Tampilkan postingan dengan label konsep. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsep. Tampilkan semua postingan

uraian tentang pemberdayaan masyarakat, pemahaman teori dan konsep

secara umum pemberdayaan masyarakat dapat diartikan sebagai suatu proses yang membangun manusia atau masyarakat melalui pengembangan kemampuan masyarakat, perubahan perilaku masyarakat, dan pengorganisasian masyarakat.

ada tiga tujuan utama dalam pemberdayaan masyarakat yaitu mengembangkan kemampuan masyarakat, mengubah perilaku masyarakat, dan mengorganisir diri masyarakat. kemampuan masyarakat yang dapat dikembangkan tentunya banyak sekali seperti kemampuan untuk berusaha, kemampuan untuk mencari informasi, kemampuan untuk mengelola kegiatan, kemampuan dalam pertanian dan masih banyak lagi sesuai dengan kebutuhan atau permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.

yang perlu diubah dari perilaku masyarakat tentunya perilaku yang merugikan masyarakat atau yang menghambat peningkatan kesejahteraan masyarakat. pengorganisasian masyarakat dapat dijelaskan sebagai suatu upaya masyarakat untuk saling mengatur dalam mengelola kegiatan atau program yang mereka kembangkan. disini masyarakat dapat membentuk panitia kerja, melakukan pembagian tugas, saling mengawasi, merencanakan kegiatan, dan lain-lain.

munculnya pemberdayaan masyarakat karena adanya suatu kondisi sosial ekonomi masyarakat yang rendah mengakibatkan mereka tidak mampu dan tidak tahu. ketidakmampuan dan ketidaktahuan masyarakat mengakibatkan produktivitas mereka rendah.

pelaksanaan pemberdayaan masyarakat bisa melalui: pertama, pengembangan masyarakat, dan yang kedua pengorganisasian masyarakat. apa yang dikembangkan dari masyarakat yaitu potensi atau kemampuannya dan sikap hidupnya. kemampuan masyarakat dapat meliputi antara lain kemampuan untuk bertani, berternak, melakukan wirausaha, atau ketrampilan-ketrampilan membuat home industri; dan masih banyak lagi kemampuan dan ketrampilan masyarakat yang dapat dikembangkan.

untuk mengembangkan kemampuan dan ketrampilan masyarakat, dapat dilakukan dengan berbagai cara. contoh dengan mengadakan pelatihan atau mengikutkan masyarakat pada pelatihan-pelatihan pengembangan kemampuan dan ketrampilan yang dibutuhkan. dapat juga dengan mengajak masyarakat mengunjungi kegiatan ditempat lain dengan maksud supaya masyarakat dapat melihat sekaligus belajar, kegiatan ini sering disebut dengan istilah studi banding.

hal lain dapat juga dengan menyediakan buku-buku bacaan yang sekiranya sesuai dengan kebutuhan atau peminatan masyarakat. masih banyak bentuk lainnya yang bias diupayakan. sikap hidup yang perlu diubah tentunya sikap hidup yang merugikan atau menghambat peningkatan kesejahteraan hidup. merubah sikap bukan pekerjaan mudah. mengapa karena masyarakat sudah bertahun-tahun bahkan puluhan tahun sudah melakukan hal itu. untuk itu memerlukan waktu yang cukup lama untuk melakukan perubahan sikap. caranya adalah dengan memberikan penyadaran bahwa apa yang mereka lakukan selama ini merugikan mereka. hal ini dapat dilakukan dengan memberikan banyak informasi dengan menggunakan berbagai media, seperti buku-buku bacaan, mengajak untuk melihat tempat lain, menyetel film penerangan, dan masih banya cara lain.

pada pengorganisasian masyarakat, kuncinya adalah menempatkan masyarakat sebagai pelakunya. untuk itu masyarakat perlu diajak mulai dari perencanaan kegiatan, pelaksanaan, sampai pemeliharaan dan pelestarian. pelibatan masyarakat sejak awal kegiatan memungkinkan masyarakat memiliki kesempatan belajar lebih banyak. pada awal-awal kegiatan mungkin pendamping sebagai pendamping akan lebih banyak memberikan informasi atau penjelasan bahkan memberikan contoh langsung. pada tahap ini masyarakat lebih banyak belajar namun pada tahap-tahap berikutnya pendamping harus mulai memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mencoba melakukan sendiri hingga mampu atau bisa sesuai dengan
prinsip dasar pemberdayaan untuk mewujudkan masyarakat yang berdaya atau mandiri.

konsep manajemen strategis (2)

manajemen strategis adalah suatu cara untuk mengendalikan organisasi secara efektif dan efisien, sampai kepada implementasi garis terdepan, sedemikian rupa sehingga tujuan dan sasarannya tercapai. dengan manajemen strategis, organisasi dimungkinkan untuk mengidentifikasi peluang-peluang dalam lingkungan eksternal dan sekaligus memanfaatkannya. ancaman dari lingkungan dapat dihindari seminimal mungkin dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki organisasi. dengan peluang dan kekuatan, organisasipun dapat memperbaiki kelemahan-kelemahannya. bahkan manajemen strategis dapat memberi petunjuk awal bagaimana mengantisipasi perubahan-perubahan awal dari lingkungan eksternal (salusu, 1996:495).

manfaat dari penggunaan manajemen strategik menurut yoo dan digman (1987) adalah (lihat salusu 1996:498):
  1. manajemen strategik mampu memberikan petunjuk bagaimana mengantisipasi masalah-masalah dan peluang di masa yang akan datang;
  2. memungkinkan para karyawan memahami tujuan dan sasaran organisasi;
  3. meningkatkan kepuasan dan motivasi karyawan;
  4. menyediakan informasi kepada para pengambil keputusan tepat pada waktunya;
  5. mempercepat pengambilan keputusan yang bermutu dan bisa menghemat biaya.

konsep manajemen strategis

managemen strategis menurut suwarsono (1994:6) dapat diartikan sebagai usaha manajerial menumbuhkembangkan kekuatan perusahaan untuk mengeksploitasi peluang bisnis yang muncul guna mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan sesuai dengan misi yang telah ditentukan. komponen pokok dari manajemen strategis adalah:
1. analisis lingkungan yang diperlukan untuk mendeteksi peluang dan ancaman;
2. analisis profil perusahaan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan;
3. strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan misi.

menurut salusu (1996:493), manajemen strategis adalah suatu cara untuk mengendalikan organisasi secara efektif dan efisien, sampai kepada implementasi garis terdepan, sedemikian rupa sehingga tujuan dan sasarannya tercapai. menurut wahyudi (1996:15) manajemen strategis adalah suatu seni dan ilmu dari pembuatan (formulating), penerapan (implementing) dan evaluasi (evaluating) terhadap keputusan strategis antara fungsi-fungsi yang memungkinkan organisasi mencapai masa depan. siagian (1995:15-42) mengatakan bahwa merumuskan manajemen strategis sebagai rangkaian keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat oleh manajemen puncak dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran suatu organisasi dalam rangka pencapaian tujuan.

dengan berkembangnya organisasi menjadi sangat kompleks, di mana pengelolaan sumber daya organisasi menjadi semakin rumit. keadaan ini menyebabkan semakin pentingnya suatu manajemen strategi agar organisasi berkembang secara sehat dan mampu mempertahankan eksistensinya. membahas konsep manajemen strategis berarti membicarakan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya, lingkungan internal dan lingkungan eksternal.

dalam lingkungan organisasi, manajemen strategis mampu menciptakan sinergi dan l'esprit de corps yaitu semangat korps yang penuh integritas sehingga dapat melicinkan jalan menuju sasaran organisasi. semangat itu diharapkan akan meningkatkan produktivitas mereka. dengan begitu organisasi akan mampu bertahan lama bebas dari perasaan curiga antar karyawan. hasilnya akan lebih mampu memberikan pelayanan terbaik kepada konsumennya.

manajemen strategis di lingkungan pemerintahan akan banyak berkaitan dengan pengalokasian kekuasaan dan sumber daya, pendelegasian wewenang mengambil keputusan, penggalian sumber-sumber keuangan pemanfaatan dana yang diperoleh dari rakyat berupa pajak dengan cara yang paling efisien dan paling efektif. manajemen strategis tidak terlepas dari strategi itu sendiri. strategi secara luas dapat dipandang sebagai pola tujuan, kebijakan, program, tindakan, keputusan atau alokasi sumber daya yang mendefinisikan bagaimana organisasi itu, apa yang dikerjakan organisasi, dan mengapa organisasi itu melakukannya (bryson, 1988:5).

hax dan majluf (1991) menawarkan rumusan yang komprehensif tentang strategi sebagai berikut (lihat salusu,1996: 100-101):
  1. strategi adalah suatu pola keputusan yang konsisten, menyatu dan integral;
  2. menentukan dan menampilkan tujuan organisasi dalam artian sasaran jangka panjang, program bertindak, dan prioritas alokasi sumber daya;
  3. menyeleksi bidang yang akan digeluti atau akan digeluti organisasi;
  4. mencoba mendapatkan keuntungan yang mampu bertahan lama, dengan memberikan respon yang tepat terhadap peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal organisasi, dan kekuatan serta kelemahannya;
  5. melibatkan semua tingkat hierarki dari organisasi.

dengan definisi ini, strategi menjadi suatu kerangka yang fundamental tempat suatu organisasi akan mampu menyatakan kontinuitasnya yang vital, sementara pada saat yang bersamaan organisasi akan memiliki kekuatan untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah. menurut salusu (1996:101) strategi ialah suatu seni menggunakan kecakapan dan sumber daya suatu organisasi untuk mencapai sasarannya melalui hubungannya yang efektif dengan lingkungan dalam kondisi yang paling menguntungkan. oleh karena itu strategi dapat dikatakan sebagai perluasan misi guna menjembatani organisasi dan lingkungannya dalam pencapaian tujuan. strategi dikembangkan untuk mengatasi isu strategis, strategi menjelaskan tentang respon organisasi terhadap pilihan kebijakan pokok.

konsep : pemberdayaan masyarakat

pemberdayaan merujuk pada pengertian perluasan kebebasan memilih dan bertindak. bagi masyarakat miskin, kebebasan ini sangat terbatas karena ketidakmampuan bersuara (voicelessness) dan ketidak berdayaan (powerlessness) dalam hubungannya dengan negara dan pasar. karena kemiskinan adalah multi dimensi, masyarakat miskin membutuhkan kemampuan pada tingkat individu (seperti kesehatan, pendidikan dan perumahan) dan pada tingkat kolektif (seperti bertindak bersama untuk mengatasi masalah). memberdayakan masyarakat miskin dan terbelakang menuntut upaya menghilangkan penyebab ketidakmampuan mereka meningkatkan kualitas hidupnya.

unsur-unsur pemberdayaan masyarakat pada umumnya adalah: (1) inklusi dan partisipasi; (2) akses pada informasi; (3) kapasitas organisasi lokal; dan (4) profesionalitas pelaku pemberdaya. keempat elemen ini terkait satu sama lain dan saling mendukung.

inklusi berfokus pada pertanyaan siapa yang diberdayakan, sedangkan partisipasi berfokus pada bagaimana mereka diberdayakan dan peran apa yang mereka mainkan setelah mereka menjadi bagian dari kelompok yang diberdayakan. menyediakan ruang partisipasi bagi masyarakat, khususnya masyarakat miskin, dalam pembangunan adalah memberi mereka otoritas dan kontrol atas keputusan mengenai sumber-sumber pembangunan. partisipasi masyarakat miskin dalam menetapkan prioritas pembangunan pada tingkat nasional maupun daerah diperlukan guna menjamin bahwa sumber daya pembangunan (dana, prasarana/sarana, tenaga ahli, dll) yang terbatas secara nasional maupun pada tingkat daerah dialokasikan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas masyarakat miskin tersebut.

partisipasi yang keliru adalah melibatkan masyarakat dalam pembangunan hanya untuk didengar suaranya tanpa betul-betul memberi peluang bagi mereka untuk ikut mengambil keputusan. pengambilan keputusan yang partisipatif tidak selalu harmonis dan seringkali ada banyak prioritas yang harus dipilih, oleh sebab itu mekanisme resolusi konflik kepentingan harus dikuasai oleh pemerintah guna mengelola ketidak-sepakatan.

ada berbagai bentuk partisipasi, yaitu:
pertama, secara langsung,
kedua, dengan perwakilan (yaitu memilih wakil dari kelompok-kelompok masyarakat),
ketiga, secara politis (yaitu melalui pemilihan terhadap mereka yang mencalonkan diri untuk mewakili mereka),
keempat, berbasis informasi (yaitu dengan data yang diolah dan dilaporkan kepada pengambil keputusan),
kelima, berbasis mekanisme pasar yang kompetitif (misalnya dengan pembayaran terhadap jasa yang diterima).

Konsep Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development)


Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.

Sangat cocok utk Semua Kalangan

---------------------------------------------------------------

Lingkungan strategis dunia yang berkembang dengan sangat pesat sejak berakhirnya Perang Dunia II telah mendorong bangsa-bangsa di dunia bersaing dengan ketat dalam mengejar dan mempertahankan kemakmurannya. Berbagai strategi pembangunan diterapkan untuk dapat meningkatkan dan  mempertahankan pertumbuhan ekonomi yang tinggi.

Bersamaan dengan itu tidak dapat dipungkiri bahwa sumberdaya alam baik di laut maupun di darat akan mengalami tekanan pemanfaatan yang berlebihan. Apabila pemanfaatan ini melampauai daya dukungnya, tentu akan menimbulkan masalah lingkungan baik ditingkat lokal, regional, nasional maupun global.

Keadaan ini telah menimbulkan kesadaran pada umat manusia tentang pentingnya kelestarian lingkungan bagi keberlanjutan kehidupan manusia. Semenjak dicanangkannya pernyataan tentang pentingnya kesadaran segenap pihak tentang berbagai isu lingkungan global, disusul terbitnyan buku “Our Common Future oleh World Commission On Environment  And Development (Oxford University Press, 1987), istilah sustainable development (pembangunan berkelanjutan) menjadi sangat populer.

Hakekat pengertian tentang pembangunan berkelanjutan (ada pula yang menyebutnya dengan istilah bertahankelanjutan) sebagaimana dikatakan Brundtland (1987) dalam dalam Budihadjo (1999; 2) pada dasarnya adalah  : pembangunan yang mampu memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini tanpa mengabaikan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka, sebagai suatu proses perubahan dimana pemanfaatan sumberdaya, arah investasi, orientasi pembangunan, dan perubahan kelembagaan selalu dalam keseimbangan dan secara sinergis saling memperkuat potensi masa kini maupun masa mendatang untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi manusia.  

Holden, Daily dan Ehrlich dalam tulisannya berjudul “The meaning of sustainable” (1992) menyebutkan tentang persyaratan minimum pembangunan berkelanjutan berupa terpeliharanya apa yang disebut dengan “total natural capital stoct” pada tngkat yang sama atau kalau bisa lebih tinggi dibanding dengan keadaan sekarang. (Budihadjo; 1999; 17)

Oleh Satriaji (2004; 5) dikatakan rumusan konsep pembangunan yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan dapat dikemukakan sebagai berikut :
1.    Adalah upaya sadar dan terencana menggunakan dan mengelola sumber daya alam secara bijaksana dalam pembangunan yang berkelanjutan untuk meningkatkan mutu lingkungan.
2. Pembangunan berkelanjutan  merupakan suatu proses pembangunan secara berkelanjutan mengoptimalkan manfaat dari sumber daya alam dan sumber daya manusia dengan cara menyerasikan aktifitas manusia sesuai dengan kemampuan sumber alam untuk menopangnya.
3.  Adalah/ sebagai pembangunan yang memenuhi kebutuhan masa kini tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi yang akan datang (WCED: World Commission on Environment and Development).

Lebih lanjut oleh Satriaji (2004;6) dikatakan dalam pengertian tersebut diatas tersirat beberapa hal yang menjadi karakteristik pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan sebagai berikut :
1.  proses pembangunan berkelanjutan secara berlanjut dan didukung oleh sumber daya alam dengan kualitas lingkungan dan manusia yang makin berkembang;
2.  sumber alam terutama udara, air dan tanah memliki ambang batas diatas mana penggunaannya akan menciutkan kuantitas dan kualitas sumber daya alam sehingga mengurangi kemampuannya menopang pembangunan secara berlanjut dan menimbulkan gangguan pada keserasian hubungan manusia dengan alam dan lingkungannya;
3.      kualitas lingkungan berkorelasi langsung dengan kualitas hidup. Semakin baik mutu kualitas lingkungan, semakin positif pengaruhnya terhadap kualitas hidup, yang antara lain tercermin pada meningkatnya harapan usia hidup, turunnya tingkat kematian dan lain-lain;
4.      pola penggunaan sumberdaya alam tidak menutup kemungkinan memilih peluang lain pada masa depan;
5.  pembangunan ini memungkinkan generasi sekarang meningkatkan kesejahteraan tanpa mengurangi  kemungkinan bagi generasi masa depan meningkatkan kesejahteraannya.

Dalam perkembangan konsep selanjutnya, pembangunan berkelanjutan dielaborasi oleh Stren, While dan Whitney (1992) sebagai suatu interaksi antara 3 sistem: sistem biologi dan sumberdaya, sistem ekonomi dan sistem sosial. Memang kelengkapan konsep berkelanjutan dalam trilogi; ekologi-ekonomi-sosial tersebut semakin menyulitkan pelaksanaannya, namun lebih bermakna dan gayut dengan masalah khususnya negara berkembang. Sebagai contoh, dengan masuknya tolok ukur sosial, sasaran berkelanjutan menjadi lebih jelas dan terarah, antara lain dikaitkan dengan upaya pemerataan sosial, penanggulangan dan penghapusan kemiskinan, keadilan spasial dan semacamnya (Budihadjo; 1999; 18)

Dengan demikian, maka konsep pembangunan berkelanjutan berkembang lebih jauh, tidak lagi terpancang pada konsep awal yang lebih terfokus pada pemikiran  kelestarian keseimbangan lingkungan semata-mata.  Konsep yang lebih holistik tersebut dijabarkan secara lebih rinci  oleh Serageldin dan Steer (1994) dalam Budihardjo (1999;19).  yang mengkategorikan adanya empat jenis capital stoct  yaitu :
a.       natural capital stoct  ; yakni berupa segala sesuatu yang disediakan oleh alam;
b.       human-made capital stoct; antara lain dalam wujud investasi dan teknologi;
c.    human capital stoct; berupa sumberdaya manusia dengan segenap kemampuan, keterampilan dan perilakunya;
d.      sosial capital stoct; berupa organisasi sosial, kelembagaan atau institusi.

Substitusi atau penggantian dari satu capital stoct ke capital stoct yang lain dimungkinkan, selama proses tersebut bermanfaat terhadap peningkatan kualitas kehidupan manusia.  

Konsep Pembangunan


Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.

Sangat cocok utk Semua Kalangan

------------------------------------------------------------------------------------

Sejak Adam Smith mengemukakan gagasan tentang “Negara Kesejahteraan” (welfare state). Ruang lingkup tugas negara menjadi semakin luas dan kata pembangunan dengan segala variant-nya telah menjadi kata kunci bagi pencapaian cita-cita negara kesejahteraan tersebut.

Sejak dicanangkanya program Marshal Plan (1949) oleh Amerika Serikat untuk membantu merehabilitasi negara-negara Eropa dari kerusakan akibat Perang Dunia II kegiatan pembangunan mulai mendapat momentumnya. Program ini kemudian diikuti oleh negara-negara kaya lainnya dan badan internasional untuk  membantu merehabilitasi negara-negara miskin pasca penjajahan. Setelah itu terjadilah dua kelompok negara yakni negara maju dan negara berkembang.

Selanjutnya Hendra Esmara dalam Supriatna (2004; 9) mengemukakan bahwa : “Negara yang melaksanakan politik pembangunan berawal dari negara baru merdeka disebut negara belum berkembang (under development countries), kemudian negara terbelakang (backward countries), negara kurang berkembang (less developed countries), negara miskin miskin dan negara sedang berkembang (developing countries), serta belakangan lebih dikenal dengan negara dunia ketiga (third world countries).” 

Karena hal tersebut di atas selanjunya  oleh Supriatna (2004; 14) dikatakan  bahwa : Untuk mengejer ketertinggalan suatu negara diterapkan konsep pembangunan yang disebut paradigma pertumbuhan atau disebut Growth Paradigm dalam rangka peningkatan pendapatan masyarakat dan pertumbuhan pendapatan nasional. Bersamaan dengan itu, muncul gagasan Rostow (1960) tentang Teori Tahapan Pembangunan dalam pengamatannya terhadap perkembangan pertumbuhan ekonomi negara maju. Negara maju telah menempuh lima tahap yaitu: tahap pertama, masyarakat tradisionil; tahap kedua, prakondisi untuk tinggal landas; tahap ketiga,  tinggal landas; tahap keempat, tahap menuju kedewasa; tahap kelima, konsumsi masa tinggi.

Dewasa ini hampir semua negara di dunia tengah bekerja keras untuk melaksanakan pembangunan. Kemajuan ekonomi memang merupakan  komponen  utama pembangunan, tetapi bukan merupakan satu-satunya komponen. Karena pada dasarnya pembangunan itu bukan hanya fenomena ekonomi.  Sebab pada akhirnya, proses pembangunan harus mampu membawa umat manusia melampaui pengutamaan materi dan aspek keuangan dari kehidupannya sehari-hari.

Dalam hal ini Higgins dalam Wijaya (1988; 12)  berpendapat bahwa pembangunan adalah sebenarnya pertumbuhan manusia itu sendiri (human ascent) yang berarti : Pertumbuhan manusia yang menyangkut inti nilai-nilai manusiawi, baik kebutuhan ekonominya, maupun kebutuhan biologis, kejiwaan, sosial budaya, idiologi spiritual, kebatinan maupun aspirasi-aspirasi transendental.

Pembangunan daerah di Indonesia merupakan bagian dari pembangunan nasional Indonesia secara utuh. Sesuai dengan uraian di atas, maka dalam tataran nasional pembangunan harus dilihat alam konteks yang lebih luas. Alasan untuk mengatakan demikian antara lain ialah bahwa terdapat kesepakatan yang mengatakan bahwa pembangunan nasional harus mencakup segala segi kehidupan dan penghidupan bangsa dan negara yang bersangkutan, meskipun dengan skala prioritas yang berbeda dari satu negara ke negara lain (Siagian; 1984; 29).    

Lebih lanjut dikatakan oleh Siagian (1984; 29) dikatakan bahwa pembangunan nasional didasarkan pada lima ide pokok, yaitu :
1.      Pembangunan pada dirinya mengandung pengertian perubahan dalam arti mewujudkan suatu kondisi kehidupan bernegara dan bermasyarakat yang lebih baik dari kondisi yang kini ada.
2.      Ide pokok kedua yang inheren dalam pengertian pembangunan ialah pertumbuhan. Yang dimaksud dengan pertumbuhan di sini adalah kemampuan suatu negara bangsa untuk terus berkembang baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Pembangunan adalah rangkaian usaha yang secara sadar dilakukan. Artinya keadaan yang lebih baik, yang didambakan oleh suatu masyarakat, serta pertumbuhan yang diharapkan akan terus berlangsung, tidak akan terjadi dengan sendirinya, apalagi secara kebetulan.
4.      Jika diterima pendapat bahwa pembangunan merupakan rangkaian usaha yang dilikukan secara sadar, konotasinya ialah bahwa pembangunan itu didasarkan pada suatu rencana yang tersusun secara rapi untuk satu kurun waktu tertentu. Kiranya tepat apabila dikatakan bahwa  pembangunan bermuara kepada suatu titik akhir tertentu yang untuk mudahnya dapat dikatakan merupakan cita-cita akhir dari perjuangan dan usaha negara bangsa yang bersangkutan.     

Adapun yang menjadi “titik jenuh absolut“ yang setelah tercapai tidak mungkin ditingkatkan lagi  adalah antara lain seperti :
a.       Kedilan sosial,
b.      Kemakmuran yang merata,
c.       Perlakukan sama di mata hukum,
d.      Kesejahteraan material, mental dan spiritual,
e.       Kebahagiaan untuk semua,
f.       Ketentraman,
g.      Keamanan dll
(Siagian; 1984; 30)

Konsep Pemerintahan Daerah Dan Otonomi Daerah (Desentralisasi)


Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.

Sangat cocok utk Semua Kalangan

---------------------------------------------------------------

Seiring dengan perkembangan budaya manusia, fungsi dan peran yang dijalankan oleh pemerintah makin lama makin banyak. Kelompok-kelompok kecil manusia berkembang menjadi kelompok yang lebih besar dan tersebar dalam kawasan  yang lebih luas.

Berdasarkan tataran akademik dan empirik suatu negara dengan wilayah luas akan selalu membentuk unit pemerintahan di tingkat lokal, karena tidak akan mungkin pemerintah Pusat dapat mengurus dan melayani warganya dari Pusat secara efektif, ekonomis, efisien dan akuntabel (Bowman & Hampton dalam Suwandi 2001;1).

Atas dasar inilah kemudian negara-negara yang memiliki wilayah geografis yang luas kemudian membangun sistem pemerintahan secara bertingkat antara pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi bukan merupakan pilihan yang mudah bagi bangsa Indonesia. Dengan wilayah geografis yang sangat luas yang terurai dalam puluhan ribu pulau, serta masyarakat yang sangat heterogen, sehingga desentralisasi memang seringkali menjadi dilema (Pratikno dalam Karim; 2003;33).

Bagi bangsa Indonesia, persoalan desentralisasi dan otonomi daerah bukanlah hal yang baru. Pada masa kolonial Hindia belanda telah dikeluarkan decentralisatie wet 1903 yang mengatur tentang hak-hak otonomi bagi kesatuan masyarakat hukum yang ada di wilayah Nusantara. Pada masa kemerdekaan, sejak UU nomor 1 tahun 1945 sampai UU Nomor 32 tahun 2004, sudah ada 7 (tujuh) Undang-Undang atau Undang-Undang Pokok yang mengatur tentang Otonomi Daerah. Perbedaan antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang lainnya tentang Otonomi daerah terletak pada 8 (delapan) hal esensial sebagai berikut.
1)      Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digunakan;
2)      Ajaran rumah tangga yang digunakan;
3)      Pola pembagian wewenang antara satuan pemerintahan;
4)      Pola pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintahan;
5)      Pola pembagian sumber-sumber keuangannya;
6)      Pola organisasinya;
7)      Pola hubungan kerja antar satuan pemerintahan;
8)      Jumlah jenjang pemerintahan,
(Wasistiono; 2002;9)

Otonomi daerah memang merupakan jawaban walaupun bukan merupakan jawaban tunggal terhadap persoalan kedaerahan di Indonesia, di samping bagi demokrasi, keadilan dan juga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Terutama karena format pengaturan sermacam ini kompatibel dengan nature Indonesia yang sangat super majemuk  dimana sejumlah parameter pembeda saling tumpang tindih, saling memperkuat dan dengan cross cutting affiliation yang rendah (Lay dalam Karim; 2003; 28).

Seiring dengan maraknya tuntutan dalam gerakan reformasi di dalam negeri dan tuntutan lingkungan strategis Indonesia pada penghujung Abad 21, dengan memperhatikan pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak, maka oleh Pemerinah dikeluarkan UU No 22/1999 yang dalam pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan pada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab (Bratakusumah dan Solihin; 2003;3).

Selanjutnya mengikuti dinamika masyarakat yang terus berkembang, UU Nomor 22/1999 setelah lima tahun pelaksanaannya kemudian dirasakan kurang dapat mengakomodir dinamika tersebut, sehingga akhirnya harus mengalami revisi dengan dikeluarkannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.   

Konsep Negara dan Pemerintahan


Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan
----------------------------------------------------------------------

Manusia adalah makhluk sosial. Tidak ada satupun manusia yang dapat hidup dengan normal tanpa kehadiran manusia lain sebagai pelengkap kehidupannya.  Setiap manusia selalu memerlukan bantuan dari manusia lain agar dapat hidup normal.

Karena selalu membutuhkan manusia lain tersebutlah, maka manusia memiliki kecenderungan kuat untuk selalu hidup berkelompok. Karena kesadaran inilah, maka manusia hidup dalam suatu komunitas sosial yang terdiri dari sejumlah manusia yang hidup dan saling bekerja sama satu sama lain.

Komunitas sosial inilah yang    kemudian     menjelma menjadi  apa yang disebut negara (state) setelah para anggota komunitas sosial sepakat mengadakan kontrak sosial untuk hidup bersama (Setiono, 2002 : 31).   

Karena masing-masing individu dalam komunitas tersebut seringjkali memiliki kepentingan sendiri-sendiri, maka masyarakat dalam suatu komunitas sering kali menemui  berbagai macam problem dan konflik baik antar individu maupun antar kelompok yang ada dalam komunitas itu. Untuk mengatur permasalahan yang muncul, ditetapkanlah berbagai macam peraturan diantara mereka sendiri dengan tujuan agar kehidupan mereka  dapat berjalan dengan aman dan tertib, karena tanpa kehidupan yang aman tertib akan sulit bagi mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Untuk itulah, maka kehadiran suatu pemerintahan diperlukan yang oleh  Mac Iver (1985 : 33) dikatakan  bahwa untuk : “menciptakan suasana tertib  dan mendukung bagi tiap-tiap individu untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya maka dibutuhkan pemerintahan, yaitu organisasi yang dipusatkan untuk mempertahankan suatu sistim ketertiban atas suatu masyarakat, didalamnya terdapat aturan-aturan yang sangat diperlukan karena tidak ada masyarakat dapat berdiri tanpa kontrol atas tindakan-tindakan dorongan alami manusia”

Lebih lanjut oleh Setiono (2002 : 32) dikatakan bahwa : “pemerintahan dibentuk oleh masyarakat (penduduk) atas dasar suatu kontrak sosial untuk mengatur tertib sosial masyarakat agar kepentingan yang saling berbenturan dapat diatur sedemikian rupa, sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar”.

Sedangkan menurut Paproski sebagaimana dikutip oleh Harpham dan Boateng (1997), pemerintahan didefinisikan sebagai : “sebagai suatu sistem budaya, interaksi politik  dan ekonomi diantara berbagai aktor di institusi publik maupun swasta dari masyarakat madani. Karakter dari sistem berbeda dan berubah melalui proses yang melibatkan penggunaan kekuasaan  dan kewenangan dengan tujuan utamanya untuk memaksakan legitimasi dari struktur kekuasaan dan kewenangan yang ada, biasanya melalui  pengiriman dan distribusi barang dan jasa secara selektif individu dan kolektif kepada masyarakat madani.”   

Dari uraian di atas terlihat betapa besarnya  peran yang harus dijalankan oleh suatu pemerintahan di dalam mengatur tata kehidupan suatu masyrakat negara. Karena besarnya peran yang dijalankan tersebut tentunya suatu pemerintahan harus pula dilengkapi dengan  kekuasaan atau kewenangan berupa regulasi dan sebagainya serta alat untuk menjalankan kewenangan dan kekuasaan tersebut berupa aparat birokrasi yang kuat.

Landasan Teori Hubungan Fiskal Antara Pusat & Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
------------------------------------------------------

Ekonomi publik yang membahas hubungan fiskal antara pusat dan daerah merupakan bagian dan tunduk pada teori ekonomi. Teori ekonomi menjelaskan hubungan saling ketergantugan antar variabel-variabel yang ekonomi (economic resources) yang terbatas jumlahnya dan alternatif pemakaiannya oleh pelaku ekonomi.

Pemeritah merupakan salah satu pelaku ekonomi yang cukup besar perannya dalam mengatur kegiatan ekonomi serta untuk mengadakan barang dan jasa publik. Barang dan jasa publik ada yang bermanfaat dan mempunyai ekternalitas secara nasional serta ada pula yang berskala regional dan lokal. Masing-masing tingkat pemerintahan mempunyai peranan yang berbeda-beda terhadap pelaksanaan fungsi ekonomi di sektor publik.

Fungsi  utama ekonomi publik  adalah fungsi  alokasi,  distribusi  dan  stabilisasi .  (Musgrave & Musgrave, 1984 : 6). Fungsi  alokasi  adalah  untuk  pengadaan  barang  dan  jasa  publik  yang memberikan  manfaat dan ekternalitas secara nasional, regional dan lokal. Fungsi distribusi adalah untuk mengatur pendapatan dan kekayaan masyarakat. Analisis secara ekonomi menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi distribusi lebih efektif bila dilakukan secara sentral oleh pemerintah pusat, yaitu penetapan tarif pajak pendapatan yang progresif dan sistem transfer melaui anggaran pemerintah. Transfer itu baik antar penduduk maupun antar tingkat pemerintahan.  Fungsi distribusi berkaitan dengan kondisi dan pergeseran beban pajak antar penduduk secara horizontal dan vertikal. Fungsi stabilitas berkaitan dengan kebijakan fiskal dalam mengatur kegiatan ekonomi secara makro

Konsep Pendanaan Pemerintah Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
Gabung Sekarang!
------------------------------------

Pendanaan  pemerintah daerah berasal dari penerimaan daerah.  beberapa sumber-sumber penerimaan daerah  meliputi :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari :
Pertama, Pajak daerah yaitu kewajiban penduduk menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada daerah disebabkan suatu keadaan, kejadian, atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman (Kunarjo, 1996 : 15 ).

Kedua, Retribusi daerah yaitu pemungutan uang sebagai  pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah baik yang berkepentingan atau karena jasa  yang diberikan pemerintah daan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah (Kunarjo, 1996 : 17). Yang dapat dikenakan pemungutan retribusi digolongkan dalam 3 (tiga) golongan pelayanan, yaitu jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu.

Ketiga, Bagian Laba Perusahaan Daerah. Perusahaan daerah yang diselenggarakan dan dibina oleh pemerintah daerah berdasarkan asas ekonomi perusahaan.

Keempat, Lain-lain pendapatan yang sah yaitu yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan Bagi hasil laba perusahaan daerah.

Dana Perimbangan, yang terdiri dari :
Pertama, Penerimaan dari bagi hasil PBB, BPHTB, dan SDA. Pada dasarnya bagain daerah dari PBB dan BPHTB selama ini digolongkan dalam penerimaan hasil pajak, sedang yang berasal dari SDA digolongkan dalam bagi hasil non pajak.

Kedua, Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Ketiga, Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.

Keempat, Pinjaman Daerah. Merupakan upaya untuk menutup kekurangan dan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan propinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, Lain-lain penerimaan yang sah. Lain-lain penerimaan yang sah berasal dari sumber lain yang selain PAD. Pendapatan daerah ini berasal dari pemberian pemrintah dan atau instansi yang lebih tinggi (Kunarjo, 1996)

Konsep Hubungan Keuangan Pusat – Daerah

Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
Gabung Sekarang
----------------------------------------------

Agar hubungan keuangan pusat dan daerah dapat berjalan dengan lancar, maka harus menuntut prinsip-prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah, (Utomo,1997:7).

Pertama, Prinsip otonomi : memberikan keleluasaan pada daerah untuk menentukan kebijaksanaan sendiri (memanfaatkan sumber daya keuangan yang ada di daerah) oleh karena itu prioritas pembiayaan daerah perlu diberikan secara berurutan yaitu PAD dan block grant

Kedua, Prinsip pemerataan : sedapat mungkin diusahakan terciptanya pemerataan pelayanan di seluruh wilayah Indonesia

Ketiga, Prinsip keadilan : daerah penghasil utama pendapatan negara perlu diberikan kompensasi atas kontribusinya terhadap pendapatan nasional. Daerah perlu diberi kesempatan untuk melakukan persaingan dengan daerah lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Kelima, Prinsip kepastian dan terprediksi : perlu diberikan kriteria alokasi keuangan pusat dan daerah yang jelas, terbuka dan transparan. Dengan cara ini diharapkan daerah dapat memastikan berapa alokasi yang akan diterima sebelum perencanaan pembangunan daerah dirumuskan

Keenam, Prinsip demokrasi : penentuan kebijaksanaan alokasi anggaran dari pusat kepada daerah tidak semata-mata monopoli oleh pusat, namun juaga perlu diberikan mekanisme yang memberikan kesempatan bargaining daerah kepada pusat.

Konsep Otonomi Fiskal Daerah

Otonomi fiskal daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Desentralisasi fiskal dapat diketahui dengan  menghitung rasio pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan daerah, rasio subsidi dan bantuan pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi terhadap total penerimaan daerah, rasio pajak pusat untuk daerah terhadap total penerimaan daerah dan rasio penerimaan daerah terhadap total penerimaan negara.

Keterkaitan antara desentralisasi dan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang paling realistis adalah bahwa desentralisasi memungkinkan pemberdayaan sosial. Hal ini memberikan keleluasaaan kepada daerah untuk beradaptasi  dengan  perkembangan  sosial  ekonomi  yang  cepat  di  tingkat  lokal  sehingga  memungkinkan untuk menggali  potensi  PAD  secara maksimal.

Salah satu pilar yang harus ditegakkan dalam mengembangkan otonomi daerah yang nyata adalah aspek pembiayaan. Tanpa keseimbangan pemberian otonomi antara tangung jawab dengan pendanaannya maka esensi otonomi akan kabur.

Dari beberapa pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa otonomi fiskal daerah yang tercermin dari komposisi PAD dalam total penerimaan daerah. Komposisi PAD  berperan penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Konsep Fungsi Pemerintah

Kehadiran negara atau pemerintah tetap ada dalam percaturan ekonomi rakyat, walaupun secara kuantitas atau kualitas memiliki variasi yang berbeda. Kehadiran tersebut, terutama untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui berbagai kebijakan perencanaan yang strategis. Menurut  Devey (1980:21-24), fungsi-fungsi pemerintahan regional dapat digolongkan dalam lima pengelompokan, yaitu :
a.    Fungsi penyediaan pelayanan yang berorientasi lingkungan dan kemasyarakatan; 
b.    Fungsi pengaturan-yakni perumusan dan penegakan (enforce) peraturan-peraturan;
c.    Fungsi pembangunan, yaitu keterlibatan langsung pemerintah dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi;
d.    Fungsi perwakilan-untuk menyatakan pendapat daerah atas hal-hal di luar bidang tanggung jawab eksekutif;
e.    Fungsi koordinasi dan perencanaan, terutama dalam investasi dan tata guna tanah.

Dari pengelompokan tersebut, terlihat luasnya fungsi yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah, seperti fungsi koordinasi dan perencanaan. Fungsi ini menjadi penting sekurang-kurangnya sebagai mediator untuk menyamakan persepsi dalam suatu jalinan kerjasama, atau menyelesaikan suatu permasalahan yang mungkin timbul pada pemerintahan local. Namun efektivitas dan jangkauannya sangat tergantung pada faktor yang lain seperti tersedianya berbagai sumber daya.

Pada bagian lain Devey (1980:181) mengemukakan bahwa terdapat beberapa faktor yang menetukan bobot suatu penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah regional yaitu:
a.    Sifat dan luasnya fungsi yang dapat dijalankan, yakni bidang-bidang pemerintahan yang dapat dia kontrol, jangkauan keputusan-keputusan yang dapat dia lakukan atau dia pengaruhi.
b.    Luasnya sumber-sumber yang tersedia untuk pemerintah regional sebanding dengan luas dan sifat tugas-tugasnya.

Pemaknaan terhadap konsep di atas dapat dianggap sebagai suatu konsekwensi dari pemberian wewenang atau tanggung jawab pemerintah atasan/pusat kepada pemerintah bawahan/daerah yang diikuti pula dengan sumber pembiayaan, dan pada akhirnya disertai juga dengan pengawasan terhadap pelimpahan tanggung jawab tersebut.

Wewenang pembinaan dalam bentuk pembimbingan dan pendampingan serta pengendalian dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, menjadi sangat penting guna memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara atau masyarakat dari kesewenang-wenangan dan ketidak adilan pemerintah daerah. Dengan demikian, warga negara yang berada di daerah merasa terlindungi dan mempunyai pegangan serta arah yang tepat dalam melakukan aktivitasnya.

Konsep Implementasi Kebijakan Publik.


Implementasi kebijakan yang merupakan major strategis dari proses kegiatan perumusan kebijakan perlu untuk dikupas dalam penelitian ini. Dipandang perlu, karena implementasi kebijakan merupakan aspek yang sangat penting dari keseluruhan proses kebijakan. Bahkan Udoji (dalam Wahab 1997:59) secara jelas menyatakan bahwa “The execution of policies is as important if not more important than policy making. Policies will remains dreams or blue prints file jackets unless they are implemented” (pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan (Wahab, 1997:59).

Grindle (1980) berpendapat bahwa Implementasi Kebijaksanaan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik kedalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa implementasi kebijaksanaan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijaksanaan.

Dalam kaitannya dengan konsep implementasi Wahab (1997:64) secara jelas menyimpulkan “Implementasi kebijakan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan (biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, pemerintah eksekutif atau dekrit presiden)”.

Bahkan Daniel A Mazmanian dan Paul A Sabatier di dalam buku yang sama (Wahab:65) menyatakan bahwa : memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian Implementasi kebijakan yakni kejadian-kejadian dan kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.    

Menurut Anderson (dalam Islamy, 1992:79), dampak kebijakan memiliki beberapa dimensi yaitu:
Pertama, Dampak kebijakan yang diharapkan (intended consequences) atau tidak diharapkan (Unintended Consequences) baik pada problemnya maupun pada masyarakat.

Kedua, Limbah kebijakan terhadap situasi atau orang-orang (kelompok) yang bukan menjadi sasaran/tujuan utama dari kebijakan tersebut, biasanya disebut “externalities”.

Ketiga, Dampak kebijakan dapat terjadi atau berpengaruh pada kondisi sekarang atau kondisi yang akan datang.

Kelima, Dampak kebijakan terhadap “biaya” langsung atau direct cost dari kebijakan terhadap “biaya” tidak langsung (indirect cost) sebagaimana yang dialami oleh anggota-anggota masyarakat.
Berdasarkan pandangan yang diuraikan oleh para ahli tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa proses implementasi kebijaksanaan itu sesungguhnya tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administrative yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, melainkan menyangkut pula jaringan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi dan social yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari semua yang terlibat dan akhirnya berpengaruh terhadap dampak baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan

Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah


Pada hakekatnya desentralisasi adalah otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritoir tertentu. Suatu masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi melalui desentralisasi menjadi berstatus otonomi dengan menjelmakannya sebagai daerah otonom. Sebagai pancaran paham kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun Pemerintah Daerah. 

Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subjek dan bukan objek.
Pengejawantahan desentralisasi adalah otonomi daerah dan daerah otonom. Baik dalam definisi daerah otonom maupun otonomi daerah mengandung elemen wewenang mengatur dan mengurus. Wewenang mengatur dan mengurus merupakan substansi otonomi daerah yang diselenggarakan secara konseptual oleh Pemerintah Daerah.  
 

Dalam banyak hal, desentralisasi dan otonomi adalah kata yang saling bisa dipertukarkan. Otonomi berasal dari kata Yunani autos dan nomos. Kata pertama berarti “sendiri”, dan kata kedua berarti “perintah”. Otonomi bermakna “memerintah sendiri”. Dalam wacana administrasi publik daerah otonomi sering disebut sebagai local self government.
 

Konsep desentralisasi menurut Webster (dalam Prakoso, 1984:77) memberikan rumusan desentralisasi sebagai berikut: To decentralize means to devide and distrubute, as governmental administration, to withdraw from the center or concentration. (Desentralisasi berarti membagi dan mendistribusikan, misalnya administrasi pemerintahan, mengeluarkan dari pusat atau tempat konsentrasi)    

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan
  Kemudian pendapat lainnya Fortmann (dalam Bryant 1989:215) menekankan bahwa : Desentralisasi juga merupakan salah satu cara untuk mengembangkan kapasitas lokal. Kekuasaan dan pengaruh cenderung bertumpu pada sumber daya. Jika suatu badan lokal diserahi tanggung jawab dan sumber daya, kemampuannya untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat. Jika pemerintah lokal semata-mata ditugaskan untuk mengikuti kebijakan nasional, para pemuka dan warga masyarakat akan mempunyai investasi kecil saja didalamnya.

Selanjutnya mengutip pendapat Riggs (dalam Sarunjang 2000:47) menyatakan bahwa desentralisasi mempunyai dua makna:
  1. Pelimpahan wewenang (delegation) yang mencakup penyerahan tanggung jawab kepada bawahan untuk mengambil keputusan berdasar kasus yang dihadapi, tetapi pengawasan tetap berada ditangan pusat. 
  2. Pengalihan kekuasaan (devolution) yakni seluruh tanggung jawab untuk kegiatan tertentu diserahkan penuh kepada penerima wewenang.

Otonomi daerah sendiri dapat diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan hakekat dari otonomi daerah adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal. Individu-individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah yang hakiki. Oleh karena itu, penguatan otonomi daerah harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu-rambu yang disepakati bersama sebagai jaminan terselenggaranya social order (Sarunjang dalam Nugroho, D., 2000:46).

Landasan Teori : Pertumbuhan Ekonomi


Konsep pertumbuhan ekonomi berkaitan dengan proses peningkatan output secara konstan dalam jangka panjang (Djojohadikusumo, 1994 : 26).  Pertumbuhan ekonomi juga didefinisikan sebagi proses di mana terjadi kenaikan PDB riil. Dalam pengertian ini perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang bila terjadi pertumbuhan output  riil. Output total riil suatu perekonomian bisa juga tetap konstan atau mengalami penurunan (stagnasi). 
https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan

Perubahan ekonomi meliputi baik pertumbuhan statis atau menurunan pendapatan nasional riil. Penurunan merupakan perubahan negatif, sedangkan pertumbuhan ekonomi merupakan perubahan positif (Widjaja, 1997 : 264-265). Lebih lanjut dinyatakan bahwa pertumbuhan ekonomi terjadi bila ada kenaikan output per kapita. Pertumbuhan ekonomi menurut definisi ini menggambarkan kenaikan taraf hidup diukur dengan output riil per orang. Pertumbuhan ekonomi terjadi bila tingkat kenaikan output riil total lebih besar dari tingkat pertumbuhan penduduk.

Di Indonesia, Biro Pusat Statistik melakukan perhitungan pertumbuhan ekonomi dengan menghitung Produk Domestik Bruto (PDB) berdasarkan nilai barang dan jasa akhir menurut lapangan usaha atau sektor-sektor  ekonomi, dengan menggunakan harga berlaku dan harga konstan pada tahun dasar tertentu.

Sektor ekonomi yang dimaksud adalah sektor primer yang terdiri dari pertanian dan pertambangan, sektor ekonomi  sekunder terdiri dari sektor  industri dan bangunan, sektor tersier yang terdiri dari sektor perdagangan, restoran dan hotel; keuangan, persewaan dan jasa perusahaan serta sektor ulilitas yang terdiri dari listrik, gas dan air minum serta jasa-jasa.

Menurut Arsyad (1999 : 15-16) pendapatan nasional menunjukkan tingkat kegiatan ekonomi yang dicapai  pada suatu tahun tertentu. Sedangkan pertumbuhan ekonomi menunjukkan perubahan tingkat kegiatan ekonomi yang terjadi dari tahun ke tahun. Oleh karena itu, jika ingin mengetahui tingkat pertumbuhan ekonomi harus membandingkan pendapatan nasional dari tahun ke tahun. 

Lebih lanjut dinyatakan bahwa perubahan nilai pendapatan nasional dari tahun ke tahun bukan saja disebabkan oleh perubahan tingkat kegiatan ekonomi, tetapi juga oleh kenaikan harga-harga, sehingga untuk mengetahui apakah suatu perekonomian mengalami perkembangan, perlu ditentukan perubahan yang sebenarnya terjadi dalam kegiatan ekonomi dari tahun ke tahun.

Untuk mencapai tujuan tersebut, pengaruh perubahan harga-harga terhadap nilai pendapatan nasional pada berbagai tahun harus dihilangkan. Hal ini dilakukan dengan cara menghitung pendapatan nasional menurut harga konstan. Pengertian pendapatan nasional dibedakan menjadi dua yaitu : pengertian pendapatan nasional menurut harga berlaku (pendapatan nasional nominal) pada tahun yag bersangkutan dan pendapatan nasional menurut harga konstan (pendapatan nasional riil). Pendapatan nasional riil dapat ditentukan dengan cara mendeflasikan pendapatan nasinal menurut harga berlaku yaitu dengan menilainya kembali berdasarkan atas harga pada tahun dasar tertentu (base year).

Perubahan struktural merupakan pola-pola pembangunan “rata-rata” di berbagai negara . Hipotesis utama dari model perubahan struktural adalah bahwa pembangunan merupakan suatu proses pertumbuhan dan perubahan yang dapat diamati, yang ciri-ciri pokoknya sama di semua negara.

Model ini juga mengakui bahwa perbedaan dapat saja terjadi di antara satu negara berkembang dengan yang lain dalam hal langkah-langkah yang ditempuh serta pola umum pembangunannya, yang semuanya ditentukan oleh sejumlah faktor.

Faktor-faktor yang mempengaruhi kelancaran proses pembangunan pada umumnya adalah jumlah dan jenis sumber daya alam yang dimiliki masing-masing negara, ketepatan rangkaian kebijakan dan sasaran yang ditetapkan pemerintah setempat, tersedianya modal dan teknologi dari luar, serta kondisi-kondisi di lingkungan perdagangan internasional (Todaro, 2000 : 107).

Kuznets menyatakan bahwa perubahan struktur atau perubahan transformasi struktur ditandai dengan adanya perubahan-perubahan prosentase sumbangan berbagai sektor-sektor dalam pembangunan ekonomi, yang disebabkan intensitas kegiatan manusia dan perubahan teknologi (lihat Sukirno, 1985:79).

Lebih lanjut dinyatakan secara umum transformasi struktural biasanya ditandai dengan peralihan dan pergeseran kegiatan di sektor primer (pertanian dan pertambangan) menuju sektor produksi sekunder (industri, manufaktur dan konstruksi). Akibat transformasi struktural akan menimbulkan perbedaan pada laju pertumbuhan dan produktivitas pada sektor-sektor yang bersangkutan. Perubahan struktur dari pertanian ke industri, akan berpengaruh pada PDB dan PDRB, sumbangan sektor pertanian pada PDB dan PDRB akan semakin menurun, sebaliknya sumbangan sektor industri terhadap PDB dan PDRB semakin meningkat.