bahan teori orientasi dan konsep dasar penataan ruang kota

dalam pembangunan harus ada suatu ideologi, dimana dalam hal ini pembangunan ataupun penataan kota harus berpegang pada suatu yang bersifat ideologis, yaitu mau dibawa kemana pembangunan tersebut. sehingga dapat menentukan strategi – strategi dalam pencapaiannya. strategi dalam hal ini adalah bagaimana suatu pembangunan dirancang, direncanakan dan dikelola.

selain itu dalam pembangunan pembangunan kota, terdapat proses pelembagaan. dimana dalam konteks ini, pemerintah kota memiliki otoritas terhadap memanfaatkan ruang kota untuk pembangunan di daerah secara maksimal dan memutuskan secara prakmatik.

pada dasarnya pembangunan perkotaan merupakan pembangunan sektoral yang harus menempatkan sistem dan rencana penataan ruang sebagai acuannya. kawasan perkotaan memiliki sistem tata ruang yang secara timbal-balik memberi dan diberi arahan sistem pemanfaatan dengan peruntukan kawasan budidaya yang dominan, baik secara sosial, ekonomi, budaya dan politik.

oleh karena itu persoalan mendasar dari pembangunan perkotaan adalah bias sektoral pembangunan itu sendiri, yang mana pembangunan tidak berorintasi pada keseimbangan lingkungan, baik secara sosial, ekonomi, budaya maupun politik.

dari segi ekosistem, dimana pembangunan kota sering dilakukan dengan tidak mengindahkan kaidah-kaidah lingkungan hidup dan penataan ruang kota yang ramah lingkungan. seperti halnya yang dituturkan oleh slamet darwana dari walhi yaitu : “bahwa semsetinya fungsi dari perangkat penataan ruang adalah bagaimana mampu menjaga keseimbangan ekologis sehingga dapat mencegah bencana-bencana ekologi seperti banjir, krisis air, dan pencemaran udara… dan perangkat yang paling penting setelah ekologis adalah fungsi sosial. fungsi sosial ini bermakna dimana terdapat ruang interaksi, rekreasi, relaksasi, sehingga terjadi hubungan interaksi antara satu individu dengan individu yang lainnya yang akan mencipatakan suatu keharmonisan. padahal untuk menjaga situasi ekologi di perkotaan menteri dalam negeri pada tahun 1988 mengeluarkan instruksi mendagri no 14 / 1988 dimana di salah satu poinnya adalah setiap kota harus menyediakan ruang terbuka hijau hingga 40 sampai 60 persen” (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007: 4).


postingan terkait
teori definisi kota dan penataan ruang kota untuk bahan tesis