dan mengendalikan air, pekerjaan umum di pedesaan, memperluas pemberian jasa-jasa untuk pedesaan dan industri yang berkaitan dengan pertanian;
  • merangkai agropolitan districts menjadi jaringan regional dengan cara membangun dan memperbaiki sarana hubungan agropolitan districts dan yang ke kota-kota besar, dan menempatkan pada daerah (regional) jasa-jasa tertentu dengan kegiatan-kegiatan penunjang yang dapat menbutuhkan tenaga kerja yang lebih besar daripada yang terdapat dalam satu district;
  • menyusun suatu pemerintahan dan perencanaan yang sesuai dengan lingkungannya yang dapat mengendalikan pemberian prioritas-prioritas pembangunan dan pelaksanaannya pada penduduk daerahnya, yang berupa pemberian wewenang kepada agropolitan district untuk mengambil keputusan sendiri agar mereka dapat menggunakan kesempatan lingkungan yang ada (dengan menyadari batas-batas lingkungan yang ada), menyalurkan pengetahuan dan kepandaian perorangan dari penduduk setempat pada ilmu pengetahuan abstrak teoritis dari para ahli-ahli dan orang yang berkecimpung dalam pembangunan agropolitan dan memupuk rasa persatuan dari penduduk setempat dengan bagian masyarakat yang lebih besar;
  • menyediakan sumber-sumber keuangan untuk membangun agropolitan dengan cara: 1) menanam kembali bagian terbesar dari tabungan setempat pada tiap-tiap district, 2) menerapkan sistem bekerja sebagai pengganti pajak bagi semua anggota masyarakat yang telah dewasa, 3) mengalihkan dana pembangunan dari pusat-pusat kota dan kawasan industri khusus untuk pembangunan agropolitan, dan 4) memperbaiki nilai tukar barang-barang yang merugikan antara petani dan penduduk kota agar lebih menguntungkan petani.
Petani atau masyarakat desa tidak perlu pergi ke kota untuk mendapatkan pelayanan, baik dalam pelayanan yang berhubungan dengan masalah produksi dan pemasaran maupun masalah yang berhubungan dengan kebutuhan sosial budaya dan kehidupan sehari-hari. Pusat pelayanan diberikan pada tingkat desa, sehingga sangat dekat dengan pemukiman petani, baik pelayanan mengenai teknik budidaya pertanian maupun kredit modal kerja dan informasi pasar.

Besarnya biaya produksi dan biaya pemasaran dapat diperkecil dengan meningkatkan factor-faktor kemudahan pada kegiatan produksi dan pemasaran. Faktor-faktor tersebut menjadi optimal dengan adanya kegiatan pusat agropolitan. Jadi, peran agropolitan adalah untuk melayani kawasan produksi pertanian disekitarnya dimana berlangsung kegiatan agribisnis oleh para petani. Fasilitas pelayanan yang diperlukan untuk memberikan kemudahan produksi dan pemasaran anatara lain berupa input produksi (bibit, pupuk, obat-obatan dan lain sebagainya), sarana penunjang (lembaga, perbankan, koperasi, listrik dan lain sebagainya) serta pemasaran (pasar, terminal angkutan, sarana transportasi dan lain sebagainya).

Kota agropolitan dapat merupakan kota menengah atau kota kecil atau kota kecamatan atau kota perdesaan yang berfungsi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi yang mendorong pertumbuhan pembangunan perdesaan dan desa-desa hinterland dan atau wilayah sekitarnya melalui pengembangan ekonomi yang tidak terbatas sebagai pusat pelayanan sektor pertanian, tetapi juga pembangunan sektor secara luas seperti usaha pertanian (on farm dan off farm), industri kecil, kepariwisataan, jasa pelayanan dan lain-lain.

Kawasan agropolitan memiliki ciri-ciri sebagai berikut:
  1. Sebagian besar masyarakat di kawasan tersebut memperoleh pendapatan dari kegiatan pertanian (agribisnis)
  2. Sebagian besar kegiatan dikawasan tersebut didominasi oleh kegiatan pertanian atau agribisnis, termasuk didalamnya usaha industri (pengolahan) pertanian, perdagangan hasil-hasil pertanian (termasuk perdagangan untuk kegiatan ekspor), perdagangan agribisnis hulu (sarana pertanian dan permodalan), agrowisata dan jasa pelayanan
  3. Hubungan antara kota dan daerah-daerah hinterland/daerah-daerah sekitarnya di kawasan agropolitan bersifat interdependensi/timbal balik yang harmonis dan saling membutuhkan dimana kawasan pertanian mengembangkan usaha budidaya dan agribisnis seperti penyediaan sarana pertanian, model, teknologi, informasi pengolahan hasil dan penampungan (pemasaran) hasil produksi/produk pertanian.
  4. Kehidupan masyarakat di kawasan agropolitan mirip dengan suasana kota karena keadaan sarana yang ada di kawasan agropolitan tidak jauh berbeda dengan di kota.

Suatu wilayah dapat dikembangkan menjadi suatu kawasan agropolitan bila dapat memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Memiliki sumberdaya lahan dengan agroklimat yang sesuai untuk mengembangkan komoditi pertanian yang dapat dipasarkan atau telah mempunyai pasar (selanjutnya disebut komoditi unggulan), serta berpotensi atau telah berkembang diversifikasi usaha dari komoditi unggulannya.
  2. Memiliki berbagai sarana dan prasarana agribisnis yang memadai untuk mendukung pengembangan sistem dan usaha agribisnis, yaitu: Pertama, Pasar, baik pasar untuk hasil-hasil pertanian, pasar sarana pertanian, alat dan mesin pertanian, maupun pasar jasa pelayanan termasuk pasar lelang, gudang tempat penyimpanan dan prosesing hasil pertanian sebelum dipasarkan; Kedua, Lembaga keuangan sebagai sumber modal untuk kegiatan agribisnis; Ketiga, Memiliki kelembagaan petani yang dinamis dan terbuka terhadap perkembangan teknologi, Keempat, Balai penyuluhan pertanian yang berfungsi sebagai klinik konsultasi agribisnis; Kelima, Percobaan/pengkajian teknologi agribisnis untuk mengembangkan teknologi tepat guna yang cocok untuk daerah kawasan agropolitan; Keenam, Jaringan jalan yang memadai dan aksesbilitas dengan daerah lainnya serta sarana irigasi yang kesemuanya untuk mendukung usaha pertanian yang efesien; Ketujuh, Memiliki sarana dan prsarana kesejahteraan sosial yang memadai seperti kesehatan, pendidikan, kesenian, rekreasi dan lain-lain; Kedelapan, Kelestarian lingkungan hidup baik kelestarian sumber daya alam, kelestarian sosial budaya maupun keharmonisan hubungan kota dan desa terjamin.
Menurut Badrudin (1999) untuk mengurangi efek polarisasi maka konsep agropolitan disarankan memerlukan suatu pola pertumbuhan yang spesifik yaitu:
  1. dirancang untuk daerah pertumbuhan yang mempunyai luas relatif sempit untuk ukuran Indonesia yaitu pada sekitar kecamatan;
  2. adanya kemandirian dalam penyusunan dan penetapan perencanaan pembangunan di wilayah tersebut;
  3. terdapat pembagian yang jelas antara tenaga kerja sektor pertanian dan non pertanian;
  4. terdapat sumber daya di wilayah tersebut yang dapat dikembangkan untuk kegiatan sektor industri;
  5. ketersediaan teknologi lokal serta kemungkinan pemanfaatannya.
Kendala yang ditemui dalam pengembangan konsep ini diantaranya adalah tidak meratanya potensi yang dimiliki oleh masing-masing wilayah, akibatnya ada daerah yang berkembang lebih pesat dibanding daerah sekitarnya, sehingga kota yang kurang beruntung tersebut akan berperan sebagai daerah pendukung. Kondisi tersebut membawa konsekuensi adanya perbedaan peran dan fungsi dari kota.

Menurut Wibisono, et.al. (1993) bahwa potensi yang dimiliki oleh suatu kota akan berkait erat dengan fungsi dari kota tersebut. Apakah kota akan menjadi pusat petumbuhan wilayah ataukah hanya sebagai hinterland. Kota akan menjadi pusat pertumbuhan disebabkan dua macam proses yang dialaminya.
  • Proses formal, peran suatu kota sebagai pusat pertumbuhan akibat dari struktur adminitrasi wilayah.
  • Proses alamiah, munculnya kota tersebut menjadi pusat pertumbuhan karena pelayanan komersial yang telah diberikannya, hubungan ini dengan pertimbangan efisiensi ekonomi. Kota yang mempunyai efisiensi ekonomi yang lebih baik akan berkembang menjai pusat pertumbuhan wilayah.