Kronik Teori : Pemberdayaan Masyarakat


Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.

Sangat cocok utk Semua Kalangan

-----------------------------------------------------------

Konsep Pemberdayaan dikaitkan dengan model pembangunan yang berpusat pada rakyat yang lebih menekankan kepada pemberdayaan (empowerment), dengan memandang  inisiatif kreatif dari rakyat sebagai sumber daya  pembangunan utama dan memandang kesejahteraan material  dan spiritual mereka sebagai tujuan yang ingin  dicapai  dalam proses pembangunan. 

Pemberdayaan  masyarakat miskin adalah upaya peningkatan kemampuan masyarakat untuk menentukan dan mewujudkan masa depan yang lebih baik ,  Pemerintah  dalam mengatasi masalah kemiskinan dan masalah sosial lainnya cenderung dirancang dengan pola seragam yang harus dilaksanakan  sesuai Petunjuk Pelaksanaan  dan Petunjuk Teknis.

Masyarakat dalam hal ini lebih sebagai  objek pembangunan dan pelaksana program yang telah direncanakan sebelumnya  dari atas  (top down planning) sebagai strategi pembangunan  masyarakat. Dalam rangka untuk meningkatkan kualitas kehidupan  dan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat harus ditunjang  dengan program-program pembangunan yang merespon aspirasi masyarakat lokal baik dalam perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi sehingga untuk memberdayakan masyarakat miskin  dan memandirikan  masyarakat tanpa ketergantungan  dengan Pemerintah  dapat tercapai .  

Mastarakat miskin dan sangat miskin harus diberdayakan untuk dapat berpartisipasi lebih efektif dalam proyek dan program pembangunan yang dicanangkan pemerintah,  kemampuan tawar menawar (bargaining position) dan pelayanan terhadap masyarakat miskin pun  semakin meningkat. 

Secara umum kondisi sosial ekonomi masyarakat desa masih memperihatinkan oleh karena itu menjadi tuntutan dan kebutuhan dari rakyat yang sedapat mungkin harus dipenuhi oleh berbagai macam kebijaksanaan dan program pembangunan pedesaan oleh pemerintah, karena pemerintah adalah merupakan pengelola kebutuhan masyarakat, seperti dikemukakan oleh Ndraha (2001 : 85) bahwa : Pemerintah dalam kontek ilmu pemerintahan adalah semua lembaga yang dianggap mampu (normatif) atau secara empirik memproses jasa publik dan layanan civil. Fungsi pemerintah jika kondisi ekonomi masyarakat lemah pemerintah menyelenggarakan pembangunan.

Namun demikian, persoalan kemiskinan dan kesenjangan masih menjadi masalah krusial dipedesaan. Persoalan ini tidak dapat diabaikan karena bisa menjadi pemicu berbagai konflik oleh karena itu persoalan ini harus terus menerus dicarikan alternatif pemecahannya supaya tidak mengganggu  stabilitas dalam perubahan sosial. Dengan demikian kegiatan pembangunan perlu diarahkan untuk merubah kehidupan mereka menjadi lebih baik. Perencanaan pembangunan dan implementasi kebijakan seharusnya berisi usaha untuk memberdayakan mereka sehingga mempunyai akses pada sumber-sumber ekonomi. Selain masalah kemiskinan dan ketidakberdayaan kondisi rakyat Indonesia pada umumnya seperti dikemukakan oleh Soewardi (1999: 133) bahwa : Human Motivation rakyat kita cukup lemah, atau kelemah karsaan, atau budaya santai, atau “ soft culture”. Sifat kelemah karsaan itu adalah Kuda Lepas Kandang untuk lapisan atas,dan  Mobil Kurang Tenaga untuk lapisan bawah. Banyak pelanggaran normatif, sosial, agama maupun perundang-undangan negara.

Oleh karena itu dalam  kaitannya dengan pemberdayaan masyarakat Ndraha (1997:80) mengemukakan bahwa : Mau tidak mau, pemerintah yang merupakan kumpulan orang-orang pandai dan pilihan,memiliki teknologi, kekuasaan dan kemampuan administratif yang memadai, mempelopori pembangunan bangsa. Fungsi pemerintah disamping memberi ruangan yang cukup luas bagi kepentingan rakyat, juga bertugas memenuhinya melalui kegiatan pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

Dengan memahami secara komprehensif serangkaian potensi dan kelemahan kawasan pedesaan seperti dikemukakan diatas, hendaknya diperlukan suatu upaya untuk memberdayakan masyarakat pedesaan. Upaya pemberdayaan harus lebih bertumpu pada pengembangan potensi khusus yang dimiliki kawasan serta  didukung oleh kerjasama sinergis dengan kekuatan ekonomi lainnya.

Dengan demikian terwujud strategi pembangunan tidak lagi mementingkan pertumbuhan ekonomi tetapi seharusnya lebih mementingkan pemerataan kesempatan. Pemerintah adalah merupakan alat negara dalam menyelenggarakan segala kepentingan rakyat dalam mewujudkan tujuan yang sudah ditetapkan untuk kesejahteraan rakyatnya.  Menurut  Rasyid ( 1997 : 48 ) mengatakan : Ada tiga fungsi pemerintahan yang paling hakiki, yaitu : pelayanan (public service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development). Inti dari ketiga fungsi pemerintahan tersebut adalah bagaimana kebijakan pemerintah dalam membangun fasilitas-fasilitas untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dimana tuntutan akan pelayanan tersebut akan selalu meningkat seiring dengan semakin meningkatnya kebutuhan hidup masyarakat.

Selanjutnya dalam rangka pendekatan pemerintah dalam pembangunan Uphoff (1995 :18), mengemukakan bahwa Menyajikan konsep pendekatan pembangunan pedesaan dalam tiga alternatif, yaitu Birokrasi pemerintah sebagai sektor pertama, Pasar sebagai sektor kedua dan Organisasi Non Pemerintah (NGOs) sebagi sektor ketiga.”

Konsep ini menjelaskan bahwa alternatif pertama yang mengandalkan pada peranan pemerintah, dalam melakukan tindakannya berdasarkan pada  keputusan pemerintah yang dibuat oleh para ahli sesuai dengan prinsip-prinsip teknis dan kriterianya sebagaimana ditetapkan oleh pejabat pusat/daerah. Sedangkan alternatif kedua melalui pasar yang dimanfaatkan untuk memenuhi segala keinginan seperti penanaman modal usaha, penambahan tenaga kerja dengan menggunakan intensif harga. Apa yang dikemukan oleh Uphoff  diatas sejalan dengan konsep Hettne (dalam Mas’oed, 1994 : 30)” yang menekankan  pendekatan pembangunan harus dilihat pada siapa aktor utamanya.”

Dalam pembangunan yang berpusat Pada rakyat relevan dengan kebijakan desentralisasi dalam penanganan masalah sosial. Pendekatan ini menyadari pentingnya kapasitas masyarakat untuk meningkatkan kemandirian dan kekuatan internal atas sumber daya materi dan non material yang penting pembangunan yang berpusat pada rakyat menekankan pada pemberdayaan, yang memandang inisiatif kreatif dari rakyat sebagai sumber daya pembangunan utama dan memandang kesejahteraan  material dan spiritual mereka sebagai tujuan yang  dicapai oleh proses pembangunan. Koerten ( dalam Adimihardja, 2001 :2)  mengemukakan bahwa  ada 3 (tiga) dasar perubahan struktural dan normatif dalam pembangunan berpusat  pada rakyat, yaitu sebagai berikut :
  1. Memusatkan pemikiran dan tindakan kebijakan pemerintah pada penciptaan keadaan-keadaan yang mendorong dan mendukung usaha rakyat untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka sendiri dan untuk memecahkan masalah mereka sendiri  pada tingkat individual, keluarga dan komunitas.
  2. Mengembangkan struktur dan proses organisasi yang berfungsi menurut kaidah-kaidah sistem swa organisasi.
  3. Mengembangkan sistem-sistem produksi  konsumsi yang diorganisasi secara teritorial yang  berlandaskan  pada kaidah-kaidah pemilikan dan pengendalian lokal.