menurut definisi universal, kota adalah sebuah area urban yang berbeda dari desa ataupun kampung berdasarkan ukurannya, kepadatan penduduk, kepentingan, atau status hukum.
perkembangan kota mempunyai dinamika yang tinggi yang mewakili gambaran proses terjadinya pertemuan antara pelaku dan kepentingan dalam proses pembangunan. wilayah meskipun secara keruangan sangat besar, faktor-faktor yang mempengaruhi dalam menunjang pembangunan tidak sekompleks di kota. dalam kontelasi itu, diperlukan kebijaksanaan pembangunan tata kota yang lebih dinamis untuk mengantisipasi perkembangan kota yang dikaitkan dengan pemantapan fungsi dalam ruang kota.
menurut undang – undang ri nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang menyebutkan : “ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut dan ruang udara termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan hidupnya. sedangkan tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang” (setjen dpu, 2007).
dari segi hukum, nurkholis hidayat (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007: 2) menyatakan bahwa “tata ruang kota dan wilayah adalah suatu usaha pemegang kebijakan untuk menentukan visi ataupun arah dari kota yang menjadi tanggung jawab pemgang kekuasaan di wilayah tersebut”.
sedangkan berdasarkan kacamata lingkungan, menurut slamet darwani dari walhi menyebutkan bahwa : “tata ruang kota dan wilayah itu adalah menentukan, merencanakan, dan memastikan bagaimana penggunaan ruang secara proporsional sehingga area – area yang ada dapat memenuhi berbagai apek kegiatan ekonomi, sosial, dan lingkungan hidup pada kawasan kota tersebut ketiga aspek tesebut sangat penting bagi keamanan, kesejahteraan, dan kemajuan pada masyarakat yang tinggal pada kawasan tersebut” (rumah apresiasi.htm: 21 nopember 2007).
pada dasarnya kebijakan pengembangan sistem tata kota meliputi upaya menyelenggarakan pembangunan perkotaan dengan mempertimbangkan peranan dan fungsi kota serta keterkaitannya dalam menunjang kawasan yang mempunyai potensi ekonomi tinggi dalam sektor strategis, mendukung penyebaran kegiatan ekonomi sekaligus sebagai penyangga aglomerasi pertumbuhan ekonomi di kawasan perkotaan yang berkembang dengan cepat.
berdasarkan asumsi diatas, maka dapat disimpulkan bahwa penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian ruang. sedangkan implementasi tata ruang adalah upaya pencapaian tujuan dari penataan ruang melalui pelaksanaan tata ruang, pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.