Otonomi fiskal daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Desentralisasi fiskal dapat diketahui dengan menghitung rasio pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan daerah, rasio subsidi dan bantuan pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi terhadap total penerimaan daerah, rasio pajak pusat untuk daerah terhadap total penerimaan daerah dan rasio penerimaan daerah terhadap total penerimaan negara.
Keterkaitan antara desentralisasi dan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang paling realistis adalah bahwa desentralisasi memungkinkan pemberdayaan sosial. Hal ini memberikan keleluasaaan kepada daerah untuk beradaptasi dengan perkembangan sosial ekonomi yang cepat di tingkat lokal sehingga memungkinkan untuk menggali potensi PAD secara maksimal.
Salah satu pilar yang harus ditegakkan dalam mengembangkan otonomi daerah yang nyata adalah aspek pembiayaan. Tanpa keseimbangan pemberian otonomi antara tangung jawab dengan pendanaannya maka esensi otonomi akan kabur.
Dari beberapa pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa otonomi fiskal daerah yang tercermin dari komposisi PAD dalam total penerimaan daerah. Komposisi PAD berperan penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.