Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kebijakan publik. Tampilkan semua postingan

konsep, teori, paparan tentang kebijakan publik ada implementasinya

sebagaimana fungsi dan kewajiban yang diemban oleh pemerintah yaitu mewujudkan kesejahteraan bagi warganya. ndraha (2000: 79) berpendapat bahwa pemerintah mengemban dua fungsi yaitu fungsi pelayanan dan pemberdayaan. kedua fungsi ini menurut ndraha (2000 : 78), terdiri dari fungsi primer dan fungsi sekunder : pemerintah berfungsi primer sebagai provider jasa publik yang tidak diprivatisi termasuk jasa hankam, dan layanan sipil termasuk layanan birokrasi. pemerintah berfungsi sekunder sebagai provider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tak berdaya, termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.

pemikiran itu memberi pemahaman bahwa dalam pelaksanaan proses pemerintahan dan pembangunan, pemerintah mempunyai kedudukan yang sangat strategis termasuk dalam meningkatkan kesejahteraan, keadilan, keamanan dan ketentraman serta pemberdayaan masyarakat. memahami kedudukan atau peran yang stragis tersebut, maka untuk mengaktualisasinya, diperlukan adanya kebijakan yang berorientasi kepada kepentingan rakyat.

dalam konteks ini, menurut hogerwerf (1983 : 9) fungsi sentral dari suatu pemerintahan adalah menyiapkan, menentukan dan menjalankan kebijakan atas nama dan untuk keseluruhan masyarakat. sejalan dengan pendapat itu easton (dalam islamy, 2000 : 19) mengemukakan bahwa : hanya pemerintahlah yang secara syah dapat berbuat sesuatu kepada masyarakat dan pilihan pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang diwujudkan dalam pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. hal ini karena pemerintah memiliki authorities in a political system.

secara konseptual, kebijakan publik merupakan sekumpulan rencana kegiatan yang dimaksudkan untuk memberikan efek perbaikan terhadap kondisi sosial ekonomi. menurut dye (1978 : 3), kebijakan publik adalah pilihan-pilihan apapun oleh pemerintah, baik untuk melakukan sesuatu maupun tidak melakukan sesuatu (is whatever government chooses to do or not to do).

jenkins (dalam wahab 2001 : 4) merumuskan kebijakan publik sebagai : “a set of interelated decisions taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a spesified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve”.

menurut lasswell dan kaplan (dalam islamy, 2000 : 15), kebijakan publik merupakan “a projected program of goals, velues and practices” (suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dan praktek-praktek yang terarah). sebagai suatu program dengan tujuan tertentu, kebijakan publik juga merupakan suatu tindakan pemerintah yang memuat prinsip untuk menyikapi suatu krisis, sebagaimana dikemukakan oleh parker (dalam sulaeman, 1998 : 4) bahwa : kebijakan publik berkait dengan suatu tujuan tertentu atau serangkaian prinsip-prinsip atau tindakan yang dilakukan oleh pemerintah pada periode tertentu dalam hubungan dengan beberapa subyek atau sebagai tanggapan terhadap beberapa krisis.

dengan demikian, kebijakan publik merupakan wujud dari komitmen pemerintah yang diterjemahkan ke dalam program dan mempunyai tujuan, prinsip serta tindakan pemerintah dalam menyikapi berbagai masalah publik.

berbeda dengan konsep yang dipaparkan diatas, nakamura dan smallwood (dalam sulaeman, 1998 : 5), melihat kebijakan publik dari tiga lingkungan yaitu lingkungan perumusan kebijakan (policy formulation), pelaksanaan kebijakan (policy implementation) dan penilaian kebijakan (policy evaluation). dari keseluruhan aspek proses kebijakan publik, tanpa mengecilkan arti atau fungsi dari asfek yang lain, impelentasi kebijakan merupakan merupakan asfek yang penting udoji (dalam wahab, 2001 : 59) dengan tegas mengatakan bahwa : “the execution of policies is as important if non more important than policy-making. policies will remain dreams or blue prints file jackets unless they are implemented”.

pelaksanaan atau implementasi kebijakan, berkait dengan pertanyaan siapa yang menjalankan dan bagaimana mereka memelihara dukungan yang didapat. selanjutnya dalam fase implementasi kebijakan mengandung karakteristik bahwa kebijakan yang telah diambil akan dilaksanakan oleh unit-unit administrasi yang memobilisasikan sumberdaya finansial dan manusia. salah satu ukuran tercapainya tujuan suatu kebijakan adalah pada teknis operasionalnya, bagaimana implementasinya di lapangan sebagaimana yang dikemukakan wahab (2001 : 59) bahwa : implementasi kebijakan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijaksanaan.

berkaitan dengan itu mazmanian dan sabatier (dalam wahab, 2001 : 65), mengatakan bahwa implementasi kebijakan pemerintahan mengandung makna tertentu, yaitu : memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijaksanaan, yakni kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijaksanaan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.

dalam proses implementasi kebijakan dilapangan, ada beberapa faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan tersebut. faktor-faktor itu menurut wahab (2001 : 93) adalah : (1) kondisi sosio-ekonomi dan teknologi; (2) dukungan publik; (3) sikap dan sumber-sumber yang dimiliki kelompok; (4) dukungan dari pejabat atasan; dan (5) komitmen dan kemampuan kepemimpinan pejabat pelaksana.
edwards iii (1980 : 9 – 10), mengatakan : “what are the primary obstackle to successful policy implementation… to answer these question four critical factor or variables in implementing public policy : communication, resources, disposition or attitudes, and bureaucratic structur”

secara konsepsional bahwa kemampuan pencapaian hasil atau keberhasilan serta kegagalan suatu kebijakan menurut hogwood dan gunn (dalam wahab 2001 : 61) dikelompokan kedalam dua ketegori, yaitu : non implementation (tidak terimplementasikan) dan unsuccesful implementation (implementasi yang tidak berhasil). tidak terimplementasi dimaksudkan bahwa suatu kebijakan tidak dilaksanakan sesuai dengan rencana, mungkin karena pihak-pihak yang terlibat tidak mau bekerja sama, atau permasalahan yang menjadi bidang garapan diluar jangkauan kekuasaannya, atau karena mereka tidak sepenuhnya menguasai permasalahan. hal ini mempunyai akibat usaha implementasi kebijakan yang efektif akan sulit terpenuhi. sedangkan implementasi yang tidak berhasil dimaksudkan bahwa suatu kebijakan tertentu telah dilaksanakan sesuai dengan rencana, namun mengingat kondisi eksternal ternyata tidak menguntungkan (misalnya faktor-faktor alam/lingkungan), sehingga kebijakan tidak berhasil seperti yang dikehendaki.

keberhasilan sebuah kebijakan juga ditentukan oleh dukungan dan partisipasi dari masyarakat, sehingga dengan suka rela melaksanakan suatu kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. sunggono (1994 : 144), selanjutnya dikemukakan faktor-faktor yang mempengaruhi anggota masyarakat dalam pelaksanaan suatu kebijakan adalah : pertama, faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat melaksanakan suatu kebijakan publik; (1) respek anggota masyarakat terhadap otoritas dan keputusan-keputusan badan pemerintah; (2) adanya kesadaran untuk menerima kebijakan; (3) adanya keyakinan suatu kebijakan itu dibuat secara sah, konstitusional dan dibuat oleh pejabat pemerintah yang berwenang untuk itu serta melalui prosedur yang benar; (4) adanya kepentingan pribadi; (5) adanya kekuatan hukuman-hukuman tertentu bila tidak dilaksanakan kewajiban; (6) masalah waktu. kedua, faktor-faktor masyarakat tidak melaksanakan kebijakan : (1) kebijakan yang bertentangan dengan sistem nilai masyarakat; (2) adanya konsep ketidak patuhan selektif terhadap hukum; (3) keanggotaan seseorang dalam suatu perkumpulan atau kelompok; (4) keinginan untuk mencari untung yang cepat; (5) adanya ketidak pastian hukum.

dari berbagai faktor itu, jelas sekali bahwa banyak faktor yang mempengaruhi dalam implementasi kebijaksanaan publik. hal ini berkait pula dengan efektifnya suatu kebijakan, sebagaimana dikemukakan oleh islamy (2000 : 107) bahwa : suatu kebijaksanaan negara akan menjadi efektif bila dilaksanakan dan mempunyai dampak positif bagi anggota-anggota masyarakat. dengan kata lain, tindakan atau perbuatan manusia yang menjadi anggota masyarakat itu bersesuaian dengan apa yang diinginkan oleh pemerintah atau negara. dengan demikian kalau mereka tidak bertindak/berbuat sesuai dengan keinginan pemerintah/negara itu, maka kebijaksanaan negara menjadi tidak efektif.

negara bertujuan untuk mengatur kehidupan bersama ke arah yang lebih baik, dan pengaturan itu dikeluarkan melalui kebijakan pemerintah untuk memenuhi fungsinya dengan misi yang tidak bersifat non profit oriented, untuk kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan

postingan terkait :

Landasan Teori : Evaluasi Kebijakan Publik

belajar (lagi) tentang kebijakan publik

sebenarnya tentang kebijakan publik sudah ada beberapa yang saya posting. kali ini, karena saya lagi membaca ulang ”pelajaran” kebijakan publik... saya jadi pengen untuk membuat postingan lagi yang berkaitan dengan kebijaka publik tersebut... hitung-hitung sebagai tambahan untuk memperbanyak ilmu tentang kebijakan publik.

dalam postingan ini, disampaikan beberapa ”sudut pandang” dari para ahli yang mengemukakan pendapat mereka tentang apa itu kebijakan publik. nah, tanpa berbanyak kata langsung saja kita simak ya :

menurut sulaiman (1998 : 24) kebijakan publik itu adalah :
sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan dengan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan.

menurut “sudut pandang” thomas r. dye (1978 : 3) kebijakan publik : “is whatever governments choose to do or not to do”. (kebijakan public adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan).

menurut pendapat, santoso (1988 : 5) kebijakan publik itu ialah :
serangkaian keputusan yan dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.

Dari sudut pandang suradinata (1993 : 19) mendefinisikan kebijakan publik sebagai berikut :
kebijakan negara/pemerintah adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau lembaga dan pejabat pemerintah. kebijakan negara dalam pelaksanaannya meliputi beberapa aspek, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kepentingan umum dan masa depan, serta strategi pemecahan masalah yang terbaik.

Postingan yang berkaitan :
Landasan teori evaluasi kebijakan publik

tahapan pelaksanaan kebijakan publik

Cafe Bisnis Online

dalam memecahkan masalah yang dihadapi kebijakan publik, terdapat beberapa tahap (dunn,1994) yaitu : penetapan agenda kebijakan (agenda setting), formulasi kebijakan (policy formulation), adopsi kebijakan (policy adoption), implementasi kebijakan (policy implementation) dan penilaian kebijakan (policy assesment). tahapan tersebut dijabarkan sebagai berikut :

agenda setting
tahap penetapan agenda kebijakan ini, yang harus dilakukan pertama kali adalah menentukan masalah publik yang akan dipecahkan. pada hakekatnya permasalahan ditemukan melalui proses problem structuring . suatu isu kebijakan dapat menjadi agenda kebijakan menurut peter (1984) bila : 1) memiliki efek yang besar terhadap masyarakat; 2) membuat analog dengan cara mengumpamakannya dengan kebijakan yang telah ada; 3) menghubungkannya dengan simbol-simbol nasional/politik; 4) terjadinya kegagalan pasar (market failure) ;5) tersedianya teknologi untuk menyelesaikan masalah publik.

menurut dunn, problem structuring memiliki 4 face yaitu : pencarian masalah (problem search), pendefinisian masalah (problem definition), spesifikasi masalah ( problem specipication) dan pengenalan masalah (problem sensing). sedangkan metode yang dapat dilakukan untuk merumuskan masalah yaitu : analisis batasan masalah, analisis klarifikasi, analisis hirarki, sinektik dan brainstroming, analisis multi persfektif,analisis asumsional serta pemetaan argumentasi.

policy formulation
menurut peter (1984) formulasi kebijakan berarti pengembangan sebuah mekanisme untuk menyelesaikan masalah publik, pada tahap ini para analis mulai mengaplikasikan beberapa teknik untuk menjustifikasikan bahwa sebuah pilihan kebijakan merupakan pilihan yang terbaik dari kebijakan yang lain. dalam menentukan pilihan kebijakan pada tahap ini dapat menggunakan analisis biaya manfaat dan analisis keputusan, dimana keputusan yang harus diambil pada posisi ketidakpastian dan keterbatasan informasi.

pada tahap formulasi kebijakan ini, para analis harus mengidentifikasikan kemungkinan kebijakan yang dapat digunakan melalui prosedur forecasting untuk memecahkan masalah yang diikuti dengan konsekuensi dari setiap pilihan kebijakan yang dipilih.

policy adoption
tahap adopsi kebijakan merupakan tahap untuk menentukan pilihan kebijakan melalui dukungan stakeholders. tahap ini dilakukan setelah melalui proses rekomendasi dengan langkah-langkah berikut (effendi,2001):

1#
mengidentifikasi alternatif kebijakan ( policy alternative) yang dilakukan pemerintah untuk merealisasikan masa depan yang diinginkan dan merupakan langkah terbaik dalam upaya mencapai tujuan tertentu.

2#
pengidentifikasian kriteria-kriteria untuk menilai alternatif yang akan direkomendasi.

3#
mengevaluasi alternatif – alternatif tersebut dengan menggunakan kriteria-kriteria yang relevan agar efek positif alternatif kebijakan tersebut lebih besar dari efek negatif yang akan timbul.

policy implementation
pada tahap ini suatu kebijakan telah dilaksanakan oleh unit-unit administrasi tertentu dengan memobilisasikan sumber dana dan sumber daya lainnya, dan pada tahap ini monitoring dapat dilakukan. menurut godon (1986) dalam keban (2000) implementasi berkaitan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan untuk merealisasikan program, pada posisi ini administrator mengatur cara untuk mengorganisir, menginterpretasikan dan menerapkan kebijakan yang telah diseleksi. sehingga dengan mengorganisir, seorang administrator mampu mengatur sumber daya, unit-unit dan metode yang dapat mendukung pelaksanaan program, melakukan interpretasi berkaitan dengan istilah-istilah program ke dalam rencana dan petunjuk yang dapat diterima dan feasible serta dapat menerapkan penggunaan instrumen-instrumen, melakukan pelayanan rutin atau merealisasikan tujuan program.

lebih lanjut effendi (2001) mengidentifikasikan bahwa implementasi adalah apa yang terjadi setelah suatu perundang-undangan ditetapkan dengan memberikan otoritas pada suatu kebijakan atau membentuk output yang jelas (tangible), sedangkan tugas implementasi kebijakan adalah suatu penghubung yang memungkinkan tujuan-tujuan kebijakan mencapai hasil (outcomes) melalui aktivitas pemerintah.

policy assesment
tahap akhir dari pembuatan kebijakan adalah penilaian kebijakan. dalam penilaian ini semua proses implementasi dinilai apakah sesuai dengan yang telah ditentukan sebelumnya dan pada saat ini evaluasi dapat dilakukan.

belajar lagi tentang kebijakan publik

Cafe Bisnis Online

agak lama juga off... setelah berganti tahun... baru hari ini bisa kembali memposting tulisan. dalam postingan ini, pagi ini...saya belajar lagi tentang kebijakan publik. tanpa berpanjang lebar, kita langsung ke tkp saja :

kebijakan publik merupakan “whatever governments choose to do or not to do” segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah, yang dikerjakan ataupun yang tidak dikerjakan (dye,1978). selanjutnya dye menyatakan apabila pemerintah memilih untuk melakukan kebijakan publik, maka harus mengutamakan goal (objektifnya) dan merupakan tindakan keseluruhan bukan hanya perwujudan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja. dan dalam mengimplemetasikan kebijakan publik yang telah dipilih, pemerintah harus melakukan hal- hal yang menyangkut ; 1) organizational seperti pengorganisasian konflik dalam masyarakat, 2) regulatif berupa pengaturan konflik dalam masyarakat, 3) diskriminatif melalui pemberian reward kepada masyarakat yang telah melaksanakan atau patuh dengan kebijakan yang dibuat dan pemberian pelayanan material kepada masyarakat seperti pembangunan puskesmas disetiap desa, dan 4) ekstraktif yaitu pemungutan uang dari masyarakat melalui pajak.

berbeda dengan pendapat easton, kebijakan publik adalah pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan sesuatu dengan sah untuk masyarakat dan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah tersebut merupakan pengalokasian nilai-nilai kepada masayarakat.

senada dengan dengan hal tersebut, kebijakan publik menurut james e anderson (dalam islamy, 1994) adalah kebijakan – kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, implikasi dari pengertian kebijakan publik ini adalah : 1) bahwa kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) bahwa kebijakan tersebut berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) bahwa kebijakan itu merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) bahwa kebijakan publik itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) bahwa kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

sedangkan menurut guy peter (1984) kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. untuk melaksanakan kebijakan publik tersebut terdapat tiga tingkat pengaruh yaitu : 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat. selain itu keputusan ini juga dibuat oleh anggota legislatif, presiden, gubernur, administrator serta pressure groups, pada level ini keputusan merupakan sebuah kebijakan terapan; 2) adanya output kebijakan. kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, penentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat . disamping itu menurut peter (1984) dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut memiliki instrumen kebijakan yaitu : 1) hukum; 2) pelayanan/jasa; 3) dana; 4) pajak dan 5) persuasi yang digunakan bila instrumen lain gagal mempengaruhi masyarakat.

dari beragam pendapat mengenai kebijakan publik, maka islamy (1994) menyimpulkan bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu untuk kepentingan seluruh masyarakat. dari pengertian tersebut dapat diimpilaksikan sebagai berikut : 1) kebijakan publik itu bentuk pendanaannya adalah penetapan tindakan-tindakan pemerintah; 2) kebijakan publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3) setiap kebijakan publik dilandasi dengan maksud dan tujuan tertentu; 4) kebijakan publik pada hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

paparan tentang peranan pemerintah daerah

pemerintah daerah perlu mengambil peranan yang lebih besar terhadap masalah kemiskinan untuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan. peran yang diharapkan adalah memberikan perhatian dan sumbangan pemikiran, serta kegiatan pendampingan kepada masyarakat miskin dalam pengelolaan sosial ekonomi. hal ini karena pemerintah daerah lah yang paling mengetahui mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat didaerahnya. aparat pemerintah dearah perlu meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pembangunan dan mengembangkan kepemimpinan yang merakyat. adapun peranan berasal dari kata “ peran “ dan mendapat akhiran an, sehingga menjadi kata “ peranan “. peran (role) mempunyai hubungan dengan aspek dinamis kedudukan, apakah seseorang ataupun kelembagaan. sesuai dengan pendapat soekanto (2000 : 268) menyatakan “ apabila seseorang atau lembaga melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peran “.

sedangkan menurut kamus lengkap bahasa indonesia, kamisa (1997 : 420) menyebutkan bahwa “peranan : yang diperbuat, tugas, hal yang besar pengaruhnya pada suatu peristiwa”.

apabila dihubungkan dengan lembaga pemerintahan didaerah, maka peran pemerintah daerah adalah jika pemerintah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, hal ini berarti peran dimaksud menyangkut tugas dan fungsi pemerintah yang harus diperbuat atau yang berpengaruh pada suatu peristiwa tertentu.

sesuai dengan pendapat rasyid (2000 : 9) bahwa “ pemerintah harus mengatur sebanyak mungkin segi dari kehidupan masyarakat, karena hanya dengan cara itu keteraturan, ketertiban, keamanan, dan kemajuan akan dapat dipelihara dan dicapai, pemerintahan tetap merupakan kebutuhan. suatu masyarakat tanpa pemerintahan adalah sebuah kekacauan massal.”

pemerintah mempunyai produk atau fungsi guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat yang diperintah dan bagaimana pemerintah diperlakukan masyarakat guna memenuhi kebutuhannya. sesuai dengan pendapat ndraha ( 2000 :75 ) mengatakan : pendekatan produk atau fungsional bertolak dari kebutuhan manusia yang oleh karena kondisi masyarakat masih sedemikian lemahnya dan tak berdaya (powerless) sehingga kebutuhan tersebut belum mampu mereke penuhi sendiri (barang dan jasa), dan produk yang oleh karena sifatnya dan demi keadilan dan kemanusiaan, tidak dapat diprovide oleh lembaga privat atau masyarakat umum, melainkan semata-mata hanya oleh lembaga khusus dan khas (spesifik). produk yang dimaksud adalah jasa publik yang tidak dapat di privatisasikan dan layanan sivil. proses penyediaan providing produk itu kepada setiap orang tepat pada saat diperlukan, itulah yang disebut pemerintahan. organ yang dianggap mampu menjalankan proses tersebut secara bertanggung jawab itulah yang disebut pemerintah.

dengan demikian pemerintah perlu mengambil prakarsa lebih dulu dalam bentuk pembanguan untuk masyarakat tetapi jangan mematikan inisiatif masyarakat yang sudah tumbuh dan berkembang. hal ini sesuai dengan pendapat rasyid (2000 : 13) adalah : “pemerinrtahan tidaklah diaadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan, kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama”.

pembangunan menekankan pada proses perubahan masyarakat yang menyangkut aspek sosial maupun psikologi, dalam rangka membentuk sikap masyarakat untuk mampu mengembangkan, memelihara dan menanamkan sumber-sumber yang mereka miliki dalam memperbaiki tarap hidupnya. pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk membentuk sikap masyarakat dalam pembangunan adalah melalui peranan pemerintah dengan cara membimbing, membina, mendorong masyarakat untuk berperan sebagai subjek pembangunan ( bukan objek pembangunan). dalam hubungan ini maka kebijakan pemerintah dalam usaha mencapai tujuan tersebut adalah dengan memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat .

pemerintah merupakan manifestasi dari kehendak rakyat, karena itu harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melaksanakan fungsi pelayanan publik dan pengaturan warga negara. berkenaan dengan peranan pemerintah, ndraha (1987 : 110) mengatakan bahwa : “sesungguhnya peranan pemerintah dalam pembangunan masyarakat amat luas, mulai dari hal yang bersifat pelayanan operasional sampai pada hal yang bersifat ideology dan spritual.”

pembangunan merupakan bagian dari fungsi pemerintahan yang ditujukan untuk memecahkan masalah dan tuntutan masyarakat melalui aktivitas pemerintahan. adapun pemerintah adalah sebagai pengelola kebutuhan masyarakat seperti dikatakan oleh ndraha (1997 : 730) bahwa : pemerintah adalah semua badan yang memproduksi, mendistribusi atau menjual alat pemenuhan kebutuhan rakyat berbentuk jasa publik dan layanan civil. dimana penanganan kebutuhan masyarakat tersebut berlangsung pada tiga level, yaitu policy,manajemen dan teknis operasional.

dalam melaksanakan peran dan fungsinya, pemerintah tidak dapat lepas dari kebijakan publik, aktivitas administrasi, organisasi dan manajemen, pelayanan publik, serta kepentingan dan urusan publik. fungsi ini berkaitan erat dengan fungsi pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu “ menyediakan layanan civil dan jasa publik yang tidak diprivatisasikan bagi setiap orang pada saat yang dibutuhkan (dituntut) oleh orang yang bersangkutan” ( ndraha, 2000 : 543). dalam hubungan dengan pemberdayaan masyarakat atau partisipasi, ndraha (1997 : 80) mengatakan bahwa : mau tidak mau, pemerintah yang merupakan kumpulan orang-orang pandai dan pilihan, memiliki teknologi, kekuasaan dan kemampuan administratif yang memadai, memelopori pembangunan bangsa. fungsi pemerintahan disamping memberi ruangan yang cukup luas bagi kepentingan rakyat, juga bertugas memenuhinya melalui kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

dengan demikian bahwa dalam melaksanakan peran dan fungsinya, organisasi pemerintahan (menurut pendekatan administratif ) yang diawali oleh pematangan struktur kekuasaan, pembagian tugas, spesialisasi, fungsi kegiatan, koordinasi, jenjang pengawasan. organisasi pemerintahan menurut pendekatan psikologi sosial berhubungan erat dengan perilaku manusia sebagai unsur birokrasi dalam struktur organisasi pemerintahan baik perilaku individu dalam kelompok formal dan informal maupun perilaku internal dan eksternal organisasi pemerintahan.

peranan pemerintah adalah mulai dari hal yang bersifat pelayanan operasional sampai pada hal yang bersifat ideology dan spritual ( dalam ndraha, 1987 : 110), yaitu “ peranan pemerintah yang dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis.” sesuai dengan pendapat simpas (dalam ndraha, 1987 : 112) adalah : peranan yang bersifat strategis disebut sebagai peranan administratif ( administrative roles), yaitu pola perilaku yang diharapkan dari, atau yang telah ditetapkan bagi pemerintah selaku administrator, disetiap jenjang pemerintahan.

jadi peranan pemerintah dimaksud adalah dari segi kemampuan administratif yaitu kemampuan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pelaksanaan tugas, didukung oleh struktur organisasi dan lingkungan. peranan pemerintah dibidang pembangunan sangat besar/dominan dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. sesuai dengan pendapat katz (dalam supriatna, 1985 : 26) “ peranan pemerintah di negara berkembang memegang peranan sentral dalam pembangunan; kemampuan pemerintah sangat diperlukan dalam menggerakkan sikap dan potensi masyarakat.”

beberapa pengertian yang digunakan untuk definisi operasional dalam penelitian (3)

guna memudahkan dan memberikan arah dalam pencapaian tujuan penelitian, perlu dilakukan pendefinisian secara operasional

implementasi kebijakan publik
adalah kegiatan yang tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administratif yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, melainkan menyangkut pula jaringan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi dan sosial yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari semua yang terlibat dan akhirnya mempengaruhi dampak, baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan berdasarkan :
variabel independen yaitu :
variabel kebijakan
yang termasuk variabel kebijakan adalah kejelasan tujuan kebijakan, transmisi (penyampaian kebijakan). tujuan yang tidak jelas dan penyampaian kebijakan kepada implementor menimbulkan perbedaan persepsi. kondisi ini akan menyulitkan dalam proses implementasi kebijakan nantinya.

variabel atau faktor organisasi
satu kebijakan publik harus dilaksanakan melalui sebuah instrumen atau alat serta wahana tertentu, singkatnya tidak ada kebijakan publik tanpa terkait dengan alat tertentu. instrumen untuk melaksanakan kebijakan publik ini dalam konteks administrasi negara dilasanakan melalui organisasi atau organisasi publik. organisasi yang dimaksudkan penulis bukanlah struktur organisasi tetapi lebih pada personil (aparat pelaksana).

variabel atau faktor lingkungan implementasi
suatu kebijakan yang dilaksanakan oleh organisasi atau sekelompok organisasi tidak terjadi pada ruang hampa, tetapi terjadi pada lingkungan impelemtasi tertentu. lingkungan implementasi bisa berbentuk kondisi pendidikan masyarakat, kondisi sosial dimana kebijakan itu diimplementasikan serta kondisi politik
variabel dependen yaitu :
variabel organisasi implementasi :
variabel organisasi implementasi diukur dengan penggabungan dan modifikasi instrumen yang dikemukakan oleh sofian effendi, muhadjir darwin, o'toole dan montjoy. modifikasi dan penggabungan tersebut menghasilkan 6 (enam) faktor yang mengukur variabel organisasi implementasi, yaitu :
  • kualitas aparat pelaksana
  • orientasi pimpinan
  • koordinasi
  • keleluasaan mengambil keputusan
  • sosialisasi program
  • sumberdaya

variabel lingkungan organisasi :
variabel lingkungan organisasi diukur dengan menggambungkan dan modifikasi instrumen yang dikemukakan oleh sofian effendi dan muhadjir darwin, melalui indikator sebagai berikut :
  • sifat kepentingan yang dipengaruhi
  • manfaat kebijakan bagi masyarakat
  • orientasi lembaga legeslatif
good governance
adalah merupakan sinergi keterlibatan 3 (tiga) sektor : state, private sector dan community dalam sistim pemerintahan dalam suatu kegiatan kolektif untuk mengoptimalisasikan sumber daya yang dimiliki, melalui cerminan minimal menyangkut 6 (enam) elemen, berupa : commpetence, transparancy, accountability, participation, rule of law, dan social justice.

desentralisasi dan otonomi daerah
adalah desentralisasi adalah transfer kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit administratif lokal, semi otonom dan organisasi parastatal. sedangkan otonomi daerah adalah wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, yang merupakan penerapan konsep teori areal division of power yang membagi kekuasaan secara vertikal.

analisis kebijakan publik (publik policy analysis)

kajian public policy sangat luas, karena disamping menentukan garis besar kebijakan umum yang harus ditempuh oleh organisasi publik untuk mengatasi isu-isu masyarakat, kebijakan publik juga digunakan untuk menentukan ruang lingkup permasalahan yang dihadapi oleh organisasi publik. ruang lingkup dari permasalah publik adalah seluruh permasalahan yang menyangkut beberapa atau banyak masyarakat.

tujuan dari kebijakan publik adalah menyelesaikan berbagai masalah publik. masalah publik adalah masalah yang mencakup dan berdampak kepada kehidupan publik. sedangkan kebijakan publik merupakan agenda kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah yang merupakan tanggapan (responsiveness) terhadap lingkungan atau masalah publik. jadi dalam menyelesaikan masalah publik ini yang sangat terpenting adalah hubungan yang normative antara pejabat publik dengan masyarakat yang dipimpinnya. seorang pejabat publik harus memahami kebutuhan masyarakat yang dipimpinnya.

sehubungan dengan hal di atas kumorotomo (1999:105) membahas ukuran-ukuran normative yang terdapat dalam interaksi antara penguasa, penyelenggara, atau administrator negara dengan rakyat atau masyarakat umum, serta bagaimana seharusnya kebijakan-kebijakan publik itu dilaksanakan. adapun ukuran normative tersebut adalah keadilan social, partisipasi dan aspirasi warga negara, masalah-masalah lingkungan, pelayanan umum, moral individu atau moral kelompok, pertanggungjawaban administrasi dan analisis etis.

berkaitan dengan definisi kebijakan publik parker (dalam santoso, 1998:4) mengatakan bahwa kebijakan publik sebagai suatu tujuan tertentu atau serangkaian tindakan yang dilakukan oleh suatu pemerintah pada periode tertentu dalam hubungannya dengan suatu subjek atau tanggapan pada suatu krisis.

menurut william dunn (1981:70) yang dialih bahasakan oleh muhajir darwin (1987:63-64) bahwa kebijakan publik adalah serangkaian pilihan yang kurang lebih berhubungan (termasuk keputusan untuk tidak berbuat) yang dibuat oleh badan badan atau kantor-kantor pemerintah, diformulasikan dalam bidang-bidang issue yaitu arah tindakan actual atau potensial dari pemerintah yang didalamnya terkandung konflik diantara kelompok masyarakat.

menurut thomas r. dye kebijakan publik adalah “whatever government choose to do or not to do”. kebijakan pemerintah untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu. pendapat dunn dan dye senada dengan pendapat islamy, (1992), sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kabijakan publik. hal ini disebabkan karena “sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh (dampak) yang sama besarnya dengan sesuatu yang dilakukan pemerintah.

kemudian chief j. o. udoji mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang dipusatkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan dan mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.

dari berbagai pendapat para pakar di atas dapat diambil suatu pengertian bahwa kebijakan publik adalah berbagai tindakan dari pemerintah untuk memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat.

thoha, (1986: 56-57) memberikan dua aspek pokok public policy, yaitu:
pertama, policy merupakan pranata sosial, ia bukan event yang tunggal atau terisolir. dengan demikian sesuatu yang dihasilkan pemerintah berasal dari segala kejadian dalam masyarakat dan digunakan pula untuk kepentingan masyarakat.

kedua, policy adalah suatu peristiwa yang ditimbulkan oleh baik untuk mendamaikan “claim” dari pihak-pihak yang konflik atau untuk menciptakan “incentive” bagi tindakan bersama. masalah kebijakan publik tidak hanya masalah organisasi publik semata, tetapi merupakan masalah kehidupan masyarakat secara menyeluruh, oleh karena itu untuk memecahkan masalah publik tersebut diperlukan berbagai disiplin ilmu. dengan demikian dalam memecahkan masalah publik seorang analis tidak bekerja sendirian tetapi dibantu oleh tim yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu. hal sebagaimana yang dikatakan oleh effendi, (2000) dalam bahan kuliah analisis kebijakan publik, menyatakan bahwa analisis kebijakan publik adalah gabungan dari berbagai analisis ilmu social untuk menghasilkan berbagai informasi yang membantu policy maker untuk membuat kebijakan publik. hasil analisis kebijakan publik bukan semata-mata dibuat oleh seorang analis tetapi hasil dari tim yang terdiri dari berbagai disiplin ilmu.

william dunn, (2000:1), memberikan definisi analisis kebijakan adalah aktivitas menciptakan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan. selanjutnya dunn, (2000:131), menambahkan bahwa analisis kebijakan merupakan disiplin ilmu sosial terapan yang menggunakan berbagai metode pengkajian multipel dalam konteks argumentasi dan debat politik untuk menciptakan, secara kritis menilai, dan mengkomunikasikan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan.

dalam membuat analisis kebijakan publik, seorang analis akan melalui tahap-tahap kerangka pemikiran sebagaimana yang dikemukakan oleh dunn, (2000), yaitu :
  1. merumuskan masalah-masalah kebijakan, yaitu kebutuhan, nilai-nilai, atau kesempatan-kesempatan yang tidak terealisir tetapi yang dapat dicapai melalui tindakan publik.
  2. meramal masa depan kebijakan. peramalan (forecasting) adalah suatu prosedur untuk membuat informasi faktual tentang situasi sosial masa depan atas dasar informasi yang telah ada tentang masalah kebijakan.
  3. rekomendasi aksi-aksi kebijakan. prosedur analisis-kebijakan dari rekomendasi memungkinkan analis menghasilkan informasi tentang kemungkinan serangkaian aksi dimasa mendatang untuk menghasilkan konsekuensi yang berharga bagi individu, kelompok, atau masyarakat seluruhnya. didalamnya terkandung informasi mengenai aksi-aksi kebijakan, konsekuensi di masa depan setelah melakukan alternatif tindakan, dan selanjutnya ditentukan alternatif mana yang akan dipilih.
pemantauan dalam analisis kebijakan, merupakan prosedur analisis kebijakan yang digunakan untuk memberikan informasi tentang sebab dan akibat dari kebijakan publik. mengevaluasi kinerja kebijakan adalah prosedur analisis-kebijakan yang digunakan untuk menghasilkan informasi mengenai nilai atau manfaat dari serangkaian aksi di masa lalu dan atau masa depan.

secara umum unit pelaksana untuk memecahkan masalah publik adalah organisasi publik, dalam hal ini organisasi resmi pemerintahan. tetapi tidak menutup kemungkinan untuk memecahkan beberapa masalah publik tertentu dilaksanakan oleh selain pihak organisasi resmi pemerintahan, yaitu pihak swasta, maupun lembaga swadaya masyarakat.

proses analisis kebijakan bermaksud untuk memberikan rekomendasi yang bermanfaat bagi pembuatan kebijakan yang baik, atau merupakan usaha yang bersifat multi-disipliner untuk memperoleh data atau informasi guna memberikan alternatif/cara pemecahan suatu masalah. suatu kebijakan yang baik, menurut dunn, (1994) harus melalui tahap-tahap kegiatan. tahap-tahap kegiatan tersebut adalah sebagai berikut : 1) agenda setting, 2) policy formulating, 3) policy adoption, 4) policy implemntation, 5) policy assesment.

salah satu tahap kegiatan kebijakan publik yang terpenting adalah menentukan “policy formulation”. didalam policy formulation tercakup cara memformulasikan alternatif-alternatif kebijakan yang mampu untuk memecahkan masalah kebijakan, memilih akternatif-alternatif yang memadai dan efektif, serta kapan alternatif tersebut dilaksanakan.

tentang faktor penghambat implementasi kebijakan

dalam studi kebijakan, dipahami benar bahwa bukan persoalan yang mudah untuk melahirkan satu kebijakan bahkan untuk kebijakan pada tingkatan lokal, apalagi kebijakan yang memiliki cakupan serta pengaruh luas, artinya menyangkut kelompok sasaran serta daerah atau wilayah yang besar.

pada tataran implementasi pun, persoalan yang sama terjadi, bahkan menjadi lebih rumit lagi karena dalam melaksanakan satu kebijakan selalu terkait dengan kelompok sasaran dan birokrat itu sendiri, dengan kompleksitasnya masing-masing. tidak saja dalam proses implementasi, dalam realitas ditemukan juga walaupun kebijakan dengan tujuan yang jelas telah dikeluarkan tetapi mengalami hambatan dalam implementasi (tidak atau belum dapat diimplementasikan) karena dihadapkan dengan berbagai kesulitan atau hambatan. tetapi, asumsi ini bukan untuk menegaskan bahwa semua kebijakan "sulit dalam implementasinya", sebab ada kebijakan yang mudah diimplementasikan, bahkan dapat saja kebijakan tersebut langsung terimplementasi dengan sendirinya.

menurut darwin (1999) menyatakan bahwa ada 5 aspek yang menentukan tingkat implementabilitas kebijakan publik, yaitu :

pertama, sifat kepentingan yang dipengaruhi
dalam proses implementasi satu kebijakan publik seringkali menimbulkan konflik dari kelompok sasaran atau masyarakat, artinya terbuka peluang munculnya kelompok tertentu diuntungkan (gainer), sedangkan dipihak lain implementasi kebijakan tersebut justru merugikan kelompok lain (looser) (agus dwiyanto, 2000).

implikasinya, masalah yang muncul kemudian berasal dari orang-orang yang merasa dirugikan. upaya untuk menghalang-halangi, tindakan complain, bahkan benturan fisik bisa saja terjadi. singkatnya, semakin besar konflik kepentingan yang terjadi dalam implementasi kebijakan publik, maka semakin sulit pula proses implementasi nantinya, demikian pula sebaliknya.

kedua, kejelasan manfaat
dalam konteks pemerintahan yang amanah, berarti pemerintah haruslah menyelesaikan persoalan-persoalan --walaupun tidak bisa dikatakan seluruh persoalan, karena keterbatasan diri pemerintah sendiri, untuk kemudian memberdayakan masyarakat atau melalui lsm dan organisasi lainnya untuk menyelesaikan persoalan mereka-- yang muncul dalam masyarakat.

pada tataran "menyelesaikan persoalan" tersebut, artinya, kebijakan sebagai upaya intervensi pemerintah harus bermanfaat bagi masyarakat baik langsung atau tidak langsung, dimana manfaat itu bagi pemerintah sendiri akan berdampak sangat positif. jika dilihat dari aspek bermanfaat atau tidak, maka semakin bermanfaat implementasi kebijakan publik, dengan sendirinya dalam proses implementasi nantinya akan lebih mudah --mudah dalam arti untuk waktu yang tidak begitu lama implementasi kebijakan dilaksanakan serta mudah dalam proses implementasi-- sebaliknya bila tidak bermanfaat maka akan sulit dalam proses implementasi lebih lanjut.

ketiga, perubahan perilaku yang dibutuhkan
aspek lain yang harus diperhatikan dalam implementasi kebijakan publik adalah perubahan perilaku kelompok sasaran atau masyarakat. maksudnya, sebelum implementasi kebijakan kelompok sasaran atau masyarakat melakukan sesuatu dengan pola implementasi kebijakan terdahulu. ketika satu kebijakan baru diimplementasikan, terjadi perubahan baik dalam finansial, cara atau tempat dan sebagainya. perubahan tersebut akan menimbulkan resistensi dari kelompok sasaran.

masalahnya, lebih banyak implementasi kebijakan yang menuntut perubahan perilaku, baik sedikit atau banyak, artinya pengambil kebijakan seharusnya memilih alternatif kebijakan yang paling kecil menimbulkan pengaruh pada perubahan perilaku kelompok sasaran atau masyarakat.

keempat, aparat pelaksana
aparat pelaksana atau implementor merupakan faktor lain yang menentukan apakah satu kebijakan publik sulit atau tidak diimplementasikan. komitment untuk berperilaku sesuai tujuan kebijakan penting dimiliki oleh aparat pelaksana. oleh darwin (1999) mengatakan bahwa dalam hal ini diperlukan pengembangan aturan yang jelas dan sistem monitoring dan kontrol yang efektif dan transparan yang dapat mencegah kemungkinan terjadinya perilaku aparat yang berlawanan dengan tujuan publik tersebut. selain itu, masyarakat perlu diberdayakan agar lebih kritis dalam mensikapi perilaku aparat yang menyimpang.

perlu juga dipraktekkan, pilihan proram sebagai upaya mengimplementasikan kebijakan in-built mekanisme yang menjamin transparasi dan pengawasan, hal ini penting untuk mengarahkan perilaku aparat. selain itu, kualitas aparat dalam melaksanakan proses impementasi pun menjadi kendala yang sering dijumpai. terutama, menyangkut implementasi kebijakan yang membutuhkan ketrampilan khusus.

kelima, dukungan sumber daya
suatu program akan dapat terimplementasi dengan baik jika didukung oleh sumber daya yang memadai, dalam hal ini dapat berbentuk dana, peralatan teknologi, dan sarana serta prasarana lainnya. kesulitan untuk melaksanakan satu program terkait erat dengan beberapa hal yang disebut terakhir, bila sumber daya yang ada tidak mendukung maka implementasi program tersebut nantinya dalam implementasi program tersebut akan menemui kesulitan.

konsep performance dalam organisasi

performance dapat diartikan sebagai tingkat pencapaian hasil atau “the degree of accomplishment” (rue and byars , 1981). sering pula disebut tingkat pencapaian tujuan organisasi. penilaian terhadap performance atau disebut juga kinerja merupakan suatu kegiatan yang sangat penting penilaian dimaksud bisa dibuat sebagai masukan guna mengadakan perbaikan untuk peningkatan kinerja organisasi pada waktu berikutnya. (mac donald and lawton, 1977). apabila sebuah organisasi tidak menghasilkan keluaran berupa materi , performance juga sebagai sebutan bagi pengukuran output atau hasil dari organisasi. penjelasan tersebut dibicarakan oleh stodgil dalam hubungannya dengan permasalahan output organisasi.

menurut peter jennergren dalam nystrom dan starbuck (1981:43), makna dari performance (kinerja) adalah “pelaksanaan tugas-tugas secara actual”. sedangkan osborn dalam john willey dan sons (1980:77) menyebutnya sebagai “tingkat pencapaian misi organisasi”. dengan demikian dapatlah disimpulkan yang mana performance (kinerja) itu merupakan “suatu keadaan yang bisa dilihat sebagai gambaran dari hasil sejauh mana pelaksanaan tugas dapat dilakukan berikut misi organisasi”.

untuk mengetahui bagaimana kinerja sebuah organisasi banyak pendapat para pakar dengan menggunakan indikator dan konsep, seperti efektivitas, efisiensi dan juga produktivitas untuk menentukan sejauh mana kemampuan sebuah organisasi dalam mencapai tujuan. namun konsep dan indikator yang dikemukakan selalu saja hanya tepat digunakan bagi organisasi swasta yang berorientasi keuntungan belaka, hal ini tentunya berbeda dengan organisasi publik yang berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat banyak tanpa mengejar keuntungan materi. namun orientasi untuk pelayanan publik bagi kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat untuk menuju suatu pemerintahan yang good governance.

levine dkk (1990) mengusulkan tiga konsep yang bisa dipergunakan untuk mengukur kinerja birokrasi publik, yaitu: responsiveness, responsibility dan accountability (dwiyanto, 1995). georgepoulus dan tannenbaum dalam emitai etzioni (82) menggunakan ukuran keberhasilan sebuah organisasi dengan :
  • produktivitas organisasi
  • bentuk organisasi yang luwes sehingga berhasil menyesuaikan diri dengan perubahan yang terjadi di dalam organisasi yang bersangkutan.
  • tidak adanya ketegangan, tekanan maupun konflik di antara bagian-bagian dalam oganisasi tersebut.
stodgil dan james d.thomson (1967:33) berpendapat bahwa keberhasilan organisasi melalui :
- productivity/performances
- integration and
- morale
- adaptiveness
- institutionalization.

bila dilihat ukuran-ukuran yang diberikan para pakar di atas dapat dimaklumi adanya sisi yang yang hampir sama antara satu sarjana dengan yang lain. ukuran kriteria tersebut memang telah dibuktikan berhubungan positif dengan efektivitas organisasi, namun demikian dalam pengukuran kinerja organisasi dari sudut pencapaian tujuan sebagai misi akhir dari tujuan banyak dari kriteria evaluasi tersebut relatif tidak stabil setelah jangka waktu selanjutnya, yang mana kriteria yang telah dipakai untuk pengukuran kinerja waktu sekarang belum tentu tepat dan cocok lagi untuk waktu yang akan datang, mungkin saja dapat diragukan hasilnya pada waktu berikutnya.

menurut keban (1995), pendekatan yang dapat dilakukan untuk mengukur kinerja organisasi, yaitu pendekatan manajerial dan pendekatan kebijakan, dengan asumsi bahwa efektivitas dari tujuan pemda sangat tergantung dari dua kegiatan pokok tersebut “public management and policy”. pendekatan manajemen mempersoalkan hingga seberapa jauh fungsi-fungsi manajerial pemda telah dijalankan seefisien dan seefektif mungkin. sasarannya adalah semua yang bertugas mengimplementasikan kebijakan publik. fungsi manajerial dapat ditinjau dari manajerial yang bertugas, berupa adanya peningkatan dalam pemakaian manajerial skill, pemakaian sistem, dan prosedur kerja yang lebih baik, peningkatan motivasi serta kepuasan kerja di antara pegawai. apakah peningkatan ini telah memberikan sumbangan terhadap tercapainya tujuan secara efisien dan efektif. selain itu kinerja organisasi dapat dinilai sampai sejauh mana masing-masing unit telah melaksanakan fungsi, tugas dan tanggung jawab tersebut yang merupakan manifestasi dari kegiatan manajemen dan policy.

kapitalisme dalam kebijakan publik

milton h. spencer dalam bukunya yang berjudul “contemporary macro economics” (1997) menulis sebagai berikut “kapitalisme merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh usaha untuk mencapai laba, dan dalam kondisi yang sangat kompetitif”.

dari pemikian tersebut, maka dapat disimpulkan beberapa hal esensial yang membantu untuk memahami apa itu kapitalisme. pertama, kapitalisme merupakan sebuah sistem ekonomi. kedua, kapitalisme mempunyai tujuan utama, yaitu memperoleh laba atau keuntungan. ketiga, kapitalisme ditandai oleh iklim perdagangan yang sangat kompetitif.

tokoh ternama lain dari aliran sosial karl marx memberikan sejumlah pokok yang mencirikan kapitalisme. yaitu kapitalisme mempunyai orientasi utama yaitu laba atau keuntungan sebagai nilai yang tertinggi. di samping itu, kapitalisme adalah
“dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara”
(organisasi.org komunitas & perpustakaan online indonesia).

dalam kerangka pengertian yang sama, para ilmuwan lain sepakat bahwa kapitalisme merupakan sebuah revolusi yang bersifat fundamental dalam membentuk masyarakat modern. dari pokok-pokok pikiran di atas dapat disimpulkan bahwa kapitalisme dalam pemahaman para ahli merupakan suatu organisasi, cara kerja atau juga sistem berpikir yang mengurus bidang ekonomi sebagai lapangan kerjanya, dan memiliki orientasi untuk memperoleh laba atau keuntungan yang semaksimal mungkin, sambil tetap menekan biaya produksi seminimal mungkin.

kapitalisme (logika pasar) dalam kebijakan publik
imam cahyono, dalam opininya pada harian surat kabar kompas edisi 29 oktober 2005 menulis bahwa :
“kita telah memasuki sebuah era peradaban baru, yaitu peradaban pasar atau neo-kapitalisme, yang ditandai oleh semakin aktualnya ‘logika pasar’: ada uang ada barang, ada uang ada kebijakan. salah satu indikator yang mengafirmasi kebenaran pernyataan ini adalah semakin merajanya praktek politik uang atau money politics”.

hal ini terasa sangat mengejutkan, sebab di indonesia, praktek politik uang bukanlah suatu hal baru. persoalannya adalah kita belum menyadari bahwa itu merupakan sebuah indikasi ke arah neo-kapitalisme.
“keberadaan kapitalisme di dalam suatu negara dapat diketahui melalui kebijakan-kebijakan pemerintah dalam mengatur kehidupan rakyatnya. ketika keuntungan menempati dasar segala pertimbangan maupun kebijakan, maka bisa dibayangkan bahwa sesewaktu negara, dalam hal ini pemerintah, dapat saja mengeluarkan kebijakan yang juga berorientasi pada laba atau keuntungan itu. hal ini mungkin terjadi dengan konsekwensi memudarnya kadar “kebijaksanaan” dari kebijakan-kebijakan tersebut” (bardata (online), my.opera.com, edisi 13-12-2007).

dari uraian tersebut dapat dikatakan bahwa kapitalisme dalam mempengaruhi kebijakan publik. ketika kemajuan ekonomi dijadikan dan dipertahankan sebagai prioritas utama dari suatu kebijakan pembangunan, maka keuntungan menjadi dasar pertimbangan untuk melahirkan suatu kebijakan.

dalam relasi simbiosis mutualisme, pemerintah menjadi unsur esensial dari eksistensi kapitalisme. di sini secara gamblang kita dapat melihat, di mana sektor ekonomi selalu menjadi pusat perhatian pemerintah. dengan kata lain pertimbangan ekonomis dijadikan sebagai neraca untuk menentukan kebijakan yang harus didahulukan atau menjadi prioritas.

“secara singkat bagaimana persisnya koeksistensi itu dapat dikatakan bahwa dalam negara ada dua pemegang kekuasaan, yaitu pemerintah dan modal. pemerintah mempunyai kekuasaan formal untuk memilih di antara alternatif yang ada, sedangkan modal memiliki kualifikasi untuk mengenyampingkan beberapa alternatif dari daftar pertimbangan. pola relasi yang dibangun atas dasar ketergantungan ini akan sangat sulit diputuskan” (bardata (online), my.opera.com, edisi 13-12-2007).


berbicara masalah pemegang kekuasaan pemerintah, maka kita berbicara juga tentang birokrasi. pada dasarnya, birokrasi adalah salah satu perangkat yang fungsinya untuk memudahkan pelayanan publik. tetapi, fakta yang berbicara adalah birokrasi selalu saja hanya sebatas propaganda yang bersifat melayani, memudahkan hubungan antarwarga dan hubungan warga dengan negara.

logika pasar mempengaruhi pemerintah, dalam hal ini birokrasi dan sebaliknya birokrasi mempengaruhi logika pasar, dalam hal ini para pengusaha. birokrasi akan mengalami kebingungan untuk menentukan harus mengabdi kepada masyarakat, atau kepada modal. secara praktis kebingungan ini akan mencuat di dalam pertimbangan untuk mengambil kebijakan.

teori hari ini, model implementasi kebijakan publik

masih menyambung postingan sebelumnya ; teori hari ini, tentang kebijakan publik dan teori hari ini, tentang implementasi kebijakan publik. di postingan sambungan yang ini saya belajar tentang model dari implementasi kebijakan publik. dan berikut uraian lengkapnya :

studi implementasi merupakan analisis yang menekankan pada suatu proses perubahan atau penjabaran suatu gagasan (kebijakan publik) menjadi suatu tindakan nyata dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan. dalam menganalisis bagaimana proses implementasi kebijakan itu berlangsung dapat dilihat dari berbagai model implementasinya.

wayne persons (1997) membagi garis besar model implementasi kebijakan menjadi empat ( tachjan, 2008:60), yaitu:
  1. the analysis of failure (model analisis kegagalan).
  2. rational (top down) models, (mengidentifikasi faktor-faktor mana yang membuat implementasi sukses).
  3. bottom-up kritikan terhadap model pendekatan top-down dalam kaitannya dengan pentingnya faktor-faktor lain dan interaksi organisasi.
  4. hybrid theories (teori-teori hasil sintesis).

ada beberapa model-model implementasi kebijakan publik yang lazim dipergunakan, yaitu :

model pendekatan top-down
van meter dan van horn (1975) (wahab, 1997), memandang implementasi kebijakan sebagai :
“those actions by public or provide individual-individual (or group) that are directed at the achievement of objectives set forth in prior policy decision”

dalam teorinya, van meter dan van horn ini beranjak dari suatu argumen bahwa perbedaan-perbedaan dalam proses implementasi akan dipengaruhi oleh sifat kebijakan yang akan dilaksanakan. selanjutnya keduanya menawarkan suatu pendekatan yang mencoba untuk menghubungkan antara isu kebijakan dengan implementasi dan suatu model konseptual yang mempertalikan kebijakan dengan prestasi kerja (performance).

dengan memanfaatkan konsep - konsep tersebut, maka permasalahan yang perlu dikaji dalam hubungan ini adalah hambatan-hambatan apakah yang terjadi dalam mengenalkan perubahan dan organisasi? seberapa jauhkah tingkat efektivitas mekanisme-mekanisme kontrol pada setiap jenjang struktur? (masalah ini menyangkut kekuasaan dari pihak yang paling rendah tingkatannya dalam organisasi yang bersangkutan). seberapa pentingkah rasa keterkaitan masing-masing orang dalam organisasi? (hal ini menyangkut masalah kepatuhan).

atas dasar pandangan tersebut di atas, van meter dan van horn kemudian berusaha untuk membuat tipologi kebijakan menurut:
  1. jumlah masing-masing perubahan yang akan dihasilkan
  2. jangkauan atau lingkup kesepakatan terhadap tujuan di antara pihak-pihak yang terlibat dalam proses implementasi.
alasan dikemukakannya hal ini ialah bahwa proses implementasi itu akan dipengaruhi oleh dimensi-dimensi kebijakan semacam itu, dalam artian bahwa implementasi kebanyakan akan berhasil apabila perubahan yang dikehendaki relatif sedikit, sementara kesepakatan terhadap tujuan – terutama dari mereka yang mengoperasikan program di lapangan relatif tinggi.

hal lain yang dikemukakan kedua ahli di atas ialah bahwa jalan yang menghubungkan antara kebijakan dan prestasi kerja dipisahkan oleh sejumlah variabel bebas (independent variable) yang saling berkaitan. variabel-variabel tersebut adalah:
(1) ukuran dan tujuan kebijakan
(2) sumber-sumber kebijakan
(3) ciri-ciri atau sifat badan/instansi pelaksana
(4) komunikasi antar organisasi terkait dan kegiatan-kegiatan pelaksanaan
(5) sikap para pelaksana
(6) lingkungan ekonomi sosial dan politik.

model pendekatan bottom-up
smith (1973) memandang implementasi sebagai proses atau alur, melihat proses kebijakan dari perspektif perubahan sosial dan politik, dimana kebijakan yang dibuat pemerintah bertujuan untuk mengadakan perbaikan atau perubahan. smith mengatakan bahwa ada empat variabel yang perlu diperhatikan dalam proses implementasi kebijakan (islamy, 2001) yaitu:
  1. idealized policy adalah suatu pola interaksi yang diidealisasikan perumus kebijakan dengan tujuan untuk mendorong, mempengaruhi, dan merangsang target group untuk melaksanakannya.
  2. target group, yaitu bagian dari policy stakeholders yang diharapkan dapat mengadopsi pola-pola interaksi sebagaimana yang diharapkan oleh perumus kebijakan. karena target group ini banyak mendapat pengaruh dari kebijakan, maka diharapkan dapat menyesuaikan pola-pola prilakunya dengan kebijakan yang dirumuskan.
  3. implementing organization, yaitu badan-badan pelaksana atau unit-unit birokrasi pemerintah yang bertanggungjawab dalam implementasi kebijakan
  4. environmental factors, yaitu unsur-unsur di dalam lingkungan yang mempengaruhi implementasi kebijakan (seperti aspek budaya, sosial, ekonomi, dan politik).

model pendekatan sintesis (hybrid theories)

sabatier (1986) mengkaji implementasi menuju suatu sintesis mengatakan bahwa tahap-tahap kebijakan (policy-stages) tidaklah membantu memahami proses pengambilan kebijakan, karena memilah-milahnya menjadi serangkaian bagian (section) yang sifatnya tidak realistis dan artifisial. karena itu dari sudut pandang ini, implementasi dan policy-making menjadi kesatuan proses yang sama. kontribusi awalnya terhadap studi implementasi muncul bersamaan dengan pertimbangan model top-down yang ditulis bersama mazmanian (1979).

framework-nya kemudian dimodifikasi sesuai dengan riset yang dilakukan sabatier (1986) terhadap evaluasi kasus model bottom-up seperti yang dikembangkan oleh hjern dan porter yang mengatakan bahwa implementasi sebagai hubungan inter-organisasi. sehubungan dengan hal ini, sabatier mengemukakan bahwa sintesis dari dua posisi (model top-down dan bottom-up) tersebut dimungkinkan dengan mengambil wawasan dari hjern dan porter untuk dipakai pada dinamika implementasi inter-organisasi dalam bentuk network, model top-down memfokuskan perhatiannya pada institusi dan kondisi sosial ekonomi yang menekankan perilaku.

kerangka konseptual : kebijakan dan good governance

jenkins dalam abdul wahab (1997 : 4) merumuskan kebijaksanaan negara sebagai “a set of interrelated decision taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve”. maksudnya serangkaian keputusan yang diambil oleh aktor atau kelompok politik dengan tujuan dan cara yang telah dipilih masih dalam batas kewenangan aktor atau kelompok politik tersebut.

lebih lanjut, udoji dalam abdul wahab (1997 : 16) merumuskan secara terperinci pembuatan/penyusunan kebijakan negara (public policy making/ policy formulation) sebagai : the whole process of articulating and defining problems, formulating posible solutions into political demand, channelling those demands into the political sistems, seeking sanctions or legitimation of the prefered course of action, legitimation and implementation, monitoring and review (feedback).

dari kalimat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa siapa yang berpartisipasi dan peranannya dalam proses tersebut untuk sebagian besar akan tergantung pada struktur politik pengambilan keputusan itu sendiri. menurut dror dalam islamy (1997 : 31) untuk meningkatkan proses pembuatan kebijakan diperlukan adanya suatu revolusi ilmiah dalam bentuk ilmu-ilmu kebijakan yang baru dengan paradigma yang baru. ilmu kebijakan yang baru itu harus memuat teknik-teknik yang membantu proses pembuatan kebijakan menjadi lebih baik.

reformasi di sektor publik yang sedang bergulir di indonesia dewasa ini telah mencoba untuk mengarahkan terjadinya perubahan pola dan gaya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik : demokratis, desentralistik, inklusif, partisipatif, transparan, efisiensi, dan akuntabel atau yang lebih terkenal dengan sebutan good governance.

world bank memberikan definisi istilah governance sebagai cara kekuasaan negara digunakan untuk mengatur sumber daya ekonomi dan sosial dalam pembangunan masyarakat (the way state power is used in managing economic and social resources for development of society). sementara undp dalam lan dan bpkp (2000 : 5) mendefinisikan sebagai berikut : “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. menurut definisi terakhir ini, governance mempunyai tiga kaki (three legs), yaitu economic, political, dan administrative. economic governance meliputi proses-proses pembuatan keputusan (decision-making processes) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi. economic governance mempunyai implikasi terhadap keadilan, kesejahteraan, dan kualitas hidup (equity, poverty and quality of live). political governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi atau penyusunan kebijakan. administrasi governance adalah sistem implementasi proses kebijakan. oleh karena itu institusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), privat sector (sektor swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat), yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.

pada hakekatnya konsep governance menggambarkan adanya perubahan makna pemerintahan yang merujuk kepada : a) suatu proses baru dalam memerintah (a new process of governing); b) perubahan kondisi dalam tata aturan (a changed condition of ordered rule); dan c) metode baru tentang peran serta masyarakat dalam pemerintahan (the new methode by which society is governed). (rhodes, 1996 : 652 – 653).

good governance mengarahkan kepada upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan proses manajemen pemerintahan sehingga kinerjanya menjadi lebih baik. pola dan gaya pemerintahan harus segera dibenahi dan dikembangkan dengan menggunakan konsep good governance sebagaimana diuraikan oleh stoker (1998) dalam lima proposisi kepemerintahan yang baik (good governance) sebagai berikut :
  1. governance refers to a complex set of institution and actors that are drawn from but also beyond government.
  2. governance recognizes the blurring of boundaries and responsibilities for tackling social and economic issues.
  3. governance identifies the power dependence involved in the relationships between institution involved in collective action.
  4. governance is about outonomous self governing networks of actors.
  5. governance recognizies the capacity to get thing done which does not ret on the power of government to command or use its authority. it sees government as able to used new tools and techniques to steer and guide.

tentang kebijakan publik

hiruk pikuk berita ”drama reshuffle” kabinet pemerintahan sby menyesaki halaman surat kabar, majalah, televisi hingga portal berita di internet memang menarik ditonton dan dikomentari...

tapi saya mencoba melihat ”drama reshuffle” itu tidak dari kisah-kisah yang terjadi didalamnya... sebagai rakyat biasa, yang jauh dari sentrum kekuasaan tapi senang belajar masalah-masalah pemerintahan dan proses dalam pengambilan keputusan... saya melihat reshuffle sebagai bagian dari ”kebijakan” yang diambil penguasa... dalam hal ini adalah presiden...

untuk lebih memahami arti dari reshuffle sebagai sebuah kebijakan publik... terlebih dahulu saya membongkar file-file yang tersimpan di notebook saya... saya ingin meng-review apa sebenarnya yangdi maksud dengan ”kebijakan” itu...

berikut review saya :

istilah “kebijakan atau policy” biasanya digunakan untuk menunjuk perilaku seseorang atau sejumlah aktor dalam suatu bidang tertentu (misalnya: pejabat, suatu kelompok, lembaga pemerintah). sedangkan untuk istilah kebijakan publik, banyak sekali pengertian yang telah diungkapkan oleh pakar tentang kebijakan publik.

konsep kebijakan publik (publik policy) menurut sulaiman (1998 : 24) adalah :
sebagai suatu proses yang mengandung berbagai pola aktivitas tertentu dan merupakan seperangkat keputusan yang bersangkutan dengan tindakan untuk mencapai tujuan dalam beberapa cara yang khusus. dengan demikian, maka konsep kebijakan publik berhubungan dengan tujuan dengan pola aktivitas pemerintahan mengenai sejumlah masalah serta mengandung tujuan.

untuk memahami kebijakan publik banyak para ahli yang memberikan pengertian kebijakan tersebut, antara lain dye (1978 : 3) : “is whatever governments choose to do or not to do”. (kebijakan public adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan). apabila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu maka harus ada tujuannya (obyektifnya) dan kebijakan negara itu harus meliputi semua “tindakan” pemerintah jadi bukan semata-mata merupakan pernyataan pemerintah atau pejabat pemerintah saja.

selanjutnya pengertian kebijakan publik itu menurut pendapat, santoso (1988 : 5) adalah: serangkaian keputusan yan dibuat oleh pemerintah untuk mencapai suatu tujuan tertentu dan juga petunjuk-petunjuk yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut terutama dalam bentuk peraturan-peraturan atau dekrit-dekrit pemerintah.

kebijakan tersebut akhirnya disebut juga dengan kebijakan pemerintah atau negara seperti yang didefinisikan oleh suradinata (1993 : 19) sebagai berikut : kebijakan negara/pemerintah adalah kebijakan yang dikembangkan oleh badan-badan atau lembaga dan pejabat pemerintah. kebijakan negara dalam pelaksanaannya meliputi beberapa aspek, berpedoman pada ketentuan yang berlaku, berorientasi pada kepentingan umum dan masa depan, serta strategi pemecahan masalah yang terbaik.

dalam proses kebijakan terdiri dari beberapa langkah yang menurut tjokroamidjoyo (1991 : 114) : policy germination (kebijakan bertunas), policy recommendation ( tahap rekomendasi), policy analysis (penganalisaan kebijakan), policy formulation (perumusan kebijakan), policy decision (tahap pengambilan keputusan), policy implementation (pelaksanaan kebijakan), dan policy evaluation (penilaian kebijakan).

sebuah kebijakan hendaknya dapat tersusun dengan baik sehingga mudah terarah. kebijakan yang tersusun secara baik tentu memerlukan waktu untuk berkembang dan semestinya tetap memperhatikan hal-hal seperti yang diutarakan oleh winardi (1990 : 120) sebagai berikut :
a. memungkin penafsiran terbuka dan penilaian.
b. bersifat konsisten dan tidak boleh ada 2 kebijakan yang saling bertentangan dalam suatu organisasi.
c. harus sesuai dengan keadaan yang berkembang.
d. harus membantu pencapaian sasaran dan harus dibantu dengan fakta-fakta yang obyektif.
e. harus sesuai dengan kondisi-kondisi eksternal.

pada dasarnya rumusan kebijakan memang harus bersifat obyektif baik sebagai dasar analisisnya maupun kondisi kebutuhan masyarakat atau obyek yang akan terkena dampak dari kebijakan yang akan diambil serta dapat memudahkan penentuan kebijakan untuk mengadakan revisi atau perbaikan, jika ternyata pelaksanaannya tidak sesuai dengan harapan obyektif tadi. sesuai dengan apa yang dikatakan oleh wibawa (1994 : 6) bahwa :

pendekatan kebijakan ini tekanannya pada pendekatan kelembagaan, yaitu pendekatan pada pengukuran terhadap keberadaan demokrasi tidak hanya melalui ada tidaknya institusi perwakilan dan pemerintah tetapi lebih menekankan pada seberapa jauh fungsi dari lembaga perwakilan itu sendiri.

dari beberapa pengertian kebijaksanaan publik seperti tersebut dan dengan mengikuti faham bahwa kebijaksanaan publik itu harus mengabdi kepada kepentingan masyarakat, maka islamy (2000 : 20) lebih lanjut menyimpulkan bahwa kebijaksanaan negara (public policy) itu adalah : “serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat”.

kerangka konseptual : implementasi kebijakan publik

implementasi kebijakan yang merupakan major strategis dari proses kegiatan perumusan kebijakan perlu untuk dikupas dalam penelitian ini. dipandang perlu, karena implementasi kebijakan merupakan aspek yang sangat penting dari keseluruhan proses kebijakan. bahkan udoji (dalam wahab 1997:59) secara jelas menyatakan bahwa “the execution of policies is as important if not more important than policy making. policies will remains dreams or blue prints file jackets unless they are implemented” (pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan. kebijakan-kebijakan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan (wahab, 1997:59).

grindle (1980) berpendapat bahwa implementasi kebijaksanaan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik kedalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. oleh karena itu dapat dikatakan bahwa implementasi kebijaksanaan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijaksanaan.

dalam kaitannya dengan konsep implementasi wahab (1997:64) secara jelas menyimpulkan “implementasi kebijakan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan (biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, pemerintah eksekutif atau dekrit presiden). bahkan daniel a mazmanian dan paul a sabatier di dalam buku yang sama (wahab:65) menyatakan bahwa : memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijakan yakni kejadian-kejadian dan kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.

menurut anderson (dalam islamy, 1992:79), dampak kebijakan memiliki beberapa dimensi yaitu:
  1. dampak kebijakan yang diharapkan (intended consequences) atau tidak diharapkan (unintended consequences) baik pada problemnya maupun pada masyarakat.
  2. limbah kebijakan terhadap situasi atau orang-orang (kelompok) yang bukan menjadi sasaran/tujuan utama dari kebijakan tersebut, biasanya disebut “externalities”.
  3. dampak kebijakan dapat terjadi atau berpengaruh pada kondisi sekarang atau kondisi yang akan datang.
  4. dampak kebijakan terhadap “biaya” langsung atau direct cost dari kebijakan terhadap “biaya” tidak langsung (indirect cost) sebagaimana yang dialami oleh anggota-anggota masyarakat.
berdasarkan pandangan yang diuraikan oleh para ahli tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa proses implementasi kebijaksanaan itu sesungguhnya tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administrative yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, melainkan menyangkut pula jaringan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi dan social yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari semua yang terlibat dan akhirnya berpengaruh terhadap dampak baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan.

Landasan Teori : Kebijakan Publik (2)

Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan
------------------------------------------------------------------------------------

Dalam literatur ilmu politik dan administrasi negara, terdapat banyak definisi atau batasan tentang kebijakan publik. Namun demikian, untuk memudahkan analisis, akan dipergunakan beberapa batasan pengertian yang sesuai serta berhubungan dengan tema penelitian ini. Thomas R. Dye  (1992, 2) menjelaskan bahwa “Public policy is whatever governments choose to or not to do” (Kebijakan publik adalah apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk melakukan atau tidak melakukan). 

Richard Rose (Winarno, 1989 ; 3) menyarankan bahwa kebijakan dipahami sebagai “serangkaian kegiatan-kegiatan yang sedikit banyak berhubungan beserta konsekuensi-konsekuensinya bagi mereka yang bersangkutan daripada sebagai keputusan tersendiri.” Sedangkan Carl Friedrich (ibid, 3) mendefinisikan kebijakan publik sebagai suatu arah tindakan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok atau pemerintah dalam suatu lingkungan tertentu guna mengatasi hambatan-hambatan serta memanfaatkan kesempatan-kesempatan dalam rangka mencapai suatu tujuan atau merealisasikan suatu sasaran atau maksud.

Kebijakan publik sebagai suatu rangkaian kegiatan atau langkah tindakan, didalamnya terdapat proses yang divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling bergantung yang diatur menurut urutan waktu. Dunn (2000, 22) membagi proses pembuatan kebijakan dalam 5 (lima) tahapan, yakni :
•    Penyusunan agenda kebijakan.
•    Formulasi kebijakan.
•    Adopsi kebijakan.
•    Implementasi kebijakan.
•    Penilaian kebijakan.

Lebih jauh tentang proses pembuatan kebijakan negara (publik), Chief J.O. Udoji (Wahab ; 2001, 17) merumuskan bahwa pembuatan kebijakan negara sebagai “The whole process of articulating and defining problems, formulating possible solutions into political demands, channelling those demands into the political systems, seeking sanctions or legitimation of the preferred course of action, legitimation and implementation, monitoring and review (feedback)”. Tahap-tahap tersebut mencerminkan aktivitas yang terus berlangsung yang terjadi sepanjang waktu. Setiap tahap berhubungan dengan tahap berikutnya, dan tahap terakhir (penilaian kebijakan) dikaitkan dengan tahap pertama (penyusunan agenda) atau tahap ditengah dalam aktivitas yang tidak linear.

Perencanaan sebagai suatu kebijakan merupakan proses kegiatan usaha yang dilakukan secara terus menerus dan komprehensif serta memiliki tahapan yang sistematis, sebagaimana dikemukakan oleh Tjokroamidjojo (1992, 57) bahwa tahap-tahap dalam suatu proses perencanaan terdiri dari :

Pertama, Penyusunan rencana yang meliputi tinjauan keadaan, baik sebelum memulai suatu rencana (review before take off) maupun tinjauan terhadap pelaksanaan rencana sebelumnya (review of performance), perkiraan keadaan masa yang akan dilalui rencana (forecasting), penetapan tujuan rencana (plan objectives) dan pemilihan cara-cara pencapaian tujuan rencana, identifikasi kebijakan atau kegiatan usaha yang perlu dilakukan dalam rencana serta pengambilan keputusan sebagai persetujuan atas suatu rencana.    

Kedua, Penyusunan program rencana yang dilakukan melalui perumusan yang lebih terperinci mengenai tujuan atau sasaran dalam jangka waktu tertentu, suatu perincian jadwal kegiatan, jumlah dan jadwal pembiayaan serta penentuan lembaga atau kerja sama antar lembaga mana yang akan melakukan program-program pembangunan. Tahap ini seringkali perlu dibantu dengan penyusunan suatu tahap flow-chart, operation-plan atau network-plan.

Keempat, Pelaksanaan rencana (implementasi) yang terdiri atas eksplorasi, konstruksi dan operasi. Dalam tahap ini, kebijakan-kebijakan perlu diikuti implikasi pelaksanaannya, bahkan secara terus menerus memerlukan penyesuaian-penyesuaian.

Kelima, Tahap selanjutnya adalah pengawasan atas pelaksanaan rencana yang bertujuan untuk mengusahakan supaya pelaksanaan rencana berjalan sesuai dengan rencana, apabila terdapat penyimpangan maka perlu diketahui seberapa jauh penyimpangan tersebut dan apa sebabnya serta dilakukannya tindakan korektif terhadap adanya penyimpangan. Untuk maksud tersebu, maka diperlukan sustu system monitoring dengan mengusahakan pelaporan dan feedback yang baik daripada pelaksana rencana.

Keenam, Evaluasi untuk membantu kegiatan pengawasan, yang dilakukan melalui suatu tinjauan yang berjalan secara terus menerus (concurrent review). Disamping itu, evaluasi juga dapat dilakukan sebagai pendukung tahap penyusunan rencana yakni evaluasi sebelum rencana dimulai dan evaluasi tentang pelaksanaan rencana sebelumnya. Dari hasil evaluasi ini dapat dilakukan perbaikan terhadap perencanaan selanjutnya atau penyesuaian yang diperlukan dalam (pelaksanaan) perencanaan itu sendiri.  

Dari rumusan pengertian serta hal-hal pokok yang merupakan prinsip-prinsip perencanaan yang dikemukakan diatas, kata-kata tujuan mengandung pengertian bahwa perencanaan berhubungan erat dengan perumusan kebijakan (policy formulation), sebagaimana dikemukakan oleh United Nations dalam buku Planning for Economic Development (ibid, 12) bahwa “A plan provide guidelines for policy through the translation of these general objectives into physical targets and specific tools for particular economic and social activities”.

Landasan Teori : Evaluasi Kebijakan Publik

Dalam mengevaluasi suatu kebijakan, analis akan dihadapkan pada 3(tiga) aspek yaitu :
  1. Aspek perumusan kebijakan, pada aspek ini analis berusaha mencari jawaban bagaimana kebijakan tersebut dirumuskan , siapa yang paling berperan dan untuk siapa kebijakan tersebut dibuat. 
  2. Aspek implementasi kebijakan, pada aspek ini analis berusaha untuk mencari jawaban bagaimana kebijakan tersebut dilaksanakan, apa faktor-faktor yang mempengaruhinya dan bagaimana performance dari kebijakan tersebut. Aspek ini merupakan proses lanjutan dari tahap formulasi  kebijakan. Pada tahap formulasi ditetapkan strategi dan tujuan-tujuan kebijakan sedangkan  pada tahap implementasi  kebijakan , tindakan (action) diselenggaran dalam mencapai tujuan. Menurut Bressman dan Wildavsky (Jones, 1991) implementasi adalah suatu proses interaksi antara suatu perangkat tujuan dan tindakan yang mampu mencapai tujuan. Dalam mengkaji implementasi kebijakan, para ahli kebijakan publik banyak menggunakan model implementasi yang salah satunya adalah model Merilee S Grindle (1980). Medel Grindle menyajikan 3 (tiga) komponen kelayakan yaitu : 1) tujuan kebijakan, 2) aktivitas pelaksanaan yang dipengaruhi oleh content yang terdiri atas : kepentingan yang dipengaruhi, tipe manfaat, derajat perubahan, posisi pengambilan keputusan, pelaksanaan program, sumber daya yang dilibatkan,  dan  context yang terdiri atas : kekuasaan, kepentingan dan strategi yang dilakukan pelaksana; karakteristik rezim dan lembaga; compliance serta responsiveness. Model ini menggambarkan semua variabel yang berpengaruh dalam pencapaian tujuan dan hasil kebijakan.
  3. Aspek evaluasi, pada aspek ini analis berusaha untuk mengetahui apa dampak yang ditimbulkan oleh suatu tindakan kebijakan, baik dampak yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan.
Evaluasi kebijakan menurut Samudro, dkk (1994) dilakukan untuk mengetahui : 1) proses pembuatan kebijakan; 2) proses implementasi;   3) konsekuensi kebijakan ; 4) efektivitas dampak kebijakan. Evaluasi pada tahap pertama, dapat dilakukan sebelum dan sesudah kebijakan dilaksanakan, kedua evaluasi tersebut evaluasi sumatif dan formatif, evaluasi untuk tahap kedua disebut evaluasi implementasi ,  evaluasi ketiga dan keempat disebut evaluasi dampak kebijakan.

Sedangkan evaluasi menurut Limberry (dalam Santoso, 1992), analisis evaluasi kebijakan mengkaji akibat-akibat pelaksanaan suatu kebijakan dan membahas hubungan antara cara-cara yang digunakan dengan hasil yang dicapai.

Dengan demikian studi evaluasi kebijakan (Sudiyono, 1992) merupakan suatu analisis yang bersifat evaluatif sehingga konsekuensinya lebih restrospeksi dibandingkan prospeksi. Dan dalam mengevaluasi seorang analis berusaha mengidentifikasi efek yang semula direncanakan untuk merealisir suatu keberhasilan dan dampak apa yang ditimbulkan dari akibat suatu kebijakan.

Studi evaluasi ini mempunyai 2 (dua) pendekatan (Sudiyono,1992) yaitu :
  1. Pendekatan kepatuhan, asumsinya apabila para pelaksana mematuhi  semua  petunjuk atau aturan yang diberikan  maka implementasi  sudah dinilai   berhasil. Kemudian pendekatan ini disempurnakan lagi dengan adanya pengaruh : a) ekstern, kekuatan non birokrasi dalam pencapaian tujuan, b) intern, program yang dimaksudkan untuk melaksanakan suatu kebijakan sering tidak terdesain dengan baik sehingga perilaku yang baik dari para pelaksana (birokrasi) tetap tidak akan berhasil dalam mencapai tujuan kebijakan.
  2. Pendekatan perspektif, “what’s happening (apa yang terjadi). Pendekatan ini menggambarkan pelaksanaan suatu kebijakan dari seluruh aspek karena implementasi kebijakan melibatkan beragam variabel dan faktor.
Dalam studi evaluasi, menurut Finsterbusch dan Motz (dalam Samudro dkk, 1994) terdapat 4 (empat) jenis evaluasi yaitu :
  1. Single program after only, merupakan jenis evaluasi yang melakukan pengukuran kondisi atau penilaian terhadap program setelah meneliti setiap variabel  yang dijadikan  kriteria program. Sehingga analis tidak mengetahui baik atau buruk respon  kelompok sasaran terhadap program.
  2. Single program befora-after,  merupakan penyempurnaan dari jenis pertama yaitu adanya data tentang sasaran program pada waktu sebelum dan setelah program berlangsung.
  3. Comparative after only, merupakan penyempurnaan evaluasi kedua tapi tidak untuk yang pertama dan analis hanya melihat sisi  keadaan  sasaran bukan sasarannya.
  4. Comparative before-after, merupakan kombinasi ketiga desain  sehingga informasi yang diperoleh  adalah efek program terhadap kelompok sasaran. 

Landasan Teori : Kebijakan Publik

Kebijakan publik merupakan “whatever governments choose to do or not to do” segala sesuatu yang dipilih oleh pemerintah, yang dikerjakan  ataupun yang tidak dikerjakan (Dye,1978). Selanjutnya Dye menyatakan apabila pemerintah memilih untuk melakukan kebijakan publik, maka harus mengutamakan goal (objektifnya) dan  merupakan tindakan keseluruhan bukan hanya perwujudan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintah saja. 

Dan dalam mengimplemetasikan kebijakan publik yang telah dipilih, pemerintah harus melakukan  hal- hal yang menyangkut ; 1) Organizational seperti pengorganisasian konflik dalam masyarakat, 2) Regulatif  berupa pengaturan konflik dalam masyarakat,  3) Diskriminatif melalui pemberian reward kepada masyarakat yang telah melaksanakan atau patuh dengan kebijakan yang dibuat dan  pemberian pelayanan material kepada masyarakat seperti  pembangunan puskesmas disetiap desa, dan 4) Ekstraktif yaitu pemungutan uang dari masyarakat melalui pajak.

Berbeda dengan pendapat Easton, Kebijakan Publik  adalah  pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Sehingga cukup pemerintah yang dapat melakukan sesuatu dengan sah  untuk masyarakat dan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah tersebut merupakan pengalokasian nilai-nilai kepada masayarakat.

Senada dengan dengan hal  tersebut,  kebijakan  publik  menurut  James E Anderson (dalam Islamy, 1994) adalah kebijakan – kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, implikasi dari pengertian kebijakan publik ini adalah : 1) Bahwa kebijakan publik selalu  mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa  kebijakan tersebut berisi tindakan-tindakan  pemerintah; 3) Bahwa kebijakan itu merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan  merupakan apa yang masih dimaksudkan  untuk dilakukan; 4) Bahwa kebijakan publik itu bisa bersifat positif dalam arti  merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan  pejabat pemerintah  untuk tidak melakukan sesuatu; 5)  Bahwa  kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti  yang  positif  didasarkan  pada  peraturan perundangan yang bersifat memaksa (otoritatif).

Sedangkan menurut  Guy Peter (1984) kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga  yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Untuk melaksanakan kebijakan publik tersebut terdapat  tiga tingkat pengaruh  yaitu : 1) Adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat. Selain itu keputusan ini juga dibuat oleh anggota legislatif, Presiden, Gubernur, administrator serta pressure groups, pada level ini keputusan merupakan  sebuah kebijakan terapan;  2) Adanya output kebijakan. Kebijakan yang diterapkan pada level ini  menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, penentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) Adanya dampak kebijakan  yang merupakan efek pilihan  kebijakan  yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. disamping itu menurut Peter  (1984) dalam pelaksanaannya kebijakan tersebut memiliki instrumen kebijakan yaitu : 1) Hukum;  2) Pelayanan/Jasa; 3) Dana; 4) Pajak dan 5) Persuasi yang digunakan bila instrumen lain gagal mempengaruhi masyarakat.

Dari beragam pendapat  mengenai  kebijakan  publik, maka Islamy (1994) menyimpulkan bahwa  kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang  ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan oleh pemerintah yang mempunyai tujuan atau berorientasi pada tujuan  tertentu  untuk kepentingan seluruh masyarakat. Dari pengertian tersebut dapat diimpilaksikan sebagai berikut : 1) Kebijakan publik itu bentuk pendanaannya  adalah penetapan tindakan-tindakan pemerintah; 2) Kebijakan publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3) Setiap kebijakan  publik dilandasi dengan maksud  dan tujuan tertentu; 4) Kebijakan publik pada hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.

Dalam  memecahkan masalah yang dihadapi kebijakan publik, terdapat beberapa  tahap (Dunn,1994) yaitu : penetapan agenda kebijakan (agenda setting), formulasi kebijakan (policy formulation), adopsi kebijakan (policy adoption), implementasi kebijakan (policy implementation) dan penilaian kebijakan (policy assesment).

Konsep Implementasi Kebijakan Publik.


Implementasi kebijakan yang merupakan major strategis dari proses kegiatan perumusan kebijakan perlu untuk dikupas dalam penelitian ini. Dipandang perlu, karena implementasi kebijakan merupakan aspek yang sangat penting dari keseluruhan proses kebijakan. Bahkan Udoji (dalam Wahab 1997:59) secara jelas menyatakan bahwa “The execution of policies is as important if not more important than policy making. Policies will remains dreams or blue prints file jackets unless they are implemented” (pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan (Wahab, 1997:59).

Grindle (1980) berpendapat bahwa Implementasi Kebijaksanaan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik kedalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa implementasi kebijaksanaan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijaksanaan.

Dalam kaitannya dengan konsep implementasi Wahab (1997:64) secara jelas menyimpulkan “Implementasi kebijakan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan (biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, pemerintah eksekutif atau dekrit presiden)”.

Bahkan Daniel A Mazmanian dan Paul A Sabatier di dalam buku yang sama (Wahab:65) menyatakan bahwa : memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian Implementasi kebijakan yakni kejadian-kejadian dan kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.    

Menurut Anderson (dalam Islamy, 1992:79), dampak kebijakan memiliki beberapa dimensi yaitu:
Pertama, Dampak kebijakan yang diharapkan (intended consequences) atau tidak diharapkan (Unintended Consequences) baik pada problemnya maupun pada masyarakat.

Kedua, Limbah kebijakan terhadap situasi atau orang-orang (kelompok) yang bukan menjadi sasaran/tujuan utama dari kebijakan tersebut, biasanya disebut “externalities”.

Ketiga, Dampak kebijakan dapat terjadi atau berpengaruh pada kondisi sekarang atau kondisi yang akan datang.

Kelima, Dampak kebijakan terhadap “biaya” langsung atau direct cost dari kebijakan terhadap “biaya” tidak langsung (indirect cost) sebagaimana yang dialami oleh anggota-anggota masyarakat.
Berdasarkan pandangan yang diuraikan oleh para ahli tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa proses implementasi kebijaksanaan itu sesungguhnya tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administrative yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, melainkan menyangkut pula jaringan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi dan social yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari semua yang terlibat dan akhirnya berpengaruh terhadap dampak baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan