analisis kebijakan
adalah merupakan suatu kajian yang mendalam, kritis, dan kompleks untuk menilai dan menciptakan pengetahuan yang relevan dengan kebijakan. hasil analisis kebijakan berupa alternatif-alternatif kebijakan untuk mengatasi masalah kebijakan.
kemampuan keuangan daerah
adalah kemampuan daerah kabupaten dalam membiayai urusan rumah tangganya sendiri, khususnya yang berasal dari pendapatan asli daerah.
otonomi daerah
adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
analisis kebijakan peningkatan kemampuan keuangan daerah dalam rangka otonomi daerah
adalah merupakan suatu kajian yang mendalam, kritis dan kompleks untuk menciptakan pengetahuan yang relevan dengan upaya peningkatan kemampuan keuangan daerah dalam rangka melaksanakan otonomi daerah.
kemampuan keuangan daerah adalah
kemampuan daerah kabupaten dalam membiayai urusan rumah tangganya sendiri, khususnya yang berasal dari pendapatan asli daerah.
pdrb (pendapatan daerah regional bruto)
adalah seluruh barang dan jasa yang diproduksi oleh faktor produksi yang dimiliki oleh penduduk baik yang berada dalam wilayah maupun diluar wilayah dalam satu periode biasanya satu tahun dan dinyatakan dalam nilai pasar.
struktur penerimaan daerah
adalah komponen-komponen penerimaan daerah yang terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan daerah yang sah.
total penerimaan daerah (tpd)
adalah jumlah penerimaan daerah dalam satu tahun anggaran yang berasal dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, pinjaman daerah dan lain-lain penerimaan daerah yang sah.
pengeluaran rutin
adalah pengeluaran daerah yang bersipat rutin dan terus menerus, seperti yang terdiri dari ; belanja pegawai, belanja barang, biaya perjalanan dinas, biaya pemeliharaan dan lain-lain.
bantuan/subsidi
adalah penerimaan daerah yang berasal dari pemerintah tingkat atasnya.
pajak daerah
adalah adalah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada daerah tanpa imbalan lansung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah
retribusi daerah
adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
penerimaan lain-lain
adalah pos penerimaan pendapatan asli daerah yang bukan berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah atau pendapatan asli daerah lainnya yang sah.
pdrb atas dasar harga konstan
adalah jumlah barang dan jasa akhir yang dihasilkan oleh berbagai lapangan usaha/sektor dalam jangka waktu satu tahun dan dinilai berdasarkan harga tahun dasar
lapangan usaha/sektor dikelompokkan menjadi sembilan lapangan usaha/sektor yaitu:
a. pertanian
b. pertambangan dan penggalian,
c. industri pengolahan
d. listrik, gas, dan air bersih
e. bangunan
f. perdagangan, hotel, dan restoran
f. pengangkutan dan komunikasi
g. keuangan, persewaan, dan jasa perusahaan
h. jasa-jasa;
sektor dan subsektor unggulan adalah
kegiatan ekonomi yang mampu melayani baik pasar di daerah itu sendiri (pasar domestik) maupun pasar di luar daerah itu sendiri.