Dalam pelaksanaannya desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu :
- dekonsentrasi yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan;
- desentralisasi ketatanegaraan yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah otonomi di dalam lingkungannya;
United Nation dalam A hand book of public administration (1961) memberikan batasan desentralisasi adalah sebagai berikut: the two principal forms of decentralisation of govermental power and fuction are decentralization to area offices of adminstration and devolution to state and local authorities :
Artinya adalah bahwa sebagaian kekuasaan yang diserahkan kepada badan politik di daerah itu merupakan kekuasaaan penuh untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun admistratif. Jadi dalam hal ini sifatnya adalah penyerahan nyata yang berupa fungsi dan kekuasaan, bukan hanya sekedar pelimpahan.
Selanjutnya United Nation (1962) memberikan pengertian desentralisasi sebagai berikut : desentralization refers to the transfer of authority away from the national capital wheter by deconcentration (i.e delegation) to field offices or by devolution to local authorties or local bodies
Artinya adalah bahwa definisi tersebut di atas menjelaskan proses yang diserahkan pusat kepada daerah. Proses ini melalui dua cara yaitu dengan delegasi kepada pejabat-pejabatnya di daerah (deconcstration) atau dengan devolution kepada badan-badan otonomi daerah. Dalam hal ini tidak dijelaskan isi dan keleluasaan wewenang serta konsekuensi penyerahan kewenangan itu dibagi ke badan-badan otonomi daerah.
Desentralisasi dibagi menjadi desentralisasi dengan dua bentuk yaitu yang bersifat administrasi dan bersifat politis. Desentralisasi politis adalah wewenang perbuatan keputusan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal. Desentralisasi administratif adalah suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Wewenang ini bervariasi mulai penetapan peraturan-peraturan yang bersifatnya proforma sampai keputusan-keputusan subtansial.
Rondinelli (1989 : 215) membedakan empat bentuk desentralisasi sebagai berikut.
- Deconcentration, terbagi menjadi field adminitration dan local administration. Menurutnya desentralisasi dalam bentuk dekonsentasi pada hakekatnya hanya merupakan pembagian wewenang dan tanggungjawab administratif antara departemen pusat dan pejabat pusat di daerah.
- Delegation to semi autonomous yaitu suatu pelimpahan pengambilan keputusan dan wewenang manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
- Devolution to local government yaitu pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan meyerahkan sebagaian fungsi-fungsi tertentu untuk dilaksanakan secara mandiri.
- Privatisasi (transfer of function from non government intituition) adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat atau dapat juga peleburan badan pemerintah menjadai badan swasta.
Desentralisasi merupakan salah saatu new strategy untuk menghadapi era new game yang penuh dengan new rules di milenium ketiga ini. Dengan desentralisasi tersebut akan menghasilkan pemerintah daerah otonom yang efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan responsif serta berorientasi pada kepentingan publik. Arahan seperti ini adalah suatu keharusan karena model pemerintahan daerah seperti inilah pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh penjuru tanah air dapat dilaksanakan. (Mardiasmo, 1999 : 12).