Negara Inggris
Pemerintah daerah (local government) secara hukum memperoleh kekuasaan dari pusat dan berada di bawah subordinasi pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyatakan secara terperinci kekuasaan-kekuasaan apa saja yang harus dilakssanakan dan apa yang boleh dikerjakan. Melalui undang-undang pemerintah daerah diserahi wewenang, tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus suatu urusan pemerintahan.
Sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, pinjaman dan bantuan. Di Inggris mengenal dua buah bantuan yaitu specific grant (grant int aid/conditional grant) dan block grants (general grant/unconditional grant). Specific grant adalah merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemrintah daerah untuk menyediakan jasa-jasa publik yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Block grant adalah bantuan kepada pemerintah daerah yang tidak disertai dengan ikatan atau syarat-syarat tertentu. Dengan demikian pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk mengalokasikan dana sesuai dengan kemauan dan kehendak daerah yang bersangkutan.
Negara Perancis
Di negara Perancis otonomi daerah adalah menggabungkan antara desentralisasi dan dekonsentralisasi. Penyelenggaraan tugas desentralisasi dijalankan bersama-sama dengan dekonsentrasi dengan meletakkan kedudukan rangkap pimpinan eksekutif pemerintahan dalam kedudukan rangkap pimpinan eksekutif dalam kedudukan sebagai alat daerah (kepala daerah) dan alat pusat (kepala wilayah). Sistem pembiayaan dan keuangan mirip di Inggris.
Negara Belanda
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah di negara Belanda, yaitu :
- wewenang mengatur dan mengurus rumah tangga otonomi daerah dapat dilaksanakan oleh semua perangkat otonomi;
- Kewenangan mengatur dan mengurusi rumahtangga otonomi pada undang-undang propinsi dan undang-undang kotapraja tidak hanya didasarkan pada prinsip erkening (prinsip di mana pemerintah pusat mengakui atau menerima setiap inisiatif daerah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu dengan tidak mengurangi kewenangan pengawasan sebagai salah satu unsur otonomi) tetapi juga berdasarkan pada prinsip toekening yaitu prinsip pemberian atau penyerahan suatu urusan kepada daerah.
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, negara sudah merumuskan dalam UUD 54 pasal 18 yang menyatakan :
“ bahwa daerah di Indonesia dibagi dalam daerah besar yaitu propinsi, dan propinsi dibagi dalam daerah kecil yang bersifat otonom dan atau administrasi belaka”
Ada tiga prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah seperti tertuang dalam pasal 18 UUD 45 pasal 18 tersebut yaitu prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan (medewind). Desentralisasi adalah prinsip di mana pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. Dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang dan tanggungjawab kepada aparatur pusat yang berada di daerah. Tugas perbantuan medebewind adalah prinsip di mana pemerintah daerah melakukan penyelenggaraan urusan dan pemerintahan namun wewenang dan tangung jawab masih berada pada aparatur pusat. Ketiga prinsip tersebut saling mendukung dan menunjang satu sama lainnya.
Hakekat otonomi daerah di masa sekarang adalah menterjemahkan kehendak aspirasi rakyat Indonesia yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat seluas-luasnya, meningkatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam semua bidang kehidupan, dan mempersiapkan seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapai era globalisasi. Untuk itu maka dituangkan gagasan hakekat otonomi daerah itu ke dalam upaya pemuliah ekonomi, perwujudan demokrasi ekonomi, profesionalisasi, pemerintah menuju good governance dan pemantapan otonomi dan desentralisasi. (Sumodiningrat, 2000 : 3)
Upaya otonomi daerah diupayakan bermanfaat yang lebih, khususnya bagi pemerintah daerah. Manfaat otonomi daerah tersebut di antaranya (Jamli, 1998 : 4) :
1. adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan dan pembangunan di daerah;
2. terciptanya hubungan yang harmonis dan saling membutuhkan antara pemerintah dan masyarakat;
3. mempertinggi daya serap aspirasi masyarakat dalam program pembangunan;
4. terjadinya penanganan masalah secara cepat dan tepat dari berbagai permasalahan aktual dalam masyarakat;
5. munculnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan di daerah .