Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara khusus mengatur Pemerintahan Desa. Didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 200 ayat (1) dinyatakan bahwa “Dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten dibentuk Pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa”. Dengan demikian Jika melihat bunyi pasal tersebut bahwa Pemerintahan Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten dimana Pemerintahan Desa ini terdiri dari pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa.
Desa bisa kita ibaratkan sebagai sebuah miniatur negara, sebab desa sejak dahulu telah memperaktekkan nilai-nilai demokratis mulai dari pemilihan kepala desa secara langsung serta penggalian dana yang bersumber dari swadaya masyarakatnya sendiri. Sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir, desa telah mewarnai corak pemerintahan kerajaan pada jaman Hindia Belanda. Dengan demikian usia keberadaan pemerintahan desa lebih tua dibandingkan usia Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri.
H. W. Widjaja dalam buku Otonomi Desa memberikan definisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan dibawah kabupaten (Widjaja, 2003 :26).
Desa pada dasarnya sudah sejak duhulu telah melaksanakan prinsip Otonomi secara mandiri, yang dikenal dengan istilah otonomi desa. Pengertian otonomi desa, menurut pendapat dari Bayu Suryaningrat “Otonomi desa adalah wewenang dan kewajiban desa untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku” (Suryaningrat, 1979: 150). Dengan adanya otonomi tersebut, desa dituntut untuk mampu menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada didesa dalam mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.
Tampilkan postingan dengan label otonomi desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label otonomi desa. Tampilkan semua postingan
pembangunan pedesaan, sedikit pengantar
Pembangunan pedesaan, dari dulu hingga sekarang selalu menjadi tema yang menarik diperbincangkan dalam diskursus pembangunan. Hal ini dikarenakan pembangunan pedesaan merupakan bagian integral sekaligus titik sentral dari pembangunan nasional. Kemampuan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan, termasuk di desa sering dijadikan tolak ukur keberhasilan (kegagalan) pembangunan.
Sebagaimana hakikat dari pembangunan, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, demikian juga dengan pembangunan pedesaan. Bahkan pembangunan pedesaan lebih dari sekedar mensejahterakan masyarakat semata, pembangunan pedesaan selalu diidentikan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi keterbelakangan, ketertinggalan dan kemiskinan masyarakat desa.
Beragam upaya pemerintah telah dilakukan untuk mengatasi keterbelakangan, ketertinggalan dan kemiskinan masyarakat desa, diantara yang kita kenal adalah Kredit Usaha Tani (KUT) dan Inpres Desa Tertinggal (IDT). Selain itu juga ada program pembangunan pedesaan lainnya seperti Program Pembinaan dan Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Program Tabungan dan Kredit Usaha Kesejahteraan Rakyat (Takesra-Kukesra), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), dan seterusnya. Namun, dari berbagai program pembangunan pedesaan tersebut, yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dilihat dari sekian lama waktu dan banyaknya dana yang dipergunakan, belum ada fakta riil yang menjadi indikator keberhasilan pembangunan pedesaan.
Hal ini paling tidak dikarenakan program pembangunan pedesaan umumnya hanya dilihat dari sudut kacamata ekonomi yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan yang bersifat fisik saja, struktur sosial yang tidak seimbang dan adanya urban bias dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Dalam pembangunan yang hanya berorientasi pembangunan pertumbuhan ekonomi, termasuk pembangunan pedesaan, nampaknya memang cenderung lebih mementingkan aspek efisiensi ekonomistik dari pada aspek efektivitas yang mempertimbangkan sisi sosiokultural masyarakat yang akan menerima program-program pembangunan. Kesannya masyarakat tak lebih hanya dalam posisi sekedar sebagai objek pembangunan belaka (Mukhtar Sarman : 2008;106)
Tidak berlebihan jika kemudian pembangunan pedesaan, dilaksanakan sebagaimana kecenderungan yang terjadi di negara-negara berkembang lebih kepada mengejar pencapaian pertumbuhan ekonomi semata. Padahal harusnya pendekatan pembangunan pedesaan tidak hanya terpaku pada pertumbuhan ekonomi atau hanya pembangunan fisik desa saja, melainkan tergantung pada bagaimana orientasi pembangunan mampu membawa perubahan sosial yang lebih baik bagi masyarakat.
Selain permasalahan di atas, pembangunan pedesaan juga tidak lepas dari masalah bias kepentingan politik. bias kepentingan politik dapat dilihat dari masih adanya pembangunan yang tidak merata, tidak tepat sasaran. Ada desa yang selalu mengalir lancar proyek-proyek dari tahun ke tahun ke desanya, atau bahkan bisa bertumpuk beberapa proyek secara bersamaan, namun ada desa yang sama sekali tidak pernah mendapat bagian kue pembangunan.
Bias kepentingan tersebut dirasakan oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk diskriminasi. Kondisi semacam ini, kalau dibiarkan terus menerus bisa menciptakan kecemburuan antar masyarakat. Dampaknya, akan terbangun rasa enggan, tidak peduli (apatis), bahkan kebencian pada pemerintah bagi desa yang tidak pernah kebagian tersebut.
Dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan sejumlah program pembangunan pedesaan dengan beberapa penyebab kegagalannya mengundang sejumlah pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya pembangunan pedesaan itu, apakah program-program pembangunan pedesaan yang telah ada itu benar-benar dibutuhkan masyarakat, dan apakah hasil pelaksanaan berbagai program pembangunan pedesaan telah efektif mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa.
Berangkat dari beberapa pertanyaan diatas, kemudian muncul gagasan untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembangunan pedesaan. Momentum perubahan paradigma ini mendapatkan tempat ketika lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Adanya otonomi daerah menjadi landasan hukum bagi setiap pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Masyarakat diberikan peran yang lebih besar dalam pembangunan daerah dan dituntut berkreativitas dalam mengelola potensi daerah serta memprakarsai pelaksanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah juga memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi yang ada di daerah masing-masing. Otonomi daerah itu sendiri merupakan pemberian kewenangan Kepada Daerah untuk mengatur diri sendiri secara mandiri, tapi tidak lepas dari pengawasan Pemerintah Pusat.
Selain itu adanya otonomi daerah membuka ruang partisipasi masyarakat maupun peran daerah dan desa. Otonomi desa tidak hanya disuarakan oleh kekuatan-kekuatan lokal tetapi juga dihadirkan melalui rekayasa dan ekspesimentasi secara konkret di level bawah, dalam bentuk perencanaan dan penganggaran pembangunan pedesaan yang partisipatif, pengembangan sumberdaya alam berbasis desa, pengembangan ekonomi lokal dan sebagainya. Semua ini secara tidak langsung akan mendongkrak kemandirian desa, sekaligus memberikan kontribusi bagi penanggulangan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Memang dengan adanya otonomi daerah, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan pembangunan pedesaan akan berbeda dengan pembangunan pedesaan sebelumnya. Bahkan ada juga kecenderungan melakukan hal yang sama. Misal adanya pembangunan pedesaan yang dibuat, dipilih dari atas, atau dikenal dengan istilah top down dan pelaksananya adalah dinas/instansi pemerintah melalui mekanisme proyek. Meskipun pengusulannya dimulai dari desa, bahkan RT melalui mekanisme Musrenbang, namun pada kenyataannya keputusan pilihan ada di tangan pemerintah daerah. Maka bukan tidak mungkin proyek yang datang ke desa bukanlah kebutuhan yang didambakan masyarakat, melainkan kebutuhan yang dirumuskan oleh pemerintah daerah.
Sebenarnya dengan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan langsung masyarakat desa, akan menunjukkan hasil yang jauh lebih baik dan efisien daripada pembangunan pedesaan yang dijalankan dengan mekanisme proyek. Memberikan kesempatan luas kepada desa mengatur rumah tangganya sendiri dengan memberikan kewenangan disertai dengan biaya perimbangan akan mempercepat pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. hal ini juga akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.
Sebagaimana hakikat dari pembangunan, yang bertujuan untuk mensejahterakan masyarakat, demikian juga dengan pembangunan pedesaan. Bahkan pembangunan pedesaan lebih dari sekedar mensejahterakan masyarakat semata, pembangunan pedesaan selalu diidentikan dengan upaya pemerintah untuk mengatasi keterbelakangan, ketertinggalan dan kemiskinan masyarakat desa.
Beragam upaya pemerintah telah dilakukan untuk mengatasi keterbelakangan, ketertinggalan dan kemiskinan masyarakat desa, diantara yang kita kenal adalah Kredit Usaha Tani (KUT) dan Inpres Desa Tertinggal (IDT). Selain itu juga ada program pembangunan pedesaan lainnya seperti Program Pembinaan dan Peningkatan Pendapatan Petani dan Nelayan Kecil (P4K), Program Tabungan dan Kredit Usaha Kesejahteraan Rakyat (Takesra-Kukesra), Program Pengembangan Kecamatan (PPK), Program Pembangunan Prasarana Pendukung Desa Tertinggal (P3DT), dan seterusnya. Namun, dari berbagai program pembangunan pedesaan tersebut, yang telah dilaksanakan oleh pemerintah dilihat dari sekian lama waktu dan banyaknya dana yang dipergunakan, belum ada fakta riil yang menjadi indikator keberhasilan pembangunan pedesaan.
Hal ini paling tidak dikarenakan program pembangunan pedesaan umumnya hanya dilihat dari sudut kacamata ekonomi yang menitikberatkan pada pertumbuhan ekonomi, pembangunan yang bersifat fisik saja, struktur sosial yang tidak seimbang dan adanya urban bias dalam pengambilan keputusan pembangunan.
Dalam pembangunan yang hanya berorientasi pembangunan pertumbuhan ekonomi, termasuk pembangunan pedesaan, nampaknya memang cenderung lebih mementingkan aspek efisiensi ekonomistik dari pada aspek efektivitas yang mempertimbangkan sisi sosiokultural masyarakat yang akan menerima program-program pembangunan. Kesannya masyarakat tak lebih hanya dalam posisi sekedar sebagai objek pembangunan belaka (Mukhtar Sarman : 2008;106)
Tidak berlebihan jika kemudian pembangunan pedesaan, dilaksanakan sebagaimana kecenderungan yang terjadi di negara-negara berkembang lebih kepada mengejar pencapaian pertumbuhan ekonomi semata. Padahal harusnya pendekatan pembangunan pedesaan tidak hanya terpaku pada pertumbuhan ekonomi atau hanya pembangunan fisik desa saja, melainkan tergantung pada bagaimana orientasi pembangunan mampu membawa perubahan sosial yang lebih baik bagi masyarakat.
Selain permasalahan di atas, pembangunan pedesaan juga tidak lepas dari masalah bias kepentingan politik. bias kepentingan politik dapat dilihat dari masih adanya pembangunan yang tidak merata, tidak tepat sasaran. Ada desa yang selalu mengalir lancar proyek-proyek dari tahun ke tahun ke desanya, atau bahkan bisa bertumpuk beberapa proyek secara bersamaan, namun ada desa yang sama sekali tidak pernah mendapat bagian kue pembangunan.
Bias kepentingan tersebut dirasakan oleh sebagian masyarakat sebagai bentuk diskriminasi. Kondisi semacam ini, kalau dibiarkan terus menerus bisa menciptakan kecemburuan antar masyarakat. Dampaknya, akan terbangun rasa enggan, tidak peduli (apatis), bahkan kebencian pada pemerintah bagi desa yang tidak pernah kebagian tersebut.
Dari pengalaman-pengalaman pelaksanaan sejumlah program pembangunan pedesaan dengan beberapa penyebab kegagalannya mengundang sejumlah pertanyaan mendasar tentang apa sesungguhnya pembangunan pedesaan itu, apakah program-program pembangunan pedesaan yang telah ada itu benar-benar dibutuhkan masyarakat, dan apakah hasil pelaksanaan berbagai program pembangunan pedesaan telah efektif mengubah taraf kesejahteraan masyarakat desa.
Berangkat dari beberapa pertanyaan diatas, kemudian muncul gagasan untuk melakukan perubahan paradigma dalam pembangunan pedesaan. Momentum perubahan paradigma ini mendapatkan tempat ketika lahir Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Adanya otonomi daerah menjadi landasan hukum bagi setiap pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat. Masyarakat diberikan peran yang lebih besar dalam pembangunan daerah dan dituntut berkreativitas dalam mengelola potensi daerah serta memprakarsai pelaksanaan pembangunan daerah.
Otonomi daerah juga memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengoptimalkan potensi yang ada di daerah masing-masing. Otonomi daerah itu sendiri merupakan pemberian kewenangan Kepada Daerah untuk mengatur diri sendiri secara mandiri, tapi tidak lepas dari pengawasan Pemerintah Pusat.
Selain itu adanya otonomi daerah membuka ruang partisipasi masyarakat maupun peran daerah dan desa. Otonomi desa tidak hanya disuarakan oleh kekuatan-kekuatan lokal tetapi juga dihadirkan melalui rekayasa dan ekspesimentasi secara konkret di level bawah, dalam bentuk perencanaan dan penganggaran pembangunan pedesaan yang partisipatif, pengembangan sumberdaya alam berbasis desa, pengembangan ekonomi lokal dan sebagainya. Semua ini secara tidak langsung akan mendongkrak kemandirian desa, sekaligus memberikan kontribusi bagi penanggulangan kemiskinan dan pembangunan kesejahteraan yang berkelanjutan.
Memang dengan adanya otonomi daerah, tidak ada jaminan bahwa pelaksanaan pembangunan pedesaan akan berbeda dengan pembangunan pedesaan sebelumnya. Bahkan ada juga kecenderungan melakukan hal yang sama. Misal adanya pembangunan pedesaan yang dibuat, dipilih dari atas, atau dikenal dengan istilah top down dan pelaksananya adalah dinas/instansi pemerintah melalui mekanisme proyek. Meskipun pengusulannya dimulai dari desa, bahkan RT melalui mekanisme Musrenbang, namun pada kenyataannya keputusan pilihan ada di tangan pemerintah daerah. Maka bukan tidak mungkin proyek yang datang ke desa bukanlah kebutuhan yang didambakan masyarakat, melainkan kebutuhan yang dirumuskan oleh pemerintah daerah.
Sebenarnya dengan pelaksanaan pembangunan yang melibatkan langsung masyarakat desa, akan menunjukkan hasil yang jauh lebih baik dan efisien daripada pembangunan pedesaan yang dijalankan dengan mekanisme proyek. Memberikan kesempatan luas kepada desa mengatur rumah tangganya sendiri dengan memberikan kewenangan disertai dengan biaya perimbangan akan mempercepat pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. hal ini juga akan mempercepat kesejahteraan masyarakat secara lebih merata dalam jangka panjang.
cara pandang dalam memahami pemberdayaan masyarakat
Ahsan Shop
adalah blog tempat menjual aneka camilan, oleh-oleh atau makanan ringan yang khas dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
www.kiosahsan.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------
secara umum pemberdayaan dipahami sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan. ada pula pihak lain yang menegaskan bahwa pemberdayaan adalah proses memfasilitasi warga masyarakat secara bersama-sama pada sebuah kepentingan bersama atau urusan yang secara kolektif dapat mengidentifikasi sasaran, mengumpulkan sumber daya, mengerahkan suatu kampanye aksi dan oleh karena itu membantu menyusun kembali kekuatan dalam komunitas.
menurut sutoro eko (2004) dalam memahami pemberdayaan (masyarakat desa) ada beberapa cara pandang yang dapat digunakan, yaitu :
pertama, pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek ( agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggung jawab negara. pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas(kewajiban)negara secara given. masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumber dayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara. masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan.
kedua, pemberdayaan secara prinsipil berurusan dengan upaya memenuhi kebutuhan (needs) masyarakat. banyak orang berargumen bahwa masyarakat akar rumput sebenarnya tidak membutuhkan hal-hal yang utopis (ngayawara) seperti demokrasi, desentralisasi, good governance, otonomi daerah, masyarakat sipil dan seterusnya. “apa betul masyarakat desa butuh demokrasi dan otonomi desa? masyarakat itu hanya butuh pemenuhan sandang, pangan dan papan (spp). ini yang paling dasar. tidak ada gunanya bicara demokrasi kalau rakyat masih miskin. pendapat ini masuk akal, tetapi sangat dangkal. mungkin kebutuhan spp itu akan selesai kalau terdapat uang yang banyak. tetapi persoalannya sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat itu sangat langka (scarcity) dan terbatas (cobstrain). masyarakat tidak mudah bisa akses pada sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan spp. karena itu, pemberdayaan adalah sebuah upaya memenuhi kebutuhan scarcity dan constrain sumberdaya. bagaimanapun juga berbagai sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan hanya terbatas dan langka, melainkan ada problem struktural (ketimpangan, eksploitasi, dominasi, hegemoni, dll) yang menimbulkan pembagian sumberdaya secara tidak merata. dari sisi negara, dibutuhkan kebijakan dan program yang memadai, canggih, pro-poor untuk mengelola sumberdaya yang terbatas itu. dari sisi masyarakat, seperti penulis elaborasi kemudian, membutuhkan partisipasi (voice, akses, ownership dan kontrol) dalam proses kebijakan dan pengelolaan sumberdaya.
ketiga, pemberdayaan terbentang dari proses sampai visi ideal. dari sisi proses, masyarakat sebagai subyek melakukan tindakan atau gerakan secara kolektif mengembangkan potensi-kreasi, memperkuat posisi tawar, dan meraih kedaulatan. dari sisi visi ideal, proses tersebut hendak mencapai suatu kondisi dimana masyarakat mempunyai kemampuan dan kemandirian melakukan voice, akses dan kontrol terhadap lingkungan, komunitas, sumberdaya dan relasi sosial-politik dengan negara. proses untuk mencapai visi ideal tersebut harus tumbuh dari bawah dan dari dalam masyarakat sendiri. namun, masalahnya, dalam kondisi struktural yang timpang masyarakat sulit sekali membangun kekuatan dari dalam dan dari bawah, sehingga membutuhkan “intervensi” dari luar. hadirnya pihak luar (pemerintah, lsm, organisasi masyarakat sipil, organisasi agama, perguruan tinggi, dan lain-lain) ke komunitas bukanlah mendikte, menggurui, atau menentukan, melainkan bertindak sebagai fasilitator (katalisator) yang memudahkan, menggerakkan, mengorganisir, menghubungkan, memberi uang, mendorong, membangkitkan dan seterusnya. hubungan antara komunitas dengan pihak luar itu bersifat setara, saling percaya, saling menghormati, terbuka, serta saling belajar untuk tumbuh berkembang secara bersama-sama.
keempat, pemberdayaan terbentang dari level psikologis-personal (anggota masyarakat) sampai ke level struktural masyarakat secara kolektif. pemberdayaan psikologis-personal berarti mengembangkan pengetahuan, wawasan, harga diri, kemampuan, kompetensi, motivasi, kreasi, dan kontrol diri individu. pemberdayaan struktur-personal berarti membangkitkan kesadaran kritis individu terhadap struktur sosial-politik yang timpang serta kapasitas individu untuk menganalisis lingkungan kehidupan yang mempengaruhi dirinya. pemberdayaan psikologis-masyarakat berarti menumbuhkan rasa memiliki, gotong royong, mutual trust, kemitraan, kebersamaan, solidaritas sosial dan visi kolektif masyarakat. sedangkan pemberdayaan struktural-masyarakat berarti mengorganisir masyarakat untuk tindakan kolektif serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan.
pemberdayaan tidak bisa hanya diletakkan pada kemampuan dan mental diri individu, tetapi harus diletakkan pada konteks relasi kekuasaan yang lebih besar, dimana setiap individu berada di dalamnya. mengikuti pendapat margot breton (1994), realitas obyektif pemberdayaan merujuk pada kondisi struktural yang mempengaruhi alokasi kekuasaan dan pembagian akses sumberdaya di dalam masyarakat. dia juga mengatakan bahwa realitas subyektif perubahan pada level individu (persepsi, kesadaran dan pencerahan), memang penting, tetapi sangat berbeda dengan hasil-hasil obyektif pemberdayaan: perubahan kondisi sosial.
kelima, pemerintahan dan negara pada intinya hendak membawa negara lebih dekat ke masyarakat desa, dengan bingkai desentralisasi (otonomi) desa, demokratisasi desa, good governance desa dan capacity building pemerintahan desa. negara dan pembangunan berbicara tentang peran negara dalam pembangunan dan pelayanan publik. fokusnya adalah perubahan haluan pembangunan yang top down menuju bottom up, membuat pelayanan publik lebih berkualitas dan semakin dekat dengan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan.
adalah blog tempat menjual aneka camilan, oleh-oleh atau makanan ringan yang khas dari Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Propinsi Kalimantan Selatan
www.kiosahsan.blogspot.com
--------------------------------------------------------------------
secara umum pemberdayaan dipahami sebagai proses mengembangkan, memandirikan, menswadayakan, memperkuat posisi tawar menawar masyarakat lapisan bawah terhadap kekuatan-kekuatan penekan di segala bidang dan sektor kehidupan. ada pula pihak lain yang menegaskan bahwa pemberdayaan adalah proses memfasilitasi warga masyarakat secara bersama-sama pada sebuah kepentingan bersama atau urusan yang secara kolektif dapat mengidentifikasi sasaran, mengumpulkan sumber daya, mengerahkan suatu kampanye aksi dan oleh karena itu membantu menyusun kembali kekuatan dalam komunitas.
menurut sutoro eko (2004) dalam memahami pemberdayaan (masyarakat desa) ada beberapa cara pandang yang dapat digunakan, yaitu :
pertama, pemberdayaan dimaknai dalam konteks menempatkan posisi berdiri masyarakat. posisi masyarakat bukanlah obyek penerima manfaat (beneficiaries) yang tergantung pada pemberian dari pihak luar seperti pemerintah, melainkan dalam posisi sebagai subyek ( agen atau partisipan yang bertindak) yang berbuat secara mandiri. berbuat secara mandiri bukan berarti lepas dari tanggung jawab negara. pemberian layanan publik (kesehatan, pendidikan, perumahan, transportasi dan seterusnya) kepada masyarakat tentu merupakan tugas(kewajiban)negara secara given. masyarakat yang mandiri sebagai partisipan berarti terbukanya ruang dan kapasitas mengembangkan potensi-kreasi, mengontrol lingkungan dan sumber dayanya sendiri, menyelesaikan masalah secara mandiri, dan ikut menentukan proses politik di ranah negara. masyarakat ikut berpartisipasi dalam proses pembangunan dan pemerintahan.
kedua, pemberdayaan secara prinsipil berurusan dengan upaya memenuhi kebutuhan (needs) masyarakat. banyak orang berargumen bahwa masyarakat akar rumput sebenarnya tidak membutuhkan hal-hal yang utopis (ngayawara) seperti demokrasi, desentralisasi, good governance, otonomi daerah, masyarakat sipil dan seterusnya. “apa betul masyarakat desa butuh demokrasi dan otonomi desa? masyarakat itu hanya butuh pemenuhan sandang, pangan dan papan (spp). ini yang paling dasar. tidak ada gunanya bicara demokrasi kalau rakyat masih miskin. pendapat ini masuk akal, tetapi sangat dangkal. mungkin kebutuhan spp itu akan selesai kalau terdapat uang yang banyak. tetapi persoalannya sumber daya untuk pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat itu sangat langka (scarcity) dan terbatas (cobstrain). masyarakat tidak mudah bisa akses pada sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan spp. karena itu, pemberdayaan adalah sebuah upaya memenuhi kebutuhan scarcity dan constrain sumberdaya. bagaimanapun juga berbagai sumberdaya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat bukan hanya terbatas dan langka, melainkan ada problem struktural (ketimpangan, eksploitasi, dominasi, hegemoni, dll) yang menimbulkan pembagian sumberdaya secara tidak merata. dari sisi negara, dibutuhkan kebijakan dan program yang memadai, canggih, pro-poor untuk mengelola sumberdaya yang terbatas itu. dari sisi masyarakat, seperti penulis elaborasi kemudian, membutuhkan partisipasi (voice, akses, ownership dan kontrol) dalam proses kebijakan dan pengelolaan sumberdaya.
ketiga, pemberdayaan terbentang dari proses sampai visi ideal. dari sisi proses, masyarakat sebagai subyek melakukan tindakan atau gerakan secara kolektif mengembangkan potensi-kreasi, memperkuat posisi tawar, dan meraih kedaulatan. dari sisi visi ideal, proses tersebut hendak mencapai suatu kondisi dimana masyarakat mempunyai kemampuan dan kemandirian melakukan voice, akses dan kontrol terhadap lingkungan, komunitas, sumberdaya dan relasi sosial-politik dengan negara. proses untuk mencapai visi ideal tersebut harus tumbuh dari bawah dan dari dalam masyarakat sendiri. namun, masalahnya, dalam kondisi struktural yang timpang masyarakat sulit sekali membangun kekuatan dari dalam dan dari bawah, sehingga membutuhkan “intervensi” dari luar. hadirnya pihak luar (pemerintah, lsm, organisasi masyarakat sipil, organisasi agama, perguruan tinggi, dan lain-lain) ke komunitas bukanlah mendikte, menggurui, atau menentukan, melainkan bertindak sebagai fasilitator (katalisator) yang memudahkan, menggerakkan, mengorganisir, menghubungkan, memberi uang, mendorong, membangkitkan dan seterusnya. hubungan antara komunitas dengan pihak luar itu bersifat setara, saling percaya, saling menghormati, terbuka, serta saling belajar untuk tumbuh berkembang secara bersama-sama.
keempat, pemberdayaan terbentang dari level psikologis-personal (anggota masyarakat) sampai ke level struktural masyarakat secara kolektif. pemberdayaan psikologis-personal berarti mengembangkan pengetahuan, wawasan, harga diri, kemampuan, kompetensi, motivasi, kreasi, dan kontrol diri individu. pemberdayaan struktur-personal berarti membangkitkan kesadaran kritis individu terhadap struktur sosial-politik yang timpang serta kapasitas individu untuk menganalisis lingkungan kehidupan yang mempengaruhi dirinya. pemberdayaan psikologis-masyarakat berarti menumbuhkan rasa memiliki, gotong royong, mutual trust, kemitraan, kebersamaan, solidaritas sosial dan visi kolektif masyarakat. sedangkan pemberdayaan struktural-masyarakat berarti mengorganisir masyarakat untuk tindakan kolektif serta penguatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemerintahan.
pemberdayaan tidak bisa hanya diletakkan pada kemampuan dan mental diri individu, tetapi harus diletakkan pada konteks relasi kekuasaan yang lebih besar, dimana setiap individu berada di dalamnya. mengikuti pendapat margot breton (1994), realitas obyektif pemberdayaan merujuk pada kondisi struktural yang mempengaruhi alokasi kekuasaan dan pembagian akses sumberdaya di dalam masyarakat. dia juga mengatakan bahwa realitas subyektif perubahan pada level individu (persepsi, kesadaran dan pencerahan), memang penting, tetapi sangat berbeda dengan hasil-hasil obyektif pemberdayaan: perubahan kondisi sosial.
kelima, pemerintahan dan negara pada intinya hendak membawa negara lebih dekat ke masyarakat desa, dengan bingkai desentralisasi (otonomi) desa, demokratisasi desa, good governance desa dan capacity building pemerintahan desa. negara dan pembangunan berbicara tentang peran negara dalam pembangunan dan pelayanan publik. fokusnya adalah perubahan haluan pembangunan yang top down menuju bottom up, membuat pelayanan publik lebih berkualitas dan semakin dekat dengan masyarakat, serta penanggulangan kemiskinan.
tentang pemerintah desa
desa merupakan suatu kesatuan yang utuh yang memiliki bentuk pemerintahan yang diatur menurut ketentuan perundang-undangan. dalam sejarahnya, peraturan tentang pemerintahan desa pertama kali dibuat pada masa pemerintahan hindia belanda yang kita kenal dengan istilah igo (inslanche gemeente ordonnatie) l.n. 1906 nomor 83 dan igob (inslanche gemeente ordonnatie buitengewesten) l.n. 1938 nomor 490 yang berlaku sejak 1 januari 1939 l.n. 1938 nomor 681.
igo/s 83 tahun 1906 sebagai peraturan desa (pranata) tentang pemerintahan desa yang diberlakuka untuk jawa dan madura dan igob/s 490 tahun 1938 untuk daerah di luar jawa dan madura merupakan landasan pokok bagi ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi, rumah tangga dan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang pemerintah desa, kepala desa dan anggota pamong desa. igo dan igob tersebut secara efektif berlaku dari tahun 1906 – 1942, namun secara tidak resmi dipakai terus sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sampai dengan terbitnya undang-undang nomor 5 tahun 1979.
pada tahun 1999 pengaturan tentang desa mengalami berbagai perubahan dan dimasukkan dalam uu nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. kalau dalam uu nomor 5 tahun 1979 mengatur desa secara seragam, maka dalam uu nomor 22 tahun 1999 pengaturan tentang desa menjadi beragam dan memberikan kemungkinan suatu daerah menentukan sendiri bentuk pemerintahan desanya. ketentuan ini pun tidak jauh berbeda dari apa yang diatur dalam uu nomor 32 tahun 2004.
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, memuat pengaturan tentang desa pada bab xi pasal 200 – pasal 216. pada penjelasan dari ketentuan umum tentang desa disebutkan sebagai berikut :
desa berdasarkan undang-undang ini adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
undang-undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
beberapa istilah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu :
otonomi desa sebagai otonomi yang asli.
otonomi desa merupakan otonomi yang asli, utuh dan bulat serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. hak berian merupakan kewenangan yang diperoleh oleh satu unit pemerintahan pada tingkat tertentu atas dasar pemberian oleh unit pemerintahan yang lebih tinggi. sedangkan hak bawaan merupakan serangkaian hak yang muncul dari suatu proses sosial, ekonomi, politik dan budaya dari suatu masyarakat hukum tertentu, termasuk hasil dari proses interaksi dengan persekutuan-persekutuan masyarakat hukum lainnya. legitimasi otonomi desa bertolak dari pengakuan akan hak asal usul dan adat istiadat serta keaslian kehidupan capital social dalam lingkungan civil society masyarakat desa
mengacu pada pada pemahaman tersebut maka, berdasarkan pasal 18 uud 1945, dapat dikatakan bahwa otonomi desa adalah hak bawaan. hal ini diperkuat oleh amandemen ke-2 pasal 18 uud 1945 yang menunjukkan bahwa otonomi desa merupakan hak bawaan. namun, pengaturan tentang desa yang ada pada uu nomor 32 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, lebih menunjukkan otonomi desa sebagai hak berian walaupun pengakuan terhadap asal usul adat istiadat asli masyarakat setempat tetap ada.
desa geneologis dan desa administratif.
pembagian desa menjadi desa yang bersifat geneologis dan administratif inilah yang menjadi alasan bahwa uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, memandang otonomi desa sebagai hak berian atau hak bawaan. desa yang bersifat geneologis adalah desa asli dan merupakan desa adat. desa adat adalah sistem pemerintahan yang terjalin secara fungsional dan bukan secara struktural. hal tesebut tercermin dari fungsi pokoknya adalah di bidang adat dan agama. beberapa daerah di indonesia tetap melestarikan desa adat tersebut, misalnya nagari di sumatera barat, desa pakraman di jembrana provinsi bali, gampong di provinsi nad, lembang di sulawesi selatan, kampung di kalimantan selatan dan papua, negeri di maluku dan marga di kabupaten lahat.
desa yang bersifat administratif merupakan desa hasil pemekaran, karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen. desa tersebut dikategorikan sebagai desa dinas. desa dinas merupakan lembaga pemerintah yang berkaitan langsung dengan masalah-masalah administrasi kepemerintahan. desa ini dikepalai oleh seorang lurah/kepala desa.
sadu wasistiono (2003:59) membagi desa berdasarkan asal-usul dan ikatan kekerabatan penduduknya ke dalam tiga kelompok, yaitu :
menurut uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, sistem pemerintahan desa tersebut terdiri dari :
igo/s 83 tahun 1906 sebagai peraturan desa (pranata) tentang pemerintahan desa yang diberlakuka untuk jawa dan madura dan igob/s 490 tahun 1938 untuk daerah di luar jawa dan madura merupakan landasan pokok bagi ketentuan-ketentuan tentang susunan organisasi, rumah tangga dan tugas kewajiban, kekuasaan dan wewenang pemerintah desa, kepala desa dan anggota pamong desa. igo dan igob tersebut secara efektif berlaku dari tahun 1906 – 1942, namun secara tidak resmi dipakai terus sebagai rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sampai dengan terbitnya undang-undang nomor 5 tahun 1979.
pada tahun 1999 pengaturan tentang desa mengalami berbagai perubahan dan dimasukkan dalam uu nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah. kalau dalam uu nomor 5 tahun 1979 mengatur desa secara seragam, maka dalam uu nomor 22 tahun 1999 pengaturan tentang desa menjadi beragam dan memberikan kemungkinan suatu daerah menentukan sendiri bentuk pemerintahan desanya. ketentuan ini pun tidak jauh berbeda dari apa yang diatur dalam uu nomor 32 tahun 2004.
undang-undang nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, memuat pengaturan tentang desa pada bab xi pasal 200 – pasal 216. pada penjelasan dari ketentuan umum tentang desa disebutkan sebagai berikut :
desa berdasarkan undang-undang ini adalah desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurisdiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintahan nasional dan berada di kabupaten/kota, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
undang-undang ini mengakui otonomi yang dimiliki oleh desa ataupun dengan sebutan lainnya dan kepada desa melalui pemerintah desa dapat diberikan penugasan ataupun pendelegasian dari pemerintah ataupun pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah tertentu. sedang terhadap desa di luar desa geneologis yaitu desa yang bersifat administratif seperti desa yang dibentuk karena pemekaran desa ataupun karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen, maka otonomi desa akan diberikan kesempatan untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan dari desa itu sendiri.
beberapa istilah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu :
otonomi desa sebagai otonomi yang asli.
otonomi desa merupakan otonomi yang asli, utuh dan bulat serta bukan merupakan pemberian dari pemerintah. hak berian merupakan kewenangan yang diperoleh oleh satu unit pemerintahan pada tingkat tertentu atas dasar pemberian oleh unit pemerintahan yang lebih tinggi. sedangkan hak bawaan merupakan serangkaian hak yang muncul dari suatu proses sosial, ekonomi, politik dan budaya dari suatu masyarakat hukum tertentu, termasuk hasil dari proses interaksi dengan persekutuan-persekutuan masyarakat hukum lainnya. legitimasi otonomi desa bertolak dari pengakuan akan hak asal usul dan adat istiadat serta keaslian kehidupan capital social dalam lingkungan civil society masyarakat desa
mengacu pada pada pemahaman tersebut maka, berdasarkan pasal 18 uud 1945, dapat dikatakan bahwa otonomi desa adalah hak bawaan. hal ini diperkuat oleh amandemen ke-2 pasal 18 uud 1945 yang menunjukkan bahwa otonomi desa merupakan hak bawaan. namun, pengaturan tentang desa yang ada pada uu nomor 32 tahun 2004, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, lebih menunjukkan otonomi desa sebagai hak berian walaupun pengakuan terhadap asal usul adat istiadat asli masyarakat setempat tetap ada.
desa geneologis dan desa administratif.
pembagian desa menjadi desa yang bersifat geneologis dan administratif inilah yang menjadi alasan bahwa uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti uu nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, memandang otonomi desa sebagai hak berian atau hak bawaan. desa yang bersifat geneologis adalah desa asli dan merupakan desa adat. desa adat adalah sistem pemerintahan yang terjalin secara fungsional dan bukan secara struktural. hal tesebut tercermin dari fungsi pokoknya adalah di bidang adat dan agama. beberapa daerah di indonesia tetap melestarikan desa adat tersebut, misalnya nagari di sumatera barat, desa pakraman di jembrana provinsi bali, gampong di provinsi nad, lembang di sulawesi selatan, kampung di kalimantan selatan dan papua, negeri di maluku dan marga di kabupaten lahat.
desa yang bersifat administratif merupakan desa hasil pemekaran, karena transmigrasi ataupun karena alasan lain yang warganya pluralistis, majemuk, ataupun heterogen. desa tersebut dikategorikan sebagai desa dinas. desa dinas merupakan lembaga pemerintah yang berkaitan langsung dengan masalah-masalah administrasi kepemerintahan. desa ini dikepalai oleh seorang lurah/kepala desa.
sadu wasistiono (2003:59) membagi desa berdasarkan asal-usul dan ikatan kekerabatan penduduknya ke dalam tiga kelompok, yaitu :
- desa geneologis murni, dimana lebih dari 75% penduduknya masih memiliki ikatan kekerabatan pada derajat kedua, ke samping dan ke bawah;
- desa campuran, dimana 50% penduduknya masih memiliki ikatan kekerabatan pada derajat kedua, ke samping dan ke bawah;
- desa teritorial, dimana kurang dari 25% penduduknya masih memiliki ikatan kekerabatan pada derajat kedua, ke samping dan ke bawah.
menurut uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana telah diubah dengan uu nomor 8 tahun 2005 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 3 tahun 2005 tentang perubahan uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah menjadi undang-undang, sistem pemerintahan desa tersebut terdiri dari :
- pemerintahan desa terdiri dari pemerintah desa dan badan permusyawaratan desa,
- pemerintah desa terdiri atas kepala desa dan perangkat desa,
- perangkat desa adalah perangkat pembantu kepala desa yang terdiri dari sekretariat desa, pelaksana teknis lapangan seperti kepala urusan, dan unsur kewilayahan seperti kepala dusun atau dengan sebutan lain. terdiri dari sekretaris desa. sekretaris desa membawahi beberapa kepala sub urusan.