Untuk menyelenggarakan pemerintahan desa, terlebih dahulu perlu disusun perencanaan pembangunan desa. Perencanaan ini pembangunan desa ini disusun oleh pemerintahan desa secara partisipatif dengan melibatkan seluruh masyarakat desa.
Selain itu perencanaan pembangunan desa disusun secara berjangka, yaitu :
- Rencana pembangunan jangka menengah desa yang selanjutnya disebut RPJMD untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
- Rencana kerja pembangunan desa, selanjutnya disebut RKP-Desa, merupakan penjabaran dari RPJMD untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
RPJMD ditetapkan dengan peraturan desa dan RKP-Desa ditetapkan dalam keputusan kepala desa berpedoman pada peraturan daerah. Perencanaan pembangunan desa selayaknya didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.