Teori : Desentralisasi Fiskal

Cepat Mendatangkan Duit Berlimpah
Dapatkan Info Lengkapnya dBC Network.
Sangat cocok utk Semua Kalangan
------------------------------------------------------------------

Desentralisasi merupakan sebuah instrumen untuk mencapai salah satu tujuan negara, yaitu terutama memberikan pelayanan publik yang lebih baik dan menciptakan proses pengambilan keputusan publik yang lebih demokratis. Dengan desentralisasi akan diwujudkan dalam pelimpahan kewenangan kepada tingkat pemerintahan yang lebih rendah untuk melakukan pembelanjaan, kewenangan untuk memunggut pajak (taxing power), terbentuknya dewan yang dipilih oleh rakyat, Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD, dan adanya bantuan dalam bentuk transfer dari Pemerintah Pusat (Sidik ; 2002:1).
   
Desentralisasi fiskal, merupakan salah satu komponen utama dari desentralisasi. Apabila Pemerintah Daerah melaksanakan fungsinya secara efektif, dan diberikan kebebasan dalam pengambilan keputusan penyediaan pelayanan di sektor publik, maka mereka harus didukung sumber-sumber keuangan yang memadai baik yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk surcharge of taxes, pinjaman, maupun dana perimbangan dari Pemerintah Pusat.  

Selanjutnya World Bank (1999) menyatakan keuntungan dari desentralisasi fiskal adalah adanya mobilitas pendapatan, inovasi dalam aktivitas ekonomi, akuntabilitas dari pejabat pemerintah, dan partisipasi rakyat dalam pemerintahan. Mobilisasi pendapatan secara keseluruhan dapat dipenuhi, karena desentralisasi dapat memperluas jaringan pajak. Sebagian besar pelayanan pemerintah dibiayai oleh pajak Pertambahan nilai dan pajak pendapatan.

Sangat mungkin bahwa dalam jangka pendek dan menengah kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan menimbulkan gejolak, tetapi dalam jangka panjang otonomi daerah dapat menstabilkan kondisi politik, sosial dan ekonomi. Adanya desakan pada pemerintah pusat agar manajemen pemerintah dikelola dengan pendekatan desentralisasi dan memperluas otonomi daerah  sangat cocok untuk negara indonesia yang mempuyai wilayah yang luas dan mempuyai penduduk yang besar sekitar 230 juta jiwa dengan latar belakang sosial budaya yang beragam, (SMERU;2001:1).

Desentralisasi sebagai upaya untuk mendukung penyelengaraan otonomi daerah secara proposional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya daerah yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah sebagai sumber pembiayaan pemerintah dan pembangunan daerah.

Desentralisasi fiskal dapat diketahui dengan menghitung rasio PAD terhadap total penerimaan daerah, rasio subsidi dan bantuan pemerintah pusat atau pemerintah yang lebih tinggi terhadap total penerimaan daerah, rasio pajak untuk daerah terhadap total penerimaan daerah dan rasio penerimaan daerah terhadap total penerimaan negara. Pengukuran derajat desentralisasi fiskal daerah dapat terlihat dari rasio antara PAD terhadap total penerimaan daerah (Suparmoko, 1997:320).