kerangka konseptual : kebijakan dan good governance

jenkins dalam abdul wahab (1997 : 4) merumuskan kebijaksanaan negara sebagai “a set of interrelated decision taken by a political actor or group of actors concerning the selection of goals and the means of achieving them within a specified situation where these decisions should, in principle, be within the power of these actors to achieve”. maksudnya serangkaian keputusan yang diambil oleh aktor atau kelompok politik dengan tujuan dan cara yang telah dipilih masih dalam batas kewenangan aktor atau kelompok politik tersebut.

lebih lanjut, udoji dalam abdul wahab (1997 : 16) merumuskan secara terperinci pembuatan/penyusunan kebijakan negara (public policy making/ policy formulation) sebagai : the whole process of articulating and defining problems, formulating posible solutions into political demand, channelling those demands into the political sistems, seeking sanctions or legitimation of the prefered course of action, legitimation and implementation, monitoring and review (feedback).

dari kalimat tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa siapa yang berpartisipasi dan peranannya dalam proses tersebut untuk sebagian besar akan tergantung pada struktur politik pengambilan keputusan itu sendiri. menurut dror dalam islamy (1997 : 31) untuk meningkatkan proses pembuatan kebijakan diperlukan adanya suatu revolusi ilmiah dalam bentuk ilmu-ilmu kebijakan yang baru dengan paradigma yang baru. ilmu kebijakan yang baru itu harus memuat teknik-teknik yang membantu proses pembuatan kebijakan menjadi lebih baik.

reformasi di sektor publik yang sedang bergulir di indonesia dewasa ini telah mencoba untuk mengarahkan terjadinya perubahan pola dan gaya penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik : demokratis, desentralistik, inklusif, partisipatif, transparan, efisiensi, dan akuntabel atau yang lebih terkenal dengan sebutan good governance.

world bank memberikan definisi istilah governance sebagai cara kekuasaan negara digunakan untuk mengatur sumber daya ekonomi dan sosial dalam pembangunan masyarakat (the way state power is used in managing economic and social resources for development of society). sementara undp dalam lan dan bpkp (2000 : 5) mendefinisikan sebagai berikut : “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. menurut definisi terakhir ini, governance mempunyai tiga kaki (three legs), yaitu economic, political, dan administrative. economic governance meliputi proses-proses pembuatan keputusan (decision-making processes) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi. economic governance mempunyai implikasi terhadap keadilan, kesejahteraan, dan kualitas hidup (equity, poverty and quality of live). political governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi atau penyusunan kebijakan. administrasi governance adalah sistem implementasi proses kebijakan. oleh karena itu institusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), privat sector (sektor swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat), yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing. institusi pemerintahan berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan aktif dalam interaksi sosial, ekonomi, dan politik, termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial, dan politik.

pada hakekatnya konsep governance menggambarkan adanya perubahan makna pemerintahan yang merujuk kepada : a) suatu proses baru dalam memerintah (a new process of governing); b) perubahan kondisi dalam tata aturan (a changed condition of ordered rule); dan c) metode baru tentang peran serta masyarakat dalam pemerintahan (the new methode by which society is governed). (rhodes, 1996 : 652 – 653).

good governance mengarahkan kepada upaya untuk memperbaiki dan meningkatkan proses manajemen pemerintahan sehingga kinerjanya menjadi lebih baik. pola dan gaya pemerintahan harus segera dibenahi dan dikembangkan dengan menggunakan konsep good governance sebagaimana diuraikan oleh stoker (1998) dalam lima proposisi kepemerintahan yang baik (good governance) sebagai berikut :
  1. governance refers to a complex set of institution and actors that are drawn from but also beyond government.
  2. governance recognizes the blurring of boundaries and responsibilities for tackling social and economic issues.
  3. governance identifies the power dependence involved in the relationships between institution involved in collective action.
  4. governance is about outonomous self governing networks of actors.
  5. governance recognizies the capacity to get thing done which does not ret on the power of government to command or use its authority. it sees government as able to used new tools and techniques to steer and guide.