arti dari "pemerintah"

baru bisa posting sekarang. pagi tadi keburu waktu harus berangkat kerja dan pikiran belum juga dapat ide yang pas untuk membuat postingan.

satu kata yang begitu akrab dalam hidup kita adalah : pemerintah. namun, demikian meski kita cukup familiar dengan kata-kata tersebut, saya mungkin juga anda tidak tahu pasti definisi, arti atau makna dari pemerintah itu sendiri. nah, ketika saya menemukan bahan postingan ini, saya tertarik untuk menuliskannya ulang. dan ini juga jadi sumber referensi saya, dalam mengartikan kata “pemerintah”.

dari bahan yang saya dapatkan, dipaparkan seperti berikut ini :

mengenai pemerintahan, maka akan sering kita jumpai dua kata yang memiliki persamaan tapi berbeda dalam pengertian. kedua kata tersebut adalah “pemerintah” dan “pemerintahan”.

mengutip pendapat suradinata (1996) pemerintah adalah “lembaga atau badan-badan yang menyelenggarakan tugas-tugas atau kegiatan pemerintahan.” sedangkan pemerintahan adalah “proses kegiatan penyelenggaraan atas tugas-tugas dan fungsi-fungsi dari pemerintah”. dengan kata lain, pemerintahan adalah suatu proses yang dinamis, sedangkan pemerintah merupakan suatu yang statis.

pemerintahan bisa diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit, sebagaimana dikemukakan oleh suradinata (1996) : “pemerintahan dalam arti luas adalah seluruh kegiatan pengurusan negara oleh semua lembaga pemegang kekuasaan negara (eksekutif, legislatif dan yudikatif) dalam lingkup wilayah negara. sedangkan dalam arti sempit, pemerintahan adalah pelaksanaan pengurusan negara yang dilakukan oleh eksekutif.”

berkaitan dengan pemerintahan, maka tidak dapat dihindari adanya pembagian kekuasaan dalam menjalankan roda pemerintahan. dalam teori pembagian kekuasaan, dikenal berbagai mashab yang membagi kekuasaan negara dalam bidang-bidang tertentu, mulai dari paham yang paling tua, menurut john locke (dalam suradinata, 1998 : 6-7) terkenal dengan two treaties on civil government yang memisahkan kekuasaan negara dalam tiga bidang, yaitu :
  1. kekuasaan dalam bidang legislatif (kekuasaan dalam pembuatan undang-undang);
  2. kekuasaan dalam bidang eksekutif (kekuasaan dalam melaksanakan atau menjalankan undang-undang);
  3. kekuasaan dalam bidang federatif (kekuasaan dalam bidang hubungan luar negeri, perjanjian atau perserikatan dengan orang-orang, lembaga atau negara-negara lain);
sedangkan menurut montesquieu dengan teorinya yang sangat terkenal trias politica dalam bukunya l’esprit des lois, membagi kekuasaan negara dalam tiga bidang yang terpisah satu sama lain, yaitu :
  1. pouvoir legislatif, yaitu kekuasaan dalam bidang pembuatan perundang-undangan;
  2. pouvoir eksekutif, yaitu kekuasaan dalam melaksanakan segala sesuatu yang diperintahkan oleh undang-undang;
  3. pouvoir yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menjaga agar undang-undang tersebut dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya sesuai tujuannya.

dalam praktek pemerintahan, ajaran ini telah mempengaruhi banyak negara, tetapi walaupun demikian nampaknya tidak satupun negara yang secara murni menerapkan ajaran atau teori montesquieu tersebut. negara amerika serikat yang dikenal lebih konsekuen menerapkan ajaran ini, tapi dalam prakteknya negara inipun tidak sepenuhnya menganut teori ini, karena dalam praktek pemerintahannya negara tersebut menggunakan asas check and balances antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.

bagi indonesia, sistem pemerintahannya tidak sepenuhnya menganut ajaran trias politica, sekalipun pemikiran dasarnya terpengaruh oleh ajaran ini. sistem pemerintahan negara indonesia menurut uud 1945 tidak menganut pemisahan kekuasaan (separation of power), melainkan lebih banyak menganut sistem pembagian fungsi (distribution of function). fungsi kenegaraan dibagi-bagi kepada badan-badan kenegaraan yang satu sama lain saling berhubungan dan saling kerja sama, misalnya: kekuasaan atau fungsi membuat undang-undang dijalankan oleh presiden bersama-sama dengan dpr (pasal 5 ayat 1 uud 1945); pembagian grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi, yang sebenarnya termasuk kekuasaan yudikatif, tidak dijalankan oleh mahkamah agung, melainkan oleh presiden (pasal 14 uud 1945).