Tampilkan postingan dengan label definisi desa. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label definisi desa. Tampilkan semua postingan

sekelumit pemikiran tentang desa

Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, secara khusus mengatur Pemerintahan Desa. Didalam Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 pasal 200 ayat (1) dinyatakan bahwa “Dalam Pemerintahan Daerah Kabupaten dibentuk Pemerintahan Desa yang terdiri dari pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa”. Dengan demikian Jika melihat bunyi pasal tersebut bahwa Pemerintahan Desa merupakan bagian dari Pemerintahan Kabupaten dimana Pemerintahan Desa ini terdiri dari pemerintahan desa dan badan permusyawaratan desa.

Desa bisa kita ibaratkan sebagai sebuah miniatur negara, sebab desa sejak dahulu telah memperaktekkan nilai-nilai demokratis mulai dari pemilihan kepala desa secara langsung serta penggalian dana yang bersumber dari swadaya masyarakatnya sendiri. Sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia lahir, desa telah mewarnai corak pemerintahan kerajaan pada jaman Hindia Belanda. Dengan demikian usia keberadaan pemerintahan desa lebih tua dibandingkan usia Negara Kesatuan Republik Indonesia sendiri.

H. W. Widjaja dalam buku Otonomi Desa memberikan definisi desa sebagai kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan nasional dan dibawah kabupaten (Widjaja, 2003 :26).

Desa pada dasarnya sudah sejak duhulu telah melaksanakan prinsip Otonomi secara mandiri, yang dikenal dengan istilah otonomi desa. Pengertian otonomi desa, menurut pendapat dari Bayu Suryaningrat “Otonomi desa adalah wewenang dan kewajiban desa untuk mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri, sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku” (Suryaningrat, 1979: 150). Dengan adanya otonomi tersebut, desa dituntut untuk mampu menggali dan mengembangkan potensi-potensi yang ada didesa dalam mengatur dan menyelenggarakan urusan rumah tangganya sendiri.

nulis lagi : tentang pengertian desa

lama tak menulis. kangen juga untuk menulis lagi. kebetulan saya lagi menyusun proposal untuk penyusunan tesis. saya banyak sekali mengumpulkan bahan-bahan bacaan yang berkaitan dengan isi proposal tesis yang saya susun. setelah dipikir-pikir, ah sayang juga kan kalau bahan-bahan tersebut, setelah saya “peras” sari pati-nya, hanya jadi ampas di notebook… dan hanya saya sendiri yang “menikmati” bahan-bahan tersebut. kebetulan lagi, saya sudah hampir satu bulan ini tidak membuat postingan di blog ini. nah, dinihari ini saya memulai lagi untuk memposting, share bahan, tulisan yang saya susun untuk proposal tesis saya. tentang pengertian desa.

secara semantik, ada berbagai peristilahan yang melekat dengan kata desa. beberapa istilah yang sering kali disandingkan dengan kata desa diantaranya rural, village dan community. istilah rural adalah lawan kata dari urban yang banyak digunakan dalam kalimat yang menunjukkan karakteristik desa. jika diartikan kedalam bahasa indonesia rural berarti pedesaan. berbeda dengan kata village, dalam sinonim ini, desa lebih menunjukkan kewilayahan dimana penduduk tertentu bermukim. sedangkan istilah community menerangkan sebuah persekutuan sosial.

desa dalam pengertian komunitas dikenal dalam ilmu sosiologi sebagai gemeinschaft yang berarti suatu kehidupan bersama dalam suatu wilayah tertentu, dimana anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang murni, bersifat alamiah dan kekal. biasanya sistem sosial seperti ini dapat dijumpai dalam kehidupan keluarga dan kelompok kekerabatan yang hidup di pedesaan atau organisasi pedagang, petani, nelayan atau kelompok masyarakat yang tinggal di perkotaan. dalam perspektif komunitas, ada 4 unsur dasar yang membentuk desa, yaitu; solidaritas, aktor, struktur (organisasi adat), dan basis material (ulayat : wilayah dan hukum). keempat unsur ini melatarbelakangi terbentuknya "desa asli" sebagai kesatuan yang secara konvensional mengikat masyarakat baik secara geneologis maupun teritorial. dari konteks ini sistem desa terbangun secara mandiri, erat dan kuat, dipimpin oleh seorang kepala suku adat atau kepala desa yang memiliki kuasa dalam mengatur sumber daya sesuai hukum adat yang ada.

berbeda dengan pengertian desa secara semantik, ada beberapa ahli yang mendefinisikan desa dalam pengertian formal. menurut guy hunter (dalam mukhtar sarman, 2008:11) desa sebagai wilayah administrasi adalah sebuah wilayah otonomi pemerintahan.

pengertian desa menurut sutardjo kartohadikusumo, adalah suatu kesatuan hukum dimana bertempat tinggal suatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri. sedangkan c.s. kansil, menerangkan bahwa desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia.

desa menurut prof. drs. haw. widjaja dalam bukunya yang berjudul “otonomi desa” menyatakan bahwa : “desa adalah sebagai kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai susunan asli berdasarkan hak asal usul yang bersifat istimewa. landasan pemikiran dalam mengenai pemerintahan desa adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat”. (widjaja, 2003: 3).

desa menurut uu nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah mendefinisikan pengertian desa sebagai berikut : “desa atau yang disebut nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintah negara kesatuan republik indonesia; (uu no. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah pasal 1 ayat 12).