golongan masyarakat yang mendapat kesempatan lebih besar dalam pertumbuhan ekonomi akan berusaha untuk memperbesar bagiannya sedangkan golongan masyarakat yang tidak beruntung akan menerima bagian yang kecil.
kartasasmita (1996:52-53) mengatakan walaupun keberhasilan pembangunan jangka panjang pertama cukup mengesankan, dan dapat menjadi landasan yang cukup kuat untuk melanjutkan pembangunan pada tahap berikutnya, tetapi disadari pula betapa banyaknya masalah pembangunan yang belum terselesaikan.
bahkan keberhasilan telah melahirkan banyak masalah baru, di antaranya masalah kesenjangan atau ketimpangan antardaerah, antarsektor, antarusaha dan antargolongan pendapatan dalam masyarakat. sejak awal pembangunan, kesenjangan itu sudah ada tetapi terasa makin lebar karena ketidakseimbangan dalam kesempatan untuk memanfaatkan peluang yang terbuka dalam proses pembangunan. ketimpangan dalam kesempatan berpartisipasi ini telah menimbulkan rasa ketidakadilan.
menurut arndt (1987:11) distribusi pendapatan di suatu negara adalah hasil dari berbagai macam faktor ekonomi, sosial, institusional dan politik. salah satu penyebab ketidakmerataan distribusi pendapatan adalah ketidakseimbangan regional dalam kepadatan penduduk, pendapatan per kapita dan pembangunan antara pulau jawa dan bali dengan pulau-pulau di luar jawa.
pembangunan ekonomi indonesia mempunyai tujuan untuk mencapai masyarakat adil dan makmur. untuk mencapai maksud tersebut dikehendaki suatu pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat. oleh karena itu pembangunan ekonomi tidak saja diharapkan dapat mengubah struktur produksi nasional melalui perubahan komposisi pdb, melainkan juga harus mampu mengubah distribusi pendapatan nasional agar makin merata. keinginan ini juga tertuang dalam gbhn yang menghendaki pemerataan distribusi pendapatan tidak hanya antarlapisan masyarakat, namun juga antardaerah sebagaimana yang tercantum dalam trilogi pembangunan yang menjadikan pemerataan pembangunan sebagai prioritas.
oetama (1990) menyatakan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari pembangunan nasional, sehingga arah perencanaan pembangunan daerah tidak akan terlepas dari perencanaan pembangunan secara nasional (lihat wahyudi,1997:5). hal ini terutama untuk menghindari adanya kesenjangan pembangunan antardaerah. persoalan bagaimana kemudian terjadi kesenjangan akan bisa dicermati dari distribusi penduduk, sumber-sumber ekonomi, struktur ekonomi hingga distribusi pendapatan karena masing-masing daerah mempunyai potensi yang berbeda.
setiap upaya pembangunan ekonomi daerah mempunyai tujuan utama untuk meningkatkan jumlah dan jenis peluang kerja untuk masyarakat daerah. dalam upaya untuk mencapai tujuan tersebut, pemerintah daerah dan masyarakatnya harus secara bersama-sama mengambil inisiatif pembangunan daerah. oleh karena itu pemerintah daerah beserta partisipasi masyarakatnya dengan menggunakan sumber daya yang ada harus mampu menaksir potensi sumber daya-sumber daya yang diperlukan untuk merancang membangun perekonomian daerah.
sebagai tolok ukur keberhasilan pembangunan dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi, struktur ekonomi dan semakin kecilnya kesenjangan pendapatan antarpenduduk, antardaerah dan antarsektor. akan tetapi pada kenyataannya bahwa pertumbuhan ekonomi tidak selamanya diikuti pemerataan secara memadai.
salah satu indikator untuk mengukur keberhasilan pembangunan daerah adalah dengan mengamati seberapa besar laju pertumbuhan ekonomi yang dicapai daerah tersebut yang tercermin dari kenaikan produk domestik regional bruto (pdrb).
Tampilkan postingan dengan label latar belakang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label latar belakang. Tampilkan semua postingan
latar belakang : pengembangan sumber daya manusia
pada hakekatnya pengembangan sumber daya manusia mempunyai dimensi luas yang bertujuan meningkatkan potensi yang dimiliki oleh sumber daya manusia, sebagai upaya meningkatkan profesionalisme dalam organisasi (wayne dan awad, 1981:29). pengembangan sumber daya manusia yang terarah dan terencana disertai pengelolaan yang baik akan dapat menghemat sumber daya lainnya atau setidak-tidaknya pengolahan dan pemakaian sumber daya organisasi dapat secara berdaya guna dan berhasil guna.
pengembangan sumber daya manusia merupakan keharusan mutlak bagi suatu organisasi dalam menghadapi tuntutan tugas sekarang maupun dan terutama untuk menjawab tantangan masa depan (siagian, 1996:182). kondisi “conditio sine quanon” ini dapat dikategorikan sebagai bentuk investasi yaitu human investasi. meskipun program orientasi pengembangan ini memakan waktu dan dana, semua organisasi mempunyai keharusan untuk melaksanakannya, dan menyebut biaya-biaya untuk berbagai program tersebut sebagai investasi dalam sumber daya manusia.
ada dua tujuan utama dalam hal ini, pertama, pengembangan dilakukan untuk menutup “gap” antara kecakapan atau kemampuan karyawan dengan permintaan jabatan. kedua, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja karyawan dalam mencapai sasaran-sasaran kerja yang ditetapkan. (handoko, 1998: 103).
pencapaian keselarasan tujuan tersebut tentunya harus ditempuh melalui suatu proses tahapan panjang yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pengelolaan dan pemeliharaan potensi sumber daya manusia. karena secara makro pengembangan sumber daya manusia (human resourses development) merupakan suatu proses peningkatan kualitas atau kemampuan manusia, yaitu mencakup perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia (notoatmodjo, 1998:2-3). dalam hal ini pengembangan sumber daya manusia mempunyai ruang lingkup lebih luas dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, sikap dan sifat-sifat kepribadian, sehingga dapat memegang tanggungjawab dimasa yang akan datang (handoko, 1998 : 104).
pada sisi lain pengembangan sumber daya manusia tidak hanya sebatas menyangkut internal sumber daya manusia sendiri (yaitu antara lain pengetahuan, kemampuan, sikap, tanggung jawab) namun juga terkait dengan kondisi eksternal, seperti lingkungan organisasi dan masyarakat. hal ini tercermin dari tuntutan pengembangan sumber daya manusia sendiri yang pada dasarnya timbul karena pertimbangan: (1) pengetahuan karyawan yang perlu pemutakhiran, (2) masyarakat selalu berkembang dinamis dengan mengalami pergeseran nilai-nilai tertentu, (3) persamaan hak memperoleh pekerjaan, (4) kemungkinan perpindahan pegawai yang merupakan kenyataan dalam kehidupan organisasional (siagian, 1996:199).
berbagai tuntutan tersebut secara bersamaan saling mempengaruhi pelaksanaan dan arah pengembangan sumber daya manusia, baik menyangkut internal manusianya maupun lingkungan eksternal. pada bagian lain dalam skup organisasi, faktor yang mempengaruhi pengembangan sumber daya manusia ini dapat dibagi kedalam faktor internal yaitu mencakup keseluruhan kehidupan yang dapat dikendalikan organisasi, meliputi : (1) misi dan tujuan organisasi, (2) strategi pencapaian tujuan, (3) sifat dan jenis pekerjaan dan (4) jenis teknologi yang digunakan. serta faktor eksternal, yang meliputi : (1) kebijaksanaan pemerintah, (2) sosio budaya masyarakat, (3) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (notoatmodjo,1998 : 8-10).
secara khusus dalam pengembangan sumber daya manusia yang menyangkut peningkatan segala potensi internal kemampuan diri manusia ini adalah didasarkan fakta bahwa seseorang karyawan akan membutuhkan serangkaian pengetahuan, keahlian dan kemampuan yang berkembang untuk bekerja dengan baik dalam suksesi posisi yang ditemui selama karier. dalam hal ini merupakan persiapan karier jangka panjang seseorang. (simamora, 1995:287). sehingga cakupan pengembangan sumber daya manusia selanjutnya adalah terkait dengan sistem karier yang diterapkan oleh organisasi dan bagaimana sumber daya manusia yang ada dapat mengakses sistem yang ada dalam rangka mendukung harapan-harapan kerjanya (simamora, 1995:323)
pengembangan sumber daya manusia merupakan keharusan mutlak bagi suatu organisasi dalam menghadapi tuntutan tugas sekarang maupun dan terutama untuk menjawab tantangan masa depan (siagian, 1996:182). kondisi “conditio sine quanon” ini dapat dikategorikan sebagai bentuk investasi yaitu human investasi. meskipun program orientasi pengembangan ini memakan waktu dan dana, semua organisasi mempunyai keharusan untuk melaksanakannya, dan menyebut biaya-biaya untuk berbagai program tersebut sebagai investasi dalam sumber daya manusia.
ada dua tujuan utama dalam hal ini, pertama, pengembangan dilakukan untuk menutup “gap” antara kecakapan atau kemampuan karyawan dengan permintaan jabatan. kedua, program tersebut diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas kerja karyawan dalam mencapai sasaran-sasaran kerja yang ditetapkan. (handoko, 1998: 103).
pencapaian keselarasan tujuan tersebut tentunya harus ditempuh melalui suatu proses tahapan panjang yang dimulai dari perencanaan sampai dengan pengelolaan dan pemeliharaan potensi sumber daya manusia. karena secara makro pengembangan sumber daya manusia (human resourses development) merupakan suatu proses peningkatan kualitas atau kemampuan manusia, yaitu mencakup perencanaan, pengembangan dan pengelolaan sumber daya manusia (notoatmodjo, 1998:2-3). dalam hal ini pengembangan sumber daya manusia mempunyai ruang lingkup lebih luas dalam upaya memperbaiki dan meningkatkan pengetahuan, kemampuan, sikap dan sifat-sifat kepribadian, sehingga dapat memegang tanggungjawab dimasa yang akan datang (handoko, 1998 : 104).
pada sisi lain pengembangan sumber daya manusia tidak hanya sebatas menyangkut internal sumber daya manusia sendiri (yaitu antara lain pengetahuan, kemampuan, sikap, tanggung jawab) namun juga terkait dengan kondisi eksternal, seperti lingkungan organisasi dan masyarakat. hal ini tercermin dari tuntutan pengembangan sumber daya manusia sendiri yang pada dasarnya timbul karena pertimbangan: (1) pengetahuan karyawan yang perlu pemutakhiran, (2) masyarakat selalu berkembang dinamis dengan mengalami pergeseran nilai-nilai tertentu, (3) persamaan hak memperoleh pekerjaan, (4) kemungkinan perpindahan pegawai yang merupakan kenyataan dalam kehidupan organisasional (siagian, 1996:199).
berbagai tuntutan tersebut secara bersamaan saling mempengaruhi pelaksanaan dan arah pengembangan sumber daya manusia, baik menyangkut internal manusianya maupun lingkungan eksternal. pada bagian lain dalam skup organisasi, faktor yang mempengaruhi pengembangan sumber daya manusia ini dapat dibagi kedalam faktor internal yaitu mencakup keseluruhan kehidupan yang dapat dikendalikan organisasi, meliputi : (1) misi dan tujuan organisasi, (2) strategi pencapaian tujuan, (3) sifat dan jenis pekerjaan dan (4) jenis teknologi yang digunakan. serta faktor eksternal, yang meliputi : (1) kebijaksanaan pemerintah, (2) sosio budaya masyarakat, (3) perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (notoatmodjo,1998 : 8-10).
secara khusus dalam pengembangan sumber daya manusia yang menyangkut peningkatan segala potensi internal kemampuan diri manusia ini adalah didasarkan fakta bahwa seseorang karyawan akan membutuhkan serangkaian pengetahuan, keahlian dan kemampuan yang berkembang untuk bekerja dengan baik dalam suksesi posisi yang ditemui selama karier. dalam hal ini merupakan persiapan karier jangka panjang seseorang. (simamora, 1995:287). sehingga cakupan pengembangan sumber daya manusia selanjutnya adalah terkait dengan sistem karier yang diterapkan oleh organisasi dan bagaimana sumber daya manusia yang ada dapat mengakses sistem yang ada dalam rangka mendukung harapan-harapan kerjanya (simamora, 1995:323)
latar belakang : pembangunan ekonomi
pembangunan ekonomi merupakan bagian dari pembangunan nasional, pada awalnya hanya berorientasi pada masalah pertumbuhan semata. tujuan utama pembangunan ekonomi selain untuk menciptakan pertumbuhan yang setinggi-tingginya, harus pula berupaya untuk menghapus atau mengurangi tingkat kemiskinan, ketimpangan pendapatan dan tingkat pengangguran atau upaya menciptakan kesempatan kerja bagi penduduk. karena dengan kesempatan kerja, masyarakat akan memperoleh pendapatan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (todaro, 1997: 7-14).
pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja atau kesempatan kerja baru dan merangsang pertumbuhan ekonomi. karena kesempatan kerja merupakan peluang bagi penduduk untuk melaksanakan fungsinya sebagai sumber daya ekonomi dalam proses produksi untuk memperoleh pendapatan.
keberhasilan pelaksanaan pembangunan di satu daerah sangat berkaitan dengan kualitas perencanaan pembangunan yang disusun oleh daerah tersebut. perbedaan kondisi daerah akan membawa implikasi bahwa corak pembangunan yang diterapkan berbeda pula. meniru pola kebijakan yang diterapkan dan berhasil di suatu daerah belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi daerah lainnya. perencanaan tidak lagi harus ditentukan dan diturunkan semata dari pembangunan nasional. perbedaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia antardaerah, serta perbedaan akses setiap daerah mengharuskan perencanaan regional tersendiri pula bagi daerah tersebut.
perencanaan nasional hanya diperlukan sebagai media kontrol terhadap kemungkinan terjadinya ketimpangan pembangunan serta terciptanya kesinambungan pembangunan antardaerah.
dalam upaya untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi daerah, kebijakan utama yang perlu dilakukan adalah mengusahakan semaksimal mungkin agar prioritas pembangunan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki. karena potensi tiap daerah sangat bervariasi maka sebaiknya setiap daerah menentukan kegiatan sektor ekonomi yang dominan (sjafrizal, 1997:27-38).
pertumbuhan ekonomi yang tinggi idealnya diikuti dengan penyerapan kesempatan kerja yang tinggi pula. salah satu bentuk partisipasi penduduk adalah melalui kesempatan kerja yang merupakan peluang bagi penduduk untuk melaksanakan fungsinya sebagai sumber daya ekonomi dalam proses produksi.
proses pembangunan ekonomi biasanya tidak hanya ditandai dengan terjadinya perubahan atau pergeseran pada struktur permintaan dan penawaran barang dan jasa yang diproduksi, namun juga ditandai dengan perubahan struktur penduduk dan ketenagakerjaan. selain sumber daya alam dan teknologi, sumber daya manusia juga merupakan unsur pendukung dalam proses pembangunan.
dengan memanfaatkan kesempatan kerja yang tersedia berarti penduduk telah berpartisipasi melaksanakan fungsinya sebagai sumber daya ekonomi dalam proses produksi, dan hal itu penting untuk diketahui karena dapat menunjukkan struktur perekonomian, potensi dan peran sektor-sektor dalam penyerapan tenaga kerja di daerah. transformasi ekonomi di suatu daerah ditentukan oleh pergeseran sektor-sektor ekonomi dominan dalam kurun waktu tertentu. pergeseran struktur dan pangsa yang terjadi pada sektor-sektor ekonomi daerah menarik untuk diteliti atau dikaji lebih lanjut. berdasarkan kajian perubahan struktur sektor ekonomi yang dominan di suatu daerah maka kegiatan-kegiatan pembangunan akan dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi daerah (murti,2001:4).
perubahan struktur perekonomian dan penyerapan tenaga kerja perlu dikaitkan dengan laju pertumbuhan sehingga dapat ditentukan sektor-sektor basis yang menjadi unggulan serta pemilihan prioritas dalam kegiatan pembangunan. chenery (1971:16) mengungkapkan bahwa struktur ekonomi mempengaruhi tingkat pertumbuhan yang dapat dicapai pada beberapa periode waktu, dan perubahan-perubahan dalam struktur ini penting untuk mendukung pertumbuhan.
pembangunan ekonomi daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakat mengelola sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah dan sektor swasta untuk menciptakan lapangan kerja atau kesempatan kerja baru dan merangsang pertumbuhan ekonomi. karena kesempatan kerja merupakan peluang bagi penduduk untuk melaksanakan fungsinya sebagai sumber daya ekonomi dalam proses produksi untuk memperoleh pendapatan.
keberhasilan pelaksanaan pembangunan di satu daerah sangat berkaitan dengan kualitas perencanaan pembangunan yang disusun oleh daerah tersebut. perbedaan kondisi daerah akan membawa implikasi bahwa corak pembangunan yang diterapkan berbeda pula. meniru pola kebijakan yang diterapkan dan berhasil di suatu daerah belum tentu memberikan manfaat yang sama bagi daerah lainnya. perencanaan tidak lagi harus ditentukan dan diturunkan semata dari pembangunan nasional. perbedaan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia antardaerah, serta perbedaan akses setiap daerah mengharuskan perencanaan regional tersendiri pula bagi daerah tersebut.
perencanaan nasional hanya diperlukan sebagai media kontrol terhadap kemungkinan terjadinya ketimpangan pembangunan serta terciptanya kesinambungan pembangunan antardaerah.
dalam upaya untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi daerah, kebijakan utama yang perlu dilakukan adalah mengusahakan semaksimal mungkin agar prioritas pembangunan daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki. karena potensi tiap daerah sangat bervariasi maka sebaiknya setiap daerah menentukan kegiatan sektor ekonomi yang dominan (sjafrizal, 1997:27-38).
pertumbuhan ekonomi yang tinggi idealnya diikuti dengan penyerapan kesempatan kerja yang tinggi pula. salah satu bentuk partisipasi penduduk adalah melalui kesempatan kerja yang merupakan peluang bagi penduduk untuk melaksanakan fungsinya sebagai sumber daya ekonomi dalam proses produksi.
proses pembangunan ekonomi biasanya tidak hanya ditandai dengan terjadinya perubahan atau pergeseran pada struktur permintaan dan penawaran barang dan jasa yang diproduksi, namun juga ditandai dengan perubahan struktur penduduk dan ketenagakerjaan. selain sumber daya alam dan teknologi, sumber daya manusia juga merupakan unsur pendukung dalam proses pembangunan.
dengan memanfaatkan kesempatan kerja yang tersedia berarti penduduk telah berpartisipasi melaksanakan fungsinya sebagai sumber daya ekonomi dalam proses produksi, dan hal itu penting untuk diketahui karena dapat menunjukkan struktur perekonomian, potensi dan peran sektor-sektor dalam penyerapan tenaga kerja di daerah. transformasi ekonomi di suatu daerah ditentukan oleh pergeseran sektor-sektor ekonomi dominan dalam kurun waktu tertentu. pergeseran struktur dan pangsa yang terjadi pada sektor-sektor ekonomi daerah menarik untuk diteliti atau dikaji lebih lanjut. berdasarkan kajian perubahan struktur sektor ekonomi yang dominan di suatu daerah maka kegiatan-kegiatan pembangunan akan dapat lebih difokuskan untuk meningkatkan kegiatan ekonomi daerah (murti,2001:4).
perubahan struktur perekonomian dan penyerapan tenaga kerja perlu dikaitkan dengan laju pertumbuhan sehingga dapat ditentukan sektor-sektor basis yang menjadi unggulan serta pemilihan prioritas dalam kegiatan pembangunan. chenery (1971:16) mengungkapkan bahwa struktur ekonomi mempengaruhi tingkat pertumbuhan yang dapat dicapai pada beberapa periode waktu, dan perubahan-perubahan dalam struktur ini penting untuk mendukung pertumbuhan.
latar belakang : pemerintahan daerah
suatu negara pada hakekatnya mengemban 3 (tiga) fungsi utama yaitu fungsi alokasi yang meliputi antara lain, alokasi dana sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan atau jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi antara lain kebijakan pemerintah dalam hal pemerataan pembangunan, pendapatan dan kekayaan, dimaksudkan agar dapat mengurangi tingkat kesenjangan dalam masyarakat, fungsi stabilisasi yang meliputi antara lain, pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter agar terpelihara kesempatan kerja yang tinggi, kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.
pada umumnya pelaksanaan fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi ini lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi oleh pemerintah daerah, karena daerah lebih mengetahui kondisi objektif kebutuhan serta standar pelayanan masyarakatnya (kunarjo, 1993). brodjonegoro dan shinji (2000:111-122) mengemukakan bahwa otonomi daerah yang lebih luas dan desentralisasi fiskal mungkin menciptakan masalah pokok manajemen pengeluaran negara/pemerintah di tingkat pemerintah daerah. pemerintah daerah harus mengelola perencanaan, program dan anggaran pengeluaran pembangunan mereka sendiri. tidak adanya pengalaman dapat menyebabkan pemerintah daerah salah mengatur pengeluaran, karena kekeliruan-kekeliruan dalam prioritasasi (penentuan prioritas) dan pentahapan proyek.
pada hakekatnya otonomi atau desentralisasi adalah mencari titik optimal dalam penyerahan tanggung jawab antar berbagai tingkatan pemerintahan dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (good government). hal ini berarti pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah provinsi dan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat langsung kepada pemerintah daerah, selanjutnya pemerintah daerah dapat pula menyerahkan kewenangannya kepada pemerintahan di bawahnya, bahkan kepada masyarakat. hal ini sangat tergantung pada penilaian kinerja pengelolaan dari penyerahan kewenangan tersebut. davey (1988:81) mengemukakan bahwa efektifitas delegasi kewenangan, kekuasaan dan tanggung jawab tergantung kepada tiga variabel yaitu, luas tanggung jawab yang dipikulkan, tersedianya sumber-sumber dan derajat kebijakan (discreation) dalam melaksanakan fungsi-fungsi dan mengalokasikan sumber-sumber tersebut.
pemerintah daerah melaksanakan fungsi alokasi dengan menggunakan instrumen kebijakan fiskal yang dituangkan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd). shah (1994:31-32) menyebutkan bahwa pengeluaran pemerintah membantu dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja dan alat koordinasi bagi semua aktifitas dari berbagai unit kerja. selanjutnya mardiasmo (1999:11) mengemukakan bahwa salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah, karena anggaran daerah atau apbd merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi penting dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah. anggaran daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran dan otorisasi pengeluaran di masa yang akan datang.
dengan demikian dprd dan pemda harus berupaya secara konkrit dan terstruktur guna menghasilkan apbd yang betul-betul mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di daerah sesuai dengan potensi masing-masing, preferensi daerah yang tertuang dalam pola dasar daerah, repelitada dan repetada agar penggunaan anggaran lebih optimal dan sasaran pembangunan untuk peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) dapat dicapai. dalam setiap inmendagri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, seperti inmendagri no.4 tahun 1999 tentang pedoman penyususnan apbd tahun anggaran 1999/2000 juga ditegaskan bahwa anggaran belanja pembangunan harus disusun berdasarkan hasil survey, investigasi dan desain (sid).
pada umumnya pelaksanaan fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi ini lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi oleh pemerintah daerah, karena daerah lebih mengetahui kondisi objektif kebutuhan serta standar pelayanan masyarakatnya (kunarjo, 1993). brodjonegoro dan shinji (2000:111-122) mengemukakan bahwa otonomi daerah yang lebih luas dan desentralisasi fiskal mungkin menciptakan masalah pokok manajemen pengeluaran negara/pemerintah di tingkat pemerintah daerah. pemerintah daerah harus mengelola perencanaan, program dan anggaran pengeluaran pembangunan mereka sendiri. tidak adanya pengalaman dapat menyebabkan pemerintah daerah salah mengatur pengeluaran, karena kekeliruan-kekeliruan dalam prioritasasi (penentuan prioritas) dan pentahapan proyek.
pada hakekatnya otonomi atau desentralisasi adalah mencari titik optimal dalam penyerahan tanggung jawab antar berbagai tingkatan pemerintahan dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (good government). hal ini berarti pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah provinsi dan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat langsung kepada pemerintah daerah, selanjutnya pemerintah daerah dapat pula menyerahkan kewenangannya kepada pemerintahan di bawahnya, bahkan kepada masyarakat. hal ini sangat tergantung pada penilaian kinerja pengelolaan dari penyerahan kewenangan tersebut. davey (1988:81) mengemukakan bahwa efektifitas delegasi kewenangan, kekuasaan dan tanggung jawab tergantung kepada tiga variabel yaitu, luas tanggung jawab yang dipikulkan, tersedianya sumber-sumber dan derajat kebijakan (discreation) dalam melaksanakan fungsi-fungsi dan mengalokasikan sumber-sumber tersebut.
pemerintah daerah melaksanakan fungsi alokasi dengan menggunakan instrumen kebijakan fiskal yang dituangkan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd). shah (1994:31-32) menyebutkan bahwa pengeluaran pemerintah membantu dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja dan alat koordinasi bagi semua aktifitas dari berbagai unit kerja. selanjutnya mardiasmo (1999:11) mengemukakan bahwa salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah, karena anggaran daerah atau apbd merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi penting dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah. anggaran daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran dan otorisasi pengeluaran di masa yang akan datang.
dengan demikian dprd dan pemda harus berupaya secara konkrit dan terstruktur guna menghasilkan apbd yang betul-betul mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di daerah sesuai dengan potensi masing-masing, preferensi daerah yang tertuang dalam pola dasar daerah, repelitada dan repetada agar penggunaan anggaran lebih optimal dan sasaran pembangunan untuk peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) dapat dicapai. dalam setiap inmendagri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, seperti inmendagri no.4 tahun 1999 tentang pedoman penyususnan apbd tahun anggaran 1999/2000 juga ditegaskan bahwa anggaran belanja pembangunan harus disusun berdasarkan hasil survey, investigasi dan desain (sid).
latar belakang : perencanaan partisipatif
wacana pembangunan yang partisipatif di indonesia sesungguhnya telah dimulai sejak 30 tahun lalu, dimana konsep pembangunan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat telah dimasukkan dalam gbhn pada dekade 1970-an. sementara kebijakan yang lebih konkret dimulai pada dekade 1980-an. sejak dekade 1990-an, kegiatan pembangunan daerah dirancang lebih partisipatif melalui lembaga pengambilan keputusan tingkat desa, kecamatan, kabupaten, propinsi hingga nasional (siregar, 2001; chandra et al, 2003). akan tetapi, pada saat itu partisipasi masyarakat tidak lebih dari jargon pembangunan semata, dimana partisipasi diartikan sebatas pada upaya mendukung program pemerintah dan upaya-upaya yang pada awal dan konsep pelaksanaanya berasal dari pemerintah. berbagai keputusan umumnya sudah diambil dari atas, dan sampai ke masyarakat dalam bentuk sosialisasi yang tidak bisa ditolak.
sejalan dengan ”kelahiran” otonomi daerah, konsep perencanaan pembangunan partisipatif kemudian mulai digagas dan dikembangkan di berbagai daerah di indonesia. diikuti dengan adanya undang–undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional telah menggeser paradigma perencanaan pembangunan dari yang bersifat sentralistik dengan pendekatan top down planning, menjadi perencanaan pembangunan yang bersifat desentralistik dengan pendekatan bottom up planning melalui pola perencanaan partisipatif, yang dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-desa) hingga nasional.
konsep pembangunan yang partisipatif merupakan suatu proses pemberdayaan pada masyarakat sehingga masyarakat mampu untuk mengidentifikasi kebutuhannya sendiri atau kebutuhan kelompok masyarakat sebagai suatu dasar perencanaan pembangunan. partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah. namun demikian, ragam dan kadar partisipasi seringkali hanya ditentukan berdasarkan banyaknya individu yang dilibatkan.
partisipasi mendorong setiap warga masyarakat untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. partisipasi masyarakat dapat terwujud seiring tumbuhnya rasa percaya masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan di daerah. rasa percaya ini akan tumbuh apabila masyarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). pembedaan perlakuan atas dasar apapapun dapat menumbuhkan kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
sejalan dengan ”kelahiran” otonomi daerah, konsep perencanaan pembangunan partisipatif kemudian mulai digagas dan dikembangkan di berbagai daerah di indonesia. diikuti dengan adanya undang–undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional telah menggeser paradigma perencanaan pembangunan dari yang bersifat sentralistik dengan pendekatan top down planning, menjadi perencanaan pembangunan yang bersifat desentralistik dengan pendekatan bottom up planning melalui pola perencanaan partisipatif, yang dimulai dari musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbang-desa) hingga nasional.
konsep pembangunan yang partisipatif merupakan suatu proses pemberdayaan pada masyarakat sehingga masyarakat mampu untuk mengidentifikasi kebutuhannya sendiri atau kebutuhan kelompok masyarakat sebagai suatu dasar perencanaan pembangunan. partisipasi masyarakat memiliki banyak bentuk, mulai dari yang berupa keikutsertaan langsung masyarakat dalam program pemerintahan maupun yang sifatnya tidak langsung, seperti berupa sumbangan dana, tenaga, pikiran, maupun pendapat dalam pembuatan kebijakan pemerintah. namun demikian, ragam dan kadar partisipasi seringkali hanya ditentukan berdasarkan banyaknya individu yang dilibatkan.
partisipasi mendorong setiap warga masyarakat untuk mempergunakan hak dalam menyampaikan pendapat dalam proses pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat, baik secara langsung maupun tidak langsung. partisipasi masyarakat dapat terwujud seiring tumbuhnya rasa percaya masyarakat kepada penyelenggara pemerintahan di daerah. rasa percaya ini akan tumbuh apabila masyarakat memperoleh pelayanan dan kesempatan yang setara (equal). pembedaan perlakuan atas dasar apapapun dapat menumbuhkan kecemburuan dan mendorong terjadinya konflik sosial di masyarakat.
landasan teori : pemberdayaan masyarakat
dinamika perubahan dan pembangunan senantiasa membawa aspirasi dan tuntutan baru dari masyarakat untuk mewujudkan kualitas kehidupan yang lebih baik. aspirasi dan tuntutan masyarakat tersebut dilandasi oleh hasrat untuk lebih berperan serta dalam mewujudkan masyarakat yang maju, mandiri dan berdasarkan keadilan. dalam pembangunan yang makin kompleks, masyarakat perlu diberikan rangsangan untuk ikut memikirkan masalah-masalah pembangunan yang dihadapi dan turut merumuskan jalan pemecahannya, sehingga peran serta masyarakat yang aktif akan lebih menumbuhkan kebersamaan dan berimplikasi pada percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera. upaya memberdayakan masyarakat, diperlukan kepedulian yang diwujudkan dalam kemitraan dan kebersamaan dari pihak yang sudah maju kepada pihak yang belum berkembang.
dalam konteks ini, sumodiningrat (1996) mengemukakan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses perubahan dari ketergantungan menuju pada kemandirian. berbagai pandangan yang berkembang dalam teori pembangunan, baik dibidang ekonomi maupun administrasi, menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan, atau dengan kata lain masyarakat tidak hanya merupakan obyek, tetapi sebagai subyek pembangunan. pandangan ini muncul sebagai tanggapan atas terjadinya kesenjangan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.
pemberdayaan masyarakat merupakan suatu usaha yang memungkinkan suatu kelompok (baca : masyarakat) mampu bertahan (survive) dan dalam pengertian yang dinamis mengembangkan diri dalam rangka mencapai tujuan bersama. dalam kerangka pemikiran ini, upaya memberdayakan masyarakat dapat dilakukan melalui 3 (tiga) dimensi, yakni :
dimensi diatas sejalan dengan pemikiran pranarka dan moeljarto (1996) yang menempatkan manusia atau masyarakat sebagai subyek (pelaku) sehingga memunculkan makna : pertama, proses pemberdayaan menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya. proses ini dapat pula dilengkapi dengan upaya membangun aset material guna mendukung pembangunan kemandirian masyarakat melalui organisasi. kecenderungan dalam proses itu dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan.
kedua, proses pemberdayaan menekankan pada upaya untuk menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menemukan apa yang menjadi pilihan hidupnya, melalui proses dialog, sehingga kecenderungan ini dapat dipahami sebagai kecenderungan yang bersifat sekunder.
seiring dengan itu, friedmann (1992; 32-33) mengemukakan bahwa masyarakat menempatkan (3) tiga kekuatan sebagai sumber utama pemberdayaan, yakni sosial, politik dan psikologis. kekuatan sosial menyangkut akses terhadap dasar-dasar produksi tertentu suatu masyarakat, misalnya informasi, pengetahuan dan keterampilan, partisipasi dalam organisasi sosial, dan sumber-sumber keuangan. apabila ekonomi masyarakat tersebut meningkat aksesnya pada dasar-dasar produksi diatas, maka kemampuannya dalam menentukan dan mencapai tujuannya juga meningkat.
peningkatan kekuatan sosial dapat dimengerti sebagai suatu peningkatan akses masyarakat terhadap dasar-dasar kekayaan produktif mereka. kekuatan politik meliputi akses setiap anggota keluarga terhadap proses pembuatan keputusan, terutama keputusan yang mempengaruhi masa depan mereka sendiri. kekuatan politik bukan hanya kekuatan untuk memberikan suara, tetapi juga kekuatan untuk menjadi vokal dan bertindak secara kolektif. pengaruh politik pada yang efektif akan tampak tidak hanya pada waktu suara-suara individu “meninggi” sebagai pengaruh dari partisipasi individu terhadap basis lokal maupun personal, melainkan juga pada saat suara tersebut didengungkan bersama-sama dengan suara-suara asosiasi-asosiasi politik yang lebih luas, misalnya partai, gerakan sosial, atau kelompok yang berkepentingan.
selain kedua kekuatan yang dikemukakan diatas, masyarakat juga mengandalkan eksistensinya dengan kekuatan psikologis. kekuatan psikologis digambarkan sebagai rasa potensi individu (individual sense of potency) yang menunjukkan perilaku percaya diri. pemberdayaan psikologis seringkali tampak sebagai suatu keberhasilan dalam komponen sosial politik. rasa potensi pribadi yang semakin tinggi akan memberikan pengaruh positif dan kursif terhadap perjuangan masyarakat yang secara terus menerus berusaha untuk meningkatkan kekuatan sosial politiknya.
dalam konteks ini, sumodiningrat (1996) mengemukakan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan suatu proses perubahan dari ketergantungan menuju pada kemandirian. berbagai pandangan yang berkembang dalam teori pembangunan, baik dibidang ekonomi maupun administrasi, menempatkan masyarakat sebagai pusat perhatian dan sasaran sekaligus pelaku utama pembangunan, atau dengan kata lain masyarakat tidak hanya merupakan obyek, tetapi sebagai subyek pembangunan. pandangan ini muncul sebagai tanggapan atas terjadinya kesenjangan seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat.
pemberdayaan masyarakat merupakan suatu usaha yang memungkinkan suatu kelompok (baca : masyarakat) mampu bertahan (survive) dan dalam pengertian yang dinamis mengembangkan diri dalam rangka mencapai tujuan bersama. dalam kerangka pemikiran ini, upaya memberdayakan masyarakat dapat dilakukan melalui 3 (tiga) dimensi, yakni :
- menciptakan suasana atau iklim yang memungkinkan potensi masyarakat berkembang. titik tolak dari pemikiran ini adalah pemahaman bahwa setiap manusia dan masyarakat memiliki potensi yang dapat dikembangkan. pemberdayaan dalam konteks ini diartikan sebagai upaya untuk membangun potensi itu dengan mendorong, memberikan motivasi dan membangkitkan kesadaran akan potensi yang dimiliki oleh masyarakat serta berupaya untuk mengembangkannya.
- memperkuat potensi atau daya yang dimiliki masyarakat (empowering), sehingga diperlukan langkah-langkah yang lebih positif dan nyata, penyesiaan berbagai masukkan serta pembukaan berbagai akses kepada berbagai peluang yang akan membuat masyarakat menjadi makin berdaya dalam memanfaatkan peluang.
- melindungi, yakni dalam proses pemberdayaan harus dapat dicegah yang lemah menjadi bertambah lemah.
dimensi diatas sejalan dengan pemikiran pranarka dan moeljarto (1996) yang menempatkan manusia atau masyarakat sebagai subyek (pelaku) sehingga memunculkan makna : pertama, proses pemberdayaan menekankan pada proses memberikan atau mengalihkan sebagian kekuasaan, kekuatan atau kemampuan kepada masyarakat agar individu menjadi lebih berdaya. proses ini dapat pula dilengkapi dengan upaya membangun aset material guna mendukung pembangunan kemandirian masyarakat melalui organisasi. kecenderungan dalam proses itu dapat disebut sebagai kecenderungan primer dari makna pemberdayaan.
kedua, proses pemberdayaan menekankan pada upaya untuk menstimulasi, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menemukan apa yang menjadi pilihan hidupnya, melalui proses dialog, sehingga kecenderungan ini dapat dipahami sebagai kecenderungan yang bersifat sekunder.
seiring dengan itu, friedmann (1992; 32-33) mengemukakan bahwa masyarakat menempatkan (3) tiga kekuatan sebagai sumber utama pemberdayaan, yakni sosial, politik dan psikologis. kekuatan sosial menyangkut akses terhadap dasar-dasar produksi tertentu suatu masyarakat, misalnya informasi, pengetahuan dan keterampilan, partisipasi dalam organisasi sosial, dan sumber-sumber keuangan. apabila ekonomi masyarakat tersebut meningkat aksesnya pada dasar-dasar produksi diatas, maka kemampuannya dalam menentukan dan mencapai tujuannya juga meningkat.
peningkatan kekuatan sosial dapat dimengerti sebagai suatu peningkatan akses masyarakat terhadap dasar-dasar kekayaan produktif mereka. kekuatan politik meliputi akses setiap anggota keluarga terhadap proses pembuatan keputusan, terutama keputusan yang mempengaruhi masa depan mereka sendiri. kekuatan politik bukan hanya kekuatan untuk memberikan suara, tetapi juga kekuatan untuk menjadi vokal dan bertindak secara kolektif. pengaruh politik pada yang efektif akan tampak tidak hanya pada waktu suara-suara individu “meninggi” sebagai pengaruh dari partisipasi individu terhadap basis lokal maupun personal, melainkan juga pada saat suara tersebut didengungkan bersama-sama dengan suara-suara asosiasi-asosiasi politik yang lebih luas, misalnya partai, gerakan sosial, atau kelompok yang berkepentingan.
selain kedua kekuatan yang dikemukakan diatas, masyarakat juga mengandalkan eksistensinya dengan kekuatan psikologis. kekuatan psikologis digambarkan sebagai rasa potensi individu (individual sense of potency) yang menunjukkan perilaku percaya diri. pemberdayaan psikologis seringkali tampak sebagai suatu keberhasilan dalam komponen sosial politik. rasa potensi pribadi yang semakin tinggi akan memberikan pengaruh positif dan kursif terhadap perjuangan masyarakat yang secara terus menerus berusaha untuk meningkatkan kekuatan sosial politiknya.
latar belakang : partisipasi masyarakat
pelaksanaan sistem desentralisasi yang lebih mengedepankan prinsip otonomi daerah menuntut semua pihak untuk melakukan perubahan (reform) dan pemahaman tentang tugas dan kewenangan pemerintah daerah. pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya secara tertib dan transparan (good governance), terutama dalam memenuhi pelayanan publik (public service).
dalam rangka melaksanakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, daerah harus mempersiapkan sumber daya manusia yang baik, faktor keuangan yang cukup, faktor peralatan yang memadai serta faktor organisasi dan manajemen yang baik. faktor keuangan merupakan titik berat pembahasan dalam hubungannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, dengan pertimbangan bahwa keuangan merupakan indikasi yang menunjukkan kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi, terletak pada kemampuan daerahnya. artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan daerahnya. penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi peran serta masyarakat, pemerintah dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sebagai bagian integral dan sistim pembangunan nasional terutama diukur dari derajat keterlibatan warga dan penyelenggaraan otonomi daerah dan tanpa partisipasi masyarakat tidak dapat disebut berhasil sekalipun mungkin daerah tersebut telah mandiri. menurut bintoro tjokroamidjojo. “pembangunan yang meliputi segala segi kehidupan politik , ekonomi, sosial budaya itu baru akan berhasil apabila merupakan kegiatan yang melibatkan partisipasi seluruh masyarakat didalam suatu negara” ( 1981 : 222)
menurut arbi sanit, partisipasi dirumuskan sebagai berikut: “apabila kita bicara tentang pembangunan sesungguhnya yang diperbincangkan ialah keterlibatan keseluruhan masyarakat sebagai sistim terhadap masalah yang dihadapai dan pencarian jawaban dari masalah tersebut”. ( 1981 : 141 )
menurut lukman sutrisno, partisipasi dirumuskan sebagai berikut: "partisipasi rakyat dalam pembangunan bukanlah mobilisasi dalam pembangunan. partisipasi rakyat dalam pembangunan adalah kerjasama antara rakyat dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan membiayai pembangunan” ( 1995 : 208 ).
pemerintah daerah merupakan sebuah organisasi yang terbuka yang memerlukan impor energi dan lingkungan agar dapat berfungsi sebaik-baiknya tanpa ada impor energi suatu organisasi dengan sistim terbuka tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. dalam kenyataan daerah di indonesi mengandalkan pemerintah pusat sebagai energinya, baik yang berupa dana maupun berupa personil sehingga melakukan ketergantungan yang ekstrim terhadap pemerintah pusat. masyarakat sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok merupakan salah satu aktor pembangunan yang sagat penting. masyarakat mempunyai kemampuan dan sanggup untuk mengembangkan dan memberikan konstribusi serta partisipasinya secara maksimal apabila diberikan kesempatan sehingga merasa dilibatkan dan merasa ikut memelihara serta didudukkan sebagai bagian yang integral dari tujuan pembangunan.
suatu hal yang sangat penting untuk mengubah pembangunan dimana selama ini masyarakat sering kali hanya dianggap sebagai objek dari kebijakan pemerintah, maka akan lebih baik tujuan pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat menempatkan kelompok masyarakat tersebut sebagai obyek dan menjadi mitra pembangunan itu sendiri. kemitraan tersebut meliputi partisipasi mereka dalam rangka proses pembangunan sejak tahap pemograman, perencanaan sampai ketahap implementasi serta pengoperasian dan pemeliharaan hasil hasil pembangunan.
keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, mengharuskan masyarakat untuk ikutserta berpartisipasi. hal ini menimbulkan kesadaran dimasyarakat yang bisa meningkatkan kwalitas dari infrastruktut di lingkungan dengan cara pembangunan swadaya.
dalam rangka melaksanakan otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab, daerah harus mempersiapkan sumber daya manusia yang baik, faktor keuangan yang cukup, faktor peralatan yang memadai serta faktor organisasi dan manajemen yang baik. faktor keuangan merupakan titik berat pembahasan dalam hubungannya dengan pelaksanaan otonomi daerah, dengan pertimbangan bahwa keuangan merupakan indikasi yang menunjukkan kemampuan daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri.
ciri utama yang menunjukkan suatu daerah otonom mampu berotonomi, terletak pada kemampuan daerahnya. artinya daerah otonom harus memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangannya sendiri, yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan daerahnya. penyelenggaraan otonomi daerah diperlukan untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi peran serta masyarakat, pemerintah dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah.
keberhasilan penyelenggaraan otonomi daerah sebagai bagian integral dan sistim pembangunan nasional terutama diukur dari derajat keterlibatan warga dan penyelenggaraan otonomi daerah dan tanpa partisipasi masyarakat tidak dapat disebut berhasil sekalipun mungkin daerah tersebut telah mandiri. menurut bintoro tjokroamidjojo. “pembangunan yang meliputi segala segi kehidupan politik , ekonomi, sosial budaya itu baru akan berhasil apabila merupakan kegiatan yang melibatkan partisipasi seluruh masyarakat didalam suatu negara” ( 1981 : 222)
menurut arbi sanit, partisipasi dirumuskan sebagai berikut: “apabila kita bicara tentang pembangunan sesungguhnya yang diperbincangkan ialah keterlibatan keseluruhan masyarakat sebagai sistim terhadap masalah yang dihadapai dan pencarian jawaban dari masalah tersebut”. ( 1981 : 141 )
menurut lukman sutrisno, partisipasi dirumuskan sebagai berikut: "partisipasi rakyat dalam pembangunan bukanlah mobilisasi dalam pembangunan. partisipasi rakyat dalam pembangunan adalah kerjasama antara rakyat dengan pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan dan membiayai pembangunan” ( 1995 : 208 ).
pemerintah daerah merupakan sebuah organisasi yang terbuka yang memerlukan impor energi dan lingkungan agar dapat berfungsi sebaik-baiknya tanpa ada impor energi suatu organisasi dengan sistim terbuka tidak dapat menjalankan fungsinya dengan baik. dalam kenyataan daerah di indonesi mengandalkan pemerintah pusat sebagai energinya, baik yang berupa dana maupun berupa personil sehingga melakukan ketergantungan yang ekstrim terhadap pemerintah pusat. masyarakat sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok merupakan salah satu aktor pembangunan yang sagat penting. masyarakat mempunyai kemampuan dan sanggup untuk mengembangkan dan memberikan konstribusi serta partisipasinya secara maksimal apabila diberikan kesempatan sehingga merasa dilibatkan dan merasa ikut memelihara serta didudukkan sebagai bagian yang integral dari tujuan pembangunan.
suatu hal yang sangat penting untuk mengubah pembangunan dimana selama ini masyarakat sering kali hanya dianggap sebagai objek dari kebijakan pemerintah, maka akan lebih baik tujuan pembangunan yang menyangkut kepentingan masyarakat menempatkan kelompok masyarakat tersebut sebagai obyek dan menjadi mitra pembangunan itu sendiri. kemitraan tersebut meliputi partisipasi mereka dalam rangka proses pembangunan sejak tahap pemograman, perencanaan sampai ketahap implementasi serta pengoperasian dan pemeliharaan hasil hasil pembangunan.
keterbatasan dana yang dimiliki oleh pemerintah baik pemerintah pusat maupun daerah, mengharuskan masyarakat untuk ikutserta berpartisipasi. hal ini menimbulkan kesadaran dimasyarakat yang bisa meningkatkan kwalitas dari infrastruktut di lingkungan dengan cara pembangunan swadaya.
latar belakang : lembaga perwakilan rakyat
maksud penyelenggaraan otonomi daerah antara lain adalah untuk lebih menekankan pada prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, pemerataan dan keadilan serta memperhatikan potensi dan keanekaragaman daerah. dengan demikian dapat diartikan bahwa otonomi daerah diharapkan akan memberdayakan masyarakat dan menghidupkan demokrasi yang tercermin dari keterwakilan mereka di dprd dan produk-produk kebijakan dprd serta pemerintah daerah.
dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga perwakilan rakyat merupakan unsur yang paling penting disamping unsur-unsur lainnya seperti, sistem pemilihan, persamaan di depan hukum, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berserikat dan sebagainya. setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan politik di indonesia adalah terbentuknya sistem politik yang demokratis. oleh karena itu, kedaulatan atau kekuasaan yang tertinggi dalam negara haruslah berada di tangan rakyat. artinya, rakyatlah yang berdaulat dan sekaligus sebagai pemilik utama kekuasaan tertinggi tersebut.(dahlan thaib: 2000)
sesungguhnya, semua bentuk pemerintahan memiliki satu sifat yang sama, yaitu kewenangan untuk membuat hukum atau peraturan, serta kekuasaan untuk memaksa semua pihak agar menaati hukum dan peraturan itu. beda antara sistem yang demokratis dan yang tidak demokratis terletak pada kenyataan bahwa di dalam sistem yang demokratis, kewenangan dan kekuasaan semacam itu dibangun dan dipelihara berdasarkan kesepakatan dari rakyat, sementara di dalam sistem yang tidak demokratis kesepakatan rakyat tidak merupakan persyaratan. (m.ryaas rasyid:1997)
memang prinsip dasar satu kehidupan yang demokratis adalah tiap warga negara ikut aktif dalam proses politik. namun, almond dan verba (1960) sudah mengingatkan bahwa kalau setiap warga negara ikut serta dalam setiap proses politik, demokrasi justru tidak akan berjalan. lundberg (1990) malah memandang anggapan tiap warga negara ikut dalam tiap tahap proses politik sebagai suatu mithos. demokrasi baru bisa berjalan kalau masyarakat sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mengontrol jalannya pemerintahan. demokrasi baru bisa berjalan kalau pencapaian tujuan-tujuan dalam masyarakat diselenggarakan oleh wakil-wakil mereka, dilaksanakan dalam suatu representative government , yang dibentuk berdasarkan hasil satu pemilu. cara ini menjamin rakyat ikut serta dalam proses politik tanpa sepenuhnya terlibat dalam proses itu. (riswandha imawan:1998)
dalam sistem pemerintahan demokrasi, lembaga perwakilan rakyat merupakan unsur yang paling penting disamping unsur-unsur lainnya seperti, sistem pemilihan, persamaan di depan hukum, kebebasan mengeluarkan pendapat, kebebasan berserikat dan sebagainya. setiap sistem demokrasi adalah ide bahwa warga negara seharusnya terlibat dalam hal tertentu di bidang pembuatan keputusan-keputusan politik, baik secara langsung maupun melalui wakil pilihan mereka di lembaga perwakilan.
tujuan yang ingin dicapai dalam pembangunan politik di indonesia adalah terbentuknya sistem politik yang demokratis. oleh karena itu, kedaulatan atau kekuasaan yang tertinggi dalam negara haruslah berada di tangan rakyat. artinya, rakyatlah yang berdaulat dan sekaligus sebagai pemilik utama kekuasaan tertinggi tersebut.(dahlan thaib: 2000)
sesungguhnya, semua bentuk pemerintahan memiliki satu sifat yang sama, yaitu kewenangan untuk membuat hukum atau peraturan, serta kekuasaan untuk memaksa semua pihak agar menaati hukum dan peraturan itu. beda antara sistem yang demokratis dan yang tidak demokratis terletak pada kenyataan bahwa di dalam sistem yang demokratis, kewenangan dan kekuasaan semacam itu dibangun dan dipelihara berdasarkan kesepakatan dari rakyat, sementara di dalam sistem yang tidak demokratis kesepakatan rakyat tidak merupakan persyaratan. (m.ryaas rasyid:1997)
memang prinsip dasar satu kehidupan yang demokratis adalah tiap warga negara ikut aktif dalam proses politik. namun, almond dan verba (1960) sudah mengingatkan bahwa kalau setiap warga negara ikut serta dalam setiap proses politik, demokrasi justru tidak akan berjalan. lundberg (1990) malah memandang anggapan tiap warga negara ikut dalam tiap tahap proses politik sebagai suatu mithos. demokrasi baru bisa berjalan kalau masyarakat sadar bahwa mereka memiliki hak untuk mengontrol jalannya pemerintahan. demokrasi baru bisa berjalan kalau pencapaian tujuan-tujuan dalam masyarakat diselenggarakan oleh wakil-wakil mereka, dilaksanakan dalam suatu representative government , yang dibentuk berdasarkan hasil satu pemilu. cara ini menjamin rakyat ikut serta dalam proses politik tanpa sepenuhnya terlibat dalam proses itu. (riswandha imawan:1998)
Latar Belakang : Konsep Good Governance dan Perencanaan Partisipatif
Beberapa pakar dan teoritisi administrasi berpendapat bahwa peranan pemerintah harus terfokuskan pada upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat selain pemberdayaan dan pembangunan. Tugas pokok pemerintahan modern menurut Rasyid (1997, 11) pada hakekatnya adalah pelayanan kepada masyarakat, dengan kata lain, ia tidak diadakan untuk melayani dirinya sendiri, tetapi untuk melayani masyarakat serta menciptakan kondisi yang memungkinkan setiap anggota masyarakat mengembangkan kemampuan dan kreativitasnya demi tercapainya tujuan bersama.
Seiring dengan dinamika dan kompleksnya tuntutan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah tidak lagi dapat mengklaim dirinya sebagai satu-satunya sumber kekuasaan yang absah. Paradigma pemerintah sebagai a governing process ditandai oleh praktek pemerintahan yang berdasarkan pada konsensus-konsensus etis antara pemimpin dengan masyarakat. Pemerintahan dijalankan berdasarkan kesepakatan-kesepakatan yang terbentuk melalui diskusi dan diskursus yang berlangsung dalam ruang publik. Kedaulatan rakyat sebagai sebuah konsep dasar tentang kekuasaan telah menemukan bentuknya disini. (ibid, 20) Dalam konteks ini, penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik tidak semata-mata didasarkan pada pemerintah, tetapi dituntut adanya keterlibatan seluruh elemen, baik intern birokrasi, maupun masyarakat dan pihak swasta. Pemikiran tersebut hanya akan terwujud manakala pemerintah didekatkan dengan yang diperintah, atau dengan kata lain terjadi desentralisasi dan otonomi daerah.
Dampak reformasi yang terjadi di Indonesia, ditinjau dari segi politik dan ketatanegaraan, adalah terjadinya pergeseran paradigma dan sistem pemerintahan yang bercorak monolitik sentralistik di pemerintah pusat ke arah sistem pemerintahan yang desentralistik (lokal democrasi) di pemerintah daerah (Utomo, 2002). Pemerintahan semacam ini memberikan keleluasaan kepada Daerah dalam wujud “Otonomi Daerah” yang luas dan bertanggung jawab, untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta, prakarsa dan aspirasi masyarakat sendiri atas dasar pemerataan dan keadilan, serta sesuai dengan kondisi, potensi dan keragaman daerah.
Otonomi Daerah sebagai wujud pelaksanaan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang digulirkan oleh Pemerintah sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat, pada hakekatnya merupakan penerapan konsep teori areal division of power yang membagi kekuasaan negara secara vertikal. Dalam konteks ini, kekuasaan akan terbagi antara pemerintah pusat di satu pihak dan pemerintah daerah di lain pihak, yang secara legal konstitusional tetap dalam kerangka negara kesatuan republik Indonesia. Kondisi ini membawa implikasi terhadap perubahan paradigma pembangunan yang dewasa ini diwarnai dengan isyarat globalisasi. Konsekuensinya, berbagai kebijakan publik dalam kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik menjadi bagian dari dinamika yang harus direspons dalam kerangka proses demokratisasi, pemberdayaan masyarakat dan kemandirian lokal.
Kebijakan desentralisasi yang tertuang dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 merupakan strategi baru yang membawa harapan dalam memasuki era reformasi, globalisasi serta perdagangan bebas. Hal-hal pokok yang menjiwai UU ini adalah demokratisasi, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat serta terpeliharanya nilai-nilai keanekaragaman daerah. Harapan tersebut muncul oleh karena kebijakan ini dipandang sebagai jalan baru untuk menciptakan suatu tatanan yang lebih baik dalam sebuah skema good governance dengan segala prinsip dasarnya.
Melalui pemerintahan yang desentralistik, akan terbuka wadah demokrasi bagi masyarakat lokal untuk berperan serta dalam menentukan nasibnya, serta berorientasi kepada kepentingan rakyat melalui pemerintahan daerah yang terpercaya, terbuka dan jujur serta bersikap tidak mengelak tanggung jawab (passing the buck) sebagai prasyarat terwujudnya pemerintahan yang akuntabel dan mampu memenuhi asas-asas kepatutan dalam pemerintahan (good governance).
Konsep good governance sendiri dalam beberapa tahun belakangan ini banyak dibicarakan dalam berbagai konteks dan menjadi issue yang paling mengemuka dalam pengelolaan pemerintahan dan pelayanan kepada publik. Tuntutan ini sebagai akibat dari pola-pola lama penyelenggaraan pemerintahan dirasakan tidak sesuai lagi bagi tatanan masyarakat yang telah berubah atau dengan kata lain semakin tidak efektifnya pemerintahan disamping semakin berkembangnya kualitas demokrasi, hak asasi manusia dan partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan. Jadi ada tekanan untuk mendefinisikan ulang terhadap peran-peran pemerintahan dalam hubungannya dengan masyarakat dan sektor swasta.
Sebagai suatu alternatif pengelolaan pemerintahan, konsep good governance berakar pada suatu gagasan adanya saling ketergantungan (interdependence) dan interaksi dari bermacam-macam aktor kelembagaan di semua level/tingkat dalam negara, yakni pemerintah, swasta dan civil society dalam menjalankan fungsinya masing-masing. Dalam konteks ini, United Nations Development Programme (LAN, 2000 ; 5) mengemukakan bahwa pemerintah berfungsi menciptakan lingkungan politik dan hukum yang kondusif, sektor swasta menciptakan pekerjaan dan pendapatan, sedangkan society berperan positif dalam interaksi sosial, ekonomi dan politik termasuk mengajak kelompok-kelompok dalam masyarakat untuk berpartisipasi dalam aktivitas ekonomi, sosial dan politik. Pada tataran ini, perlu adanya keseimbangan hubungan yang sehat antara aktor (domain), sehingga tidak boleh ada aktor kelembagaan di dalam good governance yang mempunyai kontrol yang absolut.
Melalui paradigma good governance sebagai alternatif penyelenggaraan pemerintahan, potensi masing-masing stakeholders dapat diaktualisasikan dalam mengatasi berbagai permasalahan dan kendala yang dihadapi Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah, sehingga perlu dijamin perkembangan kreativitas dan aktivitas yang mengarah pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, demokratisasi serta kemandirian Daerah. Seiring dengan adanya keinginan untuk mewujudkan paradigma good governance tersebut, maka sistem penyelenggaraan pemerintah daerah di era otonomi saat ini, hendaknya memperhatikan prinsip-prinsip demokrasi dan pemberdayaan, pelayanan, transparansi dan akuntabilitas, partisipasi, kemitraan, desentralisasi, konsistensi kebijaksanaan dan kepastian hukum.
Ketika ada keinginan untuk melakukan re-definisi terhadap pola penyelenggaraan pemerintahan yang terjadi selama ini dan pada saat yang bersamaan pula kebijakan otonomi daerah digulirkan, pertanyaan yang segera muncul adalah apakah dengan demikian, pembangunan akan lebih dekat dengan masyarakat atau dengan kata lain pemerintah, melalui kebijakan-kebijakannya akan lebih berpihak kepada masyarakat dan dunia usaha, disamping seberapa besar akses yang dimiliki oleh para stakeholder untuk turut serta mengambil bagian dalam proses pemerintahan dan pembangunan ?. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, perencanaan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dan dunia usaha menjadi salah satu syarat untuk mengembangkan pengelolaan pemerintahan yang baik (good governance), sebab perencanaan merupakan proses awal, sebelum langkah-langkah yang bakal mempengaruhi kehidupan masyarakat berjalan. Asumsi ini didasarkan pada pemikiran bahwa jika dalam perencanaan telah dengan sengaja mengabaikan suara rakyat, maka dengan sendirinya langkah-langkah yang akan diciptakan bisa mengancam kehidupan masyarakat. Sebaliknya, jika perencanaan disusun dengan melibatkan masyarakat, maka besar kemungkinan akan mendekatkan kegiatan pemerintahan dan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat. Hal ini sesuai dengan prinsip dan tujuan pelaksanaan otonomi daerah yakni pengembangan kehidupan demokrasi, pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas serta meningkatkan peran serta masyarakat.
Latar Belakang : Motivasi Pegawai
Penyempurnaan administrasi negara perlu dilakukan secara terus-menerus untuk menciptakan sistem yang bersih, bebas dari penyelewengan dan penyimpangan. Dua tindakan yang perlu dilakukan bersamaan adalah menyempurnakan pengawasan di satu pihak dan meningkatkan kesejahteraan pegawai dalam rangka peningkatan kinerja di pihak lain. Kecuali itu perlu disusun manual prosedur dan persyaratan yang diketahui bersama oleh pihak pemerintah dan stakeholder.
Mengutip pendapat Hahn Been Lee dan Samonte (1970) dalam Tjokroamidjojo (1995 : 9-10) : bahwa ada empat alat ukur usaha penyempurnaan administrasi negara sebagai berikut : (1) penekanan yang baru terhadap program; (2) sikap dan perilaku yang diperbaiki terhadap klien dan anggota birokrasi; (3) perubahan dalam gaya internal administrasi ke arah manajemen yang komunikatif dan partisipatif; dan (4) penekanan yang lebih kuat lagi terhadap efisiensi penggunaan sumberdaya.
Pemerintah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab sebagai penggerak roda pembangunan, dihadapkan berbagai tantangan, keberhasilan, dan kegagalan. Dalam upaya peningkatan peran pegawai sebagai instrumen pembangunan bangsa , para akademisi di bidang pemerintahan tiada hentinya melakukan upaya kajian ilmiah dengan berbagai temuan yang menarik untuk diperhatikan.
Realisasi pemikiran otonomi sebagai bentuk reformasi di bidang aparatur, serta upaya untuk memberdayakan peran pegawai di tingkat daerah, diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kepada Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Melalui desentralisasi telah dipindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat kepada Daerah Otonom, sehingga pemerintah Daerah Otonom dapat lebih cepat dalam menanggapi tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Kewenangan membuat kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah maupun keputusan Kepala Daerah telah menjadi wewenang Daerah Otonom. Dengan pengawasan preventif dari pemerintah pusat, desentralisasi diberikan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan murah.
Berbicara pelayanan tidak terlepas dari figur pelayannya. Dalam hal pelayanan publik, maka figur dari pelayan tersebut adalah pegawai negeri. Menurut McCormick dan Tiffin (2001 : 134) ada dua variabel yang sangat mempengaruhi produktivitas dan kualitas pelayanan publik oleh pegawai negeri. Pertama, variabel lingkungan jabatan, termasuk di dalamnya sarana dan prasarana kerja, teknologi dan manajemen. Kedua, variabel individual, termasuk di dalamnya gaya manajemen, motif prestasi kerja, dan keterampilan.
Menurut salah satu hasil penelitian yang masih relevan dengan kondisi saat ini, motivasi kerja pegawai negeri sebagai salah satu unsur dari variabel individu mempunyai peran sangat tinggi. Motivasi merupakan penggerak seseorang dalam mencapai tujuannya, yang berkaitan dengan rasa cemas atas kegagalan. Artinya, meskipun motif berprestasi pegawai negeri tergolong tinggi, namun karena dihinggapi rasa cemas atas kegagalan yang cukup tinggi maka tidak nampak upaya peningkatan prestasi kerja. Kondisi lingkungan kerja tidak kondusif untuk membangkitkan motif prestasi pegawai negeri.
Rasa cemas akan kegagalan juga sangat erat kaitannya dengan balas jasa yang tidak pasti. Meskipun penelitian tersebut menunjukkan bahwa faktor rasa aman dapat dipenuhi oleh balas jasa dalam bentuk gaji, namun yang tak kalah penting penghargaan yang sifatnya bukan uang seperti kenaikan pangkat dan jenjang karir yang pasti melalui kompetisi sehat juga memiliki peran penting.
Upaya pembinaan PNS yang sekarang mengarah pada carier service and merit system merupakan upaya yang tepat, sehingga jenjang karir tidak lagi ditentukan secara urut kacang dan like and dislike, tetapi betul-betul karena prestasi kerja dan kompeten di bidangnya.Untuk meningkatkan kinerja birokrasi diperlukan paradigma baru yang sesuai tuntutan keberhasilan pelayanan masyarakat. Birokrasi tidak lagi dikonotasikan sebagai cara kerja rutin, kaku dalam penerapan aturan, cenderung menunda pekerjaan, enggan memikul tanggung jawab, penolakan terhadap eksperimen dan inovasi serta berbagai penilaian negatif lainnya. Pandangan-pandangan menyimpang seperti "kalau dapat dipercepat mengapa diperlambat ?" dan "kalau dapat dipermudah mengapa harus dipersulit ?" yang selama ini terjadi perlu segera diubah.
Sebagian besar birokrasi Indonesia belum memiliki perilaku administrasi negara yang benar. Baru sebagian kecil aparatur birokrasi yang mengerti tujuan-tujuan negara atau tujuan organisasi. Kalaupun mengetahui, belum tentu kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya, diorientasikan kepada pencapaian tujuan organisasi atau tujuan negara yang telah ditetapkan. Masih banyak pegawai negeri yang bekerja sekedarnya, tanpa mempunyai motivasi yang memadai untuk mewujudkan tercapainya sasaran atau tujuan organisasi yang telah ditentukan. Perilaku birokrasi pemerintah yang cenderung menjadi penguasa ,dan bukan sebagai pelayan dan abdi masyarakat, adalah contoh yang nyata dari sikap dan perilaku pegawai negeri kita.
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan nasional, maka orientasi pegawai negeri harus diubah termasuk peningkatan kapasitas dan kinerjanya. Proses perubahan dan peningkatan tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, karena sebagiannya berkaitan dengan faktor sosial dan budaya masyarakat, di samping dengan faktor ekonomi , bahkan politik. Tjokroamidjojo (1995 : 9-10) mengemukakan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia semestinya diarahkan kepada dua aspek berikut.
Pertama, secara internal reformasi birokrasi hendaknya diarahkan pada usaha memantapkan pembangunan nilai-nilai birokrasi modern. Seperti tindakan organisasi yang rasional, efisien, legal, pasti dan terukur, serta sikap pegawai yang disiplin, tekun, teliti, cermat, bersemangat dan berorientasi pada prestasi. Guna mencabut nilai-nilai tradisional, feodal, patrimonial dan aristokratik. Tindakan atau keputusan organisasi yang bersifat personal, lisan, tak pasti, tak terukur, serta sikap pegawai yang tak disiplin, malas dan minta dilayani. Budaya malu harus diganti dengan budaya bersalah, hal-hal ritual yang terwujud secara ekstrim sebagai theatrical state hendaklah dikurangi, ke arah hal-hal yang substansial.
Kedua, secara eksternal reformasi birokrasi harus diarahkan pada usaha untuk menjamin berlangsungnya demokrasi. Serta perumusan kebijakan publik dalam suatu masyarakat industri, teknologi dan informasi. Fungsi birokrasi sebagai pangreh pradja (abdi negara yang mengatur masyarakat, memaksa dan wajib ditaati), hendaknya diganti menjadi sebagai pamong pradja (abdi masyarakat yang melayani kebutuhan publik bersama-sama dengan publik itu sendiri). Hubungan pemerintah-masyarakat yang patron-klien hendaknya diganti dengan hubungan yang sederajat dalam suatu civil society.
Dalam rangka perubahan di atas, pengembangan kemampuan atau pembentukan tingkah laku dari seorang pegawai perlu mendapat perhatian. Lingkungan yang cukup dominan adalah lingkungan kerja. Di lingkungan kerja ini peran pimpinan akan sangat besar pengaruhnya terhadap pola tingkah laku para bawahannya.
Seperti pepatah mengatakan bahwa “ buah tidak akan jatuh dari pohonnya “ atau “like father like son”. Semua pepatah itu menggambarkan betapa faktor didikan atau pola asuh pimpinan dalam rangka pemotivasian itu, melekat pada setiap anak buahnya dalam berperilaku kerja.
Selain berperan sebagai tokoh panutan, pimpinan terkadang berperan sebagai “orang tua”. Di sini pimpinan cenderung memaksakan pandangan hidupnya kepada para bawahan. Dengan demikian bawahan yang menerima didikan seperti ini, akan sulit untuk memahami orang lain. Doktrin yang diterimanya akan dipegang teguh tanpa memiliki fleksibilitas tingkah laku, sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi.
Kerjasama tim membutuhkan orang-orang yang siap menerima dan memahami kepribadian orang lain, termasuk di dalamnya pola tingkah laku kerja masing-masing orang. Kondisi suatu organisasi di mana ada banyak pimpinan yang diidolakan dan masing-masing anak buah berpegang pada didikan yang diterimanya, akan tercipta beberapa kubu yang pada akhirnya sangat rentan konflik.
Banyak pertanyaan yang muncul dalam organisasi antara lain pertanyaan apa yang membuat seseorang termotivasi untuk bekerja keras sementara orang lain melakukan sesedikit mungkin; Bagaimana Pimpinan dapat mempengaruhi kinerja para bawahan dan lain sebagainya.
Pertanyaan yang menyangkut perilaku pegawai hanya dapat dijawab oleh individu maupun pimpinan yang memiliki pemahaman yang baik tentang apa yang dapat memotivasi pegawai. Pemahaman yang baik mengenai motivasi dapat menjadi suatu alat yang berharga untuk memahami mengapa muncul perilaku tertentu dalam organisasi, untuk memprediksi efek dari setiap tindakan manajerial, dan mengarahkan perilaku sasaran organisasi dan individu mencapai kepuasan dalam bekerja.
Mengutip pendapat Nadler & Lawler III (2003 : 14) , bahwa : selama kurun waktu 10 tahun terakhir sejumlah penelitian telah dilakukan terhadap sebuah pendekatan baru dalam memandang motivasi. Pendekatan yang sering disebut Teori Kepuasan Maslow (1943), Alderfer (1969), Herzberg (1959) dan McClelland (1962) , kemudian Teori Proses Vroom (1964) masih memerlukan uji coba , pendalaman dan perluasan. Akan tetapi banyak ahli perilaku yang berkesimpulan bahwa teori ini paling komprehensif, valid dan berguna dalam memahami motivasi. Lebih lanjut dikatakan bahwa teori ini merupakan alat yang sangat berguna untuk memahami motivasi dalam organisasi. Secara umum , pendekatan yang digunakan memandang bahwa setiap orang memiliki kebutuhan dan peta mentalnya masing-masing tentang dunia nyata. Dengan demikian, mereka dapat saja termotivasi maupun tidak termotivasi. Motivasi bergantung pada situasi di mana mereka berada dan bagaimana motivasi tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.
Berdasarkan hasil penelitian McClelland (1961), Murray (1957), Miller dan Gordon W (1970) dalam Mangkunegara (2001 : 104), disimpulkan bahwa ada hubungan yang positif antara motivasi dan pencapaian prestasi. Artinya individu yang mempunyai motivasi berprestasi yang tinggi cenderung memiliki prestasi kerja tinggi, dan sebaliknya mereka yang prestasi kerjanya rendah dimungkinkan karena motivasi berprestasinya rendah.
Selanjutnya Vroom (1964) dalam Davis (1985 : 65 ) menjelaskan bahwa “motivasi merupakan suatu produk dari bagaimana sesorang menginginkan sesuatu, dan penaksiran seseorang memungkinkan aksi tertentu yang akan menuntunnya”. Dikemukakan pula oleh Davis (1985:79) bahwa produk dari valensi dan harapan adalah motivasi yang meningkatkan dorongan dalam diri pegawai untuk melakukan aksi dalam mencapai tujuannya. Aksinya dapat dilakukan pegawai dengan cara berusaha lebih besar atau mengikuti kursus pelatihan. Hasil yang akan dicapai secara primer adalah promosi jabatan, dan gaji lebih tinggi. Hasil sekundernya, antara lain status menjadi lebih tinggi, pengenalan kembali, keputusan pembelian produk, keputusan-keputusan produk, dan pelayanan keinginan keluarga. Dengan demikian, lebih besar dorongan pengawai dalam mencapai kepuasan.
Kemudian Davis (1985 : 96) mengemukakan bahwa “job satisfaction is the favorableness or unfavorableness with employees view their work”. Berdasarkan pendapat Davis di atas, kepuasan kerja adalah suatu perasaan yang menyokong atau tidak menyokong diri pegawai yang berhubungan dengan pekerjaaannya maupun kondisi dirinya. Pegawai akan merasa puas dalam bekerja apabila aspek-aspek pekerjaan dan aspek-aspek dirinya menyokong dan sebaliknya , jika aspek-aspek tersebut menyokong, pegawai akan merasa puas. Davis (1985 : 99) mengemukakan bahwa “ job satisfaction is related to a number of major employee variables, such as turnover, absences, age, occupation, and size of the organization in which an employee works”.
Mengutip pendapat Hahn Been Lee dan Samonte (1970) dalam Tjokroamidjojo (1995 : 9-10) : bahwa ada empat alat ukur usaha penyempurnaan administrasi negara sebagai berikut : (1) penekanan yang baru terhadap program; (2) sikap dan perilaku yang diperbaiki terhadap klien dan anggota birokrasi; (3) perubahan dalam gaya internal administrasi ke arah manajemen yang komunikatif dan partisipatif; dan (4) penekanan yang lebih kuat lagi terhadap efisiensi penggunaan sumberdaya.
Pemerintah sebagai institusi yang memiliki tanggung jawab sebagai penggerak roda pembangunan, dihadapkan berbagai tantangan, keberhasilan, dan kegagalan. Dalam upaya peningkatan peran pegawai sebagai instrumen pembangunan bangsa , para akademisi di bidang pemerintahan tiada hentinya melakukan upaya kajian ilmiah dengan berbagai temuan yang menarik untuk diperhatikan.
Realisasi pemikiran otonomi sebagai bentuk reformasi di bidang aparatur, serta upaya untuk memberdayakan peran pegawai di tingkat daerah, diharapkan akan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang merupakan perubahan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kepada Daerah telah diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat. Melalui desentralisasi telah dipindahkan sebagian besar kewenangan yang tadinya berada di pemerintah pusat kepada Daerah Otonom, sehingga pemerintah Daerah Otonom dapat lebih cepat dalam menanggapi tuntutan masyarakat daerah sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Kewenangan membuat kebijakan dalam bentuk Peraturan Daerah maupun keputusan Kepala Daerah telah menjadi wewenang Daerah Otonom. Dengan pengawasan preventif dari pemerintah pusat, desentralisasi diberikan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih cepat dan murah.
Berbicara pelayanan tidak terlepas dari figur pelayannya. Dalam hal pelayanan publik, maka figur dari pelayan tersebut adalah pegawai negeri. Menurut McCormick dan Tiffin (2001 : 134) ada dua variabel yang sangat mempengaruhi produktivitas dan kualitas pelayanan publik oleh pegawai negeri. Pertama, variabel lingkungan jabatan, termasuk di dalamnya sarana dan prasarana kerja, teknologi dan manajemen. Kedua, variabel individual, termasuk di dalamnya gaya manajemen, motif prestasi kerja, dan keterampilan.
Menurut salah satu hasil penelitian yang masih relevan dengan kondisi saat ini, motivasi kerja pegawai negeri sebagai salah satu unsur dari variabel individu mempunyai peran sangat tinggi. Motivasi merupakan penggerak seseorang dalam mencapai tujuannya, yang berkaitan dengan rasa cemas atas kegagalan. Artinya, meskipun motif berprestasi pegawai negeri tergolong tinggi, namun karena dihinggapi rasa cemas atas kegagalan yang cukup tinggi maka tidak nampak upaya peningkatan prestasi kerja. Kondisi lingkungan kerja tidak kondusif untuk membangkitkan motif prestasi pegawai negeri.
Rasa cemas akan kegagalan juga sangat erat kaitannya dengan balas jasa yang tidak pasti. Meskipun penelitian tersebut menunjukkan bahwa faktor rasa aman dapat dipenuhi oleh balas jasa dalam bentuk gaji, namun yang tak kalah penting penghargaan yang sifatnya bukan uang seperti kenaikan pangkat dan jenjang karir yang pasti melalui kompetisi sehat juga memiliki peran penting.
Upaya pembinaan PNS yang sekarang mengarah pada carier service and merit system merupakan upaya yang tepat, sehingga jenjang karir tidak lagi ditentukan secara urut kacang dan like and dislike, tetapi betul-betul karena prestasi kerja dan kompeten di bidangnya.Untuk meningkatkan kinerja birokrasi diperlukan paradigma baru yang sesuai tuntutan keberhasilan pelayanan masyarakat. Birokrasi tidak lagi dikonotasikan sebagai cara kerja rutin, kaku dalam penerapan aturan, cenderung menunda pekerjaan, enggan memikul tanggung jawab, penolakan terhadap eksperimen dan inovasi serta berbagai penilaian negatif lainnya. Pandangan-pandangan menyimpang seperti "kalau dapat dipercepat mengapa diperlambat ?" dan "kalau dapat dipermudah mengapa harus dipersulit ?" yang selama ini terjadi perlu segera diubah.
Sebagian besar birokrasi Indonesia belum memiliki perilaku administrasi negara yang benar. Baru sebagian kecil aparatur birokrasi yang mengerti tujuan-tujuan negara atau tujuan organisasi. Kalaupun mengetahui, belum tentu kegiatan dalam pelaksanaan tugasnya, diorientasikan kepada pencapaian tujuan organisasi atau tujuan negara yang telah ditetapkan. Masih banyak pegawai negeri yang bekerja sekedarnya, tanpa mempunyai motivasi yang memadai untuk mewujudkan tercapainya sasaran atau tujuan organisasi yang telah ditentukan. Perilaku birokrasi pemerintah yang cenderung menjadi penguasa ,dan bukan sebagai pelayan dan abdi masyarakat, adalah contoh yang nyata dari sikap dan perilaku pegawai negeri kita.
Untuk mewujudkan tercapainya tujuan nasional, maka orientasi pegawai negeri harus diubah termasuk peningkatan kapasitas dan kinerjanya. Proses perubahan dan peningkatan tersebut memerlukan waktu yang cukup lama, karena sebagiannya berkaitan dengan faktor sosial dan budaya masyarakat, di samping dengan faktor ekonomi , bahkan politik. Tjokroamidjojo (1995 : 9-10) mengemukakan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia semestinya diarahkan kepada dua aspek berikut.
Pertama, secara internal reformasi birokrasi hendaknya diarahkan pada usaha memantapkan pembangunan nilai-nilai birokrasi modern. Seperti tindakan organisasi yang rasional, efisien, legal, pasti dan terukur, serta sikap pegawai yang disiplin, tekun, teliti, cermat, bersemangat dan berorientasi pada prestasi. Guna mencabut nilai-nilai tradisional, feodal, patrimonial dan aristokratik. Tindakan atau keputusan organisasi yang bersifat personal, lisan, tak pasti, tak terukur, serta sikap pegawai yang tak disiplin, malas dan minta dilayani. Budaya malu harus diganti dengan budaya bersalah, hal-hal ritual yang terwujud secara ekstrim sebagai theatrical state hendaklah dikurangi, ke arah hal-hal yang substansial.
Kedua, secara eksternal reformasi birokrasi harus diarahkan pada usaha untuk menjamin berlangsungnya demokrasi. Serta perumusan kebijakan publik dalam suatu masyarakat industri, teknologi dan informasi. Fungsi birokrasi sebagai pangreh pradja (abdi negara yang mengatur masyarakat, memaksa dan wajib ditaati), hendaknya diganti menjadi sebagai pamong pradja (abdi masyarakat yang melayani kebutuhan publik bersama-sama dengan publik itu sendiri). Hubungan pemerintah-masyarakat yang patron-klien hendaknya diganti dengan hubungan yang sederajat dalam suatu civil society.
Dalam rangka perubahan di atas, pengembangan kemampuan atau pembentukan tingkah laku dari seorang pegawai perlu mendapat perhatian. Lingkungan yang cukup dominan adalah lingkungan kerja. Di lingkungan kerja ini peran pimpinan akan sangat besar pengaruhnya terhadap pola tingkah laku para bawahannya.
Seperti pepatah mengatakan bahwa “ buah tidak akan jatuh dari pohonnya “ atau “like father like son”. Semua pepatah itu menggambarkan betapa faktor didikan atau pola asuh pimpinan dalam rangka pemotivasian itu, melekat pada setiap anak buahnya dalam berperilaku kerja.
Selain berperan sebagai tokoh panutan, pimpinan terkadang berperan sebagai “orang tua”. Di sini pimpinan cenderung memaksakan pandangan hidupnya kepada para bawahan. Dengan demikian bawahan yang menerima didikan seperti ini, akan sulit untuk memahami orang lain. Doktrin yang diterimanya akan dipegang teguh tanpa memiliki fleksibilitas tingkah laku, sesuai dengan situasi yang sedang dihadapi.
Kerjasama tim membutuhkan orang-orang yang siap menerima dan memahami kepribadian orang lain, termasuk di dalamnya pola tingkah laku kerja masing-masing orang. Kondisi suatu organisasi di mana ada banyak pimpinan yang diidolakan dan masing-masing anak buah berpegang pada didikan yang diterimanya, akan tercipta beberapa kubu yang pada akhirnya sangat rentan konflik.
Banyak pertanyaan yang muncul dalam organisasi antara lain pertanyaan apa yang membuat seseorang termotivasi untuk bekerja keras sementara orang lain melakukan sesedikit mungkin; Bagaimana Pimpinan dapat mempengaruhi kinerja para bawahan dan lain sebagainya.
Pertanyaan yang menyangkut perilaku pegawai hanya dapat dijawab oleh individu maupun pimpinan yang memiliki pemahaman yang baik tentang apa yang dapat memotivasi pegawai. Pemahaman yang baik mengenai motivasi dapat menjadi suatu alat yang berharga untuk memahami mengapa muncul perilaku tertentu dalam organisasi, untuk memprediksi efek dari setiap tindakan manajerial, dan mengarahkan perilaku sasaran organisasi dan individu mencapai kepuasan dalam bekerja.
Mengutip pendapat Nadler & Lawler III (2003 : 14) , bahwa : selama kurun waktu 10 tahun terakhir sejumlah penelitian telah dilakukan terhadap sebuah pendekatan baru dalam memandang motivasi. Pendekatan yang sering disebut Teori Kepuasan Maslow (1943), Alderfer (1969), Herzberg (1959) dan McClelland (1962) , kemudian Teori Proses Vroom (1964) masih memerlukan uji coba , pendalaman dan perluasan. Akan tetapi banyak ahli perilaku yang berkesimpulan bahwa teori ini paling komprehensif, valid dan berguna dalam memahami motivasi. Lebih lanjut dikatakan bahwa teori ini merupakan alat yang sangat berguna untuk memahami motivasi dalam organisasi. Secara umum , pendekatan yang digunakan memandang bahwa setiap orang memiliki kebutuhan dan peta mentalnya masing-masing tentang dunia nyata. Dengan demikian, mereka dapat saja termotivasi maupun tidak termotivasi. Motivasi bergantung pada situasi di mana mereka berada dan bagaimana motivasi tersebut sesuai dengan kebutuhan mereka.
Berdasarkan hasil penelitian McClelland (1961), Murray (1957), Miller dan Gordon W (1970) dalam Mangkunegara (2001 : 104), disimpulkan bahwa ada hubungan yang positif antara motivasi dan pencapaian prestasi. Artinya individu yang mempunyai motivasi berprestasi yang tinggi cenderung memiliki prestasi kerja tinggi, dan sebaliknya mereka yang prestasi kerjanya rendah dimungkinkan karena motivasi berprestasinya rendah.
Selanjutnya Vroom (1964) dalam Davis (1985 : 65 ) menjelaskan bahwa “motivasi merupakan suatu produk dari bagaimana sesorang menginginkan sesuatu, dan penaksiran seseorang memungkinkan aksi tertentu yang akan menuntunnya”. Dikemukakan pula oleh Davis (1985:79) bahwa produk dari valensi dan harapan adalah motivasi yang meningkatkan dorongan dalam diri pegawai untuk melakukan aksi dalam mencapai tujuannya. Aksinya dapat dilakukan pegawai dengan cara berusaha lebih besar atau mengikuti kursus pelatihan. Hasil yang akan dicapai secara primer adalah promosi jabatan, dan gaji lebih tinggi. Hasil sekundernya, antara lain status menjadi lebih tinggi, pengenalan kembali, keputusan pembelian produk, keputusan-keputusan produk, dan pelayanan keinginan keluarga. Dengan demikian, lebih besar dorongan pengawai dalam mencapai kepuasan.
Kemudian Davis (1985 : 96) mengemukakan bahwa “job satisfaction is the favorableness or unfavorableness with employees view their work”. Berdasarkan pendapat Davis di atas, kepuasan kerja adalah suatu perasaan yang menyokong atau tidak menyokong diri pegawai yang berhubungan dengan pekerjaaannya maupun kondisi dirinya. Pegawai akan merasa puas dalam bekerja apabila aspek-aspek pekerjaan dan aspek-aspek dirinya menyokong dan sebaliknya , jika aspek-aspek tersebut menyokong, pegawai akan merasa puas. Davis (1985 : 99) mengemukakan bahwa “ job satisfaction is related to a number of major employee variables, such as turnover, absences, age, occupation, and size of the organization in which an employee works”.