beberapa catatan tentang pembangunan pedesaan :

lagi ngumpulin bahan untuk menyusun tesis. berburu dan meramu di hutan google. banyak info yang saya dapatkan. saya mengolah semua bahan itu dan mencatat hal-hal yang menurut saya dapat dipertimbangkan untuk bahan penyusunan tesis :

catatan 1# :
desa sebagai kesatuan masyarakat hukum terkecil yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati oleh negara.

catatan 2# :
pembangunan pedesaan dapat dilihat pula sebagai upaya mempercepat pembangunan pedesaan melalui penyediaan sarana dan prasarana untuk memberdayakan masyarakat, dan upaya mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kokoh.

catatan 3# :
dalam hirarki ”kekuasaan” di negara kita, desa adalah pemerintahan paling rendah.

catatan 4# :
di dalam uu no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 206 tentang kewenangan yang dimiliki desa, disebutkan bahwa desa mempunyai wewenang mengenai :
a) urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa;
b) urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
c) tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota, tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah, kabupaten/kota kepada desa disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
d) urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundangan diserahkan kepada desa.

catatan 5# :
proyek-proyek berupa pembangunan fisik sarana prasarana, bantuan sosial hingga bantuan ekonomi sepatutnya menjadi energi pendorong tersendiri bagi desa untuk mengoptimalkan pemenuhan kebutuhan pembangunan desa.

catatan 6# :
pola penyelenggaraan pemerintahan serta pelaksanaan pembangunan di desa harus menghormati sistem nilai yang berlaku pada masyarakat setempat namun harus tetap mengindahkan sistem nilai bersama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

catatan 7# :
pembangunan desa harus mampu mewujudkan peran aktif masyarakat agar masyarakat senantiasa memiliki dan turut serta bertanggungjawab terhadap perkembangan kehidupan bersama sebagai sesama warga desa.

catatan 8# :
pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat.