Bisnis Untuk Anak Muda
Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
----------------------------------------------------------Kebutuhan fiskal (fiscal need) ialah pengeluaran pemerintah untuk menyediakan barang–barang dan jasa-jasa publik berskala regional (kabupaten/kota) yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah. Salah satu cara untuk mengetahui tingkat kebutuhan fiskal yaitu dengan menentukan Indeks Pelayanan Publik Per Kapita (IPPP). Adapun IPPP dapat dirumuskan sebagai rasio antara pengeluaran aktual perkapita untuk jasa-jasa publik dengan standar kebutuhan fiskal daerah (SKF).
Pemerintah daerah membutuhkan dana (fiscal needs) untuk membiayai pengadaan barang-barang dan jasa-jasa publik yang berskala regional dan lokal yang menjadi tanggung jawab masing-masing daerah tersebut. Pengukuran kebutuhan fiskal daerah adalah dengan mempelajari besarmya pengeluaran per kapita masing-masing daaerah (KPD). Dalam pengukuran ini, perlu ditetapkan terlebih dahulu standar kebutuhan fiskal (SKF) atau standar pelayanan publik. Standar kebutuhan fiskal Propinsi adalah hasil pembagian dari total pengeluaran seluruh Propinsi dengan jumlah penduduk seluruh Propinsi.
Standar kebutuhan fiskal daerah untuk Kabupaten-Kota adalah hasil pembagian dari total pengeluaran seluruh daerah Kabupaten-Kota dengan jumlah penduduk seluruh daerah Kabupaten-Kota. Berdasarkan Standar Kebutuhan Fisakal (SKF) Propinsi dan Kabupaten/Kota, ditentukan tingkat pelayanan publik di masing-masing daerah itu, di bawah atau di atas standar kebutuhan fiskal (SKF) yang bersangkutan.
Indek penampilan pelayanan publik atau IPPP (Public Service Performance Indexs) dapat ditentukan dengan membagi tingkat pelayan publik per kapita (PPP) dengan standar Pelayanan Publik (SPP) atau rasio antara kebutuhan fiskal per kapita (KFP) dan standar kebutuhan fiskal (SKF). IPPP dapat dicari dengan rasio antara kebutuhan fiskal per kapita masing-masing daerah (KFD), terhadap Standar Pelayanan Publik (SPP) di masing-masing daerah. Indek penampilan penampilan pelayanan publik (IPPP) per kapita daerah adalah pembagian antara PPP dan SKF atau KFD dengan SKF di masing-masing daerah.