pembangunan masyarakat (pedesaan) pada masa yang lalu mendasarkan pada azas pemerataan yang penerapannya diarahkan secara sektoral dan pada setiap desa. meskipun dana/anggaran/bantuan pembangunan pedesaan jumlahnya relative cukup besar, tetapi jika dibagi secara merata maka masing-masing desa memperoleh jumlah dana yang relative kecil, sehingga pemanfaatannya kurang berhasil(raharjo adisasmita, 2006).
meskipun paradigma pambangunan berazaskan pemerataan dan penanggulangan kemiskinan masih tetap penting, namun terdapat pergeseran menuju paradigma pembangunan partisipasi pelaku pembangunan ekonomi masyarakat yang menuntut kerangka perencanaan pembangunan spasial (tata ruang). kebijakan pembangunan berwawasan spasial itu harus dapat menjawab beberapa pertanyaan mendasar yang berkaitan dengan peningkatan partisipasi dan produktivitas penduduk/masyarakat, yakni sebagai berikut:
- bagaimana dapat mendorong partisipasi masyarakat, terutama keluarga-keluarga berpendapatan rendah dalam proses pembangunan.
- bagaimana dapat menciptakan dan meningkatkan kegiatan perekonomian antar sector di tingkat pedesaan dan antar pedesaan.
- bagaimana dapat menyusun perencanaan dan program pembangunan yang benar-benar dibutuhkan masyarakat pedesaan. bagaimana dapat mengaktualisasikan peran serta masyarakat yang telah lama melembaga di tengah tradisi masyarakat seperti gotongroyong, rembung desa, dan lain sebagainya.