Tampilkan postingan dengan label pembagian kekuasaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembagian kekuasaan. Tampilkan semua postingan

pembagian urusan pemerintahan versi uu nomor 32 tahun 2004

pembagian kewenangan atau urusan pemerintahan didalam uu no. 32 tahun 2004 terlihat lebih jelas antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, dan desa dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan dan sinergi sebagai suatu sistem pemerintahan.

di dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. adapun urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. contoh dari urusan pemerintahan wajib adalah seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar.

adapun urusan wajib yang termaktub dalam uu no. 32 tahun 2004 adalah :
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3. penyelenggaraan trantibum masyarakat
4. penyediaan sarana dan prasarana umum
5. penanganan bidang kesehatan
6. penyelenggaraan pendidikan
7. penanganan masalah social
8. pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. pengendalian lingkungan hidup
11. pelayanan pertanahan
12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13. pelayanan administrasi umum pemerintahan
14. pelayanan administrasi penanaman modal
15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan

dalam menyelenggarakan pemerintahan, yang berkaitan dengan urusan wajib dan urusan pilihan diwajibkan untuk berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap ditetapkan oleh pemerintah.

sementara itu, pemerintah pusat memegang urusan utama yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan,moneter, yustisi, dan agama; serta urusan yang ditetapkan oleh suatu undang-undang menjadi urusan pusat.

di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurent, artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.

dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurent selalu ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan propinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.

sementara itu, bidang pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan atau gubernur sebagai wakil pusat di daerah. pengawasan dilaksanakan oleh pusat terkait dengan urusan pemerintahan dan terutama terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, pemerintah melakukan 2 (dua) cara sebagai berikut: (a) pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah sejauh mengatur tentang pajak daerah, retribusi daerah, apbd, dan rutr, sebelum disahkan oleh kepala daerah dievaluasi terlebih dahulu oleh menteri dalam negeri untuk propinsi, dan oleh gubernur untuk peraturan daerah kabupaten/kota; dan (b) terhadap semua peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang lain, maka harus diserahkan guna memperoleh klarifikasi kepada menteri dalam negeri untuk propinsi dan gubernur untuk kabupaten/kota.

agar fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut dapat berjalan secara optimal, maka pemerintah pusat dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah jika ditemukan pelanggaran dan penyimpangan seperti: (a) penataan kembali suatu daerah otonom; (b) pembatalan pengangkatan pejabat; (c) pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah; dan (d) sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ada beberapa faktor yang mendasari hal tersebut. susunan negara kesatuan secara “kodrati” memang memiliki pemerintahan yang bersifat sentralistik karena sumber kewenangan untuk menjalankan pemerintahan berada di tangan pemerintah pusat berdasar mandat yang diberikan oleh rakyat.

transfer kewenangan dalam rangka desentralisasi dilakukan berdasarkan kemauan politik dari pemilik sumber kewenangan melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk. dalam negara kesatuan, pemerintah pusat sebagai penjaga kesatuan dan persatuan bangsa justru harus kuat, intensif, tetapi juga tidak boleh represif. tanpa hal yang demikian, kewibawaan pemerintah pusat akan merosot.

pelaksanaan pemerintahan di daerah mengalami dinamika hingga akhirnya mengedepankan aspek desentralisasi, dengan harapan supaya daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, dengan mengacu pada realisasi kehidupan demokrasi sampai ke lapisan masyarakat terbawah.

sistem desentralisasi ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu lapisan pemerintahan, yang sekaligus menjadi sumber pengakuan negara terhadap potensi dan kemampuan daerah dengan melibatkan wakil rakyat di daerah. untuk itu, daerah-daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya.

isi wewenang meliputi urusan yang diterima melalui penyerahan urusan sebagai lanjutan dari wewenang pangkal yang dimuat dalam undang-undang pembentukan daerah otonom. kewenangan yang diserahkan kepada daerah menjadi tanggung jawab sepenuhnya. prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada daerah dalam hal penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan dan pengaturan atau penetapan perangkat pelaksanaannya. penyerahan urusan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah sehingga akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. penyerahan kewenangan tidak mengurangi hakikat dari tanggung jawab yang tetap berada di tangan pusat.

konsep demikian memberikan pemahaman bahwa pembagian kekuasaan atau kewenangan pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip pokok, yaitu pertama, kewenangan atau kekuasaan pemerintahan secara absolut tidak diserahkan kepada daerah karena bersangkut paut dengan kepentingan kehidupan bangsa. kedua, tidak ada kewenangan atau kekuasaan pemerintahan yang diserahkan seratus persen atau sepenuhnya kepada daerah, kecuali kewenangan pemerintahan yang manyangkut kepentingan masyarakat setempat.

pemberlakuan uu no. 32/2004 yang menekankan supaya pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus dirinya sendiri, urusan pemerintahan di daerahnya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimiewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem nkri yang diatur secara rinci, di mana pemerintahan daerah berhak untuk menyelelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang telah ditentukan menjadi urusan pemerintah

tentang otonomi daerah dan pemerintahan daerah

secara formal, otonomi daerah dilaksanakan sejak tahun 1999, yaitu sejak diundangkannya undang-undang otonomi nomor 22 tahun 1999. implementasi otonomi baru dimulai secara “resmi” pada tahun 2001. tahun 2004, undang-undang otonomi direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004.

perubahan dari uu 22/1999 ke uu 32/2004, merupakan perubahan yang cukup substansial. salah satu persoalan yang muncul dan menjadi dasar revisi tersebut adalah mengenai pembagian urusan “kekuasaan” antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. sejak tahun 2001, pemerintahan di daerah seolah mendapat kewenangan besar dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sehingga banyak daerah yang “kebablasan” dalam pelaksanaan otonomi. banyak peraturan daerah yang dibuat dengan sesuka hati pemerintah daerah, sehingga dalam pelaksanaannya bertabrakan dan bahkan bertentangan dengan semangat otonomi uu 22/1999. kesan yang timbul kemudian adalah, terbentuknya “raja-raja” di daerah yang tidak peduli dengan kepentingan (pusat)/nasional.

init dari otonomi daerah adalah distribusi kewenangan berdasarkan asas desentralisasi, dekosentralisasi, dan perbantuan pada strata pemerintahan guna mendorong prakarsa lokal dalam membangun kemandirian daerah dalam wadah nkri. otonomi daerah juga merupakan manisfestasi dari political sharing, financial sharing, dan empowering dalam mengembangkan kapasitas daerah (capacity building), peningkatan sdm dan partisipasi masyarakat.

secara konsepsional otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah: pendelegasian kewenangan (delegation of autority), pembagian pendapatan (income sharing), kekuasaan (dicreation), keanekaragaman dalam kesatuan (uniformity in unitry), kemandirian lokal , pengembangan kapasitas daerah (capacity building).

di uu no. 32 tahun 2004 dipaparkan pengertian otonomi daerah, desentralisasi dan dekonsentrasi, yaitu :
otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.

dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

asas desentralisasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal, diantaranya (1) desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan; (2) desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan; (3) desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran dan pemberian kekuasaan dan kewenangan, serta (4) desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.

pendelegasian wewenang pada dekonsentrasi hanya bersifat menjalankan peraturan-peraturan dan keputusan pusat saja. menurut kartasapoetra dekonsentasi merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayahnya atau juga kapala instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat-pejabat (bawahannya) di daerah.

pada dasarnya tugas pembantuan adalah tugas melaksanakan peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi. daerah terikat melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk yang diperintahkan atau diminta dalam rangka tugas pembantuan seperti yang dimaksud dalam uu no. 22/1948.

istilah otonomi mempunyai arti kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan sehingga daerah otonomi itu diberi kebebasan atau kemandirian sebagai wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan (ateng syafruddin, 1985: 24). oleh sebab itu, usaha membangun keseimbangan harus diperhatikan dalam konteks hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah. artinya, daerah harus dipandang dalam 2 (dua) kedudukan, yaitu: (a) sebagai organ daerah untuk melaksanakan tugas-tugas otonomi; dan (b) sebagai agen pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pusat di daerah.

tersebarnya kekuasaan kepada beberapa lembaga negara akan tercipta keseimbangan (check and balances of power) dan pada gilirannya akan menepis adanya absolutisme kekuasaan. kekuasaan yang tersebar tentunya memerlukan suatu kerangka dasar legalitas supaya implementasi kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan terhadap rakyat debagai pemegang kedaulatan dalam peyelenggaraan rakyat. pembagian kekuasaan menurut arthur mass dapat dilakukan dengan cara :

pertama, pembagian kekuasaan menurut proses yang dianut dalam pemerintahan, yaitu cara capital division of power (pembagian kekuasaan secara horizontal dimana proses legislatif, eksekutif dan yudikatif masing-masing pada satu badan) dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan secara vertikal dimana proses legislatif hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau secara bersama-sama kepada unit yang terdesentralisasi).

kedua, pembagian kekuasaan menurut fungsi atau aktivitas pemerintahan yaitu cara capital division of power (fungsi-fungsi pemerintahan tertentu dapat diberikan kepada departemen-departemen pemerintahan) dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan secara vertikal dimana proses-proses pemerintahan tertentu seperti moneter dan hubungan luar negeri diberikan kepada pemerintah pusat, sedangkan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu kepada pemerintah daerah).

ketiga, pembagian kekuasaan menurut konstitusiensi (constituency). cara capital division of power untuk mewakili suatu konstituensi atau kelompok tertentu dalam masyarakat dan kepresidenan mewakili konstituensi yang lain dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (federal) dengan pemerintahan negar bagian dilakukan dengan konstitusi.

negara indonesia, adalah negara kesatuan, yang pemerintahannya terbagi dalam pemerintahannya terbagi dalam pemerintahan pusat (pemerintah pusat) dan pemerintahan subnasional (provinsi, kabupaten dan kota). kedaulatan tidak terbagi dalam satuan-satuan pemerintah lainnya (daerah-daerah). keberadaan satuan pemerintahan daerah tergantung (dependent) dan di bawah (subordinate) pemerintah. hal ini menjadi prinsip dasar negara kesatuan, sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah-pisah

arti dari "pemerintah"

baru bisa posting sekarang. pagi tadi keburu waktu harus berangkat kerja dan pikiran belum juga dapat ide yang pas untuk membuat postingan.

satu kata yang begitu akrab dalam hidup kita adalah : pemerintah. namun, demikian meski kita cukup familiar dengan kata-kata tersebut, saya mungkin juga anda tidak tahu pasti definisi, arti atau makna dari pemerintah itu sendiri. nah, ketika saya menemukan bahan postingan ini, saya tertarik untuk menuliskannya ulang. dan ini juga jadi sumber referensi saya, dalam mengartikan kata “pemerintah”.

dari bahan yang saya dapatkan, dipaparkan seperti berikut ini :

mengenai pemerintahan, maka akan sering kita jumpai dua kata yang memiliki persamaan tapi berbeda dalam pengertian. kedua kata tersebut adalah “pemerintah” dan “pemerintahan”.

mengutip pendapat suradinata (1996) pemerintah adalah “lembaga atau badan-badan yang menyelenggarakan tugas-tugas atau kegiatan pemerintahan.” sedangkan pemerintahan adalah “proses kegiatan penyelenggaraan atas tugas-tugas dan fungsi-fungsi dari pemerintah”. dengan kata lain, pemerintahan adalah suatu proses yang dinamis, sedangkan pemerintah merupakan suatu yang statis.

pemerintahan bisa diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit, sebagaimana dikemukakan oleh suradinata (1996) : “pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh kegiatan pengurusan negara oleh semua lembaga pemegang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam lingkup wilayah negara. sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan adalah pelaksanaan pengurusan negara yang dilakukan oleh eksekutif.”

berkaitan dengan pemerintahan, maka tidak dapat dihindari adanya pembagian kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan. dalam teori pembagian kekuasaan, dikenal berbagai mashab yang membagi kekuasaan negara dalam bidang-bidang tertentu, mulai dari paham yang paling tua, menurut john locke (dalam suradinata, 1998 : 6-7) terkenal dengan two treaties on civil government yang memisahkan kekuasaan negara dalam tiga bidang, yaitu :
  1. kekuasaan dalam bidang legislatif (kekuasaan dalam pembuatan undang-undang);
  2. kekuasaan dalam bidang eksekutif (kekuasaan dalam melaksanakan atau menjalankan undang-undang);
  3. kekuasaan dalam bidang federatif (kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, perjanjian atau perserikatan dengan orang-orang, lembaga atau negara-negara lain);
sedangkan menurut montesquieu dengan teorinya yang sangat terkenal trias politica dalam bukunya l’esprit des lois, membagi kekuasaan negara dalam tiga bidang yang terpisah satu sama lain, yaitu :
  1. pouvoir legislatif, yaitu kekuasaan dalam bidang pembuatan perundang-undangan;
  2. pouvoir eksekutif, yaitu kekuasaan dalam melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh undang-undang;
  3. pouvoir yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menjaga agar undang-undang tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuannya.

dalam praktek pemerintahan, ajaran ini telah mempengaruhi banyak negara, tetapi walaupun demikian nampaknya tidak satupun negara yang secara murni menerapkan ajaran atau teori montesquieu tersebut. negara amerika serikat yang dikenal lebih konsekuen menerapkan ajaran ini, tapi dalam prakteknya negara inipun tidak sepenuhnya menganut teori ini, karena dalam praktek pemerintahannya negara tersebut menggunakan asas check and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.

bagi indonesia, sistem pemerintahannya tidak sepenuhnya menganut ajaran trias politica, sekalipun pemikiran dasarnya terpengaruh oleh ajaran ini. sistem pemerintahan negara indonesia menurut uud 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan (separation of power), melainkan lebih banyak menganut sistem pembagian fungsi (distribution of function). fungsi kenegaraan dibagi-bagi kepada badan-badan kenegaraan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling kerja sama, misalnya: kekuasaan atau fungsi membuat undang-undang dijalankan oleh presiden bersama-sama dengan dpr (pasal 5 ayat 1 uud 1945); pembagian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, yang sebenarnya termasuk kekuasaan yudikatif, tidak dijalankan oleh mahkamah agung, melainkan oleh presiden (pasal 14 uud 1945).

kerangka teori : pembagian kekuasaan

dalam pemerintahan yang demokratis kekuasaan tidak berada dan dijalankan oleh satu badan tapi dilaksanakan oleh beberapa badan atau lembaga. tujuan dari dibagi-baginya penyelenggaraan kekuasaan tersebut, agar kekuasaan tidak terpusat hanya pada satu tangan yang dapat berakibat pada terjadinya pemerintahan yang otoriter dan terhambatnya peran serta rakyat dalam menentukan keputusan-keputusan politik.

dengan adanya pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan negara sebagai salah satu ciri negara demokrasi, di dalamnya terdapat beberapa badan penyelenggara kekuasaan seperti, badan legislatif, eksekutif, yudikatif dan lain-lain. pada umumnya negara yang menerapkan sistem pembagian kekuasaan mengacu pada teori “trias politica” montesquieu dengan melakukan beberapa variasi dan pengembangan dari teori tersebut dalam penerapannya.

trias politica adalah anggapan bahwa kekuasaan negara terdiri dari tiga macam kekuasaan : pertama, kekuasaan legislatif atau kekuasaan membuat undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule making functions) ; kedua kekuasaan eksekutif atau kekuasaan melaksanakan undang-undang ( dalam peristilahan baru sering disebut rule application function) ; ketiga kekuasaan yudikatif atau kekuasaan mengadili atas pelanggaran undang-undang (dalam peristilahan baru sering disebut rule adjudication function). trias politica adalah satu prinsip normative bahwa kekuasaan- kekuasaan (functions) ini sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama untuk mencegah penyalah gunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. dengan demikian diharapkan hak-hak azasi warga negara lebih terjamin.

doktrin ini pertama kali dikemukakan oleh john locke (1632 – 1704) dan montesquie (1689 – 1755) dan pada taraf ini ditafsirkan sebagai pemisahan kekuasaan (separation of powers). filsuf inggeris john locke mengemukakan konsep ini dalam bukunya berjudul two treatises on civil government (1690) yang ditulisnya sebagai kritik atas kekuasaan absolut dari raja-raja stuart serta membenarkan revolusi gemilang tahun 1688 (the glorious revolution of 1688) yang telah dimenangkan oleh parlemen inggeris. menurut locke kekuasaan negara dibagi dalam tiga kekuasaan yaitu : kekuasaan legislatif, kekuasaan eksekutif dan kekuasaan federatif, yang masing-masing terpisah-pisah satu sama lain. kekuasaan legislatif ialah kekuasaan membuat peraturan dan undang-undang.; kekuasaan eksekutif ialah kekuasaan melaksanakan undang-undang dan di dalamnya termasuk kekuasaan mengadili (locke memandang mengadili itu sebagai “uitvoring”, yaitu dipandangnya sebagai termasuk pelaksanaan undang-undang) dan kekuasaan federatif ialah kekuasaan yang meliputi segala tindakan untuk menjaga keamanan negara dalam hubungan dengan negara lain seperti membuat aliansi dan sebagainya (dewasa ini disebut hubungan luar negeri) (miriam budiardjo 1978 : 151).

akan tetapi, sekalipun ketiga kekuasaan sudah dipisah satu sama lain sesempurna mungkin, namun para penyusun undang-undang dasar amerika serikat masih juga menganggap perlu untuk menjamin bahwa masing-masing kekuasaan tidak akan melampaui batas kekuasaannya. maka dari itu dicoba untuk membendung kecenderungan ini dengan mengadakan suatu sistem “checks and balances” (pengawasan dan keseimbangan) dimana setiap cabang kekuasaan dapat mengawasi dan mengimbangi cabang kekuasaan lainnya.

berbicara teori check and balances akan lebih lengkap bila melihat teori itu dalam sistem ketatanegaraan amerika karena teori ini sudah cukup lama diterapkan. bambang cipto (1995) ; sejarah kolonial amerika memberikan cap khusus pada sistem politik amerika modern. selama berkuasa pihak pemerintah kolonial inggris menentukan siapa yang akan menjadi gubernur. pengalaman pemisahan kekuasaan antara eksekutif dan legislatif agaknya cukup dalam terbenam ke dalam kesadaran masyarakat amerika pada awal-awal kemerdekaan. dorongan dari pemikiran montesqueiu menjadikan kecenderungan ke arah prinsip pemisahan kekuasaan sangat kuat mewarnai pemikiran politik para bapak pendiri amerika. itulah sebabnya parlemen di negara-negara bagian amerika lebih dikenal sebagai legislature daripada “parlemen”. sementara diluar amerika digunakan istilah “parlemen”, “diet” , atau “assembly” yang maknanya adalah tempat untuk mendiskusikan urusan politik.

sekalipun demikian harus diingat bahwa amerika mengenal sistem “checks and balances. sistem ini menutup kemungkinan bagi tumbuhnya sebuah badan pengambil keputusan tunggal atau monopoli kekuasaan pada satu badan politik. dengan sendirinya legsilature dalam sistem amerika bukan satu-satunya pembuat dan pelaksana undang-undang. sebagai konsekwensinya badan eksekutif juga memiliki wewenang untuk menjalankan fungsi yang sama seperti yang dilakukan oleh legislature. jika disimak penjelasan di atas, akan terlihat bahwa perbedaan antara satu sistem parlemen dengan sistem parlemen lainnya terletak pada derajat pemisahan tersebut. jadi secara prinsip masing-masing parlemen memiliki wewenang yang kurang lebih sama namun pada tingkat tertentu mereka menunjukkan perbedaan.

hubungan legislatif eksekutif juga dipengaruhi oleh masa bakti masing-masing anggota. besarnya tingkat kemandirian baik kongres maupun eksekutif amerika dimungkinkan antara lain oleh masa bakti yang berbeda. prinsip pemisahan kekuasaan dicerminkan dalam cara pemilihan anggota kedua badan yang ditopang oleh kedua masyarakat pemilih berbeda serta masa bakti berbeda. kongres tidak berhak untuk menentukan pemilihan kepala eksekutif, demikian pula sebaliknya. kecuali dalam kasus luar biasa dalam mana proses pemilihan presiden gagal menentukan calon presiden, maka terbuka peluang bagi kongres untuk ikut serta dalam penentuan kepala eksekutif. kongres bahkan tidak mudah menghentikan tugas kepresidenan kecuali dengan prosedur impeachment yang sangat jarang dilakukan. keterbatasan-keterbatasan di atas sangat diyakini oleh masyarakat politik amerika sehingga menimbulkan apa yang kemudian dikenal luas sebagai prinsip checks and balances. (ibid)

dari uraian di atas, menunjukkan bahwa sistem atau mekanisme check and balances itu berlaku dalam pemerintahan yang menganut sistem parlementer.

menyangkut pelaksanaan sistem “checks and balances” dengan kewenangan presiden, miriam budiardjo (1978) menjelaskan ; dalam rangka “checks and balances” ini presiden diberi wewenang untuk memveto rancangan undang-undang yang telah diterima oleh congress, akan tetapi di fihak lain veto ini dapat dibatalkan oleh congress dengan dukungan 2/3 suara dari kedua majelis. mahkamah agung mengadakan check terhadap badan eksekutif dan badan legislatif melalui yudicial review (hak uji). dilain fihak hakim agung yang telah diangkat oleh badan eksekutif seumur hidup dapat dihentikan oleh congress kalau ternyata telah melakukan tindak kriminil. begitu pula presiden dapat di –“impeach” oleh badan itu. presiden boleh menandatangani perjanjian internasional, tetapi baru dianggap sah jika senat juga mendukungnya. begitu pula untuk pengangkatan jabatan-jabatan yang termasuk wewenang presiden, seperti hakim agung dan duta besar, diperlukan persetujuan dari senat. sebaliknya menyatakan perang (suatu tindakan eksekutif) hanya boleh diselenggarakan oleh congress. jadi sistem “checks and balances” ini, yang mengakibatkan satu cabang kekuasaan lain, tidak dimaksud untuk memperbesar efisiensi kerja (seperti yang dilihat di inggris dalam fungsi dari kekuasaan eksekutif dan legislatif), tetapi untuk membatasi kekuasaan dari setiap cabang kekuasaan secara lebih efektif.

oleh karena keadaan tersebut di atas, maka ada kecenderungan untuk menafsirkan trias politica tidak lagi sebagai pemisahan kekuasaan (saparation of powers), tetapi sebagai pembagian kekuasaan (devision of powers) yang diartikan bahwa hanya fungsi pokoklah yang dibedakan menurut sifatnya serta diserahkan kepada badan yang berbeda (distinct hands), tetapi untuk selebihnya kerjasama diantara fungsi-fungsi tersebut tetap diperlukan untuk kelancaran organisasi.

dahlan thaib (2000) mengemukakan bahwa dengan adanya pemisahan kekuasaan maka tidak ada campur tangan antara organ-organ negara itu dalam operasional kekuasaan masing-masing. dengan sistem yang demikian maka di dalam ajaran trias politica terdapat suasana “check and balances” , dimana di dalam hubungan antara lembaga-lembaga negara itu terdapat sikap saling mengawasi, saling menguji, sehingga tidak mungkin masing-masing lembaga negara itu melampaui batas kekuasaan yang telah di tentukan. dengan demikian akan terdapat hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara tersebut.

oleh karena itu dapat dipahami bahwa sistem check and balances dapat mencegah lembaga atau badan-badan yang telah mempunyai kekuasaan masing-masing untuk tidak melakukan hal-hal yang bukan menjadi bagian kekuasaannya. penyelenggaraan kekuasaan akan menjadi lebih efektif karena antara cabang kekuasaan yang satu dengan yang lain hubungannya diatur sedemikian rupa dalam kerangka keseimbangan dan pengawasan.

penjelmaan konsep trias politica dalam penyelenggaraan pemerintahan di indonesia antara lain dapat dilihat dari undang-undang dasar negara. dengan menelaah tiga undang-undang dasar yang pernah berlaku di indonesia, yaitu ; undang-undang dasar 1945 yang berlaku dari 1945 sampai 1949 yang kemudian diganti dengan uud federal dan uud sementara 1950, selanjutnya diberlakukan kembali tahun 1959 melalui dekrit presiden 5 juli 1959. miriam budiardjo (1978) berpandangan bahwa ketiga undang-undang dasar tersebut tidak secara eksplisit mengatakan bahwa doktrin trias politica yang dianut, tetapi oleh karena ketiga undang-undang dasar menyelami jiwa dari demokrasi konstitusional, maka dapat disimpulkan bahwa indonesia menganut trias politica dalam arti pembagian kekuasaan. hal ini jelas dari pembagian bab dalam undang-undang dasar 1945. misalnya bab iii tentang kekuasaan pemerintah negara, bab vii tentang dewan perwakilan rakyat dan bab ix tentang kekuasaan kehakiman. kekuasaan legislatif dijalankan oleh presiden bersama-sama dengan dewan perwakilan rakyat. kekuasaan eksekutif dijalankan presiden dibantu oleh menteri-menterinya, sedangkan kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman.

dalam bab iii uud 1945, mengatur antara lain mengenai kekuasaan yang dimiliki oleh presiden seperti, kekuasaan bidang pemerintahan, membentuk undang-undang, membentuk peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang, memegang kakuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. dengan persetujuan dpr presiden dapat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. bab ini juga mengatur tentang pemilihan presiden dan wakil presiden serta masa jabatannya, pemberian grasi, amnesti abolisi dan rehabilitasi, dan lain-lainnya. jika diamati secara mendalam, pemberian grasi, amnesti, abolisi dan reahabilitasi dapat dikategorikan pada kekuasaan presiden dalam bidang yudikatif.

dalam bab vii uud 1945, mengatur tentang dewan perwakilan rakyat (dpr) antara lain mengenai, susunan dpr, masa sidang dpr sedikit-dikitnya satu kali dalam setahun, persetujuan terhadap suatu undang-undang, pengesahan rancangan undang-undang yang berasal dari dpr oleh presiden. bab ini juga mengatur hak presiden untuk menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

sedangkan dalam bab ix uud 1945 mengatur, tentang kekuasaan kehakiman. kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah mahkamah agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang dimana susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman tersebut diatur lagi dengan undang-undang. disini juga diatur syarat untuk menjadi dan diberhentikan sebagai hakim, yang pengaturannya labih lanjut dilakukan dengan undang-undang.

miriam budiardjo melihat penggunaan konsep trias politica dengan cara pandang terhadap pasal-pasal dan bab yang terdapat dalam hukum dasar yang berkaitan dengan pengaturan pembagian kekuasaan dalam negara, serta penerapannya pada lembaga-lembaga penyelenggara kekuasaan tersebut.

sementara inu kencana (1994: 118 -119) dalam bukunya “sistem pemerintahan indonesia” mengemukakan beberapa model pembagian kekuasaan yang dikutip dari beberapa pakar. disini ia menggunakan kata praja untuk kekuasaan. pendapat-pendapat tersebut dapat digolongkan serta diberi istilah sebagai berikut :

eka praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh satu badan. bentuk ini sudah tentu diktator(autokrasi) karena tidak ada balance (tandingan) dalam era pemerintahannya. jadi yang ada pihak eksekutif saja, dan bisa muncul pada suatu kerajaan absolut atau pemerintahan facisme.

dwi praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh dua badan. bentuk ini oleh frank j. goodnow dikategorikan sebagai lembaga administratif (unsur penyelenggara pemerintahan) dan lembaga politik (unsur pengatur undang-undang).

tri praja ialah apabila kekuasaan dipegang oleh tiga badan. bentuk ini diusulkan oleh para pakar yang menginginkan demokrasi, yaitu dengan pemisahan atas lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. tokohnya montesquieu dan john locke, serta yang agak identik gabriel almond.

catur praja ialah apabila kekuasaan dipegang oleh empat badan. bentuk ini baik apabila benar-benar dijalankan dengan konsekwen, bila tidak akan tampak kemubaziran. van valen hoven pernah mengkategorikan bentuk ini menjadi regiling, bestuur, politie dan rechspraah.

panca praja adalah apabila kekuasaan dipegang oleh lima badan. bentuk ini sekarang dianut oleh indonesia karena walaupun dalam hitungan tampak enam badan yaitu konsultatif, eksekutif, legislatif, yudikatif, inspektif, dan konstitutif. namun dalam kenyataannya konstitutif (mpr) anggota-anggotanya terdiri dari anggota legislatif bahkan ketuanya sampai saat ini dipegang oleh satu orang.

karena kaburnya gagasan trias politica dewasa ini, maka ada usaha untuk mencari peristilahan yang lebih mendekati kenyataan. salah satu usaha kearah ini dapat dilihat dalam analisis gabriel d. almond seorang sarjana yang terkenal sebagai penganut pendekatan tingkah laku. sarjana ini lebih suka memakai istilah rule making function, dari pada istilah fungsi legislatif untuk menghindarkan pengertian seolah-olah ketentuan-ketentuan dan perundang-undangan yang akhirnya mengikat masyarakat politik hanya ditentukan dalam badan legislatif. istilah “rule making” mencakup juga kegiatan membuat ketentuan-ketentuan yang mengikat yang diselenggarakan dalam badan eksekutif dan panitia-panitia kecil, dewan-dewan ataupun rapat-rapat diluar lingkungan badan legislatif. dalam analisa ini istilah rule application function mengganti istilah fungsi eksekutif, sedangkan istilah rule adjudication function mengganti istilah fungsi yudikatif.(miriam budiardjo :1978 ;151-158)

pada tingkat penyelenggaraan pemerintahan daerah di indonesia pembagian kekuasaan diberikan kepada badan legislatif daerah (dprd) dan badan eksekutif daerah (pemerintah daerah). jika dipahami lebih jauh, dalam menjalankan kekuasaannya masing-masing badan tersebut juga mengenal dan melaksanakan mekanisme “check and balances” yang dapat dianggap sebagai miniatur dari mekanisme check and balances yang terdapat pada penyelenggaraan pemerintahan yang lebih tinggi.