tentang tugas, fungsi dan wewenang pemerintah daerah

pemberian otonomi kepada provinsi, maksudnya agar provinsi yang merupakan daerah seperti halnya kabupaten atau kota, dapat mengembangkan daerahnya masing-masing. namun sifat dan kriteria otonomi yang diberikan kepada daerah provinsi sedikit berbeda dengan yang diberikan kepada kabupaten/kota. otonomi yang diberikan kepada provinsi merupakan kewenangan untuk menangani urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam urusan wajib yang harus dilaksanakan oleh provinsi dan urusan lainnya yang berskala atau cakupannya regional serta urusan yang sifatnya lintas kabupaten/kota.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah, provinsi, kabupaten dan kota berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, efisiensi dan keserasian hubungan antar strata pemerintahan dan mendasarkan pada urusan pemerintahan yang bersifat concurrent, artinya urusan pemerintahan yang dikerjakan bersama antar berbagai tingkatan pemerintahan dengan semangat kerja sama yang tinggi.

pemberian kewenangan kepada daerah (kabupaten/kota bersifat) pengakuan yang ditegaskan dengan adanya bab iv : kewenangan daerah, namun bab iii uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yang berjudul pembagian urusan pemerintahan, lebih bersifat pengaturan daripada pengakuan, meskipun pada pasal 10 ayat (1) disebutkan bahwa : “pemerintahan daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh uu ini ditentukan menjadi urusan pemerintahan”; dan ayat (2) menyatakan bahwa : ”dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus sendiri utusan pemerintahan berdasarkan azas otonomi oleh tugas pembantuan”.

pelaksanaan wewenang untuk menangani urusan pemerintahan di daerah tetap dalam pembinaan dan pengawasan pemerintah. dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan tersebut, pemerintah melalui azas dekonsentrasi melimpahkan sebagian urusan pemerintahan kepada perangkat pemerintah atau wakil pemerintah di daerah, yakni gubernur atau dapat menugaskan kepada pemerintahan daerah dan/atau pemerintahan desa berdasarkan azas tugas pembantuan.

urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintahan daerah terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan. menurut pasal 13 undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi adalah urusan dalam skala provinsi yang meliputi :
(1) perencanaan dan pengendalian pembangunan;
(2) perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
(3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
(4) penyediaan sarana dan prasarana umum;
(5) penanganan di bidang kesehatan;
(6) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
(7) penanggulangan masalah sosial lalu litas kabupaten/kota;
(8) pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota;
(9) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/kota;
(10) pengendalian lingkungan hidup;
(11) pelayanan pertanahan termasuk lintas batas kabupaten/kota;
(12) pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
(13) pelayanan administrasi umum pemerintahan;
(14) pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota;
(15) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/kota; dan
(16) urusan wajib lainnya yang dimanfaatkan oleh peraturan perundang-undangan.

sedangkan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota adalah urusan yang berskala kabupaten/kota meliputi :
(1) perencanaan dan pengendalian pembangunan;
(2) perencanan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang;
(3) penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
(4) penyediaan sarana dan prasarana umum;
(5) penanganan di bidang kesehatan;
(6) penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial;
(7) penanggulangan masalah sosial;
(8) pelayanan bidang ketenagakerjaan;
(9) fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
(10) pengendalian lingkungan hidup;
(11) pelayanan pertanahan;
(12) pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
(13) pelayanan administrasi umum pemerintahan;
(14) pelayanan administrasi penanaman modal;
(15) penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
(16) urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.

urusan wajib di atas, seperti halnya urusan wajib, termasuk di dalamnya pelayanan administrasi umum pemerintahan. kemudian urusan pemerintahan kabupaten/kota yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.