menyambung lagi catatan sebelumnya : beberapa catatan tentang pembangunan pedesaan
catatan 9#
pembangunan desa tidak lebih dari perbaikan sarana fisik desa yang diyakini akan membuka kemudahan transaksi ekonomi antara desa dan kota. di masa lalu, proyek pembangunan ini secara sempit dimaknai sebagai kabaikan hati pemerintah kepada rakyat dan sekaligus dilancarkan untuk tujuan-tujuan politik jangka pendek.
catatan 10# :
sampai sekarang indonesia memang mengenal perencanaan pembangunan dari bawah (bottom-up planning), yang dimulai dari musbangdes di desa sampai rakorbang di kabupaten/kota. di atas kertas, konsep itu mengandung prinsip desentralisasi dan demokrasi lokal. tetapi dalam praktiknya, prinsip desentralisasi dan demokrasi lokal itu betul-betul tidak bermakna. dari tingkat bawah, proses dan isi perencanaan pembangunan masih bersifat eiteis. kepala desa sangat mendominasi proses perencanaan di tingkat desa, dia lebih menentukan apa saja yang bakal tertuang dalam naskah perencanaan pembangunan desa sebelum dibawa naik ke level kecamatan. partisipasi masyarakat sangat terbatas dalam konteks ini. substansinya cenderung sebagai bentuk preferensi kepala desa beserta elite desa, ketimbang sebagai kebutuhan riil masyarakat.
catatan 11# :
pemerintah daerah belum mempunyai kemampuan yang memadai dalam menyiapkan program-program pembangunan desa dalam kerangka desentralisasi dan demokrasi lokal. pembangunan desa lebih dimaknai sebagai “proyek-proyek” peningkatan prasarana fisik desa, kegiatan penyuluhan maupun penyaluran bantuan-bantuan karitatif (sedekah) kepada rakyat desa. dengan alasan klasik, minimnya dana, pemda mengaku tidak mampu membuat kebijakan pembangunan desa yang komprehensif.