undp merumuskan karakteristik good governance, sebagai berikut :
partisipasi (participation)
sebagai pemilik kedaulatan, setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban untuk mengambil bagian dalam proses bernegara, berpemerintahan serta bermasyarakat.
penegakan hukum (rule of law)
salah satu syarat kehidupan demokrasi adalah adanya penegakan hukum yang adil dan dilaksanakan tanpa pandang bulu. tanpa penegakan hukum yang tegas, tidak akan tercipta kehidupan yang demokratis, melainkan anarki.
transparansi (transparancy)
karakteristik ini sesuai dengan semangat zaman yang serba terbuka akibat adanya revolusi informasi. keterbukaan tersebut mencakup semua aspek aktivitas yang menyangkut kepentingan publik mulai dari proses pengambilan keputusan, penggunaan dana dana publik sampai pada tahapan evaluasi.
daya tanggap (responsiveness)
sebagai konsekuensi logis dari keterbukaan, maka setiap komponen yang terlibat dalam proses pembangunan good governance perlu memiliki daya tanggap terhadap keinginan maupun keluhan para pemegang saham (stake holder).
berorientasi pada konsensus (consensus orientation)
di dalam good governance, pengambilan keputusan maupun pemecahan masalah bersama lebih diutamakan berdasarkan konsensus, yang dilanjutkan dengan kesediaan untuk konsisten melaksanakan konsensus yang telah diputuskan bersama.
keadilan (equity)
melalui prinsip good governance, setiap warga negara memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh kesejahteraan.
keefektifan dan efisiensi (effectiveness and efficiency)
tekanan perlunya efektivitas dan efisiensi terutama ditujukan pada sektor publik karena sektor ini menjalankan aktivitasnya secara monopolistik. tanpa adanya kompetisi tidak akan tercapai efisiensi.
akuntabilitas (accountability)
setiap aktivitas yang berkaitan dengan kepentingan publik perlu mempertang-gungjawabkan kepada publik.
visi strategis (strategic vision)
dalam era yang berubah secara dinamis seperti sekarang ini, setiap domain dalam good governance perlu memiliki visi yang strategis.