pembagian kewenangan atau urusan pemerintahan didalam uu no. 32 tahun 2004 terlihat lebih jelas antara pemerintah pusat, propinsi, kabupaten/kota, dan desa dengan kriteria eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi dengan memperhatikan keserasian hubungan dan sinergi sebagai suatu sistem pemerintahan.
di dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa urusan yang menjadi kewenangan daerah meliputi urusan wajib dan urusan pilihan. urusan wajib merupakan urusan yang sangat mendasar yang berkaitan dengan hak dan pelayanan dasar warga negara. adapun urusan pilihan adalah urusan yang secara nyata ada di daerah dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah. contoh dari urusan pemerintahan wajib adalah seperti pendidikan dasar, kesehatan, pemenuhan kebutuhan hidup minimal, prasarana lingkungan dasar.
adapun urusan wajib yang termaktub dalam uu no. 32 tahun 2004 adalah :
1. perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. perencanaan pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3. penyelenggaraan trantibum masyarakat
4. penyediaan sarana dan prasarana umum
5. penanganan bidang kesehatan
6. penyelenggaraan pendidikan
7. penanganan masalah social
8. pelayanan bidang ketenagakerjaan
9. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah
10. pengendalian lingkungan hidup
11. pelayanan pertanahan
12. pelayanan kependudukan dan catatan sipil
13. pelayanan administrasi umum pemerintahan
14. pelayanan administrasi penanaman modal
15. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya
16. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan
dalam menyelenggarakan pemerintahan, yang berkaitan dengan urusan wajib dan urusan pilihan diwajibkan untuk berpedoman pada standar pelayanan minimal yang dilaksanakan secara bertahap ditetapkan oleh pemerintah.
sementara itu, pemerintah pusat memegang urusan utama yang meliputi politik luar negeri, pertahanan, keamanan,moneter, yustisi, dan agama; serta urusan yang ditetapkan oleh suatu undang-undang menjadi urusan pusat.
di samping itu terdapat bagian urusan pemerintah yang bersifat concurent, artinya urusan pemerintahan yang penanganannya dalam bagian atau bidang tertentu dapat dilaksanakan bersama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
dengan demikian, setiap urusan yang bersifat concurent selalu ada bagian urusan yang menjadi kewenangan pemerintah, ada bagian urusan yang diserahkan propinsi, dan ada bagian urusan yang diserahkan kepada kabupaten/kota.
sementara itu, bidang pembinaan atas penyelenggaraan pemerintah daerah dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan atau gubernur sebagai wakil pusat di daerah. pengawasan dilaksanakan oleh pusat terkait dengan urusan pemerintahan dan terutama terhadap peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. dalam hal pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah dan rancangan peraturan kepala daerah, pemerintah melakukan 2 (dua) cara sebagai berikut: (a) pengawasan terhadap rancangan peraturan daerah sejauh mengatur tentang pajak daerah, retribusi daerah, apbd, dan rutr, sebelum disahkan oleh kepala daerah dievaluasi terlebih dahulu oleh menteri dalam negeri untuk propinsi, dan oleh gubernur untuk peraturan daerah kabupaten/kota; dan (b) terhadap semua peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang lain, maka harus diserahkan guna memperoleh klarifikasi kepada menteri dalam negeri untuk propinsi dan gubernur untuk kabupaten/kota.
agar fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut dapat berjalan secara optimal, maka pemerintah pusat dapat menerapkan sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah jika ditemukan pelanggaran dan penyimpangan seperti: (a) penataan kembali suatu daerah otonom; (b) pembatalan pengangkatan pejabat; (c) pembatalan berlakunya suatu kebijakan daerah; dan (d) sanksi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ada beberapa faktor yang mendasari hal tersebut. susunan negara kesatuan secara “kodrati” memang memiliki pemerintahan yang bersifat sentralistik karena sumber kewenangan untuk menjalankan pemerintahan berada di tangan pemerintah pusat berdasar mandat yang diberikan oleh rakyat.
transfer kewenangan dalam rangka desentralisasi dilakukan berdasarkan kemauan politik dari pemilik sumber kewenangan melalui peraturan perundang-undangan yang dibentuk. dalam negara kesatuan, pemerintah pusat sebagai penjaga kesatuan dan persatuan bangsa justru harus kuat, intensif, tetapi juga tidak boleh represif. tanpa hal yang demikian, kewibawaan pemerintah pusat akan merosot.
pelaksanaan pemerintahan di daerah mengalami dinamika hingga akhirnya mengedepankan aspek desentralisasi, dengan harapan supaya daerah dapat mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah dan pembangunan, dengan mengacu pada realisasi kehidupan demokrasi sampai ke lapisan masyarakat terbawah.
sistem desentralisasi ini bertujuan untuk mencegah penumpukan kekuasaan pada satu lapisan pemerintahan, yang sekaligus menjadi sumber pengakuan negara terhadap potensi dan kemampuan daerah dengan melibatkan wakil rakyat di daerah. untuk itu, daerah-daerah diberikan kewenangan untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangganya.
isi wewenang meliputi urusan yang diterima melalui penyerahan urusan sebagai lanjutan dari wewenang pangkal yang dimuat dalam undang-undang pembentukan daerah otonom. kewenangan yang diserahkan kepada daerah menjadi tanggung jawab sepenuhnya. prakarsa sepenuhnya diserahkan kepada daerah dalam hal penentuan kebijaksanaan, perencanaan, pelaksanaan, pembiayaan dan pengaturan atau penetapan perangkat pelaksanaannya. penyerahan urusan dilakukan secara bertahap, disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan daerah sehingga akan berbeda antara daerah yang satu dengan daerah yang lainnya. penyerahan kewenangan tidak mengurangi hakikat dari tanggung jawab yang tetap berada di tangan pusat.
konsep demikian memberikan pemahaman bahwa pembagian kekuasaan atau kewenangan pemerintahan dilandasi oleh dua prinsip pokok, yaitu pertama, kewenangan atau kekuasaan pemerintahan secara absolut tidak diserahkan kepada daerah karena bersangkut paut dengan kepentingan kehidupan bangsa. kedua, tidak ada kewenangan atau kekuasaan pemerintahan yang diserahkan seratus persen atau sepenuhnya kepada daerah, kecuali kewenangan pemerintahan yang manyangkut kepentingan masyarakat setempat.
pemberlakuan uu no. 32/2004 yang menekankan supaya pemerintah daerah dapat mengatur dan mengurus dirinya sendiri, urusan pemerintahan di daerahnya menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimiewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem nkri yang diatur secara rinci, di mana pemerintahan daerah berhak untuk menyelelenggarakan semua urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang telah ditentukan menjadi urusan pemerintah