definisi operasional variabel yang diamati dalam penelitian
tentang pertumbuhan ekonomi.
indikator yang digunakan untuk menghitung tingkat pertumbuhan ekonomi adalah tingkat pertumbuhan angka-angka pendapatan regional, pdrb dapat dihitung menggunakan tiga pendekatan yang memberikan hasil yang sama. pertama, pendekatan pengeluaran (expendeture approach) yang menghitung semua transaksi barang dan jasa kurun waktu tertentu. kedua, pendekatan pendapatan (income approach) yang menghitung jumlah nilai tambah atau penghasilan yang diterima oleh para pemilik faktor produksi atas keikutsertaannya dalam proses produksi. ketiga, pendekataan produksi (production approach) yang menghitung jumlah nilai tambah (value added) dari pemilik faktor-faktor produksi yang dihasilkan oleh sektor-sektor ekonomi atau lapangan usaha.
yang kedua, tentang pendapatan asli daerah (pad).
pad dapat merupakan sumber penerimaan (keuangan daerah) yang digali dari dalam wilayah daerah yang bersangkutan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, disamping juga merupakan wujud partisipasi langsung masyarakat suatu daerah dalam mendukung pembangunan. komponen-komponen pad terdiri dari hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, kekayaan daerah lainnya yang dipisahkan dan lain-lain pad yang sah. pajak daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan daerah.
Tampilkan postingan dengan label keuangan daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label keuangan daerah. Tampilkan semua postingan
manajemen keuangan daerah
perbaikan kinerja anggaran dan pengelolaan keuangan daerah menduduki posisi penting dalam strategi pemberdayaan pemerintah daerah, terlebih lagi dalam era otonomi daerah yang lebih luas, nyata dan bertanggung jawab. world bank (1988) menyebutkan bahwa perencanaan pengeluaran yang berorientasi pada kinerja akan meningkatkan kinerja anggaran daerah.
prakiraan jumlah alokasi dana yang dibutuhkan setiap unit kerja pemerintah daerah dan atau program kerja dalam menghasilkan suatu tingkat pelayanan publik, disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. indentifikasi input, teknik produksi pelayanan publik dan tingkat kualitas minimal yang harus dihasilkan oleh suatu unit kerja menjadi syarat dalam menentukan alokasi dana yang optimal untuk setiap unit kerja pelayanan publik.
dengan demikian pengeluaran pemerintah daerah dapat dijadikan ukuran kinerja yang akan mempermudah dalam melakukan kegiatan pengendalian dan evaluasi kebijakan sehingga setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan akan lebih dekat dengan gerak dinamis masyarakatnya yang setiap saat membutuhkan pelayanan publik yang bermutu, cepat dan tepat.
anggaran daerah merupakan rancangan teknis untuk pelaksanaan strategi kebijakan, yang konsekuensinya apabila pengeluaran pemerintah mempunyai kualitas yang rendah maka kualitas pelayanan fungsi-fungsi pemda juga cenderung melemah yang berakibat kepada wujud pemerintah daerah yang baik dan terpercaya sulit dicapai. ediharsi, dkk, (1998), menyebutkan bahwa pengelompokkan anggaran menurut sektor lebih mengarah kepada pemberian informasi tentang prioritas pembangunan daripada penentuan target pertumbuhan.
dalam rangka meningkatkan kinerja anggaran daerah, salah satu aspek penting adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. untuk itu diperlukan manajemen keuangan daerah yang mampu mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. world bank (1998:46), menyebutkan bahwa dalam pencapaian visi dan misi daerah, penganggaran daan manajemen keuangan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pokok yang meliputi : komprehensif dan disiplin, akuntabilitas, kejujuran, transparansi, fleksibilitas, terprediksi dan informatif. selanjutnya mardiasmo (2000:1-3) mengemukakan elemen manajemen keuangan daerah yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah tersebut meliputi: akuntabilitas, value for money, kejujuran, transparansi dan pengendalian
prakiraan jumlah alokasi dana yang dibutuhkan setiap unit kerja pemerintah daerah dan atau program kerja dalam menghasilkan suatu tingkat pelayanan publik, disesuaikan dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat. indentifikasi input, teknik produksi pelayanan publik dan tingkat kualitas minimal yang harus dihasilkan oleh suatu unit kerja menjadi syarat dalam menentukan alokasi dana yang optimal untuk setiap unit kerja pelayanan publik.
dengan demikian pengeluaran pemerintah daerah dapat dijadikan ukuran kinerja yang akan mempermudah dalam melakukan kegiatan pengendalian dan evaluasi kebijakan sehingga setiap kegiatan pemerintahan dan pembangunan akan lebih dekat dengan gerak dinamis masyarakatnya yang setiap saat membutuhkan pelayanan publik yang bermutu, cepat dan tepat.
anggaran daerah merupakan rancangan teknis untuk pelaksanaan strategi kebijakan, yang konsekuensinya apabila pengeluaran pemerintah mempunyai kualitas yang rendah maka kualitas pelayanan fungsi-fungsi pemda juga cenderung melemah yang berakibat kepada wujud pemerintah daerah yang baik dan terpercaya sulit dicapai. ediharsi, dkk, (1998), menyebutkan bahwa pengelompokkan anggaran menurut sektor lebih mengarah kepada pemberian informasi tentang prioritas pembangunan daripada penentuan target pertumbuhan.
dalam rangka meningkatkan kinerja anggaran daerah, salah satu aspek penting adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah. untuk itu diperlukan manajemen keuangan daerah yang mampu mengontrol kebijakan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, efektif, transparan dan akuntabel. world bank (1998:46), menyebutkan bahwa dalam pencapaian visi dan misi daerah, penganggaran daan manajemen keuangan dilaksanakan dengan prinsip-prinsip pokok yang meliputi : komprehensif dan disiplin, akuntabilitas, kejujuran, transparansi, fleksibilitas, terprediksi dan informatif. selanjutnya mardiasmo (2000:1-3) mengemukakan elemen manajemen keuangan daerah yang diperlukan untuk mengontrol kebijakan keuangan daerah tersebut meliputi: akuntabilitas, value for money, kejujuran, transparansi dan pengendalian
kerangka konseptual : pengelolaan anggaran keuangan daerah
proses dan pengalokasian anggaran haruslah berorientasi kepada kepentingan pelayanan publik. hal ini berarti bahwa proses penyusunan anggaran hendaknya melibatkan banyak pihak dimulai dari perencanaan sampai pelaksanaannya. berdasarkan konsepsinya, pelaksanaan otonomi daerah pada masa lalu dipahami sebagai suatu kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat dalam menjalankan pembangunan nasional. oleh karena itu sebagai konsekuensinya pemerintah daerah lebih mematuhi arahan dan instruksi pemerintah pusat daripada memperjuangkan aspirasi masyarakat daerah.
sementara itu penyelenggaraan otonomi daerah pada masa sekarang lebih dipahami sebagai hak yaitu hak masyarakat daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingannya sendiri serta mengembangkan potensi dan sumber daya daerah. penyelenggaraan otonomi dimaksudkan agar dapat mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).
pengeluaran anggaran (budget expenditure) dibedakan atas belanja rutin (recurrent expenditure) dan belanja modal (capital expenditure). belanja rutin dapat diartikan sebagai pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya terus menerus, sedangkan belanja pembangunan merupakan pengeluaran yang sifatnya tidak terus menerus dan ada batasnya. keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh proses awal perencanaannya. semakin baik perencanaannya akan memberikan dampak semakin baik pula implementasinya di lapangan.
keterlibatan berbagai lembaga/instansi di dalam proses perencanaan memerlukan kesatuan visi, misi dan tujuan dari setiap lembaga tersebut. dalam menentukan alokasi dana anggaran untuk setiap kegiatan biasanya digunakan metode incrementalism yang didasarkan atas perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum, seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk. pendekatan lain yang umumnya dipergunakan adalah line-item budget yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. dengan basis seperti ini, apbd masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi kepentingan pemerintahan atasan. hal tersebut menunjukkan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang ada pemerintah daerah haruslah mengalokasikan anggaran sesuai dengan tujuannya dan bermanfaat bagi masyarakat. oleh karena itu dalam penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan tujuan yang ditetapkan.
dalam melaksanakan tugasnya pemerintah daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. oleh karena itu dibutuhkan anggaran untuk pembiayaan dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah. untuk pembiayaan tersebut pemerintah daerah memiliki beberapa sumber penerimaan yang dituangkan dalam anggaran. anggaran yang disusun tersebut akan memberikan cermin politik pengeluaran pemerintah yang rasional baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
dalam penyusunan anggaran, kebijaksanaan anggaran yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah:
1. anggaran surplus apabila penerimaan pajak lebih besar dari pengeluaran;
2. anggaran berimbang apabila penerimaan sama besarnya dengan pengeluaran;
3. anggaran defisit apabila penerimaan lebih kecil dari pengeluaran.
dalam pengelolaan anggaran juga perlu dipegang prinsip value for money, artinya pengelolaan anggaran yang baik harus memenuhi ukuran ekonomi, efektif dan efisien. ekonomi artinya berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kuantitas tertentu pada harga yang paling murah. efisiensi artinya bahwa penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan output yang optimal sedangkan efektifitas adalah penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target–target atau tujuan kepentingan publik.
oleh karena itu untuk membiayai seluruh pelayanan publik tersebut, pemerintah dalam memanfaatkan uang rakyat (public money) yang diterima melalui pajak dan retribusi serta penerimaan lainnya dalam pemanfaatannya pertimbangan value for money sangat diperlukan.
berkaitan dengan jenis pelayanan tersebut maka pengeluaran pemerintah dibedakan atas:
untuk mengetahui ada dan tidaknya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik antara sebelum dan sesudah pelaksanaan sistem baru pengelolaan dan pertanggugjawaban keuangan daerah digunakan model pengembangan uji beda rata-rata dua sisi. uji beda rata-rata dua sisi digunakan untuk menghitung besarnya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik dan pelayanan birokrasi dalam apbd.
sementara itu penyelenggaraan otonomi daerah pada masa sekarang lebih dipahami sebagai hak yaitu hak masyarakat daerah untuk mengatur dan mengelola kepentingannya sendiri serta mengembangkan potensi dan sumber daya daerah. penyelenggaraan otonomi dimaksudkan agar dapat mendorong untuk memberdayakan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peran serta masyarakat, serta mengembangkan peran dan fungsi dewan perwakilan rakyat daerah (dprd).
pengeluaran anggaran (budget expenditure) dibedakan atas belanja rutin (recurrent expenditure) dan belanja modal (capital expenditure). belanja rutin dapat diartikan sebagai pengeluaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan yang sifatnya terus menerus, sedangkan belanja pembangunan merupakan pengeluaran yang sifatnya tidak terus menerus dan ada batasnya. keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh proses awal perencanaannya. semakin baik perencanaannya akan memberikan dampak semakin baik pula implementasinya di lapangan.
keterlibatan berbagai lembaga/instansi di dalam proses perencanaan memerlukan kesatuan visi, misi dan tujuan dari setiap lembaga tersebut. dalam menentukan alokasi dana anggaran untuk setiap kegiatan biasanya digunakan metode incrementalism yang didasarkan atas perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum, seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk. pendekatan lain yang umumnya dipergunakan adalah line-item budget yaitu proses penyusunan anggaran yang hanya mendasarkan pada besarnya realisasi anggaran tahun sebelumnya, konsekuensinya tidak ada perubahan mendasar atas anggaran baru. hal ini seringkali bertentangan dengan kebutuhan riil dan kepentingan masyarakat. dengan basis seperti ini, apbd masih terlalu berat menahan arahan, batasan, serta orientasi kepentingan pemerintahan atasan. hal tersebut menunjukkan terlalu dominannya peranan pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah.
untuk mengatur dan mengalokasikan sumber daya yang ada pemerintah daerah haruslah mengalokasikan anggaran sesuai dengan tujuannya dan bermanfaat bagi masyarakat. oleh karena itu dalam penyusunan anggaran harus disesuaikan dengan tujuan yang ditetapkan.
dalam melaksanakan tugasnya pemerintah daerah membutuhkan biaya yang tidak sedikit. oleh karena itu dibutuhkan anggaran untuk pembiayaan dalam upaya mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya di daerah. untuk pembiayaan tersebut pemerintah daerah memiliki beberapa sumber penerimaan yang dituangkan dalam anggaran. anggaran yang disusun tersebut akan memberikan cermin politik pengeluaran pemerintah yang rasional baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
dalam penyusunan anggaran, kebijaksanaan anggaran yang dapat ditempuh oleh pemerintah adalah:
1. anggaran surplus apabila penerimaan pajak lebih besar dari pengeluaran;
2. anggaran berimbang apabila penerimaan sama besarnya dengan pengeluaran;
3. anggaran defisit apabila penerimaan lebih kecil dari pengeluaran.
dalam pengelolaan anggaran juga perlu dipegang prinsip value for money, artinya pengelolaan anggaran yang baik harus memenuhi ukuran ekonomi, efektif dan efisien. ekonomi artinya berkaitan dengan pemilihan dan penggunaan sumber daya dalam jumlah dan kuantitas tertentu pada harga yang paling murah. efisiensi artinya bahwa penggunaan dana masyarakat tersebut dapat menghasilkan output yang optimal sedangkan efektifitas adalah penggunaan anggaran tersebut harus mencapai target–target atau tujuan kepentingan publik.
oleh karena itu untuk membiayai seluruh pelayanan publik tersebut, pemerintah dalam memanfaatkan uang rakyat (public money) yang diterima melalui pajak dan retribusi serta penerimaan lainnya dalam pemanfaatannya pertimbangan value for money sangat diperlukan.
berkaitan dengan jenis pelayanan tersebut maka pengeluaran pemerintah dibedakan atas:
- pengeluaran untuk pelayanan birokrasi artinya pengeluaran anggaran yang digunakan untuk membiayai kegiatan organisasi pemerintah;
- pengeluaran untuk pelayanan publik yaitu pengeluaran anggaran yang digunakan untuk menyediakan fasilitas kebutuhan masyarakat.
untuk mengetahui ada dan tidaknya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik antara sebelum dan sesudah pelaksanaan sistem baru pengelolaan dan pertanggugjawaban keuangan daerah digunakan model pengembangan uji beda rata-rata dua sisi. uji beda rata-rata dua sisi digunakan untuk menghitung besarnya perbedaan alokasi anggaran belanja untuk kepentingan pelayanan publik dan pelayanan birokrasi dalam apbd.
tentang keuangan daerah
adanya otonomi daerah membawa suatu perubahan besar dan cukup mendasar dalam penyelenggaraan mekanisme pemerintahan di daerah, di mana otonomi benar-benar akan terlaksana dan menjadi kenyataan, sehingga diperlukan suatu kemampuan pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan anggaran, baik dari sisi penerimaan maupun sisi pengeluaran.
otonomi yang dilaksanakan akan berdampak pada semakin besarnya wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepada daerah. salah satu wewenang dan tanggung jawab tersebut adalah dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan di daerahnya masing-masing. dengan wewenang dan tanggung jawab tersebut, maka pemerintah daerah semakin dituntut untuk mewujudkan suatu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. salah satu wujud pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah adalah diwajibkannya kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya pada setiap akhir tahun anggaran.
perubahan paradigma baru yang merubah konsep dan kewenangan daerah yang semula ditujukan atas dasar porsi kebijakan pusat yang lebih dominan dalam pembagian kewenangan pusat dan daerah selanjutnya diarahkan menjadi kemandirian daerah dalam mengelola daerahnya, termasuk kebijakan-kebijakan pembangunan di daerah. perubahan ini menuntut kemandirian daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan menempuh berbagai strategi, alokasi dan prioritas pengeluaran sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dan pengeluaran daerah harus mampu menghilangkan kesan terjadinya pemborosan dan kebocoran anggaran daerah. proses penyusunan dan pengalokasian anggaran daerah yang selama ini terjadi mengunakan pendekatan top down planning dan bottom up planning yang terkesan dominannya pemerintah pusat harus dihilangkan.
dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi belanja yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. proses anggaran yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan dprd merupakan amanat rakyat. ini adalah tantangan untuk menunjukkan bahwa sebagai pihak yang bertanggungjawab akan “kepentingan rakyat” pemerintah daerah dan dprd harus memposisikan dirinya pada posisi yang tepat. selain itu, hal tersebut adalah sebuah peluang untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan dprd bukan sebagai salah satu “penikmat” dana rakyat, akan tetapi dapat berbagi rasa dengan rakyat dari dana yang tersedia bagi daerah.
berkaitan dengan adanya tuntutan terciptanya akuntabilitas publik maka dprd memiliki peran dan kewenangan yang lebih besar dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. fungsi perencanaan anggaran daerah hendaknya sudah dilakukan oleh para anggota dprd sejak proses penjaringan aspirasi masyarakat (needs assessment) hingga penetapan arah dan kebijakan umum apbd serta penentuan strategi dan prioritas apbd.
keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh proses awal perencanaannya. semakin baik perencanaannya akan memberikan dampak semakin baik pula implementasinya di lapangan. keterlibatan berbagai lembaga/instansi dalam proses perencanaan diperlukan kesatuan visi, misi dan tujuan dari setiap lembaga tersebut. dalam menentukan alokasi dana anggaran untuk setiap kegiatan biasanya digunakan metode incrementalism yang didasarkan atas perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum, seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk. pendekatan lain yang umum dipergunakan adalah line-item budget yaitu perencanaan anggaran yang didasarkan atas item-item yang ada dimasa lalu.
salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah untuk mengukur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan “self supporting” dalam bidang keuangan. dengan kata lain faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. secara realistis, praktek penyelenggaraan pemerintah selama ini menunjukkan tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, hal ini terlihat dari program kerja yang ada dalam keuangan daerah cenderung merupakan arahan dari pemerintah pusat sehingga besarnya alokasi dana rutin dana pembangunan daerah belum didasarkan pada standar analisis belanja, tetapi dengan menggunakan pendekatan tawar-menawar inkremental (incremental bargaining approach).
otonomi yang dilaksanakan akan berdampak pada semakin besarnya wewenang dan tanggung jawab yang diberikan kepada daerah. salah satu wewenang dan tanggung jawab tersebut adalah dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan di daerahnya masing-masing. dengan wewenang dan tanggung jawab tersebut, maka pemerintah daerah semakin dituntut untuk mewujudkan suatu bentuk akuntabilitas dan transparansi publik yang merupakan bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat. salah satu wujud pertanggungjawaban dan transparansi dalam pengelolaan pembangunan dan keuangan daerah adalah diwajibkannya kepala daerah untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya pada setiap akhir tahun anggaran.
perubahan paradigma baru yang merubah konsep dan kewenangan daerah yang semula ditujukan atas dasar porsi kebijakan pusat yang lebih dominan dalam pembagian kewenangan pusat dan daerah selanjutnya diarahkan menjadi kemandirian daerah dalam mengelola daerahnya, termasuk kebijakan-kebijakan pembangunan di daerah. perubahan ini menuntut kemandirian daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan menempuh berbagai strategi, alokasi dan prioritas pengeluaran sesuai dengan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dan pengeluaran daerah harus mampu menghilangkan kesan terjadinya pemborosan dan kebocoran anggaran daerah. proses penyusunan dan pengalokasian anggaran daerah yang selama ini terjadi mengunakan pendekatan top down planning dan bottom up planning yang terkesan dominannya pemerintah pusat harus dihilangkan.
dalam rangka pertanggungjawaban publik, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan optimalisasi belanja yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. proses anggaran yang telah disepakati antara pemerintah daerah dan dprd merupakan amanat rakyat. ini adalah tantangan untuk menunjukkan bahwa sebagai pihak yang bertanggungjawab akan “kepentingan rakyat” pemerintah daerah dan dprd harus memposisikan dirinya pada posisi yang tepat. selain itu, hal tersebut adalah sebuah peluang untuk menunjukkan bahwa pemerintah daerah dan dprd bukan sebagai salah satu “penikmat” dana rakyat, akan tetapi dapat berbagi rasa dengan rakyat dari dana yang tersedia bagi daerah.
berkaitan dengan adanya tuntutan terciptanya akuntabilitas publik maka dprd memiliki peran dan kewenangan yang lebih besar dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya. fungsi perencanaan anggaran daerah hendaknya sudah dilakukan oleh para anggota dprd sejak proses penjaringan aspirasi masyarakat (needs assessment) hingga penetapan arah dan kebijakan umum apbd serta penentuan strategi dan prioritas apbd.
keberhasilan pengelolaan keuangan daerah sangat ditentukan oleh proses awal perencanaannya. semakin baik perencanaannya akan memberikan dampak semakin baik pula implementasinya di lapangan. keterlibatan berbagai lembaga/instansi dalam proses perencanaan diperlukan kesatuan visi, misi dan tujuan dari setiap lembaga tersebut. dalam menentukan alokasi dana anggaran untuk setiap kegiatan biasanya digunakan metode incrementalism yang didasarkan atas perubahan satu atau lebih variabel yang bersifat umum, seperti tingkat inflasi dan jumlah penduduk. pendekatan lain yang umum dipergunakan adalah line-item budget yaitu perencanaan anggaran yang didasarkan atas item-item yang ada dimasa lalu.
salah satu kriteria penting untuk mengetahui secara nyata kemampuan daerah untuk mengukur dan mengurus rumah tangganya adalah kemampuan “self supporting” dalam bidang keuangan. dengan kata lain faktor keuangan merupakan faktor esensial dalam mengukur tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonominya. secara realistis, praktek penyelenggaraan pemerintah selama ini menunjukkan tingkat ketergantungan pemerintah daerah terhadap pemerintah pusat, hal ini terlihat dari program kerja yang ada dalam keuangan daerah cenderung merupakan arahan dari pemerintah pusat sehingga besarnya alokasi dana rutin dana pembangunan daerah belum didasarkan pada standar analisis belanja, tetapi dengan menggunakan pendekatan tawar-menawar inkremental (incremental bargaining approach).
kerangka konseptual : aspek pengelolaan keuangan daerah
aspek pengelolaan keuangan daerah, pada dasarnya menyangkut tiga hal yang saling terkait satu dengan yang lainya, yaitu:
sumber sumber penerimaan daerah dapat berasal dari berbagai sumber/jenis, secara garis besar dikelompokan ke dalam tiga sumber penerimaan yaitu:
- aspek penerimaan, yaitu mengenai seberapa besar kemampuan pemerintah daerah dapat menggali sumber-sumber pendapatan yang potensial dan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk meningkatkan pendapatan tersebut.
- aspek pengeluaran, yaitu mengenai seberapa besar biaya-biaya dari suatu pelayanan publik dan faktor-faktor yang menyebabkan biaya-biaya tersebut meningkat.
- aspek anggaran, yaitu mengenai hubungan antara pendapatan dan pengeluaran serta kecenderungan yang diproyeksikan untuk masa depan.
sumber sumber penerimaan daerah dapat berasal dari berbagai sumber/jenis, secara garis besar dikelompokan ke dalam tiga sumber penerimaan yaitu:
- pendapatan asli daerah, meliputi: hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah dan hasil perusahaan milik daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah.
- dana perimbangan meliputi: bagian daerah dari penerimaan pbb, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan dari sumber daya alam, dau dan dak serta pinjaman daerah:
- lain-lain pendapatan daerah
- belanja daerah menurut organisasi adalah suatu kesatuan pengguna anggaran seperti sekretariat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah lainnya.
- fungsi belanja misalnya pendidikan, kesehatan, dan fungsi-fungsi lainnya.
- kelompok belanja misalnya belanja administrasi umum, belanja operasi dan pemeliharaan, belanja modal, belanja transfer, dan belanja tidak terduga.
- jenis belanja misalnya belanja pegawai, belanja barang, belanja perjalanan dinas, belanja pemeliharaan dan belanja lain-lain.
Kerangka konseptual : sistem pengelolaan keuangan daerah
keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang akan dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan daerah tersebut, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd). pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.
devas, dkk (1989) mengemukakan bahwa pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut.
hal tersebut dipertegas oleh mardiasmo (2000) bahwa salah satu aspek dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolan keuangan daerah dan anggaran daerah. anggaran daerah atau apbd merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah
devas, dkk (1989) mengemukakan bahwa pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut.
- tanggung jawab (accountability). pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada lembaga atau orang yang berkepentingan sah, lembaga atau orang itu adalah pemerintah pusat, dprd, kepala daerah dan masyarakat umum.
- mampu memenuhi kewajiban keuangan. keuangan daerah harus ditata dan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua kewajiban atau ikatan keuangan baik jangka pendek, jangka panjang maupun pinjaman jangka panjang pada waktu yang telah ditentukan.
- kejujuran. hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus diserahkan kepada pegawai yang benar-benar jujur dan dapat dipercaya.
- hasil guna (efectiveness) dan daya guna (efficiency). merupakan tata cara mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
- pengendalian. aparat pengelola keuangan daerah, dprd dan petugas pengawas harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut dapat tercapai.
hal tersebut dipertegas oleh mardiasmo (2000) bahwa salah satu aspek dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolan keuangan daerah dan anggaran daerah. anggaran daerah atau apbd merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah
Landasan Teori : Derajat Otonomi Fiskal (DOF)
Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan
-------------------------------------------------------------Salah satu aspek yang dapat menentukan keberhasilan otonomi daerah adalah kemandirian pemerintah daerah. Dengan demikian implikasi dari pengembangan otonomi daerah bukan semata-mata merupakan penambahan urusan yang diserahkan, akan tetapi juga seberapa besar wewenang yang diserahkan tersebut memberikan kemampuan mengambil prakarsa dalam pengelolaan keuangan daerah termasuk desentralisasi fiskal sehingga daerah dapat mengurangi derajat ketergantungannya kepada pusat dan dapat membiayai kegiatan pembangunan daerahnya.
Derajat otonomi fiskal di Kabupaten dan Kota di Indonesia pada umumnya masih rendah. Hal ini tercermin dalam indeks kemampuan rutin (IKR) yang masih rendah, artinya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari masing-masing Kabupaten dan Kota belum mampu untuk membiayai keseluruhan belanja rutin daerahnya. Pengukuran derajat otonomi fiskal daerah menjelaskan mengenai kemampuan suatu daerah dalam membiayai urusan rumahtangganya dengan menghitung rasio pendapatan asli derah terhadap total penerimaan daerah tanpa transfer (Radianto, 1997 : 47). Pada struktur pengeluaran daerah, derajat otonomi fiskal dapat tercermin dalam angka indeks kemampuan rutin yaitu proporsi antara Pendapatan Asli Daerah dengan pengeluaran rutin tanpa transfer pemerintah pusat (Kuncoro, 1995 : 9 dan Radianto, 1997 :42).
Selanjutnya Bird dan Vaillancourt (2000 :167-169) menyatakan bahwa sistem fiskal yang sangat sentralistik merupakan penyebab mengapa kemampuan pemerintah daerah untuk menjalankan fungsi-fungsinya tergantung kepada pusat. Hal ini telah mengakibatkan kecilnya porsi penerimaan sendiri dalam struktur penerimaan daerah. Ketergantungan yang tinggi terhadap transfer pemerintah pusat telah menyebabkan kurangnya insentif pencarian sumber-sumber untuk menutupi biaya daerah.
Ketergantungan terhadap subsidi pemerintah pusat memang umum terjadi hampir di semua negara tidak terkecuali negara-negara maju seperti Amerika Serikat, di mana pada tahun 1900, sekitar 34% dari pengeluaran pelayanan publik dilaksanakan oleh pemerintah federal dan 66% oleh negara bagian dan pemerintah lokal. Sejak tahun 1949, komposisi pengeluaran sektor publik tersebut bergeser menjadi 70% dilaksanakan oleh pemerintah federal dan 30% oleh negara bagian dan pemerintah lokal. Proporsi ini bergerak pada tingkat yang hampir sama sampai tahun 1990, yaitu 67% dilaksanakan oleh pemerintah federal dan 33% oleh negara bagian dan pemerintah lokal. Namun tingkat ketergantungan negara bagian dan pemerintah lokal tersebut tentu saja tidak mengurangi kewajiban mereka
untuk meningkatkan PAD-nya, (Sidik 2000 : 3).
Pengertian Sistem Pengelolaan Keuangan Daerah
Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan
-------------------------------------------------------------Pengertian sistem adalah suatu kerangka dari prosedur-prosedur yang saling berhubungan yang disusun sesuai dengan suatu skema yang menyeluruh, untuk melaksanakan suatu kegiatan atau fungsi utama dari suatu organisasi, sedangkan prosedur-prosedur yang saling berhubungan disusun sesuai dengan skema yang menyeluruh adalah suatu urut-urutan pekerjaan kerani (clerical), biasanya melibatkan beberapa orang dalam satu bagian atau lebih, disusun untuk menjamin adanya perlakuan yang seragam terhadap transaksi-transaksi yang terjadi dalam suatu organisasi (Baridzwan,1998 : 3).
Menurut Jaya (1999 :11) keuangan daerah adalah seluruh tatanan, perangkat kelembagaan dan kebijaksanaan anggaran daerah yang meliputi pendapatan dan belanja daerah. Menurut Mamesah ( 1995 :16 ) keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala sesuatu baik berupa uang maupun barang yang dapat dijadikan kekayaan daerah sepanjang belum dimiliki/dikuasai oleh negara atau daerah yang lebih tinggi, serta pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Mardiasmo ( 2000 : 3 ) mengatakan bahwa dalam pemberdayaan pemerintah daerah ini, maka perspektif perubahan yang diinginkan dalam pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah adalah :
- pengelolaan keuangan daerah harus bertumpu pada kepentingan publik (public oriented);
- kejelasan tentang misi pengelolaan keuangan daerah pada umumya dan anggaran daerah pada khususnya;
- desentralisasi pengelolaan keuangan dan kejelasan peran para partisipan yang terkait dalam pengelolaan anggaran, seperti DPRD, KDH, Sekda dan perangkat daerah lainnya;
- kerangka hukum dan administrasi atas pembiayaan, investasi dan pengelolaan keuangan daerah berdasarkan kaidah mekanisme pasar, value for money, transparansi dan akuntabilitas;
- kejelasan tentang kedudukan keuangan DPRD, KDH dan PNS Daerah, baik ratio maupun dasar pertimbangannya;
- ketentuan tentang bentuk dan struktur anggaran, anggaran kinerja, dan anggaran multi-tahunan;
- prinsip pengadaan dan pengelolaan barang daerah yang lebih professional;
- prinsip akuntansi pemerintah daerah, laporan keuangan, peran DPRD, peran akuntan publik dalam pengawasan, pemberian opini dan rating kinerja anggaran, dan transparansi informasi anggaran kepada publik;
- aspek pembinaan dan pengawasan yang meliputi batasan pembinaan, peran asosiasi, dan peran anggota masyarakat guna pengembangan profesionalisme aparat pemerintah daerah;
- pengembangan sistem informasi keuangan daerah untuk menyediakan informasi anggaran yang akurat dan pengembangan komitmen pemerintah daerah terhadap penyebarluasan informasi.
Pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah itu sendiri berdasarkan pada prinsip-prinsip menurut Devas, dkk (1989 : 279-280) adalah sebagai berikut.
- Tanggung jawab (accountability). Pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada lembaga atau orang yang berkepentingan sah, lembaga atau orang itu adalah Pemerintah Pusat, DPRD, Kepala Daerah dan masyarakat umum.
- Mampu memenuhi kewajiban keuangan. Keuangan daerah harus ditata dan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua kewajiban atau ikatan keuangan baik jangka pendek, jangka panjang maupun pinjaman jangka panjang pada waktu yang telah ditentukan.
- Kejujuran. Hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus diserahkan kepada pegawai yang benar-benar jujur dan dapat dipercaya.
- Hasil guna (effectiveness) dan daya guna (efficiency). Merupakan tata cara mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
- Pengendalian. Aparat pengelola keuangan daerah, DPRD dan petugas pengawasan harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut dapat tercapai
Konsep Hubungan Keuangan Pusat – Daerah
Bisnis Untuk Anak Muda
Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
Gabung Sekarang----------------------------------------------
Agar hubungan keuangan pusat dan daerah dapat berjalan dengan lancar, maka harus menuntut prinsip-prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah, (Utomo,1997:7).
Pertama, Prinsip otonomi : memberikan keleluasaan pada daerah untuk menentukan kebijaksanaan sendiri (memanfaatkan sumber daya keuangan yang ada di daerah) oleh karena itu prioritas pembiayaan daerah perlu diberikan secara berurutan yaitu PAD dan block grant
Kedua, Prinsip pemerataan : sedapat mungkin diusahakan terciptanya pemerataan pelayanan di seluruh wilayah Indonesia
Ketiga, Prinsip keadilan : daerah penghasil utama pendapatan negara perlu diberikan kompensasi atas kontribusinya terhadap pendapatan nasional. Daerah perlu diberi kesempatan untuk melakukan persaingan dengan daerah lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.
Kelima, Prinsip kepastian dan terprediksi : perlu diberikan kriteria alokasi keuangan pusat dan daerah yang jelas, terbuka dan transparan. Dengan cara ini diharapkan daerah dapat memastikan berapa alokasi yang akan diterima sebelum perencanaan pembangunan daerah dirumuskan
Keenam, Prinsip demokrasi : penentuan kebijaksanaan alokasi anggaran dari pusat kepada daerah tidak semata-mata monopoli oleh pusat, namun juaga perlu diberikan mekanisme yang memberikan kesempatan bargaining daerah kepada pusat.