Analisis Kebijakan


Analisis kebijakan menurut Dunn (1994)  merupakan suatu aktivitas  intelektual dan praktis yang dimaksudkan untuk menciptakan, memberi penilaian kritis, dan mengkomunikasikan pengetahuan tentang dan dalam proses pembuatan kebijakan, sedangkan menurut Quade (1984) dalam Effendi (2000), analisis kebijakan adalah suatu bentuk penilaian terapan yang digunakan untuk memperoleh pemahaman tentang isu-isu sosioteknis dan memperoleh solusi yang lebih baik, sedangkan menurut Weimer dan Vining (1988), analisis kebijakan merupakan advice yang berorientasi pada masyarakat yang relevan dengan keputusan publik dan dibentuk berdasarkan nilai-nilai sosial.
https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan
Secara luas lebih lanjut Dunn (1994) mendefinisikan analisis kebijakan publik adalah satu diantara sejumlah aktor lainnya dalam sistem kebijakan, suatu sistem kebijakan (policy sistem) atau seluruh pola institusional dimana didalamnya kebijakan dibuat, mencakup hubungan timbal balik antara ketiga unsur yaitu kebijakan publik, pelaku kebijakan, dan lingkungan kebijakan.

Definisi masalah kebijakan tergantung pada pola keterlibatan pelaku kebijakan (policy stakeholders), karena mereka mempengaruhi dan dipengaruhi oleh keputusan pemerintah, lingkungan kebijakan (policy environment) merupakan konteks khusus dimana kejadian-kejadian disekeliling isu kebijakan terjadi, mempengaruhi dan dipengaruhi oleh pembuat kebijakan dan kebijakan publik, sehingga sistem kebijakan merupakan proses yang dialektis dimana dimensi objektif dan subjektif dari pembuatan kebijakan tidak dapat dipisahkan dari prakteknya. ( Dunn,1994).

Dalam rangka memecahkan masalah ada beberapa tahap penting dari kebijakan publik antara lain (Dunn, 1994) yaitu: penetapan agenda kebijakan (agenda setting), Formulasi kebijakan (policy formulation), adopsi kebijakan      (policy adoption), implementasi kebijakan (policy implementation), dan penilaian kebijakan ( policy assesment), dimana  tahap-tahap tersebut akan dibahas sebagai berikut :

(1). Agenda Setting
Pada tahap penetapan agenda kebijakan, ditentukan apa yang menjadi masalah publik yang perlu dipecahkan, hakekat permasalahan ditemukan melalui proses yang dikenal dengan nama problem structuring. Menurut Peter (1984), bahwa suatu isu kebijakan dapat masuk menjadi agenda kebijakan apabila isu tersebut : 1) Memiliki efek yang besar terhadap masyarakat; 2) Membuat analogi dengan cara mengkiaskannya dengan kebijakan yang telah ada; 3) Menghubungkannya dengan simbol-simbol (nasional/ politik); 4) Terjadinya market failure dan ; 5) Ketersediaan Teknologi bagi penyelesaian masalah tersebut.

Problem structuring didasarkan pada 4 fase pencarian masalah, menurut Dunn (1994) fase tersebut adalah : pencarian masalah (problem search), pendefinisian masalah (problem definition), spesifikasi masalah (problem sfecification), dan pengenalan masalah (problem sensing). Sedangkan untuk merumuskan masalah dapat digunakan berbagai metode yaitu : analisis batasan masalah, analisis klasifikasi, analisis hirarkis,  sinektik, brainstorming, analisis multi persfektif, analisis asumsional, serta pemetaan argumentasi.

(2). Policy Formulation
Pada tahap formulasi kebijakan , para analis mengidentifikasikan kemungkinan kebijakan yang dapat digunakan untuk memecahkan masalah, untuk itu diperlukan suatau prosedur yang dinamakan forecasting, dimana konsekuensi dari masing-masing  pilihan kebijakan dapat diungkapkan.

Menurut Peter (1984), formulasi kebijakan berarti pengembangan sebuah mekanisme untuk menyelesaikan masalah publik, pada tahap ini para analis memulai mengaplikasikan beberapa teknik analisis untuk berusaha menjustifikasi bahwa sebuah pilihan kebijakan adalah lebih baik dari yang lain, adapun perangkat yang dapat digunakan bagi formulasi kebijakan adalah; 1) Analisis biaya manfaat; 2) Analisis keputusan dimana sebuah keputusan harus diambil dalam ketidakpastian dan keterbatasan informasi.

(3). Policy Adaption.
Adopsi kebijakan merupakan tahap dimana ditentukan pilihan-pilihan kebijakan melalui dukungan stakeholders, tahap ini detentukan setelah melalui proses rekomendasi, menurut Effendi (1999) langkah rekomendasi meliputi :
a)      Pengidentifikasian alternatif – akternatif kebijakan yang  dilakukan pemerintah untuk merealisasikan masa depan yang diinginkan yang merupakan langkah terbaik dalam upaya mencapai tujuan tertentu.
b)      Pengidentifikasian kriteria-kriteria untuk menilai alternatif yang akan direkomendasikan.
c)      Mengevaluasi alternatif-alternatif tersebut dengan menggunakan criteria-kriteria yang relevan agar efek positif alternatif kebijakan tersebut lebih besar dari efek negatif yang akan ditimbulkannya.

Lebih lanjut Effendi (1999), mengemukakan metode identifikasi alternatif kebijakan adalah sebagai berikut :
1.Researched analysis and experimentation
2.Analisis tidak bertindak
3.Quick surveys
4.Review literature
5.Perbandingan dengan pengalaman dunia nyata
6.Passive collection and classifikasi
7.Tipologi
8.Analogi
9.Brainstorming
10.Perbandingan ideal

Untuk menyeleksi atau memilih alternatif kebijakan yang ada diperlukan kriteria relevan yang standar, dengan menerapkan kriteria tersebut seorang analis dapat merekomendasikan alternatif mana yang paling baik untuk mencapai tujuan kebijakan, berkaitan dengan hal tersebut Patton dan Sawicki (1988) dalam Keban ( 1999) mengemukakan beberapa kriteria penting yang biasa digunakan yaitu: Technical Feasibility, Political Viability, Economic and Financial Possibility dan Administrative Operability.

Technical Feasibility mengukur apakah keluaran (outcome) dari kebijakan atau program dapat mencapai tujuan yang ditetapkan, dalam kriteria ini ada dua subkriteria pokok yang dibahas yaitu Effectiveness dan Adequacy, Effectiveness menyangkut sejauh mana kebijakan atau program mencapai apa yang diinginkan, sedangkan Adequacy menyoal sampai seberapa jauh kebijakan/program yang disarankan akan mampu memecahkan persoalan baik keseluruhan ataupun sebagian.

Economic and Financial Possibility menyangkut evaluasi ekonomis dari policy atau program yang ada, yang meliputi aspek perubahan dalam nilai seperti perubahan asset ekonomis, GDP, Human Capital, dan non human resources lainnya, aspek Economis Efficiency, aspek Profitability dan aspek Cost-Effectiveness.

Political Viability menyangkut 5 subkriteria yang harus diperhatikan yaitu Acceptability yang menyangkut apakah suatu alternatif kebijakan dapat diterima oleh aktor-aktor politik dan para klien dan aktor-aktor lainnya dalam masyarakat, Appropriateness berkenaan dengan apakah suatu alternatif kebijakan tidak merusak atau bertentangan dengan nilai-nilai yang sudah ada dalam masyarakat, Responsiveness berkenaan dengan apakah suatu alternatif kebijakan akan memenuhi kebutuhan masyarakat yang ada, Legal dalam pengertian apakah suatu alternatif kebijakan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, serta Equity yang mengacu pada kriteria alternatif kebijakan yamg dipilih apakah akan menciptakan keadilan dan pemerataan dalam masyarakat.

Kriteria terakhir adalah Administrative Operability yang menyangkut penilaian pada beberapa elemen Administrative seperti Authority yang berkenaan dengan kewenangan mengimplementasi suatu kebijakan atau program, Institusional Comitment yang menyangkut kesamaan komitment dari administrator level atas sampai bawah, Capability berkenaan dengan kemampuan skill dan staff serta financial suatu implementor agent, dan Organizational Support yang berkaitan dengan ada atau tidaknya dukungan peralatan, fasilitas fisik dan pelayanan- pelayanan lainnya terhadap alternatif kebijakan.

Adapun teknik yang paling praktis untuk memilih dan merekomemdasikan suatu alternatif kebijakan adalah dengan mengunakan sitem rangking (Keban,1999), dimana total skor yang paling sedikit akan dianggap yang paling baik, ataupun dengan menggunakan sistem indeks untuk masing-masing alternatif, sehingga indeks yang tertinggi akan menjadi alternatif terbaik.

(4). Policy Implementation
Implementasi kebijakan merupakan suatu tahap dimana kebijakan yang telah diadopsi dilaksanakan oleh unit-unit administrasi tertentu dengan memobilisasikan sumber dana dan sumber daya lainnya, pada tahap ini monitoring dilakukan, menurut Godon (1986) dalam Keban (1999) implementasi berkenaan dengan berbagai kegiatan yang diarahkan untuk realisasi program, dalam hal ini administrator mengatur cara untuk mengorganisir, menginterpretasikan, dan menerapkan kebijakan-kebijakan yang telah diseleksi. Mengorganisir berarti mengatur sumber daya , unit-unit dan metode-metode untuk melaksanakan program, melakukan interpretasi berkaitan dengan menterjemahkan bahasa atau istilah-istilah program ke dalam rencana dan petunjuk yang dapat diterima dan feasible. Menerapkan berarti menggunakan instrument-instrument, melakukan pelayanan rutin, pembayaran-pembayaran atau merealisasikan tujuan-tujuan program.

Lebih lanjut Effendi (2001) mendefinisikan implementasi adalah apa yang terjadi setelah suatu peraturan perundangan ditetapkan dengan memberikan otorisasi pada suatu program, kebijakan, manfaat atau suatu bentuk output yang jelas ( tangible), sedangkan tugas implementasi kebijakan itu sendiri adalah menjadi penghubung yang memungkinkan tujuan-tujuan kebijakan mencapai hasil (outcomes) melalui aktivitas-aktivitas pemerintah.

(5). Policy Assesment
Penilaian kebijakan adalah tahap terakhir dari tahap pembuatan  kebijakan publik, dimana diadakan penilaian apakah semua proses implementasi sesuai dengan apa yang telah ditentukan sebelumnya atau tidak, pada tahap ini evaluasi diterapkan.

Menurut Samudra, dkk (1994) evaluasi kebijakan ditujukan untuk mengetahui 4 aspek yaitu : 1) Proses pembuatan kebijakan; 2) Proses implementasi; 3) Konsekuensi kebijakan dan; 4) Efektivitas dampak kebijakan, evaluasi terhadap aspek pertama diatas dapat dilakukan sebelum maupun sesudah kebijakan dilaksanakan, keduanya disebut sebagai evaluasi Sumatif dan Formatif, sedangkan evaluasi terhadap aspek kedua disebut sebagi evaluasi implementasi, sedangkan evaluasi terhadap aspek ketiga dan keempat dinamakan evaluasi dampak kebijakan.

Sejalan dengan tahap-tahap kebijakan diatas, untuk mengubah Scientific Information menjadi Policy Relevant Information, seorang analis kebijakan harus melakukan prosedur yang lazim dipakai (Dunn,1994) yaitu :
1.      Perumusan masalah (definisi) untuk menghasilkan informasi masalah kebijakan.
2.      Peramalan (prediksi) untuk menghasilkan gambaran tentang masa depan kebijakan mengenai konsekuensi dari penerapan alternatif kebijakan, termasuk konsekuensi tidak melakukan sesuatu untuk menyelesaikan masalah.
3.      Rekomendasi (preskripsi) untuk menghasilkan informasi tentang tindakan kebijakan yang paling baik dimana efek positif yang ditimbulkan lebih besar dari pada efek negatifnya.
4.      Pemantauan (diskripsi) untuk menghasilkan informasi hasil kebijakan              (output/outcome).
5.      Evaluasi untuk menghasilkan informasi mengenai kinerja kebijakan publik, baik kinerja efficiency, kinerja Efektivenees, kinerja Quality. kinerja Equity, maupun kinerja Sustainability.

Kebijakan Publik


Kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga mempengaruhi kehidupan masyarakat (Peter,1984), dengan definisi ini ada tiga tingkat pengaruh kebijakan publik terhadap kehidupan masyarakat, yaitu :

Pada tingkat pertama, adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah, atau yang lain yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan warga masyarakat, adapun keputusan ini dibuat oleh anggota legislatif, Presiden, Gubernur, administrator serta pressure groups, dimana yang dimunculkan pada level ini adalah sebuah kebijakan terapan.

Pada tingkat kedua, adanya output kebijakan. Pilihan kebijakan  yang sedang diterapkan pada tingkat ini membuat pemerintah melakukan pengaturan, menganggarkan, membentuk personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat;

Pada tingkat ketiga, adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Lebih lanjut menurut Peter (1984)  dalam penerapannya kebijakan publik tersebut memiliki berbagai instrument kebijakan yaitu; 1) Hukum; 2) Pelayanan/Jasa; 3) Dana; 4) Pajak; dan 5) Persuasi yang digunakan bila instrumen lain gagal mempengaruhi masyarakat

Kebijakan publik menurut Dye (1978) didefinisikan sebagai “ whatever governments choose to do or not to do” (apapun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan), selanjutnya Dye (dalam Islamy, 1994) menyatakan bila pemerintah memilih untuk melakukan sesuatu, maka harus ada tujuan  (objektifnya), dan kebijakan publik itu harus meliputi semua tindakan pemerintah, jadi bukan hanya perwujudan keinginan pemerintah atau pejabat pemerintahan saja. Sesuatu yang dilakukan pemerintah dengan tujuan tertentu juga merupakan kebijakan publik, hal ini disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan pemerintah akan memiliki dampak yang sama besar dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah, hal yang dilakukan pemerintah tersebut dapat digolongkan menjadi 4 sifat yaitu Organizational, Regulatif, Diskriminatif dan Ekstraktif. Selanjutnya oleh W.Dunn ( Dalam Wibawa, 1994:50) menyatakan bahwa kebijakan poublik adalah serangkaian pilihan tindakan pemerintah (termasuk pilihan untuk tidak bertindak) guna menjawab tantangan yang menyangkut kehidupan masyarakat.

Menurut James E Anderson ( dalam Islamy,1994) kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, implikasi dari pengeritan kebijakan publik ini adalah : 1) Bahwa kebijakan publik sesalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) Bahwa kebijakan tersebut berisi tindakan-tindakan pejabat pemerintah; 3) Bahwa kebijakan  itu merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan pemerintah untuk dilakukan; 4) Bahwa kebijakan publik itu bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai suatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam  arti  merupakan keputusan pejabat pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; dan 5) Bahwa kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam  arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat memaksa (otoritarif).

Sejalan dengan hal tersebut David Easton (dalam Dye,1972) mendefinisikan arti kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai secara paksa dan syah kepada seluruh anggota masyarakat, sehingga hanya pemerintah saja yang syah dapat melakukan sesuatu pada masyarakatnya dan pilihan pemerintah  untuk melakukan sesuatu tersebut dirupakan dalam bentuk pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat. Sedangkan menurut Dunn (1994) kebijakan publik merupakan rangkaian pilihan yang kurang lebih saling berhubungan (termasuk keputusan-keputusan untuk bertindak) yang dibuat oleh badan dan pejabat pemerintah, yang kemudian diformulasikan di bidang-bidang  isu kebijakan.

Menyimpulkan beragam pengertian mengenai kebijakan publik diatas Islamy (1994) berpendapat bahwa kebijakan publik adalah serangkaian tindakan yang ditetapkan dan dilaksanakan atau tidak dilaksanakan  oleh pemerintah yang mepunyai tujuan  atau berorientasi pada tujuan tertentu demi kepentingan seluruh masyarakat, implikasi pengertian tersebut adalah ; 1)  Bahwa kebijakan publik itu bentu perdananya adalah penetapan tindakan-tindakan pemerintah; 2). bahwa Kebijakan  publik itu tidak cukup hanya dinyatakan tapi juga dilaksanakan dalam bentuk nyata; 3). Setiap kebijakan publik dilandasi denganmaksud dan tujuan tertentu; 4). Kebijakan publik pada hakekatnya ditujukan untuk kepentingan seluruh masyarakat.


https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan

Pengertian Kebijakan Privatisasi


Di Indonesia sejak dimulainya program privatisasi atau swastanisasi pada tahun 1980, menyebabkan jumlah pelayanan publik yang diproduksi oleh pemerintah semakin berkurang. Kebijakan privatisasi atau swastanisasi mengemuka dalam dekade terakhir ini tidak terlepas daripada fenomena good governance karena disadari bahwa jauh sebelum teori ini mewarnai literatur Administrasi publik, dominasi dan intervensi negara (pemerintah) atas rakyat melampaui batas kekuasaan negara sehingga terlihat adanya penaklukan negara atas rakyat (Maliki, 1999).

Namun sesuai perkembangan yang terjadi di tengah masyarakat, di samping virus globalisasi ekonomi, maka ide-ide pembangunan mengalami perubahan dari sektor publik ke sektor swasta. Seperti yang dikemukakan oleh Nurmandi (1999 : 35-36), bahwa perubahan sosial ekonomi yang diiringi oleh pertumbuhan penduduk yang cepat di daerah perkotaan merupakan faktor pendorong bagi pemerintah untuk mengubah sedemikian rupa praktek penyelenggaraan pemerintahan, dari peran regulator ke peran baru sebagai fasilitator.

Dalam pendekatan ekonomi, pemerintah kota dipandang sebagai salah satu aktor ekonomi, yaitu sebagai produsen barang dan jasa bagi masyarakat kota. Dari perkembangan ekonomi kontemporer dalam skala global, peran pemerintah kota sebagai aktor ekonomi berfungsi mendorong dinamika investasi asing dan pertumbuhan ekonomi nasional. Proses globalisasi ekonomi sebuah bangsa, khusunya bangsa Indonesia telah menyebabkan pergeseran peran pemerintah baik pemerintah di tingkat pusat maupun daerah dari peran-peran tradisional selama ini.

Menurut Cowan (1990 : 6) privatization may be defined as the transfer of a function, activity, or organization from the public to the private sector. Di sini Cowan lebih menekankan privatisasi sebagai pergeseran fungsi, kegiatan, organisasi sektor publik ke sektor swasta, dan tidak secara jelas menyebutkan perlunya kompetisi.

Berbeda dengan definisi tersebut, Dwiyanto, dalam materi kuliah “Prinsip Administrasi Publik” mengatakan, privatisasi merupakan pergeseran dari mekanisme publik menjadi mekanisme pasar sehingga melahirkan kompetisi dalam pelayanan publik. Tujuan kompetisi adalah terciptanya persaingan yang sehat (win-win) antara para pelaku di pasar sehingga tersedia komoditas (barang dan jasa) berkualitas baik serta harga terjangkau oleh masyarakat. Dengan kompetisi, masyarakat akan diuntungkan karena tersedia alternatif-alternatif yang harus dipilih. 

Sementara Savas (1987 : 3) dalam privatization the key to better government, menjelaskan bahwa “privatization is the act of reducing the role of government,  or increasing the role of the private sector, in an activity or in ownersship of assets.“ [adalah tindakan/aksi mengurangi peranan pemerintah, atau meningkatkan peranan sektor swasta dalam aktivitas atau dalam kepemilikan aset]. Dalam arti luas dikatakan bahwa privatisasi adalah kunci bagi keterbatasan dan kebaikan pemerintah : keterbatasan ukuran, ruang lingkup dan kekuasaan karena lembaga-lembaga masyarakat lain;  kebaikan karena kebutuhan masyarakat dipenuhi secara lebih efisien, efektif dan berkeadilan.

Lebih lanjut dijelaskan, privatisasi bukan satu-satunya penyelesaian (panacea), namun privatisasi mempunyai masalah tersendiri. Sebagian masalah timbul dari konsep dasar, dan sebagian masalah muncul karena sulit memenuhi syarat yang dibutuhkan untuk keberhasilan privatisasi, dan masalah lain muncul selama implementasi.

Permasalahan  konsep diketahui dari perbedaan persepsi terhadap kata privatisasi yang muncul ditengah masyarakat. Sebagian kalangan memandang privatisasi merupakan ancaman bagi pemerintah karena dapat mengurang eksistensi pemerintah, meningkatnya peran swasta serta menghilangkan barang publik menjadi barang swasta sehingga harga barang semakin tinggi ketika diproduksi oleh sektor swasta. Kalangan lain mengatakan privatisasi adalah  untuk menghindari adanya monopoli maka diperlukan daya saing tinggi (kompetisi) agar harga barang menjadi lebih murah dan berkualitas sekaligus mengantisipasi persaingan di pasar bebas. Selain itu, kesulitan persyaratan menyangkut adanya prinsip saling menguntungkan (win-win solutions). Sedangkan masalah selama implementasi adalah motivasi sebagian pendukung atau kurangnya dukungan masyarakat dalam pelaksanaannya.

Menurut Putra dkk (2001 : 93), ada berbagai alasan perlunya dilakukan privatisasi : Pertama, alasan yang bersifat praktis, yaitu bagaimana biaya dapat dikurangi, proyek jangka pendek dapat dioptimalkan secara ekonomis, pelayanan dapat disediakan lebih hemat, sumber-sumber yang terbatas dapat diganti dan beberapa kegiatan pemerintah dapat ditingkatkan. Kedua, alasan yang bersifat ideologis, yaitu karena suatu realitas politik, pegawai- pegawai pemerintah biasanya kurang efisien dan kurang ekonomis, sifat monopoli, tidak ada kemauan untuk bekerja dengan baik, ukuran pemerintah yang lebih kecil adalah yang lebih baik, pemerintah seharusnya hanya menyediakan pelayanan yang tidak bisa dilakukan swasta, mengurangi pajak, serta meningkatkan kegiatan ekonomis.

Lebih dari itu, Savas (1987), menambahkan dua alasan perlunya privatisasi. Pertama, alasan komersial, bahwa pengeluaran pemerintah adalah salah satu bagian terbesar dari ekonomi. Karenanya, pemerintah harus secara langsung menyatakan kepemilikan perusahaan dan aset yang dapat digunakan pada sektor khusus (swasta). Kedua, alasan populis, bahwa masyarakat mempunyai pilihan dalam pelayanan publik. Mereka diberi kebebasan mencari dan menentukan kebutuhan, mempererat persaudaraan dalam keluarga, tetangga, dan etnis tertentu, serta penyederhanaan birokrasi. 

Meskipun alasan dilakukan privatisasi adalah untuk meningkatkan efisiensi sektor publik, tetapi beberapa pakar menyatakan bahwa sering kali privatisasi bahkan justru meningkatkan biaya publik. Permasalahan ini sekaligus menghambat keberhasilan pelaksanaan privatisasi. Oleh karena itu, Savas (1987 : 286) mensinyalir beberapa hambatan terhadap privatisasi yaitu penolakan oleh pegawai negeri, birokrasi dan politik adalah sebuah norma dan harus diatasi. Di samping itu, ada masalah kebijakan mengenai penjualan, penentuan harga, dan ditribusi jatah ketika memprivatisasikan perusahaan-perusahaan milik negara.

Selanjutnya dengan jelas dikemukakan Dwiyanto (1996 : 19-20) bahwa keberhasilan upaya pengembangan kemitraan pemerintah dan swasta dalam pelayanan publik ditentukan oleh banyak faktor, yakni :    (1) kemitraan yang menekankan pada coproduction dan coprovision hanya akan bisa berjalan efektif kalau diikuti oleh perubahan sikap dan orientasi pejabat birokrasi pemerintah; (2) pemerintah perlu terus mengembangkan dan memberikan fasilitas untuk pengembangan sektor swasta; (3) pemerintah perlu mengurangi keterlibatannya dalam kegiatan operasional pelayanan publik kalau sektor swasta-organisasi voluntir dan perusahaan bisnis sudah bisa melakukannya; (4) pengalihan peran pemerintah kepada swasta hendaknya dilakukan secara transfaran dan terbuka; dan  (5) pemberian kekuasaan yang besar kepada sektor swasta perlu diikuti oleh perbaikan efektivitas kontrol birokratik dan politik.   

Dalam Modul II,  Pembekalan Teknis Manajemen Stratejik dan Teknik Penganggaran/Keuangan (2000 : 16-17)  dijelaskan bahwa syarat dasar bagi kemitraan adalah adanya prinsip saling menguntungkan (win-win solutions atau positive sum game). Konsep kemitraan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta dikenal juga sebagai kebijakan privatisasi/swastanisasi.

Sedangkan kemitraan menurut Ramelen (1997 : 26) adalah pemberian sebagian kewenangan pemerintah kepada pihak swasta untuk melaksanakan sebagian atau seluruh kegiatan pembangunan dan/atau pengoperasian infrastruktur.

Bidang pelayanan publik yang umum dikelola dengan prinsip kemitraan ini adalah pembangunan proyek infrastruktur, yang mencakup pembangunan proyek-proyek di bidang energi, jalan raya, pengelolaan sampah, air minum, fasilitas pasar, dan kegiatan infrastruktur lainnya. Di Indonesia pola kemitraan yang paling sering dikembangkan adalah Concession atau Konsesi. Konsesi menurut Barton (Nurmandi, 1999 : 209)  didefinisikan sebagai suatu persetujuan antara pemerintah dengan pihak swasta, di mana pemerintah memberikan suatu aset (berupa tanah atau jenis lain) kepadanya dalam suatu periode tertentu sesuai dengan masa kontrak dan mengembalikan kepada pemerintah setelah masa kontraknya selesai. Konsesi ini pada prakteknya mempunyai beberapa jenis, yaitu BOT, BOOT dan BOO.

Menurut Nurmandi (1999 : 210), Build, Operate, and Transfer (BOT) adalah suatu bentuk konsesi di mana pihak swasta membiayai dan membangun sebuah fasilitas, mengoperasionalkannya dan memeliharanya. Kemudian, proyek dioperasikan oleh pihak swasta selama jangka waktu tertentu dan mengalihkannya kembali kepada pemerintah setelah masa kontraknya habis. Dalam praktik kemitraan, bagaimanapun bentuk yang dipilih sudah tentu memiliki konsekuensi logis terhadap kedua pihak, begitu pula terhadap kerjasama BOT.

CARI OLEH OLEH KHAS BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN
DI TOKOPEDIA AJA 
 
https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

Konsep Organisasi


Robbins (1994) mendefinisikan organisasi sebagai kesatuan (entity) sosial yang dikoordinasikan secara sadar dengan sebuah batasan yang relatif dapat diidentifikasi, yang bekerja atas dasar yang relatif terus menerus untuk mencapai tujuan bersama atau sekelompok tujuan.

Sutarto  (2000:38) mengatakan bahwa pengertian organisasi berdasarkan para ahli dapat dibagi dalam tiga macam pandangan yaitu organisasi adalah kumpulan orang, organisasi adalah proses pembagian kerja, dan organisasi adalah sistim kerja sama, sistim hubungan atau sistim sosial. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa organisasi adalah sistim saling pengaruh antar orang dalam kelompok yang bekerja sama untuk mencapai tujuan tertentu.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan

Organisasi  yang telah terbentuk akan memiliki suatu struktur organisasi. Struktur organisasi menetapkan bagaimana tugas akan dibagi, siapa melapor kepada siapa, dan mekanisme organisasi formal serta pola interaksi yang akan diikuti (Robbins, 1994:6). Lebih lanjut Robbins mengidentifikasikan struktur organisasi mempunyai tiga komponen yaitu kompleksitas yang mempertimbangkan tingkat diferensiasi dalam organisasi, formalisasi yang menyandarkan pada peraturan dan prosedur, serta sentralisasi yang mempertimbangkan letak dari pusat pengambilan keputusan.

Dalam mewujudkan organisasi yang efektif dan struktur yang ada efisien dan sehat maka ditetapkan prinsip-prinsip/azas-azas organisasi. Ditegaskan oleh Kaho (2001:209), untuk mewujudkan organisasi yang baik serta efektif dan agar struktur yang ada dapat sehat  dan efisien,  maka dalam organisasi ditetapkan azas-azas dan prinsip yaitu perumusan tugas yang jelas, pelimpahan wewenang, koordinasi, rentangan kontrol/kendali dan kesatuan komando.

Pengertian Good Governance


Istilah Good Governance mengemuka di era reformasi berkaitan erat dengan datangnya era globalisasi. United Nations Developmen Programme (UNDP) mendefinisikan governance sebagai “the exercise of political, economic, and administrative authority to manage a nation’s affair at all levels”. Menurut definisi ini, governance mempunyai tiga kaki (three legs), yaitu economic, political, dan administrative. Economics governance meliputi proses-proses pembuatan keputusan (decision-making processes) yang memfasilitasi aktivitas ekonomi di dalam negeri dan interaksi diantara penyelenggara ekonomi. Economic governance mempunyai implikasi terhadap equity, poverty dan quality of life.

Political governance adalah proses-proses pembuatan keputusan untuk formulasi kebijakan. Administrative governance adalah sistem implementasi proses kebijakan. Oleh karena itu institusi dari governance meliputi tiga domain, yaitu state (negara atau pemerintahan), private sector (sektor swasta atau dunia usaha), dan society (masyarakat), yang saling berinteraksi dan menjalankan fungsinya masing-masing (Modul I AKIP, 2000 : 5).

Istilah “Governance” menunjukkan suatu proses di mana rakyat bisa mengatur ekonominya, institusi dan sumber-sumber sosial dan politiknya tidak hanya dipergunakan untuk pembangunan, tetapi juga untuk menciptakan kohesi, integrasi, dan untuk kesejahteraan rakyat. Dengan demikian, bahwa kemampuan suatu negara mencapai tujuan negara sangat tergantung pada kualitas tata kepemerintahan di mana pemerintah melakukan interaksi dengan sektor swasta dan sektor ketiga (Thoha : 12).

Kualitas tata kepemerintahan akan dapat dicapai apabila didukung oleh birokrasi yang bersih, berwibawa dan profesional. Untuk dapat demikian, maka governance harus diawali dari upaya merancang bangun perumusan kebijakan, proses implementasi kebijakan dan evaluasi kebijakan.

Dengan jernih Mas’oed menjelaskan, bahwa governance merupakan kegiatan, proses atau kualitas memerintah. Bukan tentang struktur pemerintahan, tetapi kebijakan yang dibuat dan efektivitas penerapan kebijakan. Kebijakan bukan dibuat oleh seorang pemimpin atau satu kelompok, melainkan dari proses konsultasi antara berbagai pihak yang terkena kebijakan. Dalam proses “governance”, pemerintah hanya merupakan salah satu aktor yang bekerjasama dengan aktor non-pemerintah. Dan dalam economic governance, pemerintah bukan berfungsi sebagai “a direct provider of growth, but as a partner, catalyst and facilitator” (Modul Ekonomi Politik Pembangunan, 276).

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini serta merta  menyadarkan masyarakat akan hak, kewajibannya dan tanggung jawabnya sehingga mereka tidak dapat lagi dimanajemeni dengan kontrol dan kekerasan. Cara-cara lama yang menjustifikasi pembangunan demi kepentingan negara (pemerintah) tanpa memperhatikan kepentingan rakyat sudah seharusnya ditinggalkan karena bertentangan dengan karakteristik tata kepemerintahan yang demokratis. Jadi, good governance bukan hanya menyangkut keunggulan pengelolaan dalam arti teknis dan strategis saja, melainkan juga menyangkut standar-standar etika yang rentangnya sangat luas: dari hal transparansi, pertanggungjawaban (akuntabilitas), namun juga pengelolaan yang berlandaskan etika dan moral (Abeng, 2000 :104).

Pada dasarnya good governance adalah penyelenggaraan pemerintah negara yang solid dan bertanggungjawab, serta efisien dan efektif, dengan menjaga kesinergisan interaksi yang konstruktif diantara domain-domain negara, sektor swasta dan masyarakat (society). Negara (pemerintah) memegang peranan penting dalam mewujudkan governance karena fungsi pengaturan yang memfasilitasi sektor swasta dan masyarakat (society), serta fungsi penyelenggaraan pemerintahan melekat padanya (Modul I AKIP, 2000 : 8).

Pengertian Implementasi Kebijakan


Implementasi kebijakan bukanlah sekedar bersangkut paut dengan mekanisme penjabaran keputusan-keputusan politik ke dalam prosedur rutin lewat saluran-saluran birokrasi, melainkan lebih dari itu, ia menyangkut masalah konflik, keputusan dan siapa yang memperoleh apa dari suatu kebijakan (Grindle dalam Wahab, 1997 : 59). Oleh sebab itu tidak berlebihan jika dikatakan implementasi kebijakan merupakan aspek yang penting dari keseluruhan proses kebijakan: Bahkan Udoji (1981: 32) mengatakan bahwa “the execution of policies is as important if not more important than policy–making. Policies will remain dreams or blue prints file jackets unless they are implemented”.

Ini menunjukkan adanya keterkaitan yang erat antara perumusan kebijakan dengan implementasi kebijakan dalam arti walaupun perumusan dilakukan dengan sempurna namun apabila proses implementasi tidak berkerja sesuai persyaratan, maka  kebijakan yang semula baik akan menjadi jelek begitu pula sebaliknya.

Kebijakan publik selalu mengandung setidaknya tiga komponen dasar, yaitu tujuan yang luas, sasaran yang spesifik dan cara mencapai sasaran tersebut (Wibawa dkk, 1994 : 15). Di dalam “cara” terkandung beberapa komponen kebijakan yang lain, yakni siapa implementatornya, jumlah dan sumber dana, siapa kelompok sasarannya, bagaimana program dan sistem manajemen dilaksanakan, serta kinerja kebijakan diukur.  Di dalam cara inilah komponen tujuan yang luas dan sasaran yang spesifik diperjelas kemudian diintepretasikan. Cara ini biasa disebut implementasi. Meter dan Horn (1975 : 6) mendefinisikan implementasi kebijakan sebagai tindakan yang dilakukan oleh publik maupun swasta baik secara individu maupun kelompok yang ditujukan untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan dalam keputusan kebijakan. Definisi ini menyiratkan adanya upaya mentransformasikan keputusan kedalam kegiatan operasional, serta mencapai perubahan seperti yang dirumuskan oleh keputusan kebijakan.

Pandangan lain mengenai implementasi kebijakan dikemukakan oleh William dan Elmore sebagaimana dikutip Sunggono (1994 : 139), didefinisikan sebagai “keseluruhan dari kegiatan yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan”. Sementara Mazmanian dan Sabatier (Wibawa dkk, 1986 : 21) menjelaskan bahwa mempelajari masalah implementasi kebijakan berarti berusaha untuk memahami apa yang senyata-nyata terjadi sesudah suatu program diberlakukan atau dirumuskan yakni peristiwa-peristiwa dan kegiatan-kegiatan yang terjadi setelah proses pengesahan kebijakan negara, baik itu usaha untuk mengadministrasikannya maupun usaha-usaha untuk memberikan dampak tertentu pada masyarakat ataupun peristiwa-peristiwa. Sedangkan Wibawa (1992 : 5), menyatakan bahwa “implementasi kebijakan berarti pelaksanaan dari suatu kebijakan atau program”.

Pandangan tersebut di atas menunjukkan bahwa proses implementasi kebijakan tidak hanya menyangkut perilaku badan-badan administratif yang bertanggung jawab untuk melaksanakan program dan menimbulkan ketaatan pada diri target group, melainkan menyangkut lingkaran kekuatan-kekuatan politik, ekonomi dan sosial yang langsung atau tidak dapat mempengaruhi perilaku dari semua pihak yang terlibat, dan pada akhirnya membawa konsekuensi logis terhadap dampak baik yang diharapkan (intended) maupun dampak yang tidak diharapkan (spillover/negatif effects). 

Manajemen Strategis


Manajemen strategi didefinisikan sebagai “upaya yang didisiplinkan untuk membuat keputusan dan tindakan penting yang membentuk dan memandu bagaimana menjadi organisasi  (atau entitas lainnya), apa yang dikerjakan organisasi (atau entitas lainnya), dan mengapa organisasi (atau entitas lainnya) mengerjakan hal itu “(Olsen dan Eadie dalam Bryson, 2003). Sementara Halachmi dalam Keban (2005) mengatakan bahwa “Strategic management is the effort to capitalize on the strengths of organization by taking advantage of favourable conditions inside or outside the organization; it is the process for implementing a strategic plan that integrates the organization’s goals, policies, and action sequences into a cohesive whole

Dengan melihat beberapa pendapat diatas dapat disimpulkan bahwa manajemen strategi dapat didefinisikan sebagai suatu seni menggunakan kecakapan dan sumber daya suatu organisasi untuk mencapai suatu sasaran melalui hubungannya yang efektif dengan lingkungan dalam kondisi yang paling menguntungkan.

Peranan manajemen strategis mengalami pasang surut. Ketika pertama kali diperkenalkan, manajemen mengaggap sebagai alat bantu utama pengambilan keputusan manajerial. Sejak pertengahan dasawarsa tujuh puluhan sampai dengan awal pertengahan delapan puluhan, manajemen strategis dalam masa transisi. Ketika itu, sebagian manajemen sedang mempertanyakan ulang kontribusi yang diperoleh dari manajemen strategis, akan tetapi disaat yang sama, manajemen strategis juga sedang mencari bentuk barunya untuk memenuhi tantangan tersebut. Perubahan peran ini hampir sepenuhnya terjadi karena sulitnya orang melakukan prediksi lingkungan organisasinya yang pada ujungnya mempengaruhi derajat kesulitan eksekusi strategi yang telah direncanakan. Jarak antara rumusan dan implementasi semakin jauh.

Sejak akhir pertengahan pertama dasawarsa tujuh puluhan, banyak pihak mulai paham tentang semakin tingginya turbulensi lingkungan. Secanggih apapun alat dan model prakiraan bisnis yang digunakan, sepertinya tidak menjawab ketidakpastian masa depan. Seakan ada keterputusan (diskuinitas) dengan masa lalu. Data histories tidak dapat lagi sepenuhnya digunakan mengindikasikan apa yang hendak terjadi pada masa yang akan datang. Tidak ada lagi linieritas. Teknik ekstrapolasi tidak lagi memadai. Sepertinya tidak cukup dijelaskan dengan menggunakan teknik analisis yang rasional. Sering juga ditemukan kecenderungan kembar, yang bahkan kadangkala bertolak belakang satu sama lainnya. Tidak jarang perubahan terjadi dengan mendadak.

Sejak pertengahan kedua dasawarsa delapan puluhan, nampak mulai ada tanda-tanda transparan bahwa manajemen strategis mampu mengatasi persoalan tersebut, sekalipun ini belum dapat diartikan bahwa manajemen strategis telah kembali menempati posisi seperti sediakala sebagai alat bantu pengambilan keputusan manajerial.

Manajemen strategis terus berproses untuk melakukan perbaikan. Sekalipun ada organisasi yang dengan mudah melupakan dan meninggalkannya, akan tetapi nampaknya banyak organisasi lain yang lebih senang mengambil sikap untuk tetap menggunakannya dengan melakukan perubahan model. Aspek seni manajemen mendapatkan porsi yang lebih banyak dibanding sebelumnya. Tidak lagi sepenuhnya menganggap bahwa manajemen strategis adalah alat analisis yang mutlak bergantung pada logika. Proses perumusan strategi mendapatkan perhatian lebih banyak.

Kini penyusunan manajemen strategis haruslah dilihat sebagai usaha untuk mengetahui sedini mungkin kekuatan dan kelemahan suatu organisasi agar mampu bertahan menghadapi perubahan lingkugan yang terus menerus. Dengan demikian organisasi siap setiap saat merebut peluang yang muncul. Organisasi mencoba bertahan hidup dan disaat yang sama siap menangkap peluang emas yang dapat muncul secara tiba-tiba.

Jadi tugas pokok yang dibebankan pada manajemen strategis bukan lagi hanya mengidentifikasi peluang terbaik yang sedang tumbuh, akan tetapi menyiapkan perangkat yang siap menangkap sinyal perkembangan selembut apapun sinyal itu.  Proses manajemen strategis menurut Bryson (2003) meliputi delapan langkah, yaitu :
1)      Memprakarsai dan menyepakati suatu proses perencanaan strategis.
2)      Memperjelas mandat organisasi.
3)      Memperjelas misi dan nilai-nilai organisasi.
4)      Menilai lingkungan eksternal.
5)      Menilai lingkungan internal.
6)      Mengidentifikasi isu strategis yang dihadapi organisasi.
7)      Merumuskan strategi untuk mengelola isu-isu.
8)      Menciptakan visi organisasi yang efektif untuk masa depan.

Konsep Kinerja


Dalam era  sekarang ini, setiap instansi pemerintahan dituntut untuk diukur keberhasilannya dalam pelaksanaan praktik penyelenggaraan pemerintahan. Selama ini penilaian keberhasilan instansi pemerintah, lebih banyak ditentukan oleh pihak atasan, sehingga sangat subjektif  masyarakat sebagai pemilik saham dan sekaligus konsumen dari produk yang dihasilkan oleh organisasi pemerintah tidak pernah dilibatkan.

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

Bagi setiap organisasi, penilaian terhadap kinerja merupakan suatu hal yang sangat penting karena penilaian tersebut dapat digunakan sebagai ukuran keberhasilan suatu organisasi dalam kurun waktu tertentu. Penilaian tersebut dapat dijadikan input bagi perbaikan atau peningkatan kinerja organisasi yang bersangkutan.

Kinerja (performance)  didefinisikan sebagai tingkat pencapaian hasil atau “the degree of accomplishment” atau dengan kata lain, kinerja merupakan tingkat pencapaian tujuan organisasi (Keban, 2000). Semakin tinggi kinerja organisasi, semakin tinggi tingkat pencapaian tujuan organisasi.

Government Performance and Result act yaitu undang-undang mengenai kinerja dan produk pemerintahan di Amerika Serikat, menyatakan bahwa pimpinan unit-unit organisasi pemerintah diwajibkan untuk mengembangkan perencanaan kinerja tahunan, yang menggunakan pengukuran kinerja untuk memperkuat hubungan antara tujuan strategis (GAO dalam Dwiyanto, 2000). Hal ini terutama berguna bagi organisasi pemerintahan di Indonesia dalam rangka penerapan otonomi daerah.

Rummler dan Brache (dalam Salusu, 1998) mengemukakan tiga tingkatan kinerja yaitu : tingkat organisasi (organization level), tingkat proses (process level) dan tingkat tugas/pelaksana tugas (Job/performer level).

Tingkat organisasi menekankan pada hubungan-hubungan organisasi dengan pasar dan fungsi-fungsi utamanya yang tergambar dalam kerangka dasar struktur organisasi serta mekanisme kerja yang ada. Variabel yang mempengaruhi kinerja pada tingkat ini mencakup strategi-strategi tujuan yang meliputi keseluruhan kerja organisasi, dimana pengukurannya perlu memperhatikan struktur organisasi dan penggunaan atau alokasi sumber daya yang ada secara tepat.

Tingkat proses menekankan pada proses kegiatan antar fungsi. Variabel kinerja pada tingkat ini mencakup kesesuaian proses kegiatan dengan kebutuhan konsumen, efisien dan efektivitas proses, kesesuaian pengukuran dan tujuan proses dengan persyaratan-persyaratan yang dinginkan organisasi maupun konsumen. Jadi titik temu pengukuran kinerja organisasi berada pada tingkat kepuasan pelanggan yang dihasilkan atau diproduksi oleh perusahan atau organisasi yang bersangkutan.

Tingkat tugas/pelaksana tugas menekankan pada individu-individu yang melaksanakan proses pekerjaan. Variabel kinerja pada tingkat ini mencakup sistim penggajian dan promosi, standard-standar dan pertanggungjawaban pekerjaan, umpan balik, penghargaan dan pelatihan. Secara otomatis tingkat efektivitas pelaksanaan tugas berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia yang dimiliki oleh organisasi secara keseluruhan.

Indikator yang biasanya digunakan untuk mengukur kinerja birokrasi publik  dalam Dwiyanto dkk (2002:48-49) yaitu :
1)      Produktivitas, ialah yang dipahami sebagai rasio antara input dengan output.
2)      Kualitas Layanan, merupakan parameter kepuasan dari penerima jasa layanan.
3)  Resposivitas, adalah kemampuan organisasi untuk mengenali kebutuhan masyarakat, menyusun agenda dan prioritas pelayanan, dan mengembangkan program-program pelayanan publik sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
4)  Responsibilitas, menjelaskan apakah pelaksanaan kegiatan organisasi publik itu dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip administrasi yang benar atau sesuai dengan kebijakan organisasi, baik eksplisit maupun implisit.
5)  Akuntabilitas, merupakan suatu ukuran yang menunjukkan seberapa besar tingkat kesesuaian penyelenggaraan pelayanan dengan ukuran nilai-nilai atau norma eksternal yang ada di masyarakat atau yang dimiliki oleh para stakeholders.

Teori Pembangunan Ekonomi (2)


Secara sederhana pembangunan merupakan proses usaha sadar untuk melakukan sesuatu perubahan-perubahan yang lebih baik dari satu kondisi kepada kondisi lain yang lebih bermakna. Dalam arti pembangunan harus dilaksanakan dengan sengaja dan terencana serta memperhatikan nilai–nilai universal, dapat diterima dan dinikmati oleh seluruh masyarakat.
Menurut Todaro (1998 : 19) bahwa, “pembangunan harus dipandang sebagai suatu proses multidimensional yang mencakup berbagai perubahan mendasar atas struktur sosial, sikap-sikap masyarakat, dan institusi-institusi nasional, di samping tetap mengejar akselerasi pertumbuhan ekonomi, penanganan ketimpangan pendapatan, serta pengentasan kemiskinan.”
Dari materi kuliah Konsep dan Isu Pembangunan, Tjokrowinoto mengatakan: beberapa pakar membedakan konsep “pembangunan” (development) dan “pertumbuhan” (growth). Pertumbuhan menyangkut pengertian-pengertian kuantitas, misalnya, kenaikan angka pertumbuhan ekonomi dan income per kapita. Sedangkan pembangunan merupakan transformasi kualitatif, yang terkait dengan perubahan struktur, semisal perubahan struktur masyarakat agraris menuju masyarakat industri. Perbedaan sudut pandang terhadap konsep pembangunan maupun pertumbuhan ekonomi di atas bisa saja terletak pada tataran konsep namun tidak pada pelaksanaannya sebab keduanya saling bergayutan.
Dalam paradigma baru seiring dengan reformasi bidang ekonomi, pembangunan ekonomi bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara adil dan merata serta mampu mempertahankan pertumbuhan yang berkesinambungan dalam jangka panjang, long-term sustainable growth. Meningkatnya kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan ekonomi dengan sendirinya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Jadi, itu berarti tidak ada pembangunan tanpa  pertumbuhan.
Teori yang mendasari bahwa pembangunan akan dapat meningkat-kan pertumbuhan ekonomi mengacu pada pendapat Todaro (1998 : 124-125) yang  mengatakan “Pengejaran pertumbuhan” merupakan tema sentral dalam kehidupan ekonomi semua negara di dunia dewasa ini. Pemerintah di negara mana pun dapat segera jatuh atau bangun berdasarkan tinggi rendahnya tingkat pertumbuhan ekonomi yang dicapainya dalam catatan statistik nasional. Dijelaskan lebih lanjut, ada tiga faktor atau komponen utama dalam pertumbuhan ekonomi dari setiap bangsa. Satu diantaranya adalah akumulasi modal, yang meliputi semua bentuk atau jenis investasi baru yang ditanamkan pada tanah, peralatan fisik, dan modal atau sumber daya manusia.

JUAL OLEH OLEH KHAS BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN  
https://www.tokopedia.com/bungaslangkar

Teori Pembangunan Ekonomi


Pengertian Pembangunan Ekonomi dan Pertumbuhan Ekonomi
Pada umumnya para ekonom memberikan pengertian  sama antara pembangunan ekonomi dan pertumbuhan   ekonomi (Arsyad, 1997:11). Pembangunan dalam pandangan tradisional (Todaro, 1997:13-14), sering diartikan sebagai kapasitas dari ekonomi nasional yang ditunjukan dengan pertumbuhan Gross National Products (GNP) atau Gross Domestic Products (GDP).
Dalam pandangan yang lebih maju, pembangunan ekonomi didefinisikan sebagai suatu perubahan yang direncanakan dari struktur produksi dan employment berdasarkan pendekatan sektor, misalnya sektor pertanian, sektor industri, sektor jasa dan lain-lain. Selanjutnya sejak dekade tahun 70-an, pembangunan ekonomi didefinisikan dalam sebuah pengertian sebagai upaya mengurangi atau menghilangkan kemiskinan, ketidakmerataan, dan pengangguran yang erat kaitannya dengan pertumbuhan ekonomi.

Teori Pertumbuhan Wilayah
Teori resources endowment. Teori resources endowment dari suatu wilayah menyatakan bahwa pengembangan ekonomi wilayah bergantung pada sumber daya alam yang dimiliki dan permintaan terhadap komoditas yang dihasilkan dari sumber daya alam itu. Dalam jangka pendek sumber daya alam yang dimilki suatu wilayah merupakan suatu aset untuk memproduksi barang dan jasa yang dibutuhkan.
Nilai dari suatu sumber daya merupakan nilai turunan dan permintaan terhadapnya merupakan permintaan turunan. Suatu sumber daya menjadi berharga jika dapat dimanfaatkan dalam bentuk-bentuk produksi. Tingkat dan distribusi pendapatan, pola perdagangan, dan struktur produksi merupakan variabel-variabel yang mempengaruhi tingkat permintaan terhadap sumber daya wilayah.
Variabel-variabel itu dapat mengubah keuntungan relatif wilayah dalam memberikan masukan yang dibutuhkan perekonomian regional dan nasional. Teori resources endowment secara implisit mengasumsikan bahwa dalam perkembangannya, sumber daya yang dimiliki suatu wilayah akan digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang berbeda bila terjadi perubahan permintaan. Penurunan relatif dari pentingnya bahan mentah pada nilai akhir suatu produk akan melemahkan kaitan antar sumber daya wilayah dan pembangunan ekonominya.
Teori export base. Teori export base atau teori economic base pertama kali dikembangkan oleh Douglas C. North pada tahun 1955. Menurut North, pertumbuhan wilayah jangka panjang bergantung pada kegiatan industri eksportnya. Kekuatan utama dalam pertumbuhan wilayah adalah permintaan eksternal akan barang dan jasa yang dihasilkan oleh eksport wilayah itu. Permintaan eksternal ini mempengaruhi penggunaan modal, tenaga kerja dan teknologi untuk menghasilkan komoditas ekspor. Dengan kata lain permintaan komoditas ekspor akan membentuk keterkaitan ekonomi, baik kebelakang (kegiatan produksi) maupun kedepan (sektor pelayanan). Strategi pembangunan daerah yang muncul didasarkan pada teori ini adalah penekanan terhadap arti pentingnya bantuan kepada dunia usaha yang mempunyai pasar baik secara nasional maupun internasional. Implementasi kebijakannya mencakup pengurangan hambatan terhadap perusahaan-perusahaan yang berorientasi ekspor yang ada dan akan didirikan didaerah tersebut (Arsyad, 1999:116).

Peranan Komoditas Dalam Pertumbuhan Ekonomi Regional  
               Banyak pendekatan yang biasa digunakan untuk menganalisis peranan suatu sektor atau komoditas dalam pertumbuhan ekonomi regional antara lain Analisis Komposisi Ekonomi (Economy Competition Analysis) dan Analisis Basis Ekonomi (Economic Base Analysis) (Bendavid-Val, 1991:67-85). Dalam Analisis Komposisi Ekonomi kajian lebih ditekankan untuk melihat pangsa (share) dari masing-masing sektor atau komoditas terhadap pertumbuhan ekonomi regional, sedangkan Analisis Basis Ekonomi yang berpijak kepada teori basis ekonomi (Economic Base Theory), lebih mengarah kepada analisis penentuan sektor basis yang berorientasi ekspor sebagai basis perekonomian suatu wilayah. Urgensi dari analisis ini berangkat dari jiwa teori basis ekonomi yang berpandangan bahwa pertumbuhan ekonomi suatu wilayah sangat dipengaruhi oleh tingkat permintaan dari luar wilayah terhadap produk-produk yang dihasilkannya (Bendavid-Val, 1991:77).

Peranan suatu komoditas terhadap perekonomian rakyat         
Berkaitan dengan peranan suatu komoditas terhadap kegiatan ekonomi di sektor lain, Bendavid (1991:59) mengemukakan apa yang disebut dengan Production Linkage Investtigtions, yaitu suatu pendekatan yang digunakan untuk melihat keterkaitan-keterkaitan penting suatu komoditas dengan kegiatan ekonomi pada sektor-sektor lain. Secara garis besar dikemukakan dua bentuk keterkaitan produksi (productions linkages).
1.      Keterkaitan ke belakang (backward linkages), yaitu keterkaitan produksi dengan input yang dibutuhkan dalam proses produksi.
2.      Keterkaitan ke depan (forward linkages), yaitu keterkaitan dengan proses produksi lebih lanjut menuju barang jadi (siap jual).
Dalam proses selanjutnya dikemukakan pula     adanya dua macam keterkaitan lainnya yaitu            (a) keterkaitan pendistribusian (distribution linkages), dan (b) keterkaitan dengan sektor perdagangan      barang konsumsi dan jasa pelayanan. Di samping  pembagian tersebut, Bendavid (1991:141) membedakan jenis keterkaitan menurut kategorinya menjadi: (a) keterkaitan transportasi;(b) keterkaitan komunikasi; (c) keterkaitan sumber daya alam; (d) keterkaitan ekonomi; (e) keterkaitan sosial: (f) keterkaitan jasa pelayanan; dan (g) keterkaitan kelembagaan.

CARI OLEH OLEH KHAS BANJARMASIN KALIMANTAN SELATAN
KLIK DISINI AJA YA
 
https://www.tokopedia.com/bungaslangkar