perencanaan pembangunan

sebelum mendifinisikan perencanaan pembangunan perlu dipahami dahulu makna pembangunan. pembangunan merupakan suatu proses perubahan kearah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana (kartasasmita,1994), selain itu pembagunan sebagai suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah.

perencanaan pembangunan merupakan kegiatan hampir sama dengan riset/penelitian, dikarenakan instrumen yang digunakan adalah metode-metode riset. kegiatannya berawal dari teknik pengumpulan data, analisis data sampai dengan studi lapangan untuk memperoleh data-data yang akurat. data yang dilapangan sebagai data penting dan utama yang akan dipakai dalam kegiatan perencanaan pembangunan. dengan demikian perencanaan pembangunan dapat diartikan sebagai suatu proses perumusan alternatif-alternatif atau keputusan-keputusan yang didasarkan pada data-data dan fakta-fakta yang akan digunakan sebagai bahan untuk melaksanakan suatu rangkaian kegiatan/aktifitas kemasyarakatan, baik yang bersifat fisik (material) maupun non fisik (mental/spiritual), dalam rangka mencapai tujuan yang lebih baik. (bratakusumah, 2004)

proses perencanaan pembangunan dimulai dengan rencana pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan–kebijakasanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti dengan berbagai langkah-langkah kegiatan formulasi rencana dan implementasinya, dapat diusahakan rencana itu bersifat realistis dan dapat menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi.

rencana dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi berdasar pada suatu rencana. hal tersebut seperti dikemukakan oleh untuk merealisasinya. kemudian perencanaan sebagai proses yang meliputi (tjokroamidjojo,1994:189) sebagai berikut: proses perencanaan dapat dimulai dengan suatu rencana pembangunan atau mungkin hanya dengan formulasi kebijaksanaan-kebijaksanaan pembangunan yang efektif untuk mencapai tujuan-tujuan pembangunan, kemudian diikuti langkah-langkah kegiatan (mesure) untuk merealisasinya. biarpun diakui bahwa suatu rencana pembangunan memang suatu alat yang lebih baik untuk proses perencanaan dan pelaksanaannya. dengan melihat perencanaan sebagai suatu proses yang meliputi formulasi rencana dan implemetasinya, dapatlah diusahakan rencana itu bersifat realistis dan dapat menanggapi masalah-masalah yang benar-benar dihadapi. rencana dengan demikian merupakan alat bagi implementasi, dan implementasi hendaknya berdasar suatu rencana.

dari beberapa definisi perencanaan pembangunan tersebut diambil makna tentang apa yang dimaksud dengan perencanaan pembangunan dan tahap-tahap yang diadalamnya. kemudian hubungannya dengan konsep pembangunan daerah sebagai tempat proses perencanaan pembangunan. perencanaan pembangunan daerah adalah suatu proses perencanaan pembangunan yang dimaksudkan untuk melakukan perubahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi suatu komunitas masyarakat, pemerintah dan lingkungannya dalam wilayah/daerah tertentu, dengan memanfaatkan atau mendayagunakan berbagai sumber daya yang ada, dan harus memiliki orientasi yang berdifat menyeluruh, lengkap, tapi tetap berpegang teguh pada azas skala prioritas (bratakusumah,2004).

kemudian menurut gtz (german technical cooperation) dan usaid-clean urban project (2000) mendefinisikan perencanaan pembangunan daerah adalah :  “…suatu yang sistematik dari pelbagai pelaku (aktor), baik umum (publik), swasta maupun kelompok masyarakat lainnya pada tingkatan yang berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial-ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara: (a) secara terus-menerus menganalisis kondisi dan pelaksanaan pembangunan daerah; (b) merumuskan tujuan-tujuan dan kebijakan-kebijakan pembangunan daerah; (c) menyusun konsep strategi-strategi bagi pemecahan masalah (solusi), dan (d) melaksanakannya dengan menggunakan sumber-sumber daya masalah sehingga peluang-peluang baru untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat daerah dapat ditangkap secara berkelanjutan”.

dari definisi tersebut mempunyai makna proses perencanaan pembangunan melibatkan para aktor yang berinteraksi pada tingkatan berbeda untuk menghadapi saling ketergantungan aspek-aspek fisik, sosial ekonomi dan aspek-aspek lingkungan lainnya dengan cara yang sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan masyrakat didaerah dapat ditangkap secara berkelanjutan. perencanaan pembangunan daerah memperhatikan hal-hal yang bersifat kompleks, sehingga prosesnya harus memperhatikan kemampuan sumber daya yang ada, baik sumber daya manusia, sumber daya fisik, sumber daya alam, keuangan, serta sumber-sumber daya yang lainnya.(jensen,1995).

menurut randy r wrihatnolo dan riant nugoroho d (2006:42-43 ) menjelaskann unsur-unsur pokok dan siklus dalam perencanaan pembangunan. dibawah ini unsur-unsur pokok dalam perencanaan pembangunan adalah sebagai berikut :
1. kebijaksanaan dasar atau atau strategi dasar rencana pembangunan yang sering pula disebut tujuan, arah, dan prioritas pembangunan pada unsur ini perlu ditetapkan tujuan-tujuan rencana (development objective/plan objective).

2. adanya kerangka rencana yang menunjukan hubungan variabel-variabel pembangunan dan implikasinya.

3. perkiraaan sumber-sumber pembangunan utama pembiayaan.
4. adanya kebijaksanaan yang konsisten dan serasi, seperti kebijakaanaan fiskal, moneter, anggaran, harga, sektoral, dan pembangun daerah.

5. adanya program investasi yang dilakukan secara sektoral seperti pertanian,
industri, pendidikan, kesehatan dan lain-lain.

6. adanya administrasi pembangunan yang mendukung perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.

sedangkan proses dan siklus perencanaan pembangunan meliputi :
1. pengumpulan informasi untuk perencanaan (input untuk analisis dan perumusan kebijaksanaan)
2. analisis keadaan dan identifikasi masalah
3. penyusunan kerangka makro perencanaan dan perkiraan sumber-sumber pembangunan.
4. kebijaksanaan dasar pembangunan
5. perencanaan sektoral, kebijaksanaan program, proyek, kegiatan lain.
6. perencanaan regional (konsiderasi regional dalam perencanaan sektoral)
7. program kerja, program pembiayaan, prosedur pelaksanaan, penuangan dalam perencanaan proyek-proyek.
8. pelaksanaan rencana
a. pelaksanaan program/proyek
b. pelaksanaan kegiatan pembangunan lain
c. badan-badan usaha
9. fungsi pengaturan pemerintah
10. kebijaksanaan-kebijaksanaan stabilitasi (jangka pendek)
11. komunikasi pendukung pembangunan.
12. pengendalian pelaksanaan
13. pengawasan
14. tinjauan pelaksanaan
15. peramalan (forecasting)

dengan demikian secara umum perencanaan pembangunan ditentukan oleh faktor-faktor sebagai berikut :
1. pemahaman tentang teori perencanaan pembangunan yang disusun berdasarkan konsep-konsep ilmu politik, ilmu ekonomi, dan ilmu administrasi.
2. pemahaman tentang cakupan wilayah perencanaan yaitu perencanaan nasional (lintas wilayah) perencanaan daerah, atau perencanaan kawasan.
3. pemahaman tentang bidang sektoral perencanaan yaitu bidang ekonomi, bidang politik, bidang sosial, dan bidang keamanan.
4. pemahaman tentang substansi dan ukuran perencanaan yaitu mengandung visi nasional (perencanaan komperhensif-nasional), mangandung misi departemen (perencanaan sektoral nasional), mangandung misi daerah secara komperhensif (perencanaan komperhensif lokal), atau mengandung misi daerah secara sektoral (perencanaan sektoral lokal).
5. pemahaman tentang sumber bentuk pembiayaan perencanaan, yaitu bersumber dari negara-pusat, bersumber dari negara-daerah, bersumber dari swasta, bersumber dari asing (utang dan hibah).
6. pemahaman tentang penyelenggara perencanaan yaitu, pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga swasta, masyrakat terorganisasi, atau masyarakat.
7. pemahaman tentang bentuk rencana pembangunan, yaitu pembangunan (cakupan nasional atau lokal) program, proyek, atau cash program.
8. pemahaman tentang rencana pelaksanaan/implementasi perencanaan pembangunan, yaitu oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional) oleh dinas (provinsi), oleh kantor kabupaten/kota (kabupaten/kota).
9. pemahaman tentang instrumen perencanaan, dokumen kampanye presiden, dokumen pembangunan jangka menengah nasional (pjm-nas), dokumen jangka menengah daerah (pjm-daerah), rencana strategis departemen (renstrdep, untuk 5 tahunan), rencana strategis daerah (renstrada, untuk 5 tahunan), rencana kerja pemerintah daerah (rkpd untuk 1 tahun), rencana lembaga (rkl, utnuk 1 tahun) atau rencana kerja lembaga daerah (rkld, untuk 1 tahun)
10. pemahaman tentang pengambilan keputusan strategis dpr, presiden, perwakilan kelompok negara/lembaga donor, menteri, dprd, gubernur, kepala dinas provinsi, dprd kabupaten/kota, bupati/walikota, kepala kantor bupati/walikota.
11. pemahaman tentang alur perencanaan, top-down, bottom-up, sinergi topdown, bottom-up.
12. pemahaman tentang pemantauan dan pengendalian oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independen ini: jika didanai
oleh pemerintah, tidak dapat disebut kelompok independen).
13. pemahaman tentang evaluasi hasil perencanaan oleh departemen (nasional atau kordinasi lintas provinsi/regional), oleh dinas provinsi (provinsi), oleh kantor (kabupaten/kota), kelompok independent (terbentur pada siapa yang mendanai kegiatan kelompok independent ini: jika didanai oleh pemerintah, tidak dapat disebut kelompok independent).
14. pemahaman tentang pengawasan pembangunan: dilakukan secara nasional oleh badan pengawas keuangan dan pembangunan (bpkp), dilakukan secara kedaerahan oleh badan pengawas pengawas pembangunan daerah (bawasda) atau dilakukan khusus oleh kpk.