Tampilkan postingan dengan label pembangunan pedesaan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pembangunan pedesaan. Tampilkan semua postingan

pembangunan pedesaan dan partisipasi masyarakat

pembangunan pedesaan mempunyai peran yang sangat penting dalam pembangunan nasional dan daerah. di dalamnya terkandung unsur pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, termasuk pemenuhan kebutuhan masyarakat yang bermukim di perdesaan untuk meningkatkan kesejahteraan.

perhatian ke arah pemerataan hasil-hasil pembangunan khususnya untuk masyarakat pedesaan menjadi sangat penting karena beberapa alasan : (1) sebagian besar masyarakat bertempat tinggal di pedesaan; (2) bagian terbesar masyarakat miskin berada di pedesaan, kemiskinan di pedesaan dapat menimbulkan berbagai kerawanan sosial yang pada akhirnya dapat memicu ketidakstabilan dan menciptakan gangguan terhadap pembangunan itu sendiri.

rendahnya produktivitas sektor pertanian dibandingkan dengan sektor-sektor non pertanian seperti sektor industri, jasa, pertambangan, dan sektor lainnya serta adanya kebijakan pembangunan yang bias perkotaan, telah menghasilkan ketimpangan pendapatan antara penduduk di perkotaan dan pedesaan.

banyak faktor yang membuat ketertinggalan perekonomian pedesaan dibandingkan dengan perkotaan. secara singkat evers (1998) mengungkapkan dua sebab : (1) konteks struktural dan (2) konteks kultural. konteks struktural menunjuk pada kebijakan pembangunan (ekonomi & politik) yang lebih mengutamakan pembangunan perkotaan ketimbang perdesaan. konteks kultural dikaitkan dengan stigma bahwa masyarakat perdesaan itu malas, tertinggal, bodoh, miskin dan karena itulah wajar kalau pendapatan mereka menjadi rendah.

dalam konteks struktural tersebut, wiradi (1989) dan hayami kikuchi (1990) mengungkapkan bahwa salah satu sebab rendahnya pendapatan penduduk perdesaan adalah karena keterbatasan akses modal, informasi dan teknologi serta yang paling utama adalah akses sarana dan prasarana. keterbatasan prasarana, terutama transportasi sebagai penunjang utama kegiatan ekonomi, telah menghasilkan kesenjangan dalam standar kehidupan dan kesempatan dalam peningkatan perekonomian antara perdesaan dengan perkotaan. ini akan berimplikasi pada rendahnya produktivitas ekonomi pedesaan.

ketimpangan pembangunan khususnya di pedesaan, tidak terlepas dari implementasi kebijakan pembangunan yang bias perkotaan dengan negara sebagai aktor utama. chamber (1990) menyebutnya sebagai kebijakan pembangunan yang bersifat betting strong policy dengan strategi state centered development. dalam konteks ini negara menjadi inisiator, pelaksana, sekaligus pengawas dari keseluruhan pembangunan. melalui aparat birokrasi sebagai kepanjangan tangan pemerintah, hampir semua proses pembangunan baik yang sifatnya fisik maupun non fisik ditentukan, diarahkan dan didorong oleh mereka. model pembangunan yang top down ini tidak saja telah menciptakan ketergantungan masyarakat kepada negara, lebih dari itu telah mematikan inisiatif dan partisipasi masyarakat. masyarakat menjadi pasif sekaligus obyek pembangunan. dalam konteks ini pendekatan development for the people lebih mengedepan ketimbang development of the people.

sejak tahun 1990-an, arah, prinsip, model dan pendekatan pembangunan bergeser menjadi lebih berpihak pada masyarakat. melalui pendekatan pembangunan yang mengacu pada broad based participatory, pembangunan yang diterapkan lebih menempatkan masyarakat sebagai subjek atau pelaku utama pembangunan. dengan model people centered development, pelaksanaan pembangunan didorong dengan lebih mendasarkan pada inisiatif dan partisipasi masyarakat.

pembangunan yang efektif membutuhkan keterlibatan (partisipasi) awal dan nyata di pihak semua pemangku kepentingan {stakeholders) dalam penyusunan rancangan kegiatan yang akan mempengaruhi mereka. sewaktu masyarakat yang terlibat merasa bahwa partisipasi mereka penting, mutu, efektifitas dan efisiensi pembangunan akan meningkat.

hasil kajian brinkerhoff dan benyamin (2002) di filipina mengungkapkan bahwa faktor dominan yang mempengaruhi masyarakat untuk bersedia terlibat dalam pembangunan pedesaan adalah sistem sosial berlaku. sistem sosial mempengaruhi individu atau masyarakat melalui berbagai insentif dan disinsentif.

berbeda dengan brinkerhoff dan benyamin, hasil studi narayan (1995) menunjukkan bahwa faktor yang mendorong masyarakat untuk terlibat dalam proyek penyediaan air di beberapa kota di indonesia adalah faktor kemanfaatan yang diperoleh masyarakat. mereka bersedia terlibat karena secara nyata akan memperoleh manfaat dari proyek yang akan dibangun.

hal yang sama juga diungkapkan oleh suharso (2004) dalam studi evaluasi terhadap proyek p2mpd (program pemberdayaan masyarakat dan pemerintah daerah) di 3 kabupaten (sleman, bantul dan wonogiri, ketiganya di propinsi jateng dan diy) yang didanai oleh asian development bank (adb) dan program pkps bbm (program kompensasi pengurangan subsisi bbm) infrastruktur pedesaan yang didanai oleh apbn. kedua program tersebut berfokus pada pembangunan infrastruktur perdesaan seperti jalan, jembatan, irigasi, dan drainase. hasil studi evaluasi kedua proyek tersebut menemukan bahwa kesediaan masyarakat untuk terlibat/berpartisipasi dalam bentuk memberikan sumbangan natura dan innatura didorong oleh faktor harapan terhadap manfaat yang akan diperoleh, sistem sosial, status sosial ekonomi masyarakat dan budaya gotong royong.

berbeda dengan pandangan kedua kajian di atas, putnam (1993) mengungkapkan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi kesediaan seseorang atau masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan perdesaan, adalah berkaitan dengan situasi saling ketergantungan, kepercayaan, dan jaringan organisasi sosial yang memfasilitasi kerjasama untuk manfaat bersama.


--------------------------------------
promo blog :
cari buku-buku referensi untuk bahan kuliah, bisa cari sini : http://lapakbuku2riank.blogspot.com
blog khusus jualan buku-buku referensi

sekilas tentang modal sosial dan pembangunan pedesaan

menurut eko sutoro, tidak terdapat pengertian atau difinisi tunggal atas modal sosial. namun merujuk pada apa yang telah disampaikan oleh coleman, ia menjelaskan tentang modal sosial ;

“modal sosial ditetapkan oleh fungsinya. modal sosial bukan merupakan sebuah entitas (entity) tunggal tetapi berbagai macam entitas yang berbeda, dengan dua elemen bersama: terdiri dari beberapa aspek struktur sosial, dan memfasilitasi tindakan pelaku-pelaku tertentu dalam struktur itu. sebagaimana bentuk modal lain, modal sosial adalah produktif, membuat mungkin pencapaian tujuan tertentu yang di dalam ketiadaannya akan tidak mungkin. sebagaimana modal fisik dan modal manusia, modal sosial sama sekali tidak fungible tetapi mungkin specific untuk aktivitas tertentu. tidak seperti bentuk modal lain, modal social melekat dalam struktur hubungan antara para pelaku dan diantara para pelaku”

perkembangan seringkali mengakibatkan perubahan, bahkan kadangkala perubahan atas apa yang ada sebelumnya. demikian juga perkembangan desa, acapkali meminta setiap anggota masyarakat desa untuk bersedia merubah sikap, pandangan dan kelakuannya, agar dengan demikian terjadilah modernisasi dan kemajuan masyarakat.

dalam keadaan yang demikian, tak jarang terjadi konflik baik kecil-kecilan maupun besar-besaran, pertentangan pendapat dan kelakuan di sana-sini. konflik dapat terjadi antara lain karena perubahan itu sendiri, dapat pula karena datangnya gagasan baru yang dapat terjadi karena perbedaan pendapat diantara para pemimpin di pedesaan.

diketahui bersama bahwa kebersihasilan program pembangunan sangat dipengaruhi oleh sumberdaya yang dimiliki oleh daerah yang bersangkutan. secara teoritis, sumberdaya telah diklasifikasikan dalam beberapa sumber daya yang penting. pertama sumberdaya alam (natural resources, disebut juga natural capital); kedua, sumberdaya buatan (physical resources, disebut juga physical capital); ketiga, sumberdaya manusia (human resources, disebut juga human capital); dan keempat sumberdaya sosial (social recources, disebut juga capital sosial).

daerah perdesaan yang menjadi bagian unit bawah dari struktur pemerintahan harus memiliki andil bagi pengembangan masyarakat. oleh karena desa memiliki karakteristik yang relatif masih alamiah dengan “bangunan” modal sosial yang kental. tradisi gotong royong, solidaritas dan jaringan kerja yang kolektif membuktikan desa memiliki potensi untuk menjadi wadah pengembangan ekonomi lokal.

meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan pedesaan

salah satu ciri dari pembangunan desa adalah partisipasi aktif dari masyarakat desa dalam proses pembangunan tersebut. dengan demikian partisipasi ma¬syarakat perlu dibina dan terus ditingkatkan agar pembangunan desa mencapai sasaran yang diharapkan. mengenai pentingnya partisipasi aktif segenap lapisan masyarakat, pendapat bintoro tjokroamidjojo (1986 : 222) sebagai berikut : pembangunan yang meliputi segala segi kehidupan politik, ekonomi dan sosial budaya itu baru akan berhasil, apabila merupakan kegiatan yang melibatkan partisipasi dari seluruh rakyat di dalam suatu ne¬gara. tidak saja dari pengambil kebijaksanaan ter¬tinggi, perencana, pemimpin pelaksanaan operasional tetapi juga dari petani-petani yang masih   tradi-sional, nelayan, buruh, pedagang kecil dan lain-lain.

untuk membina dan meningkatkan partisipasi ma¬syarakat dalam pembangunan diperlukan usaha-usaha nyata dengan berbagai jalan, dengan harapan lama-kelamaan partisipasi aktif masyarakat akan tumbuh dengan    sendirinya. upaya dan cara untuk menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan dapat dilakukan antara lain dikemukakan oleh ndraha (1987 : 27-28) sebagai berikut :
  1. memberi stimulasi kepada masyarakat dengan mengharapkan timbulnya responce yang dikehendaki, antara lain dalam inpres bantuan pembangunan desa, inpres lomba desa dan sebagainya.
  2. menyesuaikan program pemerintah dengan kebutuhan (keinginan) yang telah lama dirasakan oleh masyar¬akat desa yang bersangkutan.
  3. menumbuhkan dan menanamkan kesadaran akan  kebutuhan dan atau perlunya perubahan di dalam masyarakat  dan dalam diri anggota masyarakat  sedemikian rupa sehingga timbul kesediaan berpar¬tisipasi.
partisipasi demikian tidak datang dengan sendirinnya. dibutuhkan usaha-usaha untuk menumbuhkannya dengan kemampuan, ketekunan dan waktu. untuk dapat tumbuh dan berkembang secara wajar tersebut, salah satu segi yang perlu mendapat perhatian adalah komunikasi, dimana bintoro tjokroamidjojo (1986 : 227) menyatakan bahwa : ...gagasan-gagasan, kebijaksanaan dan rencana hanya akan mendapat dukungan, bila diketahui kemudian dimengerti, bahwa hal-hal tersebut mencerminkan sebagian atau seluruh kepentingan dan aspirasi ma¬syarakat (kelompok masyarakat). kemudian lebih lanjut diterima dengan pengertian oleh masyarakat, bahwa hasil daripada kebijaksanaan rencana tersebut akan betul-betul sebagian atau seluruhnya dipetik oleh masyarakat. komunikasi bukan hanya penerangan, biar¬pun penerangan merupakan suatu hal yang penting, tetapi penerangan menumbuhkan suatu iklim pengertian, aspirasi dan kepentingan berbagai kelompok masyarakat dan pengembangan kepada tujuan-tujuan yang bersifat pembangunan secara nasional.

dalam kutipan di atas nampaknya faktor komunikasi berperanan untuk menumbuhkan dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. dari penjabaran di atas dan dihubungkan dengan rumusan parti¬sipasi masyarakat, maka kesediaan, keterlibatan dan tanggungjawab masyarakat yang dapat menjadi ukuran tingkat patisipasi masyarakat meliputi keseluruhan rangkaian manajemen pengelolaan bantuan pembangunan desa, yaitu mulai dari perencanaan, pelaksanaan, dan penerimaan hasil pembangunan serta penilaian (evaluasi) pengelolaan bantuan pembangunan desa.

dari uraian-uraian di atas, dapat disimpulkan berbagai cara untuk menumbuhkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan yang dikemukakan para ahli, maka faktor yang sangat penting diinginkan adalah partisipasi aktif masyarakat dalam setiap kegiatan pembangunan yaitu turut serta mengambil bagian dalam kegiatan perencanaan, pelaksanaan, penga¬wasan dan tanggung jawab atas hasil-hasil pembangunan yang telah dicapai.

latar belakang masalah : partispasi masyarakat desa dalam pembangunan pedesaan

pembangunan pedesaan dari dulu hingga sekarang selalu menjadi tema yang menarik diperbincangkan dalam diskursus pembangunan. hal ini dikarenakan pembangunan pedesaan merupakan bagian integral sekaligus titik sentral dari pembangunan nasional. pembangunan memiliki hakikat dan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, demikian juga dengan pembangunan pedesaan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat desa.

tidak berlebihan jika kemudian pembangunan, dilaksanakan sebagaimana kecenderungan yang terjadi di negara-negara berkembang lebih kepada mengejar pencapaian pertumbuhan ekonomi semata. padahal pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses yang multidimensional mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap masyarakat, dan institusi dengan tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan. jadi hakikatnya pembangunan harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat untuk bergerak menuju suatu kehidupan yang lebih baik, secara material maupun spiritual. (todaro dan smith : 2006).

dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan sejumlah program pembangunan pedesaan dengan beberapa penyebab kegagalannya mengundang sejumlah pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya pembangunan pedesaan itu, pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa, tapi apakah masyarakat desa ikut terlibat secara penuh dan mendapatkan manfaat sehingga hasil pelaksanaan berbagai program pembangunan pedesaan telah efektif mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa.

sejalan dengan pernyataaan diatas, maka pembangunan pedesaan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan tidak dapat berjalan begitu saja tanpa didukung oleh partisipasi masyarakat. dalam pembangunan desa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sebagai pendukung agar pembangunan lebih berhasil.

konsep pembangunan yang partisipatif merupakan suatu proses pemberdayaan pada masyarakat sehingga masyarakat mampu untuk mengidentifikasi kebutuhannya sendiri atau kebutuhan kelompok masyarakat sebagai suatu dasar perencanaan pembangunan. adanya partisipasi masyarakat dapat dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai keberhasilan pembangunan desa.

berkenaan partisipasi tersebut bintoro tjokroamidjojo (1986 : 207) menyatakan bahwa keterlibatan atau partisipasi masyarakat mempunyai arti :
  1. keterlibatan dalam penentuan arah, strategi dan kebijaksanaan pembangunan.
  2. keterlibatan dalam memikul beban dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, kegiatan produktif yang serasi, pengawasan sosial atas jalannya pembangunan dan lain-lain.
  3. keterlibatan dalam memetik hasil dan manfaat pembangungan secara berkeadilan.
sementara syamsi (1986 : 1928) yang menyimpulkan tentang bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, yang pada hakekatnya terdiri dari partisipasi dalam perencanaan, partisipasi dalam pelaksanaan, partisipasi dalam memanfaatkan hasil dan partisipasi dalam penilaian.

partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah.
namun demikian, ragam dan kadar partisipasi seringkali hanya ditentukan berdasarkan banyaknya individu yang dilibatkan. partisipasi mendorong setiap warga masyarakat untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung

sejalan dengan ”kelahiran” otonomi daerah, undang no. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. konsep perencanaan pembangunan partisipatif kemudian mulai digagas dan dikembangkan di berbagai daerah di indonesia. diikuti dengan adanya undang–undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional telah menggeser paradigma perencanaan pembangunan dari yang bersifat sentralistik dengan pendekatan top down planning, menjadi perencanaan pembangunan yang bersifat desentralistik dengan pendekatan bottom up planning melalui pola perencanaan partisipatif, yang dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-desa) hingga nasional.

otonomi daerah menjadi landasan hukum bagi setiap pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. masyarakat diberikan peran yang lebih besar dalam pembangunan desa dan dituntut berkreativitas dalam mengelola potensi desa serta memprakarsai pelaksanaan pembangunan desa. otonomi desa tidak hanya disuarakan oleh kekuatan-kekuatan lokal tetapi juga dihadirkan melalui rekayasa dan ekspesimentasi secara konkret di level bawah, dalam bentuk perencanaan dan penganggaran pembangunan pedesaan yang partisipatif, pengembangan sumberdaya alam berbasis desa, pengembangan ekonomi lokal dan sebagainya.
memang dengan adanya otonomi daerah, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan pembangunan pedesaan akan berbeda dengan pembangunan pedesaan sebelumnya. bahkan ada juga kecenderungan melakukan hal yang sama. misal adanya pembangunan pedesaan yang dibuat, dipilih dari atas, atau dikenal dengan istilah top down dan pelaksananya lebih didominasi oleh elit desa.

meskipun pengusulannya dimulai dari desa, melalui mekanisme musrenbang, namun pada kenyataannya usulan-usulan tersebut tidak lebih dari “buah pemikiran” kepala desa dan aparatnya atau beberapa elit desa saja. sebenarnya dengan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan langsung masyarakat desa, akan menunjukkan hasil yang jauh lebih optimal, lebih baik dan efisien daripada pembangunan pedesaan yang dijalankan tanpa pelibatan masyarakat. memberikan kesempatan luas kepada masyarakat desa dalam membangun desanya sendiri hal ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.

Toko Buku Online Terlengkap

beberapa teori tentang pembangunan dan pembangunan pedesaan

sukirno (1985) mengemukakan pendapatnya tentang konsep pembangunan, mempunyai 3 sifat penting, yaitu : proses terjadinya perubahan secara terus menerus adanya usaha untuk menaikkan pendapatan perkapita masyarakat dan kenaikan pendapatan masyarakat yang terjadi dalam jangka waktu yang panjang.

menurut todaro (1998) pembangunan bukan hanya fenomena semata, namun pada akhirnya pembangunan tersebut harus melampaui sisi materi dan keuangan dari kehidupan manusia.

todaro (1998) menambahkan bahwa pembangunan ekonomi telah digariskan kembali dengan dasar mengurangi atau menghapuskan kemiskinan, ketimpangan dan pengangguran dalam kontenks pertumbuhan ekonomi atau ekonomi negara yang sedang berkembang.

rostow (1971) juga menyatakan bahwa pengertian pembangunan tidak hanya pada lebih banyak output yang dihasilkan tetapi juga lebih banyak output daripada yang diproduksi sebelumnya.

dalam perkembangannya, pembangunan melalui tahapan-tahapan : masyaralat tradisional, pra kondisi lepas landas, lepas landas, gerakan menuju kematangan dan masa konsumsi besar-besaran. kunci diantara tahapanini adalah tahap lepas landas yang didorong oleh satu atau lebih
sektor. pesatnya pertumbuhan sektor utama ini telah menarik bersamanyabagian ekonomi yang kurang dinamis.

menurut hanafiah (1892) pengertian pembangunan mengalami perubahan karena pengalaman pada tahun 1950-an sampai tahun 1960-an menunjukkan bahwa pembangunan yang berorientasi pada kenaikan pendapatan nasional tidak bisa memecahkan masalah pembangunan. hal ini terlihat dari taraf hidup sebagian besar masyarakat tidak mengalami perbaikan kendatipun target kenaikan pendapatan nasional per tahun meningkat. dengan kata lain, ada tanda-tanda kesalahan besar dalam mengartikan istilah pembangunan secara sempit.

akhirnya disadari bahwa pengertian pembangunan itu sangat luas bukan hanya sekedar bagaimana menaikkan pendapatan nasional saja. pembangunan ekonomi itu tidak bisa diartikan sebagai kegiatan-kegiatan yang dilakukan negara untuk mengembangkan kegiatan ekonomi dan taraf hidup masyarakatnya.

berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan. menurut haeruman ( 1997 ), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
  1. pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang.
  2. sisi yang lain memandang bahwa pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
  3. pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. menurut peraturan pemerintah republik indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
tujuan perencanaan pembangunan sebagai berikut:
  1. mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
  2. menjamin sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan pembangunan daerah.
  3. menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan.
  4. mengoptimalkan partisipasi masyarakat
  5. menjamin tercapainya penggunaan sumber daya desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.
kebijakan perencanaan pembangunan desa merupakan suatu pedoman-pedoman dan ketentuan-ketentuan yang dianut atau dipilih dalam perencanaan pelaksanakan (memanage) pembangunan di desa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat sehingga dapat mencapai kesejahteraan bagi masyarakat.

ulasan tentang pembangunan pedesaan

secara umum, dalam pembangunan pedesaan membutuhkan perubahan pada dua ranah: pemerintah sebagai hulu kebijakan dan desa (pemerintah desa dan masyarakat) sebagai hilir pembangunan. di ranah hulu kebijakan, pemerintah sebenarnya tidak pernah berhenti melakukan intervensi terhadap pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa. tetapi selama ini pemerintah menghadapi dilema yang serius dalam menjalankan intervensi terhadap desa.

kalau pemerintah tidak intervensi salah, tetapi kalau melakukan intervensi selalu membuahkan kegagalan. para pihak menunjukkan bahwa masalah kemiskinan dan keterbelakangan bisa terjadi karena pemerintah yang tidak hadir atau tidak melakukan intervensi. tetapi pengalaman empirik menunjukkan bahwa intervensi pemerintah terhadap desa dan penanggulangan kemiskinan lebih banyak membuahkan kegagalan daripada keberhasilan.

di masa lalu, intervensi terhadap desa melalui uu no. 5/1979, bukan hanya gagal dalam membuat desa menjadi modern, tetapi malah menciptakan peminggiran dan melemahkan institusi dan kearifan lokal. intervensi dalam penanggulangan kemiskinan juga demikian. selama beberapa tahun terakhir, anggaran penanggulangan kemiskinan mengalami peningkatan sebesar 250% tetapi penurunan angka kemiskinan hanya sebesar 2% (tnp2k, 2010). keberhasilan yang minimal (jika bukan kegagalan) ini tidak lain karena intervensi yang ditempuh pemerintah menggunakan pendekatan yang keliru, misalnya pendekatan money driven development melalui distribusi bantuan langsung masyarakat.

di ranah hilir kebijakan, desa memang merupakan hulu kemiskinan, tetapi sekecil apapun desa juga memiliki aset penghidupan (manusia, sosial, ekonomi) yang bisa menjadi modal emansipasi lokal atau people driven development untuk membangun kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan. tetapi sayangnya, intervensi dari atas bukan membangkitkan emansipasi lokal itu melainkan menjadikan desa sebagai obyek penerima manfaat kebijakan pemerintah semata, aset penghidupan lokal mengalami erosi dan emansipasi lokal menjadi tumpul. belakangan, desa maupun masyarakat tidak mau disebut miskin, tetapi ketika pemerintah hadir, baik dalam melakukan pendataan maupun memberikan bantuan keuangan, mereka menyebut dirinya miskin.

karena itu agenda pembangunan pedesaan harus ditempuh dengan perubahan kebijakan pemerintah dari atas dan gerakan emansipasi lokal dari dalam dan dari bawah. reformasi kebijakan paradgima berpikir baru diperlukan untuk mengubah cara pandang pemerintah yang keliru terhadap desa, sekaligus mengubah strategi intervensi pemerintah terhadap pembangunan perdesaan.

dalam konteks ini, kami menaruh perhatian besar pada perubahan dari community driven development (yang digunakan bank dunia dan pemerintah indonesia) menjadi people driven development, serta dari money driven development (yang dijalankan pemerintah melalui blm) menjadi asset driven developmeny melalui emansipasi lokal.

sementara rute emansipasi lokal bisa belajar dari banyak pengalaman yang digerakkan oleh aktor-aktor di luar pemerintah maupun oleh desa sendiri. emansipasi lokal itu digerakkan oleh berbagai kekuatan: kesadaran kolektif di level grass roots, partipasi masyarakat bawah termasuk kaum kaum perempuan, katalisasi yang dilakukan oleh ngos, maupun regulasi seperti uu no. 25/2005 dan

uu no. 32/2004 yang membuka ruang partisipasi warga maupun peran daerah dan desa. otonomi desa tidak hanya disuarakan oleh kekuatan-kekuatan lokal tetapi juga dihadirkan melalui rekayasa dan ekspesimentasi secara konkret di level bawah, dalam bentuk perencanaan dan penganggaran yang partisipatif, pengembangan sumberdaya alam berbasis desa, pengembangan ekonomi lokal dan sebagainya. semua ini secara inkremental mendongkrak kemandirian desa, sekaligus memberikan kontribusi bagi pembangunan pedesaan secara berkelanjutan.

ciri desa dan beberapa permasalahan (catatan untuk bahan teori tesis)

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

sebelum mengetahui kebijakan yang harus dibuat dalam pembangunan sebuah desa maka harus dikenali terlebih dahulu jenis desanya. oleh karena itu, akan dipaparkan desa berdasarkan tahap pembangunannya sebagai berikut:

desa primitif
belum mengalami sentuhan perubahan kebudayaan (sivilisasi) manusia. ciri-ciri desa primitif antara lain:
  1. masyarakat terisoler, belum bersentuhan dengan kehidupan modern atau sangat sedikit bersentuhan
  2. cara bertani sangat primitif, menanam ubi, berburu, bakar hutan, pertanian berpindah-pindah
  3. belum ada yang bersekolah atau baru mulai satu-satu.
  4. kebanyakan masih memakai alat-alat primitive buatan tangan
  5. kepercayaan umumnya belum agama, tetapi masih berupa aliran kepercayaan
desa tradisonal
beberapa ciri-ciri desa tradisional :
  1. sudah mengalami sentuhan dengan kehidupan modern, tetapi adopsi kebudayaan baru lambat, umumnya terisolir
  2. tingkat kemajuan lambat, masih tahap prakapitalis
  3. pertumbuhan produksi hamper nol atau stagnan
  4. masih kuat memegang tradisi lamat, adat istiadat, ritual yang berakar dalam
  5. kehidupan kelompok cukup kuat; masih ada hubungan patron clien alam kepemimpinan desaatau pemimpin marga, tokoh adat atau pedagang desa dan tuan tanah desa.
  6. sudah ada kepala desa diangkat pemerintah atau dipilih maasyrakat, namun kalu tidak sesuai pola hubungan patron klien kurang berhasil.
  7. pendidikan lemah dan adopsi tegnologi baru dan hubungan dengan dunia luar lemah.
  8. sebagian besar desa tradisional masyarakatnya bersifat subsistem atau produksi untuk pasaar belum berkembang.
  9. penggunaan uang masih terbatas. alat menabung masih fisik, seperti ternak atau emas. juga berkeinginan menabung masih rendah.
desa transisional
ciri-ciri desa transisional :
  1. kontak dengan dunia luar sudah cukup besar, seperti ke pasar, ke sekolah bekerja ke kota/ tempat lain atau melalui perpindahan penduduk, termasuk urbanisasi.
  2. banyak mengadopsi tegnologi baru, siap menerima pembaharuan, penyuluhan dan pendidikan
  3. produktivitas kegiatan ekonomi, seperti pertanian, peternakan mengalami peningkatan
  4. proses produksi sedang mengalami perubahan cukup berat, melalui adopsi tegnologi
  5. komersialisasi sudah cukup tinggi, pasar digunakan untuk menjual hasil dan membeli input produksi
  6. penggunaan tenaga kerja luar dan adanya pasar upah tenaga kerja mulai berkembang
  7. tabungan berkembang dan sebagian dalam bentuk ruang

desa maju/modern
ciri-ciri desa maju / modern :
  1. memanfaatkan teknlogi baru
  2. produksi berorientasi pasar. sebagian besar dijual untuk pasar sehingga jenis komoditi yang diproduksi selalu disesuaikan dengan keadaan harga pasar. tujuan produksi adalah untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
  3. mulai menerapkan sistem agribisnis paradigma pertanian berubah menjadi agribisnis dan agroindustri dan perdagangan berkembang.
  4. masyarakat sangat menghargai pedidikan, bersedia melakukan human investment
  5. masyarakat sudah mengadopsi kehidupan di kota. perbedaannya kegiatan ekonominya adalah berbasis pedesaan seperti pertanian, industry desa, pertambangan, pariwisata dan lain-lain.
masalah-masalah dalam pembangunan pedesaan

masalah pembangunan desa pada desa-desa tradisional :
  • masalah pertumbuhan penduduk penduduk yang berat, sehingga pemilikan tanah semakin berkurang, terutama pada wilayah yang terbatas lahannya (sumber daya alam)
  • tingkat pendidikan rendah yang menyebabkan adopsi tegnologi rendah dan stagnansi produk juga masalah lain yang bisa timbul dengan serius seperti masalah kesehatan, rendahnya produktivitas kerja dan masalah kepemimpinan desa.
  • keterisolasian desa yang membuat hubungan dengan dunia luar sulit dan lambat dan tidak dapat memanfaatkan keuntungan dengan dunia luar
masalah-masalah yang terjadi di desa transisional adalah:
1. masalah pertumbuhan penduduk yang cepat (sama dengan desa tradisional)
2. masalah pertanahan timbul, karena hubungan dengan dunia luar
3. tingkat pendidikan rendah (sama dengan desa tradisional)
4. tingkat adopsi tegnologi yang mudah dan tidak tersedianya tegnologi spesifik lokal
5. keterisolasian desa dan lambatnya pembangunan prasarana jalan
6. masalah pembangunan prasarana lain seperti irigasi, drainase
7. masalah pemasaran hasil-hasil pertanian
8. masalah pengadaan modal untuk pembaharuan usaha-usaha pertanian (perkreditan dan akumulasi modal)

pemerintahan desa dalam menyelenggarakan kewenangannya dibidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan untuk mewujudkan kemandirian serta kesejahteraan masyarakat belum dapat optimal karena terdapat berbagai permasalahan, seperti;
  1. terlalu cepatnya perubahan berbagai peraturan perundang-undangan sehingga menimbulkan kebingungan ditingkat pelaksana dan terkadang peraturan perundang-undangan yang dibutuhkan kurang lengkap dan memadai
  2. fasilitasi oleh pemerintah dan pemerintah daerah masih sering terlambat;
  3. terbatasnya tingkat kesejahteraan para penyelenggaran pemerintahan desa;
  4. sebagian kualitas aparat pemerintahan desa masih terbatas dalam menggalang partisipasi masyarakat, menumbuhkan keswadayaan dan kemandirian dalam membangun, memanfaatkan, memelihara serta mengembangkan hasil-hasil pembangunan;
  5. sangat terbatasnya sarana dan prasarana pemerintahan desa
  6. belum terdapat kepastian mengenai kewenangan dan sumber pendapatan

postingan terkait
perencanaan pembangunan pedesaan

Perencanaan pembangunan pedesaan

Pembangunan desa akan semakin menantang di masa depan dengan kondisi perekonomian daerah yang semakin terbuka dan kehidupan berpolitik yang lebih demokratis. Akan tetapi desa sampai kini, masih belum beranjak dari profil lama, yakni terbelakang dan miskin. Meskipun banyak pihak mengakui bahwa desa mempunyai peranan yang besar bagi kota, namun tetap saja desa masih dipandang rendah dalam hal ekonomi ataupun yang lainnya.

Seharusnya pembangunan pedesaan sudah menjadi prioritas utama dalam segenap rencana strategi dan kebijakan pembangunan. Jika tidak, maka jurang pemisah antara kota dan desan akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian. Adapun sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah tercipanya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan.

Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara bertahap dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan; dan keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan.

Pembangunan pedesaan hakekatnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.

ada berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan. Menurut Haeruman (1997), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
Pertama, pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Kedua, pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.

Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.

Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
  1. Mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
  2. Menjamin sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
  4. Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
  5. Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.

beberapa catatan tentang pembangunan pedesaan (2)

menyambung lagi catatan sebelumnya : beberapa catatan tentang pembangunan pedesaan

catatan 9#
pembangunan desa tidak lebih dari perbaikan sarana fisik desa yang diyakini akan membuka kemudahan transaksi ekonomi antara desa dan kota. di masa lalu, proyek pembangunan ini secara sempit dimaknai sebagai kabaikan hati pemerintah kepada rakyat dan sekaligus dilancarkan untuk tujuan-tujuan politik jangka pendek.

catatan 10# :
sampai sekarang indonesia memang mengenal perencanaan pembangunan dari bawah (bottom-up planning), yang dimulai dari musbangdes di desa sampai rakorbang di kabupaten/kota. di atas kertas, konsep itu mengandung prinsip desentralisasi dan demokrasi lokal. tetapi dalam praktiknya, prinsip desentralisasi dan demokrasi lokal itu betul-betul tidak bermakna. dari tingkat bawah, proses dan isi perencanaan pembangunan masih bersifat eiteis. kepala desa sangat mendominasi proses perencanaan di tingkat desa, dia lebih menentukan apa saja yang bakal tertuang dalam naskah perencanaan pembangunan desa sebelum dibawa naik ke level kecamatan. partisipasi masyarakat sangat terbatas dalam konteks ini. substansinya cenderung sebagai bentuk preferensi kepala desa beserta elite desa, ketimbang sebagai kebutuhan riil masyarakat.

catatan 11# :
pemerintah daerah belum mempunyai kemampuan yang memadai dalam menyiapkan program-program pembangunan desa dalam kerangka desentralisasi dan demokrasi lokal. pembangunan desa lebih dimaknai sebagai “proyek-proyek” peningkatan prasarana fisik desa, kegiatan penyuluhan maupun penyaluran bantuan-bantuan karitatif (sedekah) kepada rakyat desa. dengan alasan klasik, minimnya dana, pemda mengaku tidak mampu membuat kebijakan pembangunan desa yang komprehensif.

beberapa catatan tentang pembangunan pedesaan :

lagi ngumpulin bahan untuk menyusun tesis. berburu dan meramu di hutan google. banyak info yang saya dapatkan. saya mengolah semua bahan itu dan mencatat hal-hal yang menurut saya dapat dipertimbangkan untuk bahan penyusunan tesis :

catatan 1# :
desa sebagai kesatuan masyarakat hukum terkecil yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati oleh negara.

catatan 2# :
pembangunan pedesaan dapat dilihat pula sebagai upaya mempercepat pembangunan pedesaan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk memberdayakan masyarakat, dan upaya mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kokoh.

catatan 3# :
dalam hirarki ”kekuasaan” di negara kita, desa adalah pemerintahan paling rendah.

catatan 4# :
di dalam uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 206 tentang kewenangan yang dimiliki desa, disebutkan bahwa desa mempunyai wewenang mengenai :
a) urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b) urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
c) tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
d) urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan diserahkan kepada desa.

catatan 5# :
proyek-proyek berupa pembangunan fisik sarana prasarana, bantuan sosial hingga bantuan ekonomi sepatutnya menjadi energi pendorong tersendiri bagi desa untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pembangunan desa.

catatan 6# :
pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

catatan 7# :
pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.

catatan 8# :
pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.

maksud sosiologi pedesaan

belajar tentang sosiologi pedesaan adalah belajar tentang struktur dan proses-proses sosial yang terjadi di pedesaan. sosiologi pedesaan bertitik tolak dari masyarakat pedesaan dan segala dinamikanya yang antara lain mencakup struktur sosial, proses sosial, mata pencaharian, pola perilaku, serta berbagai transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi. di dalam sosiologi pedesaan juga mempelajari tentang hubungan manusia didalamnya sebagai individu dan antara kelompok-kelompok yang ada di lingkungan pedesaan.

dengan mempelajari sosiologi pedesaan kita dapat mengumpulkan keterangan mengenai masyarakat pedesaan dan hubungan-hubungannya yang melukiskan tentang tingkah laku, sikap, perasaan, motif, dan kegiatan manusia yang hidup dalam lingkungan pedesaan itu.

sosiologi pedesaan kita dapat menghasilkan kajian yang dapat dipergunakan sebagai penyedia dan pensuplai data dan informasi-informasi yang sangat dibutuhkan dalam upaya-upaya pembangunan pedesaan.

pembangunan pedesaan, sedikit pengantar

Pembangunan pedesaan, dari dulu hingga sekarang selalu menjadi tema yang menarik diperbincangkan dalam diskursus pembangunan. Hal ini dikarenakan pembangunan pedesaan merupakan bagian integral sekaligus titik sentral dari pembangunan nasional. Kemampuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, termasuk di desa sering dijadikan tolak ukur keberhasilan (kegagalan) pembangunan.

Sebagaimana hakikat dari pembangunan, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, demikian juga dengan pembangunan pedesaan. Bahkan pembangunan pedesaan lebih dari sekedar mensejahterakan masyarakat semata, pembangunan pedesaan selalu diidentikan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi keterbelakangan, ketertinggalan dan kemiskinan masyarakat desa.

Beragam upaya pemerintah telah dilakukan untuk mengatasi keterbelakangan, ketertinggalan dan kemiskinan masyarakat desa, diantara yang kita kenal adalah Kredit Usaha Tani (KUT) dan Inpres Desa Tertinggal (IDT). Selain itu juga ada program pembangunan pedesaan lainnya seperti Program Pembinaan dan Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Program Tabungan dan Kredit Usaha Kesejahteraan Rakyat (Takesra-Kukesra), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), dan seterusnya. Namun, dari berbagai program pembangunan pedesaan tersebut, yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dilihat dari sekian lama waktu dan banyaknya dana yang dipergunakan, belum ada fakta riil yang menjadi indikator keberhasilan pembangunan pedesaan.

Hal ini paling tidak dikarenakan program pembangunan pedesaan umumnya hanya dilihat dari sudut kacamata ekonomi yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan yang bersifat fisik saja, struktur sosial yang tidak seimbang dan adanya urban bias dalam pengambilan keputusan pembangunan.

Dalam pembangunan yang hanya berorientasi pembangunan pertumbuhan ekonomi, termasuk pembangunan pedesaan, nampaknya memang cenderung lebih mementingkan aspek efisiensi ekonomistik dari pada aspek efektivitas yang mempertimbangkan sisi sosiokultural masyarakat yang akan menerima program-program pembangunan. Kesannya masyarakat tak lebih hanya dalam posisi sekedar sebagai objek pembangunan belaka (Mukhtar Sarman : 2008;106)

Tidak berlebihan jika kemudian pembangunan pedesaan, dilaksanakan sebagaimana kecenderungan yang terjadi di negara-negara berkembang lebih kepada mengejar pencapaian pertumbuhan ekonomi semata. Padahal harusnya pendekatan pembangunan pedesaan tidak hanya terpaku pada pertumbuhan ekonomi atau hanya pembangunan fisik desa saja, melainkan tergantung pada bagaimana orientasi pembangunan mampu membawa perubahan sosial yang lebih baik bagi masyarakat.
Selain permasalahan di atas, pembangunan pedesaan juga tidak lepas dari masalah bias kepentingan politik. bias kepentingan politik dapat dilihat dari masih adanya pembangunan yang tidak merata, tidak tepat sasaran. Ada desa yang selalu mengalir lancar proyek-proyek dari tahun ke tahun ke desanya, atau bahkan bisa bertumpuk beberapa proyek secara bersamaan, namun ada desa yang sama sekali tidak pernah mendapat bagian kue pembangunan.

Bias kepentingan tersebut dirasakan oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk diskriminasi. Kondisi semacam ini, kalau dibiarkan terus menerus bisa menciptakan kecemburuan antar masyarakat. Dampaknya, akan terbangun rasa enggan, tidak peduli (apatis), bahkan kebencian pada pemerintah bagi desa yang tidak pernah kebagian tersebut.

Dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan sejumlah program pembangunan pedesaan dengan beberapa penyebab kegagalannya mengundang sejumlah pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya pembangunan pedesaan itu, apakah program-program pembangunan pedesaan yang telah ada itu benar-benar dibutuhkan masyarakat, dan apakah hasil pelaksanaan berbagai program pembangunan pedesaan telah efektif mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa.
Berangkat dari beberapa pertanyaan diatas, kemudian muncul gagasan untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembangunan pedesaan. Momentum perubahan paradigma ini mendapatkan tempat ketika lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Adanya otonomi daerah menjadi landasan hukum bagi setiap pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Masyarakat diberikan peran yang lebih besar dalam pembangunan daerah dan dituntut berkreativitas dalam mengelola potensi daerah serta memprakarsai pelaksanaan pembangunan daerah.

Otonomi daerah juga memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi yang ada di daerah masing-masing. Otonomi daerah itu sendiri merupakan pemberian kewenangan Kepada Daerah untuk mengatur diri sendiri secara mandiri, tapi tidak lepas dari pengawasan Pemerintah Pusat.

Selain itu adanya otonomi daerah membuka ruang partisipasi masyarakat maupun peran daerah dan desa. Otonomi desa tidak hanya disuarakan oleh kekuatan-kekuatan lokal tetapi juga dihadirkan melalui rekayasa dan ekspesimentasi secara konkret di level bawah, dalam bentuk perencanaan dan penganggaran pembangunan pedesaan yang partisipatif, pengembangan sumberdaya alam berbasis desa, pengembangan ekonomi lokal dan sebagainya. Semua ini secara tidak langsung akan mendongkrak kemandirian desa, sekaligus memberikan kontribusi bagi penanggulangan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan yang berkelanjutan.

Memang dengan adanya otonomi daerah, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan pembangunan pedesaan akan berbeda dengan pembangunan pedesaan sebelumnya. Bahkan ada juga kecenderungan melakukan hal yang sama. Misal adanya pembangunan pedesaan yang dibuat, dipilih dari atas, atau dikenal dengan istilah top down dan pelaksananya adalah dinas/instansi pemerintah melalui mekanisme proyek. Meskipun pengusulannya dimulai dari desa, bahkan RT melalui mekanisme Musrenbang, namun pada kenyataannya keputusan pilihan ada di tangan pemerintah daerah. Maka bukan tidak mungkin proyek yang datang ke desa bukanlah kebutuhan yang didambakan masyarakat, melainkan kebutuhan yang dirumuskan oleh pemerintah daerah.

Sebenarnya dengan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan langsung masyarakat desa, akan menunjukkan hasil yang jauh lebih baik dan efisien daripada pembangunan pedesaan yang dijalankan dengan mekanisme proyek. Memberikan kesempatan luas kepada desa mengatur rumah tangganya sendiri dengan memberikan kewenangan disertai dengan biaya perimbangan akan mempercepat pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. hal ini juga akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.