secara umum istilah struktur dipahami sebagai susunan. dalam kamus besar bahasa indonesia, struktur juga berarti susunan, atau cara sesuatu disusun atau dibangun. sedangkan struktur sosial dalam kamus besar diartikan sebagai konsep perumusan asas-asas hubungan antar individu dalam kehidupan masyarakat yang merupakan pedoman bagi tingkah laku individu.
struktur fisik desa
struktur phisik suatu desa berkaitan erat dengan lingkungan phisik desa itu dalam berbagai aspeknya. secara agak lebih khusus ia berkaitan dengan lingkungan geogarafis dengan segala cirri-cirinya, seperti iklim, curah hujan, jenis tanah, ketinggian tanah, tingkat kelembaban udara, topografi dan lainnya. perbedaan cirri-ciri phisik ini akan menciptakan pula perbedaan dalam jeni tanaman yang ditanam, system pertanian yang diterapkan, dan lebih lanjut pola kehidupan dari mesing-masing kelompok masyarakatnya.
pola pemukiman adalah berkaitan dengan hubungan-hubungan keruangan antara pemukiman yang satu dengan yang lain dan dengan lahan pertanian mereka. dalam bentuknya yang paling umum terdapat dua pola pemukiman yaitu: -yang pemukimannya berdekatan dengan satu sama lain, -yang pemukiman penduduknya terpencar dan terpisah satu sama lain, dan masing-masing berada di dalam atau tengah lahan pertanian mereka.
secara lebih rinci, paul h. landis membedakan empat pola pemukiman yang ia perkirakan umum terdapat di dunia yakni:
1# the farm village type adalah pola pemukiman dimana penduduk tinggal bersama-sama dan berdekatan di suatu tempat dengan lahan pertanian berada di luar lokasi pemukiman.
2# the nebulous farm type adalah pemukiman dimana penduduk tinggal bersama-sama dan berdekatan di suatu tempat, tetapi terdapat penduduk yang tinggal tersebar di luar pemukiman.
3# the arranged isolated farm type adalah pola pemukiman dimana penduduk tinggal di sekitar jalan dan masing-masing berada di lahan pertanian mereka, dengan suetu trade center di antara mereka.
4# the pure isolated farm type adalah pola pemukiman yang penduduknya tinggal dalam lahan pertanian mereka masing-masing, tepisah dan berjauhan satu sma lain, dengan suatu trade center.
the farm village type merupakan pola pemukiman yang paling dominan di dunia. menurut paul h. landis, pola pemukiman ini dengan beberapa perkecualian merupakan kecenderungan umum di timur / asia. the farm village type ini memiliki karakteristik yang berbeda dengan dua pola pemukiman lainnya, antara lain: memungkinkan terjadinya hubungan yang intim antara warga/tetangga, kedekatan warga dengan berbagai lembaga, kedekatan teman bermain bagi anak-anak , memudahkan terjadinya saling tolong-menolong atau kerja sama antara sesama warga. singkatnya, pola pemukiman ini kaya akan kehudupan sosial.
struktur biososial
sebagaimana dikemukakan di atas, diantara sejumlah factor yang menciptakan stratifikasi sosial adalah factor biologis. konsep struktur biososial, yakni struktur sosial yang berkaitan dengan factor-faktor biologis, seperti jenis kelamin, usia, perkawinan, suku bangsa, dan lainnya.
desa satu kelas dan dua kelas
dalam hal ini smith dan zopf mengemukakan dua type desa, yakni tipe satu kelas dan tipe dua kelas. secara garis besarnya desa tipe satu kelas data digambarkan sebagai tipe desa yang pemilikan lahan pertanian warganya rata-rata sama. perbedaan yang ada tidak bersifat senjang. sedangkan desa tipe dua kelas secara garis besar digambarkan sebagai desa yang di dalamnya terdapat sejumlah kecil warga yang memiliki lahan yang amat luas, dan sebaliknya dalam jumlah besar merupakan warga yang tidak memiliki lahan pertanian.
terdapat dua macam desa tipe satu kelas yang memiliki karakteristik yang berbeda. pertama, adalah desa tipe satu kelas yang pemilikan lahan warganya rata-rata luas. kedua, adalah desa tipe satu kelas yang pemilikan lahan warganya rata-rata sempit. sedangkan desa tipe dua kelas cukup banyak terdapat di berbagai tempat dan merupakan pola tradisional di dunia ini.
pelapisan sosial
stratifikasi sosial sebagai suatu paramida sosial akan lebih terlihat dalam desa tipe satu kelas, yakni apabila setidaknya memenuhi dua persyaratan. pertama, apabila kesamaan dalam pemilikan tanah warganya tidak bersifat mutlak. keseragaman dan kesamaan penguasaan tanah yang jelas di antara petani, umumnya lebih terlihat di negara-negara sosialis. kedua, apabila tidak ada okupasi-okupasi lain di luar sektor pertanian yang dapat menjadi alternative bebas bagi warganya. dalam hal ini smith dan zopf mengetengahkan adanya lima factor yang determinan terhadap system pelapisan sosial masyarakat desa: pertama, luas pemilikan tanah dan sejauh mana pemilikan itu terkonsentrasi di tangan sejumlah kecil orang atau sebaliknya. kedua, pertautan antara sector pertanian dan industri. ketiga, bentuk-bentuk pemilikan atau penguasaan tanah. keempat, frekuensi perpindahan petani dari lahan satu ke lahan lainnya. kelima, komposisi rasional penduduk.
Tampilkan postingan dengan label masyarakat desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label masyarakat desa. Tampilkan semua postingan
latar belakang masalah : partispasi masyarakat desa dalam pembangunan pedesaan
pembangunan pedesaan dari dulu hingga sekarang selalu menjadi tema yang menarik diperbincangkan dalam diskursus pembangunan. hal ini dikarenakan pembangunan pedesaan merupakan bagian integral sekaligus titik sentral dari pembangunan nasional. pembangunan memiliki hakikat dan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat, demikian juga dengan pembangunan pedesaan yang bertujuan mensejahterakan masyarakat desa.
tidak berlebihan jika kemudian pembangunan, dilaksanakan sebagaimana kecenderungan yang terjadi di negara-negara berkembang lebih kepada mengejar pencapaian pertumbuhan ekonomi semata. padahal pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses yang multidimensional mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap masyarakat, dan institusi dengan tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan. jadi hakikatnya pembangunan harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat untuk bergerak menuju suatu kehidupan yang lebih baik, secara material maupun spiritual. (todaro dan smith : 2006).
dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan sejumlah program pembangunan pedesaan dengan beberapa penyebab kegagalannya mengundang sejumlah pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya pembangunan pedesaan itu, pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa, tapi apakah masyarakat desa ikut terlibat secara penuh dan mendapatkan manfaat sehingga hasil pelaksanaan berbagai program pembangunan pedesaan telah efektif mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa.
sejalan dengan pernyataaan diatas, maka pembangunan pedesaan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan tidak dapat berjalan begitu saja tanpa didukung oleh partisipasi masyarakat. dalam pembangunan desa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sebagai pendukung agar pembangunan lebih berhasil.
konsep pembangunan yang partisipatif merupakan suatu proses pemberdayaan pada masyarakat sehingga masyarakat mampu untuk mengidentifikasi kebutuhannya sendiri atau kebutuhan kelompok masyarakat sebagai suatu dasar perencanaan pembangunan. adanya partisipasi masyarakat dapat dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai keberhasilan pembangunan desa.
berkenaan partisipasi tersebut bintoro tjokroamidjojo (1986 : 207) menyatakan bahwa keterlibatan atau partisipasi masyarakat mempunyai arti :
partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah.
namun demikian, ragam dan kadar partisipasi seringkali hanya ditentukan berdasarkan banyaknya individu yang dilibatkan. partisipasi mendorong setiap warga masyarakat untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung
sejalan dengan ”kelahiran” otonomi daerah, undang no. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. konsep perencanaan pembangunan partisipatif kemudian mulai digagas dan dikembangkan di berbagai daerah di indonesia. diikuti dengan adanya undang–undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional telah menggeser paradigma perencanaan pembangunan dari yang bersifat sentralistik dengan pendekatan top down planning, menjadi perencanaan pembangunan yang bersifat desentralistik dengan pendekatan bottom up planning melalui pola perencanaan partisipatif, yang dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-desa) hingga nasional.
otonomi daerah menjadi landasan hukum bagi setiap pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. masyarakat diberikan peran yang lebih besar dalam pembangunan desa dan dituntut berkreativitas dalam mengelola potensi desa serta memprakarsai pelaksanaan pembangunan desa. otonomi desa tidak hanya disuarakan oleh kekuatan-kekuatan lokal tetapi juga dihadirkan melalui rekayasa dan ekspesimentasi secara konkret di level bawah, dalam bentuk perencanaan dan penganggaran pembangunan pedesaan yang partisipatif, pengembangan sumberdaya alam berbasis desa, pengembangan ekonomi lokal dan sebagainya.
memang dengan adanya otonomi daerah, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan pembangunan pedesaan akan berbeda dengan pembangunan pedesaan sebelumnya. bahkan ada juga kecenderungan melakukan hal yang sama. misal adanya pembangunan pedesaan yang dibuat, dipilih dari atas, atau dikenal dengan istilah top down dan pelaksananya lebih didominasi oleh elit desa.
meskipun pengusulannya dimulai dari desa, melalui mekanisme musrenbang, namun pada kenyataannya usulan-usulan tersebut tidak lebih dari “buah pemikiran” kepala desa dan aparatnya atau beberapa elit desa saja. sebenarnya dengan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan langsung masyarakat desa, akan menunjukkan hasil yang jauh lebih optimal, lebih baik dan efisien daripada pembangunan pedesaan yang dijalankan tanpa pelibatan masyarakat. memberikan kesempatan luas kepada masyarakat desa dalam membangun desanya sendiri hal ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.
tidak berlebihan jika kemudian pembangunan, dilaksanakan sebagaimana kecenderungan yang terjadi di negara-negara berkembang lebih kepada mengejar pencapaian pertumbuhan ekonomi semata. padahal pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses yang multidimensional mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap masyarakat, dan institusi dengan tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan serta pengentasan kemiskinan. jadi hakikatnya pembangunan harus mencerminkan perubahan total suatu masyarakat untuk bergerak menuju suatu kehidupan yang lebih baik, secara material maupun spiritual. (todaro dan smith : 2006).
dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan sejumlah program pembangunan pedesaan dengan beberapa penyebab kegagalannya mengundang sejumlah pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya pembangunan pedesaan itu, pembangunan bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat desa, tapi apakah masyarakat desa ikut terlibat secara penuh dan mendapatkan manfaat sehingga hasil pelaksanaan berbagai program pembangunan pedesaan telah efektif mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa.
sejalan dengan pernyataaan diatas, maka pembangunan pedesaan yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan tidak dapat berjalan begitu saja tanpa didukung oleh partisipasi masyarakat. dalam pembangunan desa partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan sebagai pendukung agar pembangunan lebih berhasil.
konsep pembangunan yang partisipatif merupakan suatu proses pemberdayaan pada masyarakat sehingga masyarakat mampu untuk mengidentifikasi kebutuhannya sendiri atau kebutuhan kelompok masyarakat sebagai suatu dasar perencanaan pembangunan. adanya partisipasi masyarakat dapat dijadikan sebagai tolok ukur dalam menilai keberhasilan pembangunan desa.
berkenaan partisipasi tersebut bintoro tjokroamidjojo (1986 : 207) menyatakan bahwa keterlibatan atau partisipasi masyarakat mempunyai arti :
- keterlibatan dalam penentuan arah, strategi dan kebijaksanaan pembangunan.
- keterlibatan dalam memikul beban dan bertanggung jawab dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, kegiatan produktif yang serasi, pengawasan sosial atas jalannya pembangunan dan lain-lain.
- keterlibatan dalam memetik hasil dan manfaat pembangungan secara berkeadilan.
partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah.
namun demikian, ragam dan kadar partisipasi seringkali hanya ditentukan berdasarkan banyaknya individu yang dilibatkan. partisipasi mendorong setiap warga masyarakat untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung
sejalan dengan ”kelahiran” otonomi daerah, undang no. 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian direvisi menjadi undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. konsep perencanaan pembangunan partisipatif kemudian mulai digagas dan dikembangkan di berbagai daerah di indonesia. diikuti dengan adanya undang–undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional telah menggeser paradigma perencanaan pembangunan dari yang bersifat sentralistik dengan pendekatan top down planning, menjadi perencanaan pembangunan yang bersifat desentralistik dengan pendekatan bottom up planning melalui pola perencanaan partisipatif, yang dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-desa) hingga nasional.
otonomi daerah menjadi landasan hukum bagi setiap pemerintah desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. masyarakat diberikan peran yang lebih besar dalam pembangunan desa dan dituntut berkreativitas dalam mengelola potensi desa serta memprakarsai pelaksanaan pembangunan desa. otonomi desa tidak hanya disuarakan oleh kekuatan-kekuatan lokal tetapi juga dihadirkan melalui rekayasa dan ekspesimentasi secara konkret di level bawah, dalam bentuk perencanaan dan penganggaran pembangunan pedesaan yang partisipatif, pengembangan sumberdaya alam berbasis desa, pengembangan ekonomi lokal dan sebagainya.
memang dengan adanya otonomi daerah, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan pembangunan pedesaan akan berbeda dengan pembangunan pedesaan sebelumnya. bahkan ada juga kecenderungan melakukan hal yang sama. misal adanya pembangunan pedesaan yang dibuat, dipilih dari atas, atau dikenal dengan istilah top down dan pelaksananya lebih didominasi oleh elit desa.
meskipun pengusulannya dimulai dari desa, melalui mekanisme musrenbang, namun pada kenyataannya usulan-usulan tersebut tidak lebih dari “buah pemikiran” kepala desa dan aparatnya atau beberapa elit desa saja. sebenarnya dengan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan langsung masyarakat desa, akan menunjukkan hasil yang jauh lebih optimal, lebih baik dan efisien daripada pembangunan pedesaan yang dijalankan tanpa pelibatan masyarakat. memberikan kesempatan luas kepada masyarakat desa dalam membangun desanya sendiri hal ini akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.