Kerangka konseptual : sistem pengelolaan keuangan daerah

keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang akan dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan daerah tersebut, dalam kerangka anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd). pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, efisien, efektif, transparan dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan dan kepatutan sehingga anggaran pendapatan dan belanja daerah merupakan dasar pengelolaan keuangan daerah dalam tahun anggaran tertentu.

devas, dkk (1989) mengemukakan bahwa pengelolaan keuangan daerah berarti mengurus dan mengatur keuangan daerah dengan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sebagai berikut.
  1. tanggung jawab (accountability). pemerintah daerah harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada lembaga atau orang yang berkepentingan sah, lembaga atau orang itu adalah pemerintah pusat, dprd, kepala daerah dan masyarakat umum.
  2. mampu memenuhi kewajiban keuangan. keuangan daerah harus ditata dan dikelola sedemikian rupa sehingga mampu melunasi semua kewajiban atau ikatan keuangan baik jangka pendek, jangka panjang maupun pinjaman jangka panjang pada waktu yang telah ditentukan.
  3. kejujuran. hal-hal yang menyangkut pengelolaan keuangan daerah pada prinsipnya harus diserahkan kepada pegawai yang benar-benar jujur dan dapat dipercaya.
  4. hasil guna (efectiveness) dan daya guna (efficiency). merupakan tata cara mengurus keuangan daerah harus sedemikian rupa sehingga memungkinkan program dapat direncanakan dan dilaksanakan untuk mencapai tujuan pemerintah daerah dengan biaya yang serendah-rendahnya dan dalam waktu yang secepat-cepatnya.
  5. pengendalian. aparat pengelola keuangan daerah, dprd dan petugas pengawas harus melakukan pengendalian agar semua tujuan tersebut dapat tercapai.

hal tersebut dipertegas oleh mardiasmo (2000) bahwa salah satu aspek dari pemerintah daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolan keuangan daerah dan anggaran daerah. anggaran daerah atau apbd merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi sentral dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektivitas pemerintah daerah