sementara itu penyelenggaraan otonomi daerah pada masa sekarang lebih dipahami sebagai hak yaitu hak masyarakat daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingannya sendiri serta mengembangkan potensi dan sumber daya daerah. penyelenggaraan otonomi dimaksudkan agar dapat mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).
pengeluaran anggaran (budget expenditure) dibedakan atas belanja rutin (recurrent expenditure) dan belanja modal (capital expenditure). belanja rutin dapat diartikan sebagai pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya terus menerus, sedangkan belanja pembangunan merupakan pengeluaran yang sifatnya tidak terus menerus dan ada batasnya. keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh proses awal perencanaannya. semakin baik perencanaannya akan memberikan dampak semakin baik pula implementasinya di lapangan.
keterlibatan berbagai lembaga/instansi di dalam proses perencanaan memerlukan kesatuan visi, misi dan tujuan dari setiap lembaga tersebut. dalam menentukan alokasi dana anggaran untuk setiap kegiatan biasanya digunakan metode incrementalism yang didasarkan atas perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum, seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk. pendekatan lain yang umumnya dipergunakan adalah line-item budget yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. dengan basis seperti ini, apbd masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi kepentingan pemerintahan atasan. hal tersebut menunjukkan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang ada pemerintah daerah haruslah mengalokasikan anggaran sesuai dengan tujuannya dan bermanfaat bagi masyarakat. oleh karena itu dalam penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan tujuan yang ditetapkan.
dalam melaksanakan tugasnya pemerintah daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. oleh karena itu dibutuhkan anggaran untuk pembiayaan dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah. untuk pembiayaan tersebut pemerintah daerah memiliki beberapa sumber penerimaan yang dituangkan dalam anggaran. anggaran yang disusun tersebut akan memberikan cermin politik pengeluaran pemerintah yang rasional baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
dalam penyusunan anggaran, kebijaksanaan anggaran yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah:
1. anggaran surplus apabila penerimaan pajak lebih besar dari pengeluaran;
2. anggaran berimbang apabila penerimaan sama besarnya dengan pengeluaran;
3. anggaran defisit apabila penerimaan lebih kecil dari pengeluaran.
dalam pengelolaan anggaran juga perlu dipegang prinsip value for money, artinya pengelolaan anggaran yang baik harus memenuhi ukuran ekonomi, efektif dan efisien. ekonomi artinya berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kuantitas tertentu pada harga yang paling murah. efisiensi artinya bahwa penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan output yang optimal sedangkan efektifitas adalah penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target–target atau tujuan kepentingan publik.
oleh karena itu untuk membiayai seluruh pelayanan publik tersebut, pemerintah dalam memanfaatkan uang rakyat (public money) yang diterima melalui pajak dan retribusi serta penerimaan lainnya dalam pemanfaatannya pertimbangan value for money sangat diperlukan.
berkaitan dengan jenis pelayanan tersebut maka pengeluaran pemerintah dibedakan atas:
- pengeluaran untuk pelayanan birokrasi artinya pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi pemerintah;
- pengeluaran untuk pelayanan publik yaitu pengeluaran anggaran yang digunakan untuk menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat.
untuk mengetahui ada dan tidaknya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik antara sebelum dan sesudah pelaksanaan sistem baru pengelolaan dan pertanggugjawaban keuangan daerah digunakan model pengembangan uji beda rata-rata dua sisi. uji beda rata-rata dua sisi digunakan untuk menghitung besarnya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik dan pelayanan birokrasi dalam apbd.