Landasan Teori : Elastisitas Fiskal Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
-----------------------------------------------------

Tingkat kegiatan ekonomi daerah berpengaruh  terhadap basis pajak, dalam hal ini PAD, di masing-masing daerah. Tingkat ekonomi dapat diukur melalui indikator ekonomi, yaitu melalui pertumbuhan PDRB dan sektor-sektor  kegiatan ekonomi yang berpengaruh memberikan sumbangan relatif besar terhadap PDRB tersebut. Semakin besar PDRB di suatu daerah semakin besar PAD di daerah tersebut. Seterusnya semakin tinggi pula derajat desentralisasi fiskalnya.

PDRB per kapita merupakan variabel yang mencerminkan seluruh kegiatan ekonomi di suatu daerah. Dalam hal ini sektor pertambangan dan migas tidak dimasukkan, karena hanya terdapat di beberapa daerah saja dan dikuasai oleh negara dan kecil pengaruhnya terhadap PAD.

Konsep elastisitas fiskal berkaitan erat dengan konsep flexibelitas sistem fiskal. Fleksibelitas melekat (built-in flexibility) merupakan salah satu hal yang penting dari aplikasi kebijakan stabilisasi. (Musgrave dan Musgrave, 1984 : 72).

Perubahan dalam  pengeluaran dan penerimaan pemerintah (G dan T) akan mempengaruhi kegiatan ekonomi, baik melalui parameter fiskal, maupaun melalui perubahan secara otomatis atau fleksibelitas melekat. Demikian juga sebaliknya, perubahan  dalam perekonomian yang tercermin dalam perubahan PDRB dapat mempengaruhi pengeluaran pemerintah.

Pembahasan tentang elastisitas, Chaudhry (1975) membedakan koefisien elastisitas berdasarkan berubah tidaknya struktur fiskal yang dianalisis. Apabila struktur fiskal tetap maka koefisien elastisitas disebut elastisitas melekat. Dalam hal ini, perubahan penerimaan pajak hanya dipengaruhi oleh perubahan PDRB. Apabila struktur fiskal berubah maka koefisien elastisitas dapat menjadi daya dukung penerimaan pajak (buoyancy of tax). Ini berarti koefisien elastisitas dipengaruhi oleh pajak dan perubahan PDRB.

Dalam menganalisis elastisitas (kepekaan) PAD terhadap PDRB adalah dengan menggunakan konsep koefisiensi elastisitas yang dapat mendukung perubahan PAD (buoyancy of tax). Dalam hal ini koefisiensi elastisitas dipengaruhi oleh perubahan PAD dan perubahan PDRB.

Elastisitas  PAD di suatu dari terhadap PDRB di daerah tersebut merupakan salah satu cara untuk memdeteksi struktur pajak di suatu daerah atau suatu jenis pajak tertentu. Dengan diketahuinya elastisitas PAD dapat diketahui kepekaan perubahan pajak terhadap PDRB. Jika lebih besar atau sama dengan satu berarti tiap perubahan  dalam PDRB sebesar satu persen akan  mengakibatkan  perubahan  dalam  penerimaan  PAD  lebih  besar  dari  satu.  Ini  mengandung arti   PAD  daerah  tersebut  elastis,  atau struktur pajak daerah tersebut kuat.

Landasan Teori : Analisis Posisi Fiskal Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
---------------------------------------------------------------

Untuk mengetahui posisi fiskal Kabupaten dihitung melalui konsep rasio pajak (tax ratio), upaya pengumpulan Pendapatan Asli Daerah (tax effort), kinerja Pendapatan Asli Daerah (tax performance), kapasitas      fiskal   daerah    (fiscal capacity).   (Musgrave   dan    Musgrave, 1984: 54).
Posisi fiskal disebut kuat kalau kapasitas pajak lebih tinggi dari kebutuhan,  dan posisi fiskal disebut lemah apabila terjadi sebaliknya. Posisi fiskal adalah rasio kapasitas pajak terhadap kebutuhan fiskal, bila posisi fiskal mempunyai nilai lebih besar dari satu maka posisi fiskal kuat atau tinggi, begitu pula sebaliknya bila lebih kecil dari satu maka nilainya lemah.

Analisis posisi fiskal daerah dapat dianalisis dengan dua cara, yaitu dengan metode atau sistem pajak representatif (representative tax system) dan analisis elastisitas (Suparmoko dan Uppal, 1986 : 62). Dalam analisis ini menggunakan sistem pajak representatif.

Langkah pertama yaitu menghitung kapasitas pajak, yaitu perkalian antara basis pajak dan tarif pajak. Oleh karena yang analisis adalah posisi PAD yang terdiri dari pajak dan bukan pajak, maka sulit menentukan basis dan tarif pajak. Untuk mengatasi kesulitan ini dilakukan pendekatan dengan menggunakan PDRB sebagai kapasitas PAD, yakni PDRB tanpa pertambangan dan Migas, menurut harga yang berlaku. PDRB tanpa pertambangan dan migas  lebih sesuai karena sektor ii dikuasi oleh negara dan sangat kecil pengaruhnya terhadap PAD. Menurut harga berlaku adalah sesuai dengan penilaian barang lainya tanpa dikoreksi atau dikurang tingkat inflasi.

Langkah berikutnya adalah menghitung upaya pengumpulan PAD (UPAD) yaitu jumlah PAD dibagi dengan jumlah PDRB. Langkah ke tiga  yaitu menghitung tingkat PAD standar, (standard tax rate), yaitu jumlah total PAD Kabupaten-Kota dibagi dengan Jumlah total PDRB Kabupaten Kota. Langkah ke empat adalah menghitung IPAD, yaitu indek penampilan PAD (tax performance Index), diperoleh dengan Upaya PAD dibagi Tingkat PAD standar dikalikan dengan 100 (seratus).

Berdasarkan hitungan-hitungan tersebut di atas, maka maka dapat terlihat indek penampilan PAD masing-masing daerah. Apakah berada di atas atau di bawah TPS Eks Karisidenan Pekalongan sebagai bench mark.

Landasan Teori : Kebutuhan Fiskal


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
----------------------------------------------------------


Kebutuhan fiskal (fiscal need) ialah pengeluaran pemerintah untuk menyediakan barang–barang dan jasa-jasa publik berskala regional (kabupaten/kota) yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah. Salah satu cara untuk mengetahui tingkat kebutuhan fiskal yaitu dengan menentukan Indeks Pelayanan Publik Per Kapita (IPPP). Adapun IPPP dapat dirumuskan sebagai rasio antara pengeluaran aktual perkapita untuk jasa-jasa publik dengan standar kebutuhan fiskal daerah (SKF).

Pemerintah daerah membutuhkan dana (fiscal needs) untuk membiayai pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik yang berskala regional dan lokal yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah tersebut. Pengukuran kebutuhan fiskal daerah adalah dengan mempelajari besarmya pengeluaran per kapita masing-masing daaerah (KPD). Dalam pengukuran ini, perlu  ditetapkan  terlebih  dahulu  standar kebutuhan  fiskal (SKF) atau standar pelayanan publik. Standar kebutuhan fiskal Propinsi  adalah   hasil   pembagian   dari   total   pengeluaran   seluruh   Propinsi dengan jumlah penduduk seluruh Propinsi.

Standar kebutuhan fiskal daerah untuk Kabupaten-Kota adalah hasil  pembagian  dari  total  pengeluaran seluruh  daerah  Kabupaten-Kota dengan jumlah penduduk seluruh daerah Kabupaten-Kota. Berdasarkan Standar Kebutuhan Fisakal  (SKF) Propinsi dan Kabupaten/Kota, ditentukan tingkat pelayanan publik di masing-masing daerah itu, di bawah atau di atas standar kebutuhan fiskal (SKF) yang bersangkutan.

Indek penampilan pelayanan  publik  atau IPPP (Public Service Performance Indexs)  dapat ditentukan dengan membagi tingkat pelayan publik per kapita (PPP) dengan standar Pelayanan Publik (SPP) atau rasio antara  kebutuhan fiskal per kapita (KFP) dan standar kebutuhan fiskal (SKF). IPPP dapat dicari dengan rasio antara kebutuhan fiskal per kapita masing-masing daerah (KFD), terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP)  di masing-masing daerah. Indek penampilan penampilan pelayanan publik (IPPP) per kapita daerah adalah pembagian antara PPP dan SKF atau KFD dengan SKF di masing-masing daerah.

Landasan Teori Desentralisasi Fiskal


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
------------------------------------------------------------

Tingginya tingkat sentralisasi fiskal dipengaruhi oleh rendahnya  kapasitas dan upaya pengumpulan PAD, serta tingginya bantuan atau subsidi pemerintah pusat. Rendahnya kapasitas PAD berkaitan dengan sumber-sumber PAD yang kurang potensial (minor taxes) rendahnya upaya pengumpulan PAD berhubungan dengan manajemen perpajakan daerah dan kesadaran masyarakat wajib pajak untuk membayar pajak masih rendah.

Di samping itu PAD dipengaruhi oleh pertumbuhan ekonomi daerah yang tercermin dalam PDRB dan pertumbuhan sektor industri, serta perhubungan. Dengan demikian daerah yang pertumbuhan ekonominya lebih tinggi disertai oleh pertumbuhan PAD yang tinggi pula.
Di Indonesia, dalam rangka pembangunan pemerintahan di daerah, tugas pelayanan publik dilimpahkan kepada daerah. Untuk melaksanakan fungsi pelayanan publik pemerintah daerah membutuhkan dana (fiscal need) sebanding dengan kegiatan yang harus dijalankan. Kebutuhan fiskal daerah dapat diperoleh dari PAD dan bantuan serta subsidi pemerintah pusat. PAD adalah penghasilan dari pajak dan lain-lain yang sumbernya diserahkan untuk dikelola sepenuhnya oleh daerah. Perbandingan antara PAD terhadap total penerimaan daerah merupakan salah satu cara untuk menentukan derajat desentralisasi fiskal.

Tingkat kemampuan keuangan daerah dari sisi penerimaan secara bertingkat dapat diklasifikasikan sebagai berikut : 0,00% - 10 % dinilai sangat kurang, 10,01% - 20,00% dinilai kurang, 20,01% - 30,00% dinilai sedang, 30,01% - 40,00%  dinilai cukup dan 40,01% - 50,00% dinilai baik. (Depdagri, 1991). Begitu pula, apabila dikaitkan dengan aspek pengeluaran maka nilai kemampuan keuangan daerah dapat diketahui dari Indeks Kemampuan Rutinnya.

Sementara itu menurut Thoha (1991: 23) berpendapat bahwa kemampuan keuangan daerah dari segi keuangan dapat berpedoman pada persentasenya dengan mengaitkan pada penerapan pola hubungan antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam hal ini pola yang ada di dalam hubungan tersebut akan mempengaruhi tingkat desentralisasi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah.

Terdapat beberapa alasan yang mendukung desentralisasi fiskal antara lain : (Herber, 1983: 27)
Pertama, untuk mengalokasikan barang dan jasa publik yang bermanfaat dan mempunyai ekternalitasnya berskala regional dan lokal
Kedua, Pemerintah daerah lebih tepat dalam menginterpestasikan kebutuhan rakyat di daerahnya.
Ketiga, Memungkinkan kebebasaan individu dan tanggungjawab politik secara lebih besar.

Landasan Teori Hubungan Fiskal Antara Pusat & Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
------------------------------------------------------

Ekonomi publik yang membahas hubungan fiskal antara pusat dan daerah merupakan bagian dan tunduk pada teori ekonomi. Teori ekonomi menjelaskan hubungan saling ketergantugan antar variabel-variabel yang ekonomi (economic resources) yang terbatas jumlahnya dan alternatif pemakaiannya oleh pelaku ekonomi.

Pemeritah merupakan salah satu pelaku ekonomi yang cukup besar perannya dalam mengatur kegiatan ekonomi serta untuk mengadakan barang dan jasa publik. Barang dan jasa publik ada yang bermanfaat dan mempunyai ekternalitas secara nasional serta ada pula yang berskala regional dan lokal. Masing-masing tingkat pemerintahan mempunyai peranan yang berbeda-beda terhadap pelaksanaan fungsi ekonomi di sektor publik.

Fungsi  utama ekonomi publik  adalah fungsi  alokasi,  distribusi  dan  stabilisasi .  (Musgrave & Musgrave, 1984 : 6). Fungsi  alokasi  adalah  untuk  pengadaan  barang  dan  jasa  publik  yang memberikan  manfaat dan ekternalitas secara nasional, regional dan lokal. Fungsi distribusi adalah untuk mengatur pendapatan dan kekayaan masyarakat. Analisis secara ekonomi menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi distribusi lebih efektif bila dilakukan secara sentral oleh pemerintah pusat, yaitu penetapan tarif pajak pendapatan yang progresif dan sistem transfer melaui anggaran pemerintah. Transfer itu baik antar penduduk maupun antar tingkat pemerintahan.  Fungsi distribusi berkaitan dengan kondisi dan pergeseran beban pajak antar penduduk secara horizontal dan vertikal. Fungsi stabilitas berkaitan dengan kebijakan fiskal dalam mengatur kegiatan ekonomi secara makro

Konsep Pendanaan Pemerintah Daerah


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
Gabung Sekarang!
------------------------------------

Pendanaan  pemerintah daerah berasal dari penerimaan daerah.  beberapa sumber-sumber penerimaan daerah  meliputi :

Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang terdiri dari :
Pertama, Pajak daerah yaitu kewajiban penduduk menyerahkan sebagian dari kekayaannya kepada daerah disebabkan suatu keadaan, kejadian, atau perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman (Kunarjo, 1996 : 15 ).

Kedua, Retribusi daerah yaitu pemungutan uang sebagai  pembayaran pemakaian atau karena memperoleh jasa pekerjaan, usaha atau milik pemerintah baik yang berkepentingan atau karena jasa  yang diberikan pemerintah daan berdasarkan peraturan yang dibuat oleh pemerintah (Kunarjo, 1996 : 17). Yang dapat dikenakan pemungutan retribusi digolongkan dalam 3 (tiga) golongan pelayanan, yaitu jasa umum, jasa usaha dan perijinan tertentu.

Ketiga, Bagian Laba Perusahaan Daerah. Perusahaan daerah yang diselenggarakan dan dibina oleh pemerintah daerah berdasarkan asas ekonomi perusahaan.

Keempat, Lain-lain pendapatan yang sah yaitu yang tidak termasuk dalam pajak daerah, retribusi daerah dan Bagi hasil laba perusahaan daerah.

Dana Perimbangan, yang terdiri dari :
Pertama, Penerimaan dari bagi hasil PBB, BPHTB, dan SDA. Pada dasarnya bagain daerah dari PBB dan BPHTB selama ini digolongkan dalam penerimaan hasil pajak, sedang yang berasal dari SDA digolongkan dalam bagi hasil non pajak.

Kedua, Dana Alokasi Umum, yaitu dana yang berasal dari APBN, dialokasikan dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk membiayai kebutuhan pengeluarannya dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.

Ketiga, Dana Alokasi Khusus, yaitu dana yang berasal dari APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan tertentu.

Keempat, Pinjaman Daerah. Merupakan upaya untuk menutup kekurangan dan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan propinsi dan kabupaten/kota.

Kelima, Lain-lain penerimaan yang sah. Lain-lain penerimaan yang sah berasal dari sumber lain yang selain PAD. Pendapatan daerah ini berasal dari pemberian pemrintah dan atau instansi yang lebih tinggi (Kunarjo, 1996)

Konsep Hubungan Keuangan Pusat – Daerah

Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
Gabung Sekarang
----------------------------------------------

Agar hubungan keuangan pusat dan daerah dapat berjalan dengan lancar, maka harus menuntut prinsip-prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah, (Utomo,1997:7).

Pertama, Prinsip otonomi : memberikan keleluasaan pada daerah untuk menentukan kebijaksanaan sendiri (memanfaatkan sumber daya keuangan yang ada di daerah) oleh karena itu prioritas pembiayaan daerah perlu diberikan secara berurutan yaitu PAD dan block grant

Kedua, Prinsip pemerataan : sedapat mungkin diusahakan terciptanya pemerataan pelayanan di seluruh wilayah Indonesia

Ketiga, Prinsip keadilan : daerah penghasil utama pendapatan negara perlu diberikan kompensasi atas kontribusinya terhadap pendapatan nasional. Daerah perlu diberi kesempatan untuk melakukan persaingan dengan daerah lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Kelima, Prinsip kepastian dan terprediksi : perlu diberikan kriteria alokasi keuangan pusat dan daerah yang jelas, terbuka dan transparan. Dengan cara ini diharapkan daerah dapat memastikan berapa alokasi yang akan diterima sebelum perencanaan pembangunan daerah dirumuskan

Keenam, Prinsip demokrasi : penentuan kebijaksanaan alokasi anggaran dari pusat kepada daerah tidak semata-mata monopoli oleh pusat, namun juaga perlu diberikan mekanisme yang memberikan kesempatan bargaining daerah kepada pusat.

Konsep Otonomi Fiskal Daerah

Otonomi fiskal daerah adalah kemampuan pemerintah daerah dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Desentralisasi fiskal dapat diketahui dengan  menghitung rasio pendapatan asli daerah terhadap total penerimaan daerah, rasio subsidi dan bantuan pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi terhadap total penerimaan daerah, rasio pajak pusat untuk daerah terhadap total penerimaan daerah dan rasio penerimaan daerah terhadap total penerimaan negara.

Keterkaitan antara desentralisasi dan Penerimaan Asli Daerah (PAD) yang paling realistis adalah bahwa desentralisasi memungkinkan pemberdayaan sosial. Hal ini memberikan keleluasaaan kepada daerah untuk beradaptasi  dengan  perkembangan  sosial  ekonomi  yang  cepat  di  tingkat  lokal  sehingga  memungkinkan untuk menggali  potensi  PAD  secara maksimal.

Salah satu pilar yang harus ditegakkan dalam mengembangkan otonomi daerah yang nyata adalah aspek pembiayaan. Tanpa keseimbangan pemberian otonomi antara tangung jawab dengan pendanaannya maka esensi otonomi akan kabur.

Dari beberapa pendapat yang dikemukakan di atas maka dapat disimpulkan bahwa otonomi fiskal daerah yang tercermin dari komposisi PAD dalam total penerimaan daerah. Komposisi PAD  berperan penting untuk menunjang keberhasilan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.

Konsep Fungsi Pemerintah

Kehadiran negara atau pemerintah tetap ada dalam percaturan ekonomi rakyat, walaupun secara kuantitas atau kualitas memiliki variasi yang berbeda. Kehadiran tersebut, terutama untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, melalui berbagai kebijakan perencanaan yang strategis. Menurut  Devey (1980:21-24), fungsi-fungsi pemerintahan regional dapat digolongkan dalam lima pengelompokan, yaitu :
a.    Fungsi penyediaan pelayanan yang berorientasi lingkungan dan kemasyarakatan; 
b.    Fungsi pengaturan-yakni perumusan dan penegakan (enforce) peraturan-peraturan;
c.    Fungsi pembangunan, yaitu keterlibatan langsung pemerintah dalam bentuk-bentuk kegiatan ekonomi;
d.    Fungsi perwakilan-untuk menyatakan pendapat daerah atas hal-hal di luar bidang tanggung jawab eksekutif;
e.    Fungsi koordinasi dan perencanaan, terutama dalam investasi dan tata guna tanah.

Dari pengelompokan tersebut, terlihat luasnya fungsi yang harus dijalankan oleh pemerintah daerah, seperti fungsi koordinasi dan perencanaan. Fungsi ini menjadi penting sekurang-kurangnya sebagai mediator untuk menyamakan persepsi dalam suatu jalinan kerjasama, atau menyelesaikan suatu permasalahan yang mungkin timbul pada pemerintahan local. Namun efektivitas dan jangkauannya sangat tergantung pada faktor yang lain seperti tersedianya berbagai sumber daya.

Pada bagian lain Devey (1980:181) mengemukakan bahwa terdapat beberapa faktor yang menetukan bobot suatu penyelenggaraan pemerintahan oleh pemerintah regional yaitu:
a.    Sifat dan luasnya fungsi yang dapat dijalankan, yakni bidang-bidang pemerintahan yang dapat dia kontrol, jangkauan keputusan-keputusan yang dapat dia lakukan atau dia pengaruhi.
b.    Luasnya sumber-sumber yang tersedia untuk pemerintah regional sebanding dengan luas dan sifat tugas-tugasnya.

Pemaknaan terhadap konsep di atas dapat dianggap sebagai suatu konsekwensi dari pemberian wewenang atau tanggung jawab pemerintah atasan/pusat kepada pemerintah bawahan/daerah yang diikuti pula dengan sumber pembiayaan, dan pada akhirnya disertai juga dengan pengawasan terhadap pelimpahan tanggung jawab tersebut.

Wewenang pembinaan dalam bentuk pembimbingan dan pendampingan serta pengendalian dan pengawasan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, menjadi sangat penting guna memberikan jaminan perlindungan kepada warga negara atau masyarakat dari kesewenang-wenangan dan ketidak adilan pemerintah daerah. Dengan demikian, warga negara yang berada di daerah merasa terlindungi dan mempunyai pegangan serta arah yang tepat dalam melakukan aktivitasnya.

Konsep Implementasi Kebijakan Publik.


Implementasi kebijakan yang merupakan major strategis dari proses kegiatan perumusan kebijakan perlu untuk dikupas dalam penelitian ini. Dipandang perlu, karena implementasi kebijakan merupakan aspek yang sangat penting dari keseluruhan proses kebijakan. Bahkan Udoji (dalam Wahab 1997:59) secara jelas menyatakan bahwa “The execution of policies is as important if not more important than policy making. Policies will remains dreams or blue prints file jackets unless they are implemented” (pelaksanaan kebijakan adalah sesuatu yang penting bahkan mungkin jauh lebih penting daripada pembuatan kebijakan. Kebijakan-kebijakan akan sekedar berupa impian atau rencana bagus yang tersimpan rapi dalam arsip kalau tidak diimplementasikan (Wahab, 1997:59).

Grindle (1980) berpendapat bahwa Implementasi Kebijaksanaan sesungguhnya bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik kedalam prosedur-prosedur rutin lewat saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan. Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa implementasi kebijaksanaan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijaksanaan.

Dalam kaitannya dengan konsep implementasi Wahab (1997:64) secara jelas menyimpulkan “Implementasi kebijakan dapat dipandang sebagai suatu proses melaksanakan keputusan kebijakan (biasanya dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, keputusan peradilan, pemerintah eksekutif atau dekrit presiden)”.

Bahkan Daniel A Mazmanian dan Paul A Sabatier di dalam buku yang sama (Wahab:65) menyatakan bahwa : memahami apa yang senyatanya terjadi sesudah suatu program dinyatakan berlaku atau dirumuskan merupakan fokus perhatian Implementasi kebijakan yakni kejadian-kejadian dan kegiatan yang timbul sesudah disahkannya pedoman-pedoman kebijakan negara, yang mencakup baik usaha-usaha untuk mengadministrasikannya maupun untuk menimbulkan akibat/dampak nyata pada masyarakat atau kejadian-kejadian.    

Menurut Anderson (dalam Islamy, 1992:79), dampak kebijakan memiliki beberapa dimensi yaitu:
Pertama, Dampak kebijakan yang diharapkan (intended consequences) atau tidak diharapkan (Unintended Consequences) baik pada problemnya maupun pada masyarakat.

Kedua, Limbah kebijakan terhadap situasi atau orang-orang (kelompok) yang bukan menjadi sasaran/tujuan utama dari kebijakan tersebut, biasanya disebut “externalities”.

Ketiga, Dampak kebijakan dapat terjadi atau berpengaruh pada kondisi sekarang atau kondisi yang akan datang.

Kelima, Dampak kebijakan terhadap “biaya” langsung atau direct cost dari kebijakan terhadap “biaya” tidak langsung (indirect cost) sebagaimana yang dialami oleh anggota-anggota masyarakat.
Berdasarkan pandangan yang diuraikan oleh para ahli tersebut di atas dapat kita simpulkan bahwa proses implementasi kebijaksanaan itu sesungguhnya tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administrative yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri kelompok sasaran, melainkan menyangkut pula jaringan kekuatan-kekuatan politik, ekonomi dan social yang langsung atau tidak langsung dapat mempengaruhi perilaku dari semua yang terlibat dan akhirnya berpengaruh terhadap dampak baik yang diharapkan maupun yang tidak diharapkan.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan

Konsep Sistem Otonomi Daerah di Berbagai Negara

Konsep sistem otonomi daerah di berbagai negara

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan


Negara Inggris
Pemerintah daerah (local government) secara hukum memperoleh kekuasaan  dari pusat dan berada  di bawah subordinasi pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyatakan secara terperinci kekuasaan-kekuasaan apa saja  yang harus dilakssanakan dan apa yang boleh dikerjakan. Melalui undang-undang pemerintah daerah diserahi wewenang, tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus suatu urusan pemerintahan.

Sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, pinjaman dan bantuan. Di Inggris mengenal dua buah bantuan yaitu specific grant  (grant int aid/conditional grant)   dan  block  grants  (general grant/unconditional grant). Specific grant adalah merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemrintah daerah untuk menyediakan jasa-jasa publik yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Block grant adalah bantuan kepada pemerintah daerah yang tidak disertai dengan ikatan atau syarat-syarat tertentu.  Dengan demikian pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk mengalokasikan dana sesuai dengan  kemauan dan kehendak daerah yang bersangkutan.

Negara Perancis
Di negara Perancis otonomi daerah adalah menggabungkan antara desentralisasi dan dekonsentralisasi. Penyelenggaraan tugas desentralisasi dijalankan bersama-sama dengan dekonsentrasi dengan meletakkan kedudukan rangkap pimpinan eksekutif pemerintahan dalam kedudukan  rangkap pimpinan eksekutif dalam kedudukan sebagai  alat  daerah  (kepala daerah)  dan   alat  pusat (kepala wilayah). Sistem pembiayaan dan keuangan mirip di Inggris.

Negara Belanda
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah di negara Belanda, yaitu :
  1. wewenang mengatur dan mengurus rumah tangga otonomi daerah dapat dilaksanakan oleh semua perangkat otonomi;
  2. Kewenangan mengatur dan mengurusi rumahtangga otonomi pada undang-undang propinsi dan undang-undang kotapraja  tidak  hanya  didasarkan  pada prinsip  erkening  (prinsip di mana pemerintah pusat mengakui atau menerima setiap inisiatif daerah untuk mengatur dan mengurus  segala sesuatu dengan tidak mengurangi kewenangan pengawasan sebagai salah satu unsur otonomi) tetapi juga berdasarkan pada prinsip toekening  yaitu prinsip pemberian atau penyerahan suatu urusan kepada daerah.
Konsep otonomi di Indonesia
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, negara sudah merumuskan dalam UUD 54 pasal 18 yang menyatakan :
bahwa daerah di Indonesia dibagi dalam daerah besar yaitu propinsi, dan propinsi dibagi dalam daerah kecil yang bersifat otonom dan atau administrasi belaka

Ada tiga prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah seperti tertuang dalam pasal 18 UUD 45 pasal 18 tersebut yaitu prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan (medewind). Desentralisasi adalah prinsip di mana pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. Dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang dan tanggungjawab kepada aparatur pusat yang berada di daerah. Tugas perbantuan medebewind  adalah prinsip di mana pemerintah daerah melakukan penyelenggaraan urusan dan pemerintahan namun wewenang dan tangung jawab masih berada pada aparatur pusat. Ketiga prinsip tersebut saling mendukung dan menunjang satu sama lainnya.

Hakekat otonomi daerah di masa sekarang adalah menterjemahkan kehendak aspirasi rakyat Indonesia  yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat seluas-luasnya, meningkatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam semua bidang kehidupan, dan mempersiapkan seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapai era globalisasi.  Untuk itu maka dituangkan gagasan hakekat otonomi daerah itu ke dalam upaya pemuliah ekonomi, perwujudan demokrasi ekonomi, profesionalisasi, pemerintah menuju good governance  dan pemantapan otonomi dan desentralisasi. (Sumodiningrat, 2000 : 3)

Upaya otonomi  daerah  diupayakan bermanfaat yang lebih, khususnya bagi pemerintah daerah. Manfaat otonomi daerah tersebut di antaranya (Jamli, 1998 : 4) :
1.    adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan dan pembangunan di daerah;
2.    terciptanya hubungan yang harmonis dan saling membutuhkan antara pemerintah dan masyarakat;
3.    mempertinggi daya serap aspirasi masyarakat dalam program pembangunan;
4.    terjadinya penanganan masalah secara cepat dan tepat dari berbagai permasalahan aktual dalam masyarakat;
5.    munculnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan di daerah .

Konsep desentralisasi

Pembahasan mengenai sistem penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan senantiasa berhubungan dengan konsep desentralisasi. Saat ini hampir semua negara menganut desentralisasi sebagai azas dalam sistem penyelenggaraan negara (Koswara, 1996). Ada beberapa konsep pemikiran mendasar tetang pelaksanaan otonomi daerah sebagai manifestasi dari  desentralisasi.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan

Dalam pelaksanaannya  desentralisasi dibagi menjadi dua macam yaitu :
  1. dekonsentrasi yaitu pelimpahan kekuasaan dari alat perlengkapan negara tingkat lebih atas kepada bawahannya guna melancarkan pelaksanaan tugas pemerintahan;
  2. desentralisasi ketatanegaraan yaitu pelimpahan kekuasaan perundangan dan pemerintahan kepada daerah otonomi di dalam lingkungannya;
Menurutnya desentralisasi adalah sistem untuk mewujudkan azas demokrasi yang memberikan kesempatan kerja kepada rakyat untuk ikut serta dalam proses penyelenggaraan kekuasaan negara.
United Nation  dalam A hand book of public administration (1961)  memberikan batasan desentralisasi adalah sebagai berikut: the two principal forms of decentralisation of govermental power and fuction are decentralization to area offices of adminstration and devolution to state and local authorities :

Artinya adalah bahwa sebagaian kekuasaan yang diserahkan kepada badan politik di daerah itu merupakan kekuasaaan penuh untuk mengambil keputusan baik secara politis maupun admistratif. Jadi dalam hal ini sifatnya adalah penyerahan nyata yang berupa fungsi dan kekuasaan, bukan hanya sekedar pelimpahan.
Selanjutnya United Nation (1962) memberikan pengertian desentralisasi sebagai berikut : desentralization refers to the transfer of authority away from the national capital wheter by deconcentration (i.e delegation) to field offices or by devolution to local authorties or local bodies

Artinya adalah bahwa definisi tersebut di atas menjelaskan proses yang diserahkan pusat kepada daerah. Proses ini melalui dua cara yaitu dengan delegasi kepada pejabat-pejabatnya di daerah (deconcstration) atau dengan devolution kepada badan-badan otonomi daerah. Dalam hal ini tidak dijelaskan isi dan keleluasaan  wewenang serta konsekuensi penyerahan kewenangan itu dibagi ke badan-badan otonomi daerah.

Desentralisasi  dibagi menjadi  desentralisasi dengan dua bentuk yaitu yang bersifat administrasi dan bersifat politis. Desentralisasi politis adalah wewenang perbuatan keputusan kontrol tertentu terhadap sumber-sumber daya yang diberikan kepada badan-badan pemerintah regional dan lokal. Desentralisasi administratif adalah suatu delegasi wewenang pelaksanaan yang diberikan  kepada pejabat pusat di tingkat lokal. Wewenang ini bervariasi mulai penetapan peraturan-peraturan yang bersifatnya proforma sampai keputusan-keputusan subtansial.
Rondinelli (1989 : 215)  membedakan  empat  bentuk  desentralisasi sebagai berikut.
  1. Deconcentration, terbagi menjadi field adminitration dan local administration. Menurutnya desentralisasi dalam bentuk dekonsentasi pada hakekatnya hanya merupakan pembagian wewenang dan tanggungjawab administratif antara departemen pusat dan pejabat pusat di daerah.
  2. Delegation to semi autonomous yaitu suatu pelimpahan pengambilan keputusan dan wewenang manajerial untuk melakukan tugas-tugas khusus kepada suatu organisasi yang tidak secara langsung berada di bawah pengawasan pemerintah pusat.
  3. Devolution to local government yaitu pemerintah pusat membentuk unit-unit pemerintahan di luar pemerintah pusat dengan meyerahkan sebagaian fungsi-fungsi tertentu untuk dilaksanakan secara mandiri.
  4. Privatisasi (transfer of function from non government intituition) adalah tindakan pemberian kewenangan dari pemerintah kepada badan-badan sukarela, swasta dan swadaya masyarakat atau dapat juga peleburan badan pemerintah menjadai badan swasta.
Selanjutnya desentralisasi digolongkan menjadi dua yaitu desentralisasi jabatan dan desentralisasi ketatanegaraan. Desentralisasi jabatan adalah pemberian kekuasan dari atas ke bawah dalam rangka kepegawaian untuk memperlancar pekerjaan semata. Desentralisasi ketatanegaraan adalah memberikan pemberian kekuasaan untuk mengatur bagi daerah di dalam lingkungannya guna mewujudkan azas demokrasi pemerintahan negara.

Desentralisasi merupakan salah saatu new strategy untuk menghadapi era new game yang penuh dengan new rules  di milenium ketiga ini. Dengan desentralisasi tersebut akan menghasilkan pemerintah daerah otonom yang  efisien, efektif, akuntabel, transparan, dan responsif serta berorientasi pada kepentingan publik. Arahan  seperti ini adalah suatu keharusan karena model pemerintahan daerah seperti inilah pembangunan bagi seluruh rakyat Indonesia di seluruh penjuru tanah air dapat dilaksanakan. (Mardiasmo, 1999 : 12).

Konsep Desentralisasi dan Otonomi Daerah


Pada hakekatnya desentralisasi adalah otonomisasi suatu masyarakat yang berada dalam teritoir tertentu. Suatu masyarakat yang semula tidak berstatus otonomi melalui desentralisasi menjadi berstatus otonomi dengan menjelmakannya sebagai daerah otonom. Sebagai pancaran paham kedaulatan rakyat, tentu otonomi diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat dan sama sekali bukan kepada daerah ataupun Pemerintah Daerah. 

Ketegasan pernyataan otonomi milik masyarakat dan masyarakat sebagai subjek dan bukan objek.
Pengejawantahan desentralisasi adalah otonomi daerah dan daerah otonom. Baik dalam definisi daerah otonom maupun otonomi daerah mengandung elemen wewenang mengatur dan mengurus. Wewenang mengatur dan mengurus merupakan substansi otonomi daerah yang diselenggarakan secara konseptual oleh Pemerintah Daerah.  
 

Dalam banyak hal, desentralisasi dan otonomi adalah kata yang saling bisa dipertukarkan. Otonomi berasal dari kata Yunani autos dan nomos. Kata pertama berarti “sendiri”, dan kata kedua berarti “perintah”. Otonomi bermakna “memerintah sendiri”. Dalam wacana administrasi publik daerah otonomi sering disebut sebagai local self government.
 

Konsep desentralisasi menurut Webster (dalam Prakoso, 1984:77) memberikan rumusan desentralisasi sebagai berikut: To decentralize means to devide and distrubute, as governmental administration, to withdraw from the center or concentration. (Desentralisasi berarti membagi dan mendistribusikan, misalnya administrasi pemerintahan, mengeluarkan dari pusat atau tempat konsentrasi)    

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan
  Kemudian pendapat lainnya Fortmann (dalam Bryant 1989:215) menekankan bahwa : Desentralisasi juga merupakan salah satu cara untuk mengembangkan kapasitas lokal. Kekuasaan dan pengaruh cenderung bertumpu pada sumber daya. Jika suatu badan lokal diserahi tanggung jawab dan sumber daya, kemampuannya untuk mengembangkan otoritasnya akan meningkat. Jika pemerintah lokal semata-mata ditugaskan untuk mengikuti kebijakan nasional, para pemuka dan warga masyarakat akan mempunyai investasi kecil saja didalamnya.

Selanjutnya mengutip pendapat Riggs (dalam Sarunjang 2000:47) menyatakan bahwa desentralisasi mempunyai dua makna:
  1. Pelimpahan wewenang (delegation) yang mencakup penyerahan tanggung jawab kepada bawahan untuk mengambil keputusan berdasar kasus yang dihadapi, tetapi pengawasan tetap berada ditangan pusat. 
  2. Pengalihan kekuasaan (devolution) yakni seluruh tanggung jawab untuk kegiatan tertentu diserahkan penuh kepada penerima wewenang.

Otonomi daerah sendiri dapat diartikan sebagai hak wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sedangkan hakekat dari otonomi daerah adalah mengembangkan manusia-manusia Indonesia yang otonom, yang memberikan keleluasaan bagi terkuaknya potensi-potensi terbaik yang dimiliki oleh setiap individu secara optimal. Individu-individu yang otonom menjadi modal dasar bagi perwujudan otonomi daerah yang hakiki. Oleh karena itu, penguatan otonomi daerah harus membuka kesempatan yang sama dan seluas-luasnya bagi setiap pelaku dalam rambu-rambu yang disepakati bersama sebagai jaminan terselenggaranya social order (Sarunjang dalam Nugroho, D., 2000:46).