penyusunan anggaran daerah

penganggaran merupakan suatu proses menyusun rencana keuangan yaitu pendapatan dan pembiayaan, kemudian mengalokasikan dana ke masing-masing kegiatan sesuai dengan fungsi dan sasaran yang hendak dicapai dan selanjutnya masing-masing kegiatan tersebut dikelompokkan ke dalam program berdasarkan tugas dan tanggung jawab dari satuan kerja tertentu dengan standar biaya yang berlaku. penyusunan anggaran merupakan suatu rencana tahunan yang merupakan aktualisasi dari perencanaan jangka menengah maupun jangka panjang, dengan kewenangan yang dimiliki saat ini pemerintah daerah dapat menyusun struktur anggaran yang memungkinkan masyarakat dan manajemen pemerintah daerah mengawasi dan mengevaluasi kebijakan yang telah dan akan dilaksanakan. saleh (2001:iv-6) menyatakan bahwa proses penyusunan anggaran daerah meliputi tahap-tahap sebagai berikut: (1) arah dan kebijakan umum anggaran, (2) strategi dan prioritas anggaran, (3) program dan kegiatan dan (4) anggaran.

penyusunan anggaran berdasarkan suatu struktur dan klasifikasi tertentu adalah suatu langkah penting untuk mendapatkan sistem penganggaran yang baik dan berfungsi sebagai pedoman bagi pemerintah dalam mengelola negara, sebagai alat pengawas bagi masyarakat terhadap kebijaksanaan dan kemampuan pemerintah. penyusunan anggaran tidak bisa dilepaskan dari karakteristik suatu daerah, untuk dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam pengalokasian anggaran.

apbd disusun berdasarkan pendekatan kinerja, yaitu suatu sistem anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kerja atau output dari perencanaan alokasi biaya atau input yang ditetapkan. pemerintah daerah bersama-sama dprd menyusun arah dan kebijakan umum apbd yang memuat petunjuk dan ketentuan umum yang disepakati sebagi pedoman dalam penyusunan apbd.

arah dan kebijakan umum apbd memuat komponen-komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan pada setiap bidang dan kewenangan pemerintah daerah yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. komponen pelayanan dan tingkat pencapaian yang diharapkan disusun berdasarkan aspirasi masyarakat dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan daerah, termasuk kinerja pelayanan yang telah dicapai dalam tahun-tahun anggaran sebelumnya.

menurut mardiasmo (2002:129) beberapa tahap yang harus dilalui dalam mekanisme penyusunan arah dan kebijakan umum apbd antara lain sebagai berikut:
  1. melakukan proses scanning lingkungan dan needs asessment untuk menentukan posisi dan kebutuhan daerah pada waktu itu;
  2. berdasarkan dokumen hasil needs asessment dari penjaringan aspirasi masyarakat, dprd mempersiapkan draft arah dan kebijakan umum apbd serta strategi dan prioritas apbd;
  3. pemerintah daerah berdasarkan aspirasi yang diperoleh dari rakorbang, hasil evaluasi dan analisis kondisi eksisting mempersiapkan bahan-bahan, masukan dan pertimbangan bagi dprd dalam pertemuan untuk membuat kesepakatan dengan dprd;
  4. membuat kesepakatan antara dprd dan pemerintah daerah. kesepakatan yang dibuat tersebut menghasilkan arah dan kebijakan umum apbd serta strategi dan prioritas.
kemudian mardiasmo (2002:126) menyatakan bahwa proses perencanaan anggaran daerah yang berorientasi pada kinerja pada dasarnya melibatkan tiga elemen penting yang saling terkait dan terintegrasi. ketiga elemen tersebut adalah: (1) masyarakat; (2) dprd; dan (3) pemerintah daerah. dengan adanya interaksi dan keterlibatan ketiga pihak dalam proses penjaringan aspirasi masyarakat akan memberikan masukan dalam proses perencanaan anggaran daerah sehingga penentuan arah dan kebijakan umum apbd sesuai dengan aspirasi murni (kebutuhan dan keinginan riil) masyarakat, bukan sekedar aspirasi politik.