ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk memimpin hidup bersama manusia ke arah kebahagian yang sebesar-besarnya, tanpa merugikan orang lain secara tidak sah di dalam tata kehidupan dan kebersamaan. adapun kebahagian dapat dibedakan dalam dua arti yaitu kebahagian rokhaniah (verstandijk geluk) dan kebahagian jasmaniah (lichamelijk geluk). sedangkan kebahagiaan jasmaniah suatu bangsa tergantung pada kebebasan (vrijheid), keamanan (veiligheid), kesehatan (gezonheid) dan kemakmuran (overloed).
dalam kehidupan sehari-hari, setiap manusia mempunyai keinginan yang berbeda antara satu dengan yang lain, yang cenderung menciptakan disharmonisasi, oleh karena itu dibentuknya pemerintahan, untuk menjaga suatu sistem ketertiban di dalam mana masyarakat dapat menjalani kehidupan secara wajar, dengan kata lain, pada hakekadnya pemerintah adalah pelayanan kepada masyarakat. pemerintah tidaklah diadakan untuk melayani diri sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat, dan memampukan mereka untuk mengembangkan diri.
dengan demikian suatu pemerintahan adalah karena adanya suatu komitmen bersama yang terjadi antara pemerintah dengan rakyatnya sebagai pihak yang diperintah dalam suatu posisi dan peran, yang mana komitmen tersebut hanya dapat dipegang apabila rakyat dapat merasa bahwa pemerintahan itu memang diperlukan untuk melindungi, memberdayakan dan mensejahterakan rakyat. ndraha (2000 : 70) mengatakan bahwa “pemerintah memegang pertanggungjawaban atas kepentingan rakyat”. selanjutnya ndraha (2000: 73) juga mengatakan bahwa “pemerintah adalah semua badan yang memproduksi, mendistribusi, atau menjual alat pemenuhan kebutuhan rakyat berbentuk jasa publik dan layanan civil”. selanjutnya, disebutkan pula bahwa tugas pemerintahan menurut kaufman (dalam thoha, 1995 : 101) adalah :
untuk melayani dan mengatur masyarakat. kemudian dijelaskan lebih lanjut oleh (thoha, 1995 : 102) bahwa tugas pelayanan lebiih menekankan upaya mendahulukan kepentinggan umum, memepermudah urusan publik dan memberikan kepuasan kepada publik, sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kekuasaan power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi.
selain itu rasyid (1997 : 11) juga menyebutkan secara umum beberapa tugas pokok pemerintahan antara lain :
- menjamin keamanan negara dan segala kemungkinan serangan dari luar, dan menjaga agar tidak terjadi pemberontakan dari dalam yang dapat menggulingkan pemerintahan yang sah.
- memelihara ketertiban dengan mencegah gontok-gontokan diantara warga masyarakat.
- menjamin diadakan perlakuan yang adil kepada setiap warga negara masyaarakat tanpa membedakan status apapun yang melatarbelakangi keberadaan mereka.
- melakukan pekerjaan umum dan pelayanan dalam bidang-bidang yang tidak mungkin dikerjakan oleh lembaga non pemerintah.
- melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat.
- menerapkan kebijakan ekonomi yang menguntungkan masyarakat luas.
- menerapkan kebijakan untuk memelihara sumber daya alam dan lingkungan hidup.
pertama, pemerintah mempunyai fungsi primer atau fungsi pelayanan sebagai provider jasa yang tidak diprivatisasikan termasuk jasa hankam dan layanan civil termasuk layanan birokrasi; kedua, pemerintah mempunyai fungsi sekunder atau fungsi pemberdayaan sebagai povider kebutuhan dan tuntutan yang diperintah akan barang dan jasa yang mereka tidak mampu penuhi sendiri karena masih lemah dan tidak berdaya, termasuk penyediaan dan pembangunan sarana dan prasarana.
dengan demikian, maka terdapat beberapa kegiatan pemerintah yang dijalankan oleh departemen-departemen sebagai bagian dari tugas pelayanan dan pemberdayaan yang dilakukan oleh pemerintah. beberapa diantaranya telah diserahkan kepada pemerintah daerah, dan penyerahan wewenang ini juga mencakup tentang penetapan kebijakan ataupun pelaksanaan kebijakan. kemudian istilah ini sangat sesuai dengan apa yang dikatakan hoessein (1994 : 57) bahwa penyerahan wewenang untuk menetapkan kebijakan maupun wewenang yang diserahkan mencakup baik wewenang untuk menetapkan kebijakan maupun wewenang untuk melaksanakan kebijakan.
begitu luasnya peranan pemerintah dalam mengatur dan melayani masyarakat telah pula menjadikan pemerintah sebagai suatu jaringan organisasi dan institusi yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari semua warga negara dalam cara-cara yang tak terhitung jumlahnya. ukuran dan kompleksitas dari pemerintahan modern itu, yang antara lain menurut peters (dalam hamdi, 1993 : 3) memunculkan kebutuhan untuk memahami apa sesungguhnya kebijakan publik, bagaimana kebijakan itu dibuat dan diubah, dan bagaimana menilai efektivitas dan moralitas suatu kebijakan.