perbaikan kinerja anggaran dan pengelolaan keuangan daerah menduduki posisi penting dalam strategi pemberdayaan pemerintah daerah, terlebih lagi dalam era otonomi daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. world bank (1988) menyebutkan bahwa perencanaan pengeluaran yang berorientasi pada kinerja akan meningkatkan kinerja anggaran daerah.
prakiraan jumlah alokasi dana yang dibutuhkan setiap unit kerja pemerintah daerah dan atau program kerja dalam menghasilkan suatu tingkat pelayanan publik, disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. indentifikasi input, teknik produksi pelayanan publik dan tingkat kualitas minimal yang harus dihasilkan oleh suatu unit kerja menjadi syarat dalam menentukan alokasi dana yang optimal untuk setiap unit kerja pelayanan publik.
dengan demikian pengeluaran pemerintah daerah dapat dijadikan ukuran kinerja yang akan mempermudah dalam melakukan kegiatan pengendalian dan evaluasi kebijakan sehingga setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan akan lebih dekat dengan gerak dinamis masyarakatnya yang setiap saat membutuhkan pelayanan publik yang bermutu, cepat dan tepat.
anggaran daerah merupakan rancangan teknis untuk pelaksanaan strategi kebijakan, yang konsekuensinya apabila pengeluaran pemerintah mempunyai kualitas yang rendah maka kualitas pelayanan fungsi-fungsi pemda juga cenderung melemah yang berakibat kepada wujud pemerintah daerah yang baik dan terpercaya sulit dicapai. ediharsi, dkk, (1998), menyebutkan bahwa pengelompokkan anggaran menurut sektor lebih mengarah kepada pemberian informasi tentang prioritas pembangunan daripada penentuan target pertumbuhan.
dalam rangka meningkatkan kinerja anggaran daerah, salah satu aspek penting adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. untuk itu diperlukan manajemen keuangan daerah yang mampu mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. world bank (1998:46), menyebutkan bahwa dalam pencapaian visi dan misi daerah, penganggaran daan manajemen keuangan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pokok yang meliputi : komprehensif dan disiplin, akuntabilitas, kejujuran, transparansi, fleksibilitas, terprediksi dan informatif. selanjutnya mardiasmo (2000:1-3) mengemukakan elemen manajemen keuangan daerah yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah tersebut meliputi: akuntabilitas, value for money, kejujuran, transparansi dan pengendalian
Tampilkan postingan dengan label anggaran daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label anggaran daerah. Tampilkan semua postingan
kerangka konseptual : pengelolaan anggaran keuangan daerah
proses dan pengalokasian anggaran haruslah berorientasi kepada kepentingan pelayanan publik. hal ini berarti bahwa proses penyusunan anggaran hendaknya melibatkan banyak pihak dimulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya. berdasarkan konsepsinya, pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu dipahami sebagai suatu kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam menjalankan pembangunan nasional. oleh karena itu sebagai konsekuensinya pemerintah daerah lebih mematuhi arahan dan instruksi pemerintah pusat daripada memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.
sementara itu penyelenggaraan otonomi daerah pada masa sekarang lebih dipahami sebagai hak yaitu hak masyarakat daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingannya sendiri serta mengembangkan potensi dan sumber daya daerah. penyelenggaraan otonomi dimaksudkan agar dapat mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).
pengeluaran anggaran (budget expenditure) dibedakan atas belanja rutin (recurrent expenditure) dan belanja modal (capital expenditure). belanja rutin dapat diartikan sebagai pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya terus menerus, sedangkan belanja pembangunan merupakan pengeluaran yang sifatnya tidak terus menerus dan ada batasnya. keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh proses awal perencanaannya. semakin baik perencanaannya akan memberikan dampak semakin baik pula implementasinya di lapangan.
keterlibatan berbagai lembaga/instansi di dalam proses perencanaan memerlukan kesatuan visi, misi dan tujuan dari setiap lembaga tersebut. dalam menentukan alokasi dana anggaran untuk setiap kegiatan biasanya digunakan metode incrementalism yang didasarkan atas perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum, seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk. pendekatan lain yang umumnya dipergunakan adalah line-item budget yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. dengan basis seperti ini, apbd masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi kepentingan pemerintahan atasan. hal tersebut menunjukkan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang ada pemerintah daerah haruslah mengalokasikan anggaran sesuai dengan tujuannya dan bermanfaat bagi masyarakat. oleh karena itu dalam penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan tujuan yang ditetapkan.
dalam melaksanakan tugasnya pemerintah daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. oleh karena itu dibutuhkan anggaran untuk pembiayaan dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah. untuk pembiayaan tersebut pemerintah daerah memiliki beberapa sumber penerimaan yang dituangkan dalam anggaran. anggaran yang disusun tersebut akan memberikan cermin politik pengeluaran pemerintah yang rasional baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
dalam penyusunan anggaran, kebijaksanaan anggaran yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah:
1. anggaran surplus apabila penerimaan pajak lebih besar dari pengeluaran;
2. anggaran berimbang apabila penerimaan sama besarnya dengan pengeluaran;
3. anggaran defisit apabila penerimaan lebih kecil dari pengeluaran.
dalam pengelolaan anggaran juga perlu dipegang prinsip value for money, artinya pengelolaan anggaran yang baik harus memenuhi ukuran ekonomi, efektif dan efisien. ekonomi artinya berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kuantitas tertentu pada harga yang paling murah. efisiensi artinya bahwa penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan output yang optimal sedangkan efektifitas adalah penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target–target atau tujuan kepentingan publik.
oleh karena itu untuk membiayai seluruh pelayanan publik tersebut, pemerintah dalam memanfaatkan uang rakyat (public money) yang diterima melalui pajak dan retribusi serta penerimaan lainnya dalam pemanfaatannya pertimbangan value for money sangat diperlukan.
berkaitan dengan jenis pelayanan tersebut maka pengeluaran pemerintah dibedakan atas:
untuk mengetahui ada dan tidaknya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik antara sebelum dan sesudah pelaksanaan sistem baru pengelolaan dan pertanggugjawaban keuangan daerah digunakan model pengembangan uji beda rata-rata dua sisi. uji beda rata-rata dua sisi digunakan untuk menghitung besarnya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik dan pelayanan birokrasi dalam apbd.
sementara itu penyelenggaraan otonomi daerah pada masa sekarang lebih dipahami sebagai hak yaitu hak masyarakat daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingannya sendiri serta mengembangkan potensi dan sumber daya daerah. penyelenggaraan otonomi dimaksudkan agar dapat mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).
pengeluaran anggaran (budget expenditure) dibedakan atas belanja rutin (recurrent expenditure) dan belanja modal (capital expenditure). belanja rutin dapat diartikan sebagai pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya terus menerus, sedangkan belanja pembangunan merupakan pengeluaran yang sifatnya tidak terus menerus dan ada batasnya. keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh proses awal perencanaannya. semakin baik perencanaannya akan memberikan dampak semakin baik pula implementasinya di lapangan.
keterlibatan berbagai lembaga/instansi di dalam proses perencanaan memerlukan kesatuan visi, misi dan tujuan dari setiap lembaga tersebut. dalam menentukan alokasi dana anggaran untuk setiap kegiatan biasanya digunakan metode incrementalism yang didasarkan atas perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum, seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk. pendekatan lain yang umumnya dipergunakan adalah line-item budget yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. dengan basis seperti ini, apbd masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi kepentingan pemerintahan atasan. hal tersebut menunjukkan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang ada pemerintah daerah haruslah mengalokasikan anggaran sesuai dengan tujuannya dan bermanfaat bagi masyarakat. oleh karena itu dalam penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan tujuan yang ditetapkan.
dalam melaksanakan tugasnya pemerintah daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. oleh karena itu dibutuhkan anggaran untuk pembiayaan dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah. untuk pembiayaan tersebut pemerintah daerah memiliki beberapa sumber penerimaan yang dituangkan dalam anggaran. anggaran yang disusun tersebut akan memberikan cermin politik pengeluaran pemerintah yang rasional baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
dalam penyusunan anggaran, kebijaksanaan anggaran yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah:
1. anggaran surplus apabila penerimaan pajak lebih besar dari pengeluaran;
2. anggaran berimbang apabila penerimaan sama besarnya dengan pengeluaran;
3. anggaran defisit apabila penerimaan lebih kecil dari pengeluaran.
dalam pengelolaan anggaran juga perlu dipegang prinsip value for money, artinya pengelolaan anggaran yang baik harus memenuhi ukuran ekonomi, efektif dan efisien. ekonomi artinya berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kuantitas tertentu pada harga yang paling murah. efisiensi artinya bahwa penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan output yang optimal sedangkan efektifitas adalah penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target–target atau tujuan kepentingan publik.
oleh karena itu untuk membiayai seluruh pelayanan publik tersebut, pemerintah dalam memanfaatkan uang rakyat (public money) yang diterima melalui pajak dan retribusi serta penerimaan lainnya dalam pemanfaatannya pertimbangan value for money sangat diperlukan.
berkaitan dengan jenis pelayanan tersebut maka pengeluaran pemerintah dibedakan atas:
- pengeluaran untuk pelayanan birokrasi artinya pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi pemerintah;
- pengeluaran untuk pelayanan publik yaitu pengeluaran anggaran yang digunakan untuk menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat.
untuk mengetahui ada dan tidaknya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik antara sebelum dan sesudah pelaksanaan sistem baru pengelolaan dan pertanggugjawaban keuangan daerah digunakan model pengembangan uji beda rata-rata dua sisi. uji beda rata-rata dua sisi digunakan untuk menghitung besarnya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik dan pelayanan birokrasi dalam apbd.
penyusunan anggaran daerah
penganggaran merupakan suatu proses menyusun rencana keuangan yaitu pendapatan dan pembiayaan, kemudian mengalokasikan dana ke masing-masing kegiatan sesuai dengan fungsi dan sasaran yang hendak dicapai dan selanjutnya masing-masing kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam program berdasarkan tugas dan tanggung jawab dari satuan kerja tertentu dengan standar biaya yang berlaku. penyusunan anggaran merupakan suatu rencana tahunan yang merupakan aktualisasi dari perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang, dengan kewenangan yang dimiliki saat ini pemerintah daerah dapat menyusun struktur anggaran yang memungkinkan masyarakat dan manajemen pemerintah daerah mengawasi dan mengevaluasi kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan. saleh (2001:iv-6) menyatakan bahwa proses penyusunan anggaran daerah meliputi tahap-tahap sebagai berikut: (1) arah dan kebijakan umum anggaran, (2) strategi dan prioritas anggaran, (3) program dan kegiatan dan (4) anggaran.
penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara, sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. penyusunan anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.
apbd disusun berdasarkan pendekatan kinerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. pemerintah daerah bersama-sama dprd menyusun arah dan kebijakan umum apbd yang memuat petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagi pedoman dalam penyusunan apbd.
arah dan kebijakan umum apbd memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang dan kewenangan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya.
menurut mardiasmo (2002:129) beberapa tahap yang harus dilalui dalam mekanisme penyusunan arah dan kebijakan umum apbd antara lain sebagai berikut:
penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara, sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. penyusunan anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.
apbd disusun berdasarkan pendekatan kinerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. pemerintah daerah bersama-sama dprd menyusun arah dan kebijakan umum apbd yang memuat petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagi pedoman dalam penyusunan apbd.
arah dan kebijakan umum apbd memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang dan kewenangan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya.
menurut mardiasmo (2002:129) beberapa tahap yang harus dilalui dalam mekanisme penyusunan arah dan kebijakan umum apbd antara lain sebagai berikut:
- melakukan proses scanning lingkungan dan needs asessment untuk menentukan posisi dan kebutuhan daerah pada waktu itu;
- berdasarkan dokumen hasil needs asessment dari penjaringan aspirasi masyarakat, dprd mempersiapkan draft arah dan kebijakan umum apbd serta strategi dan prioritas apbd;
- pemerintah daerah berdasarkan aspirasi yang diperoleh dari rakorbang, hasil evaluasi dan analisis kondisi eksisting mempersiapkan bahan-bahan, masukan dan pertimbangan bagi dprd dalam pertemuan untuk membuat kesepakatan dengan dprd;
- membuat kesepakatan antara dprd dan pemerintah daerah. kesepakatan yang dibuat tersebut menghasilkan arah dan kebijakan umum apbd serta strategi dan prioritas.
Landasan Teori : Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan---------------------------------------------------------------------------------
Proses dan pengalokasian anggaran haruslah berorientasi kepada kepentingan pelayanan publik. Hal ini berarti bahwa proses penyusunan anggaran hendaknya melibatkan banyak pihak dimulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya. Berdasarkan konsepsinya, pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu dipahami sebagai suatu kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam menjalankan pembangunan nasional.
Oleh karena itu sebagai konsekuensinya pemerintah daerah lebih mematuhi arahan dan instruksi pemerintah pusat daripada memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah. Sementara itu penyelenggaraan otonomi daerah pada masa sekarang lebih dipahami sebagai hak yaitu hak masyarakat daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingannya sendiri serta mengembangkan potensi dan sumber daya daerah. Penyelenggaraan otonomi dimaksudkan agar dapat mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengeluaran anggaran (budget expenditure) dibedakan atas belanja rutin (recurrent expenditure) dan belanja modal (capital expenditure). Belanja rutin dapat diartikan sebagai pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya terus menerus, sedangkan belanja pembangunan merupakan pengeluaran yang sifatnya tidak terus menerus dan ada batasnya. Keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh proses awal perencanaannya. Semakin baik perencanaannya akan memberikan dampak semakin baik pula implementasinya di lapangan.
Keterlibatan berbagai lembaga/instansi di dalam proses perencanaan memerlukan kesatuan visi, misi dan tujuan dari setiap lembaga tersebut. Dalam menentukan alokasi dana anggaran untuk setiap kegiatan biasanya digunakan metode incrementalism yang didasarkan atas perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum, seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk. Pendekatan lain yang umumnya dipergunakan adalah line-item budget yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. Hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. Dengan basis seperti ini, APBD masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi kepentingan pemerintahan atasan. Hal tersebut menunjukkan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
Untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang ada pemerintah daerah haruslah mengalokasikan anggaran sesuai dengan tujuannya dan bermanfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu dalam penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan tujuan yang ditetapkan.
Dalam melaksanakan tugasnya pemerintah daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Oleh karena itu dibutuhkan anggaran untuk pembiayaan dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah. Untuk pembiayaan tersebut pemerintah daerah memiliki beberapa sumber penerimaan yang dituangkan dalam anggaran. Anggaran yang disusun tersebut akan memberikan cermin politik pengeluaran pemerintah yang rasional baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
Landasan Teori : Pengelolaan Anggaran Daerah
Bisnis Untuk Anak Muda
Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
------------------------------------------------Pengelolaan anggaran daerah dimulai dari proses perencanaan, implementasi dan evaluasi. Proses perencanaan yang baik merupakan tolok ukur bagi keberhasilan implementasi dan evaluasi anggaran. Menurut struktur APBD yang berlaku sekarang, pengeluaran daerah terdiri dari 2 (dua) komponen yakni pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan. Pengeluaran rutin merupakan total beban pemerintah daerah yang terdiri dari Belanja Pegawai dan Belanja non Pegawai yang secara terus menerus dibiayai tiap periode. Pengeluaran pembangunan adalah total beban pemerintah daerah yang berupa proyek fisik maupun non fisik dalam suatu periode tertentu.
Sumber-sumber penerimaan daerah dan komponen-komponen pengeluaran daerah sebagaimana diuraikan terdahulu ditampung dalam APBD/Perubahan APBD sebelum dilaksanakan, dengan memperhatikan prinsip-prinsip penyusunan anggaran daerah dan proses penyusunan APBD. Proses penyusunan APBD Propinsi Lampung, diawali dengan proses penentuan rencana plafon APBD sesuai siklus anggaran dimulai dari:
a. proses penentuan penerimaan daerah;
b. proses penentuan belanja rutin;
c. proses penentuan belanja pembangunan.
Berkaitan dengan jenis pelayanan, maka pengeluaran pemerintah dibedakan menjadi; pengeluaran untuk pelayanan birokrasi, artinya pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi pemerintah dan pengeluaran untuk pelayanan publik, yaitu pengeluaran anggaran yang digunakan untuk menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat. Pengeluaran anggaran (budged expenditure) dibedakan atas belanja rutin (current expenditure) dan belanja modal (capital expenditure).
Belanja rutin dapat diartikan sebagai pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya terus menerus, sedangkan belanja pembangunan merupakan pengeluaran yang sifatnya tidak terus menerus dan ada batasnya. Belanja pembangunan merupakan tabungan pemerintah (public saving), yaitu merupakan sisa dari penerimaan pemerintah setelah dikurangi dengan belanja rutin. Dalam pengelolaan anggaran juga perlu dipegang prinsip value for money, artinya pengelolaan anggaran yang baik harus memenuhi ukuran ekonomi, efektif dan efisien.
Untuk mengetahui besarnya alokasi pembiayaan pelayanan publik dan pembiayaan birokrasi dapat dilakukan dengan membandingkan antara belanja publik dan belanja birokrasi dengan jumlah anggaran biaya rutin yang formulanya merupakan pengembangan model Comparative Budget Statement (CBS). CBS horizontal merupakan perbandingan untuk melihat perkembangan anggaran dari tahun ke tahun dengan menggunakan tiga ukuran yaitu absolut, relatif dan rasio. CBS horizontal secara absolut adalah selisih antara tahun terakhir penelitian dan tahun awal penelitian dilakukan. CBS horizontal secara relatif adalah persentase perbandingan antara CBS absolut dengan tahun awal penelitian, sedangkan CBS horizontal secara rasio adalah nilai perbandingan antara tahun terakhir penelitian dengan tahun awal penelitian dilakukan. Apabila CBS horizontal secara absolut (Ab) dan relatif (R1) bertanda negatif menunjukkan terjadinya penurunan dan sebaliknya, sedangkan jika CBS horizontal secara rasio (R0) kurang dari satu menunjukkan terjadinya penurunan dan sebaliknya (Widodo, 1990:77-78). CBS vertikal digunakan untuk mengukur posisi masing-masing pos dalam APBD dengan tujuan untuk melihat proporsi atau persentasenya. Alokasi anggaran untuk pelayanan publik idealnya di masa mendatang harus lebih besar dibandingkan pelayanan birokrasi.