Seharusnya pembangunan pedesaan sudah menjadi prioritas utama dalam segenap rencana strategi dan kebijakan pembangunan. Jika tidak, maka jurang pemisah antara kota dan desan akan semakin tinggi terutama dalam hal perekonomian. Adapun sasaran pokok pembangunan pedesaan adalah tercipanya kondisi ekonomi rakyat di pedesaan yang kukuh, dan mampu tumbuh secara mandiri dan berkelanjutan.
Sasaran pembangunan pedesaan tersebut diupayakan secara bertahap dengan langkah: pertama, peningkatan kualitas tenaga kerja di pedesaan; kedua, peningkatan kemampuan aparatur pemerintah desa; ketiga, penguatan lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat desa; keempat, pengembangan kemampuan sosial ekonomi masyarakat desa; kelima, pengembangan sarana dan prasarana pedesaan; dan keenam, pemantapan keterpaduan pembangunan desa berwawasan lingkungan.
Pembangunan pedesaan hakekatnya adalah bertujuan untuk mencapai suatu keadaan pertumbuhan dan peningkatan untuk jangka panjang dan sifat peningkatan akan lebih bersifat kualitatif terhadap pola hidup warga masyarakat, yaitu pola yang dapat mempengaruhi perkembangan aspek mental (jiwa), fisik (raga), intelegensia (kecerdasan) dan kesadaran bermasyarakat dan bernegara.
ada berbagai sudut pandang dapat digunakan untuk menelaah pembangunan pedesaan. Menurut Haeruman (1997), ada dua sisi pandang untuk menelaah pedesaan, yaitu:
Pertama, pembangunan pedesaan dipandang sebagai suatu proses alamiah yang bertumpu pada potensi yang dimiliki dan kemampuan masyarakat desa itu sendiri. Pendekatan ini meminimalkan campur tangan dari luar sehingga perubahan yang diharapkan berlangsung dalam rentang waktu yang panjang. Kedua, pembangunan pedesaan sebagai suatu interaksi antar potensi yang dimiliki oleh masyarakt desa dan dorongan dari luar untuk mempercepat pemabangunan pedesaan.
Pembangunan desa adalah proses kegiatan pembangunan yang berlangsung didesa yang mencakup seluruh aspek kehidupan dan penghidupan masyarakat. Menurut peraturan Pemerintah Republik Indonesia no : 72 tahun 2005 tentang desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bahwa perencanaan pembangunan desa disusun secara partisipatif oleh pemerintahan desa sesuai dengan kewenangannya dan menurut ayat (3) bahwa dalam menyusun perencanaan pembangunan desa wajib melibatkan lembaga kemasyarakatan desa.
Tujuan Perencanaan Pembangunan sebagai berikut:
- Mengkoordinasikan antar pelaku pembangunan.
- Menjamin sinkronisasi dan sinergi dengan pelaksanaan Pembangunan Daerah.
- Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara Perencanaan, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pengawasan.
- Mengoptimalkan Partisipasi Masyarakat
- Menjamin tercapainya penggunaan Sumber Daya Desa secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.