salah satu konsep baru yang mendukung proses perubahan adalah good governance. bintoro (2001:24-26) menyebutkan bahwa good governance mendukung proses perubahan yang empower sumber daya dan pengembangan institusi yang sehat dalam menunjang sistem produksi yang efisien.
berkaitan dengan pengelolaan perusahaan, maka salah satu sub domain dari private sector governance adalah good corporate governance. wacana baru corporate governance ialah perlunya perhatian tidak hanya pada pemegang saham tetapi juga bagi pemegang kepentingan. good corporate governance dapat memberi peluang bagi peningkatan kinerja perusahaan (bintoro, 2001:70).
di indonesia kini telah diusahakan dan dikembangkan suatu frame work code of good corporate governance yang meliputi ketentuan-ketentuan hak pemegang saham dan prosedur rups (share holders rights and procedures at general meeting of share holders), ketentuan tentang dewan komisaris, direksi (board of directors) maupun pengguna kepentingan (bintoro, 2001:70).
menurut l.chrisbiantoro (suara karya, 24/1/2001) istilah good corporate governance merujuk bagaimana mengelola korporasi yang baik dengan empat prinsip utamanya, yakni keadilan (fairness), transparan (transfarancy), bertanggung jawab (accountability) dan tanggap akan tuntutan (responsibility).
dalam good corporate governance mensyaratkan perlunya perhatian terhadap aspek internal dan aspek eksternal perusahaan. aspek internal dapat menyangkut pembiayaan, pemasaran, produksi dan operasional yang sehat. aspek eksternal berhubungan social responsibility bisnis maupun etika bisnis.
perusahan harus mempunyai tanggungjawab kepada masyarakat, antara lain hasil produksi cukup berkualitas, tidak membahayakan kesehatan atau merusak lingkungan. dapat juga perusahaan menyumbang untuk kepentingan umum, misalnya memelihara jalan lokasi perusahaan dan sumbangan fasilitas sosial.
good corporate governance juga memerlukan kualitas manajer yang baik dengan proses rekrutmen dilakukan melalui “fit and proper test” dalam menjamin tanggung gugat manajemen. pelaksanaan proses rekrutmen melalui “fit and proper test” harus akuntabel (bintoro, 2001:69).