Konsep Hubungan Keuangan Pusat – Daerah

Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
Gabung Sekarang
----------------------------------------------

Agar hubungan keuangan pusat dan daerah dapat berjalan dengan lancar, maka harus menuntut prinsip-prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah, (Utomo,1997:7).

Pertama, Prinsip otonomi : memberikan keleluasaan pada daerah untuk menentukan kebijaksanaan sendiri (memanfaatkan sumber daya keuangan yang ada di daerah) oleh karena itu prioritas pembiayaan daerah perlu diberikan secara berurutan yaitu PAD dan block grant

Kedua, Prinsip pemerataan : sedapat mungkin diusahakan terciptanya pemerataan pelayanan di seluruh wilayah Indonesia

Ketiga, Prinsip keadilan : daerah penghasil utama pendapatan negara perlu diberikan kompensasi atas kontribusinya terhadap pendapatan nasional. Daerah perlu diberi kesempatan untuk melakukan persaingan dengan daerah lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Kelima, Prinsip kepastian dan terprediksi : perlu diberikan kriteria alokasi keuangan pusat dan daerah yang jelas, terbuka dan transparan. Dengan cara ini diharapkan daerah dapat memastikan berapa alokasi yang akan diterima sebelum perencanaan pembangunan daerah dirumuskan

Keenam, Prinsip demokrasi : penentuan kebijaksanaan alokasi anggaran dari pusat kepada daerah tidak semata-mata monopoli oleh pusat, namun juaga perlu diberikan mekanisme yang memberikan kesempatan bargaining daerah kepada pusat.