Dalam mengembangkan potensi perekonomian di daerah, pemerintah melaksanakannya melalui sistem perencanaan yang dilakukan oleh Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) yang ada di setiap propinsi dan kabupaten/kota. Badan tersebut bertugas menyusun program-program pembangunan termasuk pembangunan ekonomi berdasarkan tujuan-tujuan pembangunan yang ditetapkan dalam pola dasar pembangunan daerah.
Pelaksanaan pembangunan dalam sistem pemerintahan negara Republik Indonesia, dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, ada tiga fungsi utama pemerintah yaitu fungsi alokasi, distribusi dan stabilisasi (Musgrave dan Musgrave, 1993:6-7). Ketiga fungsi tersebut harus saling mendukung dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan untuk menjaga dan meningkatkan pelaksanaan pembangunan.
Pembangunan nasional selama ini lebih menekankan pada pengejaran pertumbuhan ekonomi. Pelaksanaan pembangunan yang sangat menekankan pada pertumbuhan ekonomi akan dapat menciptakan distribusi pendapatan yang kurang merata, yang pada akhirnya dapat menimbulkan kesenjangan sosial ekonomi dalam masyarakat.
Kesenjangan distribusi pendapatan sebagai konsekuensi pertumbuhan telah mencapai pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi. Namun, paradigma pertumbuhan sebagai panglima tersebut membawa dampak yang negatif berupa pengorbanan terhadap lingkungan dan terjadinya penggusuran masyarakat di daerah (pedesaan) dengan dalih untuk pembangunan.
Pembangunan ekonomi daerah pada hakekatnya adalah serangkaian kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah bersama-sama dengan masyarakatnya dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya yang ada secara optimal untuk merangsang perkembangan ekonomi daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat di daerah.
Pada umumnya pembangunan daerah difokuskan pada pembangunan ekonomi melalui usaha pertumbuhan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi berkaitan dengan peningkatan produksi barang dan jasa, yang antara lain diukur dengan besaran yang disebut Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Faktor utama yang menentukan pertumbuhan ekonomi daerah adalah adanya permintaan barang dan jasa dari luar daerah, sehingga sumber daya lokal akan dapat menghasilkan kekayaan daerah karena dapat menciptakan peluang kerja di daerah (Boediono,1999:1).
Arsyad (1999:108) memberikan definisi bahwa perekonomian daerah adalah suatu proses di mana pemerintah daerah dan masyarakatnya mengelola sumber daya-sumber daya yang ada dan membentuk suatu pola kemitraan antara pemerintah daerah dengan sektor swasta untuk menciptakan suatu lapangan kerja baru dan merangsang perkembangan kegiatan ekonomi (pertumbuhan ekonomi) dalam wilayah tersebut. Tujuan utama dari pembangunan ekonomi daerah adalah untuk menciptakan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat yang ada di daerah.