- Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa untuk menetapkan prioritas, program, kegiatan, dan kebutuhan Pembangunan Desa yang didanai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, swadaya masyarakat Desa, dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
- Pembangunan Desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
- Perencanaan pembangunan desa adalah proses tahapan kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah Desa dengan melibatkan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat secara partisipatif guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya desa dalam rangka mencapai tujuan pembangunan desa.
- Pengkajian Keadaan Desa adalah proses penggalian dan pengumpulan data mengenai keadaan obyektif masyarakat, masalah, potensi, dan berbagai informasi terkait yang menggambarkan secara jelas dan lengkap kondisi serta dinamika masyarakat Desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Daftar Usulan RKP Desa adalah penjabaran RPJM Desa yang menjadi bagian dari RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang akan diusulkan Pemerintah Desa kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui mekanisme perencanaan pembangunan Daerah.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa atau perolehan hak lainnya yang syah.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Alokasi Dana Desa, selanjutnya disingkat ADD, adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.
- Pemerintah Desa menyusun perencanaan Pembangunan Desa sesuai dengan kewenangannya dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten/Kota.
- Pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan melibatkan seluruh masyarakat Desa dengan semangat gotong royong.
- Dalam rangka perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pemerintah Desa didampingi oleh pemerintah daerah kabupaten/kota yang secara teknis dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota.
- Camat atau sebutan lain melakukan koordinasi pendampingan di wilayahnya.
- Pembangunan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mencakup bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Perencanaan pembangunan Desa disusun secara berjangka meliputi: Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun; dan Rencana Pembangunan Tahunan Desa atau yang disebut Rencana Kerja Pemerintah Desa, merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
- Dalam rangka perencanaan pembangunan Desa pemerintah Desa melaksanakan tahapan yang meliputi: a. penyusunan RPJM Desa; dan b. penyusunan RKP Desa.
- RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
- RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan.
- Rancangan RPJM Desa memuat visi dan misi kepala Desa, arah kebijakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Kepala Desa menyelenggarakan penyusunan RPJM Desa dengan mengikutsertakan unsur masyarakat Desa.
- Penyusunan RPJM Desa dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi objektif Desa dan prioritas program dan kegiatan kabupaten/kota.
- Penyusunan RPJM Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: a. pembentukan tim penyusun RPJM Desa; b. penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota; c. pengkajian keadaan Desa; d. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; e. penyusunan rancangan RPJM Desa; f. penyusunan rencana pembangunan Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa; dan g. penetapan RPJM Desa.
- Kepala Desa membentuk tim penyusun RPJM Desa Tim dari: a. kepala Desa selaku pembina; b. sekretaris Desa selaku ketua; c. ketua lembaga pemberdayaan masyarakat selaku sekretaris; dan d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, lembaga pemberdayaan masyarakat, kader pemberdayaan masyarakat Desa, dan unsur masyarakat lainnya.
- Jumlah tim paling sedikit 7 (tujuh) orang dan paling banyak 11 (sebelas) orang. Tim penyusun mengikutsertakan perempuan. Tim penyusun ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Tim penyusun RPJM Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut: a. penyelarasan arah kebijakan pembangunan Kabupaten/Kota; b. pengkajian keadaan Desa; c. penyusunan rancangan RPJM Desa; dan d. penyempurnaan rancangan RPJM Desa.
Tampilkan postingan dengan label perencanaan pembangunan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label perencanaan pembangunan. Tampilkan semua postingan
CATATAN RINGKAS TENTANG PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA
mekanisme perencanaan pembangunan daerah
proses perencanaan yang digunakan di indonesia saat ini seperti yang terdapat dalam undang – undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional adalah memakai sistem dan mekanisme 2 (dua) arah yaitu bottom up dan top down planning. perencanaan dari bawah (bottom up planning) dimaksudkan sebagai cerminan aspirasi masyarakat sedangkan perencanaan dari atas dimasudkan sebagai penjabaran kebijakan pemerintah dari tingkat atas di daerah.
secara rinci parwoto (1997), membedakan kedua pola pendekatan perencanaan dari atas dan dari bawah sebagai berikut (lihat petrus, 2002:14).
- perencanaan dari atas (top down planning), yaitu perencanaan yang segala keputusan penting dan jenis kegiatan program telah ditentukan pemerintah. posisi masyarakat dalam hal ini hanyalah sebagai penerima. adapun ciri – cirinya sebagai berikut : petugas perencana sudah menentukan persoalan yang dihadapi oleh masyarakat dan menetapkan cara – cara dalam menangani masalah tersebut, di samping itu mengambil keputusan – keputusan penting untuk menyusun rencana pemecahan masalah serta menyiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan masyarakat untuk melaksanakan rencana kegiatan tersebut.
- perencanaan dari bawah (bottom up planning), merupakan perencanaan yang dihasilkan dari tingkat masyarakat. adapun ciri – ciri perencanaan ini sebagai berikut : masyarakat merumuskan sendiri persoalan yang dihadapi dan bersedia mengambil sikap dan tindakan untuk mengatasinya serta menentukan cara menangani persoalan tersebut. di samping itu masyarakat mampu menetapkan sumber daya yang dapat dialokasikan untuk memecahkan persoalan tersebut dan memutuskan rencana dan program pelaksanaan untuk mencapai tujuan pemecahan persoalan tersebut. mekanisme proses perencanaan di indonesia secara konseptual sudah diarahkan pada sistem perencanaan dari bawah, pada umumnya yang dikaitkan dengan konsep p5d (pedoman perencanaan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pembangunan daerah) dan konsep p3md (perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa). dari mekanisme perencanaan pembangunan ini terlihat bahwa disamping perencanaan pembangunan yang berasal dari pemerintah juga dilakukan perencanaan yang merupakan hasil pembahasan dari tingkat desa yang merupakan kesepakatan antara pemerintah bersama masyarakat.
perencanaan pembangunan
sebelum mendifinisikan perencanaan pembangunan perlu dipahami dahulu makna pembangunan. pembangunan merupakan suatu proses perubahan kearah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana (kartasasmita,1994), selain itu pembagunan sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah.
perencanaan pembangunan merupakan kegiatan hampir sama dengan riset/penelitian, dikarenakan instrumen yang digunakan adalah metode-metode riset. kegiatannya berawal dari teknik pengumpulan data, analisis data sampai dengan studi lapangan untuk memperoleh data-data yang akurat. data yang dilapangan sebagai data penting dan utama yang akan dipakai dalam kegiatan perencanaan pembangunan. dengan demikian perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental/spiritual), dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. (bratakusumah, 2004)
proses perencanaan pembangunan dimulai dengan rencana pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan–kebijakasanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti dengan berbagai langkah-langkah kegiatan formulasi rencana dan implementasinya, dapat diusahakan rencana itu bersifat realistis dan dapat menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi.
rencana dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi berdasar pada suatu rencana. hal tersebut seperti dikemukakan oleh untuk merealisasinya. kemudian perencanaan sebagai proses yang meliputi (tjokroamidjojo,1994:189) sebagai berikut: proses perencanaan dapat dimulai dengan suatu rencana pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti langkah-langkah kegiatan (mesure) untuk merealisasinya. biarpun diakui bahwa suatu rencana pembangunan memang suatu alat yang lebih baik untuk proses perencanaan dan pelaksanaannya. dengan melihat perencanaan sebagai suatu proses yang meliputi formulasi rencana dan implemetasinya, dapatlah diusahakan rencana itu bersifat realistis dan dapat menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi. rencana dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi hendaknya berdasar suatu rencana.
dari beberapa definisi perencanaan pembangunan tersebut diambil makna tentang apa yang dimaksud dengan perencanaan pembangunan dan tahap-tahap yang diadalamnya. kemudian hubungannya dengan konsep pembangunan daerah sebagai tempat proses perencanaan pembangunan. perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang berdifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang teguh pada azas skala prioritas (bratakusumah,2004).
kemudian menurut gtz (german technical cooperation) dan usaid-clean urban project (2000) mendefinisikan perencanaan pembangunan daerah adalah : “…suatu yang sistematik dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik), swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial-ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara: (a) secara terus-menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah; (b) merumuskan tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah; (c) menyusun konsep strategi-strategi bagi pemecahan masalah (solusi), dan (d) melaksanakannya dengan menggunakan sumber-sumber daya masalah sehingga peluang-peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan”.
dari definisi tersebut mempunyai makna proses perencanaan pembangunan melibatkan para aktor yang berinteraksi pada tingkatan berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara yang sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat didaerah dapat ditangkap secara berkelanjutan. perencanaan pembangunan daerah memperhatikan hal-hal yang bersifat kompleks, sehingga prosesnya harus memperhatikan kemampuan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya fisik, sumber daya alam, keuangan, serta sumber-sumber daya yang lainnya.(jensen,1995).
menurut randy r wrihatnolo dan riant nugoroho d (2006:42-43 ) menjelaskann unsur-unsur pokok dan siklus dalam perencanaan pembangunan. dibawah ini unsur-unsur pokok dalam perencanaan pembangunan adalah sebagai berikut :
1. kebijaksanaan dasar atau atau strategi dasar rencana pembangunan yang sering pula disebut tujuan, arah, dan prioritas pembangunan pada unsur ini perlu ditetapkan tujuan-tujuan rencana (development objective/plan objective).
2. adanya kerangka rencana yang menunjukan hubungan variabel-variabel pembangunan dan implikasinya.
3. perkiraaan sumber-sumber pembangunan utama pembiayaan.
4. adanya kebijaksanaan yang konsisten dan serasi, seperti kebijakaanaan fiskal, moneter, anggaran, harga, sektoral, dan pembangun daerah.
5. adanya program investasi yang dilakukan secara sektoral seperti pertanian,
industri, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
6. adanya administrasi pembangunan yang mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
sedangkan proses dan siklus perencanaan pembangunan meliputi :
1. pengumpulan informasi untuk perencanaan (input untuk analisis dan perumusan kebijaksanaan)
2. analisis keadaan dan identifikasi masalah
3. penyusunan kerangka makro perencanaan dan perkiraan sumber-sumber pembangunan.
4. kebijaksanaan dasar pembangunan
5. perencanaan sektoral, kebijaksanaan program, proyek, kegiatan lain.
6. perencanaan regional (konsiderasi regional dalam perencanaan sektoral)
7. program kerja, program pembiayaan, prosedur pelaksanaan, penuangan dalam perencanaan proyek-proyek.
8. pelaksanaan rencana
a. pelaksanaan program/proyek
b. pelaksanaan kegiatan pembangunan lain
c. badan-badan usaha
9. fungsi pengaturan pemerintah
10. kebijaksanaan-kebijaksanaan stabilitasi (jangka pendek)
11. komunikasi pendukung pembangunan.
12. pengendalian pelaksanaan
13. pengawasan
14. tinjauan pelaksanaan
15. peramalan (forecasting)
dengan demikian secara umum perencanaan pembangunan ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. pemahaman tentang teori perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan konsep-konsep ilmu politik, ilmu ekonomi, dan ilmu administrasi.
2. pemahaman tentang cakupan wilayah perencanaan yaitu perencanaan nasional (lintas wilayah) perencanaan daerah, atau perencanaan kawasan.
3. pemahaman tentang bidang sektoral perencanaan yaitu bidang ekonomi, bidang politik, bidang sosial, dan bidang keamanan.
4. pemahaman tentang substansi dan ukuran perencanaan yaitu mengandung visi nasional (perencanaan komperhensif-nasional), mangandung misi departemen (perencanaan sektoral nasional), mangandung misi daerah secara komperhensif (perencanaan komperhensif lokal), atau mengandung misi daerah secara sektoral (perencanaan sektoral lokal).
5. pemahaman tentang sumber bentuk pembiayaan perencanaan, yaitu bersumber dari negara-pusat, bersumber dari negara-daerah, bersumber dari swasta, bersumber dari asing (utang dan hibah).
6. pemahaman tentang penyelenggara perencanaan yaitu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swasta, masyrakat terorganisasi, atau masyarakat.
7. pemahaman tentang bentuk rencana pembangunan, yaitu pembangunan (cakupan nasional atau lokal) program, proyek, atau cash program.
8. pemahaman tentang rencana pelaksanaan/implementasi perencanaan pembangunan, yaitu oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional) oleh dinas (provinsi), oleh kantor kabupaten/kota (kabupaten/kota).
9. pemahaman tentang instrumen perencanaan, dokumen kampanye presiden, dokumen pembangunan jangka menengah nasional (pjm-nas), dokumen jangka menengah daerah (pjm-daerah), rencana strategis departemen (renstrdep, untuk 5 tahunan), rencana strategis daerah (renstrada, untuk 5 tahunan), rencana kerja pemerintah daerah (rkpd untuk 1 tahun), rencana lembaga (rkl, utnuk 1 tahun) atau rencana kerja lembaga daerah (rkld, untuk 1 tahun)
10. pemahaman tentang pengambilan keputusan strategis dpr, presiden, perwakilan kelompok negara/lembaga donor, menteri, dprd, gubernur, kepala dinas provinsi, dprd kabupaten/kota, bupati/walikota, kepala kantor bupati/walikota.
11. pemahaman tentang alur perencanaan, top-down, bottom-up, sinergi topdown, bottom-up.
12. pemahaman tentang pemantauan dan pengendalian oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independen ini: jika didanai
oleh pemerintah, tidak dapat disebut kelompok independen).
13. pemahaman tentang evaluasi hasil perencanaan oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independent ini: jika didanai oleh pemerintah, tidak dapat disebut kelompok independent).
14. pemahaman tentang pengawasan pembangunan: dilakukan secara nasional oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp), dilakukan secara kedaerahan oleh badan pengawas pengawas pembangunan daerah (bawasda) atau dilakukan khusus oleh kpk.
perencanaan pembangunan merupakan kegiatan hampir sama dengan riset/penelitian, dikarenakan instrumen yang digunakan adalah metode-metode riset. kegiatannya berawal dari teknik pengumpulan data, analisis data sampai dengan studi lapangan untuk memperoleh data-data yang akurat. data yang dilapangan sebagai data penting dan utama yang akan dipakai dalam kegiatan perencanaan pembangunan. dengan demikian perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental/spiritual), dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. (bratakusumah, 2004)
proses perencanaan pembangunan dimulai dengan rencana pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan–kebijakasanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti dengan berbagai langkah-langkah kegiatan formulasi rencana dan implementasinya, dapat diusahakan rencana itu bersifat realistis dan dapat menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi.
rencana dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi berdasar pada suatu rencana. hal tersebut seperti dikemukakan oleh untuk merealisasinya. kemudian perencanaan sebagai proses yang meliputi (tjokroamidjojo,1994:189) sebagai berikut: proses perencanaan dapat dimulai dengan suatu rencana pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti langkah-langkah kegiatan (mesure) untuk merealisasinya. biarpun diakui bahwa suatu rencana pembangunan memang suatu alat yang lebih baik untuk proses perencanaan dan pelaksanaannya. dengan melihat perencanaan sebagai suatu proses yang meliputi formulasi rencana dan implemetasinya, dapatlah diusahakan rencana itu bersifat realistis dan dapat menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi. rencana dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi hendaknya berdasar suatu rencana.
dari beberapa definisi perencanaan pembangunan tersebut diambil makna tentang apa yang dimaksud dengan perencanaan pembangunan dan tahap-tahap yang diadalamnya. kemudian hubungannya dengan konsep pembangunan daerah sebagai tempat proses perencanaan pembangunan. perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang berdifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang teguh pada azas skala prioritas (bratakusumah,2004).
kemudian menurut gtz (german technical cooperation) dan usaid-clean urban project (2000) mendefinisikan perencanaan pembangunan daerah adalah : “…suatu yang sistematik dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik), swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial-ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara: (a) secara terus-menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah; (b) merumuskan tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah; (c) menyusun konsep strategi-strategi bagi pemecahan masalah (solusi), dan (d) melaksanakannya dengan menggunakan sumber-sumber daya masalah sehingga peluang-peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan”.
dari definisi tersebut mempunyai makna proses perencanaan pembangunan melibatkan para aktor yang berinteraksi pada tingkatan berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara yang sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat didaerah dapat ditangkap secara berkelanjutan. perencanaan pembangunan daerah memperhatikan hal-hal yang bersifat kompleks, sehingga prosesnya harus memperhatikan kemampuan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya fisik, sumber daya alam, keuangan, serta sumber-sumber daya yang lainnya.(jensen,1995).
menurut randy r wrihatnolo dan riant nugoroho d (2006:42-43 ) menjelaskann unsur-unsur pokok dan siklus dalam perencanaan pembangunan. dibawah ini unsur-unsur pokok dalam perencanaan pembangunan adalah sebagai berikut :
1. kebijaksanaan dasar atau atau strategi dasar rencana pembangunan yang sering pula disebut tujuan, arah, dan prioritas pembangunan pada unsur ini perlu ditetapkan tujuan-tujuan rencana (development objective/plan objective).
2. adanya kerangka rencana yang menunjukan hubungan variabel-variabel pembangunan dan implikasinya.
3. perkiraaan sumber-sumber pembangunan utama pembiayaan.
4. adanya kebijaksanaan yang konsisten dan serasi, seperti kebijakaanaan fiskal, moneter, anggaran, harga, sektoral, dan pembangun daerah.
5. adanya program investasi yang dilakukan secara sektoral seperti pertanian,
industri, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.
6. adanya administrasi pembangunan yang mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
sedangkan proses dan siklus perencanaan pembangunan meliputi :
1. pengumpulan informasi untuk perencanaan (input untuk analisis dan perumusan kebijaksanaan)
2. analisis keadaan dan identifikasi masalah
3. penyusunan kerangka makro perencanaan dan perkiraan sumber-sumber pembangunan.
4. kebijaksanaan dasar pembangunan
5. perencanaan sektoral, kebijaksanaan program, proyek, kegiatan lain.
6. perencanaan regional (konsiderasi regional dalam perencanaan sektoral)
7. program kerja, program pembiayaan, prosedur pelaksanaan, penuangan dalam perencanaan proyek-proyek.
8. pelaksanaan rencana
a. pelaksanaan program/proyek
b. pelaksanaan kegiatan pembangunan lain
c. badan-badan usaha
9. fungsi pengaturan pemerintah
10. kebijaksanaan-kebijaksanaan stabilitasi (jangka pendek)
11. komunikasi pendukung pembangunan.
12. pengendalian pelaksanaan
13. pengawasan
14. tinjauan pelaksanaan
15. peramalan (forecasting)
dengan demikian secara umum perencanaan pembangunan ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. pemahaman tentang teori perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan konsep-konsep ilmu politik, ilmu ekonomi, dan ilmu administrasi.
2. pemahaman tentang cakupan wilayah perencanaan yaitu perencanaan nasional (lintas wilayah) perencanaan daerah, atau perencanaan kawasan.
3. pemahaman tentang bidang sektoral perencanaan yaitu bidang ekonomi, bidang politik, bidang sosial, dan bidang keamanan.
4. pemahaman tentang substansi dan ukuran perencanaan yaitu mengandung visi nasional (perencanaan komperhensif-nasional), mangandung misi departemen (perencanaan sektoral nasional), mangandung misi daerah secara komperhensif (perencanaan komperhensif lokal), atau mengandung misi daerah secara sektoral (perencanaan sektoral lokal).
5. pemahaman tentang sumber bentuk pembiayaan perencanaan, yaitu bersumber dari negara-pusat, bersumber dari negara-daerah, bersumber dari swasta, bersumber dari asing (utang dan hibah).
6. pemahaman tentang penyelenggara perencanaan yaitu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swasta, masyrakat terorganisasi, atau masyarakat.
7. pemahaman tentang bentuk rencana pembangunan, yaitu pembangunan (cakupan nasional atau lokal) program, proyek, atau cash program.
8. pemahaman tentang rencana pelaksanaan/implementasi perencanaan pembangunan, yaitu oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional) oleh dinas (provinsi), oleh kantor kabupaten/kota (kabupaten/kota).
9. pemahaman tentang instrumen perencanaan, dokumen kampanye presiden, dokumen pembangunan jangka menengah nasional (pjm-nas), dokumen jangka menengah daerah (pjm-daerah), rencana strategis departemen (renstrdep, untuk 5 tahunan), rencana strategis daerah (renstrada, untuk 5 tahunan), rencana kerja pemerintah daerah (rkpd untuk 1 tahun), rencana lembaga (rkl, utnuk 1 tahun) atau rencana kerja lembaga daerah (rkld, untuk 1 tahun)
10. pemahaman tentang pengambilan keputusan strategis dpr, presiden, perwakilan kelompok negara/lembaga donor, menteri, dprd, gubernur, kepala dinas provinsi, dprd kabupaten/kota, bupati/walikota, kepala kantor bupati/walikota.
11. pemahaman tentang alur perencanaan, top-down, bottom-up, sinergi topdown, bottom-up.
12. pemahaman tentang pemantauan dan pengendalian oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independen ini: jika didanai
oleh pemerintah, tidak dapat disebut kelompok independen).
13. pemahaman tentang evaluasi hasil perencanaan oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independent ini: jika didanai oleh pemerintah, tidak dapat disebut kelompok independent).
14. pemahaman tentang pengawasan pembangunan: dilakukan secara nasional oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp), dilakukan secara kedaerahan oleh badan pengawas pengawas pembangunan daerah (bawasda) atau dilakukan khusus oleh kpk.
Perencanaan pembangunan pedesaan
Pembangunan desa akan semakin menantang di masa depan dengan kondisi perekonomian daerah yang semakin terbuka dan kehidupan berpolitik yang lebih demokratis. Akan tetapi desa sampai kini, masih belum beranjak dari profil lama, yakni terbelakang dan miskin. Meskipun banyak pihak mengakui bahwa desa mempunyai peranan yang besar bagi kota, namun tetap saja desa masih dipandang rendah dalam hal ekonomi ataupun yang lainnya.
Seharusnya pembangunan pedesaan sudah menjadi prioritas utama dalam segenap rencana strategi dan kebijakan pembangunan. Jika tidak, maka jurang pemisah antara kota dan desan akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian. Adapun sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah tercipanya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan.
Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara bertahap dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan; dan keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan.
Pembangunan pedesaan hakekatnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
ada berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan. Menurut Haeruman (1997), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
Pertama, pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Kedua, pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
Seharusnya pembangunan pedesaan sudah menjadi prioritas utama dalam segenap rencana strategi dan kebijakan pembangunan. Jika tidak, maka jurang pemisah antara kota dan desan akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian. Adapun sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah tercipanya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan.
Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara bertahap dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan; dan keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan.
Pembangunan pedesaan hakekatnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
ada berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan. Menurut Haeruman (1997), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
Pertama, pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Kedua, pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
- Menjamin sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
- Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
Pelajaran Singkat Tentang Perencanaan Pembangunan Desa
Untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, terlebih dahulu perlu disusun perencanaan pembangunan desa. Perencanaan ini pembangunan desa ini disusun oleh pemerintahan desa secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.
Selain itu perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka, yaitu :
Selain itu perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka, yaitu :
- Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-Desa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
kerangka konseptual : perencanaan pembangunan daerah
ada beberapa pengertian perencanaan yang dikemukakan oleh para ahli, menurut tarigan (2005:1) definisi yang sangat sederhana mengenai perencanaan adalah menetapkan suatu tujuan dan memilih langkah – langkah yang diperlukan untuk mencapai tujuan tersebut. definisi perencanaan yang dikemukakan oleh schoorl (1990) adalah sebagai berikut : “planning is the process of preparing aset of decision for action in the future, directed at achieving goals by optimal means” (perencanaan adalah proses dalam menyiapkan seperangkat keputusan mengenai tindakan di kemudian hari yang ditujukan untuk mencapai tujuan – tujuan dengan menggunakan cara – cara yang optimal) (lihat petrus, 2002:8). mintzburg (1993) dengan memperbandingkan definisi perencanaan pembangunan dari beberapa ahli, mengemukakan perencanaan sebagai berikut (lihat petrus, 2002:8) :
1. perencanaan berarti pemikiran maju (masa depan);
2. perencanaan berarti mengontrol masa depan;
3. perencanaan adalah pengambilan keputusan;
4. perencanaan adalah pengambilan keputusan terintegrasi;
5. perencanaan adalah proses terformalisasi untuk menghasilkan hasil yang terartikulasi dalam bentuk sistem yang terintegrasi dalam keputusan – keputusan yang ada.
perencanaan yang merupakan suatu proses yang terus menerus selalu menekankan tidak saja pada produk melainkan pada proses penilaian atas sukses tidaknya suatu kegiatan diukur baik dari proses maupun dari outputnya. sebagian perencana lebih konsern pada output. proses yang baik belum tentu menjamin output yang baik dan demikian juga sebaliknya. sebagai suatu proses, perencanaan terkait erat dengan siklus manajemen.
menurut riyadi dan bratakusuma (2003:7) perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tapi tetap berpegang pada azas prioritas.
menurut syahroni (2002:3) definisi praktis perencanaan pembangunan daerah adalah suatu usaha yang sistematik dari berbagai pelaku (aktor), baik umum (publik) atau pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek – aspek fisik, sosial – ekonomi dan aspek – aspek lingkungan dengan cara :
1. secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah;
2. merumuskan tujuan – tujuan dan kebijakan - kebijakan pembangunan daerah;
3. menyusun konsep strategi – strategi bagi pemecahan masalah (solusi), dan
4. melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.
lebih spesifik pada pengembangan wilayah, perencanaan pembangunan merupakan sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumber daya – sumber daya publik yang tersedia di daerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumber – sumber swasta secara bertanggungjawab.
pengembangan wilayah membutuhkan secara seimbang perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta (petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi – organisasi sosial) harus mempunyai peran dalam proses perencanaan. melalui perencanaan pembangunan ekonomi daerah, suatu daerah dilihat sebagai suatu unit ekonomi yang di dalamnya terdapat berbagai unsur yang berinteraksi satu sama lain.
menurut blakely dan bradshaw (2002:67) ada 4 komponen dalam menyeleksi strategi pembangunan ekonomi daerah yaitu:
1. locality
2. business and economic base;
3. human resources;
4. community resources.
artinya bahwa strategi pembangunan ekonomi daerah meliputi pembangunan infrastuktur yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, pendekatan yang lebih mengutamakan pembangunan di bidang bisnis, pendekatan yang lebih mengutamakan pembangunan sumber daya manusia, dan pendekatan pembangunan yang lebih mengutamakan pembangunan pada masyarakat yang paling bawah, seperti penyediaan tenaga kerja.
1. perencanaan berarti pemikiran maju (masa depan);
2. perencanaan berarti mengontrol masa depan;
3. perencanaan adalah pengambilan keputusan;
4. perencanaan adalah pengambilan keputusan terintegrasi;
5. perencanaan adalah proses terformalisasi untuk menghasilkan hasil yang terartikulasi dalam bentuk sistem yang terintegrasi dalam keputusan – keputusan yang ada.
perencanaan yang merupakan suatu proses yang terus menerus selalu menekankan tidak saja pada produk melainkan pada proses penilaian atas sukses tidaknya suatu kegiatan diukur baik dari proses maupun dari outputnya. sebagian perencana lebih konsern pada output. proses yang baik belum tentu menjamin output yang baik dan demikian juga sebaliknya. sebagai suatu proses, perencanaan terkait erat dengan siklus manajemen.
menurut riyadi dan bratakusuma (2003:7) perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah, dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang bersifat menyeluruh, lengkap tapi tetap berpegang pada azas prioritas.
menurut syahroni (2002:3) definisi praktis perencanaan pembangunan daerah adalah suatu usaha yang sistematik dari berbagai pelaku (aktor), baik umum (publik) atau pemerintah, swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan dan keterkaitan aspek – aspek fisik, sosial – ekonomi dan aspek – aspek lingkungan dengan cara :
1. secara terus menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah;
2. merumuskan tujuan – tujuan dan kebijakan - kebijakan pembangunan daerah;
3. menyusun konsep strategi – strategi bagi pemecahan masalah (solusi), dan
4. melaksanakannya dengan menggunakan sumber daya yang tersedia.
lebih spesifik pada pengembangan wilayah, perencanaan pembangunan merupakan sebagai perencanaan untuk memperbaiki penggunaan sumber daya – sumber daya publik yang tersedia di daerah tersebut dan untuk memperbaiki kapasitas sektor swasta dalam menciptakan nilai sumber – sumber swasta secara bertanggungjawab.
pengembangan wilayah membutuhkan secara seimbang perencanaan yang teliti mengenai penggunaan sumber daya publik dan sektor swasta (petani, pengusaha kecil, koperasi, pengusaha besar, organisasi – organisasi sosial) harus mempunyai peran dalam proses perencanaan. melalui perencanaan pembangunan ekonomi daerah, suatu daerah dilihat sebagai suatu unit ekonomi yang di dalamnya terdapat berbagai unsur yang berinteraksi satu sama lain.
menurut blakely dan bradshaw (2002:67) ada 4 komponen dalam menyeleksi strategi pembangunan ekonomi daerah yaitu:
1. locality
2. business and economic base;
3. human resources;
4. community resources.
artinya bahwa strategi pembangunan ekonomi daerah meliputi pembangunan infrastuktur yang paling berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, pendekatan yang lebih mengutamakan pembangunan di bidang bisnis, pendekatan yang lebih mengutamakan pembangunan sumber daya manusia, dan pendekatan pembangunan yang lebih mengutamakan pembangunan pada masyarakat yang paling bawah, seperti penyediaan tenaga kerja.

