latar belakang : pemerintahan daerah

suatu negara pada hakekatnya mengemban 3 (tiga) fungsi utama yaitu fungsi alokasi yang meliputi antara lain, alokasi dana sumber-sumber ekonomi dalam bentuk barang dan atau jasa pelayanan masyarakat, fungsi distribusi yang meliputi antara lain kebijakan pemerintah dalam hal pemerataan pembangunan, pendapatan dan kekayaan, dimaksudkan agar dapat mengurangi tingkat kesenjangan dalam masyarakat, fungsi stabilisasi yang meliputi antara lain, pertahanan keamanan, ekonomi dan moneter agar terpelihara kesempatan kerja yang tinggi, kestabilan harga dan pertumbuhan ekonomi yang cukup memadai.

pada umumnya pelaksanaan fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi ini lebih efektif dilaksanakan oleh pemerintah pusat, sedangkan fungsi alokasi oleh pemerintah daerah, karena daerah lebih mengetahui kondisi objektif kebutuhan serta standar pelayanan masyarakatnya (kunarjo, 1993). brodjonegoro dan shinji (2000:111-122) mengemukakan bahwa otonomi daerah yang lebih luas dan desentralisasi fiskal mungkin menciptakan masalah pokok manajemen pengeluaran negara/pemerintah di tingkat pemerintah daerah. pemerintah daerah harus mengelola perencanaan, program dan anggaran pengeluaran pembangunan mereka sendiri. tidak adanya pengalaman dapat menyebabkan pemerintah daerah salah mengatur pengeluaran, karena kekeliruan-kekeliruan dalam prioritasasi (penentuan prioritas) dan pentahapan proyek.
pada hakekatnya otonomi atau desentralisasi adalah mencari titik optimal dalam penyerahan tanggung jawab antar berbagai tingkatan pemerintahan dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang baik (good government). hal ini berarti pemerintah pusat dapat menyerahkan sebagian kewenangannya kepada pemerintah provinsi dan dari pemerintah provinsi kepada pemerintah daerah atau pemerintah pusat langsung kepada pemerintah daerah, selanjutnya pemerintah daerah dapat pula menyerahkan kewenangannya kepada pemerintahan di bawahnya, bahkan kepada masyarakat. hal ini sangat tergantung pada penilaian kinerja pengelolaan dari penyerahan kewenangan tersebut. davey (1988:81) mengemukakan bahwa efektifitas delegasi kewenangan, kekuasaan dan tanggung jawab tergantung kepada tiga variabel yaitu, luas tanggung jawab yang dipikulkan, tersedianya sumber-sumber dan derajat kebijakan (discreation) dalam melaksanakan fungsi-fungsi dan mengalokasikan sumber-sumber tersebut.

pemerintah daerah melaksanakan fungsi alokasi dengan menggunakan instrumen kebijakan fiskal yang dituangkan setiap tahun dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (apbd). shah (1994:31-32) menyebutkan bahwa pengeluaran pemerintah membantu dalam pengambilan keputusan dan perencanaan pembangunan, sumber pengembangan ukuran-ukuran standar untuk evaluasi kinerja dan alat koordinasi bagi semua aktifitas dari berbagai unit kerja. selanjutnya mardiasmo (1999:11) mengemukakan bahwa salah satu aspek dari pemerintahan daerah yang harus diatur secara hati-hati adalah masalah pengelolaan keuangan daerah dan anggaran daerah, karena anggaran daerah atau apbd merupakan instrumen kebijakan yang utama bagi pemerintah daerah. sebagai instrumen kebijakan, anggaran daerah menduduki posisi penting dalam upaya pengembangan kapabilitas dan efektifitas pemerintah daerah. anggaran daerah digunakan sebagai alat untuk menentukan besarnya pendapatan dan pengeluaran dan otorisasi pengeluaran di masa yang akan datang.

dengan demikian dprd dan pemda harus berupaya secara konkrit dan terstruktur guna menghasilkan apbd yang betul-betul mencerminkan kebutuhan riil masyarakat di daerah sesuai dengan potensi masing-masing, preferensi daerah yang tertuang dalam pola dasar daerah, repelitada dan repetada agar penggunaan anggaran lebih optimal dan sasaran pembangunan untuk peningkatan pelayanan umum dan kesejahteraan masyarakat (social welfare) dapat dicapai. dalam setiap inmendagri tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah, seperti inmendagri no.4 tahun 1999 tentang pedoman penyususnan apbd tahun anggaran 1999/2000 juga ditegaskan bahwa anggaran belanja pembangunan harus disusun berdasarkan hasil survey, investigasi dan desain (sid).