Tampilkan postingan dengan label kerangka konseptual. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kerangka konseptual. Tampilkan semua postingan

kerangka konseptual : pengertian organisasi

ada berbagai pendapat tentang organisasi dari berbagai macam sudut pandang, di antaranya yang dikemukakan oleh waldo (1956), bahwa:
“organisasi adalah struktur hubungan-hubungan antara orang-orang berdasarkan wewenang dan bersifat tetap dalam suatu sistem administrasi”.

bila dilihat dari pendapat dari waldo tersebut ada beberapa unsur dari organisasi yang mendukung bisa beroperasinya suatu organisasi yaitu berupa orang-orang yang berhubungan, ada dasar wewenang yang tetap dan ada pula administrasi, yang mana kesemuanya itu merupakan suatu kesatuan yang tidak bisa terlepas.

selanjutnya griffiths (1959) menyatakan bahwa:
“organisasi adalah seluruh orang-orang yang melaksanakan fungsi–fungsi yang berbeda tetapi saling berhubungan dan dikoordinasikan agar supaya sebuah tugas atau lebih dapat diselesaikan”.

organisasi menurut griffiths ini tidak terlepas dari orang-orang yang berhubungan, selanjutnya ada unsur koordinasi untuk melaksanakan funngsi dan tugasnya. sebagai sebuah organisasi bagian organisasi tidak terlepas dari unsur-unsur yang disebutkan di atas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sehari-hari.

organisasi tidak bergerak dalam situasi yang kaku dan vakum namun berhubungan dengan sistem sosial, sehingga cenderung berubah, lebih lagi dalam situasi global saat ini, dengan demikian sebuah organisasi perlu berubah sesuai dengan cepatnya perubahan lingkungan , seperti yang dikemukakan oleh thoha (1993), bahwa :
“organisasi merupakan suatu sistem terbuka dan berintegrasi dengan lingkungan. organisasi dipandang sebagai hal yang dinamis dan senantiasa berubah, bukan sebagai mesin yang gerak operasinya ajeg, rutin dan statis”.

seiring dengan pendapat thoha di atas, maka dapat pula dilihat pendapat gibson (1996), yang menyatakan bahwa,
“teori sistem memungkinkan kita untuk menjelaskan prilaku organisasi baik internal menyangkut bagaimana dan mengapa orang di dalam organisasi melaksanakan tugas individu dan kelompok maupun secara eksternal yaitu menyangkut bagaimana transaksi dan interaksi yang terjadi antara organisasi dengan organisasi dan institusi lain di lingkungan luarnya”.

jelaslah bahwa suatu organisasi tidak bisa bergerak sendiri, ianya harus ada interaksi di dalam dan ke luar dalam pelaksanaan fungsi dan tugas sehari-hari dengan saling mendukung antara satu sama lainnya, baik antara orang-orang yang ada dalam organisasi maupun dengan organisasi lain atau instansi lain yang berada di luarnya.

dari pendapat-pendapat di atas dapat diketahui bahwa setiap organisasi tidak terlepas dari lingkungannya, baik itu lingkugan luar maupun dari dalamnya sendiri berupa internal dan eksternal, yang disebut juga sebagai lingkungan sosial dari organisasi tersebut untuk terjaminnya keberlangsungan hidupnya agar berkelanjutan (sustainability). di samping itu juga suatu organisasi sangatlah perlu memanfaatkan situasi dan kesempatan yang ada dengan baik dengan jalan mengetahui informasi yang ada dan memanfaatkannya sebaik mungkin agar tetap survive. dengan demikian perubahan sosial secara langsung juga akan mempengaruhi perubahan suatu organisasi, baik itu di bidang ekonomi, politik, teknik dan agama. apalagi organisasi publik tentunya harus responsif terhadap perubahan sosial yang terjadi agar bisa melaksanakan fuTautanngsi pelayanan yang baik terhadap masyarakat banyak dalam pelaksanaan tugas sehari-harinya.

------------------------------------------------------------------
Ahsan Shop
adalah blog tempat menjual aneka camilan, oleh-oleh atau makanan ringan yang khas dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
www.kiosahsan.blogspot.com

kerangka konseptual, manajemen strategis

managemen strategis menurut suwarsono (1994) dapat diartikan sebagai usaha manajerial menumbuhkembangkan kekuatan perusahaan untuk mengeksploitasi peluang bisnis yang muncul guna mencapai tujuan perusahaan yang telah ditetapkan sesuai dengan misi yang telah ditentukan. komponen pokok dari manajemen strategis adalah:
1. analisis lingkungan yang diperlukan untuk mendeteksi peluang dan ancaman;
2. analisis profil perusahaan untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan;
3. strategi yang diperlukan untuk mencapai tujuan dengan memperhatikan misi.

menurut salusu (1996), manajemen strategis adalah suatu cara untuk mengendalikan organisasi secara efektif dan efisien, sampai kepada implementasi garis terdepan, sedemikian rupa sehingga tujuan dan sasarannya tercapai. menurut wahyudi (1996) manajemen strategis adalah suatu seni dan ilmu dari pembuatan (formulating), penerapan (implementing) dan evaluasi (evaluating) terhadap keputusan strategis antara fungsi-fungsi yang memungkinkan organisasi mencapai masa depan.

siagian (1995:15-42) mengatakan bahwa merumuskan manajemen strategis sebagai rangkaian keputusan dan tindakan mendasar yang dibuat oleh manajemen puncak dan diimplementasikan oleh seluruh jajaran suatu organisasi dalam rangka pencapaian tujuan.

ketika organisasi berkembang menjadi sangat kompleks, di mana pengelolaan sumber daya organisasi menjadi semakin rumit. keadaan ini menyebabkan semakin pentingnya suatu manajemen strategi agar organisasi berkembang secara sehat dan mampu mempertahankan eksistensinya. membahas konsep manajemen strategis berarti membicarakan hubungan antara organisasi dengan lingkungannya, lingkungan internal dan lingkungan eksternal.

dalam lingkungan organisasi, manajemen strategis mampu menciptakan sinergi dan l'esprit de corps yaitu semangat korps yang penuh integritas sehingga dapat melicinkan jalan menuju sasaran organisasi. semangat itu diharapkan akan meningkatkan produktivitas mereka. dengan begitu organisasi akan mampu bertahan lama bebas dari perasaan curiga antar karyawan. hasilnya akan lebih mampu memberikan pelayanan terbaik kepada konsumennya.

manajemen strategis di lingkungan pemerintahan akan banyak berkaitan dengan pengalokasian kekuasaan dan sumber daya, pendelegasian wewenang mengambil keputusan, penggalian sumber-sumber keuangan pemanfaatan dana yang diperoleh dari rakyat berupa pajak dengan cara yang paling efisien dan paling efektif. manajemen strategis tidak terlepas dari strategi itu sendiri. strategi secara luas dapat dipandang sebagai pola tujuan, kebijakan, program, tindakan, keputusan atau alokasi sumber daya yang mendefinisikan bagaimana organisasi itu, apa yang dikerjakan organisasi, dan mengapa organisasi itu melakukannya (bryson, 1988:5).

hax dan majluf (1991) menawarkan rumusan yang komprehensif tentang strategi sebagai berikut (lihat salusu,1996: 100-101):
  1. strategi adalah suatu pola keputusan yang konsisten, menyatu dan integral;
  2. menentukan dan menampilkan tujuan organisasi dalam artian sasaran jangka panjang, program bertindak, dan prioritas alokasi sumber daya;
  3. menyeleksi bidang yang akan digeluti atau akan digeluti organisasi;
  4. mencoba mendapatkan keuntungan yang mampu bertahan lama, dengan memberikan respon yang tepat terhadap peluang dan ancaman dari lingkungan eksternal organisasi, dan kekuatan serta kelemahannya;
  5. melibatkan semua tingkat hierarki dari organisasi.

dengan definisi ini, strategi menjadi suatu kerangka yang fundamental tempat suatu organisasi akan mampu menyatakan kontinuitasnya yang vital, sementara pada saat yang bersamaan organisasi akan memiliki kekuatan untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungan yang selalu berubah. menurut salusu (1996:101) strategi ialah suatu seni menggunakan kecakapan dan sumber daya suatu organisasi untuk mencapai sasarannya melalui hubungannya yang efektif dengan lingkungan dalam kondisi yang paling menguntungkan. oleh karena itu strategi dapat dikatakan sebagai perluasan misi guna menjembatani organisasi dan lingkungannya dalam pencapaian tujuan. strategi dikembangkan untuk mengatasi isu strategis, strategi menjelaskan tentang respon organisasi terhadap pilihan kebijakan pokok.

manajemen strategis adalah suatu cara untuk mengendalikan organisasi secara efektif dan efisien, sampai kepada implementasi garis terdepan, sedemikian rupa sehingga tujuan dan sasarannya tercapai. dengan manajemen strategis, organisasi dimungkinkan untuk mengidentifikasi peluang-peluang dalam lingkungan eksternal dan sekaligus memanfaatkannya. ancaman dari lingkungan dapat dihindari seminimal mungkin dengan menggunakan kekuatan yang dimiliki organisasi. dengan peluang dan kekuatan, organisasipun dapat memperbaiki kelemahan-kelemahannya. bahkan manajemen strategis dapat memberi petunjuk awal bagaimana mengantisipasi perubahan-perubahan awal dari lingkungan eksternal (salusu, 1996:495).

manfaat dari penggunaan manajemen strategik menurut yoo dan digman (1987) adalah (lihat salusu 1996:498):
  1. manajemen strategik mampu memberikan petunjuk bagaimana mengantisipasi masalah-masalah dan peluang di masa yang akan datang;
  2. memungkinkan para karyawan memahami tujuan dan sasaran organisasi;
  3. meningkatkan kepuasan dan motivasi karyawan;
  4. menyediakan informasi kepada para pengambil keputusan tepat pada waktunya;
  5. mempercepat pengambilan keputusan yang bermutu dan bisa menghemat biaya.

kerangka konseptual : pengelolaan anggaran keuangan daerah

proses dan pengalokasian anggaran haruslah berorientasi kepada kepentingan pelayanan publik. hal ini berarti bahwa proses penyusunan anggaran hendaknya melibatkan banyak pihak dimulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya. berdasarkan konsepsinya, pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu dipahami sebagai suatu kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam menjalankan pembangunan nasional. oleh karena itu sebagai konsekuensinya pemerintah daerah lebih mematuhi arahan dan instruksi pemerintah pusat daripada memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.

sementara itu penyelenggaraan otonomi daerah pada masa sekarang lebih dipahami sebagai hak yaitu hak masyarakat daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingannya sendiri serta mengembangkan potensi dan sumber daya daerah. penyelenggaraan otonomi dimaksudkan agar dapat mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).

pengeluaran anggaran (budget expenditure) dibedakan atas belanja rutin (recurrent expenditure) dan belanja modal (capital expenditure). belanja rutin dapat diartikan sebagai pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya terus menerus, sedangkan belanja pembangunan merupakan pengeluaran yang sifatnya tidak terus menerus dan ada batasnya. keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh proses awal perencanaannya. semakin baik perencanaannya akan memberikan dampak semakin baik pula implementasinya di lapangan.

keterlibatan berbagai lembaga/instansi di dalam proses perencanaan memerlukan kesatuan visi, misi dan tujuan dari setiap lembaga tersebut. dalam menentukan alokasi dana anggaran untuk setiap kegiatan biasanya digunakan metode incrementalism yang didasarkan atas perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum, seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk. pendekatan lain yang umumnya dipergunakan adalah line-item budget yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. dengan basis seperti ini, apbd masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi kepentingan pemerintahan atasan. hal tersebut menunjukkan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.

untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang ada pemerintah daerah haruslah mengalokasikan anggaran sesuai dengan tujuannya dan bermanfaat bagi masyarakat. oleh karena itu dalam penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan tujuan yang ditetapkan.

dalam melaksanakan tugasnya pemerintah daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. oleh karena itu dibutuhkan anggaran untuk pembiayaan dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah. untuk pembiayaan tersebut pemerintah daerah memiliki beberapa sumber penerimaan yang dituangkan dalam anggaran. anggaran yang disusun tersebut akan memberikan cermin politik pengeluaran pemerintah yang rasional baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

dalam penyusunan anggaran, kebijaksanaan anggaran yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah:
1. anggaran surplus apabila penerimaan pajak lebih besar dari pengeluaran;
2. anggaran berimbang apabila penerimaan sama besarnya dengan pengeluaran;
3. anggaran defisit apabila penerimaan lebih kecil dari pengeluaran.

dalam pengelolaan anggaran juga perlu dipegang prinsip value for money, artinya pengelolaan anggaran yang baik harus memenuhi ukuran ekonomi, efektif dan efisien. ekonomi artinya berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kuantitas tertentu pada harga yang paling murah. efisiensi artinya bahwa penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan output yang optimal sedangkan efektifitas adalah penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target–target atau tujuan kepentingan publik.

oleh karena itu untuk membiayai seluruh pelayanan publik tersebut, pemerintah dalam memanfaatkan uang rakyat (public money) yang diterima melalui pajak dan retribusi serta penerimaan lainnya dalam pemanfaatannya pertimbangan value for money sangat diperlukan.

berkaitan dengan jenis pelayanan tersebut maka pengeluaran pemerintah dibedakan atas:
  1. pengeluaran untuk pelayanan birokrasi artinya pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi pemerintah;
  2. pengeluaran untuk pelayanan publik yaitu pengeluaran anggaran yang digunakan untuk menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat.
untuk mengetahui besarnya alokasi pembiayaan aparatur dan pembiayaan publik dapat dilakukan dengan membandingkan antara belanja aparatur dan belanja publik dengan jumlah anggaran biaya rutin yang formulanya merupakan pengembangan model comparative budget statement (cbs). cbs horizontal merupakan perbandingan untuk melihat perkembangan anggaran dari tahun ke tahun dengan menggunakan tiga ukuran yaitu absolut, relatif dan rasio. cbs horizontal secara absolut adalah selisih antara tahun terakhir penelitian dan tahun awal penelitian dilakukan. cbs horizontal secara relatif adalah persentase perbandingan antara cbs absolut dengan tahun awal penelitian, sedangkan cbs horizontal secara rasio adalah nilai perbandingan antara tahun terakhir penelitian dengan tahun awal penelitian dilakukan. cbs vertical digunakan untuk mengukur posisi masing-masing pos dalam apbd dengan tujuan untuk melihat proporsi atau persentasenya.

untuk mengetahui ada dan tidaknya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik antara sebelum dan sesudah pelaksanaan sistem baru pengelolaan dan pertanggugjawaban keuangan daerah digunakan model pengembangan uji beda rata-rata dua sisi. uji beda rata-rata dua sisi digunakan untuk menghitung besarnya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik dan pelayanan birokrasi dalam apbd.

kerangka konseptual : kebijakan dan good governance

jenkins dalam abdul wahab (1997 : 4) merumuskan kebijaksanaan negara sebagai “a set of interrelated decision taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve”. maksudnya serangkaian keputusan yang diambil oleh aktor atau kelompok politik dengan tujuan dan cara yang telah dipilih masih dalam batas kewenangan aktor atau kelompok politik tersebut.

lebih lanjut, udoji dalam abdul wahab (1997 : 16) merumuskan secara terperinci pembuatan/penyusunan kebijakan negara (public policy making/ policy formulation) sebagai : the whole process of articulating and defining problems, formulating posible solutions into political demand, channelling those demands into the political sistems, seeking sanctions or legitimation of the prefered course of action, legitimation and implementation, monitoring and review (feedback).

dari kalimat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa siapa yang berpartisipasi dan peranannya dalam proses tersebut untuk sebagian besar akan tergantung pada struktur politik pengambilan keputusan itu sendiri. menurut dror dalam islamy (1997 : 31) untuk meningkatkan proses pembuatan kebijakan diperlukan adanya suatu revolusi ilmiah dalam bentuk ilmu-ilmu kebijakan yang baru dengan paradigma yang baru. ilmu kebijakan yang baru itu harus memuat teknik-teknik yang membantu proses pembuatan kebijakan menjadi lebih baik.

reformasi di sektor publik yang sedang bergulir di indonesia dewasa ini telah mencoba untuk mengarahkan terjadinya perubahan pola dan gaya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik : demokratis, desentralistik, inklusif, partisipatif, transparan, efisiensi, dan akuntabel atau yang lebih terkenal dengan sebutan good governance.

world bank memberikan definisi istilah governance sebagai cara kekuasaan negara digunakan untuk mengatur sumber daya ekonomi dan sosial dalam pembangunan masyarakat (the way state power is used in managing economic and social resources for development of society). sementara undp dalam lan dan bpkp (2000 : 5) mendefinisikan sebagai berikut : “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. menurut definisi terakhir ini, governance mempunyai tiga kaki (three legs), yaitu economic, political, dan administrative. economic governance meliputi proses-proses pembuatan keputusan (decision-making processes) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi. economic governance mempunyai implikasi terhadap keadilan, kesejahteraan, dan kualitas hidup (equity, poverty and quality of live). political governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi atau penyusunan kebijakan. administrasi governance adalah sistem implementasi proses kebijakan. oleh karena itu institusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), privat sector (sektor swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat), yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.

pada hakekatnya konsep governance menggambarkan adanya perubahan makna pemerintahan yang merujuk kepada : a) suatu proses baru dalam memerintah (a new process of governing); b) perubahan kondisi dalam tata aturan (a changed condition of ordered rule); dan c) metode baru tentang peran serta masyarakat dalam pemerintahan (the new methode by which society is governed). (rhodes, 1996 : 652 – 653).

good governance mengarahkan kepada upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan proses manajemen pemerintahan sehingga kinerjanya menjadi lebih baik. pola dan gaya pemerintahan harus segera dibenahi dan dikembangkan dengan menggunakan konsep good governance sebagaimana diuraikan oleh stoker (1998) dalam lima proposisi kepemerintahan yang baik (good governance) sebagai berikut :
  1. governance refers to a complex set of institution and actors that are drawn from but also beyond government.
  2. governance recognizes the blurring of boundaries and responsibilities for tackling social and economic issues.
  3. governance identifies the power dependence involved in the relationships between institution involved in collective action.
  4. governance is about outonomous self governing networks of actors.
  5. governance recognizies the capacity to get thing done which does not ret on the power of government to command or use its authority. it sees government as able to used new tools and techniques to steer and guide.

kerangka konseptual : partisipasi masyarakat (2)

partisipasi masyarakat adalah suatu usaha terencana untuk melibatkan masyarakat dalam proses pembuatan perencanaan, melaksanakan, membiayai dan menikmati hasil pembangunan serta untuk mencegah atau menyelesaikan konflik melalui komunikasi dua arah dan menguntungkan berbagai fihak yang terlibat. agar masyarakat dapat digerakkan dalam berpartisipasi, maka dapat melalui berbagai cara, salah satunya menurut bryant dan white (dalam ndraha, 1987 : 105) digerakkan melalui :
  1. proyek pembangunan desa yang dirancang secara sederhana dan mudah dikelola oleh masyarakat.
  2. organisasi dan lembaga kemasyarakatan yang mampu menggerakkan dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
  3. peningkatan peranan masyarakat dalam pembangunan.

berlangsungnya partisipasi masyarakat merupakan kegiatan antara dua pihak, yakni pihak yang dibangkitkan untuk berpartisipasi yaitu masyarakat dan pihak yang membangkitkan yaitu pemerintah, jadi bukan kegiatan yang sepihak saja. hal ini seirama dengan pendapat di atas (pada point 2).

ada berbagai faktor yang dapat mempengaruhi tingkat partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sebagaimana yang dikemukakan oleh tjokroamidjojo (1987 : 17) bahwa : ”berbagai kegiatan dan rencana yang dilaksanakan oleh pemerintah diharapkan pula memberikan perluasan kegiatan dan kegairahan di sektor masyarakat luas. dengan demikian pembangunan dapat diarahkan pada perluasan partisipasi.“

partisipasi masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat secara berkelompok ataupun individu, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pembangunan desa. menurut ndraha (1987 : 103-104) dalam definisi ini, partisipasi masyarakat mengandung pengertian : sebagai masukan dan sebagai keluaran. sebagai masukan, partisipasi masyarakat dapat berfungsi dalam enam fase proses pembangunan, yaitu fase penerimaan informasi, fase pemberian tanggapan terhadap informasi, fase perencanaan pembangunan, fase pelaksanaan pembangunan, fase penerimaan kembali pembangunan, dan fase penilaian pembangunan. sebagai keluaran, partisipasi dapat digerakkan atau dibangun, melalui proses stimulasi atau motivasi melalui berbagai upaya, antara lain melalui bantuan program pengembangan kecamatan dan peranan pemerintah.

kerangka konseptual : partisipasi masyarakat

tentang partisipasi masyarakat, banyak ahli yang mengemukakan pendapatnya, seperti davis (dalam ndraha, 1994 : 87), yaitu : participation is defined as mental an emotional involmen of person in a group situation which encourages him to contribute to group goals adn share responsibility in them. (partisipasi adalah keterlibatan mental dan emosional seseorang kedalam suatu kelompok yang mendorongnya untuk memberikan sumbangan kepada kelompok dalam usaha mencapai tujuan serta bertanggung jawab terhadap usaha yang dilaksanakan untuk kelompoknya).

dari pendapat itu menurut ndraha (1994 : 88) ada tiga hal penting yang tercakup didalamnya yaitu :
  1. titik berat partisipasi adalah pada keterlibatan mental dan emosional. kehadiran secara pribadi/ fisik di dalam suatu kelompok tanpa keterlibatan tersebut bukanlah partisipasi.
  2. kesediaan untuk memberi kontribusi, tergerak. wujud kontribusi di dalam pembangunan ada bermacam-macam. misalnya : barang, uang, bahan, jasa, buah pikiran, keterampilan dan sebagainya.
  3. kesediaan untuk turut bertanggung jawab, terbangkitkan.

pengertian partisipasi yang lebih mendekati operasionalisasi penelitian ini adalah seperti yang dikemukakan oleh loekman soetrisno (1997 : 77-78), yang menurutnya partisipasi adalah : merupakan kerjasama antara rakyat dan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan, yang dalam konteks ini diasumsikan bahwa rakyat mempunyai aspirasi dan nilai budaya yang belum diakomodasikan dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelestarian suatu program pembangunan.

tjokroamidjojo (1986 : 207) menyatakan, bahwa keterlibatan atau partisipasi masyarakat mempunyai arti : keterlibatan dalam penentuan arah, strategi, dan kebijaksanaan pembangunan. keterlibatan dalam memikul beban dan bertanggungjawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, kegiatan produktif yang serarsi, pengawasan sosial atas jalannya pembangunan dan lain-lain. keterlibatan dalam memetik hasil dan manfaat pembangunan secara berkeadilan.

sejalan dengan dengan pendapat itu, ndraha (1990 : 108), mengemukakan, bahwa : partisipasi dilakukan baik dengan pola prosesional maupun parsial. partisipasi prosesional, yang dilakukan sepanjang proses pembangunan, mulai fase penerimaan informasi, fase pemberian tanggapan terhadap informasi, fase perencanaan pembangunan, fase pelaksanaan pembangunan, fase penerimaan kembali hasil pembangunan, dan fase penilaian pembangunan. sedangkan pada partisipasi parsial, keikutsertaan masyarakat hanya dilakukakan pada satu atau beberapa fase saja.

kerangka konseptual : peranan pemerintah (2)

peranan pemerintah adalah mulai dari hal yang bersifat pelayanan operasional sampai pada hal yang bersifat ideologi dan spriritual (dalam ndraha, 1987 : 110), yaitu “peranan pemerintah yang dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis.” dijelaskan lagi oleh simpas (dalam ndraha, 1987 : 112), bahwa : peranan yang bersifat strategis disebut sebagai peranan administratf (administrative roles), yaitu pola perilaku yang diharapkan dari, atau yang telah ditetapkan bagi, pemerintah selaku administrator, di setiap jenjang pemerintahan.

peranan pemerintah dimaksud adalah dari segi kemampuan administratif yaitu kemampuan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan melalui pelaksanaan tugas, didukung oleh struktur organisasi, dan lingkungan. dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, maka pihak yang memegang peranan dalam membangkitkan partisipasi masyarakat adalah pemerintah. hal ini dikemukakan oleh supriatna (1997 : 24) tentang peranan pemerintah bahwa : peranan pemerintah hingga ke tingkat desa/kelurahan yang mempunyai akses langsung selaku unsur penanggung jawab, pelaksana dan pendamping (fasilitator), harus mampu merangsang tumbuhnya “development creativity and motivating” di masyarakat. ragam usaha menumbuhkan kreativitas dan motivasi masyarakat miskin agar memiliki “self confidence” untuk berkiprah dalam pembangunan memiliki “capability and capacity organization” atau unsur birokrasi pemerintah yang kuat, baik aspek internal administratif berupa transformasi sosial budaya lewat pendekatan pemberdayaan sosial.

peranan pemerintah di bidang pembangunan sangat besar, terutama dalam rangka mensukseskan tujuan pembangunan nasional. menurut katz (dalam supriatna, 1985 : 26) bahwa “peranan pemerintah di negara berkembang memegang peranan sentral dalam pembangunan; kemampuan pemerintah sangat diperlukan dalam menggerakkan sikap dan potensi masyarakat.”

salah satu peranan pemerintah adalah memberikan stimulasi sehingga dapat menumbuhkan semangat inisiatif dalam rangka meningkatkan hasil yang akan dicapai. stimulasi adalah merupakan suatu usaha atau kegiatan untuk memberikan dorongan, semangat dalam rangka melaksanakan aktivitas tertentu.

stimulasi berasal kata dari stimulus, artinya sesuatu yang dapat membangkitkan inisiatif atau bangkit dari diam, sedangkan stimulan artinya pendorong atau perangsang, pembangkit semangat; sesuatu yang mendorong atau yang menjadi cambuk bagi pengingkatan prestasi atau semangat bekerja (supriatna, 1985 : 23).

stimulasi dibutuhkan untuk menumbuhkan inisiatif dalam rangka meningkatkan hasil yang akan dicapai, seperti pendapat soesanto (1977 : 69) bahwa “stimulasi merupakan bentuk perangsang dalam suatu kegiatan untuk meningkatkan dukungan maksimal, dan bentuknya dapat berupa pendidikan atau bimbingan dan pembinaan, dana, penghargaan atau fasilitas.”

dalam pembangunan desa, partisipasi masyarakat merupakan syarat utama bagi keberhasilan pembangunan desa, sebagaimana yang dikemukakan ndraha (1982 : 17) bahwa, “pembangunan desa adalah pembangunan yang sepanjang prosesnya masyarakat desa yang bersangkutan diharapkan berpartisipasi aktif dan dikelola di tingkat desa”.

dalam rangka menumbuhkan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, bukanlah persoalan yang mudah untuk melakukannya, sebab partisipasi tidak tumbuh dengan sendirinya. hal ini sesuai pendapat ndraha (1987 : 110) yang mengatakan : partisipasi masyarakat harus digerakkan dan dibentuk. dalam hubungan ini partisipasi masyarakat berfungsi sebagai keluaran proses pembangunan. yang memegang peranan dalam membangkitkan dan membentuk partisipasi masyarakat adalah pemerintah.

kerangka konseptual : peranan pemerintah

dalam pelaksanaan proses pemerintahan dan pembangunan di negara berkembang, pemerintah mempunyai kedudukan yang sangat strategis. kedudukan yang strategis ini berkaitan dengan fungsinya selaku “pelayan publik” guna meningkatkan kesejahteraan, keadilan, keamanan, dan ketenteraman masyarakat.

pemerintah merupakan manifestasi dari kehendak rakyat, karena itu harus memperhatikan kepentingan rakyat dan melaksanakan fungsi pelayanan publik dan pengaturan warga negara. untuk melakukan fungsi pemerintahan tersebut, pemerintah melakukan aktivitas pelayanan, pengaturan, pembinaan, koordinasi, pengelolaan, dan pembangunan dalam berbagai bidang kehidupan masyarakat.

berkenaan dengan peranan pemerintah, ndraha (1987 : 110) mengemukakan bahwa “sesungguhnya peranan pemerintah dalam pembangunan masyarakat amat luas, mulai dari hal yang bersifat pelayanan operasional sampai pada hal yang bersifat ideologi dan spiritual.” rasyid (2000 : 48) juga menyebutkan bahwa dalam menjalankan pemerintahan, maka tugas pokok yang harus dijalankan terdapat tiga fungsi yang hakiki yaitu : “pelayanan (service), pemberdayaan (empowerment), dan pembangunan (development).” dalam hubungan tersebut rasyid (2000 : 48) menjelaskan, bahwa :“pelayanan akan membuahkan keadilan dalam masyarakat, dan pemberdayaan akan mendorong kemandirian masyarakat dan pembangunan akan menciptakan kemakmuran dalam masyarakat.”

peranan pemerintah itu adalah, sejalan dengan definisi yang dinyatakan pbb (dalam ndraha, 1987 : 117) bahwa “ … pemerintah berperan memberi bimbingan dan bantuan teknis kepada masyarakat desa dengan maksud agar pada suatu saat masyarakat mampu melaksanakannya sendiri.”

pembangunan merupakan sebagian dari fungsi utama pemerintahan yang ditujukan untuk memecahkan masalah dan tuntutan masyarakat melalui aktivitas pemerintahan. pemerintah adalah pengelola kebutuhan masyarakat, seperti dikemukakan oleh ndraha (1997 : 730) bahwa : "pemerintah adalah semua badan yang memproduksi, mendistribusi atau menjual alat pemenuhan kebutuhan rakyat berbentuk jasa publik dan layanan civil. dimana penanganan kebutuhan masyarakat tersebut berlangsung pada tiga level, yaitu policy, manajemen dan teknis operasional".

pemerintah itu hadir untuk mengelola kemudian mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakatnya melalui organisasi pemerintahan, dan organisasi pemerintahan terendah yang berhadapan langsung dengan masyarakat adalah pemerintah desa atau kelurahan. pemerintah desa atau kelurahan memegang peranan yang penting dalam pengelolaan kebutuhan masyarakat.

dalam melaksanakan peran dan fungsinya, pemerintah tidak dapat lepas dari kebijakan publik, aktivitas administratif, organisasi dan manajemen, pelayanan publik, serta kepentingan dan urusan publik. fungsi ini berkaitan erat dengan fungsi pemerintahan yang dilakukan oleh pemerintah yaitu “menyediakan layanan civil dan jasa publik yang tidak diprivatisasikan bagi setiap orang pada saat yang dibutuhkan (dituntut) oleh orang yang bersangkutan” (ndraha, 2000 : 543). lebih lanjut dalam hubungan pemberdayaan masyarakat atau partisipasi, ndraha (1997 : 80) mengemukakan pendapat bahwa : mau tidak mau, pemerintah yang merupakan kumpulan orang-orang pandai dan pilihan, memiliki teknologi, kekuasaan dan kemampuan administratif yang memadai, memelopori pembangunan bangsa. fungsi pemerintahan di samping memberi ruangan yang cukup luas bagi kepentingan rakyat, juga bertugas memenuhinya melalui kegiatan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan masyarakat.

dengan demikian dapat dikatakan bahwa dalam melaksanakan peran dan fungsinya, organisasi pemerintahan (menurut pendekatan administratif) menggunakan pendekatan tata administrasi yang diawali oleh pematangan struktur kekuasaan, pembagian tugas, spesialisasi, fungsi kegiatan, koordinasi, jenjang pengawasan. menurut pendekatan psikologi sosial; organisasi pemerintahan berhubungan erat dengan perilaku manusia selaku unsur birokrasi dalam struktur organisasi pemerintahan, baik perilaku individu dalam kelompok formal dan informal, maupun perilaku internal dan eksternal organisasi pemerintahan.

kerangka konseptual : aspek pengelolaan keuangan daerah

aspek pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya menyangkut tiga hal yang saling terkait satu dengan yang lainya, yaitu:
  • aspek penerimaan, yaitu mengenai seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dapat menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan tersebut.
  • aspek pengeluaran, yaitu mengenai seberapa besar biaya-biaya dari suatu pelayanan publik dan faktor-faktor yang menyebabkan biaya-biaya tersebut meningkat.
  • aspek anggaran, yaitu mengenai hubungan antara pendapatan dan pengeluaran serta kecenderungan yang diproyeksikan untuk masa depan.
pendapatan daerah dapat diklasifikasikan dalam dua katagori yaitu sumber-sumber pendapatan dari daerah sendiri dan sumber-sumber dari luar daerah. sumber-sumber pendapatan dari daerah sendiri adalah sumber-sumber pendapatan yang dikumpulkan secara langsung dari masyarakat daerah yang bersangkutan, misalnya pajak dan retribusi yang langsung dipungut dan dimiliki daerah yang bersangkutan. sumber-sumber pendapatan daerah sendiri dapat juga diperoleh dari hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainya yang dipisahkan dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah. sumber-sumber pendapatan eksternal adalah sumber-sumber pendapatan yang berasal dari luar daerah seperti pemerintah diatasnya (propinsi) dan pemerintah pusat dan pinjaman serta lain-lain penerimaan yang sah.

sumber sumber penerimaan daerah dapat berasal dari berbagai sumber/jenis, secara garis besar dikelompokan ke dalam tiga sumber penerimaan yaitu:
  • pendapatan asli daerah, meliputi: hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  • dana perimbangan meliputi: bagian daerah dari penerimaan pbb, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, dau dan dak serta pinjaman daerah:
  • lain-lain pendapatan daerah
pengeluaran daerah adalah semua pengeluaran kas daerah dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang mengurangi kekayaan pemerintah daerah. dalam struktur anggaran daerah dengan pendekatan kinerja, pengeluaran daerah (belanja daerah) dirinci menurut organisasi, fungsi kelompok, dan jenis belanja.
  1. belanja daerah menurut organisasi adalah suatu kesatuan pengguna anggaran seperti sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya.
  2. fungsi belanja misalnya pendidikan, kesehatan, dan fungsi-fungsi lainnya.
  3. kelompok belanja misalnya belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga.
  4. jenis belanja misalnya belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan belanja lain-lain.

Kerangka konseptual : sistem pengelolaan keuangan daerah

keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang akan dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan daerah tersebut, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd). pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.

devas, dkk (1989) mengemukakan bahwa pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut.
  1. tanggung jawab (accountability). pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada lembaga atau orang yang berkepentingan sah, lembaga atau orang itu adalah pemerintah pusat, dprd, kepala daerah dan masyarakat umum.
  2. mampu memenuhi kewajiban keuangan. keuangan daerah harus ditata dan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua kewajiban atau ikatan keuangan baik jangka pendek, jangka panjang maupun pinjaman jangka panjang pada waktu yang telah ditentukan.
  3. kejujuran. hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus diserahkan kepada pegawai yang benar-benar jujur dan dapat dipercaya.
  4. hasil guna (efectiveness) dan daya guna (efficiency). merupakan tata cara mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
  5. pengendalian. aparat pengelola keuangan daerah, dprd dan petugas pengawas harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut dapat tercapai.

hal tersebut dipertegas oleh mardiasmo (2000) bahwa salah satu aspek dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolan keuangan daerah dan anggaran daerah. anggaran daerah atau apbd merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah

kerangka konseptual : perencanaan pembangunan daerah

ada beberapa pengertian perencanaan yang dikemukakan oleh para ahli, menurut tarigan (2005:1) definisi yang sangat sederhana mengenai perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah – langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. definisi perencanaan yang dikemukakan oleh schoorl (1990) adalah sebagai berikut : “planning is the process of preparing aset of decision for action in the future, directed at achieving goals by optimal means” (perencanaan adalah proses dalam menyiapkan seperangkat keputusan mengenai tindakan di kemudian hari yang ditujukan untuk mencapai tujuan – tujuan dengan menggunakan cara – cara yang optimal) (lihat petrus, 2002:8). mintzburg (1993) dengan memperbandingkan definisi perencanaan pembangunan dari beberapa ahli, mengemukakan perencanaan sebagai berikut (lihat petrus, 2002:8) :
1. perencanaan berarti pemikiran maju (masa depan);
2. perencanaan berarti mengontrol masa depan;
3. perencanaan adalah pengambilan keputusan;
4. perencanaan adalah pengambilan keputusan terintegrasi;
5. perencanaan adalah proses terformalisasi untuk menghasilkan hasil yang terartikulasi dalam bentuk sistem yang terintegrasi dalam keputusan – keputusan yang ada.

perencanaan yang merupakan suatu proses yang terus menerus selalu menekankan tidak saja pada produk melainkan pada proses penilaian atas sukses tidaknya suatu kegiatan diukur baik dari proses maupun dari outputnya. sebagian perencana lebih konsern pada output. proses yang baik belum tentu menjamin output yang baik dan demikian juga sebaliknya. sebagai suatu proses, perencanaan terkait erat dengan siklus manajemen.

menurut riyadi dan bratakusuma (2003:7) perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tapi tetap berpegang pada azas prioritas.
menurut syahroni (2002:3) definisi praktis perencanaan pembangunan daerah adalah suatu usaha yang sistematik dari berbagai pelaku (aktor), baik umum (publik) atau pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek – aspek fisik, sosial – ekonomi dan aspek – aspek lingkungan dengan cara :
1. secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah;
2. merumuskan tujuan – tujuan dan kebijakan - kebijakan pembangunan daerah;
3. menyusun konsep strategi – strategi bagi pemecahan masalah (solusi), dan
4. melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.

lebih spesifik pada pengembangan wilayah, perencanaan pembangunan merupakan sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumber daya – sumber daya publik yang tersedia di daerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumber – sumber swasta secara bertanggungjawab.

pengembangan wilayah membutuhkan secara seimbang perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta (petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi – organisasi sosial) harus mempunyai peran dalam proses perencanaan. melalui perencanaan pembangunan ekonomi daerah, suatu daerah dilihat sebagai suatu unit ekonomi yang di dalamnya terdapat berbagai unsur yang berinteraksi satu sama lain.
menurut blakely dan bradshaw (2002:67) ada 4 komponen dalam menyeleksi strategi pembangunan ekonomi daerah yaitu:
1. locality
2. business and economic base;
3. human resources;
4. community resources.

artinya bahwa strategi pembangunan ekonomi daerah meliputi pembangunan infrastuktur yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, pendekatan yang lebih mengutamakan pembangunan di bidang bisnis, pendekatan yang lebih mengutamakan pembangunan sumber daya manusia, dan pendekatan pembangunan yang lebih mengutamakan pembangunan pada masyarakat yang paling bawah, seperti penyediaan tenaga kerja.

kerangka konseptual : fungsi pemerintah

kehadiran negara atau pemerintah tetap ada dalam percaturan ekonomi rakyat, walaupun secara kuantitas atau kualitas memiliki variasi yang berbeda. kehadiran tersebut, terutama untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui berbagai kebijakan perencanaan yang strategis. menurut devey (1980:21-24), fungsi-fungsi pemerintahan regional dapat digolongkan dalam lima pengelompokan, yaitu :
  1. fungsi penyediaan pelayanan yang berorientasi lingkungan dan kemasyarakatan;
  2. fungsi pengaturan-yakni perumusan dan penegakan (enforce) peraturan-peraturan;
  3. fungsi pembangunan, yaitu keterlibatan langsung pemerintah dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi;
  4. fungsi perwakilan-untuk menyatakan pendapat daerah atas hal-hal di luar bidang tanggung jawab eksekutif;
  5. fungsi koordinasi dan perencanaan, terutama dalam investasi dan tata guna tanah.

dari pengelompokan tersebut, terlihat luasnya fungsi yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah, seperti fungsi koordinasi dan perencanaan. fungsi ini menjadi penting sekurang-kurangnya sebagai mediator untuk menyamakan persepsi dalam suatu jalinan kerjasama, atau menyelesaikan suatu permasalahan yang mungkin timbul pada pemerintahan local. namun efektivitas dan jangkauannya sangat tergantung pada faktor yang lain seperti tersedianya berbagai sumber daya.

pada bagian lain devey (1980:181) mengemukakan bahwa terdapat beberapa faktor yang menetukan bobot suatu penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah regional yaitu:
  • sifat dan luasnya fungsi yang dapat dijalankan, yakni bidang-bidang pemerintahan yang dapat dia kontrol, jangkauan keputusan-keputusan yang dapat dia lakukan atau dia pengaruhi.
  • luasnya sumber-sumber yang tersedia untuk pemerintah regional sebanding dengan luas dan sifat tugas-tugasnya.
pemaknaan terhadap konsep di atas dapat dianggap sebagai suatu konsekwensi dari pemberian wewenang atau tanggung jawab pemerintah atasan/pusat kepada pemerintah bawahan/daerah yang diikuti pula dengan sumber pembiayaan, dan pada akhirnya disertai juga dengan pengawasan terhadap pelimpahan tanggung jawab tersebut.

wewenang pembinaan dalam bentuk pembimbingan dan pendampingan serta pengendalian dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, menjadi sangat penting guna memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara atau masyarakat dari kesewenang-wenangan dan ketidak adilan pemerintah daerah. dengan demikian, warga negara yang berada di daerah merasa terlindungi dan mempunyai pegangan serta arah yang tepat dalam melakukan aktivitasnya.

kerangka konseptual : implementasi kebijakan publik

implementasi kebijakan yang merupakan major strategis dari proses kegiatan perumusan kebijakan perlu untuk dikupas dalam penelitian ini. dipandang perlu, karena implementasi kebijakan merupakan aspek yang sangat penting dari keseluruhan proses kebijakan. bahkan udoji (dalam wahab 1997:59) secara jelas menyatakan bahwa “the execution of policies is as important if not more important than policy making. policies will remains dreams or blue prints file jackets unless they are implemented” (pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan. kebijakan-kebijakan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan (wahab, 1997:59).

grindle (1980) berpendapat bahwa implementasi kebijaksanaan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik kedalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. oleh karena itu dapat dikatakan bahwa implementasi kebijaksanaan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijaksanaan.

dalam kaitannya dengan konsep implementasi wahab (1997:64) secara jelas menyimpulkan “implementasi kebijakan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan (biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, pemerintah eksekutif atau dekrit presiden). bahkan daniel a mazmanian dan paul a sabatier di dalam buku yang sama (wahab:65) menyatakan bahwa : memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian implementasi kebijakan yakni kejadian-kejadian dan kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.

menurut anderson (dalam islamy, 1992:79), dampak kebijakan memiliki beberapa dimensi yaitu:
  1. dampak kebijakan yang diharapkan (intended consequences) atau tidak diharapkan (unintended consequences) baik pada problemnya maupun pada masyarakat.
  2. limbah kebijakan terhadap situasi atau orang-orang (kelompok) yang bukan menjadi sasaran/tujuan utama dari kebijakan tersebut, biasanya disebut “externalities”.
  3. dampak kebijakan dapat terjadi atau berpengaruh pada kondisi sekarang atau kondisi yang akan datang.
  4. dampak kebijakan terhadap “biaya” langsung atau direct cost dari kebijakan terhadap “biaya” tidak langsung (indirect cost) sebagaimana yang dialami oleh anggota-anggota masyarakat.
berdasarkan pandangan yang diuraikan oleh para ahli tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa proses implementasi kebijaksanaan itu sesungguhnya tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administrative yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, melainkan menyangkut pula jaringan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi dan social yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari semua yang terlibat dan akhirnya berpengaruh terhadap dampak baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan.

kerangka konseptual : dekonsentrasi

dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau perangkat pusat di daerah. kemudian menurut sidik (2002:1) menyatakan bahwa dekonsentrasi (deconcentration), yaitu pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat yang berada dalam garis hirarki dengan pemerintah pusat di daerah.

selanjutnya dekonsentrasi menurut saparin (1977:31): dekonsentrasi ialah suatu metode pelimpahan wewenang pemerintahan umum dari kepala pemerintahan/pejabat pemerintahan umum dari kepala pemerintahn/pejabat pemerintahan di daerah. sistem ini adalah yang disebut dekonsentrasi vertical. jenis lain ialah dekonsentrasi horizontal, ialah pelimpahan wewenang umum dari kepala pemerintahan di pusat kepada para pejabat pimpinan ditingkat pemerintah pusat.

oleh karena tidak semua urusan pemerintahan dapat diserahkan kepada daerah menurut asas desentralisasi, maka penyelenggaraan berbagai urusan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh perangkat pemerintah di daerah berdasarkan asas dekonsentrasi. urusan ini tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat baik mengenai perencanaan, pelaksanaan maupun pembiayaannya. unsur pelaksanaannya adalah terutama instansi-instansi vertical, yang dikoordinasikan oleh kepala daerah dalam kedudukannya selaku perangkat pemerintah pusat, tetapi kebijaksanaan terhadap pelaksanaan urusan dekonsentrasi tersebut sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah pusat.

terhadap konsep desentralisasi dan dekonsentrasi hossein (1999:2) berpendapat: dalam desentralisasi terkandung elemen penyerahan wewenang untuk melaksanakan fungsi pemerintahan dari pusat kepada daerah otonom. fungsi-fungsi pemerintahan tersebut dapat dirinci atau merupakan fungsi yang tersisa (residual function) dari fungsi yang secara rinci diemban oleh pusat. konsep penyerahan wewenang mengandung arti wewenang untuk melaksanakan kebijakan atau wewenang untuk mengatur dan mengurus (regeling en bestuur) kepentingan yang bersifat local. wewenang mengatur adalah wewenang menetapkan norma hokum yang berlaku individual dan bersifat konkret (beschikking ; acte administrative ; verwaltungsakt). pihak penerima wewenang adalah daerah otonom. dalam dekonsentrasi terkandung pelimpahan wewenang untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang dirinci oleh pusat kepada pejabat pusat di daerah. konsep pelimpahan wewenang tidak mencakup wewenang untuk menetapkan kebijakan atau wewenang mengatur. oleh karena itu, dekonsentrasi tidak menciptakan otonomi dan daerah otonom, melainkan menciptakan wilayah administrasi.

jadi, ketika otonomi telah diberikan atau desentralisasi diterapkan maka menjadi tanggung jawab badan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus (regeling en bestuur) hak dan wewenang beserta segala sesuatu yang berkaitan dengan upaya mengatur dan mengurus hak dan wewenangnya itu untuk meningkatkan kapasitas lokal.

kerangka konseptual : desentralisasi dan otonomi daerah

pada hakekatnya desentralisasi adalah otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritoir tertentu. suatu masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi melalui desentralisasi menjadi berstatus otonomi dengan menjelmakannya sebagai daerah otonom. sebagai pancaran paham kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun pemerintah daerah. ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subjek dan bukan objek.

pengejawantahan desentralisasi adalah otonomi daerah dan daerah otonom. baik dalam definisi daerah otonom maupun otonomi daerah mengandung elemen wewenang mengatur dan mengurus. wewenang mengatur dan mengurus merupakan substansi otonomi daerah yang diselenggarakan secara konseptual oleh pemerintah daerah.

dalam banyak hal, desentralisasi dan otonomi adalah kata yang saling bisa dipertukarkan. otonomi berasal dari kata yunani autos dan nomos. kata pertama berarti “sendiri”, dan kata kedua berarti “perintah”. otonomi bermakna “memerintah sendiri”. dalam wacana administrasi publik daerah otonomi sering disebut sebagai local self government. konsep desentralisasi menurut webster (dalam prakoso, 1984:77) memberikan rumusan desentralisasi sebagai berikut:to decentralize means to devide and distrubute, as governmental administration, to withdraw from the center or concentration. (desentralisasi berarti membagi dan mendistribusikan, misalnya administrasi pemerintahan, mengeluarkan dari pusat atau tempat konsentrasi)

kemudian pendapat lainnya fortmann (dalam bryant 1989:215) menekankan bahwa : desentralisasi juga merupakan salah satu cara untuk mengembangkan kapasitas lokal. kekuasaan dan pengaruh cenderung bertumpu pada sumber daya. jika suatu badan lokal diserahi tanggung jawab dan sumber daya, kemampuannya untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat. jika pemerintah lokal semata-mata ditugaskan untuk mengikuti kebijakan nasional, para pemuka dan warga masyarakat akan mempunyai investasi kecil saja didalamnya.
selanjutnya mengutip pendapat riggs (dalam sarunjang 2000:47) menyatakan bahwa desentralisasi mempunyai dua makna:
a. pelimpahan wewenang (delegation) yang mencakup penyerahan tanggung jawab kepada bawahan untuk mengambil keputusan berdasar kasus yang dihadapi, tetapi pengawasan tetap berada ditangan pusat.
b. pengalihan kekuasaan (devolution) yakni seluruh tanggung jawab untuk kegiatan tertentu diserahkan penuh kepada penerima wewenang.

otonomi daerah sendiri dapat diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. sedangkan hakekat dari otonomi daerah adalah mengembangkan manusia-manusia indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal. individu-individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah yang hakiki. oleh karena itu, penguatan otonomi daerah harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu-rambu yang disepakati bersama sebagai jaminan terselenggaranya social order (sarunjang dalam nugroho, d., 2000:46).