secara teoritis, hubungan kekuasaan antara pemerintah dengan pemerintah daerah berdasarkan atas 3 (tiga) asas, yaitu: (a) asas desentralisasi; (b) asas dekonsentrasi; dan (c) asas tugas pembantuan. dalam asas desentralisasi ada penyerahan wewenang sepenuhnya dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tentang urusan tertentu, sehingga pemerintah daerah dapat mengambil prakarsa sepenuhnya baik menyangkut kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, dan pembiayaan.
pada asas dekonsentrasi yang terjadi adalah pelimpahan wewenang kepada aparatur pemerintah pusat di daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat di daerah dalam arti bahwa kebijakan, perencanaan, dan biaya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, sedangkan aparatur pemerintah pusat di daerah bertugas melaksanakan.
asas pembantuan berarti keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah pusat di daerah itu, dalam arti bahwa organisasi pemerintah daerah memperoleh tugas dan kewenangan untuk membantu melaksanakan urusan-urusan pemerintah pusat (p. rosodjatmiko, 1982: 22-23).
dalam tataran teoritis, bagaimana otonomi diberikan dan bagaimana batas cakupannya, para ahli mengidentifikasikannya ke dalam 3 (tiga) ajaran yaitu formil, materiil, dan nyata (riil). keseluruhan ajaran itu menyangkut tatanan yang berkaitan dengan cara pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
dalam sistem otonomi formil, pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab antara pemerintah pusat dan daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri tidak dirinci di dalam undang-undang. basis ajaran ini adalah tidak ada perbedaan sifat urusan yang diselenggarakan oleh pusat dan daerah. menurut tresna (t.t.: 32-36), sistem ini memberi keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan sebagai urusan rumah tangga sendiri.
jadi, titik berat sistem otonomi formil adalah pertimbangan daya guna dan hasil guna pembagian tugas, wewenang, dan tanggung jawab (koesoemahatmadja, 1979: 18). berbalikan dengan sistem otonomi formil, maka sistem otonomi materiil memuat secara rinci pembagian wewenang, tugas, dan tanggung jawab antara pusat dan daerah. basis ajaran ini adalah adanya perbedaan mendasar antara urusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. jadi, urusan-urusan pemerintahan itu dianggap dapat dipilah-pilah dalam berbagai lingkungan satuan pemerintahan (moh. mahfud, 1998: 97).
sementara itu, sistem otonomi riil dianggap sebagai kompromi antara kedua sistem terdahulu (tresna, t.t.: 34). dalam sistem ini, penyerahan urusan kepada daerah otonom didasarkan kepada faktor-faktor riil. di samping itu, sifat kompromistis nampak bahwa sistem ini mengutamakan sistem otonomi formil karena mengandung gagasan untuk mewujudkan prinsip kebebasan dan kemandirian bagi daerah, sedangkan sistem otonomi materiil nampak dengan adanya urusan pangkal yang diserahkan dan dikembangkan kepada daerah (bagir manan, 1990: 33; the liang gie, 1980: 58).
bidang-bidang kewenangan yang dimiliki baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah meliputi 4 (empat) bidang, yaitu (a) pengaturan; (b) pengurusan; (c) pembinaan; dan (d) pengawasan. bidang kewenangan pengaturan mencakup kewenangan untuk membuat aturan, pedoman, norma, maupun standar. pemerintah pusat membuat pengaturan hal-hal yang bersifat nasional maupun internasional. propinsi memiliki kewenangan pengaturan yang bersifat regional, sedangkan kabupaten/kota memiliki pengaturan yang bersifat lokal.
bidang pengurusan dapat dilakukan baik oleh pemerintah pusat, propinsi, maupun kabupaten/kota. bidang kewenangan pembinaan mencakup upaya-upaya pemberdayaan institusi pemerintah, nonpemerintah maupun masyarakat agar menjadi makin mandiri. sedangkan kewenangan pengawasan mencakup tindakan untuk menegakkan aturan, norma, serta standar yang telah disepakati.
Tampilkan postingan dengan label dekonsentrasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label dekonsentrasi. Tampilkan semua postingan
tentang otonomi daerah dan pemerintahan daerah
secara formal, otonomi daerah dilaksanakan sejak tahun 1999, yaitu sejak diundangkannya undang-undang otonomi nomor 22 tahun 1999. implementasi otonomi baru dimulai secara “resmi” pada tahun 2001. tahun 2004, undang-undang otonomi direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004.
perubahan dari uu 22/1999 ke uu 32/2004, merupakan perubahan yang cukup substansial. salah satu persoalan yang muncul dan menjadi dasar revisi tersebut adalah mengenai pembagian urusan “kekuasaan” antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. sejak tahun 2001, pemerintahan di daerah seolah mendapat kewenangan besar dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sehingga banyak daerah yang “kebablasan” dalam pelaksanaan otonomi. banyak peraturan daerah yang dibuat dengan sesuka hati pemerintah daerah, sehingga dalam pelaksanaannya bertabrakan dan bahkan bertentangan dengan semangat otonomi uu 22/1999. kesan yang timbul kemudian adalah, terbentuknya “raja-raja” di daerah yang tidak peduli dengan kepentingan (pusat)/nasional.
init dari otonomi daerah adalah distribusi kewenangan berdasarkan asas desentralisasi, dekosentralisasi, dan perbantuan pada strata pemerintahan guna mendorong prakarsa lokal dalam membangun kemandirian daerah dalam wadah nkri. otonomi daerah juga merupakan manisfestasi dari political sharing, financial sharing, dan empowering dalam mengembangkan kapasitas daerah (capacity building), peningkatan sdm dan partisipasi masyarakat.
secara konsepsional otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah: pendelegasian kewenangan (delegation of autority), pembagian pendapatan (income sharing), kekuasaan (dicreation), keanekaragaman dalam kesatuan (uniformity in unitry), kemandirian lokal , pengembangan kapasitas daerah (capacity building).
di uu no. 32 tahun 2004 dipaparkan pengertian otonomi daerah, desentralisasi dan dekonsentrasi, yaitu :
otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
asas desentralisasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal, diantaranya (1) desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan; (2) desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan; (3) desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran dan pemberian kekuasaan dan kewenangan, serta (4) desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.
pendelegasian wewenang pada dekonsentrasi hanya bersifat menjalankan peraturan-peraturan dan keputusan pusat saja. menurut kartasapoetra dekonsentasi merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayahnya atau juga kapala instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat-pejabat (bawahannya) di daerah.
pada dasarnya tugas pembantuan adalah tugas melaksanakan peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi. daerah terikat melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk yang diperintahkan atau diminta dalam rangka tugas pembantuan seperti yang dimaksud dalam uu no. 22/1948.
istilah otonomi mempunyai arti kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan sehingga daerah otonomi itu diberi kebebasan atau kemandirian sebagai wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan (ateng syafruddin, 1985: 24). oleh sebab itu, usaha membangun keseimbangan harus diperhatikan dalam konteks hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah. artinya, daerah harus dipandang dalam 2 (dua) kedudukan, yaitu: (a) sebagai organ daerah untuk melaksanakan tugas-tugas otonomi; dan (b) sebagai agen pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pusat di daerah.
tersebarnya kekuasaan kepada beberapa lembaga negara akan tercipta keseimbangan (check and balances of power) dan pada gilirannya akan menepis adanya absolutisme kekuasaan. kekuasaan yang tersebar tentunya memerlukan suatu kerangka dasar legalitas supaya implementasi kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan terhadap rakyat debagai pemegang kedaulatan dalam peyelenggaraan rakyat. pembagian kekuasaan menurut arthur mass dapat dilakukan dengan cara :
pertama, pembagian kekuasaan menurut proses yang dianut dalam pemerintahan, yaitu cara capital division of power (pembagian kekuasaan secara horizontal dimana proses legislatif, eksekutif dan yudikatif masing-masing pada satu badan) dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan secara vertikal dimana proses legislatif hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau secara bersama-sama kepada unit yang terdesentralisasi).
kedua, pembagian kekuasaan menurut fungsi atau aktivitas pemerintahan yaitu cara capital division of power (fungsi-fungsi pemerintahan tertentu dapat diberikan kepada departemen-departemen pemerintahan) dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan secara vertikal dimana proses-proses pemerintahan tertentu seperti moneter dan hubungan luar negeri diberikan kepada pemerintah pusat, sedangkan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu kepada pemerintah daerah).
ketiga, pembagian kekuasaan menurut konstitusiensi (constituency). cara capital division of power untuk mewakili suatu konstituensi atau kelompok tertentu dalam masyarakat dan kepresidenan mewakili konstituensi yang lain dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (federal) dengan pemerintahan negar bagian dilakukan dengan konstitusi.
negara indonesia, adalah negara kesatuan, yang pemerintahannya terbagi dalam pemerintahannya terbagi dalam pemerintahan pusat (pemerintah pusat) dan pemerintahan subnasional (provinsi, kabupaten dan kota). kedaulatan tidak terbagi dalam satuan-satuan pemerintah lainnya (daerah-daerah). keberadaan satuan pemerintahan daerah tergantung (dependent) dan di bawah (subordinate) pemerintah. hal ini menjadi prinsip dasar negara kesatuan, sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah-pisah
perubahan dari uu 22/1999 ke uu 32/2004, merupakan perubahan yang cukup substansial. salah satu persoalan yang muncul dan menjadi dasar revisi tersebut adalah mengenai pembagian urusan “kekuasaan” antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. sejak tahun 2001, pemerintahan di daerah seolah mendapat kewenangan besar dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan, sehingga banyak daerah yang “kebablasan” dalam pelaksanaan otonomi. banyak peraturan daerah yang dibuat dengan sesuka hati pemerintah daerah, sehingga dalam pelaksanaannya bertabrakan dan bahkan bertentangan dengan semangat otonomi uu 22/1999. kesan yang timbul kemudian adalah, terbentuknya “raja-raja” di daerah yang tidak peduli dengan kepentingan (pusat)/nasional.
init dari otonomi daerah adalah distribusi kewenangan berdasarkan asas desentralisasi, dekosentralisasi, dan perbantuan pada strata pemerintahan guna mendorong prakarsa lokal dalam membangun kemandirian daerah dalam wadah nkri. otonomi daerah juga merupakan manisfestasi dari political sharing, financial sharing, dan empowering dalam mengembangkan kapasitas daerah (capacity building), peningkatan sdm dan partisipasi masyarakat.
secara konsepsional otonomi daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah: pendelegasian kewenangan (delegation of autority), pembagian pendapatan (income sharing), kekuasaan (dicreation), keanekaragaman dalam kesatuan (uniformity in unitry), kemandirian lokal , pengembangan kapasitas daerah (capacity building).
di uu no. 32 tahun 2004 dipaparkan pengertian otonomi daerah, desentralisasi dan dekonsentrasi, yaitu :
otonomi daerah
adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
desentralisasi
adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem negara kesatuan republik indonesia.
dekonsentrasi
adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
asas desentralisasi dapat diklasifikasikan dalam beberapa hal, diantaranya (1) desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan; (2) desentralisasi sebagai pelimpahan kekuasaan dan kewenangan; (3) desentralisasi sebagai pembagian, penyebaran, pemencaran dan pemberian kekuasaan dan kewenangan, serta (4) desentralisasi sebagai sarana dalam pembagian dan pembentukan daerah pemerintahan.
pendelegasian wewenang pada dekonsentrasi hanya bersifat menjalankan peraturan-peraturan dan keputusan pusat saja. menurut kartasapoetra dekonsentasi merupakan bentuk pelimpahan wewenang dari pemerintah atau kepala wilayahnya atau juga kapala instansi vertikal tingkat atas kepada pejabat-pejabat (bawahannya) di daerah.
pada dasarnya tugas pembantuan adalah tugas melaksanakan peraturan perundangan-undangan tingkat lebih tinggi. daerah terikat melaksanakan peraturan perundang-undangan, termasuk yang diperintahkan atau diminta dalam rangka tugas pembantuan seperti yang dimaksud dalam uu no. 22/1948.
istilah otonomi mempunyai arti kebebasan atau kemandirian, tetapi bukan kemerdekaan sehingga daerah otonomi itu diberi kebebasan atau kemandirian sebagai wujud pemberian kesempatan yang harus dipertanggung jawabkan (ateng syafruddin, 1985: 24). oleh sebab itu, usaha membangun keseimbangan harus diperhatikan dalam konteks hubungan kekuasaan antara pusat dan daerah. artinya, daerah harus dipandang dalam 2 (dua) kedudukan, yaitu: (a) sebagai organ daerah untuk melaksanakan tugas-tugas otonomi; dan (b) sebagai agen pemerintah pusat untuk menyelenggarakan urusan pusat di daerah.
tersebarnya kekuasaan kepada beberapa lembaga negara akan tercipta keseimbangan (check and balances of power) dan pada gilirannya akan menepis adanya absolutisme kekuasaan. kekuasaan yang tersebar tentunya memerlukan suatu kerangka dasar legalitas supaya implementasi kekuasaan dapat dipertanggungjawabkan terhadap rakyat debagai pemegang kedaulatan dalam peyelenggaraan rakyat. pembagian kekuasaan menurut arthur mass dapat dilakukan dengan cara :
pertama, pembagian kekuasaan menurut proses yang dianut dalam pemerintahan, yaitu cara capital division of power (pembagian kekuasaan secara horizontal dimana proses legislatif, eksekutif dan yudikatif masing-masing pada satu badan) dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan secara vertikal dimana proses legislatif hanya dapat diberikan kepada pemerintah pusat atau secara bersama-sama kepada unit yang terdesentralisasi).
kedua, pembagian kekuasaan menurut fungsi atau aktivitas pemerintahan yaitu cara capital division of power (fungsi-fungsi pemerintahan tertentu dapat diberikan kepada departemen-departemen pemerintahan) dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan secara vertikal dimana proses-proses pemerintahan tertentu seperti moneter dan hubungan luar negeri diberikan kepada pemerintah pusat, sedangkan fungsi-fungsi pemerintahan tertentu kepada pemerintah daerah).
ketiga, pembagian kekuasaan menurut konstitusiensi (constituency). cara capital division of power untuk mewakili suatu konstituensi atau kelompok tertentu dalam masyarakat dan kepresidenan mewakili konstituensi yang lain dan cara areal divison of power (pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat (federal) dengan pemerintahan negar bagian dilakukan dengan konstitusi.
negara indonesia, adalah negara kesatuan, yang pemerintahannya terbagi dalam pemerintahannya terbagi dalam pemerintahan pusat (pemerintah pusat) dan pemerintahan subnasional (provinsi, kabupaten dan kota). kedaulatan tidak terbagi dalam satuan-satuan pemerintah lainnya (daerah-daerah). keberadaan satuan pemerintahan daerah tergantung (dependent) dan di bawah (subordinate) pemerintah. hal ini menjadi prinsip dasar negara kesatuan, sebagai suatu kesatuan yang utuh dan tidak terpisah-pisah
kerangka konseptual : dekonsentrasi
dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. kemudian menurut sidik (2002:1) menyatakan bahwa dekonsentrasi (deconcentration), yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan pemerintah pusat di daerah.
selanjutnya dekonsentrasi menurut saparin (1977:31): dekonsentrasi ialah suatu metode pelimpahan wewenang pemerintahan umum dari kepala pemerintahan/pejabat pemerintahan umum dari kepala pemerintahn/pejabat pemerintahan di daerah. sistem ini adalah yang disebut dekonsentrasi vertical. jenis lain ialah dekonsentrasi horizontal, ialah pelimpahan wewenang umum dari kepala pemerintahan di pusat kepada para pejabat pimpinan ditingkat pemerintah pusat.
oleh karena tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh perangkat pemerintah di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. urusan ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya. unsur pelaksanaannya adalah terutama instansi-instansi vertical, yang dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
terhadap konsep desentralisasi dan dekonsentrasi hossein (1999:2) berpendapat: dalam desentralisasi terkandung elemen penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dari pusat kepada daerah otonom. fungsi-fungsi pemerintahan tersebut dapat dirinci atau merupakan fungsi yang tersisa (residual function) dari fungsi yang secara rinci diemban oleh pusat. konsep penyerahan wewenang mengandung arti wewenang untuk melaksanakan kebijakan atau wewenang untuk mengatur dan mengurus (regeling en bestuur) kepentingan yang bersifat local. wewenang mengatur adalah wewenang menetapkan norma hokum yang berlaku individual dan bersifat konkret (beschikking ; acte administrative ; verwaltungsakt). pihak penerima wewenang adalah daerah otonom. dalam dekonsentrasi terkandung pelimpahan wewenang untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang dirinci oleh pusat kepada pejabat pusat di daerah. konsep pelimpahan wewenang tidak mencakup wewenang untuk menetapkan kebijakan atau wewenang mengatur. oleh karena itu, dekonsentrasi tidak menciptakan otonomi dan daerah otonom, melainkan menciptakan wilayah administrasi.
jadi, ketika otonomi telah diberikan atau desentralisasi diterapkan maka menjadi tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus (regeling en bestuur) hak dan wewenang beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya mengatur dan mengurus hak dan wewenangnya itu untuk meningkatkan kapasitas lokal.
selanjutnya dekonsentrasi menurut saparin (1977:31): dekonsentrasi ialah suatu metode pelimpahan wewenang pemerintahan umum dari kepala pemerintahan/pejabat pemerintahan umum dari kepala pemerintahn/pejabat pemerintahan di daerah. sistem ini adalah yang disebut dekonsentrasi vertical. jenis lain ialah dekonsentrasi horizontal, ialah pelimpahan wewenang umum dari kepala pemerintahan di pusat kepada para pejabat pimpinan ditingkat pemerintah pusat.
oleh karena tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh perangkat pemerintah di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. urusan ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya. unsur pelaksanaannya adalah terutama instansi-instansi vertical, yang dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.
terhadap konsep desentralisasi dan dekonsentrasi hossein (1999:2) berpendapat: dalam desentralisasi terkandung elemen penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dari pusat kepada daerah otonom. fungsi-fungsi pemerintahan tersebut dapat dirinci atau merupakan fungsi yang tersisa (residual function) dari fungsi yang secara rinci diemban oleh pusat. konsep penyerahan wewenang mengandung arti wewenang untuk melaksanakan kebijakan atau wewenang untuk mengatur dan mengurus (regeling en bestuur) kepentingan yang bersifat local. wewenang mengatur adalah wewenang menetapkan norma hokum yang berlaku individual dan bersifat konkret (beschikking ; acte administrative ; verwaltungsakt). pihak penerima wewenang adalah daerah otonom. dalam dekonsentrasi terkandung pelimpahan wewenang untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang dirinci oleh pusat kepada pejabat pusat di daerah. konsep pelimpahan wewenang tidak mencakup wewenang untuk menetapkan kebijakan atau wewenang mengatur. oleh karena itu, dekonsentrasi tidak menciptakan otonomi dan daerah otonom, melainkan menciptakan wilayah administrasi.
jadi, ketika otonomi telah diberikan atau desentralisasi diterapkan maka menjadi tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus (regeling en bestuur) hak dan wewenang beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya mengatur dan mengurus hak dan wewenangnya itu untuk meningkatkan kapasitas lokal.
Konsep desentralisasi
Pembahasan mengenai sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan senantiasa berhubungan dengan konsep desentralisasi. Saat ini hampir semua negara menganut desentralisasi sebagai azas dalam sistem penyelenggaraan negara (Koswara, 1996). Ada beberapa konsep pemikiran mendasar tetang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifestasi dari desentralisasi.
Dalam pelaksanaannya desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu :
United Nation dalam A hand book of public administration (1961) memberikan batasan desentralisasi adalah sebagai berikut: the two principal forms of decentralisation of govermental power and fuction are decentralization to area offices of adminstration and devolution to state and local authorities :
Artinya adalah bahwa sebagaian kekuasaan yang diserahkan kepada badan politik di daerah itu merupakan kekuasaaan penuh untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun admistratif. Jadi dalam hal ini sifatnya adalah penyerahan nyata yang berupa fungsi dan kekuasaan, bukan hanya sekedar pelimpahan.
Selanjutnya United Nation (1962) memberikan pengertian desentralisasi sebagai berikut : desentralization refers to the transfer of authority away from the national capital wheter by deconcentration (i.e delegation) to field offices or by devolution to local authorties or local bodies
Artinya adalah bahwa definisi tersebut di atas menjelaskan proses yang diserahkan pusat kepada daerah. Proses ini melalui dua cara yaitu dengan delegasi kepada pejabat-pejabatnya di daerah (deconcstration) atau dengan devolution kepada badan-badan otonomi daerah. Dalam hal ini tidak dijelaskan isi dan keleluasaan wewenang serta konsekuensi penyerahan kewenangan itu dibagi ke badan-badan otonomi daerah.
Desentralisasi dibagi menjadi desentralisasi dengan dua bentuk yaitu yang bersifat administrasi dan bersifat politis. Desentralisasi politis adalah wewenang perbuatan keputusan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal. Desentralisasi administratif adalah suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Wewenang ini bervariasi mulai penetapan peraturan-peraturan yang bersifatnya proforma sampai keputusan-keputusan subtansial.
Rondinelli (1989 : 215) membedakan empat bentuk desentralisasi sebagai berikut.
Desentralisasi merupakan salah saatu new strategy untuk menghadapi era new game yang penuh dengan new rules di milenium ketiga ini. Dengan desentralisasi tersebut akan menghasilkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan responsif serta berorientasi pada kepentingan publik. Arahan seperti ini adalah suatu keharusan karena model pemerintahan daerah seperti inilah pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh penjuru tanah air dapat dilaksanakan. (Mardiasmo, 1999 : 12).
Dalam pelaksanaannya desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu :
- dekonsentrasi yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan;
- desentralisasi ketatanegaraan yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah otonomi di dalam lingkungannya;
United Nation dalam A hand book of public administration (1961) memberikan batasan desentralisasi adalah sebagai berikut: the two principal forms of decentralisation of govermental power and fuction are decentralization to area offices of adminstration and devolution to state and local authorities :
Artinya adalah bahwa sebagaian kekuasaan yang diserahkan kepada badan politik di daerah itu merupakan kekuasaaan penuh untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun admistratif. Jadi dalam hal ini sifatnya adalah penyerahan nyata yang berupa fungsi dan kekuasaan, bukan hanya sekedar pelimpahan.
Selanjutnya United Nation (1962) memberikan pengertian desentralisasi sebagai berikut : desentralization refers to the transfer of authority away from the national capital wheter by deconcentration (i.e delegation) to field offices or by devolution to local authorties or local bodies
Artinya adalah bahwa definisi tersebut di atas menjelaskan proses yang diserahkan pusat kepada daerah. Proses ini melalui dua cara yaitu dengan delegasi kepada pejabat-pejabatnya di daerah (deconcstration) atau dengan devolution kepada badan-badan otonomi daerah. Dalam hal ini tidak dijelaskan isi dan keleluasaan wewenang serta konsekuensi penyerahan kewenangan itu dibagi ke badan-badan otonomi daerah.
Desentralisasi dibagi menjadi desentralisasi dengan dua bentuk yaitu yang bersifat administrasi dan bersifat politis. Desentralisasi politis adalah wewenang perbuatan keputusan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal. Desentralisasi administratif adalah suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Wewenang ini bervariasi mulai penetapan peraturan-peraturan yang bersifatnya proforma sampai keputusan-keputusan subtansial.
Rondinelli (1989 : 215) membedakan empat bentuk desentralisasi sebagai berikut.
- Deconcentration, terbagi menjadi field adminitration dan local administration. Menurutnya desentralisasi dalam bentuk dekonsentasi pada hakekatnya hanya merupakan pembagian wewenang dan tanggungjawab administratif antara departemen pusat dan pejabat pusat di daerah.
- Delegation to semi autonomous yaitu suatu pelimpahan pengambilan keputusan dan wewenang manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
- Devolution to local government yaitu pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan meyerahkan sebagaian fungsi-fungsi tertentu untuk dilaksanakan secara mandiri.
- Privatisasi (transfer of function from non government intituition) adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat atau dapat juga peleburan badan pemerintah menjadai badan swasta.
Desentralisasi merupakan salah saatu new strategy untuk menghadapi era new game yang penuh dengan new rules di milenium ketiga ini. Dengan desentralisasi tersebut akan menghasilkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan responsif serta berorientasi pada kepentingan publik. Arahan seperti ini adalah suatu keharusan karena model pemerintahan daerah seperti inilah pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh penjuru tanah air dapat dilaksanakan. (Mardiasmo, 1999 : 12).
