Tampilkan postingan dengan label konsep otonomi daerah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label konsep otonomi daerah. Tampilkan semua postingan

Konsep Pemerintahan Daerah Dan Otonomi Daerah (Desentralisasi)


Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.

Sangat cocok utk Semua Kalangan

---------------------------------------------------------------

Seiring dengan perkembangan budaya manusia, fungsi dan peran yang dijalankan oleh pemerintah makin lama makin banyak. Kelompok-kelompok kecil manusia berkembang menjadi kelompok yang lebih besar dan tersebar dalam kawasan  yang lebih luas.

Berdasarkan tataran akademik dan empirik suatu negara dengan wilayah luas akan selalu membentuk unit pemerintahan di tingkat lokal, karena tidak akan mungkin pemerintah Pusat dapat mengurus dan melayani warganya dari Pusat secara efektif, ekonomis, efisien dan akuntabel (Bowman & Hampton dalam Suwandi 2001;1).

Atas dasar inilah kemudian negara-negara yang memiliki wilayah geografis yang luas kemudian membangun sistem pemerintahan secara bertingkat antara pemerintah pusat dan daerah. Desentralisasi bukan merupakan pilihan yang mudah bagi bangsa Indonesia. Dengan wilayah geografis yang sangat luas yang terurai dalam puluhan ribu pulau, serta masyarakat yang sangat heterogen, sehingga desentralisasi memang seringkali menjadi dilema (Pratikno dalam Karim; 2003;33).

Bagi bangsa Indonesia, persoalan desentralisasi dan otonomi daerah bukanlah hal yang baru. Pada masa kolonial Hindia belanda telah dikeluarkan decentralisatie wet 1903 yang mengatur tentang hak-hak otonomi bagi kesatuan masyarakat hukum yang ada di wilayah Nusantara. Pada masa kemerdekaan, sejak UU nomor 1 tahun 1945 sampai UU Nomor 32 tahun 2004, sudah ada 7 (tujuh) Undang-Undang atau Undang-Undang Pokok yang mengatur tentang Otonomi Daerah. Perbedaan antara satu Undang-Undang dengan Undang-Undang lainnya tentang Otonomi daerah terletak pada 8 (delapan) hal esensial sebagai berikut.
1)      Asas-asas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang digunakan;
2)      Ajaran rumah tangga yang digunakan;
3)      Pola pembagian wewenang antara satuan pemerintahan;
4)      Pola pertanggungjawaban dan akuntabilitas pemerintahan;
5)      Pola pembagian sumber-sumber keuangannya;
6)      Pola organisasinya;
7)      Pola hubungan kerja antar satuan pemerintahan;
8)      Jumlah jenjang pemerintahan,
(Wasistiono; 2002;9)

Otonomi daerah memang merupakan jawaban walaupun bukan merupakan jawaban tunggal terhadap persoalan kedaerahan di Indonesia, di samping bagi demokrasi, keadilan dan juga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. Terutama karena format pengaturan sermacam ini kompatibel dengan nature Indonesia yang sangat super majemuk  dimana sejumlah parameter pembeda saling tumpang tindih, saling memperkuat dan dengan cross cutting affiliation yang rendah (Lay dalam Karim; 2003; 28).

Seiring dengan maraknya tuntutan dalam gerakan reformasi di dalam negeri dan tuntutan lingkungan strategis Indonesia pada penghujung Abad 21, dengan memperhatikan pengalaman penyelenggaraan Otonomi Daerah pada masa lampau yang menganut prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab dengan penekanan pada otonomi yang lebih merupakan kewajiban daripada hak, maka oleh Pemerinah dikeluarkan UU No 22/1999 yang dalam pemberian kewenangan otonomi kepada Daerah Kabupaten dan Daerah Kota didasarkan pada asas desentralisasi saja dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab (Bratakusumah dan Solihin; 2003;3).

Selanjutnya mengikuti dinamika masyarakat yang terus berkembang, UU Nomor 22/1999 setelah lima tahun pelaksanaannya kemudian dirasakan kurang dapat mengakomodir dinamika tersebut, sehingga akhirnya harus mengalami revisi dengan dikeluarkannya UU Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.   

Konsep Otonomi Daerah Dan Pertumbuhan Ekonomi


Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
----------------------------------------------------------------
Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan tolok ukur yang penting untuk menentukan tingkat kemampuan daerah dalam melaksanakan otonomi daerah secara nyata dan bertanggungjawab. Otonomi daerah membawa dampak positif bagi daerah yang memiliki potensi sumber daya alam, tetapi tidak demikian dengan daerah yang miskin sumber daya alamnya, yang merupakan salah satu masalah yang dihadapi pemerintah daerah kabupaten/kota pada umumnya adalah terbatasnya dana yang berasal dari daerah sendiri (PAD), sehingga proses otonomi daerah belum bisa berjalan sebagaimana mestinya.   

Sebagai daerah otonom, daerah mempuyai kewenangan dan tanggung jawab penyelenggaraan kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip keterbukaan, partisipasi masyarakat, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Prinsip dasar pemberian otonomi dimaksud berdasarkan atas pertimbangan bahwa daerahlah yang lebih mengetahui kebutuhan dan standar pelayanan bagi masyarakat di daerahnya. Atas dasar pertimbangan ini, maka pemberian otonomi diharapkan pada akhirnya akan lebih memacu pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Pembangunan pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan harkat, martabat, kualitas, serta kesejahteraan segenap lapisan masyarakat. Dalam kerangka itu pembangunan harus dipandang sebagai suatu rangkaian proses pertumbuhan yang berjalan secara berkesinanbungan untuk mewujudkan tujuan-tujuannya.

Pembangunan daerah yang dilaksanakan secara berencana, menyeluruh, terpadu, terarah, bertahap, mandiri dan berkelanjutan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka mewujudkan kehidupan yang sejajar dengan daerah lain yang lebih maju dan sekaligus secara agregat meningkatkan kesejahteraan bangsa dan negara secara adil dan merata. Pemberian otonomi kepada daerah akan menjadi salah satu alternatif untuk meningkatkan peran nyata dan kemandirian daerah dalam upaya meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara adil dan merata.

Pertumbuhan ekonomi digambarkan dengan kenaikan GNP riil dari tahun ke tahun. Selain pengertian tersebut Wijaya (1999:264-265) mendefinisikan pertumbuhan ekonomi sebagai berikut.
  1. Pertumbuhan ekonomi adalah proses dimana terjadi kenaikan Produk Nasional Bruto Riil atau Pendapatan Nasional Riil. Jadi perekonomian dikatakan tumbuh atau berkembang bila terjadi pertumbuhan output riil. Output total riil suatu perekonomian bisa juga tetap konstan atau mengalami penurunan sepanjang waktu. Ini berarti perekonomian statis atau mengalami penurunan (stagnasi). Perubahan perekonomian meliputi baik pertumbuhan, statis ataupun penurunan pendapatan nasional riil, penurunan merupakan negatif, sedangkan pertumbuhan merupakan positif.
  2. Menegaskan bahwa pertumbuhan ekonomi menurut definisi ini menggambarkan kenaikan taraf hidup diukur dengan output riil per orang. Karena itu pertumbuhan ekonomi terjadi bila tingkat kenaikan output riil total lebih besar daripada tingkat pertambahan penduduk. Sebaliknya terjadi penurunan taraf hidup aktual bila laju kenaikan jumlah penduduk lebih cepat daripada laju pertambahan output riil.
Sejalan dengan hal tersebut maka keberhasilan pembangunan perkonomian dari suatu wilayah dan kinerjanya dapat diamati melalui beberapa indikator makro. Indikator makro tersebut dapat dianalisis melalui PDRB yang dapat didefinisikan sebagai penjumlahan nilai tambah bruto yang dihasilkan oleh seluruh unit kegiatan ekonomi yang beroperasi di wilayah/daerah tersebut dalam periode tertentu. Jadi PDRB adalah nilai tambah yang pengukurannya berdasarkan adanya aktivitas ekonomi di suatu wilayah. Pertumbuhan ekonomi daerah berkaitan erat dengan peningkatan produksi barang dan jasa, yang diukur dengan besaran dalam Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), dan juga sebagai indikator untuk mengetahui kondisi ekonomi suatu daerah dalam suatu periode tertentu.

Data PDRB juga  dapat menggambarkan kemampuan daerah mengelola sumberdaya pembangunan yang dimilikinya, oleh karena itu besaran PDRB setiap daerah bervariasi sesuai dengan potensi yang dimiliki dan faktor produksi masing-masing daerah. Ada tiga faktor utama dalam pertumbuhan ekonomi dari suatu negara atau masyarakat (Todaro, 1997:105) yaitu :
  1. akumulasi modal yang meliputi semua bentuk atau jenis investasi baru yang ditanamkan pada tanah, peralatan fisik, dan modal atau sumber daya manusia;
  2. pertumbuhan penduduk dan hal-hal yang berhubungan dengan kenaikan jumlah angkatan kerja secara tradisional telah dianggap positif dalam merangsang pertumbuhan ekonomi, artinya semakin banyak angkatan kerja berarti semakin produksif tenaga kerja, sedangkan semakin banyak penduduk akan meningkatkan potensi pasar domestik. Namun demikian kesemuanya tergantung pada kemampuan sistem perekonomian untuk menyerap dan mempekerjakan tambahan pekerja itu secara produktif; 
  3. kemajuan teknologi merupakan faktor yang sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi dalam bentuk yang paling sederhana, kemajuan teknologi disebabkan cara-cara baru dan cara-cara lama yang diperbaiki dalam melakukan kegiatan tradisional. Ketiga hal tersebut merupakan modal dasar dari pembangunan ekonomi, namun pembangunan ekonomi tidak mungkin dapat berlangsung dengan baik tanpa didukung oleh lembaga-lembaga dan peraturan-peraturan yang ada.
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah nantinya dikhawatirkan banyak daerah kabupaten/kota yang tidak mampu membiayai kebutuhan daerahnya. Hal ini dapat dilihat dari kondisi keuangan daerah yang ada selama ini di mana porsi antara PAD dengan bantuan pusat sangat menyolok sekali. Sebagaimana dikemukakan Kuncoro  (1995 : 334-358) bahwa lebih separuh dari jumlah kabupaten/kota di Indonesia memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat minim dalam membelanjai kebutuhan anggaran daerahnya, yaitu di bawah 15% dari total anggaran secara keseluruhan.

Konsep Hubungan Keuangan Pusat – Daerah

Bisnis Untuk Anak Muda

Dapatkan uang saku jutaan / bln
Jadilah Anak Muda yang Kaya
Gabung Sekarang
----------------------------------------------

Agar hubungan keuangan pusat dan daerah dapat berjalan dengan lancar, maka harus menuntut prinsip-prinsip hubungan keuangan pusat dan daerah, (Utomo,1997:7).

Pertama, Prinsip otonomi : memberikan keleluasaan pada daerah untuk menentukan kebijaksanaan sendiri (memanfaatkan sumber daya keuangan yang ada di daerah) oleh karena itu prioritas pembiayaan daerah perlu diberikan secara berurutan yaitu PAD dan block grant

Kedua, Prinsip pemerataan : sedapat mungkin diusahakan terciptanya pemerataan pelayanan di seluruh wilayah Indonesia

Ketiga, Prinsip keadilan : daerah penghasil utama pendapatan negara perlu diberikan kompensasi atas kontribusinya terhadap pendapatan nasional. Daerah perlu diberi kesempatan untuk melakukan persaingan dengan daerah lainnya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Kelima, Prinsip kepastian dan terprediksi : perlu diberikan kriteria alokasi keuangan pusat dan daerah yang jelas, terbuka dan transparan. Dengan cara ini diharapkan daerah dapat memastikan berapa alokasi yang akan diterima sebelum perencanaan pembangunan daerah dirumuskan

Keenam, Prinsip demokrasi : penentuan kebijaksanaan alokasi anggaran dari pusat kepada daerah tidak semata-mata monopoli oleh pusat, namun juaga perlu diberikan mekanisme yang memberikan kesempatan bargaining daerah kepada pusat.

Konsep Sistem Otonomi Daerah di Berbagai Negara

Konsep sistem otonomi daerah di berbagai negara

https://www.tokopedia.com/bungaslangkar/paket-oleh-oleh-khas-banjarmasin-kalimantan-selatan


Negara Inggris
Pemerintah daerah (local government) secara hukum memperoleh kekuasaan  dari pusat dan berada  di bawah subordinasi pemerintah pusat. Pemerintah pusat menyatakan secara terperinci kekuasaan-kekuasaan apa saja  yang harus dilakssanakan dan apa yang boleh dikerjakan. Melalui undang-undang pemerintah daerah diserahi wewenang, tugas dan tanggungjawab untuk mengatur dan mengurus suatu urusan pemerintahan.

Sumber pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, pinjaman dan bantuan. Di Inggris mengenal dua buah bantuan yaitu specific grant  (grant int aid/conditional grant)   dan  block  grants  (general grant/unconditional grant). Specific grant adalah merupakan bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemrintah daerah untuk menyediakan jasa-jasa publik yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat. Block grant adalah bantuan kepada pemerintah daerah yang tidak disertai dengan ikatan atau syarat-syarat tertentu.  Dengan demikian pemerintah daerah diberikan kebebasan untuk mengalokasikan dana sesuai dengan  kemauan dan kehendak daerah yang bersangkutan.

Negara Perancis
Di negara Perancis otonomi daerah adalah menggabungkan antara desentralisasi dan dekonsentralisasi. Penyelenggaraan tugas desentralisasi dijalankan bersama-sama dengan dekonsentrasi dengan meletakkan kedudukan rangkap pimpinan eksekutif pemerintahan dalam kedudukan  rangkap pimpinan eksekutif dalam kedudukan sebagai  alat  daerah  (kepala daerah)  dan   alat  pusat (kepala wilayah). Sistem pembiayaan dan keuangan mirip di Inggris.

Negara Belanda
Ada beberapa hal yang berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah di negara Belanda, yaitu :
  1. wewenang mengatur dan mengurus rumah tangga otonomi daerah dapat dilaksanakan oleh semua perangkat otonomi;
  2. Kewenangan mengatur dan mengurusi rumahtangga otonomi pada undang-undang propinsi dan undang-undang kotapraja  tidak  hanya  didasarkan  pada prinsip  erkening  (prinsip di mana pemerintah pusat mengakui atau menerima setiap inisiatif daerah untuk mengatur dan mengurus  segala sesuatu dengan tidak mengurangi kewenangan pengawasan sebagai salah satu unsur otonomi) tetapi juga berdasarkan pada prinsip toekening  yaitu prinsip pemberian atau penyerahan suatu urusan kepada daerah.
Konsep otonomi di Indonesia
Berkaitan dengan pelaksanaan otonomi daerah, negara sudah merumuskan dalam UUD 54 pasal 18 yang menyatakan :
bahwa daerah di Indonesia dibagi dalam daerah besar yaitu propinsi, dan propinsi dibagi dalam daerah kecil yang bersifat otonom dan atau administrasi belaka

Ada tiga prinsip penyelenggaraan pemerintah daerah seperti tertuang dalam pasal 18 UUD 45 pasal 18 tersebut yaitu prinsip desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan (medewind). Desentralisasi adalah prinsip di mana pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan dan pembangunan sesuai dengan wewenang dan tanggungjawabnya. Dekonsentrasi adalah pendelegasian wewenang dan tanggungjawab kepada aparatur pusat yang berada di daerah. Tugas perbantuan medebewind  adalah prinsip di mana pemerintah daerah melakukan penyelenggaraan urusan dan pemerintahan namun wewenang dan tangung jawab masih berada pada aparatur pusat. Ketiga prinsip tersebut saling mendukung dan menunjang satu sama lainnya.

Hakekat otonomi daerah di masa sekarang adalah menterjemahkan kehendak aspirasi rakyat Indonesia  yaitu mewujudkan kesejahteraan rakyat seluas-luasnya, meningkatkan peran serta seluruh lapisan masyarakat dalam semua bidang kehidupan, dan mempersiapkan seluruh lapisan masyarakat dalam menghadapai era globalisasi.  Untuk itu maka dituangkan gagasan hakekat otonomi daerah itu ke dalam upaya pemuliah ekonomi, perwujudan demokrasi ekonomi, profesionalisasi, pemerintah menuju good governance  dan pemantapan otonomi dan desentralisasi. (Sumodiningrat, 2000 : 3)

Upaya otonomi  daerah  diupayakan bermanfaat yang lebih, khususnya bagi pemerintah daerah. Manfaat otonomi daerah tersebut di antaranya (Jamli, 1998 : 4) :
1.    adanya peningkatan efisiensi dan efektivitas administrasi pemerintahan dan pembangunan di daerah;
2.    terciptanya hubungan yang harmonis dan saling membutuhkan antara pemerintah dan masyarakat;
3.    mempertinggi daya serap aspirasi masyarakat dalam program pembangunan;
4.    terjadinya penanganan masalah secara cepat dan tepat dari berbagai permasalahan aktual dalam masyarakat;
5.    munculnya partisipasi aktif masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan di daerah .