peranan pemerintah adalah mulai dari hal yang bersifat pelayanan operasional sampai pada hal yang bersifat ideologi dan spriritual (dalam ndraha, 1987 : 110), yaitu “peranan pemerintah yang dibatasi pada hal-hal yang bersifat strategis.” dijelaskan lagi oleh simpas (dalam ndraha, 1987 : 112), bahwa : peranan yang bersifat strategis disebut sebagai peranan administratf (administrative roles), yaitu pola perilaku yang diharapkan dari, atau yang telah ditetapkan bagi, pemerintah selaku administrator, di setiap jenjang pemerintahan.
peranan pemerintah dimaksud adalah dari segi kemampuan administratif yaitu kemampuan untuk mencapai tujuan yang ditetapkan melalui pelaksanaan tugas, didukung oleh struktur organisasi, dan lingkungan. dalam kaitannya dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa, maka pihak yang memegang peranan dalam membangkitkan partisipasi masyarakat adalah pemerintah. hal ini dikemukakan oleh supriatna (1997 : 24) tentang peranan pemerintah bahwa : peranan pemerintah hingga ke tingkat desa/kelurahan yang mempunyai akses langsung selaku unsur penanggung jawab, pelaksana dan pendamping (fasilitator), harus mampu merangsang tumbuhnya “development creativity and motivating” di masyarakat. ragam usaha menumbuhkan kreativitas dan motivasi masyarakat miskin agar memiliki “self confidence” untuk berkiprah dalam pembangunan memiliki “capability and capacity organization” atau unsur birokrasi pemerintah yang kuat, baik aspek internal administratif berupa transformasi sosial budaya lewat pendekatan pemberdayaan sosial.
peranan pemerintah di bidang pembangunan sangat besar, terutama dalam rangka mensukseskan tujuan pembangunan nasional. menurut katz (dalam supriatna, 1985 : 26) bahwa “peranan pemerintah di negara berkembang memegang peranan sentral dalam pembangunan; kemampuan pemerintah sangat diperlukan dalam menggerakkan sikap dan potensi masyarakat.”
salah satu peranan pemerintah adalah memberikan stimulasi sehingga dapat menumbuhkan semangat inisiatif dalam rangka meningkatkan hasil yang akan dicapai. stimulasi adalah merupakan suatu usaha atau kegiatan untuk memberikan dorongan, semangat dalam rangka melaksanakan aktivitas tertentu.
stimulasi berasal kata dari stimulus, artinya sesuatu yang dapat membangkitkan inisiatif atau bangkit dari diam, sedangkan stimulan artinya pendorong atau perangsang, pembangkit semangat; sesuatu yang mendorong atau yang menjadi cambuk bagi pengingkatan prestasi atau semangat bekerja (supriatna, 1985 : 23).
stimulasi dibutuhkan untuk menumbuhkan inisiatif dalam rangka meningkatkan hasil yang akan dicapai, seperti pendapat soesanto (1977 : 69) bahwa “stimulasi merupakan bentuk perangsang dalam suatu kegiatan untuk meningkatkan dukungan maksimal, dan bentuknya dapat berupa pendidikan atau bimbingan dan pembinaan, dana, penghargaan atau fasilitas.”
dalam pembangunan desa, partisipasi masyarakat merupakan syarat utama bagi keberhasilan pembangunan desa, sebagaimana yang dikemukakan ndraha (1982 : 17) bahwa, “pembangunan desa adalah pembangunan yang sepanjang prosesnya masyarakat desa yang bersangkutan diharapkan berpartisipasi aktif dan dikelola di tingkat desa”.
dalam rangka menumbuhkan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa, bukanlah persoalan yang mudah untuk melakukannya, sebab partisipasi tidak tumbuh dengan sendirinya. hal ini sesuai pendapat ndraha (1987 : 110) yang mengatakan : partisipasi masyarakat harus digerakkan dan dibentuk. dalam hubungan ini partisipasi masyarakat berfungsi sebagai keluaran proses pembangunan. yang memegang peranan dalam membangkitkan dan membentuk partisipasi masyarakat adalah pemerintah.