Pajak Daerah Dan Pertumbuhan Ekonomi


Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.

Sangat cocok utk Semua Kalangan

--------------------------------------------------------------

Penelitian terhadap efek-efek struktur fiskal oleh Miller dan Russek (1997), dengan latar belakang pendapat Helms tahun 1995, yang mengatakan bahwa peningkatan pajak secara signifikan menghambat pertumbuhan ekonomi jika pendapatan mendanai distribusi pendapatan, namun tidak demikian jika pendapatan mendanai jasa-jasa publik seperti jalan raya, pendidikan dan sarana keamanan umum. Kesimpulan penelitian tersebut, pajak akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi jika pendapatan mendanai pembayaran transfer (transfer payment) pemerintah, dan tidak akan berpengaruh secara negatif apabila pendapatan untuk mendanai jasa-jasa sektor publik.

Penelitian lain yang menjelaskan peranan sektor publik lokal  dalam pertumbuhan ekonomi regional Korea dilakukan oleh Kim, adalah apakah pajak daerah dan pengeluaran daerah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi regional Korea. Teori yang mendasari penelitian Kim adalah penelitian Blooam (1995), Karlton (1979 dan 1983), yang tidak menemukan hubungan antara pajak dan pertumbuhan serta Kleine (1977), Grioson (1977 dan 1980), yang menemukan sebuah hubungan negatif. Terakhir seperti penelitian Helms (1985), hasilnya adalah bahwa pajak pusat dan pajak daerah secara signifikan menghambat pertumbuhan ekonomi ketika pendapatan untuk mendanai pembayaran transfer, dan ketika pendapatan untuk mendanai layanan publik memiliki pengaruh yang mendukung perekonomian daerah. Kesenjangan ekonomi regional pada dasarnya dijelaskan oleh kinerja sektor privat, dan sektor publik lokal memainkan peranan penting dalam mmpersempit disparitas ekonomi regional melalui pengumpulan pendapatan, investasi dan konsumsi pemerintah. Pertumbuhan ekonomi daerah pada umumnya digambarkan oleh pertumbuhan Produk domestik regional bruto.

Produk domestik regional bruto (PDRB) sebagai gambaran production originated artinya merupakan indikator yang menggambarkan kemampuan suatu daerah untuk menghasilkan pendapatan atau balas jasa suatu faktor produksi di suatu daerah. Produk domestik regional bruto atau produk domestik bruto yakni nilai total atas segenap output akhir yang dihasilkan oleh suatu perekonomian dalam suatu wilayah, pada umumnya dalam jangka waktu satu tahun (Todaro, 1997 : 38).

PDRB telah menjadi pendekatan model yang sering digunakan banyak negara sebagai tolak ukur tingkat kesejahteraan, ekonomi penduduk, sehingga ada kecenderungan pendapatan penduduk meningkat. Jika pendapatan penduduk meningkat, maka akan mengubah pola konsumsinya, dimana kelebihan dari seluruh pendapatannya setelah dikonsumsi, merupakan kekayaan tambahan. Mengkaitkan PDRB sebagai indikator sosial ekonomi masyarakat dengan pajak daerah terutama pajak yang berbasis pajak pendapatan, dilihat dari sisi penghasilan masyarakat bahwa penghasilan adalah semua penerimaan yang dapat menambah konsumsi dan meningkatkan kekayaan atau tabungan (Mangkoesoebroto, 1999 : 255).

PDRB dalam suatu daerah meliputi PDRB riil dan PDRB nominal. PDRB nominal adalah nilai atas dasar harga berlaku, sedangkan PDRB riil adalah nilai atas dasar harga konstan. Bila PDRB nominal dibagi dengan PDRB riil dan dikali dengan 100 persen maka akan diperoleh PDRB deflator atau lebih dikenal dengan indeks harga implisit. Indeks ini menggambarkan perkembangan harga-harga dari pendapatan agregat pada suatu waktu tertentu.

Kaitannya perkembangan harga ini dengan kemampuan membayar pajak oleh masyarakat suatu daerah adalah meningkatnya harga dari output yang dihasilkan berarti pendapatan kotor atau nilai dari ouput tersebut mengalami peningkatan dan dengan demikian akan meningkatkan pajak atas nilai output atau produk tersebut.

Dalam rangka meningkatkan output perlu melibatkan beberapa jenis input. Terkait dengan hal ini, meningkatnya suatu output yang dihasilkan oleh masyarakat akan cenderung meningkatnya penerimaan pajak daerah. Untuk meningkatkan output menggunakan banyak tenaga kerja. Pertambahan tenaga kerja yang beraktifitas pada suatu wilayah tertentu bermakna akan menambah jumlah produk atau output yang dihasilkan dan bertambah pula pajak yang dikenakan atas nilai produk tersebut.