belanja rutin
adalah pengeluaran yang manfaatnya hanya untuk satu tahun anggaran dan tidak menambah aset atau kekayaan bagi daerah berdasarkan daftar usulan kegiatan daerah (dukda).;
belanja pembangunan
adalah pengeluaran yang manfaatnya cenderung melebihi satu tahun anggaran dan akan menambah aset atau kekayaan daerah berdasarkan daftar usulan proyek daerah (dupda), selanjutnya akan menambah belanja rutin, seperti biaya operasional dan biaya pemeliharaan;
bunga, hutang/pinjaman daerah
adalah pengeluaran yang disediakan untuk keperluan angsuran bunga, hutang/pinjaman daerah dan telah memperoleh persetujuan dari dprd dan menteri dalam negeri;
bantuan keuangan
adalah pengeluaran yang disediakan untuk pemerataan pembangunan dan keserasian penyelenggaraan pemerintahan dalam kerangka negara kesatuan republik indonesia;
belanja yang tidak termasuk bagian lain
adalah semua jenis pengeluaran yang tidak dapat dimasukkan ke dalam bagian-bagian anggaran lainnya;
belanja tidak tersangka
adalah seluruh pengeluaran yang disediakan untuk keperluan penanganan kejadian-kejadian luar biasa seperti bencana alam, bencana sosial dan pengeluaran tidak tersangka lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah;
pengalokasian anggaran
adalah suatu nilai anggaran yang diterima oleh setiap unit kerja;
biaya pelayanan publik
merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membiayai kegiatan pelayanan yang langsung dinikmati oleh masyarakat. biaya yang dikeluarkan digunakan untuk penyediaan sarana pendidikan, pekerjaan umum, kesehatan dan pelayanan lainnya;
biaya birokrasi
merupakan biaya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah untuk membiayai kegiatan pelayanan yang tidak langsung dinikmati oleh masyarakat. biaya yang dikeluarkan tersebut berupa belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas dan belanja lain-lain yang digunakan untuk mendukung kegiatan administrasi, organisasi dan operasional pemerintahan.