Konsep Negara dan Pemerintahan


Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan
----------------------------------------------------------------------

Manusia adalah makhluk sosial. Tidak ada satupun manusia yang dapat hidup dengan normal tanpa kehadiran manusia lain sebagai pelengkap kehidupannya.  Setiap manusia selalu memerlukan bantuan dari manusia lain agar dapat hidup normal.

Karena selalu membutuhkan manusia lain tersebutlah, maka manusia memiliki kecenderungan kuat untuk selalu hidup berkelompok. Karena kesadaran inilah, maka manusia hidup dalam suatu komunitas sosial yang terdiri dari sejumlah manusia yang hidup dan saling bekerja sama satu sama lain.

Komunitas sosial inilah yang    kemudian     menjelma menjadi  apa yang disebut negara (state) setelah para anggota komunitas sosial sepakat mengadakan kontrak sosial untuk hidup bersama (Setiono, 2002 : 31).   

Karena masing-masing individu dalam komunitas tersebut seringjkali memiliki kepentingan sendiri-sendiri, maka masyarakat dalam suatu komunitas sering kali menemui  berbagai macam problem dan konflik baik antar individu maupun antar kelompok yang ada dalam komunitas itu. Untuk mengatur permasalahan yang muncul, ditetapkanlah berbagai macam peraturan diantara mereka sendiri dengan tujuan agar kehidupan mereka  dapat berjalan dengan aman dan tertib, karena tanpa kehidupan yang aman tertib akan sulit bagi mereka dalam memenuhi kebutuhan hidup mereka. Untuk itulah, maka kehadiran suatu pemerintahan diperlukan yang oleh  Mac Iver (1985 : 33) dikatakan  bahwa untuk : “menciptakan suasana tertib  dan mendukung bagi tiap-tiap individu untuk memenuhi kebutuhan  hidupnya maka dibutuhkan pemerintahan, yaitu organisasi yang dipusatkan untuk mempertahankan suatu sistim ketertiban atas suatu masyarakat, didalamnya terdapat aturan-aturan yang sangat diperlukan karena tidak ada masyarakat dapat berdiri tanpa kontrol atas tindakan-tindakan dorongan alami manusia”

Lebih lanjut oleh Setiono (2002 : 32) dikatakan bahwa : “pemerintahan dibentuk oleh masyarakat (penduduk) atas dasar suatu kontrak sosial untuk mengatur tertib sosial masyarakat agar kepentingan yang saling berbenturan dapat diatur sedemikian rupa, sehingga masyarakat bisa menjalani kehidupannya secara wajar”.

Sedangkan menurut Paproski sebagaimana dikutip oleh Harpham dan Boateng (1997), pemerintahan didefinisikan sebagai : “sebagai suatu sistem budaya, interaksi politik  dan ekonomi diantara berbagai aktor di institusi publik maupun swasta dari masyarakat madani. Karakter dari sistem berbeda dan berubah melalui proses yang melibatkan penggunaan kekuasaan  dan kewenangan dengan tujuan utamanya untuk memaksakan legitimasi dari struktur kekuasaan dan kewenangan yang ada, biasanya melalui  pengiriman dan distribusi barang dan jasa secara selektif individu dan kolektif kepada masyarakat madani.”   

Dari uraian di atas terlihat betapa besarnya  peran yang harus dijalankan oleh suatu pemerintahan di dalam mengatur tata kehidupan suatu masyrakat negara. Karena besarnya peran yang dijalankan tersebut tentunya suatu pemerintahan harus pula dilengkapi dengan  kekuasaan atau kewenangan berupa regulasi dan sebagainya serta alat untuk menjalankan kewenangan dan kekuasaan tersebut berupa aparat birokrasi yang kuat.