pemerintah daerah perlu mengambil peranan yang lebih besar terhadap masalah kemiskinan untuk mempercepat upaya penanggulangan kemiskinan. peran yang diharapkan adalah memberikan perhatian dan sumbangan pemikiran, serta kegiatan pendampingan kepada masyarakat miskin dalam pengelolaan sosial ekonomi. hal ini karena pemerintah daerah lah yang paling mengetahui mengenai kondisi dan kebutuhan masyarakat didaerahnya. aparat pemerintah dearah perlu meningkatkan kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan pembangunan dan mengembangkan kepemimpinan yang merakyat. adapun peranan berasal dari kata “ peran “ dan mendapat akhiran an, sehingga menjadi kata “ peranan “. peran (role) mempunyai hubungan dengan aspek dinamis kedudukan, apakah seseorang ataupun kelembagaan. sesuai dengan pendapat soekanto (2000 : 268) menyatakan “ apabila seseorang atau lembaga melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kedudukannya, maka ia menjalankan suatu peran “.
sedangkan menurut kamus lengkap bahasa indonesia, kamisa (1997 : 420) menyebutkan bahwa “peranan : yang diperbuat, tugas, hal yang besar pengaruhnya pada suatu peristiwa”.
apabila dihubungkan dengan lembaga pemerintahan didaerah, maka peran pemerintah daerah adalah jika pemerintah melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, hal ini berarti peran dimaksud menyangkut tugas dan fungsi pemerintah yang harus diperbuat atau yang berpengaruh pada suatu peristiwa tertentu.
sesuai dengan pendapat rasyid (2000 : 9) bahwa “ pemerintah harus mengatur sebanyak mungkin segi dari kehidupan masyarakat, karena hanya dengan cara itu keteraturan, ketertiban, keamanan, dan kemajuan akan dapat dipelihara dan dicapai, pemerintahan tetap merupakan kebutuhan. suatu masyarakat tanpa pemerintahan adalah sebuah kekacauan massal.”
pemerintah mempunyai produk atau fungsi guna memenuhi tuntutan dan kebutuhan dari masyarakat yang diperintah dan bagaimana pemerintah diperlakukan masyarakat guna memenuhi kebutuhannya. sesuai dengan pendapat ndraha ( 2000 :75 ) mengatakan : pendekatan produk atau fungsional bertolak dari kebutuhan manusia yang oleh karena kondisi masyarakat masih sedemikian lemahnya dan tak berdaya (powerless) sehingga kebutuhan tersebut belum mampu mereke penuhi sendiri (barang dan jasa), dan produk yang oleh karena sifatnya dan demi keadilan dan kemanusiaan, tidak dapat diprovide oleh lembaga privat atau masyarakat umum, melainkan semata-mata hanya oleh lembaga khusus dan khas (spesifik). produk yang dimaksud adalah jasa publik yang tidak dapat di privatisasikan dan layanan sivil. proses penyediaan providing produk itu kepada setiap orang tepat pada saat diperlukan, itulah yang disebut pemerintahan. organ yang dianggap mampu menjalankan proses tersebut secara bertanggung jawab itulah yang disebut pemerintah.
dengan demikian pemerintah perlu mengambil prakarsa lebih dulu dalam bentuk pembanguan untuk masyarakat tetapi jangan mematikan inisiatif masyarakat yang sudah tumbuh dan berkembang. hal ini sesuai dengan pendapat rasyid (2000 : 13) adalah : “pemerinrtahan tidaklah diaadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, menciptakan, kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi mencapai kemajuan bersama”.
pembangunan menekankan pada proses perubahan masyarakat yang menyangkut aspek sosial maupun psikologi, dalam rangka membentuk sikap masyarakat untuk mampu mengembangkan, memelihara dan menanamkan sumber-sumber yang mereka miliki dalam memperbaiki tarap hidupnya. pendekatan yang dilakukan pemerintah untuk membentuk sikap masyarakat dalam pembangunan adalah melalui peranan pemerintah dengan cara membimbing, membina, mendorong masyarakat untuk berperan sebagai subjek pembangunan ( bukan objek pembangunan). dalam hubungan ini maka kebijakan pemerintah dalam usaha mencapai tujuan tersebut adalah dengan memberikan pelayanan yang luas kepada masyarakat .
pemerintah merupakan manifestasi dari kehendak rakyat, karena itu harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melaksanakan fungsi pelayanan publik dan pengaturan warga negara. berkenaan dengan peranan pemerintah, ndraha (1987 : 110) mengatakan bahwa : “sesungguhnya peranan pemerintah dalam pembangunan masyarakat amat luas, mulai dari hal yang bersifat pelayanan operasional sampai pada hal yang bersifat ideology dan spritual.”
pembangunan merupakan bagian dari fungsi pemerintahan yang ditujukan untuk memecahkan masalah dan tuntutan masyarakat melalui aktivitas pemerintahan. adapun pemerintah adalah sebagai pengelola kebutuhan masyarakat seperti dikatakan oleh ndraha (1997 : 730) bahwa : pemerintah adalah semua badan yang memproduksi, mendistribusi atau menjual alat pemenuhan kebutuhan rakyat berbentuk jasa publik dan layanan civil. dimana penanganan kebutuhan masyarakat tersebut berlangsung pada tiga level, yaitu policy,manajemen dan teknis operasional.
dalam melaksanakan peran dan fungsinya, pemerintah tidak dapat lepas dari kebijakan publik, aktivitas administrasi, organisasi dan manajemen, pelayanan publik, serta kepentingan dan urusan publik. fungsi ini berkaitan erat dengan fungsi pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu “ menyediakan layanan civil dan jasa publik yang tidak diprivatisasikan bagi setiap orang pada saat yang dibutuhkan (dituntut) oleh orang yang bersangkutan” ( ndraha, 2000 : 543). dalam hubungan dengan pemberdayaan masyarakat atau partisipasi, ndraha (1997 : 80) mengatakan bahwa : mau tidak mau, pemerintah yang merupakan kumpulan orang-orang pandai dan pilihan, memiliki teknologi, kekuasaan dan kemampuan administratif yang memadai, memelopori pembangunan bangsa. fungsi pemerintahan disamping memberi ruangan yang cukup luas bagi kepentingan rakyat, juga bertugas memenuhinya melalui kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.
dengan demikian bahwa dalam melaksanakan peran dan fungsinya, organisasi pemerintahan (menurut pendekatan administratif ) yang diawali oleh pematangan struktur kekuasaan, pembagian tugas, spesialisasi, fungsi kegiatan, koordinasi, jenjang pengawasan. organisasi pemerintahan menurut pendekatan psikologi sosial berhubungan erat dengan perilaku manusia sebagai unsur birokrasi dalam struktur organisasi pemerintahan baik perilaku individu dalam kelompok formal dan informal maupun perilaku internal dan eksternal organisasi pemerintahan.
peranan pemerintah adalah mulai dari hal yang bersifat pelayanan operasional sampai pada hal yang bersifat ideology dan spritual ( dalam ndraha, 1987 : 110), yaitu “ peranan pemerintah yang dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis.” sesuai dengan pendapat simpas (dalam ndraha, 1987 : 112) adalah : peranan yang bersifat strategis disebut sebagai peranan administratif ( administrative roles), yaitu pola perilaku yang diharapkan dari, atau yang telah ditetapkan bagi pemerintah selaku administrator, disetiap jenjang pemerintahan.
jadi peranan pemerintah dimaksud adalah dari segi kemampuan administratif yaitu kemampuan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan melalui pelaksanaan tugas, didukung oleh struktur organisasi dan lingkungan. peranan pemerintah dibidang pembangunan sangat besar/dominan dalam rangka memberdayakan masyarakat untuk mencapai tujuan pembangunan nasional. sesuai dengan pendapat katz (dalam supriatna, 1985 : 26) “ peranan pemerintah di negara berkembang memegang peranan sentral dalam pembangunan; kemampuan pemerintah sangat diperlukan dalam menggerakkan sikap dan potensi masyarakat.”
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pemerintahan. Tampilkan semua postingan
transformasi budaya kerja organisasi pemerintahan
tantangan yang dihadapi pemerintah cukup memprihatinkan terutama karena masih ada pimpinan dan aparatnya yang mengabaikan nilai-nilai moral dan budaya kerja. oleh karena itu perlu dikembangkan budaya kerja aparatur demi terwujudnya kesejahteraan dan pelayanan masyarakat secara baik dan benar. kementerian pendayagunaan aparatur negara telah mengembangkan program yang menyangkut budaya kerja aparatur, peningkatan efisiensi, disiplin, penghematan, dan kesederhanaan hidup, yang semuanya diarahkan pada perwujudan pemerintahan yang baik (good governance) dan pemerintahan yang bersih (clean government).
masalah mendasar dalam memahami dan mengimplementasi budaya kerja itu merupakan tugas berat yang ditempuh secara utuh menyeluruh dalam waktu panjang karena menyangkut proses pembangunan karakter, sikap, dan perilaku, serta peradaban bangsa. budaya kerja aparatur negara dapat diawali dalam bentuk nilai-nilai yang terkandung didalamnya, institusi, atau sistem kerja, sikap, dan perilaku sdm aparatur yang melaksanakan. interaksi antara ketiga unsur penting itulah yang sangat mempengaruhi pengembangan budaya kerja.
di samping faktor lingkungan yang sangat mempengaruhinya, unsur-unsur itu diinternalisasikan ke dalam setiap pribadi aparatur sehingga menghasilkan kinerja berupa produk dan jasa yang bermutu bagi peningkatan pelayanan masyarakat. untuk mengimplementasikannya diperlukan perbaikan persepsi, pola pikir, dan mengubah perilaku yang dilakukan dengan menumbuhkembangkan nilai-nilai budaya kerja sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
transformasi budaya kerja aparatur negara dilakukan antara lain melalui :
proses sosialisasi
peningkatan kinerja aparatur baik secara individu dan secara nasional akan dapat berdayaguna bila nilai-nilai dasar budaya kerja dapat diterapkan melalui proses sosialisasi, intrernalisasi, dan institusionalisasi dengan cara penerapan nilai-nilai budaya kerja untuk pengembangan jati diri, sikap, dan perilaku aparatur negara sebagai pelayanan masyarakat; penerapan nilai-nilai budaya kerja melalui pengembangan kerjasama dan dinamika kelompok; untuk memperbaiki kebijakan publik; penerapan nilai-nilai budaya kerja untuk memperbaiki pelaksanaaan manajemen dan pelayanan masyarakat; penerapan nilai-nilai budaya kerja untuk memperbaiki pengawasan, evaluasi kinerja, dan penegakan hukum secara konsisten.
budaya kerja ini diharapkan tidak terhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar bisa terwujud sebagai standard operating procedure. karena itu dua pendekatan dapat ditempuh secara stategis, yaitu sosialisasi dari dalam aparatur sendiri dipadukan dengan sosialisasi kepada masyarakat. sosialisasi kepada masyarakat sangat strategis, karena dapat membentuk opini publik yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap perubahan lingkungan sosial yang mampu “memaksa” perubahan sikap dari perilaku setiap aparatur negara.
nilai budaya
sistem nilai budaya merupakan konsepsi nilai yang hidup dalam alam pemikiran sekelompok manusia/individu yang sangat berpengaruh terhadap budaya kerja apaaratur negara. hal tersebut disebabkan secara praktis budaya kerja mengandung beberapa pengertian. budaya berkaitan erat dengan persepsi tehadap nilai-nilai dan lingkungannya yang melahirkan makna dan pandangan hidup yang akan mempengaruhi sikap dan tingkah laku dalam bekerja.
di dalam proses budaya terdapat saling mempengaruhi dan saling ketergantungan (interdependensi) baik sosial maupun lingkungan sosial. pada hakikatnya, bekerja merupakan bentuk atau cara manusia mengaktualisasikan dirinya, disamping itu bekerja juga merupakan bentuk nyata dari nilai-nilai, keyakinan yang dianutnya, dan dapat menjadi motivasi untuk melahirkan karya yang bermutu dalam pencapaian tujuan. permasalahan dalam budaya kerja yang dihadapi adalah terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi pemerintahan sehingga melemahkan disiplin, etos kerja, dan produktivitas kerja.
secara umum dapat dikatakan bahwa birokrasi pemerintahan belumlah efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kegemukan, berjalan lambat, belum proporsional dan profesional. hampir 50% pns belum prosuktif, efisien, dan efektif, ditinjau dari aspek kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengawasan. dari sisi kelembagaan, masih terjadi duplikasi atau overlapping.
dilihat dari ketataksanaan dan pelayanan puklik, terjadi sistem prosedur pelayanan yang belum transparan, berbelit-belit, dan terjadi praktik kkn. oleh karena itu komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional harus ditinfaklanjuti. dalam hal pengawaasan dan akuntabilitas aparatur, masih terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
dalam pengembangan budaya kerja aparatur, telah disusun pedoman pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur negara beserta teknis dan mekanisme pelaksanaannya, sosialisasi penerapan nilai-nilai budaya kerja aparatur, dan di tunjang dengan pelaksanaan pelatihan untuk “mindsetting and value” di lingkungan aparatur pemerintah, peumusan ruu tentang etika apartur negara (ruu perilaku aparat negara) sebagai acuan mkode etik bagi aparat negara dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.
kondisi budaya kerja yang di harapkan “terbangunnya kultur birokrasi pemerintah” untuk mewujudkan kondisi tersebut, antara lain terciptanya iklim kerja yang berorientasi pada etos kerja dan produktivitas yang tinggi melalui pengembangan budaya kerja yang membentuk perubahan sikap dan perilaku serta motivasi kerja.
dengan pengembangan budaya kerja yang tinggi, terbentuk sikap, perilaku, dan budaya kerja pegawai yang etis, bermoral, profesional, disiplin, hemat, hidup sederhana, jujur, produktif, menghargai waktu, menjadi panutan, dan teladan, serta mendapat kepercayaan dari masyarakat. dalam reformasi birokrasi diharapkan dapat terwujud birokrasi yang handal dan profesional, efektif dan efisien, serta mampu mengantisipasi dinamika perubahan global yang merupakan landasn kokoh bagi indonesia menuju civil society yang demokratis, maju dan mandiri, berdaya saing, serta bersih dalam penyelenggaraan negara.
komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional harus di tindak lanjuti dengan beberapa strategi, antara lain :
pertama, penataan peran dan kelembagaan pemerintah dengan sasaran terwujudnya organisasi pemerintah yang ramping, efektif, dan efisien yang dapat mendukung peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan yang berdaya saing tinggi ditingkat nasional dan global.
kedua, pengaturan tata laksana pemerintahan dengan sasaran terbentuknya mekanisme, prosedur, hubungan, metode, dan tata kerja apaaratur negara yang tertib dan efektif.
ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan sasaran hadirnya pegawai negeri sipil yang proporsional, netral, dan dapat mempertanggungjawabkan keputusan serta tindakannya.
keempat, pemberantasan kkn dengan sasaran tampilnya aparatur negara yang bebas kkn dan kinerjua instansi pemerintah yang accountable.
kelima, peningkatan kualitas pelayanan publik dengan sasaran terwujudnya pelayanan publik yang sederhana, transparan, tepat, terjangkau, lengkap, wajar, serta adil.
diharapkan dengan strategi dan langkah-langkah konkrit yang dimaksud dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap performance, baik instansi maupun pejabat publik, pada gilirannya dapat mendekatkan pemerintah dengan masyarakat serta terjalin aliansi atau linkage antara institusi negara, masyarakat, dan sektor swasta.
aliansi antara ketiga pilar tersebut (pemerintah, masyarakat, dan kalangan swasta) diperlukan untuk menghindari sikap dan perilaku aparat pemerintah terjebak dalam pola birokrasi yang kaku eksklusif dan kebebasan berkreasi. semangat reformasi birokrasi yang menjadi harapan masyarakat seyogyanya memotivasi setiap pengambil kebijakan pada instansi pemerintah manapun, baik dipusat maupun di daerah agar memiliki kemauan dan keberanian secara moral dan politik, untuk memproduksi kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada terwujudnya good governance yang dapat mendukung kelancaran dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah secara demokratis. komitmen untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam mewujdkan birokrasi profesional yang telah menjadi agenda nasional, seiring dengan tuntutan demokratisasi dan globalisasi, sangat memerlukan konsisten dan kontinuitas perjuangan baik oleh pemerintah, masyarakat, dan kalangan dunia usaha tanpa tergantung kepada siapa yang memegang kendali pemerintah.
karena itu sosialisasi dan impementasi tata pemerintahan yang baik perlu terus ditingkatkan sehingga resonansi dan gerakan bersih, transparan, dan profesional dapat menjadi agenda semua pihak dan perlu di canangkan di segala bidang kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
masalah mendasar dalam memahami dan mengimplementasi budaya kerja itu merupakan tugas berat yang ditempuh secara utuh menyeluruh dalam waktu panjang karena menyangkut proses pembangunan karakter, sikap, dan perilaku, serta peradaban bangsa. budaya kerja aparatur negara dapat diawali dalam bentuk nilai-nilai yang terkandung didalamnya, institusi, atau sistem kerja, sikap, dan perilaku sdm aparatur yang melaksanakan. interaksi antara ketiga unsur penting itulah yang sangat mempengaruhi pengembangan budaya kerja.
di samping faktor lingkungan yang sangat mempengaruhinya, unsur-unsur itu diinternalisasikan ke dalam setiap pribadi aparatur sehingga menghasilkan kinerja berupa produk dan jasa yang bermutu bagi peningkatan pelayanan masyarakat. untuk mengimplementasikannya diperlukan perbaikan persepsi, pola pikir, dan mengubah perilaku yang dilakukan dengan menumbuhkembangkan nilai-nilai budaya kerja sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi.
transformasi budaya kerja aparatur negara dilakukan antara lain melalui :
proses sosialisasi
peningkatan kinerja aparatur baik secara individu dan secara nasional akan dapat berdayaguna bila nilai-nilai dasar budaya kerja dapat diterapkan melalui proses sosialisasi, intrernalisasi, dan institusionalisasi dengan cara penerapan nilai-nilai budaya kerja untuk pengembangan jati diri, sikap, dan perilaku aparatur negara sebagai pelayanan masyarakat; penerapan nilai-nilai budaya kerja melalui pengembangan kerjasama dan dinamika kelompok; untuk memperbaiki kebijakan publik; penerapan nilai-nilai budaya kerja untuk memperbaiki pelaksanaaan manajemen dan pelayanan masyarakat; penerapan nilai-nilai budaya kerja untuk memperbaiki pengawasan, evaluasi kinerja, dan penegakan hukum secara konsisten.
budaya kerja ini diharapkan tidak terhenti sebagai wacana, melainkan benar-benar bisa terwujud sebagai standard operating procedure. karena itu dua pendekatan dapat ditempuh secara stategis, yaitu sosialisasi dari dalam aparatur sendiri dipadukan dengan sosialisasi kepada masyarakat. sosialisasi kepada masyarakat sangat strategis, karena dapat membentuk opini publik yang diharapkan dapat berdampak positif terhadap perubahan lingkungan sosial yang mampu “memaksa” perubahan sikap dari perilaku setiap aparatur negara.
nilai budaya
sistem nilai budaya merupakan konsepsi nilai yang hidup dalam alam pemikiran sekelompok manusia/individu yang sangat berpengaruh terhadap budaya kerja apaaratur negara. hal tersebut disebabkan secara praktis budaya kerja mengandung beberapa pengertian. budaya berkaitan erat dengan persepsi tehadap nilai-nilai dan lingkungannya yang melahirkan makna dan pandangan hidup yang akan mempengaruhi sikap dan tingkah laku dalam bekerja.
di dalam proses budaya terdapat saling mempengaruhi dan saling ketergantungan (interdependensi) baik sosial maupun lingkungan sosial. pada hakikatnya, bekerja merupakan bentuk atau cara manusia mengaktualisasikan dirinya, disamping itu bekerja juga merupakan bentuk nyata dari nilai-nilai, keyakinan yang dianutnya, dan dapat menjadi motivasi untuk melahirkan karya yang bermutu dalam pencapaian tujuan. permasalahan dalam budaya kerja yang dihadapi adalah terabaikannya nilai-nilai etika dan budaya kerja dalam birokrasi pemerintahan sehingga melemahkan disiplin, etos kerja, dan produktivitas kerja.
secara umum dapat dikatakan bahwa birokrasi pemerintahan belumlah efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya, kegemukan, berjalan lambat, belum proporsional dan profesional. hampir 50% pns belum prosuktif, efisien, dan efektif, ditinjau dari aspek kelembagaan, kepegawaian, ketatalaksanaan, dan pengawasan. dari sisi kelembagaan, masih terjadi duplikasi atau overlapping.
dilihat dari ketataksanaan dan pelayanan puklik, terjadi sistem prosedur pelayanan yang belum transparan, berbelit-belit, dan terjadi praktik kkn. oleh karena itu komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional harus ditinfaklanjuti. dalam hal pengawaasan dan akuntabilitas aparatur, masih terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu:
- masih banyaak terjadi praktik kkn, antara lain disebabkan: pertama, masih banyak peraturan perundang-undangan yang memberi peluang terjadinya praktik kkn dan perlu ditinjau kembali.
- budaya minta dilayani menjadi budaya melayani masyarakat memerlukan waktu untuk diubah.
- rendahnya tingkat disiplin masyarakat dan tingkat disiplin aparatur, dan keempat, belum berfungsinya secara baik aparat pengawas fungsional pemerintah termasuk aparat pengawas fungsional pemerintah termasuk aparat penegak hukum.
dalam pengembangan budaya kerja aparatur, telah disusun pedoman pelaksanaan pengembangan budaya kerja aparatur negara beserta teknis dan mekanisme pelaksanaannya, sosialisasi penerapan nilai-nilai budaya kerja aparatur, dan di tunjang dengan pelaksanaan pelatihan untuk “mindsetting and value” di lingkungan aparatur pemerintah, peumusan ruu tentang etika apartur negara (ruu perilaku aparat negara) sebagai acuan mkode etik bagi aparat negara dalam penyelenggaraan kepemerintahan yang baik.
kondisi budaya kerja yang di harapkan “terbangunnya kultur birokrasi pemerintah” untuk mewujudkan kondisi tersebut, antara lain terciptanya iklim kerja yang berorientasi pada etos kerja dan produktivitas yang tinggi melalui pengembangan budaya kerja yang membentuk perubahan sikap dan perilaku serta motivasi kerja.
dengan pengembangan budaya kerja yang tinggi, terbentuk sikap, perilaku, dan budaya kerja pegawai yang etis, bermoral, profesional, disiplin, hemat, hidup sederhana, jujur, produktif, menghargai waktu, menjadi panutan, dan teladan, serta mendapat kepercayaan dari masyarakat. dalam reformasi birokrasi diharapkan dapat terwujud birokrasi yang handal dan profesional, efektif dan efisien, serta mampu mengantisipasi dinamika perubahan global yang merupakan landasn kokoh bagi indonesia menuju civil society yang demokratis, maju dan mandiri, berdaya saing, serta bersih dalam penyelenggaraan negara.
komitmen mewujudkan birokrasi yang bersih dan profesional harus di tindak lanjuti dengan beberapa strategi, antara lain :
- perampingan birokrasi yang meliputi penataan tugas dan fungsi pemerintah disetiap tingkat, rasionalisasi organisasi, rasionalisasi pegawai, desentralisasi, dan privatisasi; pengembangan sistem dan metode kerja aparatur;
- penerapan sistem merit dalam manajemen pns; penerapan sitem remunerasi pns yang layak dan adil;
- pencegahan dan pemberantasan kkn; penyempurnaan sistem dan peningkatan pelayanan publik yang berkualitas.
pertama, penataan peran dan kelembagaan pemerintah dengan sasaran terwujudnya organisasi pemerintah yang ramping, efektif, dan efisien yang dapat mendukung peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam pembangunan yang berdaya saing tinggi ditingkat nasional dan global.
kedua, pengaturan tata laksana pemerintahan dengan sasaran terbentuknya mekanisme, prosedur, hubungan, metode, dan tata kerja apaaratur negara yang tertib dan efektif.
ketiga, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dengan sasaran hadirnya pegawai negeri sipil yang proporsional, netral, dan dapat mempertanggungjawabkan keputusan serta tindakannya.
keempat, pemberantasan kkn dengan sasaran tampilnya aparatur negara yang bebas kkn dan kinerjua instansi pemerintah yang accountable.
kelima, peningkatan kualitas pelayanan publik dengan sasaran terwujudnya pelayanan publik yang sederhana, transparan, tepat, terjangkau, lengkap, wajar, serta adil.
diharapkan dengan strategi dan langkah-langkah konkrit yang dimaksud dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik terhadap performance, baik instansi maupun pejabat publik, pada gilirannya dapat mendekatkan pemerintah dengan masyarakat serta terjalin aliansi atau linkage antara institusi negara, masyarakat, dan sektor swasta.
aliansi antara ketiga pilar tersebut (pemerintah, masyarakat, dan kalangan swasta) diperlukan untuk menghindari sikap dan perilaku aparat pemerintah terjebak dalam pola birokrasi yang kaku eksklusif dan kebebasan berkreasi. semangat reformasi birokrasi yang menjadi harapan masyarakat seyogyanya memotivasi setiap pengambil kebijakan pada instansi pemerintah manapun, baik dipusat maupun di daerah agar memiliki kemauan dan keberanian secara moral dan politik, untuk memproduksi kebijakan-kebijakan yang berorientasi pada terwujudnya good governance yang dapat mendukung kelancaran dan keterpaduan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintah secara demokratis. komitmen untuk memperkuat kebijakan pemerintah dalam mewujdkan birokrasi profesional yang telah menjadi agenda nasional, seiring dengan tuntutan demokratisasi dan globalisasi, sangat memerlukan konsisten dan kontinuitas perjuangan baik oleh pemerintah, masyarakat, dan kalangan dunia usaha tanpa tergantung kepada siapa yang memegang kendali pemerintah.
karena itu sosialisasi dan impementasi tata pemerintahan yang baik perlu terus ditingkatkan sehingga resonansi dan gerakan bersih, transparan, dan profesional dapat menjadi agenda semua pihak dan perlu di canangkan di segala bidang kegiatan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
arti dari "pemerintah"
baru bisa posting sekarang. pagi tadi keburu waktu harus berangkat kerja dan pikiran belum juga dapat ide yang pas untuk membuat postingan.
satu kata yang begitu akrab dalam hidup kita adalah : pemerintah. namun, demikian meski kita cukup familiar dengan kata-kata tersebut, saya mungkin juga anda tidak tahu pasti definisi, arti atau makna dari pemerintah itu sendiri. nah, ketika saya menemukan bahan postingan ini, saya tertarik untuk menuliskannya ulang. dan ini juga jadi sumber referensi saya, dalam mengartikan kata “pemerintah”.
dari bahan yang saya dapatkan, dipaparkan seperti berikut ini :
mengenai pemerintahan, maka akan sering kita jumpai dua kata yang memiliki persamaan tapi berbeda dalam pengertian. kedua kata tersebut adalah “pemerintah” dan “pemerintahan”.
mengutip pendapat suradinata (1996) pemerintah adalah “lembaga atau badan-badan yang menyelenggarakan tugas-tugas atau kegiatan pemerintahan.” sedangkan pemerintahan adalah “proses kegiatan penyelenggaraan atas tugas-tugas dan fungsi-fungsi dari pemerintah”. dengan kata lain, pemerintahan adalah suatu proses yang dinamis, sedangkan pemerintah merupakan suatu yang statis.
pemerintahan bisa diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit, sebagaimana dikemukakan oleh suradinata (1996) : “pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh kegiatan pengurusan negara oleh semua lembaga pemegang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam lingkup wilayah negara. sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan adalah pelaksanaan pengurusan negara yang dilakukan oleh eksekutif.”
berkaitan dengan pemerintahan, maka tidak dapat dihindari adanya pembagian kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan. dalam teori pembagian kekuasaan, dikenal berbagai mashab yang membagi kekuasaan negara dalam bidang-bidang tertentu, mulai dari paham yang paling tua, menurut john locke (dalam suradinata, 1998 : 6-7) terkenal dengan two treaties on civil government yang memisahkan kekuasaan negara dalam tiga bidang, yaitu :
dalam praktek pemerintahan, ajaran ini telah mempengaruhi banyak negara, tetapi walaupun demikian nampaknya tidak satupun negara yang secara murni menerapkan ajaran atau teori montesquieu tersebut. negara amerika serikat yang dikenal lebih konsekuen menerapkan ajaran ini, tapi dalam prakteknya negara inipun tidak sepenuhnya menganut teori ini, karena dalam praktek pemerintahannya negara tersebut menggunakan asas check and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
bagi indonesia, sistem pemerintahannya tidak sepenuhnya menganut ajaran trias politica, sekalipun pemikiran dasarnya terpengaruh oleh ajaran ini. sistem pemerintahan negara indonesia menurut uud 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan (separation of power), melainkan lebih banyak menganut sistem pembagian fungsi (distribution of function). fungsi kenegaraan dibagi-bagi kepada badan-badan kenegaraan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling kerja sama, misalnya: kekuasaan atau fungsi membuat undang-undang dijalankan oleh presiden bersama-sama dengan dpr (pasal 5 ayat 1 uud 1945); pembagian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, yang sebenarnya termasuk kekuasaan yudikatif, tidak dijalankan oleh mahkamah agung, melainkan oleh presiden (pasal 14 uud 1945).
satu kata yang begitu akrab dalam hidup kita adalah : pemerintah. namun, demikian meski kita cukup familiar dengan kata-kata tersebut, saya mungkin juga anda tidak tahu pasti definisi, arti atau makna dari pemerintah itu sendiri. nah, ketika saya menemukan bahan postingan ini, saya tertarik untuk menuliskannya ulang. dan ini juga jadi sumber referensi saya, dalam mengartikan kata “pemerintah”.
dari bahan yang saya dapatkan, dipaparkan seperti berikut ini :
mengenai pemerintahan, maka akan sering kita jumpai dua kata yang memiliki persamaan tapi berbeda dalam pengertian. kedua kata tersebut adalah “pemerintah” dan “pemerintahan”.
mengutip pendapat suradinata (1996) pemerintah adalah “lembaga atau badan-badan yang menyelenggarakan tugas-tugas atau kegiatan pemerintahan.” sedangkan pemerintahan adalah “proses kegiatan penyelenggaraan atas tugas-tugas dan fungsi-fungsi dari pemerintah”. dengan kata lain, pemerintahan adalah suatu proses yang dinamis, sedangkan pemerintah merupakan suatu yang statis.
pemerintahan bisa diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit, sebagaimana dikemukakan oleh suradinata (1996) : “pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh kegiatan pengurusan negara oleh semua lembaga pemegang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam lingkup wilayah negara. sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan adalah pelaksanaan pengurusan negara yang dilakukan oleh eksekutif.”
berkaitan dengan pemerintahan, maka tidak dapat dihindari adanya pembagian kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan. dalam teori pembagian kekuasaan, dikenal berbagai mashab yang membagi kekuasaan negara dalam bidang-bidang tertentu, mulai dari paham yang paling tua, menurut john locke (dalam suradinata, 1998 : 6-7) terkenal dengan two treaties on civil government yang memisahkan kekuasaan negara dalam tiga bidang, yaitu :
- kekuasaan dalam bidang legislatif (kekuasaan dalam pembuatan undang-undang);
- kekuasaan dalam bidang eksekutif (kekuasaan dalam melaksanakan atau menjalankan undang-undang);
- kekuasaan dalam bidang federatif (kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, perjanjian atau perserikatan dengan orang-orang, lembaga atau negara-negara lain);
- pouvoir legislatif, yaitu kekuasaan dalam bidang pembuatan perundang-undangan;
- pouvoir eksekutif, yaitu kekuasaan dalam melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh undang-undang;
- pouvoir yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menjaga agar undang-undang tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuannya.
dalam praktek pemerintahan, ajaran ini telah mempengaruhi banyak negara, tetapi walaupun demikian nampaknya tidak satupun negara yang secara murni menerapkan ajaran atau teori montesquieu tersebut. negara amerika serikat yang dikenal lebih konsekuen menerapkan ajaran ini, tapi dalam prakteknya negara inipun tidak sepenuhnya menganut teori ini, karena dalam praktek pemerintahannya negara tersebut menggunakan asas check and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
bagi indonesia, sistem pemerintahannya tidak sepenuhnya menganut ajaran trias politica, sekalipun pemikiran dasarnya terpengaruh oleh ajaran ini. sistem pemerintahan negara indonesia menurut uud 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan (separation of power), melainkan lebih banyak menganut sistem pembagian fungsi (distribution of function). fungsi kenegaraan dibagi-bagi kepada badan-badan kenegaraan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling kerja sama, misalnya: kekuasaan atau fungsi membuat undang-undang dijalankan oleh presiden bersama-sama dengan dpr (pasal 5 ayat 1 uud 1945); pembagian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, yang sebenarnya termasuk kekuasaan yudikatif, tidak dijalankan oleh mahkamah agung, melainkan oleh presiden (pasal 14 uud 1945).
analisis swot sebagai teknik analisis manajemen
dalam kegiatan intelektual, ada istilah yang dinamakan analisis kasus yaitu suatu teknik untuk memformulasikan dan membuat rekomendasi, sehingga dapat diambil tindakan manajemen yang tepat seuai dengan kondisi atau informasi yang diperoleh dalam pemecahan kasus tersebut paper ini akan menjelaskan proses untuk melaksanakan analisis kasus berikut perumusan strategi dan formulasi rekomendasi yang dipilih dengan pendekatan analisis swot.
analisa swot digunakan sebagai suatu sarana pendekatan dalam menganalisa berbagai kasus dalam bidang pemerintahan. penggunaan analisa swot ini sebenarnya telah muncul sejak ribuan tahun yang lalu dari betuknya yang paling sederhana, yaitu dalam rangka menyusun strategi untuk mengalahkan musuh dalam setiap pertempuran, sampai menyusun strategi untuk memenangkan persaingan bisnis, dengan konsep menang-menang atau cooperation dan competition.
sebenarnya konsep dasar pendekatan swot ini, sederhana saja yaitu sebagaimana dikemukakan oleh sun tzu ( fredy rangkuti : x ) , bahwa “apabila kita telah mengenal kekuatan dan kelemahan lawan, sudah dapat dipastikan bahwa kita dapat memenangkan pertempuran“. dalam perkembangannya saat ini analisis swot, tidak hanya dipakai untuk menyusun strategi di medan pertempuran, melainkan banyak dipakai dalam penyusunan perencanaan strategis pemerintahan yang bertujuan untuk menyusun strategi-strategi jangka panjang, sehingga arah dan tujuan dapat dicapai dengan jelas dan dapat segera diambil keputusan.
secara sederhana analisis swot dapat diartikan sebagai suatu alat yang berfungsi untuk mengetahui peta kekuatan (strengths) , kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan ancaman (treaths) organisasi guna penentuan faktor unggulan dan strategi interaksi efektif yang tepat dilakukan dalam mencapai sukses yang lebih besar.
dengan analisis swot akan dapat dicermati perubahan lingkungan dan mengadaptasi atau menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan, keinginan publik sebagai salah satu keunggulan organisasi meraih sukses yang lebih besar. melalui analisis swot akan dapat dilakukan penyesuaian visi, misi, dan tujuan organissasi sesuai dengan perubahan keinginan, harapan publik atau pelanggan. hasil penelitian membuktikan bahwa kemampuan memilih dan memadukan faktor kunci sukses internal dan eksternal akan dapat membangun sinergi keunggulan organisasi mencapai sukses yang lebih besar.
konsep analisis swot bahwa siapa mengetahui keadaan medan kekuatan dan kelemahan lawan dan diri sendiri akan memenangkan perjuangan. siapa yang dapat memadukan aatau mencipatakan interaksi efektif anatara strengh (kekuatan) dengan opportunities (peluang) dan meminimalkan kelemahan dengan ancaman akan memiliki keunggulan meraih sukses yang lebih besar. dengan membangun interaksi yang efektif antar faktor kunci sukses akan tercipta sinergi dalam meraih peluang atau tujuan organisasi.
analisa swot digunakan sebagai suatu sarana pendekatan dalam menganalisa berbagai kasus dalam bidang pemerintahan. penggunaan analisa swot ini sebenarnya telah muncul sejak ribuan tahun yang lalu dari betuknya yang paling sederhana, yaitu dalam rangka menyusun strategi untuk mengalahkan musuh dalam setiap pertempuran, sampai menyusun strategi untuk memenangkan persaingan bisnis, dengan konsep menang-menang atau cooperation dan competition.
sebenarnya konsep dasar pendekatan swot ini, sederhana saja yaitu sebagaimana dikemukakan oleh sun tzu ( fredy rangkuti : x ) , bahwa “apabila kita telah mengenal kekuatan dan kelemahan lawan, sudah dapat dipastikan bahwa kita dapat memenangkan pertempuran“. dalam perkembangannya saat ini analisis swot, tidak hanya dipakai untuk menyusun strategi di medan pertempuran, melainkan banyak dipakai dalam penyusunan perencanaan strategis pemerintahan yang bertujuan untuk menyusun strategi-strategi jangka panjang, sehingga arah dan tujuan dapat dicapai dengan jelas dan dapat segera diambil keputusan.
secara sederhana analisis swot dapat diartikan sebagai suatu alat yang berfungsi untuk mengetahui peta kekuatan (strengths) , kelemahan (weakness), peluang (opportunities) dan ancaman (treaths) organisasi guna penentuan faktor unggulan dan strategi interaksi efektif yang tepat dilakukan dalam mencapai sukses yang lebih besar.
dengan analisis swot akan dapat dicermati perubahan lingkungan dan mengadaptasi atau menyesuaikan dengan perubahan kebutuhan, keinginan publik sebagai salah satu keunggulan organisasi meraih sukses yang lebih besar. melalui analisis swot akan dapat dilakukan penyesuaian visi, misi, dan tujuan organissasi sesuai dengan perubahan keinginan, harapan publik atau pelanggan. hasil penelitian membuktikan bahwa kemampuan memilih dan memadukan faktor kunci sukses internal dan eksternal akan dapat membangun sinergi keunggulan organisasi mencapai sukses yang lebih besar.
konsep analisis swot bahwa siapa mengetahui keadaan medan kekuatan dan kelemahan lawan dan diri sendiri akan memenangkan perjuangan. siapa yang dapat memadukan aatau mencipatakan interaksi efektif anatara strengh (kekuatan) dengan opportunities (peluang) dan meminimalkan kelemahan dengan ancaman akan memiliki keunggulan meraih sukses yang lebih besar. dengan membangun interaksi yang efektif antar faktor kunci sukses akan tercipta sinergi dalam meraih peluang atau tujuan organisasi.
tugas dan fungsi pemerintah
pemerintah merupakan suatu seni pengelolaan kekuasaan yang telah hadir bersama dengan adanya manusia sejak awal kehidupannya. yang jika dilihat dari perspektif historis lahirnya suatu pemerintahan menurut locke (dalam kuper, 2000), merupakan produk dari kesepakatan masyarakat (social contract), yang dalam membuat sebuah kontrak, para individu menyerahkan hak alamiah mereka, dan sebagai imbalannya mereka menerima hak sipil dan perlindungan. hal ini memberikan pemahaman bahwa kehadiran suatu pemerintahan merupakan manifestasi dari kehendak masyarakat, yang bertujuan untuk berbuat baik bagi kepentingan masyarakat. sedangkan l.p. van de spiegel (dalam haryoso, 1997) melihat pemerintahan sebagai ilmu yaitu :
ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk memimpin hidup bersama manusia ke arah kebahagian yang sebesar-besarnya, tanpa merugikan orang lain secara tidak sah di dalam tata kehidupan dan kebersamaan. adapun kebahagian dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kebahagian rokhaniah (verstandijk geluk) dan kebahagian jasmaniah (lichamelijk geluk). sedangkan kebahagiaan jasmaniah suatu bangsa tergantung pada kebebasan (vrijheid), keamanan (veiligheid), kesehatan (gezonheid) dan kemakmuran (overloed).
dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia mempunyai keinginan yang berbeda antara satu dengan yang lain, yang cenderung menciptakan disharmonisasi, oleh karena itu dibentuknya pemerintahan, untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat dapat menjalani kehidupan secara wajar, dengan kata lain, pada hakekadnya pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, dan memampukan mereka untuk mengembangkan diri.
dengan demikian suatu pemerintahan adalah karena adanya suatu komitmen bersama yang terjadi antara pemerintah dengan rakyatnya sebagai pihak yang diperintah dalam suatu posisi dan peran, yang mana komitmen tersebut hanya dapat dipegang apabila rakyat dapat merasa bahwa pemerintahan itu memang diperlukan untuk melindungi, memberdayakan dan mensejahterakan rakyat. ndraha (2000 : 70) mengatakan bahwa “pemerintah memegang pertanggungjawaban atas kepentingan rakyat”. selanjutnya ndraha (2000: 73) juga mengatakan bahwa “pemerintah adalah semua badan yang memproduksi, mendistribusi, atau menjual alat pemenuhan kebutuhan rakyat berbentuk jasa publik dan layanan civil”. selanjutnya, disebutkan pula bahwa tugas pemerintahan menurut kaufman (dalam thoha, 1995 : 101) adalah :
untuk melayani dan mengatur masyarakat. kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh (thoha, 1995 : 102) bahwa tugas pelayanan lebiih menekankan upaya mendahulukan kepentinggan umum, memepermudah urusan publik dan memberikan kepuasan kepada publik, sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kekuasaan power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi.
selain itu rasyid (1997 : 11) juga menyebutkan secara umum beberapa tugas pokok pemerintahan antara lain :
pertama, pemerintah mempunyai fungsi primer atau fungsi pelayanan sebagai provider jasa yang tidak diprivatisasikan termasuk jasa hankam dan layanan civil termasuk layanan birokrasi; kedua, pemerintah mempunyai fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan sebagai povider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tidak berdaya, termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.
dengan demikian, maka terdapat beberapa kegiatan pemerintah yang dijalankan oleh departemen-departemen sebagai bagian dari tugas pelayanan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah. beberapa diantaranya telah diserahkan kepada pemerintah daerah, dan penyerahan wewenang ini juga mencakup tentang penetapan kebijakan ataupun pelaksanaan kebijakan. kemudian istilah ini sangat sesuai dengan apa yang dikatakan hoessein (1994 : 57) bahwa penyerahan wewenang untuk menetapkan kebijakan maupun wewenang yang diserahkan mencakup baik wewenang untuk menetapkan kebijakan maupun wewenang untuk melaksanakan kebijakan.
begitu luasnya peranan pemerintah dalam mengatur dan melayani masyarakat telah pula menjadikan pemerintah sebagai suatu jaringan organisasi dan institusi yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari semua warga negara dalam cara-cara yang tak terhitung jumlahnya. ukuran dan kompleksitas dari pemerintahan modern itu, yang antara lain menurut peters (dalam hamdi, 1993 : 3) memunculkan kebutuhan untuk memahami apa sesungguhnya kebijakan publik, bagaimana kebijakan itu dibuat dan diubah, dan bagaimana menilai efektivitas dan moralitas suatu kebijakan.
ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk memimpin hidup bersama manusia ke arah kebahagian yang sebesar-besarnya, tanpa merugikan orang lain secara tidak sah di dalam tata kehidupan dan kebersamaan. adapun kebahagian dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kebahagian rokhaniah (verstandijk geluk) dan kebahagian jasmaniah (lichamelijk geluk). sedangkan kebahagiaan jasmaniah suatu bangsa tergantung pada kebebasan (vrijheid), keamanan (veiligheid), kesehatan (gezonheid) dan kemakmuran (overloed).
dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia mempunyai keinginan yang berbeda antara satu dengan yang lain, yang cenderung menciptakan disharmonisasi, oleh karena itu dibentuknya pemerintahan, untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat dapat menjalani kehidupan secara wajar, dengan kata lain, pada hakekadnya pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, dan memampukan mereka untuk mengembangkan diri.
dengan demikian suatu pemerintahan adalah karena adanya suatu komitmen bersama yang terjadi antara pemerintah dengan rakyatnya sebagai pihak yang diperintah dalam suatu posisi dan peran, yang mana komitmen tersebut hanya dapat dipegang apabila rakyat dapat merasa bahwa pemerintahan itu memang diperlukan untuk melindungi, memberdayakan dan mensejahterakan rakyat. ndraha (2000 : 70) mengatakan bahwa “pemerintah memegang pertanggungjawaban atas kepentingan rakyat”. selanjutnya ndraha (2000: 73) juga mengatakan bahwa “pemerintah adalah semua badan yang memproduksi, mendistribusi, atau menjual alat pemenuhan kebutuhan rakyat berbentuk jasa publik dan layanan civil”. selanjutnya, disebutkan pula bahwa tugas pemerintahan menurut kaufman (dalam thoha, 1995 : 101) adalah :
untuk melayani dan mengatur masyarakat. kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh (thoha, 1995 : 102) bahwa tugas pelayanan lebiih menekankan upaya mendahulukan kepentinggan umum, memepermudah urusan publik dan memberikan kepuasan kepada publik, sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kekuasaan power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi.
selain itu rasyid (1997 : 11) juga menyebutkan secara umum beberapa tugas pokok pemerintahan antara lain :
- menjamin keamanan negara dan segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah.
- memelihara ketertiban dengan mencegah gontok-gontokan diantara warga masyarakat.
- menjamin diadakan perlakuan yang adil kepada setiap warga negara masyaarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka.
- melakukan pekerjaan umum dan pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah.
- melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
- menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas.
- menerapkan kebijakan untuk memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
pertama, pemerintah mempunyai fungsi primer atau fungsi pelayanan sebagai provider jasa yang tidak diprivatisasikan termasuk jasa hankam dan layanan civil termasuk layanan birokrasi; kedua, pemerintah mempunyai fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan sebagai povider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tidak berdaya, termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.
dengan demikian, maka terdapat beberapa kegiatan pemerintah yang dijalankan oleh departemen-departemen sebagai bagian dari tugas pelayanan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah. beberapa diantaranya telah diserahkan kepada pemerintah daerah, dan penyerahan wewenang ini juga mencakup tentang penetapan kebijakan ataupun pelaksanaan kebijakan. kemudian istilah ini sangat sesuai dengan apa yang dikatakan hoessein (1994 : 57) bahwa penyerahan wewenang untuk menetapkan kebijakan maupun wewenang yang diserahkan mencakup baik wewenang untuk menetapkan kebijakan maupun wewenang untuk melaksanakan kebijakan.
begitu luasnya peranan pemerintah dalam mengatur dan melayani masyarakat telah pula menjadikan pemerintah sebagai suatu jaringan organisasi dan institusi yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari semua warga negara dalam cara-cara yang tak terhitung jumlahnya. ukuran dan kompleksitas dari pemerintahan modern itu, yang antara lain menurut peters (dalam hamdi, 1993 : 3) memunculkan kebutuhan untuk memahami apa sesungguhnya kebijakan publik, bagaimana kebijakan itu dibuat dan diubah, dan bagaimana menilai efektivitas dan moralitas suatu kebijakan.
Konsep Negara dan Pemerintahan
Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan----------------------------------------------------------------------
Manusia adalah makhluk sosial. Tidak ada satupun manusia yang dapat hidup dengan normal tanpa kehadiran manusia lain sebagai pelengkap kehidupannya. Setiap manusia selalu memerlukan bantuan dari manusia lain agar dapat hidup normal.
Karena selalu membutuhkan manusia lain tersebutlah, maka manusia memiliki kecenderungan kuat untuk selalu hidup berkelompok. Karena kesadaran inilah, maka manusia hidup dalam suatu komunitas sosial yang terdiri dari sejumlah manusia yang hidup dan saling bekerja sama satu sama lain.
Komunitas sosial inilah yang kemudian menjelma menjadi apa yang disebut negara (state) setelah para anggota komunitas sosial sepakat mengadakan kontrak sosial untuk hidup bersama (Setiono, 2002 : 31).
Karena masing-masing individu dalam komunitas tersebut seringjkali memiliki kepentingan sendiri-sendiri, maka masyarakat dalam suatu komunitas sering kali menemui berbagai macam problem dan konflik baik antar individu maupun antar kelompok yang ada dalam komunitas itu. Untuk mengatur permasalahan yang muncul, ditetapkanlah berbagai macam peraturan diantara mereka sendiri dengan tujuan agar kehidupan mereka dapat berjalan dengan aman dan tertib, karena tanpa kehidupan yang aman tertib akan sulit bagi mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Untuk itulah, maka kehadiran suatu pemerintahan diperlukan yang oleh Mac Iver (1985 : 33) dikatakan bahwa untuk : “menciptakan suasana tertib dan mendukung bagi tiap-tiap individu untuk memenuhi kebutuhan hidupnya maka dibutuhkan pemerintahan, yaitu organisasi yang dipusatkan untuk mempertahankan suatu sistim ketertiban atas suatu masyarakat, didalamnya terdapat aturan-aturan yang sangat diperlukan karena tidak ada masyarakat dapat berdiri tanpa kontrol atas tindakan-tindakan dorongan alami manusia”
Lebih lanjut oleh Setiono (2002 : 32) dikatakan bahwa : “pemerintahan dibentuk oleh masyarakat (penduduk) atas dasar suatu kontrak sosial untuk mengatur tertib sosial masyarakat agar kepentingan yang saling berbenturan dapat diatur sedemikian rupa, sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar”.
Sedangkan menurut Paproski sebagaimana dikutip oleh Harpham dan Boateng (1997), pemerintahan didefinisikan sebagai : “sebagai suatu sistem budaya, interaksi politik dan ekonomi diantara berbagai aktor di institusi publik maupun swasta dari masyarakat madani. Karakter dari sistem berbeda dan berubah melalui proses yang melibatkan penggunaan kekuasaan dan kewenangan dengan tujuan utamanya untuk memaksakan legitimasi dari struktur kekuasaan dan kewenangan yang ada, biasanya melalui pengiriman dan distribusi barang dan jasa secara selektif individu dan kolektif kepada masyarakat madani.”
Dari uraian di atas terlihat betapa besarnya peran yang harus dijalankan oleh suatu pemerintahan di dalam mengatur tata kehidupan suatu masyrakat negara. Karena besarnya peran yang dijalankan tersebut tentunya suatu pemerintahan harus pula dilengkapi dengan kekuasaan atau kewenangan berupa regulasi dan sebagainya serta alat untuk menjalankan kewenangan dan kekuasaan tersebut berupa aparat birokrasi yang kuat.